Featured Post

Recommended

Board of Peace dan New Gaza Topeng untuk Menutupi Jejak Genosida

  Amerika Serikat mengambil upaya sistemis untuk mengusir penduduk G4za dan mengubahnya menjadi proyek keuntungan ekonomi baru di bawah domi...

Alt Title
Board of Peace dan New Gaza Topeng untuk Menutupi Jejak Genosida

Board of Peace dan New Gaza Topeng untuk Menutupi Jejak Genosida

 



Amerika Serikat mengambil upaya sistemis untuk mengusir penduduk G4za

dan mengubahnya menjadi proyek keuntungan ekonomi baru di bawah dominasi Barat 

________________________

 

Penulis Amriane Hidayati

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Rumah Tangga


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Hidup dalam kondisi kemanusiaan yang memprihatinkan, sampai saat ini warga P4lestina masih terombang-ambing nasibnya. Rumah-rumah mereka hancur, banyak keluarga dan saudara-saudara mereka syahid oleh gempuran bom Zion*s Isra*l.

 

Tentara Isra*l telah membunuh lebih dari 71.000 warga P4lestina di Jalur G4za. Sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Begitu pun serangan Isra*l telah melukai lebih dari 171.000 orang dalam serangan brutal sejak Oktober 2023. (sindonews.com, 03-02-2026)


Namun, angka-angka korban hanya sebuah gambaran dingin dari penderitaan yang dirasakan setiap saat oleh warga P4lestina. Penderitaan tersebut berlangsung bahkan di tengah gencatan senjata yang telah disepakati. Sebelumnya, Menteri Keuangan Isra*l Bezalel Smothrich bahkan terang-terangan ingin menghapus negara P4lestina dan berupaya mendirikan pemukiman ilegal bagi warga Isra*l di wilayah Tepi Barat.


Isra*l yang didukung penuh oleh Amerika Serikat (AS) kini telah memiliki rencana baru untuk menghancurkan seluruh G4za dengan membangun kembali “New G4za atau G4za Baru.” Sebuah proyek pembangunan dari nol bagi wilayah P4lestina yang sudah hancur.


Visi rekonstruksi berskala besar ini diungkapkan oleh Jared Kushner yang merupakan menantu dan penasihat senior Presiden AS Donald Trump. Kushner membawa cara pandang yang tidak lazim dalam isu perdamaian Timur Tengah dengan menempatkan pembangunan ekonomi sebagai titik awal. (mediaindonesia.com, 23-01-2026)


Untuk menggerakkan rencana tersebut, AS juga telah meresmikan pembentukan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) pada tanggal 22 Januari lalu, sebagai bagian dari rencananya dalam mengakhiri perang dengan mengelola pemulihan tata kelola G4za yang mencakup penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian global. Kurang lebih 19 dari 36 negara diundang (di antaranya negara mayoritas muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, Jordania, Maroko, Pakistan, Turki, dan Indonesia) telah menandatangani piagam tersebut. (kompas.id, 28-01-2026)


Board of Peace dan New G4za untuk Siapa?


Dari pernyataan pemerintah Isra*l sebelumnya melalui menteri Bezalel Smothrich yang menginginkan penghapusan negara P4lestina. Kita bisa menarik kesimpulan bahwa pembentukan rencana “G4za Baru” dan Dewan Perdamaian G4za oleh AS dilakukan bukan untuk kepentingan warga G4za. AS dan Isra*l berambisi untuk menguasai G4za dan berusaha menutupi genosida yang telah dilakukan dengan janji-janji semu pemulihan dan perdamaian bagi warga G4za. 


Sebaliknya, pembentukan Dewan Perdamaian G4za dilakukan untuk memperkuat posisi kendali politik internasional AS dengan jalan merangkul negeri-negeri muslim sebagai dalih pemulihan pascaperang. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyampaikan kekhawatirannya terkait pembentukan Dewan Perdamaian G4za yang berpotensi mereduksi isu P4lestina sebatas proyek stabilisasi keamanan semata. Sementara akar persoalan berupa pendudukan dan pelanggaran hukum internasional diabaikan. (tempo.co, 22-01-2026)


Namun, sejatinya seluruh rencana tersebut dilakukan sebagai upaya sistemis mengusir penduduk G4za dan mengubahnya menjadi proyek keuntungan ekonomi baru di bawah dominasi Barat. Semua itu dilakukan sebagai siasat untuk menguasai dan mengendalikan G4za secara totalitas sekaligus topeng untuk menutupi jejak genosida Zion*s Isra*l. 


Persatuan Umat untuk Melawan Negara Kafir Penjajah


Wilayah G4za dan P4lestina sejatinya merupakan tanah milik umat Islam yang dirampas oleh Isra*l. Ia adalah tanah yang diberkahi, tempat turunnya wahyu, dan panggung bagi kisah para Nabi. Tanah P4lestina sering disebut sebagai "wakaf" umat Islam.

 

Tanah P4lestina bukan hanya milik bangsa P4lestina, tetapi juga milik seluruh umat Islam di dunia. Istilah wakaf ini menunjukkan bahwa tanah P4lestina tidak boleh dijual atau diserahkan kepada selain muslim.


Selain itu, Allah Swt. melarang umat Islam untuk tunduk dan patuh pada negara kafir, sebagaimana  Allah Swt. berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Ali Imran[3]: 118)


Oleh karena itu, haram juga bagi para pemimpin negeri-negeri muslim untuk ikut bergabung dalam keanggotaan "Board of Peace". Sudah seharusnya umat Islam dan penguasa muslim melawan semua makar maupun rencana AS dan Isra*l untuk menguasai wilayah G4za, bukan dengan bergabung dalam Dewan Perdamaian yang berpotensi melenyapkan apa yang tersisa dari negara P4lestina. Namun, kita wajib membebaskan P4lestina dengan perjuangan jihad dan memboikot rencana-rencana negara kafir penjajah yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tauhid dan keadilan dalam Islam.


Maka sejatinya, solusi pembebasan P4lestina tidak akan pernah diberikan oleh negara kafir begitu saja, sebaliknya persatuan umat Islam di bawah naungan kepemimpinan Islam yang menerapkan hukum Allah Swt., melalui jihad dan menegakkan sistem Islam merupakan prioritas perjuangan untuk mengakhiri penderitaan warga P4lestina dan negara-negara muslim yang tertindas lainnya. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

BoP: Kepentingan atau Keadilan?

BoP: Kepentingan atau Keadilan?



Publik perlu waspada terhadap narasi besar yang terdengar mulia

Tidak semua yang mengatasnamakan perdamaian benar-benar akan memperjuangkan keadilan

________________________


Penulis Nurmaila Sari

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Bergabungnya Indonesia dengan Board of Peace memunculkan pertanyaan. Bagaimana mungkin perdamaian P4lestina dibicarakan, sementara rakyatnya sendiri tak diikutsertakan?


Mengutip dari BBC Indonesia (22 Januari 2026), Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam pembentukan Board of Peace di Davos sebagai bagian dari pertemuan World Economic Forum.


Resmi bergabung sebagai anggota tetap Board of Peace (BoP), sebuah forum internasional yang diklaim berfokus pada agenda perdamaian P4lestina. Untuk memperoleh keanggotaan tersebut, pemerintah harus membayar sekitar 1 miliar dolar AS atau setara Rp17 triliun. 


Dalam struktur organisasi BoP, Amerika Serikat memegang kendali utama dengan hak veto dalam setiap pengambilan keputusan. Sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa pembentukan forum ini sama sekali tidak melibatkan perwakilan resmi P4lestina. Padahal berbagai kebijakan yang dibahas justru menyangkut masa depan dari wilayah negaranya. 


Fakta tersebut menunjukkan bahwa BoP tidak dapat diklaim sebagai forum yang benar-benar berfokus pada perdamaian P4lestina. Hal ini dikarenakan pihak yang wilayahnya menjadi fokus pembahasan forum justru tidak dilibatkan. Kondisi ini menimbulkan keraguan serius terhadap klaim perdamaian yang telah digaungkan. Bagaimana masyarakat dapat percaya pada forum ketika pihak yang paling terdampak tidak diberi ruang bicara?


BoP yang sedari awal tidak melibatkan P4lestina sebagai subjek utama tentu juga menimbulkan pertanyaan dasar: Perdamaian yang seperti apa? Ketika solusi dirancang tanpa kehadiran korban konflik. Maka besar kemungkinan yang diperjuangkan bukan keadilan, melainkan stabilitas demi kepentingan politik pihak luar. 


Selain itu, Amerika Serikat yang notabene pendukung Isra*l malah bertindak sebagai pemegang hak veto dalam pengambilan keputusan, memperkuat arah kebijakannya yang terlihat demi kepentingan geopolitik Washington alih-alih perdamaian rakyat P4lestina.


Dengan kebijakan-kebijakan Donald Trump yang ada, motif tersebut makin terlihat. G4za tidak lagi diposisikan sebagai tanah air yang berhak menentukan nasib politiknya sendiri, melainkan sebagai aset strategis yang dapat dikelola dan dimanfaatkan.

 

Wacana penguasaan wilayah, relokasi penduduk, hingga pembangunan “G4za Baru” dengan gedung-gedung pencakar langit, kawasan wisata pantai, pelabuhan, bandara, dan kompleks apartemen mewah menunjukkan logika bisnis yang sangat kental. G4za diperlakukan layaknya proyek properti, bukan sebagai wilayah suatu bangsa. 


Dalam kerangka tersebut, istilah “rekonstruksi” pun berubah makna. Ia bukan lagi berarti membangun kembali kehidupan rakyat, melainkan membangun ulang wilayah sesuai kepentingan asing. Keikutsertaan pihak luar hanya membantu melegalkan kebijakan yang berpotensi mengorbankan warga G4za. Posisi moral negara-negara yang terlibat dapat dipertanyakan. Diam atau ikut serta tanpa sikap kritis dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap penderitaan saudara sendiri.


Pada akhirnya, publik perlu waspada terhadap narasi besar yang terdengar mulia. Tidak semua yang mengatasnamakan perdamaian benar-benar akan memperjuangkan keadilan. 


Jika G4za diperlakukan sebagai aspek ekonomi, maka yang lahir tentu bukan masa depan yang aman bagi P4lestina. Dunia seharusnya bertanya: Apakah kita benar-benar membantu rakyat G4za, atau justru ikut merancang penghilangan mereka dari tanahnya sendiri?


Perdamaian tidak pernah lahir dari kepentingan negara adidaya. Perdamaian hanya muncul dari keadilan yang ditegakkan. Selama penjajahan masih berdiri, selama itu pula kata damai hanyalah omong kosong belaka. Dunia khususnya negeri-negeri muslim tak boleh terus menjadi penonton, apalagi ikut melanggengkan penindasan sebab diam berarti membiarkan ketidakadilan, dan netral berarti memihak pada penjajahan.


Saatnya keberpihakan ditegaskan. Bukan lewat janji-janji diplomasi, melainkan melalui langkah nyata, solidaritas, dan persatuan umat. Sebuah sikap tegas untuk membela hak rakyat P4lestina. Pada akhirnya, P4lestina tidak meminta simpati. Mereka tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka hanya menuntut hak paling mendasar: Hidup merdeka di tanah sendiri dengan martabat sebagai manusia.

 

Maka pertanyaannya bukan lagi, “Apakah dunia peduli?” Akan tetapi, “Berapa lama lagi dunia akan terus menutup mata?”


Dalam perspektif Islam, persoalan P4lestina bukan sekadar konflik politik, melainkan kewajiban akidah bagi seluruh umat Islam. Pembebasan tanah kaum muslim tidak cukup hanya diserahkan pada forum internasional yang dikendalikan penuh oleh negara-negara adidaya yang sering mengabaikan keadilan dan hak-hak kaum muslim.


Umat membutuhkan kepemimpinan yang besar dan nyata, yang mampu melindungi serta membela. Sejarah menunjukkan bahwa kepemimpinan semacam itu pernah ada, yaitu Khil4fah. Melalui kepemimpinan tunggal, Khil4fah mampu menghimpun potensi, sumber daya, dan kekuatan militer umat Islam dari berbagai negeri sehingga kehormatan dan keamanan kaum muslim, termasuk P4lestina.


Rasulullah saw. bersabda:

 

 

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ، يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ، وَيُتَّقَى بِهِ

 

“Sesungguhnya imam adalah perisai; di belakangnya kaum muslim berperang dan berlindung.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dalam konteks ini, imam atau khalifah berfungsi sebagai pelindung yang menahan musuh dari menyerang kaum muslim. Karena itu, solusi hakiki bagi P4lestina bukan melalui forum diplomasi yang dikuasai kekuatan adidaya, melainkan melalui kembalinya persatuan politik umat Islam di bawah kepemimpinan yang mampu menggerakkan seluruh kekuatannya. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Kekerasan Anak dan Child Grooming: Hasil dari Sekularisme

Kekerasan Anak dan Child Grooming: Hasil dari Sekularisme



Maraknya kekerasan terhadap anak dan child grooming hari ini bukan sekadar persoalan moral individu

melainkan cermin rusaknya sistem perlindungan anak


_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Fakta Lapangan

Maraknya kekerasan terhadap anak di Indonesia menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.063 kasus pelanggaran hak anak, meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. 


Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut justru terjadi di lingkungan terdekat anak, seperti rumah dan sekolah. Seharusnya tempat itu menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang mereka. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat lemah. (Antara News, 8-1-2026)


Salah satu bentuk kekerasan yang makin mengkhawatirkan adalah child grooming, yaitu upaya sistematis pelaku dalam membangun kedekatan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Praktik ini kerap luput dari pengawasan karena dilakukan secara halus, bertahap, dan berkedok perhatian atau kasih sayang. Banyak korban baru menyadari telah dimanipulasi setelah mengalami trauma psikologis yang mendalam. (Kumparan.com, 12-1-2026)


Fenomena child grooming sering tidak terdeteksi sejak awal akibat minimnya literasi masyarakat serta lemahnya sistem perlindungan anak. Akibatnya, pelaku memiliki ruang aman untuk mengulangi perbuatannya. Sementara korban memilih diam karena rasa takut, malu, atau ancaman. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan sekadar kejahatan individu. Melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh. (Kompas.co.id, 6-1-2026)


Kejahatan Sistemik dalam Sistem Sekuler


Maraknya kekerasan terhadap anak dan child grooming hari ini bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan cermin rusaknya sistem perlindungan anak. Negara gagal menciptakan rasa aman bagi generasi penerus.


Child grooming dilakukan secara terselubung, sistematis, dan manipulatif, menjadikan anak sebagai objek eksploitasi dengan dampak trauma jangka panjang. Namun, penanganan kasus sering kali berhenti di permukaan. Pelaku tidak mendapat hukuman setimpal, korban minim pemulihan, dan pencegahan tidak menyentuh akar persoalan.


Kondisi ini membuktikan bahwa kekerasan terhadap anak dan child grooming merupakan extraordinary crime, tetapi ditangani dengan pendekatan biasa. Hukum tidak menjerakan, kebijakan bersifat reaktif, dan pencegahan berjalan setengah hati. Terus meningkatnya kasus menjadi bukti kegagalan negara dalam menjalankan fungsi riayah (pengurusan dan perlindungan) terhadap rakyatnya, khususnya anak-anak.


Lebih mendasar lagi, kegagalan ini berakar pada paradigma sekularisme dan liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika aturan hidup disusun tanpa landasan wahyu. Standar benar dan salah ditentukan oleh hawa nafsu dan kepentingan manusia. Kebebasan diagungkan tanpa batas, sementara tanggung jawab dan penjagaan diabaikan. Akibatnya, kejahatan terhadap anak dipandang sebagai persoalan individual, bukan sebagai buah dari sistem rusak yang membiarkannya tumbuh subur.


Islam sebagai Solusi Hakiki


Islam memandang anak sebagai amanah besar yang wajib dijaga. Setiap bentuk kezaliman terhadap anak merupakan dosa besar dan kejahatan serius. Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa negara sebagai pemimpin tertinggi bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan anak. Islam juga menetapkan aturan tegas untuk mencegah kejahatan sejak akarnya. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)


Larangan ini tidak hanya terhadap perbuatannya, tetapi juga seluruh jalan yang mengantarkannya, termasuk praktik grooming dan eksploitasi anak. Oleh karena itu, solusi hakiki tidak akan lahir dari sistem sekuler yang rusak. Dibutuhkan perubahan paradigma berpikir secara menyeluruh.


Dakwah menjadi kebutuhan mendesak untuk membongkar cara pandang sekuler-liberal dan mengembalikan umat pada paradigma Islam. Perubahan cara berpikir ini harus berujung pada perubahan sistem, dari sistem sekuler menuju sistem Islam yang menjadikan perlindungan anak sebagai kewajiban negara dan penerapan hukum Allah sebagai jaminan keamanan generasi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Senji Purwa Amalia

Sisi Gelap Buku Broken Strings dan Isu Child Grooming

Sisi Gelap Buku Broken Strings dan Isu Child Grooming



Isu child grooming yang pertama dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjauhkan anak dari support terbaiknya

yaitu orang tua, keluarga, atau pun teman terdekatnya sehingga korban hanya mampu mengandalkan si pelaku

______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Pada awal tahun lalu publik dihebohkan dengan viralnya sebuah buku yang ditulis oleh seorang publik figur bernama Aurelie Moeremans dengan judul Broken Strings.


Dikutip dari (@Rambay.id, 14-01-2026) sesuai artinya "benang yang putus" yang ia ibaratkan sebagai sebuah senar gitar yang apabila dimainkan terus menerus, maka lama-kelamaan akan putus dan semakin tak terarah lantunan suaranya. Buku ini menceritakan isu tentang child grooming yaitu sebuah praktik manipulatif psikologi yang di lakukan terhadap anak di bawah umur oleh seorang yang sudah dewasa dengan iming-iming cinta, perhatian, kasih sayang. Alhasil, korban merasa dialah malaikat penolongnya sampai akhirnya tertipu dan mengikuti pola yang dibuat oleh pelakunya.


Dalam kasus ini hal yang perlu kita garis bawahi adalah tentang bagaimana kita memandang anak sebagai sebuah amanah, seperti yang telah Allah perintahkan dalam QS. At-Tahrim: 6


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ 


Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." 


Pada ayat di atas Allah memerintahkan untuk menjaga keluarga kita dari panasnya api neraka yang bahan bakarnya dari manusia dan batu. Dalam hal ini yang bertugas pertama kali menjaga anak adalah orang tuanya. Maka wajib bagi setiap orang tua memberikan pemahaman tentang Islam sejak dini, mengenalkan tuhan yang satu hanyalah Allah Swt. Selain itu, orang tua harus memberikan maklumat bahwa ia harus menjaga dirinya dengan menaati Allah dan meneladani Rasulullah saw..


Maka dalam isu child grooming yang pertama dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjauhkan anak dari support sistem terbaiknya yaitu orang tua, keluarga, ataupun teman terdekatnya sehingga korban hanya mampu mengandalkan si pelaku.

 

Namun, jika anak sudah mengenal Tuhannya sejak dini, mengetahui bahwa ia memiliki batasan terhadap lawan jenis serta memiliki fondasi iman yang kuat. Dengan demikian, inshaa Allah anak tidak mudah percaya tipu daya manusia dengan berbagai iming-iming.


Isu child grooming ini sering kali dikaitkan dengan kisah Rasulullah saw. karena menikahi ibunda Aisyah r.a. saat beliau masih sangat muda. Namun, dari kisah yang sangat mendunia ini ada satu hal yang sering tersembunyi, yaitu tentang apa alasan Rasulullah menikahi ibunda Aisyah dan fakta bahwa Rasulullah tidak menyentuh ibunda Aisyah sampai beliau balig dan dewasa.


Adapun alasan Rasulullah menikahi ibunda Aisyah bukanlah karena nafsu semata, melainkan karena perintah Allah langsung serta memberikan manfaat yang sangat banyak terutama untuk mewarisi ilmu di mana ditunjukkan dengan banyaknya hadis yang diriwayatkan oleh ibunda Aisyah r.a. yang sekarang banyak dijadikan rujukan oleh umat Islam.


Khatimah


Solusi yang bisa kita lakukan untuk mengatasi isu child grooming yang sedang saat ini salah satunya adalah dengan memberikan peran orang tua secara penuh penuh terhadap anak yang dilandaskan oleh ajaran Islam, membentuk fondasi iman yang kuat, serta memberikan pengetahuan tentang batasan antara laki-laki dan perempuan sejak dini.

 

Memberikan teladan terbaik sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw., kepada generasi. Agar generasi paham tentang jati dirinya dan tidak tersesat di era yang menjatuhkan manusia dari Islam. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

 

Tri Ayu Lestari, SPd

Guru Dikeroyok Siswa Cermin Gagalnya Pendidikan Sekuler

Guru Dikeroyok Siswa Cermin Gagalnya Pendidikan Sekuler



Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai dan adab

justru berubah menjadi tempat konflik dan kekerasan

____________


Penulis Irmawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Guru adalah sosok teladan dalam pendidikan. Tugasnya bukan hanya mengajar pelajaran tetapi juga membentuk sikap, adab, dan karakter murid. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru untuk mendidik. Namun, kenyataannya hari ini justru banyak guru yang menjadi korban kekerasan oleh siswanya sendiri dan itu terjadi di sekolah.


Seperti yang diberitakan DetikNews (17-01-2026), seorang guru SMK Negeri 3 Jambung Timur menjadi korban pengeroyokan oleh muridnya sendiri. Kejadian ini bermula saat guru menegur siswa di kelas. Teguran tersebut dibalas dengan kata-kata kasar dan sikap tidak sopan di depan guru dan teman-temannya.


Sementara itu, dari pengakuan siswa, guru tersebut sering berkata kasar, menghina murid dan orang tua, serta menyebut siswa bodoh dan miskin. Diduga hinaan inilah yang memicu kemarahan hingga berujung pada kekerasan fisik.


Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyatakan bahwa peristiwa ini melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan sebagaimana dijamin dalam undang-undang. Karena itu, segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan—baik verbal maupun fisik—tidak bisa dibenarkan.


Buah Pendidikan dalam Sistem Sekuler


Kasus guru dikeroyok siswa bukanlah kejadian baru. Peristiwa serupa terus berulang dan menunjukkan bahwa pendidikan kita sedang bermasalah. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai dan adab justru berubah menjadi tempat konflik dan kekerasan.


Masalah ini bukan hanya soal emosi sesaat, tetapi menunjukkan rusaknya hubungan antara guru dan murid. Hubungan yang seharusnya dibangun atas dasar hormat dan keteladanan kini berubah menjadi penuh ketegangan.


Banyak murid kehilangan adab. Mereka berani melawan, berkata kasar, dan tidak menghormati guru. Di sisi lain, ada pula guru yang melukai perasaan murid dengan kata-kata yang menghina dan merendahkan. Akibatnya, wibawa guru hilang dan murid tidak lagi memuliakan gurunya.


Hal ini tidak lepas dari sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, adab dan akhlak tidak menjadi dasar utama. Murid dipandang bebas mengekspresikan diri tanpa batas, sementara guru dianggap hanya sebagai penyedia jasa. Hubungan guru dan murid menjadi kering nilai dan rawan konflik.


Pendidikan lebih menekankan prestasi dan angka, sementara pembinaan akhlak hanya menjadi pelengkap. Guru dibebani banyak tugas administrasi, tetapi minim perlindungan. Bahkan guru sering kali terancam dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Padahal guru adalah profesi mulia yang menentukan masa depan generasi bangsa.


Pendidikan dalam Islam


Islam memandang pendidikan sebagai sarana membentuk kepribadian Islam. Pendidikan bukan hanya soal ilmu, tetapi juga penanaman adab dan akhlak.


Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kesalehan akhlak.” (HR. Ahmad)


Dalam hadis di atas Rasulullah saw. menegaskan bahwa tujuan utama beliau diutus adalah untuk menyempurnakan akhlak. Ini menunjukkan bahwa akhlak adalah fondasi, bukan pelengkap. Ilmu tanpa adab hanya akan melahirkan kesombongan dan kekerasan.


Dalam Islam, guru bukan sekadar pengajar tetapi teladan bagi muridnya. Setiap ucapan dan sikap guru adalah contoh. Karena itu, guru tidak boleh berkata kasar atau merendahkan murid, sebagaimana murid juga tidak dibenarkan melawan atau menyakiti guru.


Akidah menjadi dasar pendidikan. Setiap ilmu diarahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Taala. Kesadaran ini membuat guru dan murid menjaga lisan dan sikap, karena mereka yakin semua perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.


Islam mengajarkan murid untuk menghormati dan memuliakan guru agar ilmu yang dipelajari membawa keberkahan. Sebaliknya, guru wajib menjadi teladan yang baik dalam akhlak dan perilaku.


Negara dalam sistem Islam bertanggung jawab menyiapkan guru tidak hanya dari sisi ilmu, tetapi juga akhlak dan keimanan. Negara juga menjamin sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.


Selain itu, orang tua memiliki peran penting dalam mendidik anak di rumah. Orang tua harus mengajarkan adab, sopan santun, dan sikap hormat kepada guru. Masyarakat pun harus mendukung pembinaan akhlak anak, bukan membenarkan perilaku kasar dan tidak sopan.


Islam juga menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama pendidikan. Negara tidak sekadar menyediakan gedung dan kurikulum, tetapi memastikan pendidikan berlandaskan akidah Islam. Setiap mata pelajaran diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, bukan sekadar kompetensi pasar. Negara memastikan guru dibina secara ruhiah dan profesional, serta murid dididik dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan beradab.


Dalam sistem Islam, konflik guru dan murid tidak dibiarkan membusuk hingga meledak menjadi kekerasan. Negara hadir sebagai pengurus (raain), bukan penonton. Mekanisme pembinaan, koreksi, dan penyelesaian masalah dilakukan dengan adil dan beradab, menjaga kehormatan semua pihak, terutama anak-anak sebagai generasi masa depan.


Sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada nilai-nilai Islam. Bukan dengan solusi setengah-setengah, tetapi dengan perubahan arah. Pendidikan Islam secara menyeluruh adalah jalan untuk melahirkan generasi yang berilmu, beradab, dan berakhlak mulia. Karena generasi masa depan tidak hanya membutuhkan kecerdasan, tetapi juga hati yang lurus dan adab yang kokoh. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Nasib Sekolah dan Pesantren Pascabencana

Nasib Sekolah dan Pesantren Pascabencana



Melihat kerusakan yang masif ini, kita tidak boleh memandangnya hanya sebagai musibah alam biasa

Ada aspek tanggung jawab yang harus digugat

____________________


Penulis Fatimah Al Fihri

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bencana alam yang silih berganti terjadi di tanah air bukan sekadar ujian kesabaran, melainkan alarm keras bagi ketahanan negara kita. Ketika banjir bandang surut, yang tersisa bukan hanya genangan air, melainkan tumpukan lumpur yang turut serta mengubur masa depan generasi muda. Kondisi tersebut membawa kita pada sebuah renungan mendalam mengenai sejauh mana negara hadir dalam memulihkan masyarakat yang terdampak bencana.


Lumpur di Sekolah dan Luka di Pesantren


Meski upaya pemulihan telah dilakukan secara bertahap, realita di lapangan menunjukkan bahwa pemulihan belum menyentuh seluruh lapisan. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan bahwa sekitar 90 persen sekolah yang terdampak bencana di Sumatra telah mulai aktif kembali [Kemendikdasmen, 14-01-26]. Namun, angka persentase tersebut tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap sisa 10 persen yang masih bergelut dengan lumpur dan keterbatasan.


Di Aceh Utara, kondisinya sangat memprihatinkan. Masih ada ratusan sekolah yang hingga kini tertutup lumpur pekat pascabanjir. Para siswa dan guru membutuhkan ribuan paket perlengkapan sekolah untuk bisa memulai proses belajar mengajar secara normal kembali [Kompas, 12-01-26]. Ketertinggalan hari-hari sekolah ini bukan perkara sepele karena setiap hari yang terbuang adalah hilangnya momentum transfer ilmu bagi anak bangsa.


Kondisi yang tak kalah menyedihkan menimpa lembaga pendidikan non-formal dan keagamaan. Sebanyak 120 pesantren dan balai pengajian di Aceh Timur dilaporkan rusak parah akibat terjangan banjir bandang [CNN, 15-01-26]. Pesantren yang selama ini menjadi benteng moral dan pusat pembelajaran agama bagi masyarakat, kini lumpuh. Bangunan fisik yang hancur berarti terhentinya lantunan ayat suci dan kajian kitab yang selama ini menghidupkan spiritualitas warga.


Lebih dari Sekadar Memperbaiki Gedung


Melihat kerusakan yang masif ini, kita tidak boleh memandangnya hanya sebagai musibah alam biasa. Ada aspek tanggung jawab yang harus digugat. Pemulihan fasilitas pendidikan, baik sekolah umum maupun pesantren adalah tanggung jawab mutlak negara. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw. mengenai amanah kepemimpinan: "Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus." (HR. Bukhari)


Beban ini sama sekali tidak boleh digeser ke pundak masyarakat yang sendirinya sudah menjadi korban bencana. Negara harus menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak terdampak secara komprehensif mencakup dua aspek besar:

 

1. Recovery Fisik dan Fasilitas: Memastikan gedung sekolah dan pesantren kokoh kembali.

 

2. Recovery Mental dan Spiritual: Membangun kembali kepribadian Islam yang kokoh. Anak-anak perlu dipahamkan bahwa musibah adalah bagian dari ketetapan Allah yang harus dihadapi dengan tawakal sekaligus ikhtiar untuk bangkit.


Di sinilah peran pesantren menjadi sangat krusial untuk menanamkan akidah. Pendidikan harus mampu menyadarkan setiap individu mengenai peran hakiki manusia sebagai khalifah di muka bumi agar mereka tidak kehilangan arah saat menghadapi badai kehidupan.


Pendidikan dalam Bingkai Kepemimpinan Islam


Dalam perspektif Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar publik yang wajib disediakan oleh negara secara berkualitas.

 

1. Pendidikan sebagai Kewajiban Negara

 

Negara wajib mengalokasikan anggaran untuk menjamin akses pendidikan tanpa terkecuali. Pemulihan sekolah dan pesantren tidak boleh menunggu birokrasi yang berbelit atau bergantung pada donasi masyarakat semata. Pemenuhan sarana belajar adalah bentuk nyata pelayanan terhadap rakyat.


2. Membentuk Kepribadian Islam (Syakhshiyah Islamiyah)

 

Sistem pendidikan Islam bertujuan membentuk siswa yang memiliki pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) berdasarkan Islam. Sekolah dan pesantren yang pulih harus segera menjalankan fungsi ini: membentuk generasi yang tangguh.


Allah Swt. berfirman: "Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya..." (QS. An-Nisa: 9)


Ayat ini mengingatkan negara dan orang tua agar tidak membiarkan generasi mendatang tumbuh dalam kelemahan, baik lemah secara fisik, ilmu, maupun iman akibat sarana pendidikan yang terbengkalai.


3. Manusia sebagai Khalifah dan Pengelola Alam
 

Pendidikan Islam menekankan bahwa peran utama manusia adalah mengelola bumi. Kurikulum pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran bahwa manusia bertugas mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan, bukan merusaknya.


Allah Swt. mengingatkan dalam Al-Qur'an: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum: 41)


Melalui pendidikan yang benar di sekolah dan pesantren, kita mencetak generasi yang mampu mencegah bencana di masa depan melalui manajemen alam yang benar sesuai syariat.


4. Melahirkan Generasi Khairu Ummah

 

Tujuan besar kita adalah melahirkan kembali generasi khairu ummah (umat terbaik). Generasi ini hanya bisa lahir dari sekolah dan pesantren yang menerapkan kurikulum berbasis syariat Islam. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sistem pemerintahan Islam, bukan sistem demokrasi sekuler. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya setiap muslim berusaha semaksimal mungkin untuk menegakkan Khilafah agar syariat Islam dapat tegak di muka bumi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Maraknya Kejahatan Seksual: Pandangan Islam dalam Mencegah dan Menuntaskannya

Maraknya Kejahatan Seksual: Pandangan Islam dalam Mencegah dan Menuntaskannya



Dalam Islam, kejahatan seksual diposisikan sebagai tindak kriminal yang mewajibkan kehadiran negara 

tanpa harus menunggu laporan korban, serta pemberian sanksi yang tegas dan menjerakan


________________________


Penulis Azura Kholifatul Zahara

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, REPORTASE - Di tengah maraknya kejahatan kekerasan seksual yang terjadi saat ini mengancam berbagai kalangan, mulai dari perempuan hingga anak-anak dengan pelaku yang terus beragam dan tidak kunjung berkurang. Muslimah Peduli Generasi Jambi menyelenggarakan diskusi bertajuk “Maraknya Kejahatan Seksual: Pandangan Islam dalam Mencegah dan Menuntaskannya” pada Jumat, 30 Januari 2026.


Paparan UPTD PPA Provinsi Jambi


Dalam diskusi tersebut, Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Ibu Asi Noprini, S.Psi., M.H. menyampaikan materi mengenai “Pencegahan dan Penanganan terhadap Perempuan dan Anak”. Ia memaparkan bahwa jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025 mencapai 158 kasus dengan korban terdiri atas 79 anak dan 77 perempuan.


Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan home visit terhadap salah satu kasus yang sedang viral, yakni dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun yang melibatkan empat pelaku, terdiri dari dua oknum aparat dan dua warga sipil.


Secara nasional, Provinsi Jambi disebut sebagai salah satu wilayah dengan status zona merah kejahatan seksual. Dengan pola dan pelaku yang beragam, mulai dari orang tua kandung, kakek, paman, hingga saudara kandung. Ia memaparkan sejumlah kasus yang telah ditangani, antara lain pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur oleh tiga pelaku inses (abang kandung, paman, dan saudara kembar), kasus pelecehan yang dilakukan seorang ibu dengan korban 13 anak di bawah umur, serta pencabulan di lingkungan pesantren terhadap anak perempuan di bawah umur.


Jenis dan Dampak Kekerasan Seksual

 

Dalam paparannya, Ibu Asi Noprini menjelaskan beberapa bentuk kekerasan seksual, antara lain: pelecehan seksual nonfisik (termasuk verbal), pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual melalui media elektronik berupa foto, video, dan sejenisnya.


Ia juga menegaskan bahwa korban kekerasan seksual sangat membutuhkan dukungan, di antaranya: dukungan keluarga, kasih sayang, ruang berbagi dan bercerita, rasa dihargai dan bernilai, pendekatan spiritual.


Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua kasus dapat ditangani secara tuntas. Hambatan yang sering dihadapi antara lain tidak adanya saksi yang bersedia memberikan keterangan, terutama dalam kasus inses. Dalam beberapa kasus, pelaku memiliki jabatan tertentu di lingkungan tempat tinggalnya sehingga proses hukum terhambat. Akibatnya, terdapat korban yang mengalami gangguan kejiwaan, sementara laporan tidak dapat dilanjutkan karena keluarga korban enggan melapor secara resmi.


Ia juga memaparkan data kasus kekerasan dalam tiga tahun terakhir: tahun 2023 tercatat 245 kasus, dipengaruhi oleh kasus besar yang dikenal sebagai “kasus Kuburan Cina” dengan korban antara 13 hingga 17 anak di bawah umur. Tahun 2024 tercatat 165 kasus; dan tahun 2025 menurun menjadi 158 kasus.


Meski terjadi penurunan per 30 Januari 2026 telah tercatat 10 kasus baru. Bahkan dalam satu hari ia pernah menangani tiga hingga empat kasus. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap serius dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menyampaikan bahwa pengaduan dapat dilakukan melalui platform resmi Silayang Mobile.


Pandangan Islam dalam Perlindungan Perempuan dan Generasi


Narasumber kedua Ibu Endiyah Puji Tristanti, S.Si., mubalighah Jambi menyampaikan materi bertajuk “Jaminan Perlindungan Perempuan dan Generasi dalam Sistem Islam”. Ia menjelaskan konsep fāḥisyah (kekejian) yang menurutnya kini semakin marak di ruang publik hingga mencapai skala nasional dan global.

 

Fenomena ini, menurutnya, lahir dari sistem kehidupan yang berlandaskan sekularisme dan liberalisme, yang mengarah pada kebebasan tanpa batas dan berpotensi merusak sendi-sendi dasar masyarakat hingga institusi keluarga.


Ia memaparkan beberapa faktor utama penyebab maraknya kejahatan seksual, antara lain:

1. nadhrah jinsiyyah (cara pandang terhadap seksualitas) yang keliru.

2. Digitalisasi dan rezim algoritma yang dikendalikan kepentingan korporasi demi keuntungan ekonomi.

3. Undang-undang liberal berlandaskan HAM yang bersifat fasad.

4. Hukum positif dengan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera.


Ia juga menegaskan bahwa kejahatan seksual yang marak saat ini merupakan dampak dari nilai-nilai kebebasan liberal yang diekspor dari Barat. Menurutnya, konsep freedom dan human rights versi Barat justru menjadi problem mendasar yang berujung pada rusaknya tatanan masyarakat.


Ia mencontohkan maraknya kasus L68T di sejumlah daerah seperti Malang, Surabaya, dan Sidoarjo, yang terjadi di lingkungan kampus, pesantren ternama, hingga di kalangan penghafal Al-Qur’an. Kasus-kasus tersebut dinilai sebagai gejala awal dari persoalan sistemik yang lebih besar sehingga diperlukan solusi menyeluruh, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.


Solusi dalam Paradigma Islam


Solusi yang ditawarkan adalah penerapan paradigma Islam dalam menyelesaikan persoalan kejahatan seksual. Dalam Islam, kejahatan seksual diposisikan sebagai tindak kriminal yang mewajibkan kehadiran negara tanpa harus menunggu laporan korban, serta pemberian sanksi yang tegas dan menjerakan. Syariat Islam dijadikan sumber hukum dan kebijakan negara.


Ia menegaskan bahwa Islam dipandang sebagai solusi karena bersumber dari Allah Swt. sebagai Pencipta yang paling memahami fitrah laki-laki dan perempuan. Islam tidak membedakan golongan tertentu, memiliki mekanisme ijtihad melalui Al-Qur’an dan hadis dalam menghadapi persoalan baru, serta memandang perempuan dan generasi sebagai aset masa depan yang wajib dijaga.


Islam juga memiliki seperangkat aturan kehidupan, di antaranya sistem pergaulan sebagai benteng sosial, sistem sanksi, zawājir (pencegah kejahatan), dan jawābir (penebus dosa). Dengan penerapan sistem ini, kejahatan dinilai dapat dicegah dan dituntaskan secara menyeluruh.


Sebagai penutup, ia mencontohkan peristiwa pada masa Rasulullah ﷺ ketika seorang perempuan diganggu di pasar. Ketika laporan disampaikan, Rasulullah ﷺ segera bertindak tegas untuk melindungi kehormatan perempuan tersebut. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa ketika syariat Islam ditegakkan, perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat diwujudkan secara nyata dan tuntas. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Teror Aktivis Bersuara Kritis Bukti Demokrasi Otoriter

Teror Aktivis Bersuara Kritis Bukti Demokrasi Otoriter

 

Negara yang menakut-nakuti pengkritik sejatinya menunjukkan

kelemahan moral dan kegagalan dalam kekuasaannya


______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Serangkaian teror menimpa sejumlah konten kreator dan aktivis sosial pada akhir tahun 2025. Mereka mendapatkan teror setelah mengkritik pemerintah terkait bencana yang terjadi di Sumatra. Teror tersebut memicu kekhawatiran publik atas kebebasan berekspresi dalam demokrasi. Hak bersuara masyarakat Indonesia masih menghadapi tantangan besar.


Rentetan teror terhadap konten kreator dan aktivis sosial yang mengkritik pemerintah terjadi setelah mereka mengkritik keras lambannya penanganan bencana yang terjadi di Sumatra. Teror tersebut berupa ancaman fisik, validasi, doxing, peretasan digital hingga sampai intimidasi keluarga korban.(Media Indonesia, 31 Desember 2025)


Belum usai persoalan bencana yang melanda di sejumlah wilayah di Indonesia. Kini muncul masalah baru yaitu serangan teror dan ancaman terhadap masyarakat sipil. Teror juga intimidasi ini menyasar pada sejumlah penggiat media sosial dan aktivis sosial yang aktif terhadap penanganan bencana.


Terjadinya bencana yang menimpa wilayah di Sumatra membuat penggiat media sosial dan aktivis sosial menyuarakan kritik yang berseberangan dengan apa yang disampaikan pemerintah belakangan ini. Alih-alih mendapatkan respons positif dari pemerintah, konten kreator dan aktivis sosial yang cukup konsisten menyuarakan fakta yang terjadi di lapangan melalui media sosial mendapatkan kalimat ancaman, pelemparan bom molotov, bahkan sampai ancaman pembunuhan.


Gelombang teror yang terjadi di masyarakat khususnya pada penggerak media dan aktivis sosial menunjukkan bahwa betapa sempitnya kebebasan berpendapat dalam negara yang menjunjung nilai demokrasi. Teror ditujukan untuk menciptakan rasa takut dan membungkam suara rakyat pada penguasa. Ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dengan pesan kritis terhadap penanganan bencana di Sumatra yang dipandang tidak maksimal. Seharusnya lebih baik dan lebih cepat.


Namun, rezim menempatkan rakyat hanya sebagai ladang bisnis. Rakyat tidak diperbolehkan bersuara atau mengungkapkan keresahan terhadap ketidakadilan atas kebijakan penguasa. Penguasa tidak senang melihat rakyat kompak menyuarakan fakta yang terjadi.


Penguasa pengusung kapitalisme menganggap kritik adalah sebuah penghalang. Untuk menghilangkannya perlu dibungkam dengan berbagai cara, termasuk dengan teror kepada para aktivis. Dalam pandangan Islam, penguasa menjadi pelindung (junnah) dan pengurus untuk rakyatnya bukan hanya sebagai pengelola kekuasaan. Penguasa menjamin keamanan dan kehormatan serta hak rakyat termasuk kritik terhadap penguasa.


Dalam Islam kritik terhadap penguasa termasuk amar makruf nahi mungkar yakni kewajiban seluruh umat untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Ingatlah sungguh seutama utama (pahala) jihad adalah (menyampaikan) kalimat yang haq pada penguasa yang zalim." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)


Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab r.a, pada saat Khalifah Umar menyampaikan rencana kebijakan pembatasan besaran mahar agar tidak memberatkan. Seorang perempuan biasa berdiri di hadapan publik dan mengoreksi kebijakan tersebut. Pada saat itu, Khalifah Umar tidak marah, tidak mengancam, dan tidak menganggap kritik itu sebagai pembangkangan. Justru mengakui kesalahannya secara terbuka kemudian membatalkan kebijakannya.


Hal ini menunjukkan bahwa kritik tidak dipersepsikan sebagai ancaman, tetapi sebagai penjaga kebenaran. Islam melarang negara menciptakan rasa takut. Negara yang menakut-nakuti pengkritik sejatinya menunjukkan kelemahan moral dan kegagalan dalam kekuasaannya. Islam menegaskan kewibawaan pemimpin lahir dari keadilan dan ketakwaan.


Ketika ketidakadilan itu berulang, hal ini jelas sebuah kemungkaran. Baginda Rasulullah shallallahu alaihi wa salam kita sebagai umatnya dipesankan untuk tidak diam melihat kemungkaran. Sebagaimana sabdanya, "Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya (kekuasaannya). Kalau pun tidak mampu hendaklah dengan lisannya dan jika tidak mampu, hendaklah ia ingkari dengan hatinya. Dan inilah selemah lemahnya iman.” (HR. Muslim)


Karena itu, kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan terus merajalela sebab ketidakadilan akan menimbulkan kezaliman dan kezaliman akan menimbulkan kesengsaraan. Bukti nyata teror yang dialami oleh aktivis adalah ketidakadilan yang diberikan penguasa atas masyarakat yang ingin beramar makruf nahi mungkar. Padahal kritik bertujuan untuk kebaikan bersama bukan untuk menjatuhkan.


Sudah saatnya kita beralih kepada sistem buatan Sang Pencipta yang Maha Adil dengan terus berjuang untuk keadilan yang sesungguhnya. Keadilan yang akan hanya terwujud melalui tegaknya hukum yang bersumber dari Sang Khalik. Mencampakkan hukum kufur buatan manusia, yaitu sistem kapitalisme yang melahirkan penguasa otoriter dan antikritik. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

 

Dwi Pariyati 

Nasib Anak Yatim Piatu Terdampak Bencana Hadirkah Negara?

Nasib Anak Yatim Piatu Terdampak Bencana Hadirkah Negara?



Kehadiran negara sangat minim dalam mengurusi urusan rakyat secara langsung

karena fungsi pelayanan dianggap sebagai beban anggaran


_______________________


Penulis Ummu Qowiyyah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bencana alam yang melanda Sumatra tidak hanya meninggalkan puing-puing bangunan. Akan tetapi, luka mendalam bagi anak-anak yang kini menyandang status yatim piatu. Saat ini belum ada data pasti tentang jumlah anak yatim. Namun, dalam setiap bencana alam, anak-anak selalu menjadi kelompok paling terdampak. 


Ketika orang tua meninggal, artinya anak kehilangan pelindung utama yang berujung pada terampasnya hak-hak dasar mereka seperti kasih sayang, pendidikan, dan jaminan masa depan. Demikian seperti yang dilansir oleh BBC pada 7 Januari 2026.


Selain itu, menurut sumber yang dikutip dari Antaranews pada 8 Januari 2026 banyak anak yang kehilangan orang tua akibat disapu banjir di tiga provinsi. Kak Seto Ketua LPAI mengatakan perlu diciptakan ruang yang aman, kondusif, dan menyenangkan untuk anak-anak yatim piatu tersebut. Mengingat cukup banyak anak yang menjadi yatim piatu di provinsi yang terdampak oleh banjir bandang.  


Dr. Moody R. Syailendra, S.H., M.H dosen Fakultas Hukum Untar menyatakan dalam artikel yang dipublis di laman fh.untar bahwa secara konstitusional UUD 1945 mengamanatkan fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 ayat 1). Anak-anak yatim piatu korban bencana secara otomatis masuk dalam kategori anak telantar yang wajib diurusi oleh negara. Selain pasal 34 ayat 1, peran negara dalam mengurusi anak korban banjir, disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 


Undang-undang itu menempatkan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah sebagai subjek utama yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak anak, terutama dalam kondisi ketika orang tua tidak ada atau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan. 


Namun, realitas di lapangan menunjukkan potret yang kontradiktif. Negara dinilai lamban dalam merespons kebutuhan mendesak para korban. Terutama dalam aspek pemulihan jangka panjang bagi anak-anak yang kehilangan keluarga.


Faktor Penyebab Negara Lamban dalam Bertindak

 

Hingga saat ini, belum ada komitmen sistematis dari negara untuk menjamin nasib anak-anak ini pascabencana. Fokus pemerintah sering kali hanya pada tanggap darurat jangka pendek. Tanpa skema perlindungan masa depan yang jelas bagi mereka yang sebatang kara. Pemerintah cenderung terjebak dalam pola pikir reaktif-karitatif, bukan preventif-sistemik. 


Fokus utama selalu terkuras pada masa tanggap darurat (evakuasi dan logistik makanan), tetapi kehilangan napas saat memasuki fase pemulihan sosial jangka panjang. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, negara cenderung bertindak sebagai regulator bagi kepentingan pasar, bukan sebagai pelayan rakyat (riayah). Kehadiran negara sangat minim dalam mengurusi urusan rakyat secara langsung karena fungsi pelayanan dianggap sebagai beban anggaran. 


Tanggung jawab negara perlahan digeser ke sektor privat atau swadaya masyarakat melalui program CSR atau donasi publik. Akibatnya, pemenuhan hak anak yatim tidak lagi bersifat wajib dan sistemik, melainkan bergantung pada kedermawanan yang fluktuatif.

 

Selain itu, sudut pandang kapitalistik melihat bencana melalui kacamata untung-rugi. Sebagai contoh, alih-alih fokus pada pemulihan sosial, muncul rencana menyerahkan pengelolaan material sisa bencana (seperti lumpur atau lahan) kepada pihak swasta demi keuntungan materi.


Di saat yang sama, tanggung jawab untuk mengurusi manusia (anak-anak korban) justru terabaikan. Negara dan swasta mungkin sangat cepat berkoordinasi dalam proyek rekonstruksi infrastruktur atau pengolahan limbah sisa bencana yang bernilai ekonomi. Namun, ketika bicara tentang "investasi" pada nyawa dan masa depan anak yatim piatu yang hasil ekonominya tidak bisa dipetik dalam waktu dekat negara mendadak kehilangan kelincahannya.


Di sini nilai manusia kalah telak dibandingkan nilai material. Sayangnya, Pasal 34 UUD 1945 dan UU No. 35 Tahun 2014 secara eksplisit mewajibkan negara memelihara anak telantar. Tidak ada sanksi hukum yang tegas bagi penyelenggara negara yang gagal melaksanakannya. Tanpa adanya sistem akuntabilitas yang kuat, aturan tersebut hanya menjadi "macan kertas" (indah di atas teks, tetapi tak bertaring di lapangan).


Lantas Bagaimana dengan Sistem Islam?


Islam memandang pemimpin negara sebagai raa’in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawabannya. Untuk mengatasi masalah anak yatim piatu korban bencana, Islam menawarkan solusi sistemik. Dalam Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar setiap individu, termasuk anak-anak yatim piatu.


Negara tidak boleh menjadi pengamat, melainkan harus bertindak sebagai "orang tua" bagi mereka yang tidak lagi memiliki wali. Sebagaimana dengan perintah Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 220: ".......Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: 'Mengurus urusan mereka secara patut (memperbaiki keadaan mereka) adalah baik'......"


Selanjutnya melalui Baitulmal (kas negara), negara wajib menjamin pendidikan, kesehatan, dan nafkah anak-anak yatim piatu hingga mereka dewasa dan mandiri. Hal ini bukan sekadar bantuan sosial yang bersifat sukarela, melainkan kewajiban syar'i, seperti dalam Al-Qur'an surah Al-Maun 1-2: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim."


Islam juga melarang negara menyerahkan urusan hajat hidup publik atau pengelolaan dampak bencana kepada swasta jika hal itu merugikan rakyat. Fokus utama pembangunan pascabencana adalah kemaslahatan manusia (mashlahah), bukan akumulasi keuntungan bagi segelintir korporasi.


Nasib anak yatim piatu di Sumatra adalah ujian bagi fungsi sebuah negara. Hanya dengan meninggalkan paradigma kapitalistik yang berorientasi pada profit dan kembali pada paradigma pelayanan (riayah) yang tulus, hak-hak dasar generasi penerus bangsa ini dapat benar-benar terlindungi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Banjir Tak Pernah Usai Bukti Kegagalan Tata Ruang

Banjir Tak Pernah Usai Bukti Kegagalan Tata Ruang



Pembagian tata ruang dalam Islam

dibangun dari paradigma amanah dan kemaslahatan umat

______________________________ 


Penulis Aksarana Citra

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Jakarta kota metropolitan yang menjanjikan beragam gaya kehidupan modern. Perkantoran, pusat perbelanjaan yang megah, hiburan kelas atas, akses pendidikan dan kesehatan hingga peluang karier yang luas.


Alhasil, tidak terbendungnya arus urbanisasi dari berbagai daerah. Namun, di balik gemerlapnya kota metropolitan tersimpan realitas ketimpangan sosial, tekanan hidup, dan masalah sosial lainnya. 


Belum lagi urusan macet dan banjir yang tiada hentinya seakan menjadi tamu musiman di kala musim hujan datang. Apakah faktor wilayah yang menjadi alasannya atau karena tata ruang kota yang tidak disertai dengan keseimbangan antara pembangunan dan menjaga lingkungan. 


Sejumlah wilayah di Jakarta kembali tergenang banjir. Sebanyak 22 RT dan 5 ruas jalan di Jakarta hingga Selasa 13-1-2025. Sekitar 1.137 orang mengungsi. Banjir ini dikarenakan intensitas hujan yang tinggi hingga ekstrem sehingga infrastruktur pengendali banjir mikro maupun makro mengalami peluapan kali karena melebihi daya tampung.


Daerah yang terdampak banjir, yaitu Jakarta Barat 9 RT sementara di Jakarta Utara sebanyak 13 RT, serta 5 ruas jalan di Jalan Kampung Bahari, Jalan Gunung Sahari, Jalan RE Martadinata, Jalan Syeh Nawawi Al Bantani dan Jalan Muara Baru.


BPBD merencanakan untuk operasi modifikasi cuaca (OMC). OMC yang direncanakan lima hari bertujuan untuk mengurangi intensitas curah hujan dan mengurangi banjir. Sebanyak 612 pompa stationer di 211 lokasi dan 590 pompa mobile di wilayah administratif disiagakan untuk menghadapi banjir. (Kompas.id, 13-01-2026)


Sudah kita ketahui bahwasanya banjir Jakarta dan wilayah perkotaan merupakan problem klasik yang berulang. Seakan menjadi tamu musiman di mana saat curah hujan tinggi banjir selalu menerjang sejumlah wilayah.


Bukannya tidak ada pencegahan pemerintah DKI dan sekitarnya, malah pemerintah telah mengupayakan segala infrastruktur pengendali banjir dan menormalisasikan sungai dengan cara pengerukan sedimentasi, pelebaran sungai dan pembangunan turap beton. Selain itu, pemerintah membangun Kanal Banjir Barat dan Kanal Banjir Timur.


Selain itu, mengaktifkan pompa stationer dan pompa mobile, tanggul serta pengendali rob. Namun, segala upaya itu seakan tidak ada perubahannya, nyatanya banjir masih menerjang. Persoalan utama bukan karena kurangnya infrastruktur banjir, bukan juga penyebab utama karena tingginya curah hujan melainkan kekeliruan tata ruang di mana lahan sudah tidak mampu menyerap air. 


Pembangun yang masif tidak disertai dengan menjaga kelestarian lingkungan, tata ruang yang tidak selaras, alih fungsi lahan masif, dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Wilayah Jakarta dilewati oleh 13 sungai sebagian di antaranya ada Sungai Ciliwung, Sungai Pesanggrahan, Sungai Angke dan Krukut.


Akibat pendangkalan pembangunan di sekitar bantaran akhirnya mempersempit sungai. Waduk atau pun danau yang berfungsi sebagai penampung air hujan sekarang banyak dipakai untuk alih fungsi lahan. Alhasil, waduk dan danau kian meyempit dan daya tampung menjadi kecil. Minimnya lahan penyerapan air hujan karena dominasi bangunan akhirnya air tidak terserap oleh tanah, tetapi langsung mengalir ke saluran dan sungai yang akhirnya banjir menjadi persoalan yang berulang.


Paradigma kapitalistik membuat kebijakan dalam tata kelola lahan tidak lagi memperhitungkan dampak lingkungan. Pembangunan rumah, gedung-gedung, dan area PIK atau Pantai Indah Kapuk yang menjadi kawasan properti berskala besar di Jakarta Utara karena PIK dibangun di wilayah pesisir dan rawa.


Di mana persisir dan rawa itu berfungsi sebagai daerah resapan air, zona resapan, penyangga banjir dan rob. PIK adalah simbol pembangunan pesisir yang mengabaikan fungsi ekologis wilayah. Walaupun memang PIK bukan sebab utama terjadinya bencana banjir.


Namun, inilah realitasnya karena paradigma kapitalistik nyatanya telah mengabaikan keseimbangan alam dan keselamatan serta kebutuhan masyarakat demi segelintir elite yang berkuasa demi memperbanyak harta. Dalam paradigma ini, alam merupakan objek untuk dieksploitasi fungsi ekologis dikorbankan demi proyek. Proyek tetap jalan walaupun masyarakat tenggelam. 


Solusi yang ditempuh pemerintah masih bersifat pragmatis dan belum menyentuh akar persoalan banjir. Kebijakan yang diambil cenderung lebih berpihak pada kepentingan pemilik modal dibandingkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah lebih fokus pada upaya penanggulangan dampak, bukan pada langkah strategis untuk menghentikan sumber masalah banjir. Salah satunya adalah rencana penerapan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).


OMC bukanlah solusi jangka panjang karena tidak menyelesaikan akar persoalan banjir yang sesungguhnya, seperti buruknya tata ruang kota, masifnya alih fungsi lahan, serta hilangnya daerah resapan air. OMC hanya memindahkan hujan ke wilayah di luar area kritis, bukan menghilangkan potensi bencana itu sendiri.


Akar masalah banjir Jakarta pada dasarnya merupakan bukti penerapan sistem kapitalistik dalam pembangunan kota. Para pemilik modal terus menggenjot proyek-proyek besar tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dari eksploitasi alam.


Akibatnya, banjir tidak hanya menjadi persoalan saat ini, tetapi diwariskan kepada generasi berikutnya dan terus berulang setiap musim penghujan tanpa solusi strategis yang mampu menghentikannya secara permanen.


Dalam Islam, tata kelola ruang dalam Islam akan memperhatikan dampak lingkungan. Bukan didasarkan pada asas manfaat kapitalistik, tetapi untuk kemaslahatan umat jangka panjang. Bukan juga bersifat teknis, tetapi bagian dari amanah pengolalaan bumi. Pemanfaatan ruang harus tunduk pada syariat bukan kepentingan pemilik modal.


Sebagaimana firman Allah Swt. yang berbunyi: “Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan memerintahkan kamu untuk memakmurkannya.” (QS. Hūd: 61)


Pembagian tata ruang dalam Islam dibangun dari paradigma amanah dan kemaslahatan umat. Adanya kawasan lindung, yakni kawasan dilarang kepentingan pribadi, seperti kawasan hutan lindung, daerah resapan, sumber mata air dan padang rumput. Kawasan tersebut dijaga dari eksploitasi dan negara wajib menjaga tidak boleh diserahkan kepada orang lain. 


Tanah mati, tanah yang tidak dimiliki siapa pun dan belum dimanfaatkan. Tanah ini bisa dimiliki asalkan tidak merusak alam dan membahayakan umat. Tanah milik pribadi, walaupun ini milik pribadi tetapi pemanfaatannya tetep diawasi oleh khalifah. Lalu tanah milik umum seperti sungai, danau, pantai, hutan tidak boleh diprivatisasi karena merujuk pada hadis Rasulullah saw. yang berbunyi: 


"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)


Di kawasan pemukiman, khalifah memastikan kawasan ini aman untuk ditinggali dan khalifah menjamin hunian yang layak bukan pada mekanisme pasar. Terakhir, kawasan ekonomi dan produksi kawasan ini harus dipisahkan dari kawasan rawan, tidak boleh merusak alam dan menzalimi masyarakat. Aktivitas ekonomi harus dilandasi dengan syariat Islam tunduk pada halal haram dan memperhatikan kemaslahatan bersama.


Oleh sebab itu, pembangunan dalam Islam akan menciptakan rahmat bagi seluruh alam, bukan musibah/bencana. Tata ruang dalam Islam menempatkan alam sebagai amanah, negara sebagai pengatur dan masyarakat sebagai penjaga bukan perusak.


Maka banjir itu harus ditanggulangi bukan dicegah. Tata ruang Islam mampu mencegah kerusakan struktural dan mewariskan lingkungan yang layak bagi generasi berikutnya. Wallahualam bissawab.