Featured Post

Recommended

Me vs World: Menjaga Fitrah di Zaman Now

Fenomena pendukung kaum L6BT disebut dengan ally Sebagai seorang muslim tentu saja kita tidak bisa menjadi ally ____________________________...

Alt Title
Me vs World: Menjaga Fitrah di Zaman Now

Me vs World: Menjaga Fitrah di Zaman Now


Fenomena pendukung kaum L6BT disebut dengan ally

Sebagai seorang muslim tentu saja kita tidak bisa menjadi ally

______________________________


Penulis Siska Juliana 

Tim Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, REPORTASE – L6BT menjadi sesuatu yang viral belakangan ini. Mereka makin menampakkan eksistensinya seakan-akan haus validasi dari semua orang. Lantas, bagaimana kita menyikapi fenomena itu? Bagaimana solusi dari Islam? 


Untuk menjawab rasa penasaran itu, Komunitas Smart With Islam mengadakan kajian yang bertajuk “Me vs World: Menjaga Fitrah di Zaman Now” pada Ahad 20 September 2026. Kajian ini dihadiri oleh puluhan pelajar dan mahasiswa area Kota Bandung. 


Pemateri menyebutkan fakta L6BT yang saat ini terjadi. Fenomena pendukung kaum L6BT disebut dengan ally. Sebagai seorang muslim tentu saja kita tidak bisa menjadi ally. Bagi seorang muslim kasih sayang itu diwujudkan dengan mengembalikan tatanan moral pada tempatnya, yaitu dengan menundukan identitas dan hasrat di bawah petunjuk wahyu. Maka menolak menjadi ally dalam gerakan L6BT bukanlah bentuk kebencian, keputusan ini adalah konsekuensi logis dari menjaga akidah Islam. 


Pemateri juga menjelaskan mengenai fenomena vigilantisme yaitu main hakim sendiri. Jelas hal tersebut tidak diperbolehkan. Mengapa? Karena Islam mengatur urusan hukum lewat negara/pemerintah dan proses pengadilan bukan main hakim sendiri. 


"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 59)


“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)


Lalu apa yang bisa kita lakukan sekarang?


Pertama, stop mendukung, stop main hakim sendiri.


Kedua, sebarkan Islam seluas-luasnya agar penyimpangan ini bisa segera berhenti.


Ketiga, bergabung dengan komunitas dakwah karena kita butuh teman dalam menyebarkan Islam.


Wallahualam bissawab.

Rekening Massal Bukan Solusi dari Persoalan Rakyat

Rekening Massal Bukan Solusi dari Persoalan Rakyat


Negara menentukan prioritas penggunaan harta yang dikelolanya

dan sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat

______________________________


Penulis Siska Juliana 

Tim Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kalau rekening bisa menyelesaikan persoalan rakyat, mungkin kemiskinan tinggal menunggu saldo masuk. Sayangnya, kehidupan tidak sesederhana itu. 


Pemerintah berencana membuka rekening secara massal bagi lebih dari 200 juta masyarakat, dengan dana pembukaan sebesar Rp50 ribu untuk setiap rekening. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebutuhan dananya sekitar Rp11 triliun yang bersumber dari APBN. (antaranews.com, 09-09-2026)


Sekilas memiliki rekening baru memang terdengar seperti kabar baik. Akses masyarakat terhadap layanan keuangan juga penting, terlebih bagi mereka yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan. Namun, ketika program tersebut menyangkut anggaran hingga triliunan rupiah, pertanyaan yang lebih mendasar layak diajukan: rekening massal ini sebenarnya demi kepentingan siapa?


Pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas inklusi keuangan dan mendukung berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial. Mekanisme yang sedang disiapkan juga berkaitan dengan data kependudukan, sementara pembukaan rekening direncanakan dilakukan secara bertahap.


Jika persoalannya adalah penyaluran bansos, pembenahan data penerima, mekanisme verifikasi, dan pengawasan distribusi tentu tidak boleh luput dari perhatian. Rekening hanyalah alat untuk menyalurkan uang, bukan solusi otomatis atas berbagai persoalan yang membuat bantuan bisa tidak tepat sasaran. Jangan sampai negara sibuk memastikan setiap warga memiliki rekening, sementara akar persoalan distribusi bantuan belum sepenuhnya dibenahi.


Begitu pula dengan saldo awal Rp50 ribu. Bagi sebagian masyarakat, nominal tersebut tentu tetap memiliki manfaat. Namun, bagi keluarga yang sedang berhadapan dengan mahalnya kebutuhan pokok, biaya pendidikan, layanan kesehatan, atau pendapatan yang tidak mencukupi, uang tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan ekonomi mereka. Satu kali saldo masuk ke rekening tidak otomatis membuat kehidupan rakyat menjadi lebih sejahtera.


Persoalan lainnya adalah prioritas penggunaan APBN. Anggaran negara berasal dari sumber daya yang terbatas dan harus digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Ketika masih ada persoalan pendidikan, kesehatan, penanganan bencana, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga kebutuhan dasar masyarakat yang belum sepenuhnya terjamin, kebijakan dengan anggaran besar tentu layak dipertanyakan dari sisi urgensi dan manfaatnya.


Pertanyaan tersebut bukan berarti akses perbankan tidak penting. Justru yang perlu diperhatikan adalah apakah kebijakan yang dibuat benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat atau sekadar mengejar indikator tertentu. Sebab kesejahteraan rakyat tidak dapat disederhanakan menjadi makin banyaknya masyarakat yang memiliki rekening.


Program rekening massal juga perlu dilihat dalam konteks agenda inklusi keuangan yang lebih luas. Keterhubungan masyarakat dengan lembaga keuangan formal memang menjadi bagian dari kebijakan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun, keberhasilan kebijakan semestinya tidak hanya dilihat dari jumlah rekening yang berhasil dibuat, melainkan juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.


Dalam perspektif Islam, persoalan pengelolaan harta negara berkaitan erat dengan amanah. Allah Swt. berfirman:


إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا


“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)


Kekuasaan dan harta yang berada dalam pengelolaan negara bukan sesuatu yang boleh diperlakukan sesuka hati. Ada hak rakyat yang harus dijaga dan ada pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.. Karena itu, kebijakan terkait keuangan negara semestinya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan syariat.


Dalam konsep Islam, penguasa memiliki tanggung jawab riayah, yaitu mengurus urusan rakyat. Negara tidak cukup hanya membuat program yang secara administratif terlihat berhasil, tetapi juga harus memastikan kebutuhan masyarakat benar-benar terpenuhi. Pangan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kebutuhan dasar lainnya merupakan bagian dari persoalan yang harus mendapatkan perhatian negara.


Pengelolaan harta negara pun memiliki aturan. Dalam konsep Baitulmal, pemasukan dan pengeluaran negara memiliki ketentuan yang jelas berdasarkan syariat. Harta yang berada dalam pengelolaan negara merupakan amanah sehingga penggunaannya tidak semestinya dilakukan secara bebas tanpa dasar yang jelas. 


Pengawasan terhadap penguasa juga diperlukan agar kekuasaan dan harta masyarakat tidak disalahgunakan, di antaranya melalui mekanisme seperti Mahkamah Mazhalim dan Majelis Umat sesuai fungsi masing-masing.


Dengan kerangka tersebut, pembahasan mengenai rekening massal tidak berhenti pada persoalan apakah rakyat memiliki rekening atau tidak, yang lebih penting adalah bagaimana negara menentukan prioritas penggunaan harta yang dikelolanya dan sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Sebuah program bisa saja terlihat baik secara administratif, tetapi tetap perlu dilihat dari tujuan, manfaat, dan pertanggungjawabannya.


Rakyat tentu membutuhkan akses keuangan yang mudah dan aman. Namun, mereka juga membutuhkan pekerjaan yang layak, pangan yang terjangkau, pendidikan yang baik, layanan kesehatan yang merata, serta perlindungan ketika menghadapi bencana dan kesulitan hidup. Rekening bisa menjadi salah satu sarana, tetapi tidak semestinya diposisikan sebagai jawaban atas persoalan kesejahteraan yang jauh lebih kompleks.


Pada akhirnya, pertanyaan tentang rekening massal bukan hanya “berapa banyak rekening yang akan dibuat?”, melainkan “seberapa besar kebijakan ini benar-benar menjawab kebutuhan rakyat?” Dalam perspektif Islam, negara sebagai raa’in bertanggung jawab mengurus rakyat secara menyeluruh. 


Penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan Khil4fah menempatkan pengelolaan harta dan kebijakan negara dalam kerangka amanah, sehingga kekayaan yang dikelola negara diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat sesuai ketentuan syariat. Wallahualam bissawab.

Kelangkaan BBM: Kasus Pahit yang Selalu Terulang

Kelangkaan BBM: Kasus Pahit yang Selalu Terulang



Dalam pandangan kapitalisme, energi bukanlah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara

Energi diperlakukan sebagai komoditas biasa yang tunduk pada hukum pasar

__________________________________


Penulis Siti Rahmawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya  


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sejak awal September 2026, antrean kendaraan di SPBU mengular hingga memacetkan ruas jalan utama di Kota Makassar dan beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan.


Fenomena yang sama terjadi pada distribusi LPG 3 Kg atau gas melon, di mana warga kesulitan mendapatkan di tingkat pangkalan. Polisi kini turun melakukan pengecekan terkait banyaknya keluhan masyarakat soal kelangkaan tabung gas LPG maupun Bahan Bakar Minyak. (kompas.com, 08-09-2026)


Sales Area Manager Retail Sulawesi Selatan Barat Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rainier Axel Gultom, dalam pertemuan di Kantor Pertamina Jalan Garuda Makassar 9 September menyebut tidak terjadi kelangkaan distribusi, namun yang terjadi adalah panic buying. Antrean bahkan terpantau masih terjadi hingga jam 02.00-03.00 pagi, yang dinilai tidak wajar.


Apabila diamati ada 4 faktor yang memengaruhi. Pertama, peningkatan permintaan riil dari sektor logistik dan pariwisata. Kedua, pergeseran konsumsi dari BBM non-subsidi ke BBM subsidi. Ketiga, aksi panic buying yang diperparah informasi yang belum terverifikasi. Polda Sulawesi Selatan menilai persoalan kebutuhan dasar sangat sensitif, sehingga disinformasi dapat memperburuk keresahan dan memicu kepanikan massal di lapangan. Keempat, dugaan penimbunan dan penyalahgunaan, seperti antre berulang dengan tangki modifikasi dan penjualan LPG di luar HET. 


Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi saat sidak menegaskan pihaknya menerima banyak aspirasi warga soal antrean hingga macet dan meminta langkah konkret, bukan penjelasan normatif.


Pemerintah dalam masalah ini sudah melakukan penanganan yaitu Pertamina menyatakan stok disuplai rutin tanpa henti ke SPBU. Narasi penambahan pasokan 15% dan operasi 24 jam yang Anda sebutkan sejalan dengan kebijakan extra dropping, di mana pada 13-14 September saja dilakukan penyaluran tambahan 173.160 tabung LPG 3 kg di hari Minggu yang biasanya libur.


Bahkan Polda Sulsel turun melalui Dit Intelkam untuk menjaga stabilitas kamtibmas agar tidak terjadi gejolak sosial akibat terganggunya kebutuhan dasar. Di level Pemprov, dibentuk Satgas Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Pertamina untuk penertiban di SPBU dan pangkalan.


Dan untuk memecah konsentrasi antrean, Pemprov Sulsel melalui Dinas ESDM menerapkan sistem ganjil-genap di SPBU periode 13-20 September, pembatasan volume pengisian, dan penjadwalan truk logistik. Pemkot Makassar juga sempat menerapkan WFH bagi ASN untuk mengurangi beban lalu lintas di sekitar SPBU.


Jika dilihat pemerintah seakan memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi di masyarakat. Padahal sejarah pahit itu selalu kembali terulang. Sekitar bulan Juni 2016 Pertamax RON 92 resmi ditetapkan naik Rp16.250 per liter, melonjak jauh dari harga sebelumnya Rp12.300 per liter. Angka memang berubah. Namun, dalih pemerintah tetap sama, yaitu “penyesuaian mengikuti harga keekonomian global.”


Sementara satu hal yang tidak pernah berubah adalah nasib rakyat kecil. Mereka selalu dipaksa menjadi pihak pertama dan terakhir yang menanggung beban setiap kali pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tidak pernah peduli pada kehidupan rakyat.


Jelas inilah wajah asli kapitalisme. Dalam pandangan kapitalisme, energi bukanlah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Energi diperlakukan sebagai komoditas biasa yang tunduk pada hukum pasar. Mekanisme penawaran dan permintaan menjadi penentu utama.


Akibatnya, negara hanya berperan sebagai regulator yang memungut pajak, dan keuntungan sebesar-besarnya. Sementara rakyat dibiarkan berjuang sendirian melawan kebijakan harga yang terus meroket.


Inilah bentuk perampasan paling nyata yang dilakukan sistem kapitalisme. Ia merampas hak kepemilikan energi yang seharusnya milik bersama seluruh rakyat. Energi diserahkan kepada korporasi swasta, asing, serta para spekulan pasar.


Padahal, energi adalah kebutuhan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Energi tidak boleh diperdagangkan semaunya. Rasulullah saw. telah menegaskan hal ini dengan sabdanya:


المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ


“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud no. 3477, Ibnu Majah no. 2473; derajat hasan)


Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan, yang dimaksud النَّارِ atau “api” mencakup seluruh sumber energi dan bahan bakar. Ini termasuk BBM, gas, batu bara, dan sejenisnya. Semuanya termasuk harta milik umum yang haram dikuasai individu maupun korporasi. Negara hanya bertugas mengelola serta mendistribusikannya untuk kemaslahatan bersama.


Namun, kapitalisme justru mengubah status harta milik umum menjadi barang dagangan yang diperjualbelikan. Ladang migas dan kilang diserahkan kepada swasta dan asing. Harga BBM nasional diikat pada gejolak bursa minyak dunia yang jauh dari jangkauan rakyat.


Akibatnya, kedaulatan energi Indonesia menjadi rapuh dan semu. Bagi rakyat, kelangkaan BBM ini mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan dasar pokok, daya beli merosot, ongkos transportasi naik, dan kasus lainnya yang merugikan rakyat.


Kerusakan ini tidak akan selesai selama kapitalisme masih dipertahankan. Umat butuh sistem alternatif yang mengembalikan energi sebagai milik umum. Sistem itu adalah Khil4fah.


Khil4fah adalah institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya energi. Peran Khil4fah sangat detail, tegas, serta berpihak sepenuhnya kepada rakyat.


Khil4fah tidak akan menyerahkan ladang minyak, gas, batu bara, sungai, laut, maupun kilang kepada swasta atau asing. Semua sumber daya vital dikelola langsung oleh negara.


Tidak ada privatisasi, liberalisasi, maupun skema bagi hasil yang merugikan umat. Seluruh keuntungan masuk ke baitul mal. Keuntungan itu dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, serta distribusi energi yang murah dan adil.


Dengan menguasai penuh pengelolaan energi, Khil4fah akan membangun kilang-kilang baru. Khilafah juga mengembangkan teknologi energi baru terbarukan. Ketergantungan pada impor yang menjadi jerat kapitalisme global pun diputus.


Hasil pengelolaan seluruh SDA dikumpulkan di baitul mal. Kemudian didistribusikan secara proporsional sesuai kebutuhan umat. Rakyat miskin dan dhuafa mendapat alokasi energi gratis. Kelas menengah membayar sesuai kemampuan.


Karena itu, umat hari ini berada pada titik kebutuhan yang mendesak. Kita butuh tegaknya aturan Islam secara menyeluruh dalam institusi negara. Kita butuh hadirnya Khil4fah yang menjalankan syariat kafah. Khil4fah akan mengembalikan energi sebagai milik umum, mengelolanya dengan amanah, dan mendistribusikannya secara adil.


Hanya dengan tegaknya Khil4fah, energi rakyat akan bebas dari cengkeraman kapitalisme dan kembali menjadi penopang kesejahteraan umat. Wallahualam bissawab

Karhutla Berulang Nasib Generasi Dipertaruhkan

Karhutla Berulang Nasib Generasi Dipertaruhkan


Setiap aktivitas manusia yang menyebabkan kerusakan ekologis

dan membahayakan kehidupan termasuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat

___________________________


Penulis Aksarana Citra 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Seolah memutar kaset lama yang sudah usang, yang tidak pernah berakhir kita terus meyaksikan dan mendengar kebakaran hutan disetiap tahunnya terjadi di tanah Kalimantan dan berbagai tempat lainnya. Langit yang seharusnya biru menjadi abu, udara hutan yang sejuk segar menjadi jerebu yang beracun.


Bencana Karhutla sering berulang terjadi di Indonesia, setiap tahun saat memasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan terjadi, pemicunyan karena musim kemarau yang mengakibatkan pepohonan dan rerumputan kering ditambah cuaca panas ekstrem dan belum lagi tangan tangan jahil yang menyulut api dekat lahan kering.


Perempuan ibu hamil menyusui anak balita kesulitan bernapas banyak yang terjangkit penyakit. Di sisi lain, di saat anak-anak yang seharusnya dilindungi dan tidak berkeliaran di luar rumah, tetapi diwajibkan masuk sekolah karena MBG tidak mau berhenti beroperasi, kapan bencana ini bisa teratasi?


Menurut dokter spesialis paru, kelompok yang rentan terdampak karhutla yakni Ibu hamil, anak anak, balita, dan lansia, serta penderita penyakit kronis pernafasan seperti asma, jantung, penyakit paru obtruktif kronis (PPOK). Kelompok ini merupakan kelompok yang rentan terdampak baik efek jangka pendek maupun jangka panjang.


Tanda gejala akut yang harus diwaspadai yakni infeksi saluran nafas atas, batuk, pilek, hidung berair, mata tidak nyaman. Jika keluhan terus menerus hingga menganggu aktivitas sehari-hari, terlebih disertai demam harus segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

 

Asap karhutla yang terhirup menurut dosen di Departemen Pulmologi dan kedokteran Respirasi Kedokteran Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa asap karhutla itu mengandung partikel dan gas yang berbahaya apabila terhirup manusia. Gas yang terkandung yakni gas karbon moniksida, karbon surful dioksida, ozon, dan paticullar matter (partikel yang berukuran kurang dari 2 micron).


Saat terjadi kebakan hutan, konsentrasi gas-gas tersebut akan jauh lebih tinggi melebihi ambang batas yang aman bagi tubuh. Hal ini yang menimbulkan efek jangka pendek dan jangka panjang bagi masyarakat di sekitar. (megapolitan antaranews Rabu, 26 Agustus 2026)


Karhutla terus berulang karena masifnya pembuka lahan, dan sebaliknya respon pemerintah sebatas pemadaman di hilir tanpa meyetop pemicu awalnya di hulu. Kebakaran ditahun 2026 ini, tercatat da 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli.


Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar. Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan. 


Pemerintah menilai Akar permasalahan karhutla dalah kemarau yang extrem, namun akar persoalannya yang sebenarnya adalah kerusakan gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur. Sekitar 70 persen sekat kanal yang dipantau ditemukan rusak, sementara 52 persen lokasi intervensi masih memiliki muka air tanah di bawah batas aman. (Mongabay 18 Agustus 2026)


Karhutla berulang terjadi bencana ini tidak lepas dari sistem kapitalisme yang tidak memperdulikan keselamatan manusia hewan dan keberlangsungan ekositem. Dalam sistem kapitalisme pembukaan lahan sebanyak banyaknya, pembetukan lahan secara masif dibebaskan, di mana nantinya lahan yang telah rata bisa dialih fungsikan, yang awalnya hutan bisa menjadi lahan perkebunan yang menghasilkan keuntungan yang banyak bagi koorporasi. 


Pembukaan lahan tanpa ada kebakaran dinilai lebih mahal karena pengeluaran izin yang lama belum mengeluarkan biaya yang cukup besar. Namun, beda dengan kebakaran hutan dan lahan tenaga dan biaya yang harus dikeluarkan oleh koorporasi lebih sedikit dan perizinan lebih mudah karena dengan dalih untuk ditanam kembali, walaupun yang di tanam itu adalah tanaman perkebunan. 


Saat bencana ini terjadi yang terdampak adalah masyarakat yang ada disekitar itu. Namun, beban krisis sosial dan kesehatan masyarakat diserahkan kepada keluarga yang terdampak bukan ditanggung oleh pemerintah yang paling terdampak adalah perempuan karena menanggung beban ganda yakni beban domestik dan kesehatan ia sendiri. Sementara disisi lain jaminan perlindungan kesehatan dari pemerintah sangan minim.


Pemerintah di sistem kapitalisme ini pun menilai masyarakat termasuk beban untuk pemerintah, jadi untuk meringankan beban pemerintah warga masyarakat di paksa untuk bertahan dan mencari solusi sendiri dalam penyelesaian permasalahan kesehatan yang diakibatkan oleh karhutla ini. Maka, di sistem kapitalisme ini masyarakat menjadi korban dari seluruh kebijakan pemerintah. Sedangkan yang mendapatkan keuntungan yakni para koorporasi yang ada dibelakang pemerintah.


Dalam bencana ini peran pemerintah seolah memposisikan diri sebagai pemadam kebakan dan pemberi himbauan medis seperti memakai masker dan tetap di dalam rumah. Tanpa adanya kebijakan yang konkret untuk mengatasi kebakaran ini agar tidak berulang setiap tahunnya. Seharusnya pemerintah mencari solusi yang nyata buka solusi yang ada di permukaan saja.


Bukan hanya memadamkan tapi menyelesaikan akar masalahnya dan disini akar permasalahannya bukan cuaca ekstrem dan kekeringan tapi kesengajaan para koorporasi untuk merubah hutan menjadi lahan yang bernilai ekonomi tinggi. Dan kewajiban pemerintah menghentikan bukan terjun langsung bersama koorporasi untuk menindas masyarakat. 


Pemerintah seharusnya ada bersama rakyat dan tidak membiarkan keselamatan generasi di terancam setiap tahunya. Persoalan kerusakan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan imbauan untuk menjaga alam, penanaman kembali hutan, atau sekadar memberikan bantuan setelah bencana terjadi.


Akar persoalannya adalah paradigma pengelolaan sumber daya alam. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, hutan dan kekayaan alam mudah dipandang sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi, sementara keselamatan rakyat ditempatkan setelah kepentingan ekonomi.


Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Islam tidak memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk mengeksploitasi alam. Syariat justru secara tegas melarang segala tindakan yang menimbulkan kerusakan dan kemudaratan.


Allah Swt. berfirman disurat QS. Ar-Rum: 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”


Larangan tersebut semakin ditegaskan oleh sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi:


“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."


Dengan demikian, setiap aktivitas manusia yang menyebabkan kerusakan ekologis dan membahayakan kehidupan termasuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat. Karena hutan termasuk pada kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram untuk diprivatisasi demi keuntungan sebagian masyarakat.


Dalam Islam kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada segelintir pihak untuk dikuasai dan dieksploitasi demi keuntungan pribadi. Negara wajib mengelolanya berdasarkan syariat untuk kemaslahatan rakyat, mencegah kerusakan, menjamin kebutuhan dasar masyarakat, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan perusakan.


Negara bukan pelayan kepentingan korporasi, melainkan rā‘in yang bertanggung jawab atas urusan rakyat dan junnah yang melindungi mereka. Ketika bencana terjadi, negara tidak boleh sekadar hadir setelah korban berjatuhan, tetapi wajib melakukan pencegahan, memberikan pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar, serta memastikan rakyat dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak.


Inilah perbedaan mendasar antara sistem yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi dan Islam yang menjadikan hukum Allah sebagai landasan. Alam bukan komoditas untuk diperebutkan, melainkan amanah yang wajib dijaga.


Rakyat bukan objek ekonomi, melainkan amanah yang wajib diurus. Dan negara bukan alat bagi kepentingan pemilik modal, melainkan pelaksana syariat yang bertanggung jawab melindungi rakyat dan menjaga seluruh sumber daya yang menjadi hak mereka.


Sudah saatnya umat menyadari bahwa kerusakan yang terus berulang membutuhkan perubahan mendasar, bukan sekadar tambal sulam kebijakan. Kembali kepada pengaturan Islam adalah jalan untuk mewujudkan pengelolaan alam yang adil, perlindungan rakyat yang nyata, dan kehidupan yang selaras dengan amanah Allah Swt.. Wallahualam bissawab.

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban

 



Hanya dengan menerapkan syariat IsIam sajalah akan terjaga ekosistem alam

ibu dan anak hidup tenang dalam naungan Daulah Khil4fah Islamiah


__________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi, sebagaimana dikutip dari laman afu.id, (02-09-2026).



Karhutla yang terjadi pada tahun 2026 tercatat yang terparah, dengan area kebakaran mencapai 202.000 hektare, berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) KLHK per Agustus 2026.



Dikutip dari YouTube kompas.com., wilayah yang paling parah terdampak karhutla yaitu pulau Kalimantan. Begitupun dengan pulau Sumatera disertai kabut asap, diperparah oleh cuaca kering akibat fenomena iklim. Propinsi Riau juga mengalami kebakaran luas di lahan gambut, mencapai belasan ribu hektare sejak awal tahun. Dampak dari karhutla juga sampai ke negara tetangga seperti Malaysia.



Kebakaran hutan dan lahan secara sengaja sangat memengaruhi kesehatan warga sekitar maupun area luas. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran sangat mengganggu kesehatan.



Di Kalimantan efek yang ditimbulkan dari karhutla berdampak fatal bagi kesehatan ibu hamil, janin, serta anak-anak. Asap pekat yang ditimbulkan dari karhutla tersebut mengandung gas beracun dan partikel halus (PM2.5) yang dapat dengan mudah masuk ke dalam sistem pernafasan serta aliran darah. 



Beban ganda juga harus di hadapi perempuan yang terdampak dari karhutla tersebut, yakni selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi atau kehamilan, perempuan disana juga harus mengurus anggota keluarga yang sakit. Diperparah dengan kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber kehidupan. 



Hal ini tidak bisa dianggap sepele dengan menyebut bencana tahunan. Kejadian Karhutla sudah sering terjadi. Namun anehnya pemerintah tidak juga peka dalam penanganannya. Ada indikasi banyaknya kasus karhutla sengaja dibiarkan akibat terbukanya peluang dalam membuka lahan secara massif tanpa memikirkan efek negatif kedepannya.

 

Pemerintah kurang merespon setiap kasus karhutla yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. 
Bukan saja dalam masalah kesehatan, efek penggundulan hutan juga berdampak ekosistem alam yang tidak seimbang sehingga bisa menimbulkan kerawanan bencana seperti banjir bandang, maupun tanah longsor. Penanganan karhutla juga hanya sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utamanya di hulu. 



Hakikatnya, karhutla sering terjadi akibat sistem sekuler kapitalisme yang mendominasi saat ini. Dimana penguasa selalu berpihak kepada para oligarki dan para kapital demi keuntungan korporasi. Padahal jika terjadi karhutla bisa mengancam keselamatan dan kesehatan siapa saja. Bahkan, negara tetangga juga kena imbasnya yang bisa saja menuai polemik. 



Di dalam Islam, karhutla secara tegas dilarang karena berpotensi menimbulkan kerusakan, berdampak terhadap keselamatan, dan kesehatan. Pihak yang membiarkan atau mengambil keuntungan dari aktivitas pembakaran hutan dan lahan bisa mendapatkan sanksi hukum yang sama. 



Pembakaran hutan dan lahan termasuk dalam hal yang membahayakan diri sendiri maupun manusia secara luas dan hal tersebut sangat dilarang. Negara seharusnya menjaga ekosistem alam tetap dipelihara keseimbangannya agar tidak mudah mengundang bencana dan malapetaka yang cukup besar. 



Pelarangan karhutla dalam Islam dikarenakan hutan adalah sebagai kepemilikan umum (al- milkiyyah al-ammah). Di mana dalam kepemilikan umum tidak boleh ada privatisasi, baik pribadi atau swasta. Pemimpin/khalifah berperan sebagai pelindung dan pengurus sehingga keselamatan hutan dan alam akan selalu terjaga. 



Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu api, air dan padang rumput." (HR. Abu Daud) 



Dampak asap yang ditimbulkan juga bisa memicu bahaya pernafasan dan memperburuk ekosistem alam dan satwa di hutan. Hal tersebut juga termasuk melanggar kaidah ushul fikih fundamental, yaitu: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."



Negara juga wajib untuk memberikan jaminan kesehatan jika terjadi bencana. Serta jaminan fasilitas lain seperti air bersih maupun medis sehingga beban domestik keluarga tidak semakin parah. 



Oleh sebab itu, pembakaran hutan dan lahan sangat dilarang di dalam Islam, secara tegas akan menutup seluruh izin ekplorasi hutan dan lahan yang merusak lingkungan. Alhasil, dapat terjaga kualitas hidup generasi yang akan datang. Jika pun terjadi karhutla dalam sistem Islam, maka sanksi takzir dijatuhkan terhadap pelakunya.



Seorang Khalifahlah yang berhak menentukannya sesuai dengan hukum syarak dan membuat efek jera bagi pelakunya. Penanganan yang benar terkait karhutla tidak akan didapat dalam sistem saat ini yaitu sekuler kapitalisme.



Hanya dengan menerapkan syariat IsIam sajalah akan terjaga ekosistem alam, ibu, dan anak hidup tenang dalam naungan Daulah Khilaf4h Islamiyah. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]


Ummu Aqiil

Di Balik Kabut Asap Karhutla: Nyawa Rakyat Jadi Tumbal Oligarki

Di Balik Kabut Asap Karhutla: Nyawa Rakyat Jadi Tumbal Oligarki

 


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyuarakan pandangan yang menohok: 

karhutla adalah bentuk nyata dari akumulasi kejahatan negara-korporasi

_________________________


Penulis Endah Dwianti

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengusaha 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Setiap kali musim kemarau datang, ruang udara negeri ini kembali diselimuti kepulan kabut asap tebal. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar siklus bencana alam biasa, melainkan tragedi kemanusiaan dan ekologis yang terjadi secara berulang. Situasi terkini kian mengkhawatirkan.



Laporan berita dari detik Kalimantan (4 September 2026) mengungkapkan bahwa kabut asap pekat akibat karhutla telah mendekati permukiman warga dan menelan korban jiwa.



Salah satu korbannya adalah Taufik Hidayat (26), warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang tewas terjebak asap pekat. Tak hanya itu, krisis kesehatan pun merebak pesat (Kompas.id) mencatat tingginya lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat buruknya kualitas udara.



Krisis ini pun melintas batas negara. DetikNews/BBC World (2 September 2026) merilis berita mengenai protes dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina atas kabut asap lintas batas yang berasal dari Indonesia. Indonesia dinilai lambat dan tidak mampu menyelesaikan persoalan struktural ini secara tuntas.



Di sisi lain, siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 5 September 2026 mengonfirmasi bahwa rentetan karhutla masih mendominasi di berbagai provinsi, di mana pemadaman darat maupun bom air (water bombing) terus digencarkan.



Namun, benarkah ini sekadar musibah akibat cuaca ekstrem? Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyuarakan pandangan yang menohok: karhutla adalah bentuk nyata dari akumulasi kejahatan negara-korporasi.


Kegagalan Sistemik Tata Kelola Hutan Sekuler



Jika ditarik ke akar masalah, kegagalan penanganan karhutla terletak pada pendekatan pemerintah yang hanya berfokus pada tindakan penanggulangan (hilir), bukan pencegahan (hulu). Negara menghabiskan miliaran hingga triliunan rupiah setiap tahun untuk memadamkan api, tetapi membiarkan pintu privatisasi hutan terbuka lebar bagi korporasi besar.



Dalam sistem sekuler kapitalisme, hutan tidak ditata sebagai ruang hidup rakyat atau daya dukung lingkungan, melainkan sebagai komoditas yang melegalkan eksploitasi demi meraup keuntungan modal. Pembukaan lahan berskala besar, terutama di lahan gambut, dilakukan dengan cara-cara murah, seperti pembakaran terbuka (open burning). Korporasi mengeruk keuntungan fantastis, sementara rakyat yang tinggal di sekitar kawasan hutan menanggung dampak fatalnya: dari ISPA, kehilangan mata pencaharian, hingga hilangnya nyawa.



Ketika negara lebih berpihak pada oligarki dan bisnis ketimbang keselamatan warga, penguasa telah kehilangan perannya sebagai pemelihara dan pelindung rakyat (raa'in). Kebijakan tata kelola yang transaksional membuat penegakan hukum menjadi tumpul ke atas, di mana sanksi terhadap korporasi sering kali berakhir sebatas formalitas tanpa ada perubahan mendasar pada kepemilikan lahan.


Konstruksi Pengelolaan Hutan dan Lingkungan dalam Islam



Krisis karhutla yang terus berulang menuntut paradigma baru dalam tata kelola lingkungan dan kepemimpinan. Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah yang menempatkan negara sebagai raa'in (penanggung jawab dan pengurus rakyat).



Rasulullah saw. bersabda:
"Imam/penguasa adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)



Berdasarkan prinsip kepemimpinan tersebut, penanganan karhutla harus dikonstruksikan kembali melalui tiga langkah mendasar:



Pertama, pengembalian kepemilikan hutan sebagai milik umum (milkiyyah 'ammah). Islam melarang keras privatisasi atau penyerahan kawasan hutan secara masif kepada pihak korporasi. Hutan, air, dan sumber daya alam yang melimpah adalah milik publik yang wajib dikelola oleh negara sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pemilik modal. Dengan penguasaan negara yang berbasis kemaslahatan umum, alih fungsi lahan gambut yang ugal-ugalan dapat dihentikan.



Kedua, prioritas mutlak pada keselamatan nyawa dan kesehatan rakyat. Dalam kaidah hukum Islam, penyelamatan jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama hukum. Penguasa wajib menggerakkan seluruh daya dan infrastruktur terbaik untuk melindungi warga dari bahaya kabut asap, tanpa terkendala perhitungan untung-rugi atau efisiensi anggaran.



Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera (jawazir). Pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi pencari untung, harus dijatuhi sanksi pidana dan denda yang menjerakan, bukan sekadar denda administratif semata. Negara tidak boleh berkompromi dengan kejahatan lingkungan yang mengancam kehidupan rakyat banyak.



Karhutla tidak akan pernah selesai jika kita terus mempertahankan tata kelola hutan yang berorientasi pada profit korporasi semata. Sudah saatnya penguasa kembali pada fungsi hakikinya sebagai pelindung rakyat, mengubah cara pandang terhadap alam, dan menghentikan kejahatan struktural ini demi menjamin udara bersih serta keselamatan hidup seluruh warga negara. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Benarkah Program Rekening Massal Untuk Rakyat?

Benarkah Program Rekening Massal Untuk Rakyat?

 


Di balik itu, program pembuatan rekening massal yang akan digulirkan pemerintah 

adalah bagian dari program yang diiniasi oleh World Bank (WB), World Economic Forum (WEF) dan G20

_________________________


Penulis Sabila Herianti

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Program terbaru Pemerintah berupa pembukaan rekening massal bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun, memicu kontroversi di kalangan pengamat.


Para pengamat memandang bahwa program yang ditaksir bakal menghabiskan anggaran sebesar Rp11 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk 200 juta orang ini dinilai sama sekali tidak mendesak.


Pembukaan Rekening Menguntungkan Siapa? 



Pasalnya, mengingat jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 287,1 jiwa, target 200 juta rekening ini setara dengan hampir 70 persen populasi. Padahal, berdasarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), warga yang tercatat belum memiliki rekening hanya sekitar 15,3 juta orang. Sementara jumlah penduduk miskin berada di angka 22,93 juta jiwa (8,07 persen). Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar rekening baru berpotensi diberikan kepada masyarakat yang sebenarnya sudah memiliki satu, dua, atau bahkan beberapa rekening.
 


Alhasil, target 200 juta rekening ini bahkan hampir sembilan kali lipat dari total jumlah penduduk miskin di Indonesia. Dengan pengalokasian dana sebesar Rp11 triliun, jika tidak diikuti transparansi maka program ini menyimpan risiko korupsi faktor kali yang rawan menggerus hak-hak rakyat. (Times Indonesia, 13-9-2026)
 


Berdasarkan fakta ini, masyarakat kembali diperlihatkan kebijakan pemerintah yang lagi-lagi jauh panggang dari api. Kebijakan seperti ini lumrah sekali muncul dari negara yang berjalan di bawah kendali sistem kapitalis. Sistem yang mengalihkan fungsi hakiki negara, yang sejatinya sebagai pelayan rakyat beralih sebagai pelayan korporat sehingga solusi yang diberikan negara sering kali tidak sesuai dengan permasalahan riil rakyat.


 
Realitasnya, kondisi ekonomi masyarakat semakin mencekik, gaji tetap stagnan, lapangan kerja sulit didapat, harga kebutuhan pokok melejit, dan beban pajak terus bertambah bahkan semakin bervariatif. Di tengah kondisi seperti ini, coba bayangkan seberapa besar manfaat yang akan diperoleh rakyat dari saldo Rp50.000. Saldo tersebut kemungkinan besar hanya akan mengendap tak terpakai karena nilainya yang terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan dasar.


 
Padahal masih banyak sektor riil yang jauh lebih mendesak. Seperti penanganan bencana, gaji layak bagi guru honorer, hingga pemerataan infrastruktur, dan lain sebagainya. Ironisnya, APBN yang dialokasin untuk sektor riil tersebut justru kian mengalami pemangkasan.


 
Di balik itu, program pembuatan rekening massal yang akan digulirkan pemerintah adalah bagian dari program yang diiniasi oleh World Bank (WB), World Economic Forum (WEF) dan G20. Lembaga-lembaga ini merupakan motor penggerak sistem kapitalisme global untuk mewujudkan inklusi keuangan versi sistem kapitalis.



Meningkatnya inklusi keuangan dalam versi sistem tersebut, tidak lain adalah terkoneksinya rakyat secara global dengan lembaga layanan keuangan formal baik perbankan maupun financial technology (fintech), yang memang merupakan tujuan lembaga-lembaga tersebut untuk meraih target akumulasi modal.

 

Solusi Islam



Fenomena ini cukup menjadi bukti bahwa kita membutuhkan perubahan yang mendasar, perubahan sistem. Sistem yang mampu membentuk negara bukan hanya sebagai regulator atau fasilitator bagi pihak pemilik modal, melainkan negara yang bertanggung jawab penuh atas seluruh pemenuhan kebutuhan dasar juga kebutuhan pokok rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. 



Juga kita butuh negara yang mandiri, bukan negara yang hanya mengekor, tunduk patuh terhadap kebijakan atau rekomendasi program-program negara adidaya, tidak menghiraukan rakyat, dan hanya mementingkan kekayaan, kekuasaan, dan citra.


 
Merupakan kebutuhan mendesak bahwa kita butuh negara yang berjalan di bawah kendali sistem Islam. Sistem yang memandang bahwa rakyat adalah amanah bagi negara. Sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada Abu Dzar ra.:


إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا


“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Sesungguhnya pada Hari Kiamat ia merupakan kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambil amanah itu dengan haq dan menunaikan kewajiban yang ada padanya.”
(HR. Muslim)



Dengan begitu, dalam kepemimpinan Islam, negara wajib menerapkan Islam di seluruh aspek kehidupan. Misal pada aspek ekonomi, negara wajib menerapkan aturan Islam yaitu dengan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana pengelolaan Islam, bahwa sumber daya alam yang memengaruhi hajat hidup banyak orang merupakan hak seluruh rakyat. 



Negara wajib mengelola secara optimal yang kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat. Negara tidak membiarkan pihak asing aseng untuk memprivatisasi sumber daya alam, sehingga menghalangi rakyat untuk merasakan manfaatnya.
 


Ditambah lagi pada sistem ekonomi Islam terdapat baitul maal. Dengan baitul maal pengalokasian dana sangat jelas. Pengalokasiannya terbagi menjadi tiga pos, di antaranya pos zakat, pos kepemilikan umum, pos kas negara. Pengawasan tata kelola keuangan di baitul maal dilakukan secara ketat, baik oleh Mahkamah Mazhalim maupun Majelis Umat sehingga penguasa tidak bisa sesuka hati menggunakan anggaran.


 
Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, yang fokus mengoptimalisasi pengelolaan sumber daya alam, penerapan baitul maal, dan membangun kegiatan-kegiatan ekonomi riil, serta didukung dengan sumber daya alam yang melimpah, negara Indonesia mampu memenuhi seluruh kebutuhan rakyat dan tidak lagi berpangku tangan pada lembaga-lembaga keuangan formal, baik nasional maupun internasional.


 
Namun, sistem ekonomi Islam tidak dapat terwujud jika negara masih menerapkan sistem politik kapitalis demokrasi. Sistem yang bertujuan mengurusi kepentingan segelintir elite demi melanggengkan kekuasaan. Negara harus beralih pada sistem politik Islam, yaitu sistem politik yang bertujuan mengurusi urusan seluruh rakyat.


 
Dengan diterapkannya sistem Islam pada seluruh aspek kehidupan, urusan rakyat dapat terurus secara totalitas, dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Pesta di Atas Bencana Umat, Islam Solusinya

Pesta di Atas Bencana Umat, Islam Solusinya

 

 

Kemerdekaan yang harus diperjuangkan pada era modern ini

adalah kemerdekaan dari segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Swt.

_________________________


Penulis Nila wani S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


Perayaan Kemerdekaan di Tengah Musibah
Refleksi Kemerdekaan Indonesia selalu dilakukan jelang Agustus. Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan dengan berbagai seremoni.



Tahun ini genap usia kemerdekaan ke 81 tahun. Upacara, lomba, pelepasan merpati, hingga pemberian bingkisan kepada pejabat dilakukan untuk memeriahkan acaranya.



Namun, di tahun 2026 ini perayaan kemerdekaan ke-81 dilakukan di tengah berbagai duka bangsa: bencana gempa, kebakaran hutan di Kalimantan, puting beliung, krisis ekonomi, dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Berdasarkan data pemberitaan publik tahun 2025-2026, menemukan beberapa fakta:



1. Boros Anggaran Seremoni



Anggaran peringatan HUT RI di tingkat pusat dan daerah yang mencapai ratusan juta hingga miliaran perdaerah. Pos anggaran meliputi: pengadaan merpati, bingkisan pejabat, panggung, sound system, dan konsumsi VIP. 



Anggaran acara HUT ke- 81 RI oleh istana menghabiskan dana untuk urusan souvenir hingga menembus angka Rp21 M, sementara pembelian merpati mencapai Rp300 juta.



2. Bencana Gempa dan Puting Beliung



Awal 2026 beberapa wilayah Indonesia mengalami gempa sementara di bagian lain mengalami puting beliung. Ribuan rumah rusak dan ratusan ribu warga masih tinggal di tenda pengungsian dengan keterbatasan logistik, air bersih, dan layanan kesehatan.



3. Kebakaran Hutan Kalimantan


   
Agustus-September titik api di Kalimantan meningkat. Tahun 2025 luas lahan terbakar lebih dari 15.000 hektar di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Dampaknya: ISPA berbahaya, sekolah diliburkan, kerugian ekonomi dan kesehatan mencapai triliunan rupiah. 



4. Krisis Daya Beli



Inflasi pangan dan energi menyebabkan 1 dari 3 rumah tangga mengurangi porsi makan. Sementara itu, dana bantuan sosial sering terlambat dan tidak tepat sasaran.



Banyak kebutuhan dalam negeri masih bergantung pada impor. Rakyat masih banyak yang miskin dan pengangguran. Bangsa ini belum menjadikan Wahyu Allah Swt. sebagai sumber aturan kehidupan. Dengan realitas seperti saat ini, layakkah kita mengatakan bahwa negeri ini telah benar-benar meraih kemerdekaan hakiki? (Tribunnews.com, 17-08-2026)


Sudahkah Mandiri?



Salah satu ciri bangsa merdeka adalah kemandirian. Begitu pun dengan Indonesia. Dengan usia kemerdekaan 81 tahun semestinya menjadikan Indonesia mandiri. Apalagi dengan potensi yang dimiliki oleh negeri ini. Dengan sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar, wilayah yang luas posisi geografis yang strategis, serta potensi sumber daya manusia yang besar, Indonesia semestinya mampu berdiri kokoh sebagai negeri yang mandiri dan sejahtera.



Ketimpangan Antara Pesta Di atas Duka yang Menimpa Rakyat ada beberapa kesalahan yang dilakukan pemerintah, sebagai berikut:



1. Salah Prioritas Anggaran


Negara masih menempatkan seremoni sebagai simbol kemerdekaan, bukan kesejahteraan rakyat. Padahal esensi kemerdekaan adalah kemerdekaan dari segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Swt. Ketika dana besar dikeluarkan untuk simbol, maka dana untuk mitigasi bencana dan bantuan sosial terabaikan.



2. Krisis Empati Kepemimpinan


Pemberian bingkisan kepada pejabat di tengah rakyat yang menderita mencerminkan jarak antara penguasa dan rakyat. Maka penguasa seharusnya menjadi raa'in , pengurus rakyat bukan sekedar penjaga stabilitas investasi. 


Rasulullah saw bersabda:

"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya
(HR. Bukhari dan muslim)


Lemahnya Mitigasi Bencana dan Lingkungan 



Karhutla di Kalimantan dan gempa yang berulang menunjukkan bahwa anggaran pencegahan masih minim. Negara reaktif, bukan preventif. Akibatnya setiap tahun para penguasa kita merayakan hari kemerdekaan dengan menghamburkan anggaran sementara di satu sisi rakyat Indonesia sedang diguncang gempa di NTT dan kebakaran hutan di Kalimantan, serta angin puting beliung di tempat yang lain.



Sistem demokrasi pun secara efektif menjauhkan umat Islam dari penerapan syariah Islam secara kafah yang mensyaratkan kedaulatan di tangan syariat. Prinsip ini berbeda seratus persen dengan demokrasi yang menyerahkan kedaulatan kepada manusia yang mengatas namakan rakyat. 



Kemerdekaan yang harus diperjuangkan pada era modern ini adalah kemerdekaan dari segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Swt. Jika manusia masih di cekam ketakutan kepada sesama manusia, atau makhluk lain, bisakah ia di sebut merdeka? Padahal manusia sama derajatnya di sisi Allah yang membedakan hanyalah ketakwaan nya (QS. Al-Hujurat [49]: 13)



Kemerdekaan berakidah ini tentu saja ber implikasi pada kemerdekaan menjalankan syariat. Jika Islam hendak di laksanakan secara kafah tetapi justru dihalangi dan dibatasi, sesungguhnya kemerdekaan hakiki belum kita peroleh. 



Penerapan Islam Kafah Mewujudkan Kesejahteraan



Sejarah Islam adalah lautan teladan yang tak habis digali. Di dalamnya, kita menemukan banyak kisah para pemimpin dan pejabat negara yang menjadikan kekuasaan bukan sebagai alat untuk bermegah-megahan, tetapi amanah berat yang kelak di pertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt..



Dari Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin, para khalifah setelahnya hingga para pejabatnya semua mengajarkan satu hal: kesederhanaan, kezuhudan dan kewara'an adalah mahkota sejati seorang pemimpin.



Khalifah umar bin Abdul Aziz (Khalifah Bani Umayyah). Ia biasa medamkan lampu negara ketika berbicara tentang urusan pribadi. Tentu agar minyak nya tidak terpakai untuk kepentingan dirinya (Adz-Dzahabi, siyar A'lam an-Nubala' , jilid 5/halaman 120). Pada masa pemerintahan nya, sulit ditemukan orang miskin yang mau menerima zakat. Ini adalah buah keberhasilannya dalam mensejahterakan semua rakyatnya. 



Karena itu perjuangan untuk menegakkan syariat secara kafah dalam naungan Khil4fah itu merupakan perjuangan mewujudkan perubahan demi mencapai kesejahteraan hakiki bagi masyarakat dunia. Sekaligus mengakhiri berbagai kezaliman dan kesengsaraan yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme global. 



Dengan kembali merujuk pada Al-Qur'an, tidak lain dengan jalan menerapkan hukum-hukumnya (syariat Islam) secara total dalam sistem Islam Khil4fah ar-Rasyidah niscaya rahmat akan menjadi ril dan kemerdekaan yang hakiki akan terwujud. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Satu Nyawa Bukan Sekadar Persentase:  Problem Sistemik di Balik MBG

Satu Nyawa Bukan Sekadar Persentase: Problem Sistemik di Balik MBG

 


Satu jiwa pun seharusnya cukup untuk memicu evaluasi besar-besaran

Nyawa manusia tidak semestinya dihitung sekadar sebagai persentase statistik semata

_________________________


Penulis Citra Amalia, M.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Korban Jiwa Janganlah dilihat Sebagai Angka Statistik
Satu kata: miris.
Betapa tidak. Hari-hari ini, kolom berita tentang pelajar justru sering dihiasi foto ambulans, rumah sakit, dan anak-anak yang harus mendapatkan perawatan setelah menyantap makanan dari program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).



Program yang sejak awal diadakan sebagai salah satu upaya memperbaiki gizi anak-anak Indonesia, justru berulang kali diwarnai kasus keracunan.



Data per 2 September 2026 bahkan menunjukkan angka yang tidak lagi bisa dianggap kecil. Berdasarkan data yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, sebanyak 50.059 orang menjadi korban dari 460 kejadian keracunan yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. (Dilansir dari detikNews, 7 September 2026)



Dan pada awal September saja, dalam rentang 1–3 September 2026, hampir 2.000 orang kembali mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG di sejumlah daerah, antara lain Sidoarjo, Rembang, Agam, Bener Meriah, dan Tana Toraja. (Dilansir dari PUNDI, 4 September 2026)



Di Sidoarjo, misalnya, jumlah korban bahkan mencapai 748 orang. Dari jumlah tersebut, 728 pasien telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan, sementara 20 pasien masih menjalani rawat inap. (Dilansir dari detikJatim, 4 September 2026)



Pemerintah berdalih persentase korban masih kecil dibandingkan dengan jumlah penerima manfaat. Pantaskah?



Sebab ketika yang menjadi korban adalah rakyat, terlebih anak-anak dan pelajar maka satu jiwa pun seharusnya cukup untuk memicu evaluasi besar-besaran. Nyawa manusia tidak semestinya dihitung sekadar sebagai persentase statistik semata.



Keselamatan Hewan Juga Amanah dalam Sistem Islam



Kita mungkin teringat pada kisah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu ketika menjadi khalifah. Dalam berbagai riwayat dan ungkapan yang masyhur, Umar menggambarkan betapa besar tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya, bahkan terhadap seekor hewan yang celaka karena buruknya jalan.



Pesan kepemimpinannya sangat kuat: seorang penguasa tidak boleh menganggap remeh penderitaan makhluk yang berada di bawah tanggung jawabnya.



Apalagi yang kita hadapi ini adalah pelajar. Generasi yang seharusnya tumbuh sehat untuk menjadi bagian dari masa depan bangsa.



Bahkan dalam beberapa kasus, sebagian dari mereka harus dirawat di rumah sakit dan mengalami gangguan kesehatan setelah menerima makanan yang seharusnya menjadi bagian dari pemenuhan gizi mereka.



Tentu, kita tidak sedang mengatakan bahwa setiap kasus pasti disebabkan oleh satu faktor yang sama. BGN sendiri menyebut sekitar 80–90 persen kasus keracunan yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP, termasuk dalam penyimpanan, penerimaan bahan makanan, pengaturan suhu, dan batas waktu konsumsi. (Disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam RDP bersama Komisi IX DPR RI, 3 September 2026; dilansir antara lain oleh Suara.com, 4 September 2026)


Korban Berjatuhan Bukan Sekadar Salah SOP



Namun justru di sinilah pertanyaannya:
Jika kejadian terus berulang dan korbannya terus bertambah, apakah persoalannya masih layak disebut sekadar kesalahan individu atau pelanggaran SOP?



Ketika sebuah masalah terjadi berulang kali di banyak daerah, seharusnya evaluasi tidak berhenti pada siapa yang lalai di dapur. Kita perlu melihat sistemnya. Dan yang tidak kalah penting: apa orientasi yang menjadi dasar pengelolaannya?



Sebab jika program pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat mulai dikelola dengan logika bisnis semata, maka sangat mungkin orientasi keuntungan ikut masuk ke dalamnya.



Ketika yang menjadi acuan adalah keuntungan, maka kecenderungannya adalah mencari modal sekecil-kecilnya dengan keuntungan sebesar-besarnya. Padahal makanan untuk anak-anak bukan sekadar komoditas.



Ada kualitas gizi yang harus dijaga. Ada keamanan pangan yang harus dipastikan. Ada kebersihan. Ada ketepatan waktu. Ada tanggung jawab terhadap kesehatan penerima manfaat dan semuanya menyangkut nyawa manusia.



Karena itu, persoalan MBG semestinya tidak berhenti pada pergantian kepala dapur, penutupan sementara SPPG, atau pemberian sanksi kepada pihak yang dianggap lalai. Karena kasus terus berulang, maka sistem yang melahirkan berbagai celah tersebut juga harus berani dievaluasi.



Islam Menjaga Keselamatan Jiwa Rakyat



Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini?



Dalam Islam, penguasa bukan sekadar pemegang kekuasaan, tetapi raa'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat.


Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


Artinya, pengurusan kebutuhan rakyat bukan sekadar program untuk mengejar angka capaian.



Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.



Dalam perspektif Islam, pelayanan kepada rakyat juga tidak semestinya dibangun dengan orientasi mencari keuntungan dari kebutuhan mereka. Negara harus memastikan mekanisme penyediaan makanan berjalan aman, sederhana, efisien, dan terkontrol, dengan pengawasan yang kuat dari negara.



Termasuk di dalamnya mekanisme hisbah, yaitu pengawasan terhadap aktivitas yang menyangkut kemaslahatan umum agar tidak terjadi pelanggaran dan tindakan yang merugikan masyarakat.



Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya berapa jumlah yang berhasil dibagikan, tetapi manfaat dan keamanan apa yang benar-benar diterima rakyat.



Jangan sampai program yang diniatkan untuk memperbaiki gizi justru membuat orang tua cemas setiap kali anaknya menerima makanan.



Jangan sampai angka penerima manfaat terus bertambah, sementara korban juga terus bertambah.



Dan jangan sampai kita terlalu sibuk menghitung persentase hingga lupa bahwa di balik setiap angka ada manusia, ada anak, ada keluarga, dan ada masa depan yang sedang dipertaruhkan.



Karena bagi negara yang benar-benar mengurus rakyatnya, satu nyawa pun bukan angka yang boleh dianggap kecil. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Karhutla Meluas, Rakyat Korban Kejahatan Negara Korporasi

Karhutla Meluas, Rakyat Korban Kejahatan Negara Korporasi


Pemilik modal mendapatkan keuntungan

sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, gangguan aktivitas, hilangnya fungsi lingkungan, dan biaya pemulihan

_______________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Hampir setiap tahun masyarakat dilanda persoalan yang sama, yaitu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Tahun ini kebakaran hutan dan lahan terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan. Tak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, asap karhutla semakin meluas dan mendekati permukiman warga sehingga menelan korban jiwa. Masyarakat pun rentan terpapar asap karhutla, mulai dari, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Mereka terancam dengan penyakit pernapasan dan jantung.


Dilansir dari detik.com, di Kalimantan Barat seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah alami sesak napas. Anak tersebut diketahui mempunyai riwayat penyakit asma yang telah lama diderita, sehingga kondisinya makin parah sejak terjadinya kabut asap. Pada awal Agustus 2026, seorang pengendara sepeda motor juga dilaporkan meninggal dunia usai terjebak asap karhutla, korban pingsan kehabisan oksigen.


Tidak hanya itu, negara ASEAN seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina terdampak Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah warga di negara-negara tersebut mulai mengatakan kekhawatirannya karena Indeks Pencemaran Udara masuk kategori "sangat tidak sehat." (Detik.com, 05-09-2026)


Di sisi lain, dalam siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Analisis WALHI menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi. (WALHI, 25-08-2026)


Kebakaran hutan dan lahan yang terus menerus berulang menunjukkan bahwa akar persoalannya yaitu negara tidak melakukan perubahan tata kelola. Hutan dijadikan sebagai privatisasi, yaitu diserahkan pada korporasi. Perusahaan hanya mengejar untung dan abai pada keselamatan rakyat serta kelestarian hutan. Kini negara hanya berfokus pada upaya pemadaman saja.


Tata kelola hutan dalam sistem sekuler kapitalisme, tanah dan sumber daya alam dipandang sebagai aset ekonomi dan faktor pruduksi semata demi keuntungan penguasa dan kroninya. Nilai investasi dapat dihitung, sementara fungsi hutan sebagai habitat satwa, penyimpan air dan karbon, pengatur iklim mikro serta penyedia udara bersih tidak memperoleh posisi sebanding dalam kalkulasi keuntungan. Kondisi tersebut akan mengakibatkan terjadi ketimpangan. 


Keuntungan ekonomi dapat diprivatisasi, sementara biaya ekologis disosialisasikan. Pemilik modal mendapatkan keuntungan, sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, gangguan aktivitas, hilangnya fungsi lingkungan, dan biaya pemulihan. Inilah konsekuensi tata kelola kapitalisme yang menempatkan hutan sebagai aset ekonomi, bukan amanah yang harus dijaga untuk kemaslahatan rakyat. Penguasa tidak berperan sebagai raa'in, tidak melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla.


Negara dalam Islam adalah raa'in, wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan. Negara tidak sekadar hadir memadamkan api setelah bencana terjadi, tetapi wajib mencegah kerusakan sejak awal. Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal. 


Islam memiliki paradigma berbeda dalam mengelola hutan dan sumber daya alam. Dalam aspek kepemilikan, hutan termasuk kepemilikan umum, tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada korporasi sehingga manfaat dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara rakyat kehilangan akses.


Hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” Pengelolaan air, padang rumput, dan api harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi objek privatisasi dan akumulasi keuntungan. 


Negara Islam akan mengatur pemanfaatan hutan sesuai syariat, menjaga fungsi ekologisnya, mengawasi kawasan, serta mencegah aktivitas ekonomi yang mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Elsa Nurraeni