Featured Post

Recommended

Isra*l Berulah, Kapal Bantuan P4lestina Dicegat

Penghentian paksa kapal misi kemanusiaan ini adalah pengingat pahit bahwa perjuangan P4lestina tidak bisa melalui diplomasi internasional __...

Alt Title
Isra*l Berulah, Kapal Bantuan P4lestina Dicegat

Isra*l Berulah, Kapal Bantuan P4lestina Dicegat



Penghentian paksa kapal misi kemanusiaan ini adalah pengingat pahit bahwa

perjuangan P4lestina tidak bisa melalui diplomasi internasional

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Lagi dan lagi, kapal-kapal yang mengangkut bahan pangan dan obat-obatan untuk P4lestina harus berhadapan dengan moncong senjata dan blokade laut.


Sejarah seolah berulang dalam siklus kekerasan yang tak kunjung usai. Di tengah jeritan kelaparan rakyat P4lestina, militer Isra*l menunjukkan arogansinya dengan mencegat, menyita kapal, dan menahan para aktivis di perairan internasional Laut Mediterania. 


Isra*l Mencegat Kapal Bantuan Global Sumud Flotilla untuk P4lestina


Sejumlah aktivis yang bergabung ‘Global Sumud Flotilla’ mengatakan bahwa kapal-kapal militer Israel secara ilegal mengepung armada di perairan internasional dan mengancam penculikan dan kekerasan. (detiknews.com 30-04-26)


Pencegatan kapal bantuan ini bukan sekadar prosedur keamanan, melainkan demonstrasi kekuatan yang kembali memperuncing krisis kemanusiaan di G4za dan sekitarnya. 


Sangat sulit diterima akal sehat menahan bantuan medis dan pangan dengan tuduhan ancaman militer. Kapal-kapal tersebut merupakan simbol solidaritas masyarakat global yang peduli kondisi G4za yang berada di titik nadir. Mereka merupakan perwakilan masyarakat yang pesimis dan kehilangan kepercayaan pada diplomasi yang lamban. 


Sekali lagi, bola panas dilemparkan ke arah komunitas internasional. Sampai kapan aksi pencegatan di perairan internasional terus dilakukan atas nama ‘prosedur standar’? Sangat disayangkan, dunia menutup mata terhadap aksi brutal Israel yang berulang. Apa yang dilakukan Israel merupakan upaya untuk memutus tali nyawa bagi warga sipil G4za yang tak berdosa.


Penderitaan P4lestina Akibat Nasionalisme


Sampai hari ini, kaum muslim seluruh dunia hanya mampu menyaksikan saudara seakidahnya terzalimi. Sekat-sekat nasionalisme telah membelenggu militer negeri-negeri muslim tidak berdaya menghadapi arogansi satu entitas penjajah. Bantuan kemanusiaan pun rentan disita, akibat tidak ada pelindung yang berdaulat. Diamnya para pemimpin negeri muslim bukanlah tanpa alasan. Inilah kegagalan dari penerapan sistem kapitalisme global yang menjangkiti dunia saat ini.


Penghentian paksa kapal misi kemanusiaan ini adalah pengingat pahit bahwa perjuangan P4lestina tidak bisa melalui diplomasi internasional. Bahkan, tidak cukup dengan retorika kosong para pemimpin dunia yang hanya mengecam keras tanpa disertai tindakan nyata. Global Sumud Flotilla mungkin gagal berlabuh, namun insiden ini menyadarkan dunia, kita butuh sistem lebih komprehensif, terstruktur, dan tidak hanya bergantung pada jalur diplomatik konvensional. 


Khalifah Sebagai Perisai


Dalam sistem Islam, memberikan rasa aman untuk rakyatnya adalah kewajiban mutlak negara. Maka, di bawah naungan negara Islam (Khil4fah), seorang pemimpin akan menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung.


Rasulullah ï·º bersabda, "Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Muslim)


Peristiwa ‘Global Sumud Flotilla’ telah mengajarkan satu hal penting, diplomasi tanpa militer adalah kesia-siaan. Selain itu, khalifah tidak akan membiarkan kapal-kapal sipil tanpa penjagaan militer lalu dibiarkan dicegat. Sebaliknya, khalifah akan mengerahkan kekuatan angkatan laut, membentengi diri dari musuh-musuh yang berani mengganggu kedaulatan umat. Sebab khalifah tidak perlu “izin internasional” untuk menyelamatkan nyawa rakyatnya yang terancam. Khalifah juga tidak akan terikat pada hukum internasional yang menguntungkan barat dan sekutunya. 


Kegagalan dunia internasional menjaga rakyat P4lestina karena sistem kapitalisme tidak dirancang untuk kemaslahatan umat. Solusi yang ditawarkan dalam meja perundingan hanya berisi penuh tipu daya dan muslihat. Sudah saatnya kaum muslim beralih menerapkan sistem Islam yang mampu menjaga darah dan kehormatan mereka, menghilangkan sekat-sekat nasionalisme dan menyatukan seluruh kaum muslim di bawah panji Rasulullah ï·º. Dengan ini, P4lestina bisa kembali merdeka dalam naungan syariat-Nya. Waallahualam bissawab. [GSM/MKC]


Eri

Nasib UMKM dalam Sistem Kapitalisme

Nasib UMKM dalam Sistem Kapitalisme




Kenaikan harga gas nonsibsidi menambah derita UMKM

Biaya usaha meningkat, keuntungan menipis, bahkan tidak sedikit yang terancam gulung tikar

____________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Miris, kenaikan harga elpiji nonsubsidi yang terjadi bersamaan dengan melambungnya harga bahan kebutuhan pokok kembali menambah beban hidup masyarakat.


Di Kabupaten Bandung, para pelaku UMKM dan warga mulai mengeluhkan kondisi ini karena biaya produksi dan kebutuhan rumah tangga terus meningkat, sementara daya beli belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19. (Kompas.com, 29-04-2026)


Berita ini menunjukkan bahwa persoalan ekonomi rakyat hari ini bukan sekadar naik turunnya harga pasar tetapi berkaitan erat dengan arah kebijakan negara dalam mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Ketika energi seperti BBM dan gas diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar, maka rakyatlah yang paling merasakan dampaknya. Harga tidak lagi ditentukan berdasarkan kemampuan rakyat untuk mengakses kebutuhan pokok, melainkan mengikuti kepentingan bisnis dan fluktuasi pasar internasional.


Dalam sistem kapitalistik, negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang membuka ruang besar bagi korporasi untuk menguasai sektor strategis. Hal ini terlihat sejak diberlakukannya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 yang membuka pintu liberalisasi sektor migas dari hulu hingga hilir. Akibatnya, pengelolaan energi yang semestinya menjadi hak publik justru diserahkan kepada mekanisme pasar dan kepentingan pemodal, termasuk asing. Negara akhirnya lebih tampak sebagai pelayan korporasi daripada pelindung rakyat.


Padahal, kebutuhan energi seperti BBM dan gas adalah kebutuhan mendasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika harga elpiji naik, dampaknya tidak hanya dirasakan rumah tangga tetapi juga pelaku UMKM yang sangat bergantung pada gas untuk produksi. Biaya usaha meningkat, keuntungan menipis, bahkan tidak sedikit yang terancam gulung tikar. Kondisi ini menunjukkan bagaimana kapitalisasi layanan dasar telah menciptakan tekanan ekonomi berlapis bagi masyarakat kecil.


Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang seluruh kebijakannya harus berorientasi pada kemaslahatan publik. Negara bukan sekadar regulator, tetapi pelayan yang memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dengan harga terjangkau.


Rasulullah ï·º bersabda: "Imam atau pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Muslim)


Islam juga menetapkan bahwa sumber daya strategis seperti air, api, dan energi termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi. Negara wajib mengelolanya sebagai wakil rakyat, lalu hasil pengelolaannya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang benar, negara dapat menyediakan energi murah bahkan gratis bagi rakyat, sekaligus menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.


Karena itu, solusi mendasar atas persoalan naiknya harga elpiji dan bahan kebutuhan pokok bukan sekadar bantuan sementara atau subsidi terbatas, melainkan perubahan arah pengelolaan sumber daya alam dan energi. Negara harus kembali menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat, bukan tunduk pada kepentingan pasar dan korporasi. 


Dengan demikian, kebutuhan dasar masyarakat dapat terjamin dan kesejahteraan rakyat benar-benar menjadi prioritas utama, semua ini bisa terealisasi ketika syariat Islam kafah diterapkan di bumi ini dalam naungan Daulah Khil4fah Islamiah.


Sudah seharusnya kita sebagai seorang muslim, turut berperan untuk berjuang bersama mencerdaskan umat agar kerinduan untuk melanjutkan kehidupan Islam dapat segera terwujud.


Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Ekke Ummu Khoirunnisa

Pendidikan Tinggi dalam Cengkeraman Kapitalisme

Pendidikan Tinggi dalam Cengkeraman Kapitalisme



Ketika pendidikan diarahkan pada kebutuhan pasar

makna pendidikan itu sendiri menjadi menyempit


_____________________


Penulis Rosmawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Polemik Penutupan Prodi di Perguruan Tinggi

Wacana penyesuaian dan penutupan program studi (prodi) di perguruan tinggi kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah menyampaikan bahwa prodi yang tidak relevan dengan kebutuhan masa depan perlu dievaluasi, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk ditutup.


Wacana ini dilatarbelakangi oleh perubahan zaman yang mendorong agar pendidikan tinggi makin adaptif sehingga dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi, kebutuhan tenaga kerja memang harus berubah. Oleh karena itu, pemerintah memandang penting agar kampus mampu menghasilkan lulusan yang siap kerja dan sesuai dengan kebutuhan pasar guna mendukung pertumbuhan ekonomi. (Kompas.com, 25-04-2026)


Namun, wacana ini menjadi polemik di kalangan akademisi. Sejumlah rektor, seperti Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Islam Malang menegaskan bahwa kampus bukanlah pabrik tenaga kerja. Pendidikan tinggi memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan industri. (Suaramalang.com, 02-05-2026)


Sebagian perguruan tinggi memilih jalan tengah dengan melakukan penyesuaian kurikulum tanpa harus menutup prodi. Ada pula yang menyatakan bahwa evaluasi prodi memang penting, tetapi harus tetap mempertimbangkan aspek keilmuan dan kebutuhan jangka panjang, bukan semata-mata tuntutan pasar. (Detik.com, 03-05-2026)


Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalis


Perbedaan pandangan terhadap tujuan pendidikan menunjukkan bahwa arah pendidikan tinggi saat ini sedang berada dalam persimpangan. Pada satu sisi ada tuntutan efisiensi dan relevansi ekonomi. Di sisi lain ada tanggung jawab menjaga hakikat pendidikan sebagai proses pembentukan manusia.


Jika ditelusuri lebih dalam, kecenderungan menjadikan pendidikan sebagai alat pemenuhan kebutuhan industri tidak bisa dilepaskan dari pengaruh paradigma kapitalisme sekuler. Dalam kerangka ini, pendidikan cenderung diposisikan sebagai bagian dari sistem ekonomi, sehingga nilai suatu bidang ilmu sering kali diukur berdasarkan manfaat ekonominya.


Akibatnya, program studi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dunia industri berpotensi dianggap kurang penting. Ilmu-ilmu yang tidak menghasilkan keuntungan material secara cepat bisa tersisih, meskipun memiliki peran besar dalam membangun peradaban dan pemikiran masyarakat.


Lebih jauh lagi, paradigma ini menunjukkan adanya pergeseran peran negara. Negara tidak lagi menjadi pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab dalam membentuk kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh, melainkan hanya berperan sebagai fasilitator kebutuhan pasar.


Wajar, paradigma ini berpotensi melahirkan kebijakan yang bersifat reaktif, yakni mengikuti dinamika industri yang terus berubah. Padahal, pendidikan membutuhkan arah yang jelas dan berjangka panjang, bukan sekadar respons terhadap kebutuhan sesaat.


Ketika pendidikan diarahkan pada kebutuhan pasar, makna pendidikan itu sendiri menjadi menyempit. Mahasiswa didorong untuk memilih jurusan berdasarkan peluang kerja, bukan berdasarkan potensi diri atau kebutuhan masyarakat secara luas. Bahkan, memungkinkan standar keberhasilan pendidikan akan bergeser dengan ukuran seberapa cepat lulusan terserap di dunia industri, bukan manfaat ilmu yang dihasilkan bagi kemaslahatan umat.


Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada ketidakseimbangan pembangunan SDM. Bidang-bidang tertentu mungkin mengalami kelebihan tenaga kerja, sementara bidang lain yang tidak dianggap menguntungkan justru kekurangan tenaga ahli.


Dalam konteks inilah, pengaruh kapitalisme semakin terlihat. Pendidikan diarahkan untuk mengikuti logika pasar, sementara peran negara cenderung terbatas pada penyesuaian terhadap kebutuhan industri. Akibatnya, arah pendidikan menjadi reaktif dan kehilangan visi jangka panjang.


Islam Solusi Tuntas


Berdasarkan fakta di atas, diperlukan cara pandang benar dalam melihat pendidikan. Pendidikan sejatinya harus dipandang sebagai wadah yang dapat membentuk manusia berbudi luhur, baik dari sisi keilmuan maupun kepribadian, bukan diposisikan sebagai alat ekonomi semata.


Merujuk pada gagasan Ki Hajar Dewantara, pendidikan sejatinya memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Ia mengibaratkan pendidikan seperti seorang petani yang menanam padi. Tanaman tidak bisa dipaksa tumbuh sesuai kehendak pasar, tetapi harus dirawat sesuai kodratnya, diberi waktu, perhatian, dan lingkungan yang tepat agar berkembang secara optimal.


Konsep pendidikan sebagai taman juga menjadi bagian penting dalam pemikirannya, yang kemudian dikenal melalui gagasan Taman Siswa. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang menumbuhkan potensi peserta didik secara alami, bukan menekan mereka untuk sekadar memenuhi kebutuhan tertentu di luar dirinya.


Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib menjamin pemenuhan pendidikan warganya dengan sistem pendidikan Islam berbasis kurikulum Islam. Negara wajib membentuk peserta didik yang memiliki kepribadian Islam, yaitu pola pikir dan pola sikap Islam. Negara wajib mengarahkan pendidikan semata untuk kemajuan peradaban Islam dan kemaslahatan umat, bukan berdasar pada aspek ekonomi.


Pendidikan dalam Islam tidak berorientasi pada aspek materi. Pembentukan akhlak dan kepribadian menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan, sehingga menghasilkan manusia yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas.


Di samping itu, demi menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan warga negaranya, negara juga bertanggung jawab dalam pembiayaan pendidikan, sehingga akses terhadap pendidikan dapat merata dan tidak bergantung pada kepentingan industri atau pihak tertentu. Hal ini menjadikan pendidikan berjalan secara mandiri dan fokus pada tujuan utamanya, untuk mencerdaskan umat dan menjaga kemulian dan keagungan Islam.


Dengan kemandirian tersebut, perguruan tinggi dapat menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang bebas dari tekanan pasar. Kampus tidak lagi diposisikan sebagai penyedia tenaga kerja semata, tetapi sebagai lembaga yang berkontribusi dalam membangun peradaban.


Pada akhirnya, polemik mengenai penutupan prodi seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pendidikan nasional. Apakah pendidikan akan terus diarahkan mengikuti kebutuhan industri, atau dikembalikan pada perannya dalam membentuk mencetak generasi yang berkualitas, berilmu, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. 


Dengan demikian, hanya Islam yang mampu menyelesaikan problematika pendidikan saat ini, maka menjadi kewajiban para pengemban dakwah untuk terus menyadarkan umat akan pentingnya penerapan syariat Islam dalam kehidupan dalam Daulah Islamiah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Titip Anak demi Kerja Pulang Bawa Luka

Titip Anak demi Kerja Pulang Bawa Luka



Bagaimanapun bagusnya kualitas daycare

tidak akan mampu menggantikan peran keluarga


_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Fenomena kekerasan fisik di daycare (tempat penitipan anak) hari ini menjadi ironi yang menyakitkan.Tempat yang diharapkan menjadi rumah kedua bagi anak-anak malah berubah menjadi tempat penyiksaan fisik maupun psikis. Dalam kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan (daycare) di Yogyakarta.


Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti SS,M.Si menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara kolaboratif bersama pihak terkait untuk memastikan setiap daycare memenuhi standar layanan dan perlindungan anak sesuai ketentuan dengan memperhatikan tumbuh kembang anak, pola pengasuhan dan stimulasi yang diberikan dengan adanya kurikulum harian dan kompetensi pengasuh memberikan pelatihan serta pemahaman dalam menangani anak usia dini serta fasilitas daycare yang cukup memadai. (Medan waspada, 30-04-2026)


Dalam perspektif kapitalisme, anak dipandang sebagai komunitas jasa demi meraih keuntungan semata (cuan). Ditambah lagi negara memfasilitasi tren ini melalui regulasi yang mewajibkan penyediaan daycare di tempat kerja. Salah satunya seperti Undang-Undang 35/2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak (KIA) mewajibkan pemberi kerja menyediakan (1) fasilitas pelayanan kesehatan,(2) ruang laktasi, (3) penitipan anak (daycare).


Potensi keuntungan akan sangat besar ketika jumlah anak yang dititipkan makin meningkat. Demi efisiensi pemilik daycare kerap menerapkan rasio pengasuh yang tidak ideal semisal satu pengasuh untuk sepuluh balita dengan upah yang minim. Kondisi fisik yang lelah dan tidak ada ikatan emosional terhadap anak menciptakan ruang yang rawan kekerasan akibatnya kualitas pengasuhan terabaikan.


Bagaimanapun bagusnya kualitas daycare tidak akan mampu menggantikan peran keluarga. Terutama dalam memberikan kasih sayang dan stimulasi optimal bagi anak. Ditambah lagi dalam sistem ini, mendorong para perempuan khususnya ibu menjadi penopang ekonomi keluarga yang kemudian dibalut dengan isu gender dan pemberdayaan perempuan.


Hal ini sangat berbeda dengan pandangan Islam. Anak adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. Mengasuh anak adalah kewajiban orang tua dan peran tersebut tidak bisa digantikan oleh siapapun. Apalagi memberikan kepada orang lain.


Hak pengasuh utama adalah ibu sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Ad-Dustur pasal 122 dijelaskan pengasuhan (hadhana) adalah kewajiban atas perempuan sekaligus hak bagi perempuan tersebut muslim atau nonmuslim selama anak tersebut memang butuh pengasuhan.


Seorang wanita mengadu pada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah anakku ini dahulu akulah yang mengandungnya, akulah yang menyusui dan memangkunya dan sesungguhnya ayahnya yang telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.” Mendengar pengaduan itu Rasulullah saw. pun menjawab engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah. (HR. Ahmad)


Dengan demikian, paradigma berpikir yang harus dibangun seorang muslim bahwa anak merupakan amanah dan ladang amal bagi orang tuanya. Hal ini mendorong orang tua untuk memberikan pendidikan yang terbaik. Ibu berupaya menjadi pendidik utama dengan senantiasa menuntut ilmu dan meningkatkan kapasitas diri karena sadar akan pertanggungjawabannya kelak.


Islam akan melindungi perempuan dari pengaruh sekularisme yang memposisikan perempuan semata sebagai alat penghasil cuan. Dalam hal ini solusi pengasuhan tidak diarahkan pada peningkatan jumlah dan kualitas melainkan pada penguatan dan mengembalikan peran ibu sebagai pengasuh utama.


Islam menyediakan seperangkat aturan agar fungsi keibuan berjalan dengan baik. Pertama, meringankan dalam ibadah seperti bolehnya ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa agar fokus pada tumbuh kembang anak. Kedua, mewajibkan para ayah untuk memenuhi nafkah ibu dan anak. Ketiga, negara bertanggung jawab menjamin hak anak, pengasuhan yang layak, pendidikan, nafkah, gizi, tempat tinggal dan lingkungan yang sehat.


Alhasil, solusi sejati bukan segera memperbaiki daycare. Melainkan mengganti sistem kehidupan dari sistem kapitalisme menuju sistem Islam yang menjaga, anak, keluarga dan masa depan umat secara hakiki. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Ariyanti Husna

Perlukah Standarisasi Imam dan Khatib?

Perlukah Standarisasi Imam dan Khatib?


Pelatihan dan standarisasi yang mampu meningkatkan

dan menguatkan peran penting ulama yang sesungguhnya. Bukan dengan membatasi apa yang disampaikan mereka


__________________


Penulis Sri Nurhayati, S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sabtu, 25 April 2026 lalu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung telah menyelenggarakan pelatihan standarisasi imam dan khatib. Kegiatan tersebut digelar di Aula SLRT Dinas Sosial Kabupaten Bandung.


Kegiatan pelatihan standarisasi itu mendapatkan apresiasi dari Bupati Bandung Dadang Supriyatna, saat memberikan sambutannya. Dadang Supriyatna mengungkapkan bahwa pelatihan dan standarisasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DMI dalam membina para imam dan khatib. 


Dikutip dari fokussatu.id, Dadang Supriyatna mengungkapkan masih ditemukan sejumlah khatib yang dinilai belum memenuhi standar, baik dari sisi materi khutbah maupun pemahaman keagamaan. Bahkan menurutnya masih ada khutbah Jumat yang dinilai memiliki atau bernuansa provokatif dan tidak menyejukkan. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa masih ada yang kurang tepat, bahkan cenderung menjelekkan pemerintah. (Fokusatu.id, 15-04-2026) 

 

Pelatihan standarisasi imam dan khatib yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bandung ini patut kita apresiasi. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan kualitas imam dan khatib. Sebab, Imam dan khatib sebagai orang yang diamanahi untuk menyampaikan ajaran Islam memang tidak boleh sembarangan. Mereka harus seorang yang faqih fiddin (paham agama).


Namun, terkait pernyataan Bupati Bandung yang menilai bahwa adanya khutbah yang bernuansa provokatif dan tidak menyejukkan sebab adanya kritikan atau amar makruf terhadap pemerintah, sungguh ini penilaian yang tidak objektif. Apalagi beliau sebagai bagian dari pemerintahan atau penguasa. 


Imam atau khatib, mereka adalah ulama yang ada di tengah-tengah umat. Tak hanya menyampaikan masalah akidah dan ibadah mahdoh saja, seperti salat, puasa dan zakat. Tetapi mereka harus memahamkan umat tentang kewajiban yang lainnya. Di mana, hal tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai bagian dari ibadah ghair mahdah, termasuk di dalamnya tentang amar ma’ruf nahi mungkar.


Amar makruf nahi mungkar yang menjadi salah satu kewajiban seorang muslim, dan sudah selayaknya para ulama menjadi garda terdepan dalam menjalan tugas mulia ini. Mengingatkan para penguasa yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai orang yang memelihara urusan umat adalah tugas seorang muslim. 

Oleh karena itu, pelatihan dan standarisasi imam dan khatib ini untuk membatasi mereka dalam menyampaikan ajaran Islam, merupakan bentuk pengkerdilan tugas dan peran ulama. Sebab, standarisasi ini harusnya sebagai ajang untuk menguatkan kualitas mereka sebagai seorang ulama. Bukan justru menjadikan mereka ‘penjilat’ para umara (penguasa) atau jadi stempel kekuasaan. 

Pembatasan materi hanya sebatas ibadah mahdah dan tidak boleh mengkritisi amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa dianggap menjelekkan pemerintah merupakan penilaian yang tidak pantas. Apalagi sampai muncul cap-cap atau stigma negatif terhadap para ulama yang menunjukkan kemungkaran yang dilakukan penguasa atau kerusakan sistem yang ada.


Tuduhan atau stigma negatif seperti ekstremisme atau terorisme terhadap ulama yang menyerukan Islam dengan menunjukkan kebobrokan sistem dan kezaliman penguasa merupakan sebuah propaganda dan pengkriminalisasian terhadap para ulama. Tuduhan yang senantiasa muncul pada sistem bobrok saat ini merupakan bagaian risiko yang harus siap dihadapi oleh para ulama dalam menyampaikan kebenaran.


Sebagai pewaris nabi, para ulama harus siap dan memiliki keberanian dalam meyampaikan suatu yang haq agar kebatilan itu tidak merajalela. Apalagi Rasulullah saw., telah memberikan kabar gembira bagi mereka yang berani menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.


“Penghulu syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu ia menyuruh dan melarangnya, lalu pemimpin itu membunuhnya.” (Hadis Shahih dalam Mustadrak ‘ala shahihain, imam Al Hakim no. 4884)


Peran Ulama dalam Mencerdaskan Umat


Peran ulama dalam kehidupan umat memiliki peranan yang penting. Sebab tanpa ulama, umat akan hidup dalam kejahilan akibat terperdaya oleh hasutan setan, baik yang berwujud jin atau manusia yang membawa pada kesesatan karena mengikuti hawa nafsu mereka.


Keberadaan para ulama merupakan kenikmatan yang Allah berikan bagi kehidupan umat. Ia laksana pelita yang menyinari kegelapan malam, ulama memberikan dan mengarahkan kita pada petunjuk Allah Swt.. Melalui lisan mereka kita mendapatkan ilmu agar kita dapat mengamalkan setiap ajaran dan aturan Allah yang telah ditetapkan untuk kita sebagai hamba-Nya.


Al-Qur'anul Karim telah menggambarkan ulama sebagai orang-orang yang menyampaikan agama Allah, baik akidah maupun hukum-hukum Islam, serta mereka adalah orang-orang yang memiliki rasa takut hanya kepada Allah bukan kepada manusia. 


Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 39 yang artinya, “Orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tidak merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan.”


Dari gambaran di atas, peran ulama ini bisa kita pahami bahwa ulama adalah penggerak dakwah di tengah-tengah umat, menyampaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Ulama adalah orang-orang yang tidak menyembunyikan ilmu dan tidak menerima harga yang murah (kenikmatan dunia) sebagai imabalan dari menyembunyikan ilmunya.


Adapun hubungan ulama dan penguasa, sesungguhnya ulama dan penguasa merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab agar syariat Allah Swt. dapat terealisasikan sebagai aturan yang mengurusi seluruh aspek kehidupan kita. Ulama harus menjalankan perannya untuk mengawasi penguasa dalam menerapkan aturan dan kebijaknya.


Jangan sampai mereka hanya diam saja melihat kelalaian dan kezaliman para penguasa. Apalagi menjadi ulama ‘stempel’ kekuasaan. Sebab, ulama tidak boleh berbicara kecuali kebenaran, tidak boleh menukarnya dengan kenikmatan dunia yang penuh dengan tipu daya ini. 


Oleh karena itu, ulama harus menjalankan perannya untuk memperbaiki akidah, menjelaskan pemikiran yang salah serta berani menyuarakan kebenaran, dan berterus terang tidak menjadi ‘penjilat’ di hadapan penguasa demi kepentingan pribadi. Mereka tidak akan tinggal diam ketika adanya kemungkaran, seperti tidak diterapkan aturan Allah dan adanya kezaliman yang dilakukan para penguasa. Mereka orang pertama yang akan menyerukannya. 


Pelatihan standarisasi yang seperti inilah yang harusnya digalakkan, yakni pelatihan dan standarisasi yang mampu meningkatkan dan menguatkan peran penting ulama yang sesungguhnya. Bukan dengan membatasi apa yang disampaikan mereka. Sebab, hal ini justru menghilangkan peran penting dari ulama yang dalam mencerdaskan umat.


Karena, ulama dengan perannya sebagai pelita bagi umat mampu memberikan umat pencerahan dan cahaya. Alhasil, mampu membawa umat untuk keluar dari kegelapan kemaksiatan yang ada dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini menuju cahaya Islam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Hardiknas dan Ironi Dunia Pendidikan

Hardiknas dan Ironi Dunia Pendidikan



Hardiknas seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran

terhadap arah pendidikan negeri ini


____________


Penulis Irmawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Dalam upaya meningkatkan kesadaran pentingnya pendidikan bagi seluruh rakyat, Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tahun sebagai momentum membangun generasi yang cerdas dan berakhlak. Namun ironisnya, di tengah gegap gempita perayaan Hardiknas, potret dunia pendidikan justru tampak semakin buram dan memprihatinkan.


Dilansir dari Kompas.com (14-04-2026), kasus kekerasan di lembaga pendidikan terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam hitungan tiga bulan terakhir. Di antaranya adalah kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan mencoreng dunia pendidikan.


Terlebih lagi, realitas pendidikan hari ini semakin memperlihatkan krisis moral yang serius. Maraknya kecurangan dalam ujian, praktik joki UTBK, budaya plagiat di berbagai lembaga pendidikan, hingga meningkatnya pelaku dan pengedar narkoba di kalangan pelajar serta mahasiswa menjadi bukti nyata rapuhnya karakter generasi. Belum lagi perilaku pelajar yang berani menghina guru, bahkan memenjarakan guru karena menegur atau menghukum siswa. Ini semua menunjukkan lunturnya adab dalam dunia pendidikan.


Krisis Moral: Buah dari Sistem Pendidikan yang Menjauh dari Agama


Hardiknas seharusnya tidak sekadar menjadi ritual tahunan, melainkan alarm keras bagi seluruh pihak bahwa pendidikan kita sedang menuju jurang kehancuran moral. Krisis ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pendidikan saat ini.


Pendidikan yang seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek akademik tampak belum sepenuhnya berhasil membentuk karakter, adab, dan kepribadian peserta didik. Alih-alih melahirkan generasi beradab, sistem pendidikan hari ini justru banyak menghasilkan pribadi yang hanya mengejar kepentingan duniawi dan materi semata. Nilai-nilai moral dan agama semakin tersingkir, sementara kebebasan tanpa batas justru diagungkan.


Dominasi kapitalisme dalam sektor pendidikan menjadikan sekolah dan kampus lebih berorientasi pada pasar kerja dibanding pembentukan manusia beradab. Pendidikan diposisikan sekadar sebagai investasi ekonomi, bukan proses pembinaan manusia seutuhnya.


Meskipun kurikulum terus berganti, program baru terus dicanangkan, dan aturan dibuat silih berganti, akar persoalan sesungguhnya tidak pernah tersentuh. Pangkal masalahnya terletak pada fondasi pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, pendidikan hanya diarahkan untuk mengejar kepentingan duniawi, bukan membentuk manusia yang taat kepada Allah Swt..


Dari sistem seperti inilah lahir generasi dengan standar benar dan salah yang kabur. Menghalalkan segala cara demi kesuksesan instan. Kecurangan dianggap biasa, kemaksiatan dipandang sebagai kenakalan remaja, sementara lemahnya sanksi hukum semakin memperparah keadaan.


Minimnya pendidikan agama yang benar membuka ruang kebebasan tanpa batas. Kebebasan ini justru mengikis moral dan kepribadian pelajar sehingga mereka mudah terjerumus pada tindak kejahatan dan kemaksiatan. Ketika syariat tidak dijadikan sebagai aturan  kehidupan, maka penyimpangan pun dianggap wajar.


Rasulullah saw. bersabda:


“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad)


Hadis ini menunjukkan bahwa inti ajaran Islam bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga pembentukan  kepribadian manusia.

Padahal pendidikan sejatinya adalah sarana membentuk generasi muda agar memiliki bekal hidup yang bermartabat. Namun hari ini, dunia pendidikan justru dinodai oleh maraknya perundungan, penganiayaan, bahkan tindakan kriminal yang merenggut nyawa manusia.


Islam dan Konsep Pendidikan Peradaban


Islam memiliki konsep pendidikan yang khas karena berasal dari Sang Maha Pencipta manusia. Islam menempatkan pendidikan sebagai perkara strategis dalam membangun peradaban. Pendidikan Islam diarahkan untuk melahirkan generasi yang bertakwa, cerdas, dan beradab.


Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam akan melahirkan insan yang cerdas sekaligus takut kepada Allah, sehingga tidak menjadikan kecurangan sebagai jalan meraih kesuksesan.


Allah Swt. berfirman:


“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)


Pendidikan Islam berfokus pada pembentukan syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam), yakni keselarasan antara pola pikir dan pola sikap sesuai tuntunan syariat. Seorang pelajar yang memiliki kepribadian Islam akan menjadikan aturan Allah sebagai standar dalam seluruh perbuatannya.


Selain itu, Islam juga menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan, termasuk di lingkungan pendidikan. Negara berkewajiban menjamin pemerataan kualitas pendidikan, baik dari sisi sarana, prasarana, tenaga pengajar, maupun fasilitas sekolah agar proses belajar berlangsung nyaman dan berkualitas.


Pendidikan dalam Islam juga harus dapat diakses secara gratis oleh seluruh rakyat, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Dengan demikian, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh ilmu tanpa terhalang biaya.


Pengabaian negara terhadap tanggung jawab pendidikan tentu akan menjadi konsekuensi besar yang dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..


Rasulullah saw. bersabda:


“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah)


Hadis ini menunjukkan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban. Maka negara tidak boleh berlepas tangan dalam mengelola pendidikan demi kemaslahatan rakyat.


Adapun kurikulum pendidikan dalam Islam berlandaskan pada akidah Islam. Penyusunan materi pelajaran maupun metode pengajaran tidak boleh menyimpang dari syariat. Tujuan pendidikan pun jelas, yakni membentuk kepribadian Islam serta membekali peserta didik dengan ilmu yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan.


Hadirnya peran negara dalam sistem pendidikan Islam tercatat dalam tinta emas sejarah peradaban. Dalam buku History of the Arabs, sejarawan Barat Philip K. Hitti menggambarkan masa Kekhalifahan Abbasiyah sebagai era keemasan ilmu pengetahuan. Baghdad menjadi pusat intelektual dunia yang menarik pelajar dari berbagai wilayah. Pendidikan saat itu tidak hanya mencetak orang-orang pintar, tetapi juga manusia yang takut kepada Allah dan berakhlak mulia.


Karena itu, Hardiknas seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap arah pendidikan negeri ini. Sebab ukuran keberhasilan pendidikan bukan sekadar tingginya nilai akademik atau banyaknya gelar. Melainkan lahirnya generasi yang berilmu, beradab, dan memiliki ketakwaan.


Tanpa fondasi iman dan syariat, pendidikan hanya akan melahirkan kecerdasan yang kehilangan arah serta generasi yang rapuh secara moral. Karena itu, sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada tujuan hakikinya, yakni membentuk manusia yang tunduk kepada Allah, berakhlak mulia, dan mampu membangun peradaban yang bermartabat.


Allah Swt. berfirman:


“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 208)


Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Kampus Bukan Alat Industri: Kritik Atas Wacana Penutupan Prodi

Kampus Bukan Alat Industri: Kritik Atas Wacana Penutupan Prodi




Perguruan tinggi dipaksa mengikuti arah pasar agar tetap relevan

Ilmu pengetahuan akhirnya diukur berdasarkan manfaat ekonominya


_____________________


Penulis Leli Amaliah, S. Kom

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Wacana pemerintah mengenai penutupan program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri memunculkan polemik di tengah masyarakat akademik. 


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menilai perguruan tinggi harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan dunia kerja dan target pertumbuhan ekonomi nasional.


Dikutip dari kompas.com, (25-04-2026) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco menyatakan bahwa jurusan perkuliahan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masa depan agar menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan industri. Pernyataan tersebut memperlihatkan arah kebijakan pendidikan tinggi saat ini yang semakin menempatkan kampus sebagai penyedia tenaga kerja bagi industri.


Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai sarana membangun manusia yang berilmu, berkepribadian, dan mampu menyelesaikan persoalan umat, tetapi lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. Akibatnya, ukuran keberhasilan pendidikan menjadi sangat pragmatis, yakni seberapa besar lulusan terserap dunia industri dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.


Pemerintah bahkan mewacanakan penutupan prodi yang dinilai tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan pasar di masa depan. Hal ini menuai respons dari berbagai perguruan tinggi. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma) menolak gagasan penutupan prodi hanya karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pasar. Mereka menegaskan bahwa kampus bukan pabrik pekerja yang semata-mata bertugas mencetak tenaga kerja industri. (Suara.com, 2 Mei 2026)


Sementara itu, sejumlah perguruan tinggi lain memilih mengambil sikap lebih moderat. Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan bahwa penyesuaian kurikulum lebih tepat dilakukan dibanding menutup prodi. Adapun Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut bahwa kampus memang rutin melakukan evaluasi terhadap program studi dan terbuka untuk membuka, menggabungkan, maupun menutup prodi sesuai kebutuhan perkembangan zaman. (MSN Indonesia, 2026)


Konsekuensi dari Penerapan Sistem Liberalisme-Sekuler


Polemik ini sejatinya menunjukkan bagaimana pendidikan tinggi dalam sistem kapitalisme-liberal semakin tunduk pada kepentingan industri. Perguruan tinggi dipaksa mengikuti arah pasar agar tetap dianggap relevan. Ilmu pengetahuan akhirnya diukur berdasarkan manfaat ekonominya. Jurusan yang dianggap tidak mendukung pertumbuhan industri akan dipandang sebagai beban dan berpotensi dihapus.


Padahal, kebutuhan masyarakat tidak sesederhana kebutuhan industri. Negara memerlukan banyak ahli di berbagai bidang untuk mengurus kehidupan rakyat secara menyeluruh. Masyarakat membutuhkan tenaga pendidik, peneliti, ahli pertanian, ahli kesehatan, ahli sosial, ahli bahasa, ahli sejarah, ahli syariah, hingga ilmuwan yang mampu mengembangkan peradaban. Jika pendidikan hanya mengikuti kebutuhan pasar, maka bidang-bidang strategis yang tidak menghasilkan keuntungan ekonomi besar akan semakin terpinggirkan.


Inilah konsekuensi dari penerapan sistem liberalisme-sekuler dalam pendidikan. Pendidikan diposisikan sebagai alat pertumbuhan ekonomi, bukan sebagai sarana pembentukan manusia unggul dan berkepribadian. Negara pun perlahan melepaskan tanggung jawabnya dalam menentukan arah pembangunan sumber daya manusia. Kebijakan pendidikan akhirnya lebih banyak menjadi respons terhadap tekanan industri, kebutuhan investasi, dan persaingan pasar global.


Dalam sistem kapitalisme, negara berperan sebatas regulator yang mempertemukan kebutuhan industri dengan dunia pendidikan. Negara tidak benar-benar hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan rakyat. Akibatnya, perguruan tinggi dipaksa mandiri mencari pembiayaan, berlomba memenuhi kebutuhan pasar, dan menyesuaikan diri dengan tren industri agar tetap bertahan.


Tanggung Jawab Negara Islam dalam Menjamin Pendidikan 


Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan mendasar umat dan menjadi tanggung jawab langsung negara. Negara memiliki kewajiban menyediakan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa menjadikannya alat kepentingan industri maupun korporasi.


Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.,


"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Muhammad ibn Ismail al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)


Hadis ini menunjukkan bahwa negara wajib mengatur seluruh urusan rakyat, termasuk pendidikan. Selain itu, Allah Swt. berfirman,


"Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" (QS. Az-Zumar)


Ayat ini menegaskan kedudukan ilmu yang tinggi dalam Islam serta pentingnya negara menjamin lahirnya generasi berilmu.


Karena itu, dalam Islam, negaralah yang menentukan kebutuhan tenaga ahli di berbagai bidang sesuai kebutuhan umat. Jika masyarakat membutuhkan dokter, guru, ahli pertanian, insinyur, ahli syariat, peneliti, atau ilmuwan, maka negara akan menyiapkan sistem pendidikan untuk mencetak mereka.


Orientasi pendidikan bukan keuntungan ekonomi, melainkan pelayanan terhadap rakyat dan pembangunan peradaban Islam.


Allah Swt. berfirman, "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar." (QS. Ali 'Imran)


Untuk mewujudkan tugas tersebut, umat memerlukan sumber daya manusia yang terdidik, berilmu, dan memiliki keahlian di berbagai bidang kehidupan.


Negara dalam Islam juga bertanggung jawab penuh terhadap visi dan arah pendidikan, mulai dari kurikulum, pembiayaan, penyediaan sarana-prasarana, hingga kesejahteraan tenaga pendidik. Pendidikan tidak boleh tunduk pada tekanan industri ataupun kepentingan asing, sebab seluruh kebijakan dibangun berdasarkan syariat Islam dan kebutuhan riil masyarakat.


Dengan demikian, polemik penutupan prodi sebenarnya bukan hanya persoalan teknis pendidikan tinggi. Persoalan ini menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme dalam memandang hakikat pendidikan. Selama pendidikan masih diarahkan untuk melayani kepentingan pasar dan industri, maka kampus akan kehilangan fungsi utamanya sebagai pusat pembentukan manusia unggul dan penjaga peradaban.


Karena itu, diperlukan perubahan mendasar terhadap orientasi pendidikan agar kembali berfungsi mencetak generasi yang berilmu, berkepribadian, dan mampu melayani kebutuhan masyarakat secara luas. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

Darurat Kekerasan Seksual Potret Kerusakan Sistem Sosial

Darurat Kekerasan Seksual Potret Kerusakan Sistem Sosial



Kebebasan individu yang digaungkan sistem kapitalisme sekuler

telah memisahkan agama dari kehidupan

________________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan pemberitaan yang melibatkan sejumlah mahasiswa di perguruan tinggi ternama. Sayangnya, bukan citra baik yang disematkan, melainkan mencoreng kewibawaan kampus yang selama ini dinilai tinggi di mata masyarakat. 


Berawal dari 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas tersebut. Kasus itu terungkap melalui tangkapan layar percakapan para terduga pelaku yang beredar di media sosial.


Ketua MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr. Siti Ma'rifah menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan bentuk pelanggaran norma agama, moral, dan hukum. Oleh karena itu, beliau mendorong adanya perbaikan sistem pendidikan dalam hal pembinaan mental, spiritual, penerapan sistem berbasis budaya, dan akhlak. Sekaligus meminta kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid untuk menertibkan situs-situs pornografi. Tujuannya, agar lingkungan pendidikan menjadi aman dan sehat lahir batin. (Mu.or.id, 17-04-26)


Kasus pelecehan seksual bukan pertama kali terjadi di lembaga pendidikan, melainkan terus meningkat dan mengkhawatirkan. Padahal lembaga pendidikan dinilai menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan. Realitanya, justru tumbuh subur dan lebih berbahaya lagi, pelakunya banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri.


Hal ini dikarenakan lemahnya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan maupun tidak seriusnya pemerintah dalam menciptakan keamanan bagi rakyatnya. Aturan yang dibuat hanya sebatas di atas kertas, tidak efektif dalam memberantas kasus kekerasan. Seperti adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak juga berpengaruh secara maksimal.


Tidak hanya itu, kebebasan individu yang digaungkan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah merusak tatanan sosial, termasuk maraknya kekerasan seksual verbal. Akibatnya, perilaku menyimpang seperti itu dianggap biasa dan dinormalisasi oleh masyarakat. Jika terus dibiarkan, generasi yang terbentuk akan jauh dari nilai moral dan terjerumus dalam lingkaran kemaksiatan.


Kekerasan seksual verbal berkaitan dengan tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan seseorang menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya, menjadi hal yang dianggap lumrah. Dalam hal ini, perempuan seringkali dianggap sebagai objek seksual. Sayangnya, kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung ini, baru kemudian mendapat perhatian publik setelah viral di medsos.


Dalam pandangan Islam, perempuan sangat dimuliakan dan dijaga kehormatannya. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk melalui lisan, merupakan pelanggaran hukum syariat. Dalam hal ini, kekerasan seksual verbal merupakan perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur penghinaan, pelecehan, dan merusak kehormatan orang lain. 


Islam merupakan agama dan aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk interaksi sosial laki-laki dan perempuan. Jika terdapat pelanggaran, harus dikenakan sanksi yang tegas. Dalam kasus kekerasan seksual verbal, negara dalam sistem Islam memiliki kewenangan untuk memberikan hukum takzir. Tujuannya untuk memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan kehormatan masyarakat.


Pada dasarnya Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. Sebagaimana lisan yang diucapkan harus dijaga agar tidak menyakiti ataupun mengandung unsur pelecehan. Oleh karena itu, lisan (verbal) bagian dari perbuatan, yang haruslah berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih rida-Nya.


Sebagaimana Allah Swt. berfirman yang artinya:


“… Laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar." (TQS. Al-Ahzab: 35)


Dengan demikian, kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas. Namun, semua dapat dilaksanakan jika aturan Islam ditegakkan secara menyeluruh, agar segala bentuk pelanggaran dapat teratasi. Inilah bukti bahwa sistem Islam dalam naungan Khilafah akan menjamin keamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.  Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Yeni Purnama Sari, S.T 

Kekerasan Seksual Makin Marak Awan Hitam bagi Kehidupan Anak

Kekerasan Seksual Makin Marak Awan Hitam bagi Kehidupan Anak



Masyarakat yang hidup dalam sistem sekuler 

akan menempatkan kebebasan dan kepuasan pribadi sebagai tujuan utama, bukan mencari keridaan Allah Taala

______________________________


Penulis Dewi Jafar Sidik

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kita turut prihatin dengan ramainya berita kasus kekerasan seksual yang terjadi. Kali ini korbannya para santriwati yang diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum pengasuh pondok pesantren di tempat mereka menimba ilmu agama. 


Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati berinsial AS ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya. (detikjateng.com, 02-05-2026)


Degradasi Moral dalam Kehidupan Masyarakat 


Peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren sudah beberapa kali terjadi dalam kehidupan saat ini. Pengasuh pondok yang seharusnya menjadi titik sentral dalam mendidik santri-santrinya, justru melakukan hal yang mencoreng identitasnya sebagai pendidik.


Hal ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan, dan pelakunya bukan saja orang asing, tetapi orang-orang yang dekat dengan korban. Peristiwa ini menjadi peringatan dan ancaman serius bagi kehidupan anak.


Fenomena ini juga menandakan adanya degradasi moral di kalangan pendidik, serta lemahnya perlindungan terhadap anak. Peristiwa pengasuh pondok yang merupakan guru ngaji melecehkan muridnya menggambarkan betapa tidak ada ruang aman bagi anak. Guru yang seharusnya mendidik, melindungi, justru ada yang berubah menjadi predator dan sewaktu-waktu siap memangsa korbannya.


Sekularisme Mendominasi Kehidupan Umat


Jika diteliti lebih dalam, maraknya kasus kekerasan seksual tidak hanya disebabkan oleh kesalahan individu semata, tetapi juga berkaitan dengan sistem sosial yang membentuk corak kehidupan masyarakat. Selama tatanan kehidupan condong pada sekularisme, maka akan melahirkan kehidupan yang terpisah dari agama, baik dalam kehidupan individu, sosial, maupun pemerintahan.


Dalam sistem kapitalis sekuler yang berasaskan sekularisme ada pemisahan antara agama dengan kehidupan sehingga kehidupan tidak lagi diatur oleh norma agama, tetapi dikendalikan oleh hawa nafsu. Sekularisme menjadikan keimanan mulai terkikis dalam diri individu. Alhasil, kehidupan individu jauh dari nilai-nilai moral dan agama.


Sekularisme mendorong individu menjalani hidup sesuai keinginannya. Tidak ada standar halal-haram dalam perbuatannya yang ada ukuran manfaat. Demi keinginannya sering kali individu tersebut cenderung mengunakan segala cara untuk memuaskan hawa nafsunya, walaupun terkadang harus mengorbankan orang lain.


Sekularisme menjadikan kehidupan ini bebas tanpa aturan yang mengikat dalam hal apa pun, termasuk dalam pergaulan. Individu bebas memilih kehidupan yang akan mereka jalani sesuai keinginannya. Bergaul bebas antara pria dan wanita tanpa batas, serta mudahnya mengakses konten pornografi dan pornoaksi yang berpotensi pada maraknya kasus kekerasan dan penyimpangan seksual.


Kapitalisme-sekularisme dinilai gagal dalam membangun individu dan masyarakat yang bertakwa karena lebih mengutamakan kebebasan daripada ketaatan terhadap aturan agama. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya kontrol negara dalam menjaga keimanan individu, rusaknya lingkungan sosial, serta sanksi hukum yang tidak memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.


Akibat Islam Ditinggalkan dalam Kehidupan


Hal ini terjadi karena sistem Islam belum dijadikan pedoman dalam seluruh aspek kehidupan, baik di ranah pemerintahan, sosial masyarakat, maupun keluarga dan individu. Agama kerap dibatasi hanya pada urusan ibadah ritual, sementara aturan Allah Swt. dalam pergaulan, pendidikan, media, dan sistem hukum justru diabaikan.


Masyarakat yang hidup dalam sistem sekuler akan menempatkan kebebasan dan kepuasan pribadi sebagai tujuan utama, bukan mencari keridaan Allah Taala. Padahal, dalam QS. Al-Maidah ayat 50, Allah menegaskan bahwa hukum Allah adalah yang terbaik bagi orang beriman, serta mengecam manusia yang lebih memilih hukum jahiliah (hawa nafsu) daripada aturan-Nya.


Demikian tampak saat syariat ditinggalkan, kerusakan moral dan kehidupan sosial makin meluas, termasuk maraknya pelecehan dan kekerasan seksual yang lahir dari hawa nafsu yang tidak terkendali.


Kembali pada Syariat Islam


Dalam pandangan Islam, kekerasan seksual merupakan dosa besar dan haram dilakukan, juga akan merusak kehormatan manusia. Oleh karena itu, Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariat secara kafah, baik dalam bentuk pencegahan maupun penyelesaian. Negara wajib menegakkan hukum syariat yang akan melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan kadar kesalahannya.


Hukum syariat Islam apabila diterapkan akan menutup berbagai pintu kerusakan dalam kehidupan umat. Insya Allah tidak akan ada lagi oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan kekerasan, seperti kekerasan fisik, seksual maupun verbal dan kejahatan-kejahatan lainnya.


Sistem Islam juga mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, serta memerintahkan menjaga pandangan, menutup aurat, juga larangan khalwat demi menjaga kehormatan individu maupun masyarakat.


Penutup


Dengan penerapan Islam secara kafah, akan tercipta kehidupan yang harmonis, penguasa yang bertanggung jawab, kehormatan individu juga masyarakat terjamin dan terlindungi, serta berbagai kejahatan dapat dicegah secara sistematis.


Demikianlah apabila syariat Islam diterapkan dalam kehidupan umat. Masyarakat akan merasakan hidup nyaman, aman, dan tenteram. Tidakkah kita rindu dengan kehidupan di bawah naungan sistem Islam yang akan memberi rahmat bagi semesta alam? Wallahualam bissawab.

Daycare Bermasalah Keselamatan Anak Juga Tanggung Jawab Negara

Daycare Bermasalah Keselamatan Anak Juga Tanggung Jawab Negara



Negara wajib mengambil langkah tegas dan adil 

dalam menindak pelaku kekerasan

_________________________


Penulis Jovita Zayn

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Dikutip dari DPR.go.id, (29 April 2026), terungkap kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Peristiwa ini menjadi perhatian publik, karena diduga yayasan tersebut melakukan tindak pidana.


Adapun kekerasan yang terungkap antara lain anak diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan dan minum dengan layak, tidur dengan keadaan tanpa alas dan hanya dibiarkan mengenakan popok saja.


Daycare Bermasalah, Tanggung Jawab Siapa?


Praktik pengasuhan yang berujung pada penyiksaan menunjukan persoalan yang lebih dalam dari pada sekedar tindak pidana individual. Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menetapkan 13 orang tersangka, mulai dari pimpinan lembaga hingga staf pengasuh. Dari laporan sementara, dari total 103 anak yang terdaftar di Daycare, sebanyak 53 anak terindikasi mengalami kekerasan. Hal ini sungguh sangat ironis, orang tua menitipkan anaknya untuk dijaga bukan untuk disakiti. Sungguh suatu pengkhianatan kepercayaan publik.


Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha terhadap puluhan anak dan balita telah dikecam keras oleh anggota komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq. Ia menegaskan kasus ini tidak boleh terhenti hanya pada penangkapan pelaku, melainkan harus dibarengi dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycarenya. "Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal". Keterangan tertulis yang diterima parlementaria di Jakarta, Selasa (28-4-2026).


Ia menilai bahwa kasus ini menjadi indikator lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga-lembaga daycare yang tumbuh pesat, terutama di kawasan perkotaan. Kemudian lemahnya kontrol perizinan, dan minimnya standar kompetensi pengasuh yang dipilih asal-asalan. Hal ini menjadi celah yang memungkinkan kasus serupa terus berulang.


Sebagai komisi VIII DPR RI, Maman akan mendorong pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan layanan pengasuhan. "Kalau negara tidak segera membenahi ini, kita sedang membiarkan tragedi yang sama menunggu korban berikutnya," pungkasnya, (ka/rdn).


Anak Adalah Amanah 


Menitipkan anak dalam Islam hukumnya tentu saja boleh (mubah) asalkan aman, menjaga amanah, dan tidak ada unsur kezaliman. Daycare ini dianggap sebagai sarana (wasilah) dan pelimpahan tanggung jawab (wakalah). Bukan berarti pengalihan total hak pengasuhan, orang tua tetap memegang penuh tanggung jawab utama.


Dalam pemilihan daycare harus memastikan lingkungan yang aman, baik dan mendukung adab, pengasuh yang kompeten, memperhatikan kesehatan anak terutama asupan gizi dari makanan yang dikonsumsi anak. Peduli perkembangan fitrah anak, dan yang utama pendidikan islami, menanamkan nilai-nilai Islam, penanaman akidah dan tauhid sejak dini, juga diajarkan bacaan Al-Qur'an.


Daycare bukan menggantikan orang tua. Peran ayah sebagai pemimpin keluarga dan ibu sebagai pendidik pertama tetap utama. Ummu wa rabbatul bait, istilah yang merujuk pada peran utama seorang perempuan. Peran perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Peran ibu tidak hanya melahirkan dan menyusui saja, tetapi membentuk karakter serta kepribadian anak-anaknya.


Ibu adalah sekolah pertama untuk anaknya (al-ummu madrasatul ula). Peran perempuan sebagai istri yang mengelola dan bertanggung jawab atas urusan domestik, kenyamanan keluarga (sakinah), serta menjaga harta dan kehormatan rumah tangganya.


Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw. "Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."(HR. Bukhari)


Pola Asuh dalam Pandangan Islam


Islam memandang peran ibu sebagai tugas yang mulia bahkan dibuat peraturan khusus untuk wanita menjalankan tanggung jawab sebagai ibu dan pengurus rumah suami. Ini adalah suatu penghormatan yang diberikan Allah Swt. yang wajib dijaga. Kaum wanita harus merasa bahagia dengan kedudukannya karena keberhasilan seorang ibu dalam mendidik anak sangat berpengaruh terhadap kualitas masyarakat dan negara.


Namun, pada kondisi saat ini persoalan keluarga kian beragam seperti maraknya kasus penceraian, fenomena singlemom dan adanya ayah atau suami anonim, dengan kata lain tidak hadir secara nyata dalam kehidupan anaknya. Situasi ini membuat peran ibu menjadi semakin kompleks dan sulit dijelaskan secara utuh karena beban tanggung jawab yang harus diemban begitu besar. Dimulai dari mengurus rumah, membesarkan anak, hingga berjuang memenuhi kebutuhan keluarga yang terus meningkat.


Dalam realitas hari ini, sistem hidup yang mengadopsi nilai-nilai liberal, menjauhkan agama dari ranah kehidupan sehari-hari turut memperumit penerapan peran ibu sesuai dengan syariat Islam. Tekanan ekonomi yang kian berat memaksa banyak ibu harus bekerja keluar rumah demi mempertahankan kesejahteraan keluarga mereka.


Di sisi lain, wacana kesetaraan gender yang berkembang kadang kali justru memberi dampak negatif bagi ibu yang memilih fokus sebagai ibu rumah tangga. Karena peran tersebut kerap mendapat stigma inferior, dianggap tidak berdaya atau kurang produktif secara sosial. Kondisi ini menimbulkan tantangan besar dalam menyeimbangkan kewajiban domestik dengan tuntutan sosial yang semakin kompleks bagi ibu masa kini.


Dengan adanya daycare, tentu sangat membantu para ibu pekerja untuk menjaga anak-anaknya selama beraktivitas. Para ibu rela menyisihkan sebagian penghasilannya untuk menyewa jasa daycare dengan harapan anaknya dirawat dengan penuh kasih sayang serta perhatian yang optimal.


Namun, kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha telah mengguncang kepercayaan banyak orang tua terutama para ibu, yang sekaligus menjadi korban dari kejadian tersebut. Rasa kecewa mendalam, perasaan bersalah karena belum mampu melindungi buah hatinya, serta trauma yang muncul menyebabkan ketakutan dan kekhawatiran yang serius terhadap layanan daycare secara umum.


Kondisi ini menuntut perhatian lebih dari seluruh pihak untuk memastikan keamanan, kenyamanan, kualitas pengasuhan anak-anak di institusi daycare. Hingga kepercayaan orang tua kembali terbangun dan hak anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dapat terpenuhi secara optimal.


Peran Negara dalam Menjamin Keselamatan Anak


Negara wajib mengambil langkah tegas dan adil dalam menindak pelaku kekerasan serta memastikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap lembaga pengasuhan anak seperti daycare. Mengingat negara memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi warganya, khususnya anak-anak yang merupakan amanah dan generasi penerus bangsa.


"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. An-Nisa: 58)


Islam menegaskan bahwa menjaga keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan anak-anak adalah bagian dari kewajiban negara sebagai pelaksana keadilan dan pemeliharaan maslahat umat. Menandakan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk bahaya dan perlakuan buruk. 


Selain penegakan hukum, negara juga berkewajiban menyediakan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, pengelola daycare, serta orang tua agar praktik pengasuhan anak dilaksanakan dengan penuh kasih sayang, tanggung jawab, dan sesuai aturan. Negara perlu memfasilitasi program-program penguatan keluarga dan pendidikan agama yang kuat sebagai benteng utama melindungi anak dari berbagai resiko sosial dan psikologis.


Namun demikian, dalam sistem pemerintahan sekuler saat ini, sebagus apa pun cara atau solusi yang dilakukan, dipastikan akan gagal karena sistem tersebut tidak berjalan seiring dan sejalan dengan syariat Islam yang menjadi landasan kehidupan. Solusi yang bersifat parsial dan tidak menyeluruh tidak akan mampu mengatasi akar permasalahan secara tuntas. Oleh sebab itu, sistem pemerintahan Islam lah yang memiliki peraturan yang komprehensif dan menyeluruh, mengatur berbagai aspek kehidupan dengan detail dan tuntas, yaitu sistem Khil4fah.


Sistem pemerintahan Khil4fah berdasar pada akidah Islam dan menerapkan syariat Islam secara total dalam seluruh aspek pemerintahan, hukum, ekonomi, pendidikan dan sosial. Dengan demikian, hanya dibawah sistem pemerintahan Islam yang murni, penegakan keadilan dan hukum Islam dapat berjalan efektif sehingga pelaku kejahatan atau tindakan kekerasan dapat ditindak tegas berdasarkan ketentuan syariat.


Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah, masyarakat dapat benar-benar aman, adil dan sejahtera serta tercipta kehidupan yang diridai Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]