Featured Post

Recommended

Ketika Benteng Pemberantasan Narkoba Roboh dari Dalam

Persoalan narkoba bukan hanya soal lemahnya pengawasan terhadap individu tetapi mencerminkan rapuhnya sistem yang mengatur kehidupan _______...

Alt Title
Ketika Benteng Pemberantasan Narkoba Roboh dari Dalam

Ketika Benteng Pemberantasan Narkoba Roboh dari Dalam


Persoalan narkoba bukan hanya soal lemahnya pengawasan terhadap individu

tetapi mencerminkan rapuhnya sistem yang mengatur kehidupan

__________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Publik kembali dikejutkan dengan kabar ditangkapnya delapan anggota kepolisian oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka diduga bukan hanya menyalahgunakan wewenang, tetapi terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. (detikNews.com, 27-07-2026)


Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum oleh oknum. Lebih dari itu, ia menjadi tamparan keras bagi masyarakat sebab institusi yang seharusnya menjadi benteng pemberantasan narkoba justru tercoreng oleh ulah sebagian anggotanya. Jika aparat yang diberi amanah menjaga keamanan malah menjadi pengguna, pemasok, bahkan pengedar narkoba, kepada siapa lagi masyarakat harus menaruh kepercayaan?


Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba bukan hanya soal lemahnya pengawasan terhadap individu, tetapi mencerminkan rapuhnya sistem yang mengatur kehidupan. Hukum buatan manusia terbukti tidak mampu menuntaskan persoalan hingga ke akar. Sanksi yang diberikan sering kali hanya menyentuh pelaku setelah kejahatan terjadi, bukan membangun ketakwaan dan mencegah lahirnya kejahatan sejak awal. Akibatnya, pelanggaran serupa terus berulang dengan pelaku yang berganti.


Lebih mengkhawatirkan lagi, keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba dapat membuka ruang semakin luas bagi peredaran barang haram tersebut. Jika penegak hukum saja dapat berkhianat terhadap amanahnya, maka generasi muda berada dalam ancaman yang semakin besar. Narkoba akan semakin mudah beredar, sementara masa depan bangsa dipertaruhkan.


Islam memandang jabatan sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Rasulullah Saw. bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Karena itu, seorang aparat bukan sekadar menjalankan profesi, melainkan memikul amanah besar untuk melindungi masyarakat, menegakkan keadilan, dan menjaga mereka dari berbagai bentuk kerusakan.


Dalam Islam, pemberantasan narkoba tidak cukup dengan menangkap pelaku saja. Negara wajib menutup seluruh celah yang menjadi pintu masuk peredaran narkotika, membina keimanan masyarakat, menanamkan ketakwaan sejak dini, serta menerapkan sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Di saat yang sama, aparat dipilih dan dibina berdasarkan integritas, ketakwaan, serta diawasi secara ketat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.


Selama hukum yang diterapkan masih lahir dari akal manusia yang penuh keterbatasan dan kepentingan, berbagai bentuk penyimpangan akan terus berulang. Sebaliknya, ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh (kafah), hukum tidak hanya menindak pelaku, tetapi membangun individu yang bertakwa, masyarakat yang saling mengingatkan, dan negara yang benar-benar menjaga rakyat dari segala bentuk kemaksiatan.


Sudah saatnya kita menyadari bahwa persoalan narkoba bukan hanya masalah kriminalitas, melainkan buah dari sistem kehidupan yang gagal menjaga amanah dan melindungi generasi. Solusi hakiki bukan sekadar mengganti pelaku, tetapi mengganti sistem yang melahirkan kerusakan menjadi sistem Islam yang bersumber dari wahyu Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Rina Herlina

Menghadapi Isu L6BT: Menjaga Nilai Iman dan Menyebarkan Kasih Sayang

Menghadapi Isu L6BT: Menjaga Nilai Iman dan Menyebarkan Kasih Sayang


Kampanye L687 adalah propaganda kafir Barat untuk menjegal bangkitnya lslam dengan cara menekan populasi kaum muslim

Oleh karena itu, kita wajib menolak dan menentang keberadaan kaum nabi Luth tersebut

______________________


Penulis Jovita Zayn

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Dilansir dari Pikiran Rakyat, (05-06-2026), Pride Month, kebanggaan atau peringatan tahunan untuk memperingati hak dan kesetaraan komunitas L987Q (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer ++)di dunia.


Peristiwa 'Pride Month' terjadi pada tanggal 28 Juni 1969, berawal dari polisi yang menggerebek stone wall inn, sebuah bar Gay di Greenwich Village di kota New York, Amerika Serikat.    


Belakangan ini, pers suara mahasiswa UI (@sumaui) di akun instagramnya terang-terangan merayakan Pride Month atau bulan kebanggaan. Hal ini sempat menjadi perbincangan publik dan tak lama setelah unggahan tersebut viral. Pihak Universitas Indonesia mengonfirmasi bahwa unggahan tersebut bukan pernyataan resmi dari kampus, namun murni inisiatif dari redaksi SUMA UI. Kini unggahan tersebut telah dihapus dari akun instagram SUMA UI setelah mendapatkan banyak respon kontra dari warga net. 


Aktivitas L897 merupakan bentuk ketidak normalan biologis dan sosial yang tidak dapat di normalisasi di Indonesia, sebab bertentangan dengan Pancasila pertama dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pelaku penyimpangan seksual tersebut belum diatur secara jelas dalam perundangan-undangan Indonesia. Akibatnya, penyebarluasan paham tersebut cepat meluas tanpa adanya pagar yang membatasi. 


KH.M Cholil Nafis wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia berpendapat, "Hukuman pelaku penyimpangan harus lebih berat dari pada hukuman perzinaan karena ada dua kesalahannya. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, kesalahan kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ungkapnya pada Kamis (10-06-2026) di Jakarta. 

      

Dampak dari usulan wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia, ada 37 organisasi nasional dengan tegas menolak usulan tersebut. Mereka menolak dengan tiga pertimbangan mendasar diantaranya 


Pertama: Adanya kesalah pemahaman, edukasi tentang hak dasar sering disalahartikan sebagai kampanye paham L987Q. 


Kedua: Rencana penghukuman berdasarkan identitas adalah pelanggaran HAM dan termasuk ajaran kebencian yang dilarang Undang-undang seperti SE Polri tahun 2015. 


Ketiga: Fokus ke aturan ini dianggap mengalihkan perhatian dari masalah penting negara lainnya misalnya, korupsi, program gizi dan stabilitas ekonomi.

     

Hari ini sudah bukan rahasia umum maupun sekedar isu belaka bahwa gerakan opini kaum L987 hadir secara terang-terangan, tumbuh dan berkembang, tidak hanya di dunia maya, tetapi juga merambah ke dunia nyata. Kehadiran mereka diperkuat dengan dukungan kekuatan global yang memiliki pengaruh luas termasuk dukungan finansial yang besar yang memungkinkan penyebaran gagasan dan aktifisme mereka secara efektif sehingga mudah diterima oleh banyak orang. Kampanye mereka bukan saja berupa film, lagu, bacaan tetapi juga kebijakan-kebijakan politik. 


Fenomena ini memengaruhi dinamika sosial budaya di berbagai negara, termasuk di tengah masyarakat muslim yang menimbulkan tantangan serta perdebatan sengit mengenai nilai-nilai moral, norma agama dan hak asasi manusia.

      

Melihat gerakan kaum L987 yang masif dan sistematis ini, tidak mengejutkan jika populasi mereka terus bertumbuh. Pada tahun 2024 Badan PBB untuk kesehatan seksual dan reproduksi melaporkan bahwa kasus L987 di Indonesia meningkat sebesar 20% dibandingkan tahun sebelumnya. 


Perilaku L987 yang menyimpang dapat membawa dampak besar bagi berbagai sisi kehidupan di Indonesia. Hal ini bisa mengancam kesehatan fisik dan mental. Mengganggu aturan dan nilai-nilai sosial serta moral yang ada. Selain itu, perilaku menyimpang ini juga dianggap sebagai ancaman tidak langsung terhadap kekuatan dan persatuan bangsa yang bisa merusak dasar-dasar norma dan etika dalam masyarakat kita.


Telah kita ketahui bersama bahwa perilaku menyimpang, seperti hubungan sesama jenis ini dapat meningkatkan risiko penularan berbagai penyakit menular seksual secara signifikan. Penyakit-penyakit tersebut antara lain HIV/AIDS, sifilis, gonore, hepatitis serta infeksi menular seksual lainnya. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak buruk pada kesehatan individu dan masyarakat luas.


Data Kemenkes 2025 menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-14 di dunia jumlah penderita HIV, di mana lebih dari separuh kasus baru berkaitan dengan kelompok berisiko tinggi terkait perilaku ini. (Kemenkes Jakarta, 20 Juni 2025)

      

Selain itu, perilaku hubungan sesama jenis juga berisiko mengalami gangguan jiwa. Banyak diantara mereka yang menghadapi stres berat, kecemasan yang berlebihan, depresi, perasaan bersalah, bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup. Hal ini biasanya disebabkan oleh konflik batin yang mendalam dan tekanan dari lingkungan yang tidak menerima atau menolak tingkah laku mereka.


Lingkungan sosial yang kurang menerima atau bahkan menolak keberadaan perilaku mereka, seringkali menimbulkan kesedihan mendalam dan merasa malu. Hal ini menjadi tantangan besar terutama bagi orang tua yang telah mendidik anaknya dengan nilai-nilai agama dan kesusilaan.

      

Penolakan tersebut berpotensi menyebabkan renggangnya hubungan kekeluargaan yang seharusnya dipenuhi oleh kasih sayang dan kehangatan. Selain itu hubungan sesama jenis tidak mampu menghasilkan keturunan yang berarti adanya pemutusan kelanjutan nasab dan hilangnya kesempatan bagi pasangan tersebut untuk menjalankan peran sebagai orang tua secara biologis.

      

Perilaku L987 dalam konteks ini merujuk pada lesbian dan homoseksual, secara mendasar Islam memandang sebagai penyimpangan dari fitrah ciptaan Allah Swt.. Dalam ajaran lslam Allah Subhanahu Wa Ta'ala menciptakan manusia dalam bentuk laki-laki dan perempuan, tanpa adanya jenis kelamin lain di luar dua hal tersebut.


Perbuatan hubungan sesama jenis ini dikategorikan sebagai perbuatan keji (rahisyah). Sebagaimana yang disebutkan dalam kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Quran tentang kemarahan Allah Swt. terhadap perilaku kaum sodom, dalam firmannya,"(ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya sesungguhnya kalian benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu." (QS. Al-Ankabut ayat 28)


Bahkan dalam penegakan hukum Islam, perilaku hubungan seksual sejenis dianggap telah melakukan dosa besar, yang merusak tatanan moral masyarakat. Maka dari itu, pelaku dijatuhkan sanksi berat termasuk hukuman mati bagi mereka yang kedapatan melakukan perbuatan tersebut secara nyata dan terbukti bersalah melalui proses hukum. Sabda Rasulullah saw., "Jika kalian menemukan seseorang yang melakukan seperti perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya." (HR. Abu Dawud)

      

Namun, perlu dibedakan antara perasaan dan tindakan. Rasa suka atau sayang belum tentu berujung pada perbuatan yang dilarang agama. Perasaan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti rasa kasih sayang antara sesama manusia dalam batas-batas yang diperbolehkan.


Islam juga membuka ruang untuk pertobatan dan perbaikan jika seseorang menyadari kesalahan dan berusaha kembali ke jalan yang benar. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pengertian bahwa memiliki perasaan bukanlah dosa selama tidak disalurkan melalui tindakan yang melanggar syariah. 

     

Islam juga memberikan metode yang tegas dan menyeluruh untuk mengatasi masalah ini, yaitu dengan penerapan hukum Islam oleh negara. Hal ini karena menangani gerakan L987 tidak bisa hanya dilakukan secara pribadi atau oleh kelompok kecil, namun diperlukan peran negara yang kuat untuk melawan dan mengendalikan penyebaran prilaku ini. Bahkan negara tidak hanya bertugas mencegah, tetapi juga mengambil tindakan tegas untuk memberantas gerakan tersebut.

       

Islam mewajibkan penegakan Khil4fah Islamiyah yang salah satu tujuannya adalah melindungi umat manusia terutama kaum Muslim. Khilafah akan menjalankan kampanye besar-besaran untuk menginformasikan bahaya perilaku L987. Negara akan menutup berbagai media sosial dan layanan streaming yang menyebarkan konten-konten tentang L987. Selain itu, siapa saja yang membuat atau menyebarkan konten seperti itu akan diberikan hukuman tegas, begitu pula para pelaku dan pendukung gerakan tersebut.

     

Khil4fah juga akan mendirikan lembaga-lembaga konseling untuk membantu mereka yang ingin meninggalkan perilaku L987 kembali ke jalan yang benar. Oleh karena itu, melawan gerakan L987 tanpa dukungan kekuatan negara akan sangat sulit. Perlawanan Ini membutuhkan dana yang besar, kekuatan hukum yang kuat, opini yang tepat dan institusi yang mampu melindungi umat secara efektif. Dengan sistem yang terorganisir seperti ini umat Islam dapat terlindungi dari pengaruh negatif gerakan L987Q++. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC

Fardhu Kifayah dalam Kepemimpinan Islam

Fardhu Kifayah dalam Kepemimpinan Islam


Menunaikan fardhu kifayah untuk menegakkan Khil4fah

pada hakikatnya adalah proyek kebangkitan umat

_______________


Penulis Mutafattihah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Generasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam saat ini, pembahasan mengenai fardhu kifayah kembali mengemuka.


Tidak sedikit kaum muslim yang memahami fardhu kifayah hanya sebatas pengurusan jenazah atau pekerjaan tertentu yang apabila telah dilakukan sebagian orang, gugurlah kewajiban bagi yang lain. Padahal dalam khazanah fikih Islam, cakupan fardhu kifayah jauh lebih luas dan menyentuh berbagai aspek kehidupan umat.


Sejak runtuhnya Khil4fah, umat Islam tidak lagi memiliki institusi kepemimpinan politik yang mempersatukan mereka secara global. Akibatnya, berbagai persoalan yang menimpa kaum muslim di berbagai belahan dunia kerap dihadapi secara terpisah, tanpa adanya satu otoritas yang mengurus urusan umat secara menyeluruh. 


Padahal umat Islam memiliki potensi yang luar biasa. Bayangkan ada lebih dari dua miliar populasi muslim di dunia saat ini. Selain itu, kekayaan alam negeri-negeri muslim luar biasa. Allah anugerahi kondisi geografis yang strategis.


Ditambah jumlah tentara jutaan apabila digabungkan di seluruh dunia. Dengan semua potensi ini, logikanya umat Islam memiliki kekuatan yang menentukan arah dan nasib dunia. Namun, realitas hari ini menunjukkan umat Islam sangat lemah sehingga mudah dimangsa kafir penjajah. (Dibalikislam.com, 23-01-2026)


Di sisi lain, tidak sedikit kaum muslim yang belum memahami pentingnya keberadaan institusi kepemimpinan tersebut dalam perspektif syariat. Bahkan, sebagian menganggap pembahasan tentang kepemimpinan Islam bukan lagi bagian dari kewajiban agama, melainkan sekadar wacana politik.


Sungguh jelas dalam khazanah fikih Islam, pembahasan mengenai kepemimpinan umat memiliki kedudukan yang penting dan berkaitan dengan pelaksanaan banyak hukum syariat. Oleh karena itu, memaknai kembali konsep fardhu kifayah dalam menegakkan kepemimpinan Islam menjadi pembahasan yang layak dikaji secara serius.


Makna Fardhu Kifayah 


Fardhu merupakan seruan as-Syari (pembuat syariat) yang berkaitan dengan bersifat tegas untuk melakukan suatu perbuatan. Hukum fardhu tidak akan gugur dalam kondisi apa pun sampai aktivitas yang diwajibkan itu terlaksana. Maka, orang yang meninggalkan aktivitas fardhu itu pun akan mendapatkan siksa. Bahkan, dia tetap berdosa, selama belum melaksanakannya.


Dalam masalah ini, tidak ada bedanya antara fardhu ain dengan fardhu kifayah, karena semuanya adalah fardhu bagi seluruh kaum muslim. Sama saja apakah tuntutan tersebut ditujukan kepada setiap muslim (fardhu ain) seperti salat lima waktu, atau ditujukan kepada seluruh kaum muslim (fardhu kifayah) seperti ba’iat kepada khalifah. Semua ini tidak akan gugur, kecuali bila aktivitas tersebut terlaksanakan. (Fikrul Islam karya Muhamad Muhammad Isma'il, hal 22) 


Dengan kata lain sampai salat itu ditunaikan, dan sampai Khil4fah itu benar-benar terwujud. Dengan demikian, kewajiban fardhu kifayah ini tidak akan gugur dari tiap kaum muslim, ketika hanya ada sebagian orang saja yang berusaha melaksanakannya. Hingga fardhu tersebut benar-benar terlaksana dengan nyata.


Karena itu, setiap kaum muslim tetap memikul dosa selama pelaksanaan fardhu kifayah tersebut belum sempurna. Pemahaman yang benar terhadap konsep ini penting agar umat mampu menempatkan diri sesuai kapasitas dan tanggung jawab masing-masing. Fardhu kifayah tidak selalu menuntut setiap individu melakukan pekerjaan yang sama, tetapi mengharuskan adanya sinergi sehingga kebutuhan umat dapat terpenuhi.


Dalam sejarah Islam, persoalan kepemimpinan umat merupakan salah satu tema yang banyak dibahas oleh para ulama. Mereka menekankan pentingnya keberadaan kepemimpinan yang mampu menjaga kemaslahatan, menegakkan keadilan, serta mengurus berbagai urusan publik. Meski demikian, di kalangan ulama juga terdapat perbedaan pandangan mengenai bentuk, mekanisme, dan implementasi kepemimpinan tersebut sesuai dengan konteks zaman.


Karena itu, peran para dai, mubaligh, mubalighah, guru, dan aktivis pendidikan sangat strategis dalam meningkatkan literasi keislaman masyarakat. Dakwah tidak hanya menyampaikan nasihat, tetapi juga membangun kesadaran umat agar memahami ajaran Islam secara utuh, santun, dan berdasarkan ilmu.


Selain itu, setiap muslim dapat berkontribusi sesuai kemampuan masing-masing. Ada yang berperan melalui pendidikan, pengkajian ilmiah, pembinaan generasi, penguatan akhlak, maupun pelayanan sosial. Dengan demikian, semangat menunaikan kewajiban kolektif diwujudkan dalam kerja sama yang produktif demi kemaslahatan umat.


Menegakkan Khilafah bukanlah sekadar wacana politik ataupun cita-cita segelintir kelompok. Dalam pandangan syariat, keberadaan kepemimpinan Islam merupakan bagian dari kewajiban yang berkaitan dengan penerapan hukum Allah secara menyeluruh. Karena itu, upaya menghadirkannya termasuk bagian dari fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang harus diemban umat hingga terlaksana.


Karena itu, menunaikan fardhu kifayah dalam menegakkan Khil4fah memerlukan peta jalan yang jelas. Perjuangan tidak dibangun di atas semangat sesaat, melainkan melalui dakwah yang terarah, sabar, dan mengikuti metode yang dicontohkan Rasulullah saw..


Dua Pilar Strategi Dakwah Perubahan


Pilar pertama adalah membangun kesadaran umat. Dakwah harus mengembalikan cara pandang kaum Muslim terhadap Islam sebagai ideologi yang sempurna, bukan sekadar agama yang mengatur ibadah ritual. Umat perlu memahami bahwa berbagai persoalan yang mereka hadapi seperti kemiskinan, ketidakadilan hukum, kerusakan moral, mahalnya pendidikan, hingga lemahnya perlindungan terhadap negeri-negeri Islam berakar dari diterapkannya sistem kehidupan yang bertentangan dengan syariat Allah. Dari kesadaran inilah akan tumbuh kerinduan untuk kembali kepada penerapan Islam secara kafah.


Pilar kedua adalah membangun kekuatan politik umat melalui pembinaan yang berkesinambungan. Dakwah tidak berhenti pada penyampaian ilmu, tetapi juga melahirkan pribadi-pribadi yang memiliki kepribadian Islam, istikamah dalam perjuangan, serta siap menjadi pengemban dakwah di tengah masyarakat. Dengan semakin luasnya kesadaran dan terbentuknya opini umum yang mendukung penerapan syariat Islam, akan lahir kekuatan umat yang mampu mendorong terwujudnya perubahan hakiki.


Atas dasar itu, agenda besar dakwah bukan sekadar memperbanyak kajian atau kegiatan seremonial, tetapi membangun peradaban Islam melalui pembinaan umat, pembentukan opini umum, mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan syariat, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memahami pentingnya kepemimpinan Islam. Dakwah juga harus menjaga kemurnian pemikiran Islam agar tidak tercampur dengan ide-ide sekularisme, liberalisme, maupun nasionalisme yang memisahkan agama dari kehidupan.


Di sinilah peran strategis mubalighah dan aktivis dakwah menjadi sangat penting. Mereka bukan hanya penyampai materi keislaman, tetapi juga pembentuk kesadaran umat. Seorang mubalighah memiliki posisi mulia dalam mendidik perempuan, keluarga, dan generasi agar memahami Islam secara utuh. Dari tangan para perempuan pengemban dakwah akan lahir keluarga-keluarga yang mencintai syariat, melahirkan generasi pejuang, sekaligus menjadi lingkungan yang mendukung perjuangan Islam.


Aktivis dakwah pun dituntut untuk senantiasa meningkatkan kapasitas keilmuan, keteguhan iman, dan keterampilan berdakwah. Dakwah membutuhkan kesabaran, keteladanan, serta kesiapan menghadapi berbagai tantangan. Sebab, perubahan besar tidak lahir dari jalan pintas, melainkan melalui perjuangan yang konsisten dan berkesinambungan.


Khatimah


Khil4fah janji Allah dan bisyarah (kabar gembira Rasulullah). Rasulullah saw. bersabda: "Kemudian akan berdiri Khil4fah di atas manhaj kenabian." (HR. Ahmad) 


Menunaikan fardhu kifayah untuk menegakkan Khil4fah pada hakikatnya adalah proyek kebangkitan umat. Setiap muslim memiliki kontribusi sesuai kemampuan masing-masing, baik dengan menuntut ilmu, berdakwah, membina masyarakat, maupun mendukung perjuangan Islam. Ketika setiap individu menyadari perannya dan menjalankannya dengan ikhlas karena Allah, maka umat akan bergerak menuju perubahan yang diridai-Nya. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Pemimpin Amanah Bukan Sekadar Berkuasa

Pemimpin Amanah Bukan Sekadar Berkuasa



Sudah saatnya negeri ini tidak hanya mencari pemimpin yang cakap secara administratif, 

tetapi juga memiliki ketakwaan, integritas, dan rasa takut kepada Allah Swt.

_______________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Kasus mundurnya seorang pejabat di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, setelah anaknya viral memamerkan gaya hidup mewah hingga perjalanan ke Eropa menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang memegang amanah kepemimpinan.


Sang pejabat memilih mengundurkan diri karena merasa polemik yang ditimbulkan keluarganya telah memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya. (detik.news.com, 23-07-2026)


Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh persepsi publik terhadap harta yang dimiliki, satu hal yang tak bisa diabaikan adalah bahwa seorang pemimpin bukan hanya dinilai dari kebijakan yang dibuat, tetapi juga dari integritas, kesederhanaan, dan teladan yang ia tunjukkan. Jabatan publik adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt..


Rasulullah ï·º bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar mengelola birokrasi. Seorang pemimpin juga bertanggung jawab menjaga kepercayaan rakyat, membina keluarganya, serta menghindarkan diri dari segala hal yang dapat menimbulkan syubhat (keraguan) di tengah masyarakat.


Fenomena flexing yang kerap dipertontonkan di media sosial semakin menunjukkan bagaimana budaya materialisme telah menggerus nilai-nilai kesederhanaan. Kekayaan dipandang sebagai ukuran kehormatan, sementara kerendahan hati justru dianggap biasa. Padahal dalam Islam, kemuliaan seseorang bukanlah karena banyaknya harta, melainkan karena ketakwaannya.


Lebih memprihatinkan lagi, ketika rakyat masih berjuang menghadapi berbagai kesulitan ekonomi, pamer kemewahan oleh keluarga pejabat tentu melukai rasa keadilan masyarakat. Tidak mengherankan jika kepercayaan publik terhadap para pemimpin terus menurun. Seorang pemimpin seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan simbol kemewahan.


Kepemimpinan Umar bin Khattab: Teladan Amanah


Islam telah memberikan contoh nyata melalui kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab ra. Beliau memandang jabatan sebagai beban, bukan kehormatan. Umar hidup sangat sederhana meskipun memimpin wilayah Islam yang sangat luas. Pakaiannya sering bertambal, makanannya sederhana, bahkan beliau pernah memikul sendiri karung gandum untuk rakyat yang kelaparan pada malam hari.


Umar bin Khattab juga sangat berhati-hati terhadap harta negara. Beliau memisahkan dengan tegas urusan pribadi dan urusan pemerintahan. Keluarganya pun tidak diberi keistimewaan hanya karena memiliki hubungan dengan seorang khalifah. Inilah makna amanah yang sesungguhnya: kekuasaan digunakan untuk melayani rakyat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau keluarga.


Dalam sistem pemerintahan Islam, pemimpin dipilih karena ketakwaan dan kemampuannya mengurus urusan umat. Ia diawasi oleh syariat, dikontrol oleh masyarakat, dan sadar bahwa setiap keputusan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. Dengan landasan akidah inilah lahir pemimpin-pemimpin yang zuhud, adil, dan amanah seperti Umar bin Khattab.


Sudah saatnya negeri ini tidak hanya mencari pemimpin yang cakap secara administratif, tetapi juga memiliki ketakwaan, integritas, dan rasa takut kepada Allah. Sebab hanya pemimpin yang amanah yang akan menghadirkan keadilan, menjaga kehormatan jabatan, dan mengembalikan kepercayaan rakyat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Rina Herlina 

 Ketika Nyawa Lebih Murah dari Seekor Ayam

Ketika Nyawa Lebih Murah dari Seekor Ayam


Tindakan main hakim sendiri jelas tidak dapat dibenarkan

Kemarahan, kekecewaan, atau keresahan masyarakat akibat maraknya pencurian bukanlah alasan untuk merampas hak hidup seseorang

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Kembali negeri ini diguncang oleh peristiwa yang memilukan. Seorang pria berinisial KD asal Buleleng, Bali, tewas setelah diduga dikeroyok massa karena dituduh mencuri seekor ayam aduan di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.


Tak hanya itu, sepeda motor yang diduga digunakan korban pun dibakar oleh massa. Aparat kepolisian kini masih menyelidiki kasus tersebut, sebagaimana dikutip detik.com 25-07-2026.


Peristiwa ini bukan sekadar kasus pencurian atau aksi main hakim sendiri. Ini adalah potret betapa murahnya nyawa manusia dalam sistem kehidupan saat ini. Hanya karena seekor ayam, seseorang kehilangan nyawanya. Padahal, Islam sangat memuliakan jiwa manusia.


Allah Swt. berfirman: "Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia." (QS. Al-Ma'idah: 32)


Tindakan main hakim sendiri jelas tidak dapat dibenarkan. Kemarahan, kekecewaan, atau keresahan masyarakat akibat maraknya pencurian bukanlah alasan untuk merampas hak hidup seseorang. Penegakan hukum tidak boleh diserahkan kepada emosi massa.


Ironisnya, di sisi lain kita menyaksikan ketimpangan hukum yang begitu mencolok. Rakyat kecil yang diduga mencuri barang bernilai rendah kerap menghadapi amukan massa, bahkan kehilangan nyawa. Sementara para pelaku korupsi yang merampas uang rakyat hingga miliaran bahkan triliunan rupiah sering kali masih mendapatkan proses hukum yang jauh lebih lunak.


Fenomena ini menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Ketika hukum tidak lagi dipandang mampu menghadirkan keadilan, sebagian orang akhirnya memilih bertindak sendiri. Padahal tindakan tersebut justru melahirkan kezaliman baru.


Islam memiliki mekanisme hukum yang adil dan tidak dibangun di atas kemarahan massa. Memang benar mencuri adalah perbuatan haram dan pelakunya dapat dikenai sanksi. Namun, penerapan hukuman dalam Islam memiliki syarat-syarat yang sangat ketat. Hukuman tidak dijatuhkan begitu saja hanya berdasarkan dugaan atau emosi masyarakat. Harus ada proses pembuktian, pemeriksaan oleh penguasa atau hakim yang sah, serta dipastikan seluruh syarat hukum telah terpenuhi.


Bahkan, para ulama menjelaskan bahwa hukuman potong tangan tidak diterapkan apabila pencurian terjadi karena kondisi darurat, kelaparan, atau kebutuhan hidup yang mendesak. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., penerapan hukuman tersebut pernah ditangguhkan ketika terjadi musim paceklik, karena negara memahami bahwa kemiskinan yang memaksa rakyat mencuri juga merupakan tanggung jawab negara.


Inilah perbedaan mendasar antara Islam dan sistem hari ini. Islam tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menutup pintu-pintu yang mendorong seseorang berbuat jahat. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok setiap individu, menyediakan lapangan pekerjaan, mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, serta menciptakan distribusi kekayaan yang adil. Dengan demikian, faktor-faktor yang mendorong seseorang mencuri dapat diminimalkan.


Karena itu, solusi tidak cukup hanya mengutuk aksi pengeroyokan ataupun memperberat hukuman bagi pelaku pencurian. Akar persoalannya harus diselesaikan. Selama sistem yang diterapkan masih gagal menghadirkan kesejahteraan dan keadilan hukum, tragedi serupa akan terus berulang dalam berbagai bentuk.


Islam menawarkan solusi yang menyeluruh: menjaga nyawa manusia, menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi agar mereka tidak terdorong melakukan tindak kriminal. Dengan syariat Islam yang diterapkan secara kafah, keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Rina Herlina

L6BT Penyimpangan yang Berlindung di Balik HAM

L6BT Penyimpangan yang Berlindung di Balik HAM


Persoalan L6BT bukan sekadar isu orientasi seksual

tetapi berkaitan dengan cara pandang hidup sekularisme liberalisme

______________________


Penulis Asmanah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan 

Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Lagi dan lagi L6BT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) menjadi topik hangat dan semakin marak diperbincangkan di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia.


Perkembangan kebijakan dan dinamika sosial di Indonesia menunjukan bahwa isu L6BTQ telah masuk ke ranah hukum yang sengit. Hal ini terlihat jelas saat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111 tahun 2025 secara resmi mencantumkan penyebaran budaya L6BTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kebijakan tersebut menempatkan propaganda gaya hidup menyimpang ini sebagai ancaman nyata terhadap ketahanan nasional. (tempo.com, Kamis, 09-07-2026)


Namun di sisi lain, pedoman kebijakan pertahanan negara bukan sebagai regulasi yang secara khusus mengatur L6BTQ dan tidak dapat menjadi dasar tindakan persekusi kelompok tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Azasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menghimbau untuk tidak melakukan persekusi, ancaman, kekerasan atau diskriminasi terhadap individu lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) no 111 tahun 2025 tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2025-2029. (hukumonline.com, 10 Juli 2026)


Merespons situasi dan pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik guna menjerat pelaku serta pengkampanye gerakan L6BT di Indonesia. 


Namun, usulan MUI agar kaum L6BT mendapat sanksi berat mendapat penentangan dari beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan kelompok Yang mengatasnamakan HAM. Padahal sudah jelas perilaku L6BT bertentangan dengan fitrah manusia dan membawa kerusakan moral serta kesehatan masyarakat. 


Di era globalisasi ini banyak negara yang telah melegalkan dan mengakui keberadaan L6BT dan hal ini tidak lepas dari kemajuan teknologi dan informasi sehingga fenomena L6BT dengan mudah menyebar ke berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Masuknya fenomena L6BT di Indonesia ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat sehingga munculah pro dan kontra.


Seharusnya negara berperan penting dan bertindak dengan tegas bahwa perilaku penyimpangan ini adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan haram hukumnya. Bukan memberi kebebasan mengatasnamakan HAM, sehingga para pelaku L6BT makin merajalela dan ingin diakui. 


Inilah penyebab negara-negara yang mengadopsi liberalisme melegalkan pernikahan sesama jenis, adopsi anak oleh pasangan sejenis serta pendidikan yang memperkenalkan berbagai identitas gender kepada anak-anak. 


Sungguh miris kebijakan negara saat ini, hingga persoalan yang haram pun masih menjadi pertimbangan. Padahal dampak dari perilaku penyimpangan ini merusak kehidpan umat manusia.


Para pendukung perilaku penyimpang L6BT selalu berdalih dibalik kata Hak Azasi Manusia (HAM). Menurut mereka orientasi seksual adalah hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya.


Inilah pengaruh liberalisme yang melahirkan relativisme moral, sehingga standar halal dan haram diabaikan. Jelas ini adalah pemikiran yang keliru, agama dianggap urusan pribadi dan tidak boleh mengatur ruang publik, akibatnya perilaku yang bertentangan dengan fitrah manusia dianggap sebagai hak yang wajib dilindungi.


Padahal, perilaku yang bermoral tidak terlahir dari kebebasan, tetapi dari aturan. Karena itu, Islam tidak membiarkan manusia bebas mengatur kehidupannya termasuk melakukan penyimpangan. 


Islam Solusi Tuntas Mencegah L6BT


Islam mengharamkan hubungan sesama jenis (liwaath) dan menetapkanya sebagai dosa besar. Al-Qur'an mengecam perbuatan kaum nabi luth sebagai pelajaran. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda:


"Siapa saja diantara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasanganya." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)


Hubungan seksual hanya dibenarkan dalam pernikahan antara laki-laki dan perempuan bukan dengan sesama jenis. Dalam Islam, sanksi hukum terhadap pelaku LGBT harus dijatuhi hukuman berat yaitu hukuman mati. 


Sahabat Nabi (seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali bin abi thalib dan Ibnu Abbas) serta Mazhab Hambali dan Mazhab Syafi'i (dalam salah satu qoul/pendapat kuat) menyatakan pelakunya dihukum mati, baik yang sudah menikah (muhshan) maupun belum. Teknisnya dieksekusi oleh otoritas resmi, misalnya dengan cara dipenggal atau dijatuhkan di tempat tinggi. 


Negara wajib menjaga akidah, moral dan keturunan masyarakat. Persoalan L6BT bukan sekedar isu orientasi seksual, tetapi berkaitan dengan cara pandang hidup. Selama liberalisme dijadikan landasan kehidupan maka penyimpangan moral akan terus mendapat ruang. Oleh karena itu, kita sebagai umat manusia harus melawan atau memerangi adanya prilaku penyimpangan ini, jangan sampai kita mengundang azabnya Allah Swt.. 


Negara juga wajib melindungi masyarakat dari kerusakan moral dan ideologi sesat, bahkan Islam membuka pintu taubat bagi setiap pelaku maksiat. Hanya dengan penerapan Islam kafah-lah masalah L6BT dapat dituntaskan dari akarnya.


Islam akan melindungi masyarakat dari kerusakan moral dan pengaruh buruk ideologi sekuler. Tugas pemimpin dalam Islam adalah mengurus rakyat dengan menjaga agama, akal, moral dan keturunan. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Menolak Normalisasi L6BT untuk Menjaga Fitrah Generasi

Menolak Normalisasi L6BT untuk Menjaga Fitrah Generasi


Apabila kondisi seperti ini berlangsung terus menerus

bukan tidak mungkin lembaga akademisi justru menjadi ruang yang melegalkan cara pandang yang bertentangan dengan norma-norma agama

__________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Akhir-akhir ini Universitas Indonesia menjadi perbincangan publik, bukan karena prestasinya, tetapi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) psikologi UI mengunggah suatu konten hasil riset American psychological Association (APA) tahun 2008.


Dikontennya menyebutkan homo seksual adalah hal yang normal dan sebagian dari ragam seksualitas bukan sebagai dari gangguan mental atau penyimpangan. Konten tersebut memicu konflik dan perdebatan. Untuk hal itu, Universitas Indonesia memberi sanggahan bahwa apa yang diunggah oleh BEM psikologi UI bukan sebagai sikap dari institusi Universitas Indonesia. Rektor Universitas Indonesia menyatakan bahwa tidak mendukung kampanye penyebaran L6BT tersebut. (detiknews.com, 3-7-2026)


Sementara itu, MUI mengumumkan bahwa sedang menyusun naskah akademik dan RUU pidana pelaku L6BT yang diusulkan masuk program legislasi nasional. Regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum tentang tindakan dan kampanye L6BT yang dinilai sangat bertentangan dengan norma agama dan moral di masyarakat.


Para pelaku L6BT selalu berlindung di balik kata hak asasi manusia atau sering kita bilang HAM. Menurut mereka orientasi seksual mereka yang menyimpang adalah hak pribadi dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Selama itu tidak merugikan orang lain mereka anggap semua itu sah-sah saja. Jika ada prilaku seks yang menyimpang kita dipaksa untuk menerima perbedaan itu sebagai hal lumrah.


Sistem kapitalisme sekuler yang saat ini kita anut, menempatkan kebebasan individu atau pribadi sebagai nilai-nilai yang utama. Selama prilaku menyimpang tersebut sebagai pilihan pribadi dan tidak melanggar hak orang lain, perilaku tersebut dianggap lumrah dan biasa bahkan dinormalisasi.


Pemikiran seperti ini mempengaruhi dunia pendidikan. Ilmu pengetahuan diposisikan netral dari agama, sementara hukum Allah tidak dijadikan rujukan dalam menentukan baik dan buruknya suatu prilaku. Kampus lebih sibuk mengikuti perkembangan Pemikiran global dari pada mengkritiknya.


Apabila kondisi seperti ini berlangsung terus menerus bukan tidak mungkin lembaga akademisi justru menjadi ruang yang melegalkan cara pandang yang bertentangan dengan norma-norma agama. Dalam Islam, manusia diciptakan hanya dua yaitu laki-laki dan perempuan. Ketertarikan seksual dibenarkan melalui jalan pernikahan. Oleh sebab itu, Islam tidak melihat L6BT termasuk bagian dari keragaman seksual. Melainkan sebagai penyimpangan fitrah manusia . 


Dalam Islam L6BT dikenal dengan 2 istilah yaitu liwath (gay) dan sihaaq (lesbian). Perilaku ini termasuk fakhisah (perbuatan keji) dan jarimah yang dilaknat olah Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman, "Sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan perempuan. Kamu benar2 kaum yang melawampai batas. (QS. Al-Araf: 81)


Menurut ayat di atas menegaskan bahwa perilaku L6BT adalah perilaku yang menyimpang dan haram dilakukan sebagian dari dosa besar dan pelakunya wajib dihukum mati. Negara dengan sistem Islam adalah lembaga yang efektif untuk memberantas kaum yang menyimpang tersebut. Khalifah menerapkan pola pendidikan yang berlandaskan akidah Islam dan syaksiah Islam.


Negara membina umat secara individu dan masyarakat dengan berladaskan hukum Islam juga akidah Islam. Dengan itu, semua akan terbentuk pemikiran yang sahih atau benar tentang kehidupan dan tujuan semua aktifitas tersebut yaitu menjalankan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah sebagai bukti ketundukan manusia sebagai hamba-Nya.


Negara dengan sistem Islam akan menutup semua akses yang memudahkan L6BT itu berkembang dan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelakunya. Pelaku L6BT umumnya diberikan sanksi mati berupa dijatuhkan dari bangunan yang tinggi ataupun hukuman pancung. Rasulullah saw. bersabda: "Siapa saja yang mendapati kaum nabi Luth maka bunuhlah keduannya". (diriwayatkan imam yang 5 kecuali An-Nasa'i)


Tujuan dari hukuman tersebut untuk memberikan efek jera agar perbuatan yang sama tidak terulang kembali, dan diakhirat menjadi penebus dosanya. L6BT adalah perilaku sesat yang tidak pantas untuk diakui terlebih lagi untuk dilindungi. Mengakui L6BT sama dengan menantang Allah dan Rasul-Nya. 


Penerapan Islam secara sempurna atau kafah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam bidang pendidikan, dipandang sebagai solusi yang efektif yang mampu menjaga generasi dari fitrah manusia sekaligus membangun peradaban sesuai dengan syariat Islam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Halimah

Krisis Pendidikan dan Solusi Sistem Islam

Krisis Pendidikan dan Solusi Sistem Islam



Dengan terpenuhinya hak pendidikan

setiap generasi memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi umat

_____________________________


Penulis Yuni Irawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Fenomena minimnya jumlah murid baru di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) kini terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, ada sekolah yang tidak memperoleh satu pun peserta didik baru pada tahun ajaran ini. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berdampak pada keberlangsungan proses belajar mengajar. (cnnindonesia.com, 14-07-2026)


Salah satu penyebabnya adalah semakin berkurangnya jumlah anak usia sekolah di beberapa wilayah akibat menurunnya angka kelahiran, bertambahnya usia penduduk, serta perpindahan penduduk (urbanisasi). Akibatnya, jumlah calon siswa di sekitar sekolah menjadi semakin sedikit.


Di sisi lain, terjadi perubahan orientasi masyarakat dalam memilih sekolah. Banyak orang tua lebih memilih lembaga pendidikan yang memberikan perhatian besar pada pendidikan agama, seperti pembiasaan ibadah, mengaji, pembentukan akhlak, serta lingkungan yang dinilai lebih aman. Kekhawatiran terhadap meningkatnya kenakalan remaja dan berbagai bentuk kerusakan moral juga menjadi pertimbangan penting bagi orang tua dalam menentukan sekolah bagi anak-anaknya.


Sebagai upaya mengatasi masalah tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan regrouping, yaitu menggabungkan beberapa SDN menjadi satu sekolah. Namun, kebijakan ini juga menghadapi tantangan, di antaranya jarak sekolah yang menjadi lebih jauh sehingga dapat menyulitkan sebagian siswa dan orang tua dalam mengakses pendidikan.


Perubahan struktur demografi yang ditandai dengan menurunnya angka kelahiran, tingginya biaya hidup, serta urbanisasi memang ikut memengaruhi jumlah peserta didik di sejumlah sekolah negeri. Namun, faktor-faktor tersebut hanya menjadi sebagian penyebab. Di balik itu, terdapat perubahan cara pandang masyarakat dalam memilih pendidikan bagi anak-anak mereka.


Banyak orang tua kini lebih memilih sekolah yang memberikan porsi lebih besar pada pendidikan agama. Pilihan ini lahir dari kekhawatiran terhadap kondisi generasi muda yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai bentuk kerusakan moral, seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, perundungan, kekerasan, hingga pengaruh negatif media sosial. Orang tua berharap pendidikan agama yang lebih kuat dapat membentuk akhlak, keimanan, dan karakter anak sehingga mampu menghadapi tantangan zaman.


Di sisi lain, perubahan kurikulum yang terus terjadi belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan tersebut. Pergantian kurikulum lebih banyak menyentuh aspek teknis pembelajaran, sementara persoalan pembinaan akhlak dan pembentukan kepribadian peserta didik dinilai masih menjadi tantangan. Akibatnya, berbagai persoalan moral di lingkungan pendidikan tetap menjadi perhatian masyarakat.


Karena itu, pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi harus mampu membentuk kepribadian yang berakhlak mulia. Dalam pandangan Islam, pendidikan seharusnya berlandaskan akidah Islam sehingga seluruh proses pembelajaran diarahkan untuk membentuk generasi yang beriman, bertakwa, berilmu, dan berakhlak. 


Dengan fondasi yang kuat, pendidikan diharapkan tidak hanya menghasilkan lulusan yang cerdas, tetapi mampu menjaga diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pendidikan dalam Islam dipandang sebagai kebutuhan dasar setiap manusia sekaligus pilar utama dalam membangun peradaban. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin setiap anak memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi, tempat tinggal, maupun latar belakang sosial. 


Dengan terpenuhinya hak pendidikan, setiap generasi memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi umat. Dalam sistem Islam, pendidikan diselenggarakan berdasarkan akidah Islam sebagai landasan kurikulum. 


Seluruh mata pelajaran diarahkan untuk membentuk peserta didik yang memiliki kepribadian Islam, berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, lahirlah generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi memiliki keimanan dan tanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya.


Negara juga bertanggung jawab menyediakan seluruh kebutuhan yang menunjang proses pendidikan. Mulai dari menyiapkan guru yang berkualitas dan sejahtera, membangun sekolah yang layak, melengkapi sarana dan prasarana pembelajaran, hingga memastikan seluruh wilayah mendapatkan akses pendidikan yang merata. Semua itu dilakukan agar tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk belajar.


Dengan penerapan sistem pendidikan Islam secara menyeluruh dalam institusi Daulah, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai komoditas yang diperjualbelikan, melainkan sebagai amanah yang wajib dipenuhi negara. Melalui kebijakan tersebut diharapkan lahir generasi yang bertakwa, unggul dalam ilmu pengetahuan, serta mampu membangun peradaban yang mulia di bawah naungan syariat Islam.


Rasulullah ï·º bersabda: "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah no. 224, dinilai hasan oleh sebagian ulama)


Hadis ini menegaskan bahwa pendidikan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Oleh karena itu, negara berkewajiban menciptakan sistem yang memudahkan setiap muslim untuk memperoleh ilmu tanpa terhalang oleh biaya maupun keterbatasan fasilitas. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Muhasabah Lil Hukkam Tanda Cinta Umat

Muhasabah Lil Hukkam Tanda Cinta Umat



Muhasabah lil hukkam (menasehati dan mengoreksi penguasa) bukan pemberontakan 

melainkan bagian dari amar makruf nahi mungkar 

_______________________


Penulis Rivanti Muslimawaty

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Berbagai kebijakan pemerintah tidak jarang direspon negatif oleh umat yang merasa tidak terwakili. Respon ini bisa berupa tulisan, seminar, atau gelombang aksi yang dilakukan oleh berbagai pihak.


Dari mulai mahasiswa, komunitas ojol, buruh, karyawan, bahkan para ibu rumah tangga. Mereka menyampaikan aspirasi dengan harapan ada perbaikan yang nyata bagi kehidupan mereka yang dirasa membuat mereka makin menderita dalam segala hal. 


Sayangnya, tidak jarang respon umat ini ditanggapi sebagai pembangkangan atau ketidaktaatan pada pemerintah, sehingga sebagian ulama menyertakan dalil kewajiban taat pada ulil amri (penguasa) agar umat tidak mengkritisi pemerintah. Bahkan Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyampaikan bahwa secara fikih Presiden Republik Indonesia telah memenuhi syarat sebagai ulil amri atau waliyul amri. (MUI.digital, 23-07-2026)


Bila diperhatikan secara seksama, saat ini penggunaan dalil ketaatan pada ulil amri ternyata dipakai untuk melegitimasi kebijakan pemerintah, padahal kebijakan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam. Seruan agar menaati penguasa atau ulil amri saat ini merupakan salah satu usaha membungkam suara kritis umat, menolak perubahan, dan melanggengkan kekuasaan rezim. Umat dicegah menuntut perubahan sistem Sekulerisme menjadi sistem Islam. 


Makna Ulil Amri


Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 59: 


“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”


Ayat ini memberi tuntunan bahwa ketaatan pada Allah dan Rasul bersifat mutlak, tidak boleh ditawar, tidak boleh ada kompromi sedikitpun. Sedangkan ketaatan pada ulil amri tidak bersifat mutlak, namun bersyarat. Artinya, ketaatan akan diberikan bila ulil amri tidak menyalahi syariat Allah dan RasulNya, yaitu bila ulil amri taat pada perintah dan larangan Allah Swt..


Muhasabah Tidak Berarti Membangkang 


Muhasabah lil hukkam (menasehati dan mengoreksi penguasa) bukan pemberontakan melainkan bagian dari amar makruf nahi mungkar (memerintahkan berbuat baik dan mencegah perbuatan buruk) terhadap pemerintah yang hukumnya wajib.


Di dalam kitab-kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah, Nizham al-Hukm fi al-Islam, dan Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid II dijelaskan bahwa umat memiliki hak sekaligus kewajiban mengawasi pemerintah agar selalu terikat pada hukum syarak. Dalam sistem pemerintahan Islam, ada Majelis Umat suatu lembaga yang berfungsi menyampaikan koreksi, kritik serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah (khalifah).


Apa yang membedakan aktivitas menasehati atau mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukkam) dalam pemerintahan Islam dengan saat ini. Dalam sistem pemerintahan Islam muhasabah lil hukkam merupakan aktivitas amar makruf nahi mungkar yang terkait dengan kebijakan dan penerapan syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menegakkan ketaatan pada syariat Islam saja. 


Adapun muhasabah lil hukkam dalam sistem sekularisme merupakan amar makruf nahi mungkar dengan maksud mengkritisi kebijakan yang tidak pro rakyat, bertentangan dengan syariat Islam dan menyengsarakan umat. Tujuannya mengingatkan penguasa agar bertaubat dan mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam.


Muhasabah lil hukkam sekaligus mengedukasi umat bahwa sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem rusak karena memisahkan agama Islam dari kehidupan (sekularisme) serta mengajak umat agar memahami Islam sebagai aturan kehidupan yang benar sehingga mau memperjuangkannya dan beralih pada sistem Islam.


Muhasabah lil hukkam berbeda dengan bughat (membangkang/memberontak), yaitu menolak taat pada pemerintah dalam sistem Khil4fah dan berusaha menggulingkan kekuasaannya dengan mengangkat senjata dan perlawanan fisik. Bughat haram hukumnya dan Islam memberikan hukum yang jelas bagi para pelaku bughat, yaitu diperangi sampai kondisi umat kembali kondusif hingga dapat beraktivitas lagi seperti biasa.


Khatimah 


Kewajiban umat saat ini adalah terus mendakwahkan Islam kafah kepada berbagai kalangan, hingga dapat menegakkan Daulah Islamiah. Umat Islam dari kalangan ulama, akademisi, pekerja, mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga, dan kalangan lainnya harus terus dipahamkan dengan Islam ideologis hingga bersinergi memperjuangkan syariat Islam yang akan diterapkan oleh Daulah Khil4fah Islam.


Khalifah sebagai ulil amri akan meriayah (mengurus berbagai urusan) umat sebaik mungkin sesuai syariat Islam sehingga umat pun dapat memberikan ketaatannya secara optimal kepada Khil4fah. Khil4fah melaksanakan perannya dengan penuh tanggung jawab yang dilandasi kesadaran akan amanah yang diembannya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Hunter 8oti: Cermin Negara Kalah Lawan L68T

Hunter 8oti: Cermin Negara Kalah Lawan L68T


Maraknya perilaku menyimpang L68T tidak luput dari

adopsi sistem demokrasi-sekuler oleh masyarakat negeri ini

___________________


Penulis Tinah Asri 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Viral di media sosial, sejumlah pemuda di Kota Bogor menggelar aksi yang mereka sebut dengan "berburu 8oti" (Hunter 8oti) di ruang publik. Hal ini mereka lakukan sebagai respons atas maraknya perilaku menyimpang laki-laki bergaya layaknya perempuan (transpuan) yang dari ke hari makin meresahkan. 


Dikutip dari Serambinews.com (17-07-2026), aksi Hunter 8oti dilakukan oleh sekelompok pemuda yang membranding dirinya anti 8oti club di beberapa tempat, di antaranya adalah kawasan BTM, Pasar Anyar, dan Terminal Bubulak yang diketahui sebagai tempat berkumpulnya kaum tulang lunak. Aksi dilakukan dengan bersepeda sambil membawa bendera bertuliskan anti 8oti.


Sayangnya, tidak semua masyarakat setuju dengan aksi tersebut karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Sementara, pemerintah Kota Bogor dibantu Satpol PP dan Polresta Bogor telah melakukan operasi penertiban dan razia terhadap perilaku menyimpang 8oti yang merupakan bagian dari L68T terkhusus di fasilitas-fasilitas umum.


Pro-Kontra L68T 


Isu mengenai kelompok L68T kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan lembaga legislatif untuk menyusun regulasi yang lebih tegas terkait perbuatan menyimpang tersebut. Di samping itu, MUI sedang menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) pidana bagi pelaku L68T untuk kemudian akan diserahkan kepada DPR RI. 


Wakil Ketua MUI Kyai Haji Cholil Nafis berpendapat penetapan sanksi bagi tindakan L68T ini seharusnya lebih berat daripada delik perzinaan. Menurutnya, tindakan L68T mengandung dua pelanggaran sekaligus, pertama tindakan asusila dan melanggar kodrat kemanusiaan.


Di sisi lain, Jaringan Masyarakat Sipil pendukung perilaku menyimpang L68T dengan berlindung di balik Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap bahwa orientasi seksual adalah hak dan kebebasan individu tidak seharusnya dibatasi oleh batasan norma dan agama. Regulasi dari pemerintah bisa berpotensi mengkriminalisasi individu hanya berdasarkan gender dan orientasi seksual saja.


Liberalisme Melahirkan Perilaku Menyimpang 


Sungguh memprihatinkan, Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim namun penyebaran perilaku L68T justru makin menggila. Menurut data Kementerian Kesehatan Indonesia di tahun 2022 terdapat sekitar 1.095.970 jiwa atau 44% penduduk Indonesia terkategori L68T. Penyebaran paling banyak ada di Kota Bekasi dengan jumlah 6.176 jiwa, kemudian disusul Jawa Barat yang mencapai 300.198 orang. Jumlah ini terhitung empat tahun yang lalu, lantas bagaimana dengan tahun ini?


Maraknya perilaku menyimpang L68T tidak luput dari adopsi sistem demokrasi-sekuler oleh masyarakat negeri ini. Sistem yang mengusung empat kebebasan, salah satunya kebebasan bertingkah laku dan berkumpul. Menjadikan manusia bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendak hawa nafsunya.


Manusia tidak lagi peduli, yang penting puas meski perbuatannya dilarang menurut ketentuan agama karena tidak ada sanksi dari negara. Sementara budaya sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah mengantarkan manusia tidak lagi takut ketika berbuat dosa.


Manusia beranggapan tuhan terkunci di tempat-tempat ibadah sehingga tidak melihat perbuatannya. Hal ini diperparah dengan dibebasnya kaum L68T berkumpul, membentuk komunitas, grup-grup di media sosial sehingga mereka merasa bebas karena banyaknya dukungan.


L68T Haram dalam Pandangan Islam 


Islam adalah agama sempurna yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur perbuatan manusia. Setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara yang lima yakni wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Menurut pandangan Islam perilaku menyimpang mau 80ti, L68T, kaum pelangi, tulang lunak atau apa pun sebutannya tetap terkategori perbuatan haram dan dosa besar. Laki-laki yang berdandan layaknya perempuan dan mempunyai kecenderungan seksual terhadap laki-laki (liwaat) layak dihukum mati, begitu pula dengan wanita yang menyukai wanita (lesbian).


Sayang sekali, dalam negara yang mengadopsi sistem sekuler seperti Indonesia saat ini sulit mengharapkan adanya sanksi tegas bagi pelaku perbuatan menyimpang seperti ini. Bahkan, negara dengan mengatasnamakan HAM justru melegalkan L68T dan menganggap sebagai persoalan personal semata. Padahal Islam sangat jelas mengharamkan perbuatan kaun Nabi Luth tersebut.


Banyak ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang haramnya perbuatan liwaat di antaranya surat Al-A'raf ayat 81: "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan, kalian adalah kaum yang melampaui batas."


Rasulullah saw. juga menegaskan di dalam hadistnya: "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan-perbuatan liwaat maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)


Saat ini, umat butuh sistem yang mampu mengatasi masalah L68T, dan sistem itu tidak lain hanya Islam. Islam mewajibkan negara melindungi akidah umat agar terhindar dari perbuatan-perbuatan menyimpang. Islam sangat menghargai perbedaan tetapi tidak mentolerir penyimpangan.


Oleh karena itu, negara Islam akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang tidak mau bertobat. Sanksi bagi pelaku liwaat adalah dijatuhkan dari gedung yang peling tinggi dengan kepala dibawah hingga dia mati. Sebaliknya, negara juga memberi ruang dan kesempatan bagi mereka yang ingin insyaf dan bertobat. 


Negara yang menggunakan sistem Islam tidak akan membiarkan masyarakat terpengaruh oleh beragam bentuk penyimpangan. Caranya, negara senantiasa memperkuat akidah individu rakyat, juga melarang masuknya budaya Barat yang lahir dari ideologi kufur. Dengan begitu rakyat terlindungi dari perbuatan-perbuatan yang bisa mengantarkan manusia kepada azab yang sangat pedih, sebagaimana yang Allah Swt. timpakan kepada kaum Nabi Luth as. Nauzubillah min dzalik. Wallahualam bissawab [Dara/MKC]