Featured Post

Recommended

Teror Aktivis Bersuara Kritis Bukti Demokrasi Otoriter

  Negara yang menakut-nakuti pengkritik sejatinya menunjukkan kelemahan moral dan kegagalan dalam kekuasaannya ______________________ KUNTUM...

Alt Title
Teror Aktivis Bersuara Kritis Bukti Demokrasi Otoriter

Teror Aktivis Bersuara Kritis Bukti Demokrasi Otoriter

 

Negara yang menakut-nakuti pengkritik sejatinya menunjukkan

kelemahan moral dan kegagalan dalam kekuasaannya


______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Serangkaian teror menimpa sejumlah konten kreator dan aktivis sosial pada akhir tahun 2025. Mereka mendapatkan teror setelah mengkritik pemerintah terkait bencana yang terjadi di Sumatra. Teror tersebut memicu kekhawatiran publik atas kebebasan berekspresi dalam demokrasi. Hak bersuara masyarakat Indonesia masih menghadapi tantangan besar.


Rentetan teror terhadap konten kreator dan aktivis sosial yang mengkritik pemerintah terjadi setelah mereka mengkritik keras lambannya penanganan bencana yang terjadi di Sumatra. Teror tersebut berupa ancaman fisik, validasi, doxing, peretasan digital hingga sampai intimidasi keluarga korban.(Media Indonesia, 31 Desember 2025)


Belum usai persoalan bencana yang melanda di sejumlah wilayah di Indonesia. Kini muncul masalah baru yaitu serangan teror dan ancaman terhadap masyarakat sipil. Teror juga intimidasi ini menyasar pada sejumlah penggiat media sosial dan aktivis sosial yang aktif terhadap penanganan bencana.


Terjadinya bencana yang menimpa wilayah di Sumatra membuat penggiat media sosial dan aktivis sosial menyuarakan kritik yang berseberangan dengan apa yang disampaikan pemerintah belakangan ini. Alih-alih mendapatkan respons positif dari pemerintah, konten kreator dan aktivis sosial yang cukup konsisten menyuarakan fakta yang terjadi di lapangan melalui media sosial mendapatkan kalimat ancaman, pelemparan bom molotov, bahkan sampai ancaman pembunuhan.


Gelombang teror yang terjadi di masyarakat khususnya pada penggerak media dan aktivis sosial menunjukkan bahwa betapa sempitnya kebebasan berpendapat dalam negara yang menjunjung nilai demokrasi. Teror ditujukan untuk menciptakan rasa takut dan membungkam suara rakyat pada penguasa. Ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dengan pesan kritis terhadap penanganan bencana di Sumatra yang dipandang tidak maksimal. Seharusnya lebih baik dan lebih cepat.


Namun, rezim menempatkan rakyat hanya sebagai ladang bisnis. Rakyat tidak diperbolehkan bersuara atau mengungkapkan keresahan terhadap ketidakadilan atas kebijakan penguasa. Penguasa tidak senang melihat rakyat kompak menyuarakan fakta yang terjadi.


Penguasa pengusung kapitalisme menganggap kritik adalah sebuah penghalang. Untuk menghilangkannya perlu dibungkam dengan berbagai cara, termasuk dengan teror kepada para aktivis. Dalam pandangan Islam, penguasa menjadi pelindung (junnah) dan pengurus untuk rakyatnya bukan hanya sebagai pengelola kekuasaan. Penguasa menjamin keamanan dan kehormatan serta hak rakyat termasuk kritik terhadap penguasa.


Dalam Islam kritik terhadap penguasa termasuk amar makruf nahi mungkar yakni kewajiban seluruh umat untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Ingatlah sungguh seutama utama (pahala) jihad adalah (menyampaikan) kalimat yang haq pada penguasa yang zalim." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)


Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab r.a, pada saat Khalifah Umar menyampaikan rencana kebijakan pembatasan besaran mahar agar tidak memberatkan. Seorang perempuan biasa berdiri di hadapan publik dan mengoreksi kebijakan tersebut. Pada saat itu, Khalifah Umar tidak marah, tidak mengancam, dan tidak menganggap kritik itu sebagai pembangkangan. Justru mengakui kesalahannya secara terbuka kemudian membatalkan kebijakannya.


Hal ini menunjukkan bahwa kritik tidak dipersepsikan sebagai ancaman, tetapi sebagai penjaga kebenaran. Islam melarang negara menciptakan rasa takut. Negara yang menakut-nakuti pengkritik sejatinya menunjukkan kelemahan moral dan kegagalan dalam kekuasaannya. Islam menegaskan kewibawaan pemimpin lahir dari keadilan dan ketakwaan.


Ketika ketidakadilan itu berulang, hal ini jelas sebuah kemungkaran. Baginda Rasulullah shallallahu alaihi wa salam kita sebagai umatnya dipesankan untuk tidak diam melihat kemungkaran. Sebagaimana sabdanya, "Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya (kekuasaannya). Kalau pun tidak mampu hendaklah dengan lisannya dan jika tidak mampu, hendaklah ia ingkari dengan hatinya. Dan inilah selemah lemahnya iman.” (HR. Muslim)


Karena itu, kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan terus merajalela sebab ketidakadilan akan menimbulkan kezaliman dan kezaliman akan menimbulkan kesengsaraan. Bukti nyata teror yang dialami oleh aktivis adalah ketidakadilan yang diberikan penguasa atas masyarakat yang ingin beramar makruf nahi mungkar. Padahal kritik bertujuan untuk kebaikan bersama bukan untuk menjatuhkan.


Sudah saatnya kita beralih kepada sistem buatan Sang Pencipta yang Maha Adil dengan terus berjuang untuk keadilan yang sesungguhnya. Keadilan yang akan hanya terwujud melalui tegaknya hukum yang bersumber dari Sang Khalik. Mencampakkan hukum kufur buatan manusia, yaitu sistem kapitalisme yang melahirkan penguasa otoriter dan antikritik. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

 

Dwi Pariyati 

Nasib Anak Yatim Piatu Terdampak Bencana Hadirkah Negara?

Nasib Anak Yatim Piatu Terdampak Bencana Hadirkah Negara?



Kehadiran negara sangat minim dalam mengurusi urusan rakyat secara langsung

karena fungsi pelayanan dianggap sebagai beban anggaran


_______________________


Penulis Ummu Qowiyyah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bencana alam yang melanda Sumatra tidak hanya meninggalkan puing-puing bangunan. Akan tetapi, luka mendalam bagi anak-anak yang kini menyandang status yatim piatu. Saat ini belum ada data pasti tentang jumlah anak yatim. Namun, dalam setiap bencana alam, anak-anak selalu menjadi kelompok paling terdampak. 


Ketika orang tua meninggal, artinya anak kehilangan pelindung utama yang berujung pada terampasnya hak-hak dasar mereka seperti kasih sayang, pendidikan, dan jaminan masa depan. Demikian seperti yang dilansir oleh BBC pada 7 Januari 2026.


Selain itu, menurut sumber yang dikutip dari Antaranews pada 8 Januari 2026 banyak anak yang kehilangan orang tua akibat disapu banjir di tiga provinsi. Kak Seto Ketua LPAI mengatakan perlu diciptakan ruang yang aman, kondusif, dan menyenangkan untuk anak-anak yatim piatu tersebut. Mengingat cukup banyak anak yang menjadi yatim piatu di provinsi yang terdampak oleh banjir bandang.  


Dr. Moody R. Syailendra, S.H., M.H dosen Fakultas Hukum Untar menyatakan dalam artikel yang dipublis di laman fh.untar bahwa secara konstitusional UUD 1945 mengamanatkan fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 ayat 1). Anak-anak yatim piatu korban bencana secara otomatis masuk dalam kategori anak telantar yang wajib diurusi oleh negara. Selain pasal 34 ayat 1, peran negara dalam mengurusi anak korban banjir, disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 


Undang-undang itu menempatkan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah sebagai subjek utama yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak anak, terutama dalam kondisi ketika orang tua tidak ada atau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan. 


Namun, realitas di lapangan menunjukkan potret yang kontradiktif. Negara dinilai lamban dalam merespons kebutuhan mendesak para korban. Terutama dalam aspek pemulihan jangka panjang bagi anak-anak yang kehilangan keluarga.


Faktor Penyebab Negara Lamban dalam Bertindak

 

Hingga saat ini, belum ada komitmen sistematis dari negara untuk menjamin nasib anak-anak ini pascabencana. Fokus pemerintah sering kali hanya pada tanggap darurat jangka pendek. Tanpa skema perlindungan masa depan yang jelas bagi mereka yang sebatang kara. Pemerintah cenderung terjebak dalam pola pikir reaktif-karitatif, bukan preventif-sistemik. 


Fokus utama selalu terkuras pada masa tanggap darurat (evakuasi dan logistik makanan), tetapi kehilangan napas saat memasuki fase pemulihan sosial jangka panjang. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, negara cenderung bertindak sebagai regulator bagi kepentingan pasar, bukan sebagai pelayan rakyat (riayah). Kehadiran negara sangat minim dalam mengurusi urusan rakyat secara langsung karena fungsi pelayanan dianggap sebagai beban anggaran. 


Tanggung jawab negara perlahan digeser ke sektor privat atau swadaya masyarakat melalui program CSR atau donasi publik. Akibatnya, pemenuhan hak anak yatim tidak lagi bersifat wajib dan sistemik, melainkan bergantung pada kedermawanan yang fluktuatif.

 

Selain itu, sudut pandang kapitalistik melihat bencana melalui kacamata untung-rugi. Sebagai contoh, alih-alih fokus pada pemulihan sosial, muncul rencana menyerahkan pengelolaan material sisa bencana (seperti lumpur atau lahan) kepada pihak swasta demi keuntungan materi.


Di saat yang sama, tanggung jawab untuk mengurusi manusia (anak-anak korban) justru terabaikan. Negara dan swasta mungkin sangat cepat berkoordinasi dalam proyek rekonstruksi infrastruktur atau pengolahan limbah sisa bencana yang bernilai ekonomi. Namun, ketika bicara tentang "investasi" pada nyawa dan masa depan anak yatim piatu yang hasil ekonominya tidak bisa dipetik dalam waktu dekat negara mendadak kehilangan kelincahannya.


Di sini nilai manusia kalah telak dibandingkan nilai material. Sayangnya, Pasal 34 UUD 1945 dan UU No. 35 Tahun 2014 secara eksplisit mewajibkan negara memelihara anak telantar. Tidak ada sanksi hukum yang tegas bagi penyelenggara negara yang gagal melaksanakannya. Tanpa adanya sistem akuntabilitas yang kuat, aturan tersebut hanya menjadi "macan kertas" (indah di atas teks, tetapi tak bertaring di lapangan).


Lantas Bagaimana dengan Sistem Islam?


Islam memandang pemimpin negara sebagai raa’in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawabannya. Untuk mengatasi masalah anak yatim piatu korban bencana, Islam menawarkan solusi sistemik. Dalam Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar setiap individu, termasuk anak-anak yatim piatu.


Negara tidak boleh menjadi pengamat, melainkan harus bertindak sebagai "orang tua" bagi mereka yang tidak lagi memiliki wali. Sebagaimana dengan perintah Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 220: ".......Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: 'Mengurus urusan mereka secara patut (memperbaiki keadaan mereka) adalah baik'......"


Selanjutnya melalui Baitulmal (kas negara), negara wajib menjamin pendidikan, kesehatan, dan nafkah anak-anak yatim piatu hingga mereka dewasa dan mandiri. Hal ini bukan sekadar bantuan sosial yang bersifat sukarela, melainkan kewajiban syar'i, seperti dalam Al-Qur'an surah Al-Maun 1-2: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim."


Islam juga melarang negara menyerahkan urusan hajat hidup publik atau pengelolaan dampak bencana kepada swasta jika hal itu merugikan rakyat. Fokus utama pembangunan pascabencana adalah kemaslahatan manusia (mashlahah), bukan akumulasi keuntungan bagi segelintir korporasi.


Nasib anak yatim piatu di Sumatra adalah ujian bagi fungsi sebuah negara. Hanya dengan meninggalkan paradigma kapitalistik yang berorientasi pada profit dan kembali pada paradigma pelayanan (riayah) yang tulus, hak-hak dasar generasi penerus bangsa ini dapat benar-benar terlindungi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Banjir Tak Pernah Usai Bukti Kegagalan Tata Ruang

Banjir Tak Pernah Usai Bukti Kegagalan Tata Ruang



Pembagian tata ruang dalam Islam

dibangun dari paradigma amanah dan kemaslahatan umat

______________________________ 


Penulis Aksarana Citra

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Jakarta kota metropolitan yang menjanjikan beragam gaya kehidupan modern. Perkantoran, pusat perbelanjaan yang megah, hiburan kelas atas, akses pendidikan dan kesehatan hingga peluang karier yang luas.


Alhasil, tidak terbendungnya arus urbanisasi dari berbagai daerah. Namun, di balik gemerlapnya kota metropolitan tersimpan realitas ketimpangan sosial, tekanan hidup, dan masalah sosial lainnya. 


Belum lagi urusan macet dan banjir yang tiada hentinya seakan menjadi tamu musiman di kala musim hujan datang. Apakah faktor wilayah yang menjadi alasannya atau karena tata ruang kota yang tidak disertai dengan keseimbangan antara pembangunan dan menjaga lingkungan. 


Sejumlah wilayah di Jakarta kembali tergenang banjir. Sebanyak 22 RT dan 5 ruas jalan di Jakarta hingga Selasa 13-1-2025. Sekitar 1.137 orang mengungsi. Banjir ini dikarenakan intensitas hujan yang tinggi hingga ekstrem sehingga infrastruktur pengendali banjir mikro maupun makro mengalami peluapan kali karena melebihi daya tampung.


Daerah yang terdampak banjir, yaitu Jakarta Barat 9 RT sementara di Jakarta Utara sebanyak 13 RT, serta 5 ruas jalan di Jalan Kampung Bahari, Jalan Gunung Sahari, Jalan RE Martadinata, Jalan Syeh Nawawi Al Bantani dan Jalan Muara Baru.


BPBD merencanakan untuk operasi modifikasi cuaca (OMC). OMC yang direncanakan lima hari bertujuan untuk mengurangi intensitas curah hujan dan mengurangi banjir. Sebanyak 612 pompa stationer di 211 lokasi dan 590 pompa mobile di wilayah administratif disiagakan untuk menghadapi banjir. (Kompas.id, 13-01-2026)


Sudah kita ketahui bahwasanya banjir Jakarta dan wilayah perkotaan merupakan problem klasik yang berulang. Seakan menjadi tamu musiman di mana saat curah hujan tinggi banjir selalu menerjang sejumlah wilayah.


Bukannya tidak ada pencegahan pemerintah DKI dan sekitarnya, malah pemerintah telah mengupayakan segala infrastruktur pengendali banjir dan menormalisasikan sungai dengan cara pengerukan sedimentasi, pelebaran sungai dan pembangunan turap beton. Selain itu, pemerintah membangun Kanal Banjir Barat dan Kanal Banjir Timur.


Selain itu, mengaktifkan pompa stationer dan pompa mobile, tanggul serta pengendali rob. Namun, segala upaya itu seakan tidak ada perubahannya, nyatanya banjir masih menerjang. Persoalan utama bukan karena kurangnya infrastruktur banjir, bukan juga penyebab utama karena tingginya curah hujan melainkan kekeliruan tata ruang di mana lahan sudah tidak mampu menyerap air. 


Pembangun yang masif tidak disertai dengan menjaga kelestarian lingkungan, tata ruang yang tidak selaras, alih fungsi lahan masif, dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Wilayah Jakarta dilewati oleh 13 sungai sebagian di antaranya ada Sungai Ciliwung, Sungai Pesanggrahan, Sungai Angke dan Krukut.


Akibat pendangkalan pembangunan di sekitar bantaran akhirnya mempersempit sungai. Waduk atau pun danau yang berfungsi sebagai penampung air hujan sekarang banyak dipakai untuk alih fungsi lahan. Alhasil, waduk dan danau kian meyempit dan daya tampung menjadi kecil. Minimnya lahan penyerapan air hujan karena dominasi bangunan akhirnya air tidak terserap oleh tanah, tetapi langsung mengalir ke saluran dan sungai yang akhirnya banjir menjadi persoalan yang berulang.


Paradigma kapitalistik membuat kebijakan dalam tata kelola lahan tidak lagi memperhitungkan dampak lingkungan. Pembangunan rumah, gedung-gedung, dan area PIK atau Pantai Indah Kapuk yang menjadi kawasan properti berskala besar di Jakarta Utara karena PIK dibangun di wilayah pesisir dan rawa.


Di mana persisir dan rawa itu berfungsi sebagai daerah resapan air, zona resapan, penyangga banjir dan rob. PIK adalah simbol pembangunan pesisir yang mengabaikan fungsi ekologis wilayah. Walaupun memang PIK bukan sebab utama terjadinya bencana banjir.


Namun, inilah realitasnya karena paradigma kapitalistik nyatanya telah mengabaikan keseimbangan alam dan keselamatan serta kebutuhan masyarakat demi segelintir elite yang berkuasa demi memperbanyak harta. Dalam paradigma ini, alam merupakan objek untuk dieksploitasi fungsi ekologis dikorbankan demi proyek. Proyek tetap jalan walaupun masyarakat tenggelam. 


Solusi yang ditempuh pemerintah masih bersifat pragmatis dan belum menyentuh akar persoalan banjir. Kebijakan yang diambil cenderung lebih berpihak pada kepentingan pemilik modal dibandingkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah lebih fokus pada upaya penanggulangan dampak, bukan pada langkah strategis untuk menghentikan sumber masalah banjir. Salah satunya adalah rencana penerapan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).


OMC bukanlah solusi jangka panjang karena tidak menyelesaikan akar persoalan banjir yang sesungguhnya, seperti buruknya tata ruang kota, masifnya alih fungsi lahan, serta hilangnya daerah resapan air. OMC hanya memindahkan hujan ke wilayah di luar area kritis, bukan menghilangkan potensi bencana itu sendiri.


Akar masalah banjir Jakarta pada dasarnya merupakan bukti penerapan sistem kapitalistik dalam pembangunan kota. Para pemilik modal terus menggenjot proyek-proyek besar tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dari eksploitasi alam.


Akibatnya, banjir tidak hanya menjadi persoalan saat ini, tetapi diwariskan kepada generasi berikutnya dan terus berulang setiap musim penghujan tanpa solusi strategis yang mampu menghentikannya secara permanen.


Dalam Islam, tata kelola ruang dalam Islam akan memperhatikan dampak lingkungan. Bukan didasarkan pada asas manfaat kapitalistik, tetapi untuk kemaslahatan umat jangka panjang. Bukan juga bersifat teknis, tetapi bagian dari amanah pengolalaan bumi. Pemanfaatan ruang harus tunduk pada syariat bukan kepentingan pemilik modal.


Sebagaimana firman Allah Swt. yang berbunyi: “Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan memerintahkan kamu untuk memakmurkannya.” (QS. Hūd: 61)


Pembagian tata ruang dalam Islam dibangun dari paradigma amanah dan kemaslahatan umat. Adanya kawasan lindung, yakni kawasan dilarang kepentingan pribadi, seperti kawasan hutan lindung, daerah resapan, sumber mata air dan padang rumput. Kawasan tersebut dijaga dari eksploitasi dan negara wajib menjaga tidak boleh diserahkan kepada orang lain. 


Tanah mati, tanah yang tidak dimiliki siapa pun dan belum dimanfaatkan. Tanah ini bisa dimiliki asalkan tidak merusak alam dan membahayakan umat. Tanah milik pribadi, walaupun ini milik pribadi tetapi pemanfaatannya tetep diawasi oleh khalifah. Lalu tanah milik umum seperti sungai, danau, pantai, hutan tidak boleh diprivatisasi karena merujuk pada hadis Rasulullah saw. yang berbunyi: 


"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)


Di kawasan pemukiman, khalifah memastikan kawasan ini aman untuk ditinggali dan khalifah menjamin hunian yang layak bukan pada mekanisme pasar. Terakhir, kawasan ekonomi dan produksi kawasan ini harus dipisahkan dari kawasan rawan, tidak boleh merusak alam dan menzalimi masyarakat. Aktivitas ekonomi harus dilandasi dengan syariat Islam tunduk pada halal haram dan memperhatikan kemaslahatan bersama.


Oleh sebab itu, pembangunan dalam Islam akan menciptakan rahmat bagi seluruh alam, bukan musibah/bencana. Tata ruang dalam Islam menempatkan alam sebagai amanah, negara sebagai pengatur dan masyarakat sebagai penjaga bukan perusak.


Maka banjir itu harus ditanggulangi bukan dicegah. Tata ruang Islam mampu mencegah kerusakan struktural dan mewariskan lingkungan yang layak bagi generasi berikutnya. Wallahualam bissawab.

Banjir Berulang Jakarta Buah Kegagalan Tata Kelola Ruang Kapitalistik

Banjir Berulang Jakarta Buah Kegagalan Tata Kelola Ruang Kapitalistik

 

Dalam konstruksi Islam, tata kelola ruang bukan didorong oleh kepentingan para pemilik modal

melainkan berlandaskan pada kemaslahatan umat dan kelestarian ciptaan Allah

______________________________


Penulis Dyah Pitaloka

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Awal tahun 2026 kembali menjadi masa yang berat bagi warga DKI Jakarta. Selama dua hari berturut-turut, mulai Kamis (22-1-2026) hingga Jumat (23-1-2026), banjir meluas secara signifikan di berbagai titik ibu kota.

 

Wilayah yang sebelumnya relatif aman dari genangan, kini tak luput dari kepungan air. Intensitas hujan yang tinggi dengan durasi yang sangat panjang menjadi dalih utama di balik bencana tahunan ini.


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa fenomena meluasnya titik banjir kali ini tidak hanya disebabkan oleh curah hujan yang ekstrem, tetapi juga karena durasi hujan yang melanda Jakarta dan daerah penyangganya berlangsung jauh lebih lama dari biasanya. Sebagaimana dilaporkan oleh megapolitan.kompas.com (23-01-2026), kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk bekerja ekstra keras menghalau air agar tidak melumpuhkan aktivitas kota lebih lama lagi.


Solusi Pragmatis di Tengah Masalah Klasik


Sebagai langkah tanggap darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa strategi teknis. Upaya tersebut meliputi penambahan kapasitas pompa air di titik-titik rawan serta percepatan normalisasi sungai, khususnya di wilayah Kali Krukut dan Kali Ciliwung. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga memperpanjang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) hingga Selasa, 27 Januari 2026, sebagai upaya intervensi terhadap awan hujan.


Namun, jika kita menelisik lebih dalam, langkah-langkah yang diambil tersebut masih bersifat pragmatis dan teknokratis. Penambahan pompa dan modifikasi cuaca hanyalah solusi di hilir yang bersifat sementara.

 

Bencana banjir di Jakarta dan wilayah urban lainnya merupakan problem klasik yang terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas. Hal ini memicu pertanyaan kritis: Mengapa setelah berganti-ganti kepemimpinan dan anggaran besar dikucurkan, Jakarta masih saja terendam?


Kekeliruan Tata Ruang dan Paradigma Kapitalistik

 

Akar masalah banjir Jakarta sejatinya bukan terletak pada langit yang menjatuhkan air, melainkan pada bumi yang tak lagi mampu menyerapnya. Kekeliruan mendasar terletak pada tata ruang kota yang sudah kehilangan daya dukung lingkungannya. Lahan-lahan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air (RTH) kini telah berubah menjadi hamparan beton dan aspal demi kepentingan komersial.


Hal ini tidak lepas dari dominasi paradigma kapitalistik dalam pembangunan kota. Dalam sudut pandang kapitalisme, kebijakan tata kelola lahan sering kali hanya mempertimbangkan aspek manfaat ekonomi jangka pendek dan akumulasi keuntungan.


Akibatnya, izin mendirikan bangunan di kawasan resapan atau bantaran sungai sering kali diloloskan tanpa perhitungan matang terhadap dampak ekologis jangka panjang. Alam dipandang sebagai komoditas yang bisa dieksploitasi, bukan sebagai ekosistem yang harus dijaga keseimbangannya. Inilah yang menyebabkan Jakarta kehilangan kemampuan alaminya untuk "bernapas" dan menyerap air hujan.


Visi Tata Ruang dalam Perspektif Islam


Islam hadir dengan perspektif yang sangat berbeda dalam memandang pembangunan dan lingkungan. Dalam konstruksi Islam, tata kelola ruang bukan didorong oleh kepentingan para pemilik modal, melainkan berlandaskan pada kemaslahatan umat dan kelestarian ciptaan Allah.


Pembangunan dalam sistem Islam (Khil4fah) tidak akan mengizinkan eksploitasi lahan yang mengancam keseimbangan ekosistem. Ada beberapa prinsip utama yang membedakan tata ruang Islam:


Pertama, pembangunan berbasis kemaslahatan. Pembangunan infrastruktur tidak boleh merugikan publik (dharar). Jika sebuah pembangunan diprediksi akan menyebabkan banjir bagi warga sekitar, maka pembangunan tersebut dilarang meskipun menjanjikan keuntungan finansial yang besar.


Kedua, perlindungan ekosistem. Sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana tata kota dirancang dengan memperhatikan aspek hidrologi. Wilayah-wilayah resapan dan aliran sungai dijaga ketat agar tetap berfungsi optimal. Pembangunan kota dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan daya tampung air, sehingga pemukiman penduduk tidak berada di zona bahaya bencana.


Ketiga, asas rahmatan lil alamin. Visi pembangunan Islam tidak hanya berpusat pada kenyamanan manusia (antroposentris), tetapi juga menjaga kelangsungan hidup makhluk lain. Dengan menjaga kelestarian alam, manusia menjalankan fungsinya sebagai pengelola bumi (khalifah fil ard) yang membawa rahmat, bukan justru mengundang musibah melalui tangan-tangan yang serakah.


Kesimpulan


Banjir yang kembali merendam Jakarta di awal 2026 ini seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua. Solusi-solusi teknis seperti pompa dan normalisasi sungai memang diperlukan saat ini, tetapi itu tidak akan pernah cukup selama akar masalahnya—yaitu tata ruang yang kapitalistik—tidak dibenahi.


Saatnya kita beralih dari kebijakan yang hanya mengejar keuntungan ekonomi sesaat menuju tata kelola ruang yang berlandaskan pada aturan Sang Pencipta. Hanya dengan menerapkan sistem yang memuliakan alam dan manusia secara beriringan, pembangunan akan menciptakan ketenangan dan kesejahteraan, bukan musibah yang datang berulang kali.


Jakarta butuh lebih dari sekadar pompa; Jakarta bahkan seluruh penjuru negeri muslim butuh perubahan paradigma dan tata kelola sistem ala Sang Pencipta. Wallahualam bissawab.

Nasib Anak Korban Bencana, Dimanakah Peran Negara?

Nasib Anak Korban Bencana, Dimanakah Peran Negara?


Anak-anak yatim piatu korban bencana pun seharusnya ditetapkan status pengasuhannya

baik dengan menunjuk seorang wali, keluarga pengganti, maupun lembaga kesejahteraan sosial seperti panti

____________________


Penulis Reka Putri Aslama

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bencana banjir yang melanda Sumatra pada akhir tahun lalu hingga kini masih menyisakan kepedihan yang mendalam, terlebih bagi anak-anak. 


Dalam tiap bencana, anak-anak merupakan pihak yang paling terdampak, tidak sedikit dari mereka yang menjadi yatim piatu karena orang tua mereka turut menjadi korban dalam bencana. Pun pada bencana banjir di Sumatra, banyak anak yang kini kehilangan orang tuanya. Akibatnya, mereka kehilangan hak pengasuhan dan hak dasarnya yakni makanan bergizi, kesehatan, dan pendidikan. 


Didalam UUD Pasal 34 ayat (1) menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”


Yang dimaksud anak-anak terlantar dalam UUD tersebut salah satu di antaranya adalah anak-anak yatim piatu akibat bencana alam. Ini berarti jika mengikuti konstitusi negeri ini, mereka seharusnya dipelihara (diurus) oleh negara. (fh.untar.ac.id, 09-01-2026) 


Namun, ternyata realitasnya adalah negara lamban bahkan abai dalam mengurusi korban bencana.


Negara Abai dalam Mengatasi Bencana


Dalam perspektif konstitusional, kewajiban negara dalam memelihara anak-anak terlantar dengan menjamin kebutuhan dasarnya. Makanannya tercukupi, pun pendidikannya, mereka yang terputus sekolah harus dijamin akses menuju pendidikan, kesehatan juga demikian.

 

Karena dalam kondisi bencana, orang-orang rentan terserang penyakit seperti ISPA, diare, dan penyakit kulit. Terlebih anak-anak karena daya tahan tubuh mereka belum begitu kuat seperti halnya orang dewasa. Maka tentu seharusnya negara lebih serius lagi dalam meriayah kesehatan anak-anak. 


Korban banjir Sumatra pun tidak sedikit yang terserang penyakit, di antaranya anak-anak. Namun, mirisnya fasilitas kesehatan masih belum memadai. 


Anak-anak yatim piatu korban bencana pun seharusnya ditetapkan status pengasuhannya, baik dengan menunjuk seorang wali, keluarga pengganti, maupun lembaga kesejahteraan sosial seperti panti. Meski begitu, negara pun tidak boleh berlepas tangan. Hak dasar anak-anak tersebut harus benar-benar terjamin bahkan hingga mereka menjadi orang berdaya yang mampu menjamin pemenuhannya secara mandiri. 


Alih-alih jaminan tersebut terealisasi, hingga saat ini bahkan belum ada komitmen khusus negara dalam pengurusan anak-anak yatim piatu, termasuk memikirkan bagaimana nasib mereka setelah kehilangan keluarga. 


Kehadiran negara dalam meriayah korban bencana juga sangat minim, bahkan terkesan nirempati. Negara enggan menetapkan status bencana nasional, para pejabat yang datang ke wilayah bencana pun mereka tak benar-benar tulus, melainkan hanya haus akan validasi saja. 


Dalam kondisi seperti ini, negara dalam sistem kapitalisme masih memandang keuntungan dari lumpur sisa-sisa bencana yang rencananya akan diserahkan pada swasta. Sementara pada waktu yang bersamaan, tanggung jawab negara tidak  dilaksanakan. Ini bahkan bukan hanya nirempati, tetapi menunjukkan tentang abainya negara dalam meriayah rakyatnya.


Periayahan Islam


Berbeda dengan negara dalam sistem Islam, yakni Khil4fah yang memiliki visi riayah sehingga apa pun kebutuhan rakyat terlebih dalam kondisi bencana akan dipastikan terpenuhi termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu. 

 

Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw.:


إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ


“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya." (HR. Muslim)


Bahwa orang-orang berlindung dengan dirinya, yakni khalifah menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyatnya. Negara juga akan memastikan jalur hadhanah dan perwalian anak yatim piatu korban bencana agar mereka tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat. 


Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampung dan menjamin semua kebutuhannya yaitu tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Termasuk dalam hal ini negara akan berupaya menyembuhkan trauma bagi anak-anak korban. Semua kebutuhan dalam meriayah anak yatim piatu tersebut didapat dari kas Baitulmal melalui pos-pos pengeluaran yang sudah ditetapkan. 


Begitu sempurna nya Islam dalam meriayah anak yatim piatu korban bencana. Memang tidak akan pernah ada yang bisa menandingi kesempurnaan sistem yang berasal dari Sang Pencipta, maka dari itu masihkah ada yang meragukannya?  Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Siapkah Anak-Anak PascaBencana untuk Aktivitas Belajar?

Siapkah Anak-Anak PascaBencana untuk Aktivitas Belajar?



Pemulihan psikologi siswa atau murid mampu dipulihkan 

hanya ketika kita berpedoman pada kitabullah dan Sunah Rasulullah saw.


___________________


Penulis Damawan Megawati, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pendidik


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Aktivitas belajar mengajar siswa di Aceh resmi di mulai 5 Januari 2025 (kompas.com, 29 Desember 2025). Senin, 5 Januari 2026 semester genap tahun ajaran 2025/2026 akan dimulai di Sumatra Utara khususnya di Aceh.


Anak-anak pasti bahagia dan ceria kembali sekolah setelah lebih kurang dua pekan menikmati liburan semester bersama keluarga tercinta seperti pergi jalan-jalan ke kolam renang, ke pantai, ke taman, berkunjung ke rumah family (saudara, keluarga) atau ke rumah orang tua (kakek dan nenek) dan lain-lain.

 

Berbeda dengan para siswa atau murid dan mahasiswa di Aceh. Mereka menjalani liburan sekolah dengan keadaan yang memprihatinkan yaitu air merendam rumah, harta benda bahkan ada juga keluarga mereka yang tertimbun tanah serta terbawa air, mengalir jauh yang tidak tahu ke mana arahnya.


Alat perlengkapan belajar pun tidak ada lagi. Menurut M Nasir Sekda (sekretaris daerah) Aceh di Banda Aceh dikutip dari Antara Senin, 19 Desember 2026. Meteorologi tidak boleh menjadi alasan terhentinya hak pendidikan anak-anak Aceh.

 

Berdasarkan data terbaru dari posko penanganan bencana meteorologi pemerintah Aceh, tercatat 555 unit SMA di seluruh Aceh sebanyak 215 unit di antaranya terdampak banjir dan tanah longsor. Pemerintah Aceh menyatakan bahwa semester genap tahun ajaran 2025/2026 akan dimulai pada 05 Januari 2026 untuk seluruh siswa yang termasuk di daerah terdampak longsor dan bencana banjir.


Adapun wilayah yang terdampak Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Utara, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Ada 78 unit sekolah yang masuk kategori rusak berat M Nasir menyatakan bahwa aktivitas sekolah bukan sekadar transfer ilmu saja, tetapi juga proses pemulihan psikologi siswa yang menjadi korban bencana. Dalam pembelajaran di sekolah guru dan murid saling mendukung dan melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya.


Keduanya tidak bisa dipisahkan agar kuat dan kokoh karena saling membutuhkan. Pertanyaannya, apakah dengan tetap dimulainya pendidikan di sekolah-sekolah yang terdampak bencana dapat memulihkan psikologis anak-anak?


Pendidikan dalam Islam


Allah akan mengangkat derajat orang yang belajar dan berilmu. Hal ini tertuang dalam Al-Qur'an surah Al- Mujadalah ayat 11. Belajar ilmu itu tidak hanya membuat kita bisa memulihkan psikologi psikis saja, tetapi dapat menormalisasikan kehidupan kita di dunia baik dari segi pemikiran, perasaan, pemahaman yang mendalam tentang alam, manusia, dan kehidupan. 


Faktanya, anak-anak di Aceh kondisi sekolahnya masih menggunakan alat atau fasilitas darurat yang sangat sederhana seperti tempat belajar mereka masih di tenda. Ada yang harus menyeberang sungai dengan prasarana yang sangat sederhana untuk melewati satu tempat ke tempat lain. Ada yang harus berjalan kaki untuk berangkat ke sekolah dengan jarak tempuh yang jauh, dan lain sebagainya.


Islam merupakan aturan yang paripurna dan sempurna. Islam memandang ilmu pengetahuan bukan hanya tentang duniawi, tetapi juga tentang pemahaman agama yang memungkinkan seseorang beribadah dan beramal lebih baik. Karena ilmu membantu seorang memahami kebenaran, menghindari kesesatan, dan menyebarkan kebaikan hingga derajatnya di sisi Allah menjadi lebih tinggi. 


Aktivitas belajar mengajar adalah sebuah proses pembelajaran dari yang tidak tahu menjadi tahu dan paham yang terjadi di sebuah komunitas atau lingkungan formal/informal yang melibatkan hubungan timbal balik antara guru dan murid. Di mana terjadi komunikasi dan saling memengaruhi satu sama lain dalam hal yang positif. Apakah dengan pendidikan berlangsung psikologis para siswa membaik dan pulih kembali?


Faktanya, para guru sendiri mempunyai beban mental sendiri. Misalnya, untuk tiba di tempat mengajar harus berjuang terlebih dahulu melewati perjalanan yang tidak aman seperti menyeberangi sungai dengan tali atau penyeberangan darurat dan lain-lain. Pemulihan psikologis siswa atau murid mampu dipulihkan hanya ketika kita berpedoman pada kitabullah dan Sunah Rasulullah saw..


Sebagaimana Rasulullah saw. mewariskan dua perkara, yakni jika umatku ingin hidup bahagia dunia dan akhirat maka pegang dan genggamlah Al-Qur'an dan Sunah. Islam mengajarkan kita bahwa Allah Swt. satu-satunya pemberi pertolongan dan keselamatan dunia akhirat.


Dalam sistem Islam, negara yakni Khil4fah Islamiah yang dipimpin seorang khalifah akan memfasilitasi dan menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap dan sempurna seperti tempat untuk membangun gedung sekolah, juga gedung yang di lengkapi meja dan kursi, perlengkapan untuk proses belajar mengajar, termasuk gurunya, dan lain sebagainya. Semua itu akan disediakan oleh khalifah. Baik dalam keadaan aman terlebih lagi dalam kondisi bencana. Semua masyarakat akan dipenuhi kebutuhannya dan dijamin keamanannya.


Sesuai sabda Rasulullah saw.: "Seorang khalifah merupakan pemimpin yang bertanggung jawab atas rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang mereka urus."(HR. Bukhari dan Muslim).

 

Semua ini hanya dapat terwujud dengan adanya penerapan syariat secara kafah dalam sebuah institusi Daulah Khil4fah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Kerusakan Moral dalam Dunia Pendidikan

Kerusakan Moral dalam Dunia Pendidikan

 


Dalam Islam, tujuan utama pendidikan yaitu membentuk manusia yang beradab

Imam Syafi'i merupakan teladan nyata bahwasanya adab didahulukan sebelum ilmu

______________________________


Penulis Aksarana Citra 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pendidikan merupakan kunci utama kemajuan suatu negara. Makin maju sistem pendidikan yang diterapkan, makin tinggi pula kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan.


Namun, realitas dunia pendidikan di Indonesia justru menampilkan potret yang kian buram. Pendidikan hari ini bukan saja terjebak dalam persoalan-persoalan sistemik, tetapi nilai akhlak dan moral para peserta didik dan tenaga didik kian memprihatinkan.


Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk mengayomi peserta didik serta membentuk karakter dan kepribadian generasi penerus bangsa, justru kerap berubah menjadi arena kekerasan. Alih-alih melahirkan generasi yang cerdas, berilmu, dan berakhlak, dunia pendidikan kini menghadirkan generasi yang mudah marah. Di mana kekerasan dan kepalan tangan sering kali dijadikan sebagai bentuk penyelesaian masalah.


Viral di medsos seorang guru SMK dikeroyok murid di Jambi. Guru yang bernama Agus Saputra yang merupakan tenaga pendidik di SMK 3 Tanjung Jabung Timur Jambi pada Selasa 13 Januari 2026 dikeroyok sejumlah siswa.


Awal mula peristiwa itu terjadi dari peneguran siswa di kelas saat belajar. Salah satu siswa dianggap oleh Agus telah berkata kasar dan mengejek yang membuatnya tersinggung. Akhirnya, secara spontan ia menampar siswa tersebut. Tindakan guru tersebut memicu siswa lain untuk melakukan perlawanan kepada gurunya.


Alhasil, terjadilah pengeroyokan antara siswa dan guru tersebut. Padahal setelah ditelusuri murid tersebut tidak mengejek atau berkata kasar, tetapi berkata "woi diam" kepada teman temannya yang saat itu sedang belajar di kelas bersama guru yang lain.


Sedangkan menurut penuturan siswa berinisial MUF guru tersebut kerap kali berkata kasar bahkan menghina. Bukan hanya siswa yang dihina, tetapi orang tua pun dihina dan dikatakan miskin dan bodoh. Bahkan guru tersebut ingin disebut dengan sebutan khusus yakni pangeran atau "prince" bukan bapak. (Kompas.com, 18-01-2026)


Menurut Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hak asasi anak untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang aman, bebas dari rasa takut dan kekerasan, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan UU Perlindungan Anak.


Menurutnya aksi pengeroyokan siswa terhadap gurunya menunjukkan kegagalan negara dalam menegakkan regulasi yang sudah ada bukan ketidakaturan. Ini adalah alarm darurat perlindungan anak. Sekolah bukan lagi tempat aman, dan ia menyerukan agar pemerintah fokus menerapkan hukum dan aturan bukan sekedar menambah regulasi baru. (kompastv.com, 17-01-2026)


Kalau kita mengamati kasus ini, bahwasanya kasus ini bukan hanya sekadar tentang konflik personal atau luapan emosi sesaat. Fenomena ini merupakan persoalan yang serius tentang kondisi di dunia pendidikan kita. Bonding antara guru dan murid sejatinya dibangun atas dasar penghormatan dan keteladanan dan kepercayaan bukan ketegangan dan kekerasan.


Sebagai seorang pendidik, seharusnya menjadi teladan memberikan contoh yang baik kepada muridnya. Bukan sekadar transfer ilmu pengetahuan, tetapi menjadi penjaga nilai akhlak, adab sikap, dan perilaku. Guru yang minim adabnya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi rusak moral. 


Maka kita lihat para siswa kini bertindak anarkis, kasar, dan kehilangan batas adab. Siswa bertindak anarkis dan kehilangan adab tidaklah lahir begitu saja. Perilaku ini terbentuk dari lingkungan yang gagal dalam menanamkan adab sejak dini.


Tidak bisa kita dimungkiri anak-anak kita hidup dan dibesarkan oleh ruang digital. Di mana ruang tersebut sekarang yang menyajikan kesenangan semu dan hiburan semata dan kebahagiaan sesaat, tanpa menanamkan nilai akhlak bagi anak-anak. Ditambah lagi munculnya berbagai game-game anarkis yang secara tidak sadar telah memengaruhi anak-anak kita sejak dini.


Selain itu, sekolah kini lebih menekankan pada nilai akademis dan peringkat murid. Sementara pembinaan akhlak hanya sebagai pelengkap saja. Akibatnya, murid tidak mampu dalam mengelola emosi konflik dan rasa kecewanya. Di sisi lain, guru mengalami tekanan sistem dan beban kerja yang berat kerap menggunakan kekerasan secara verbal yakni menghina merendahkan atau pun melabeli murid dengan kata-kata yang melukai psikologi murid.


Ini sangat berbahaya guru seharusnya sebagai teladan. Murid yang dididik dengan perbuatan seperti itu akan melahirkan murid yang belajar. Bahwasanya menyelesaikan masalah itu dengan kekerasan, rasa hormat berubah menjadi dendam, dan akhirnya keduanya terjebak dalam lingkaran konflik yang berujung kekerasan.


Ini semua merupakan implikasi dari penerapan sekularisme kapitalis yang menjauhkan nilai-nilai moral, agama, spiritual dari kehidupan. Akhlak kerap tidak ada ruang dalam pembentukan karakter masyarakat. Menjadikan sekolah sekadar tempat produksi nilai dan ijazah.


Dalam sistem ini akhlak bukan tujuan utama melainkan pelengkap pembentukan kepribadian Islam dan akhlak mulia diabaikan. Akibatnya, dari penerapan sistem ini lahir generasi yang miskin adab dan mudah meluapkan emosi dan tidak memiliki rasa hormat kepada guru. Generasi yang kita gadang menjadi generasi emas justru berubah menjadi sumber kecemasan bagi masa depan.


Dalam Islam, tujuan utama pendidikan yaitu membentuk manusia yang beradab. Imam Syafi'i merupakan teladan nyata bahwasanya adab didahulukan sebelum ilmu. Walaupun beliau hidup dengan segala keterbatasan, tetapi beliau dikenal karena akhlaknya tawadhunya dan penghormatannya kepada guru. Beliau berkata, "Aku mempelajari adab selama 20 tahun, lalu mempelajari ilmu selama 20 tahun."


Beliau menegaskan bahwasanya ilmu tanpa adab akan kering. Ketika berbeda pendapat dengan gurunya Imam Malik, beliau tetap menjaga tutur kata dan sikap. Rendah hati dan ilmu adalah sebagai jalan takwa bukan kesombongan. Ini mencerminkan bahwa adab adalah fondasi pada pendidikan..


Rasulullah saw. bersabda:  "Bahwa tujuan utama diutusnya beliau adalah untuk menyempurnakan akhlak." (HR. Ahmad)


Zaman sebelum Nabi diutus, masyarakat Arab jahiliah bukan tidak berakhlak, tetapi akhlak mereka berdiri di atas hawa nafsu. Akibatnya, perilaku mereka tidak terkontrol, kekerasan sebagai solusi utama, merendahkan martabat manusia, ucapan kasar, dan menghina dianggap wajar, dan akhlak tunduk sama kekuasaan.


Rasulullah diutus untuk menyempurnakan akhlak, dengan meluruskan akhlak yang menyimpang, menumbuhkan keimanan di masyarakat dan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman hidup dan menjadi standar benar atau salah dalam kehidupan individu dan masyarakat.


Dalam sistem pendidikan Islam, murid dididik untuk memuliakan guru (ta’dzim). Sementara guru diwajibkan mendidik dengan kasih sayang, bukan hinaan. Ketika guru dan murid terikat oleh adab maka guru menjadi figur pemberi teladan bukan sekadar pengajar dan murid menjaga hormat, baik dalam bertutur kata dan sikap. Maka hubungan keduanya menjadi erat dan masa depan bangsa menjadi cerah.


Negara bersama khalifah memastikan kurikulum berlandaskan akidah Islam. Setiap mata pelajaran diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, bukan sekadar kompetensi pasar. Karena dalam Islam nilai bukan ukuran suatu kesuksesan, pendidikan Islam bertumpu pada  keimanan dan akhlak bukan sekadar penguasaan ilmu. Tanpa landasan akidah islam pendidikan gagal dalam membentuk kepribadian Islam.


Tanpa akhlak, ilmu berubah menjadi alat perusak. Suatu peradaban akan runtuh bukan masyarakatnya bodoh, tetapi hilangnya adab pada penerus bangsa. Wallahualam bissawab.

Kekerasan pada Guru Sebab Sistem Pendidikan yang Rusak

Kekerasan pada Guru Sebab Sistem Pendidikan yang Rusak



Kasus guru dikeroyok murid bukan sekadar konflik personal atau luapan emosi sesaat

Ini adalah problem serius dari dunia pendidikan yang sedang tidak baik-baik saja

______________________


Penulis Ika Fath

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Lagi-lagi, dunia pendidikan Indonesia dihebohkan dengan sebuah video yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang guru yang  dikeroyok oleh beberapa siswa. Guru tersebut bernama Agus Saputra, pengajar di SMKN 3 Berbak Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi.  


Kejadian ini bermula karena guru tersebut tersinggung dengan siswa yang mengejeknya dengan kata yang tidak pantas. Beliau refleks menampar murid tersebut. Tindakannya memicu amarah siswa lain sehingga terjadi pengeroyokan. Namun, dari penuturan siswa yang berinisial MUF mengatakan bahwa guru tersebut sering berbicara kasar, menghina siswa dan wali murid. Beliau juga tidak ingin dipanggil bapak tapi ‘Prince atau Pangeran’. (Regionalkompas.com, 18-01-2026)


Dalam video lain diperlihatkan, guru tersebut mengacungkan celurit untuk membubarkan siswa yang melemparinya batu. Bapak Ubaid Matraji Koordinator Nasional JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) memberi tanggapan atas insiden ini. Beliau mengatakan bahwa peristiwa ini melanggar konstitusi dan UU Perlindungan Anak.

 

Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang aman tanpa kekerasan. Beliau menambahkan, sekolah merupakan wadah untuk anak belajar dan berkembang. Mereka bukan menjadi sasaran kekerasan dari orang dewasa dalam lingkungan sekolah. (detik.com, 15-01-2026)


Potret Dunia Pendidikan


Kasus guru dikeroyok murid bukan sekadar konflik personal atau luapan emosi sesaat. Ini adalah problem serius dari dunia pendidikan yang sedang tidak baik-baik saja. Relasi guru–murid yang semestinya dibangun di atas penghormatan dan keteladanan justru berubah menjadi relasi penuh ketegangan, bahkan kekerasan. Ketika sekolah tidak lagi aman untuk siswa, berarti ada yang salah dengan sistem pendidikan sekarang.


Fenomena ini tidak lahir begitu saja. Wewenang guru yang terkikis oleh berbagai faktor. Kebijakan pendidikan yang tidak pernah memihak pada guru. Guru dituntut untuk mendidik sepenuh hati, tetapi dibatasi dalam menegakkan kedisiplinan siswa. Sedikit menegakkan kedisiplinan berujung dilaporkan ke pihak yang berwajib, dikriminalisasi. Akibatnya hubungan antara guru dan siswa tidak lagi dibangun atas rasa hormat dan mendidik, tetapi berubah menjadi hubungan yang defensif.


Namun di sisi lain, tidak dapat kita pungkiri bahwa masih ada beberapa oknum guru yang menjalankan perannya dengan keliru. Alih-alih mendidik dan memberi teladan, sebagian memilih berbicara dengan kasar, menghina, dan melabeli siswa dengan kata-kata yang melukai psikologisnya. Berdampak menghancurkan rasa percaya diri siswa, memicu kemarahan yang terpendam, dan menumbuhkan rasa benci pada guru.


Sementara itu, siswa tumbuh di lingkungan sosial yang tidak baik. Mereka tumbuh di era digital yang segalanya bisa diakses dengan mudah. Isi konten media sosial yang sama sekali tidak mendidik dan mengandung kekerasan. Akhirnya, berdampak dalam membentuk individu yang terbiasa melihat kekerasan. Sistem pendidikan yang tidak mampu mencetak pribadi berkarakter, berakhlak mulia, dan beradab sehingga mereka krisis keteladanan orang dewasa, dan kehilangan kemampuan dalam mengontrol emosi sekaligus tidak mampu menghormati yang lebih tua.


Inilah buah dari pendidikan sistem yang rusak. Dalam sistem sekuler kapitalisme yang pendidikan dijauhkan dari agama. Pendidikan dibangun dengan menjadikan materi sebagai tujuan sehingga hanya fokus pada mengejar angka prestasi, peringkat dan pencapaian secara administratif untuk mencetak SDM robot para kapitalis dan mencetak manusia yang materialis dan individualis.


Pendidikan dalam Islam


Berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme yang mengesampingkan agama dalam pendidikan bahkan seluruh aspek kehidupan. Islam hadir bukan hanya sebagai agama spiritual saja, ia juga sebuah mabda atau ideologi yang mengatur segala urusan manusia. Ideologi Islam yang berasaskan akidah, hadir bukan hanya mengurusi ibadah saja, tetapi mengatur semua aspek, baik agama,sosial, politik dan pendidikan.


Dalam Islam, pendidikan adalah salah satu prioritas utama negara. Hal ini terbukti dengan sejarah Islam yang melahirkan manusia-manusia hebat, yang karyanya masih kita nikmati hingga sekarang. Imam Syafi'i contohnya, beliau merupakan guru dari Imam Ahmad bin Hambal yakni pendiri mazhab Hanbali, dikenal sebagai salah satu murid paling berilmu.


Selain Imam Ahmad bin Hambal, beliau juga memiliki murid lain yang bernama Ar-Rabi bin Sulaiman yang terkenal lambat dalam memahami materi dibanding murid-muridnya yang lain. Namun, dengan kesabarannya beliau tetap mengajari sampai mengulang 39 kali. Imam Syafii tidak pernah melabeli murid tersebut dengan label buruk yang mematahkan semangat belajar murid.


Buah atas kesabaran, kebaikan dan keteladanan imam Syafi’i, akhirnya Ar-Rabi bin Sulaiman menjadi salah satu ulama besar. Beliau menjadi salah satu perawi hadis yang sangat kredibel dalam periwayatannya. Kisah ini menjadi bukti bahwa hubungan baik yang terjalin antara guru dan murid dan didukung oleh sistem pendidikan Islam yang mulia, melahirkan manusia-manusia terbaik pada masanya hingga ilmunya bermanfaat hingga sekarang.


Bahwa hasil ulama seperti Imam Syafi'i dan lain-lain tidak akan lahir dari sistem sekuler melainkan sistem Islam yang sangat prioritaskan pendidikan sesuai dengan panduan yang tepat. Karena itu, kewajiban hidup dalam naungan Islam adalah kebutuhan bukan sekadar kewajiban yang dibebankan oleh Allah kepada manusia. 


Sesuai firman Allah Swt.: "Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 208)


Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Rajab dan Isra Mikraj: Momen Membumikan Hukum Langit

Rajab dan Isra Mikraj: Momen Membumikan Hukum Langit



Setelah peristiwa Isra Mikraj yang tidak lama kemudian diikuti dengan momen Baiat Aqabah II

hal ini berarti Isra Mikraj bukanlah sekadar momentum spiritual, tetapi juga gerbang menuju perubahan politik umat secara ideologis

_______________________________


Penulis Nanih Nurjanah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Muslimah Coblong


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dikutip dari liputan6.com yang dipublikasikan pada 10 Januari 2026, peringatan hikmah Isra Mikraj 2026 menjadi momen penting bagi umat Islam untuk merenungkan kembali makna mendalam dari peristiwa agung yang dialami Nabi Muhammad saw.. Peristiwa spiritual luar biasa ini akan diperingati pada Jumat, 16 Januari 2026, bertepatan dengan 27 Rajab 1447 Hijriah.


Momen ini mengandung nilai-nilai spiritual yang sangat relevan dengan tantangan kehidupan di era modern saat ini. Memahami hikmah Isra Mikraj 2026 tidak hanya sebatas mengingat peristiwa sejarah, tetapi juga menggali pelajaran yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Setiap tahun, peringatan ini menjadi kesempatan emas untuk memperkuat iman dan memperdalam pemahaman tentang ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw.. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang hikmah Isra Mikraj 2026 yang dapat menjadi panduan hidup bagi umat Islam. Dengan memahami hikmah Isra Mikraj secara mendalam, diharapkan dapat memberikan inspirasi dan motivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih bermakna sesuai dengan tuntunan agama.


Kebijakan Libur Nasional dan Pemanfaatan Momen


Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 16 Januari 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Hal ini memungkinkan umat Islam untuk memanfaatkan momen libur panjang akhir pekan ini guna memperbanyak ibadah, menghadiri majelis ilmu, atau berkumpul bersama keluarga dalam suasana yang penuh keberkahan.


Hakikat Perjalanan Spiritual Nabi Muhammad saw.


Isra Mikraj merupakan peristiwa luar biasa yang terdiri dari dua tahapan perjalanan spiritual Nabi Muhammad saw. yang terjadi dalam satu malam. Secara harfiah, "Isra" berarti perjalanan malam, merujuk pada perjalanan Nabi Muhammad saw. dari Masjidilharam di Makkah menuju Masjidilaqsa di Yerusalem. Sementara itu, "Mikraj" berarti naik atau tangga, yang menggambarkan perjalanan spiritual Nabi Muhammad saw. dari Masjidilaqsa melintasi lapisan-lapisan langit hingga mencapai Sidratulmuntaha.


Peristiwa agung ini terjadi sekitar tahun ke-10 kenabian, atau sekitar 620–621 Masehi. Momen ini dikenal sebagai Amul Huzni (Tahun Kesedihan) karena Nabi Muhammad saw. menghadapi tekanan berat setelah wafatnya istri tercinta, Khadijah, dan pamannya, Abu Thalib. Isra Mikraj menjadi penghiburan dari Allah Swt. serta persiapan mental dan spiritual bagi Nabi untuk menghadapi tantangan dakwah yang lebih besar.


Isra Mikraj Sebagai Gerbang Perubahan Ideologis


Rajab dan Isra Mikraj diperingati secara istimewa oleh umat Islam bukan sekadar tentang perjalanan Nabi Muhammad saw. ke langit dan turunnya perintah salat. Isra Mikraj merupakan suatu bukti kekuasaan dan kebesaran Allah Swt. yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah. Setelah peristiwa Isra Mikraj yang tidak lama kemudian diikuti dengan momen Baiat Aqabah II, hal ini berarti Isra Mikraj bukanlah sekadar momentum spiritual, tetapi juga gerbang menuju perubahan politik umat secara ideologis.


Pasca-runtuhnya sistem pemerintahan Islam selama 105 tahun, umat Islam tidak bisa menerapkan hukum dari langit (syariat Islam) secara kafah di seluruh penjuru bumi. Umat belum menyadari bahwa ditetapkannya sistem sekuler demokrasi secara global adalah bentuk penentangan terhadap hukum dari langit (hukum Allah). Ditinggalkannya syariat Islam akan membawa bencana politik, ekonomi struktural, bencana sosial kemanusiaan, hingga bencana alam.


Runtuhnya peradaban Islam 105 tahun yang lalu adalah bencana besar bagi umat. Penjajahan di P4lestina, tempat perjalanan Isra Mikraj Rasulullah saw. yang telah jatuh ke tangan entitas Yahudi, harus dibebaskan. Demikian juga negeri-negeri muslim yang terpecah belah harus disatukan. Kezaliman penguasa kafir pada minoritas muslim di Rohingya, Uighur, India, Rusia, dan Filipina Selatan harus dihentikan.


Menegakkan Hukum Allah Melalui Makna Salat


Saat ini, Isra Mikraj baru dimaknai sebagai perintah ibadah salat sebagai ibadah mahdhah semata. Padahal salat adalah kinayah yang dipakai dalam hadis larangan memerangi imam selama masih menegakkan salat, yang maknanya adalah menegakkan hukum Allah.


Rajab dan Isra Mikraj seharusnya menjadi momen kebangkitan umat untuk membumikan kembali hukum Allah dari langit, yaitu dengan cara mencampakkan hukum sekuler kapitalisme dan menegakkan syariat Islam secara kafah. Menyerukan kepada tentara muslim untuk membebaskan P4lestina dan menegakkan Islam kafah agar penjajahan di atas dunia bisa dihapuskan.


Harapan dan Perjuangan Masa Depan Umat


Umat Islam, umat Rasulullah, umat Khulafaur Rasyidin; cucu Al-Mu'tashim, cucu Salahuddin Al-Ayyubi, cucu Al-Fatih, cucu Khalifah Salim III, cucu Abdul Hamid—cucu para Khalifah—pasti mampu mengembalikan kemuliaan Islam. 


Tegaknya Islam secara kafah akan mengembalikan kemuliaan Islam dan kemuliaan umatnya. Isra Mikraj menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif, mencakup semua aspek kehidupan, termasuk spiritual, sosial, dan politik. Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah pemimpin yang adil dan bijaksana, yang menunjukkan bagaimana seharusnya umat Islam menjalankan kehidupan mereka.


Saatnya umat bergabung dengan gerakan Islam untuk terus berjuang siang dan malam dengan sungguh-sungguh, memimpin dan membimbing umat agar dapat melanjutkan kehidupan Islam. Karena menegakkan Islam secara kafah adalah perjuangan pokok, agung, penting, dan vital. Umat harus segera menyambut perjuangan menegakkan Islam yang kafah agar dunia merasakan kedamaian, ketenteraman, kemakmuran, dan kesejahteraan secara merata. Wallahualam bissawab.

Guru Dikeroyok Siswa Potret Pendidikan Kehilangan Nilai Islam

Guru Dikeroyok Siswa Potret Pendidikan Kehilangan Nilai Islam



Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman

justru berubah menjadi arena kekerasan dan itu adalah alarm keras bagi dunia pendidikan kita


______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Peristiwa pengeroyokan yang dialami guru SMKN di Jambi menjadi tamparan keras dunia pendidikan hari ini. Kasus yang baru-baru viral di media sosial ini menuai kritik perdebatan. Namun jika dipahami lebih dalam, ini bukanlah sekadar berita kriminal, melainkan cermin buram dunia pendidikan saat ini. 


Kasus pengeroyokan terhadap guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi yang dipicu konflik verbal berawal dari guru yang menegur muridnya yang bertindak tidak sopan saat pelajaran berlangsung. Kemudian berujung kekerasan fisik menunjukkan bahwa wibawa pendidik makin tergerus.

 

Sementara penyelesaian yang ditempuh melalui mediasi dan jalur hukum menegaskan adanya kegagalan lemahnya perlindungan terhadap guru dalam lingkungan pendidikan, serta sekolah telah kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang pembinaan karakter dan penyelesaian masalah secara beradab. (news.detik.com, 17-01-2026) 


Kasus ini jelas menggambarkan betapa bobroknya generasi saat ini. Bagaimana tidak, generasi niradab (krisis adab) yang ringan melontarkan kata-kata tidak sopan, bahkan melakukan kekerasan di lingkungan pendidikan. Sikap main hakim sendiri, emosional, dan abai terhadap tabayun serta husnuzan menunjukkan rapuhnya karakter generasi terpelajar hari ini.


Ketika seorang guru dikeroyok murid, yang runtuh bukan hanya wibawa seorang pendidik, tetapi juga marwah pendidikan itu sendiri. Ketika pendidik kehilangan rasa aman di ruang kelas yang dipertanyakan bukan hanya perilaku murid, tetapi juga sistem yang gagal menanamkan adab, etika, dan menegakkan wibawa pendidikan. 


Nyatanya, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang melahirkan kurikulum sekuler sehingga pendidikan hari ini direduksi menjadi formalitas tanpa adanya penanaman adab. Akibatnya, keluaran pendidikan pun jauh dari profil generasi berakhlak. Hal ini menjadi alarm serius bagi masa depan negeri jika kondisi ini terus dibiarkan.


Sistem pendidikan sekuler telah menggeser tujuan pendidikan menjadi sekadar capaian materi. Di mana peserta didik disibukkan mengejar nilai di atas KKM tanpa diiringi pembentukan adab. Pendidikan pun direduksi menjadi evaluasi angka, sementara guru kehilangan posisi terhormat sebagai sosok yang digugu dan ditiru. 


Dalam logika kapitalisme, guru direduksi menjadi sekadar faktor produksi dalam mesin ekonomi bernama sekolah, dan pendidikan dipandang sebagai komoditas yang kualitasnya distandarisasi oleh mahalnya biaya. Ironisnya, klaim kualitas tersebut tidak sebanding dengan kesejahteraan guru yang justru lebih dekat pada belas kasihan ketimbang penghargaan atas jasa dan pengorbanan mereka.


Oleh karena itu, peristiwa ini menandai krisis yang jauh lebih dalam dari sekadar pelanggaran disiplin. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi arena kekerasan dan itu adalah alarm keras bagi dunia pendidikan kita.


Dalam Islam, pendidikan dianggap sebagai proses tahsîn al-insân (memanusiakan manusia secara utuh). Pendidikan tidak berhenti pada transfer ilmu dan pencapaian angka, tetapi diarahkan untuk membentuk akidah yang lurus. Karena itu, pendidikan Islam menuntut keseimbangan antara akal, ruh, dan akhlak.


Guru diposisikan sebagai murabbi dan teladan bukan sekadar pengajar, serta kurikulum diarahkan pada pembinaan kepribadian bertakwa dan keberhasilan pendidikan diukur dari lahirnya insan berilmu yang beradab, bukan sekadar pandai secara akademik. Tentu, hal ini tidak lepas dari peran negara sebagai penyokong utama kualitas dunia pendidikan.


Negara wajib memastikan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam untuk membentuk siswa yang berkepribadian Islam. Allah Swt. berfirman: “…niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadalah [58]: 11)


Perlindungan guru dalam sistem Islam ditegakkan melalui jaminan keamanan bagi seluruh warga negara di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang bertugas menjaga keamanan melalui satuan kepolisian. Guru tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik, serta dilindungi dari penghinaan dan pelecehan, baik verbal maupun nonverbal.

 

Apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya diatur secara syar’i dengan melibatkan pihak berwenang yaitu, Lembaga Peradilan yang berfungsi menyelesaikan permasalahan antarmasyarakat, melindungi hak-hak publik, serta mengadili perselisihan antara rakyat dan aparat negara secara adil.


Dalam sistem sanksi, Islam menerapkan hukuman tegas dan adil. Siswa yang telah balig akan dikenai sanksi sebagaimana orang dewasa, sedangkan siswa yang belum balig membuat wali atau orang tua bertanggung jawab atas mereka.

 

Dengan mekanisme ini, Islam menjaga perlindungan dan kehormatan guru sebab guru memiliki peran strategis dalam mentransmisikan ilmu dan membentuk generasi sehingga marwahnya wajib dijaga, dihormati, dan dimuliakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

 

Atika Ma’rifatuz Zuhro