Perlindungan Anak di Indonesia: Tantangan di Rumah dan Dunia Digital
OpiniPersoalan perlindungan anak di Indonesia menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi tidak bersifat tunggal
tetapi merupakan hasil keterkaitan antara faktor keluarga, ekonomi, teknologi, dan peran negara
_______________________________
Penulis Tia Damayanti, M.Pd.
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Di tengah berbagai upaya penguatan regulasi perlindungan anak, realitas di lapangan masih menunjukkan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Kekerasan terhadap anak masih terjadi, bahkan di ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Rumah sebagai lingkungan terdekat, serta dunia digital sebagai ruang interaksi baru anak, dalam sejumlah kasus justru belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak masih menghadapi tantangan yang kompleks dan saling berkaitan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 426 kasus pengaduan kekerasan terhadap anak selama Januari–April 2026 (kompas.id, Mei 2026). Mayoritas kasus merupakan kekerasan seksual, dengan lokasi kejadian terbanyak justru berada di dalam rumah (kompas.com, 18 Mei 2026).
Fakta ini memperlihatkan adanya paradoks yang perlu menjadi perhatian bersama: ruang yang secara sosial dipandang paling aman, dalam sejumlah kasus justru menjadi ruang yang paling rentan bagi anak.
Rumah sebagai Ruang Perlindungan yang Perlu Diperkuat
Dominasi kasus kekerasan di lingkungan rumah menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan faktor eksternal, tetapi juga dengan kondisi internal dalam keluarga. Dalam banyak situasi, anak justru menghadapi risiko dari lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi sumber perlindungan utama.
Hal ini memperlihatkan pentingnya penguatan fungsi keluarga sebagai ruang pertama pembentukan nilai, karakter, dan rasa aman bagi anak. Keluarga tidak hanya berperan sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang pendidikan dan perlindungan awal yang menentukan tumbuh kembang anak.
Dalam perspektif Islam, keluarga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga amanah. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab dalam keluarga tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga moral dan spiritual yang harus dijalankan secara berkelanjutan.
Dunia Digital dan Tantangan Baru Perlindungan Anak
Selain lingkungan keluarga, tantangan lain juga muncul dari ruang digital yang kini semakin dekat dengan kehidupan anak. Data menunjukkan adanya peningkatan keterlibatan anak dalam judi online dengan jumlah paparan yang mencapai ratusan ribu kasus (KPAI; Suara.com, 16 Mei 2026). Kondisi ini menunjukkan bahwa dunia digital tidak hanya menghadirkan kemudahan akses informasi, tetapi juga membawa risiko yang perlu diwaspadai.
Dalam perkembangannya, praktik judi online tidak lagi berdiri sebagai fenomena individu semata. Aktivitas ini telah berkembang menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari operator, sistem pembayaran lintas negara, hingga server yang berada di luar yurisdiksi nasional. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih kompleks dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial.
Dengan kondisi tersebut, ruang digital menjadi lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius dalam aspek perlindungan anak, khususnya terkait literasi digital, pengawasan, serta penguatan sistem perlindungan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Akar yang Melatarbelakangi Kerentanan Anak
Berbagai kasus kekerasan dan kerentanan yang menimpa anak tidak muncul begitu saja. Jika dicermati lebih dalam, terdapat sejumlah faktor mendasar yang saling berkaitan dan membentuk situasi yang kita hadapi saat ini.
Dalam kehidupan yang banyak dipengaruhi cara pandang sekular, agama cenderung dipisahkan dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, keimanan tidak lagi menjadi benteng utama dalam membentuk perilaku individu maupun keluarga. Orientasi hidup pun sering bergeser pada pemenuhan materi, sehingga anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah Swt., melainkan sekadar bagian dari urusan duniawi.
Kondisi ini semakin berat ketika keluarga dihadapkan pada tekanan ekonomi akibat penerapan sistem kapitalisme. Ketimpangan ekonomi dan beban hidup yang tinggi dapat melemahkan fungsi keluarga sebagai ruang perlindungan, sehingga meningkatkan kerentanan kekerasan terhadap anak.
Di sisi lain, negara dalam sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung (junnah). Kebijakan yang muncul cenderung reaktif, seperti penanganan kasus setelah terjadi atau pembatasan akses digital, tanpa menyentuh akar persoalan secara mendalam.
Selain itu, sanksi terhadap pelaku kekerasan pada anak masih dinilai belum memberikan efek jera yang kuat, sehingga kasus serupa terus berulang dari waktu ke waktu.
Islam sebagai Fondasi Perlindungan Generasi
Melihat berbagai akar persoalan tersebut, Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh dan tidak parsial.
Pertama, Islam menjadikan aqidah sebagai fondasi utama dalam membangun keluarga. Keimanan menjadi dasar dalam membentuk cara pandang dan perilaku. Dengan aqidah yang kuat, anak dipandang sebagai amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga dan dididik dengan penuh tanggung jawab.
Kedua, dalam sistem ekonomi Islam, negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Dengan terpenuhinya kebutuhan ini, tekanan ekonomi yang menjadi pemicu kerentanan keluarga dapat diminimalkan.
Ketiga, negara dalam sistem Islam (Khil4fah) berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (perisai pelindung). Negara membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk masyarakat yang kuat secara nilai, serta menjaga ruang publik agar tidak merusak generasi.
Keempat, negara juga menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sanksi yang tegas ini berfungsi memberikan efek jera sekaligus memutus rantai kejahatan terhadap anak.
Penutup
Persoalan perlindungan anak di Indonesia menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi tidak bersifat tunggal, tetapi merupakan hasil keterkaitan antara faktor keluarga, ekonomi, teknologi, dan peran negara. Ketika fondasi nilai melemah, tekanan ekonomi meningkat, dan perlindungan belum optimal, maka anak berada dalam posisi yang rentan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang menyentuh akar persoalan secara menyeluruh agar perlindungan anak benar-benar dapat terwujud.
Menjaga Generasi di Tengah Tantangan Zaman
Upaya perlindungan anak perlu dimulai dari penguatan keluarga dalam menjadikan nilai keimanan sebagai dasar pendidikan dan pengasuhan. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang peduli terhadap keselamatan anak, baik di ruang nyata maupun digital.
Selain itu, literasi digital bagi orang tua dan anak perlu terus diperkuat untuk menghadapi tantangan era teknologi. Di sisi lain, dorongan terhadap kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan anak secara menyeluruh juga penting agar pencegahan tidak berhenti pada penanganan kasus semata.
Dengan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara, diharapkan perlindungan anak tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata. Wallahualam bissawab.


