Karhutla Meluas, Rakyat Korban Kejahatan Negara Korporasi
Surat PembacaPemilik modal mendapatkan keuntungan
sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, gangguan aktivitas, hilangnya fungsi lingkungan, dan biaya pemulihan
_______________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Hampir setiap tahun masyarakat dilanda persoalan yang sama, yaitu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tahun ini kebakaran hutan dan lahan terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan. Tak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, asap karhutla semakin meluas dan mendekati permukiman warga sehingga menelan korban jiwa. Masyarakat pun rentan terpapar asap karhutla, mulai dari, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Mereka terancam dengan penyakit pernapasan dan jantung.
Dilansir dari detik.com, di Kalimantan Barat seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah alami sesak napas. Anak tersebut diketahui mempunyai riwayat penyakit asma yang telah lama diderita, sehingga kondisinya makin parah sejak terjadinya kabut asap. Pada awal Agustus 2026, seorang pengendara sepeda motor juga dilaporkan meninggal dunia usai terjebak asap karhutla, korban pingsan kehabisan oksigen.
Tidak hanya itu, negara ASEAN seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina terdampak Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah warga di negara-negara tersebut mulai mengatakan kekhawatirannya karena Indeks Pencemaran Udara masuk kategori "sangat tidak sehat." (Detik.com, 05-09-2026)
Di sisi lain, dalam siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Analisis WALHI menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi. (WALHI, 25-08-2026)
Kebakaran hutan dan lahan yang terus menerus berulang menunjukkan bahwa akar persoalannya yaitu negara tidak melakukan perubahan tata kelola. Hutan dijadikan sebagai privatisasi, yaitu diserahkan pada korporasi. Perusahaan hanya mengejar untung dan abai pada keselamatan rakyat serta kelestarian hutan. Kini negara hanya berfokus pada upaya pemadaman saja.
Tata kelola hutan dalam sistem sekuler kapitalisme, tanah dan sumber daya alam dipandang sebagai aset ekonomi dan faktor pruduksi semata demi keuntungan penguasa dan kroninya. Nilai investasi dapat dihitung, sementara fungsi hutan sebagai habitat satwa, penyimpan air dan karbon, pengatur iklim mikro serta penyedia udara bersih tidak memperoleh posisi sebanding dalam kalkulasi keuntungan. Kondisi tersebut akan mengakibatkan terjadi ketimpangan.
Keuntungan ekonomi dapat diprivatisasi, sementara biaya ekologis disosialisasikan. Pemilik modal mendapatkan keuntungan, sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, gangguan aktivitas, hilangnya fungsi lingkungan, dan biaya pemulihan. Inilah konsekuensi tata kelola kapitalisme yang menempatkan hutan sebagai aset ekonomi, bukan amanah yang harus dijaga untuk kemaslahatan rakyat. Penguasa tidak berperan sebagai raa'in, tidak melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla.
Negara dalam Islam adalah raa'in, wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan. Negara tidak sekadar hadir memadamkan api setelah bencana terjadi, tetapi wajib mencegah kerusakan sejak awal. Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal.
Islam memiliki paradigma berbeda dalam mengelola hutan dan sumber daya alam. Dalam aspek kepemilikan, hutan termasuk kepemilikan umum, tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada korporasi sehingga manfaat dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara rakyat kehilangan akses.
Hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” Pengelolaan air, padang rumput, dan api harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi objek privatisasi dan akumulasi keuntungan.
Negara Islam akan mengatur pemanfaatan hutan sesuai syariat, menjaga fungsi ekologisnya, mengawasi kawasan, serta mencegah aktivitas ekonomi yang mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]
Elsa Nurraeni











