Featured Post

Recommended

Di Balik Ketukan Lemari Kapitalisme Tersimpan Mega Korupsi

Dalam sistem Islam, pencegahan korupsi dibangun melalui integrasi sistem pendidikan,  ekonomi, dan politik Islam dalam institusi Khil4fah __...

Alt Title
Di Balik Ketukan Lemari Kapitalisme Tersimpan Mega Korupsi

Di Balik Ketukan Lemari Kapitalisme Tersimpan Mega Korupsi


Dalam sistem Islam, pencegahan korupsi dibangun melalui integrasi sistem pendidikan, 

ekonomi, dan politik Islam dalam institusi Khil4fah

_______________________________


Penulis Nurhy Niha

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Perumpamaan ini rasanya sangat pas menggambarkan akhir perjalanan para penumpuk harta haram.


Di saat masyarakat dipaksa berhemat dengan berbagai efisiensi, pemotongan subsidi, serta pengetatan anggaran negara demi alasan stabilitas ekonomi, tiba-tiba publik dikejutkan oleh ketukan lemari kayu di sebuah berisi brankas yang menguak kasus mega korupsi yang mengejutkan publik. Kasus dengan akumulasi kerugian negara mencapai Rp 34,6 triliun ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi di negeri ini bukan sekadar kekhilafan individu, melainkan sebuah penyakit yang bersifat sistemik.


Dilansir dari Liputan6.com (12-07-2026), penegak hukum berhasil menyita barang bukti bernilai fantastis dari dua kasus korupsi besar yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU, serta Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani terkait kasus pemerasan ASN. Dalam perkara Febrie Adriansyah, ditemukan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika dari Kafe de'Clan Signature, 71 barang bukti senilai Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer, serta 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai kurang lebih Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul. 


Sementara itu, dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miiliar, valuta asing dari 6 mata uang asing senilai Rp7,5 miliar, dan emas batang 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar yang sebagian besar disimpan di safe house di kawasan Laweyan dan Wonogiri. 


Lemahnya Penegakan Hukum


Kejahatan yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum dan kepala daerah menegaskan bahwa fungsi kontrol internal telah rusak total. Lemahnya penegakan hukum selama ini membuat para pelaku tidak pernah jera, sehingga korupsi seolah bergeser dari sebuah kejahatan luar biasa menjadi hal yang biasa.


Penemuan uang tunai dan emas batangan dengan nilai yang fantastis menunjukkan betapa masifnya penumpukan kekayaan ilegal tanpa terdeteksi sejak dini. Ketika sanksi hukum bisa dinegosiasikan dan celah prosedur selalu terbuka, maka aturan perundang-undangan seperti UU Tipikor hanya berakhir sebagai macan kertas. Pejabat publik tidak lagi takut pada hukum, karena mereka tahu bagaimana cara memanipulasi dan menyembunyikan hasil jarahannya.


Rusaknya Paham Kapitalisme Sekuler


Suburnya korupsi ini lahir sebagai dampak langsung dari penerapan paham kapitalisme sekuler yang melekat erat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saat standar kebahagiaan diukur hanya dari materi dan kekayaan fisik, kompas moral para pemangku kebijakan seketika runtuh. Nilai halal-haram serta syariat agama dipisahkan sepenuhnya dari landasan hukum dan penyusunan undang-undang.


Hasilnya, integritas digadaikan demi pemuasan gaya hidup materialistis. Sehingga, keberadaan safe house di Laweyan dan Wonogiri yang digunakan untuk menumpuk uang tunai Rp6,4 miliar dan valas Rp7,5 miliar hasil pemerasan aparatur sipil negara (ASN) oleh seorang bupati menjadi potret buram rusaknya tatanan moral birokrasi akibat keserakahan yang tidak berdasar.


Biaya berpolitik dalam demokrasi yang tinggi secara tidak langsung menormalisasi praktik korupsi. Untuk meraih dan mempertahankan sebuah jabatan, seorang kandidat harus mengeluarkan modal politik yang luar biasa besar untuk kampanye, logistik, hingga mahar politik.


Pengembalian modal ini mustahil mengandalkan gaji resmi, sehingga jalan pintas seperti memeras bawahan atau menerima gratifikasi dari proyek strategis nasional terpaksa dilakukan. Pola transaksional inilah yang membuat siklus korupsi di lembaga negara terus berulang dan bertransformasi menjadi gurita raksasa yang sulit dipenggal kepalanya.


Rombak Total Kapitalisme Sekuler dengan Syariat Islam


Kerusakan ini berakar pada rusaknya sistem sekuler, maka jalan keluarnya pun tidak bisa sekadar menambal sulam regulasi. Paham kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirombak total dan digantikan dengan syariat Islam. Dalam pandangan Islam, seluruh aktivitas kehidupan manusia di dunia harus bersandar pada aturan pencipta demi meraih rida Allah. Konsep kepemimpinan dijalankan dengan kesadaran penuh bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. 


Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (Al-Anfal ayat 27)


Ketika kesadaran keimanan ini menjadi dasar individu, dorongan untuk memperkaya diri secara ilegal dengan sendirinya akan terkikis.


Dalam kekhilafahan Islam untuk menanggulangi korupsi menerapkan sistem pembuktian terbalik secara mutlak bagi setiap pejabat yang memiliki kekayaan di luar kewajaran. Jika seorang pejabat tidak mampu membuktikan asal-usul hartanya yang melimpah secara legal, maka seluruh harta siluman tersebut akan langsung disita oleh baitulmal (kas negara) untuk kepentingan rakyat. 


Sejarah mencatat Khalifah Umar bin Khattab pernah menghitung dan membagi dua kekayaan para walinya (gubernur) yang bertambah secara mencurigakan selama menjabat. Ketegasan sistemik berbasis syariat inilah yang mampu mencabut akar korupsi hingga tuntas, mengembalikan kekayaan negara ke tangan masyarakat, serta mewujudkan keadilan yang sejati.


Islam menempatkan jabatan sebagai sebuah amanah yang harus ditunaikan demi kemaslahatan umat, bukan sebagai ladang perebutan proyek atau ajang menguras kas negara. Syariat Islam memberlakukan sanksi yang sangat tegas bagi para koruptor melalui sistem takzir, di mana bentuk hukumannya ditentukan oleh hakim secara adil dan tegas mulai dari penyitaan harta, publikasi pelaku sebagai sanksi sosial, hukuman cambuk, penjara bahkan hukuman mati disesuaikan pada kerugian yang ditimbulkan. 


Rasulullah bersabda: "Barang siapa yang kami angkat untuk melakukan suatu tugas (jabatan) lalu kami beri gaji, maka apa yang diambilnya di luar gaji itu adalah harta korupsi." (HR. Abu Dawud)


Pencegahan korupsi diwujudkan melalui integrasi sistem pendidikan, ekonomi, dan politik Islam dalam institusi Khilafah. Sistem pendidikan Islam akan mencetak individu yang berintegritas tinggi dengan kepribadian yang islami. 


Di sisi lain, sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan dan distribusi kekayaan yang merata, sehingga celah kesenjangan ekstrem dapat ditutup. Seluruh sistem ini didukung oleh mekanisme pengelolaan negara yang bersih, di mana negara melakukan audit ketat dan mencatat kekayaan setiap pejabat sebelum dan sesudah menjabat, memastikan tidak ada ruang bagi harta haram untuk berkembang. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

L68T Haram dan Dosa Besar: Stop Normalisasi

L68T Haram dan Dosa Besar: Stop Normalisasi



Jika hal ini dinormalisasi

akan menyebabkan penurunan angka kelahiran bahkan kepunahan

___________________


Penulis Lailatul Hidayah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Gerakan L68T ini seakan menolak redup. Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan mayoritas masyarakatnya adalah muslim yang awalnya sangat menolak keras perbuatan menyimpang tersebut karena merupakan sebuah perbuatan yang diharamkan dan dosa besar dalam Islam. 


Kini perbuatan tersebut mulai mengalami pergeseran pandangan ditengah masyarakat dengan menganggap perbuatan menyimpang itu sebagai pilihan orientasi seksual yang harus dihormati karena merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).


Komunitas L68T semakin berani bersuara. Jumlah mereka yang terungkap sempat mengejutkan jagat maya akhir-akhir ini. Dikutip dari (timesindonesia.co.id, 02-05-2026) menurut data kementerian kesehatan mengungkapkan pada tahun 2022 telah terdapat 1.095.970 jiwa yang termasuk kategori L68T. Kota Bekasi melalui Yayasan Lembaga Kasih Indonesia mencatat 6.176 orang. Di Jawa Barat, estimasi L68T mencapai 300.198 orang.


Hal ini sempat menjadi perhatian Wakil Mentri Agama, Romo Muhammad Syafi’i yang berkata bahwa pihaknya akan membuat konten edukasi pencegahan penyebaran perilaku L68TQ. Rencana ini sejalan dengan peraturan presiden (PerPres) Nomor 111 tahun 2025 yang menyebut bahwa L68TQ merupakan ancaman negara nonmiliter. Dalam Perpres itu, LGBTQ ditempatkan dalam kategori yang sama dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, terorisme, separatisme, radikalisme, pencurian kekayaan alam, hingga perdagangan ilegal.


Wakil ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholis Nafis, mengusulkan sanksi pidana yang lebih barat bagi L68TQ daripada delik perzinaan agar memberikan efek jera terhadap pelaku. Usulan ini mendapat respon positif dari wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, serta Kemenag Prof Abu Rokhmad. Namu, usulan tersebut justru mendapatkan banyak pertentangan dari 37 LSM.


Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18-6-2026), jaringan masyarakat sipil menilai bahwa regulasi tersebut akan mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Lantas apakah benar L68T adalah hak personal yang tidak akan merugikan diri mereka sendiri maupun orang lain? 


Malapetaka Normalisasi L68T


Tengah ramai perbincangan publik mengenai isu L68T. Ketua Lembaga Advokasi dan Koordinasi Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LAKK MUI), Dr dr H Bayu Wahyudi, SpOG MPHM MH Kes MM (RS), memberikan penjelasan komprehensif dari perspektif medis mengenai berbagai risiko kesehatan yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko.


Dr. Bayu mengungkap sejumlah risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh prilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (L68T) tersebut diantaranya yaitu penularan berbagai infeksi menular seksual (IMS) seperti HIV, sifilis, klamidia, gonore, hepatitis B dan hepatitis C. Selain itu, kata dia, terdapat pula risiko kanker yang berkaitan dengan infeksi human papillomavirus (HPV), seperti kanker anus, kanker orofaring atau tenggorokan, serta kanker penis dan masih banyak lagi.


Meskipun penyakit-penyakit tesrsebut juga dapat akan terjadi pada non L68T karena berganti-ganti pasangan seksual, berhubungan badan dengan pengguna narkoba suntik, hubungan anal reseptif tanpa kondom. Namun, perilaku L68T juga merupakan salah satu penyebab penyakit menular di atas. (mui.or.id, 27-06-2026)


Pembelaan terhadap prilaku L68T masih berjalan massif ditengah penolakan oleh sebagian masyarakat. Pembelaan yang biasa mereka suarakan adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka adalah kaum rentan yang harus mendapat perlindungan, dan fokus menyalahkan hubungan seksual tanpa pemakaian kondom yang berisiko terjangkitnya berbagai penyakit tersebut.


Mengutip dari halodoc.com, 07-04-2026 pemakaian kondom juga tidak dapat 100 persen menjamin aman. Salah satunya karena kondom berpotensi ada robekan dan kebocoran. Selain itu, perilaku L68T jelas menyalahi fitrah manusia yang telah Allah ciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan untuk melestarikan jenis manusia.


Jika hal ini di normalisasi, akan menyebabkan penurunan angka kelahiran bahkan kepunahan. Karena, perilaku seperti gay dan lesbian selain tidak dapat menghasilkan keturunan, potensi penyakit menular seksual. Hal tersebut juga berdampak pada orang-orang terdekat mereka atau disekitarnya. sebagai seorang muslim, tentu memandang baik buruk bukan hanya dari dampak negatif dalam sebuah perbuatan. Namun, ada atau tidaknya keridloan Allah di dalamnya, dan halal haram sebagai tolok ukur perbuatan. 


L68T dalam Pandangan Islam


Islam memandang perilaku ini jelas di haramkan dan merupakan dosa besar. Perbuatan tersebut juga pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth dan banyak ayat Al-Qur’an mengecam perbuatan tersebut, salah satunya sebagaiman firman Allah dalam surah Al-A’raf ayat 81.


Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas." (TQS. al-A’raf [7]: 81)

Rasulullah juga bersabda: "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)


Islam tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku maksiat, termasuk perilaku L68T. Jika itu gay atau sesama pria pelakunya layak dihukum mati, sedangkan yang selain perilaku seksual lainnya yang tidak termasuk dalam hudud hukumnannya berupa takzir yaitu sanksi yang kadarnya ditentukan oleh hakim atau penguasa. Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh terhadap penerapan hukum-hukum Islam.


Karena hukum yang telah Allah tetapkan merupakan sebuah perintah yang wajib untuk dilaksanakan secara keseluruhan. Tidak lagi memandang opini masyarakat, adat istiadat, maupun kebebasan individu yang hari ini mereka claim sebagai hak asasi manusia. Islam tidak membiarkan manusia berlaku sebebas-bebasnya. Namun, bukan berarti Islam tidak menjamin hak asasi manusia.


Penjaminan hak asasi manusia dalam Islam adalah membolehkan manusia melakukan perbuatan apapun kecuali yang bertentangan dengan ketentuan syariat. Karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Jadi, negara tidak boleh menormalisasi perbuatan maksiat termasuk L68T ini dengan memberikan sanksi tegas dan sesuai dengan ketentuan syariat.


Hal ini sulit untuk diterapkan jika sistem kapitalisme masih diterapkan seperti saat ini. Karena, kapitalisme memiliki asas sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan). Aturan atau hukum Islam tidak akan dapat diterapkan dalam negara yang menganut sistem ini.


Sebab penyelesaian perilaku penyimpang ini hanya dapat dilaksanakan dengan peran negara yang menerapkan hukum-hukum Islam didalamnya. Maka, pergantian sistem menjadi sistem Islam adalah hal yang sangat urgent untuk diperjuangkan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Subsidi Dicabut Beban Rakyat Menumpuk

Subsidi Dicabut Beban Rakyat Menumpuk



Negara tidak rugi sekarang. Negara rugi nanti

Saat kualitas SDM turun. Saat kemiskinan struktural makin dalam. Saat kesenjangan makin menganga


_________________________


Penulis Heni Ummu Faiz

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Setiap awal bulan, grup WA orang tua murid di Lesabaca selalu sama isinya. Bukan jadwal les. Bukan PR anak, tetapi: "Bu, bulan ini boleh nunggak dulu nggak? Buat beras sama bayar listrik dulu." Dulu, alasan nunggaknya karena sakit. Sekarang, alasannya satu: harga-harga naik lagi.


Pemerintah bilang ini konsekuensi. Subsidi harus dicabut demi APBN sehat, demi transisi energi, demi masa depan. Katanya rakyat harus kuat, mandiri dan tidak tergantung. Saya diam. Lalu, saya lihat ibu-ibu yang antar anak les sambil gendong bayi, jalan kaki karena ongkos angkot dipangkas. Saya lihat bapak-bapak ojol yang narik dari subuh sampai malam, tapi setoran dan cicilan makin mencekik. Kuat? Mereka sudah kuat dari dulu yang belum kuat itu daya belinya juga napasnya. (kompas.com, 13-07-2026)


Ketika Efisiensi Jatuh di Dapur Rakyat


Alasan pencabutan subsidi selalu sama: biar tidak salah sasaran. Biar anggaran lebih tepat guna. Kedengarannya masuk akal di atas kertas. Tapi di lapangan, kertas tidak bisa dimakan. Harga beras naik. Minyak goreng naik. Gas melon langka. Tarif listrik naik. Sekolah masih bayar. Les masih bayar. Kebutuhan pokok naik semua. Sementara gaji? Segitu-gitu aja. Bahkan banyak yang di-PHK.


Lalu negara bilang: "Kuat ya." Kuat itu bukan sulap. Kuat itu butuh tenaga, butuh makan, butuh rasa aman. Bagaimana mau kuat kalau tiap malam orang tua mikir: besok masak apa? Bagaimana mau kuat kalau anak minta jajan 5 ribu saja harus ditunda?


Di Lesabaca, saya lihat sendiri. Ada anak yang tadinya rajin, sekarang sebulan sekali datang. Ditanya oleh gurunya dan ibunya jawab: "Buat bayar les apa buat beli telur, Bu." Hati saya sakit. Pendidikan jadi barang mewah.


Kuat Sampai Kapan?


Rakyat Indonesia ini bangsa yang paling ahli dalam kata kuat. Dari krisis 1998 kuat. Dari pandemi kuat. Dari harga BBM naik 3 kali lipat kuat. Namun, kuat bukan berarti tidak butuh bantuan. Kuat bukan berarti boleh dibiarkan sendiri. Ironisnya, di saat rakyat disuruh kuat. Di sisi lain kita lihat insentif pajak untuk perusahaan besar. Kita lihat proyek-proyek mercusuar. Kita lihat impor yang katanya demi efisiensi. 


Jadi pertanyaannya: yang harus kuat itu siapa? Hanya rakyat kecil? Negara ini ibarat orang tua, kalau anaknya jatuh, orang tua tidak bilang "kuat ya, bangkit sendiri". Orang tua mengulurkan tangan. Negara juga begitu. Fungsi negara salah satunya adalah melindungi yang lemah. Memberi jaring pengaman. Bukan mencabut pegangan lalu bilang "berenanglah."


Dampaknya Tidak Hanya Hari Ini


Cabut subsidi hari ini, efeknya 10 tahun lagi. Anak yang sekarang berhenti les karena orang tuanya tidak kuat, 10 tahun lagi jadi generasi yang tertinggal. Ibu yang sekarang milih beli beras daripada beli vitamin, 10 tahun lagi bebani BPJS. Bapak yang stres karena utang pinjol buat nutup kebutuhan, 10 tahun lagi rawan masalah sosial.


Negara tidak rugi sekarang. Negara rugi nanti. Saat kualitas SDM turun. Saat kemiskinan struktural makin dalam. Saat kesenjangan makin menganga. Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai kalau pondasinya, rakyat kecil, dibiarkan terseok-seok hari ini.


Lalu harusnya bagaimana? Saya tidak anti efisiensi. Saya paham APBN harus sehat. Namun, sehat itu bukan berarti kurus kering. Sehat itu artinya semua organ berfungsi. Kalau subsidi memang harus dicabut, cabutlah dengan pengganti. Data yang diperbaiki. Bantuan langsung yang tepat sasaran. Sekolah gratis yang benar-benar gratis. Kesehatan yang bisa diakses. Lapangan kerja yang layak.


Jangan sampai slogan mandiri jadi cara halus untuk lepas tanggung jawab. Rakyat sudah mandiri dari dulu. Jualan di pasar, ojol di jalan, bertani di sawah. Mereka tidak minta disuapi. Mereka hanya minta tidak dijatuhkan lagi.


Penutup


Saya ingat kata seorang ibu di Lesabaca: "Bu, kami bukan malas. Kami capek." Ya. Kami capek disuruh kuat terus. Negara kuat bukan karena rakyatnya dipaksa kuat sendirian. Negara kuat karena rakyatnya digandeng, dijaga, dipastikan tidak ada yang tertinggal.


Sebelum berteriak "rakyat harus kuat", tanya dulu: "Negara sudah hadir belum?" Karena kalau subsidi dicabut dan rakyat dibiarkan, maka yang kita lelang bukan cuma harga, tetapi masa depan satu bangsa. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

L6BT: Bahaya Nyata bagi Kehidupan Manusia

L6BT: Bahaya Nyata bagi Kehidupan Manusia




Selama liberalisme masih jadi napas kebijakan, 

selama itu pula L6BT akan terus tumbuh subur dengan wajah baru

___________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Viral, pengakuan resmi negara terhadap bahaya ini akhirnya muncul Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya L6BTQ sebagai ancaman non-militer bagi pertahanan negara. MUI menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang Undang Pidana L6BT.


Komisi VIII DPR mendukung RUU Pidana L6BT menjadi instrumen yang membendung penyebaran propaganda yang dianggap mengkhawatirkan. Beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia.


Menko Hukum Yusril membantah Perpres tersebut merupakan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas L6BT. Sebab kata dia, semua warga negara termasuk individu L6BT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM. (antaranews.com, 06-07-2026)


Maraknya L6BT di Indonesia sebagai negeri muslim adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi kaum muslim. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan bernegara, standar halal-haram tidak lagi jadi rujukan hukum yang dipakai justru kebebasan individu tanpa batas.


Atas nama HAM dan toleransi, perilaku yang jelas menyimpang dari fitrah justru dilegalkan dan dinormalisasi lewat media, pendidikan, hingga kebijakan. Akibatnya, kerusakan moral tidak lagi dianggap aib. Ia dipromosikan sebagai hak dan identitas. Inilah buah pahit ketika sekularisme dijadikan asas. Umat kehilangan kompas, negara kehilangan arah, dan peradaban pelan-pelan kehilangan jati dirinya.


Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Menetapkan Perpres L6BTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan mensolusi problem ini secara sempurna. Selama asasnya sekuler, negara akan selalu setengah hati. Menolak di atas kertas, tapi memfasilitasi di lapangan.  


Memberantas Pelaku, tetapi Membiarkan Pahamnya
 

Selama liberalisme masih jadi nafas kebijakan, selama itu pula L6BT akan terus tumbuh subur dengan wajah baru. Solusinya bukan hanya Perpres. Namun, mencabut sekularisme dan menggantinya dengan Islam sebagai asas kehidupan. L6BT adalah gerakan global yang diatur, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa mensahkan pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi L6BT.


Gerakan ini bersifat terstruktur dan lintas negara. Melalui lembaga internasional, LSM, media, hingga kurikulum pendidikan, propaganda L6BT disusupkan secara bertahap. Polanya selalu sama: dimulai dengan narasi toleransi, lalu perlindungan, lalu pengakuan hukum. 


Dua instrumen utama yang digunakan adalah HAM dan gender. HAM dipakai untuk menuntut pengakuan dan perlindungan hukum bagi perilaku yang bertentangan dengan fitrah. Sementara paradigma gender dipakai untuk menghapus pembedaan kodrat laki-laki dan perempuan, sehingga fondasi pernikahan bisa digeser. 


Jika skenario ini berhasil, konsekuensinya sangat besar. Pernikahan kehilangan maknanya, keluarga kehilangan fungsinya, dan negara kehilangan generasi. Umat butuh bukan sekadar regulasi, tapi perubahan sistem. Ketika Islam dijadikan asas, amar makruf nahi mungkar akan berjalan, keluarga akan dijaga, dan generasi akan diselamatkan.


Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiy termasuk sistem sanksi atau hukum, akidah Islam wajib dijadikan asas. Dalam sistem sanksi (uqubat) Islam, setiap maksiat adalah jarimah atau kriminalitas. 


Tidak ada istilah hak pribadi dalam Islam jika perbuatan itu merusak tatanan umum. Negara wajib turun tangan. Ada aturan, ada sanksi, ada penjagaan. Tujuannya satu yaitu menjaga fitrah manusia dan menjaga peradaban. Selama hukum masih meniru Barat dan menjauh dari aturan Allah, maka selama itu pula kemaksiatan akan dianggap pilihan bukan kejahatan.


Sanksi bagi Jarimah berupa hudud, kisas dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad qadi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kafah.


Islam tidak kompromi dengan kemaksiatan. Ada aturan, ada sanksi, ada penjaga. Tegas, jelas, dan melindungi masyarakat, tetapi semua ini hanya bisa berjalan jika negaranya memakai hukum Allah. Selama masih memakai hukum sekuler, sanksi hanya jadi wacana.


Allah Berfirman: “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165-166)


Wallahualam bissawab [Dara/MKC]


Desti Sundari

Kopdes Merah Putih: Solusi atau Polemik

Kopdes Merah Putih: Solusi atau Polemik


Selama tata kelola ekonomi masih berlandaskan sistem kapitalisme

berbagai proyek populis akan terus bermunculan tanpa mampu menyelesaikan akar persoalan rakyat

____________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Harapan menjadikan desa sebagai pusat kebangkitan ekonomi kembali digaungkan melalui program 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Melalui koperasi ini, pemerintah berharap masyarakat desa memperoleh akses terhadap berbagai layanan ekonomi yang lebih mudah dan mampu meningkatkan kesejahteraan.


Namun, implementasinya justru memunculkan berbagai polemik. Sejumlah koperasi dibangun di lokasi yang dinilai tidak strategis, mekanisme operasionalnya belum jelas, serta muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. 


Di sisi lain, pelatihan bergaya militer bagi calon pengelola KDMP yang dilaporkan mengakibatkan meninggalnya lima peserta turut memicu kritik publik. Alih-alih menghadirkan optimisme, program ini memunculkan pertanyaan mendasar, benarkah koperasi ini dibangun untuk kebutuhan rakyat, atau sekadar mengejar target proyek? 


Menanggapi sorotan masyarakat mengenai sejumlah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibangun di lokasi jauh dari permukiman ditanggapi oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Berdasarkan peninjauan yang dilakukannya, hanya sebagian kecil lokasi Kopdes Merah Putih yang berada jauh dari permukiman warga. Jumlah lokasi yang menjadi sorotan tersebut tidak mencapai 10 titik dari sekitar 30.000 Kopdes Merah Putih yang telah dibangun. (Kompas.com, 2-7-2026)


Proyek Besar Manfaat Dipertanyakan


Persoalan ini menunjukkan bahwa  pembangunan yang tidak bergerak dari kebutuhan masyarakat berisiko membuat koperasi minim partisipasi masyarakat. Akibatnya, koperasi yang dibangun dengan anggaran besar justru berpotensi tidak mampu menggerakkan roda perekonomian desa secara optimal.


Negara yang menerapkan sistem kapitalisme akan melahirkan proyek-proyek besar yang rawan penyimpangan. Anggaran yang besar dan pengawasan yang kompleks membuka ruang inefisiensi, rente, serta potensi korupsi. Karena, dalam sistem kapitalisme, proyek-proyek berskala besar sering kali lebih menonjol dibanding penyelesaian akar persoalan. Tidak sedikit kebijakan semacam ini cenderung lebih menguntungkan para pemegang kekuasaan dan pemilik modal daripada benar-benar menyejahterakan masyarakat.


Ironisnya, anggaran besar, namun manfaat belum jelas. Dana publik terus digelontorkan untuk berbagai  proyek baru, sementara persoalan mendasar yang dihadapi rakyat belum terselesaikan seperti lapangan kerja, kemiskinan, akses permodalan yang sehat, serta distribusi kekayaan yang merata belum terselesaikan secara tuntas.


Perekonomian dalam Islam


Dalam sistem Islam memandang bahwa ekonomi harus dibangun untuk memenuhi kebutuhan rakyat seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan. Bukan sekadar mengejar target proyek. Negara berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan harta milik umum, pembukaan lapangan kerja, serta distribusi kekayaan secara adil. 


Rasulullah saw. bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Imam (kepala negara) yang memimpin rakyat banyak adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan tidak dibangun melalui proyek-proyek populis yang bersifat sementara, melainkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam pengelolaan ekonomi. Dengan demikian, penguatan ekonomi rakyat dilakukan dari hulunya,  bukan hanya melalui proyek hilir. Sehingga mampu menghadirkan kesejahteraan yang nyata, berkelanjutan, dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. 


Solusi Islam bersifat sistemik, bukan sekadar tambal sulam. Islam menawarkan perubahan pada sistem pengelolaan ekonomi secara menyeluruh yang berlandaskan syariat Allah Swt., bukan sekadar memperbanyak program. 


Khatimah


Berulangnya berbagai persoalan dalam pengelolaan ekonomi menunjukkan bahwa yang perlu dibenahi bukan sekadar program, melainkan sistem yang melahirkannya. Selama tata kelola ekonomi masih berlandaskan sistem kapitalisme, berbagai proyek populis akan terus bermunculan tanpa mampu menyelesaikan akar persoalan rakyat. Pergantian program demi program hanya menjadi solusi jangka pendek, sementara kemiskinan, pengangguran, ketimpangan distribusi kekayaan, dan lemahnya ekonomi masyarakat tetap berulang.


Islam menawarkan solusi yang berbeda. Syariat Islam tidak sekadar mengatur bentuk program ekonomi, tetapi membangun tata kelola ekonomi yang menyeluruh. Negara diwajibkan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat, mengelola kepemilikan umum, membuka lapangan kerja, serta memastikan distribusi kekayaan berlangsung secara adil. Seluruh kebijakan diselenggarakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. bukan untuk memenuhi kepentingan politik, pencitraan, ataupun keuntungan pemilik modal.


Seluruh mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan secara sempurna dalam sistem Islam yang menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Dengan kepemimpinan yang amanah dan penerapan syariat secara kafah, negara tidak akan menjadikan proyek-proyek besar sebagai tolok ukur keberhasilan, melainkan terjaminnya kesejahteraan rakyat sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..


Inilah solusi hakiki yang tidak hanya menyelesaikan persoalan ekonomi di permukaan, tetapi juga menuntaskan akar masalahnya melalui penerapan Islam secara menyeluruh. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Mutafattihah

Indonesia Darurat L6BT

Indonesia Darurat L6BT


Perilaku yang menyimpang ini tidak bisa diselesaikan oleh personal saja

Namun, kehadiran negara mampu memberikan sanksi yang tegas

________________________


Penulis Sepfani Haisa Putri

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Media sosial dihebohkan oleh unggahan konten BEM Psikologi UI yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada tahun 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homo seksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.


Karena viral unggahan tersebut dihapus dari akun instagram BEM Psikologi UI. Namun, meski dihapus tangkapan layarnya sudah viral. Akibatnya, universitas indonesia buka suara soal unggahan viral yang disebut hasil kajian BEM fakultas Psikologi soal L6BT. UI menyebut kajian dari BEM tersebut bukan sikap resmi kampus (detiknews.com, 3-7-2026)


Kasus L6BT bukan hal yang baru, tetapi ia isu global yang terus diperdebatkan. Di banyak negara barat praktik L6BT dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pandangan yang lahir dari pandangan liberalisme, dimana kebebasan manusia dianggap sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan.


Di kehidupan modern saat ini, liberalisme melahirkan relativisme moral, yaitu pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Sesuatu dianggap benar selama dianggap tidak merugikan individu lain dan disepakati secara sosial. Akibatnya,  norma agama dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik.


Di sisi lain, perilaku L6BT ini juga sebagai cara jitu untuk menekan atau bisa menghancurkan lahirnya regenerasi suatu bangsa. Sebab, perilaku menyimpang ini akan mematikan naluri berketurunan. Bahkan, banyak negara barat melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap L6BT sebagai bentuk diskriminasi dengan dalih hak asasi manusia. Sayangnya L6BT justru banyak ditiru bahkan disebarluaskan oleh kelompok orang.


Indonesia menjadi salah satu negara berkembangnya L6BTQ menurut data kementerian kesehatan pada tahun 2022 sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori L6BT. Di kota Bekasi Yayasan Lembaga Indonesia Kita mencatat 6.176 individu L6BT tersebar di 12 kecamatan. Di jawa barat estimasi populasi L6BT mencapai 300.198 orang. Perilaku L6BT juga membawa dampak bahaya yang besar bagi masyarakat.


Pertama, menyebarkan kerusakan dan kemaksiatan di masyarakat. Psikiater Dr. Fidiansyah dalam bukunya pedoman penggolongan diagnosis gangguan jiwa (PPDGJ) mengemukakan, homoseksual dan biseksual termasuk dalam gangguan psikologis dan perilaku yang berhubungan dengan perkembangan dan orientasi seksual.


Ia mengingatkan bahwa L6BT sebagai penyakit atau gangguan jiwa bisa menular melalui perilaku dan pembiasaan. Hari ini bisa membuat L6BT menyebar di tengah di tengah masyarakat. Dalam beberapa kasus kekerasan seksual pada anak laki-laki,  pelakunya merupakan korban sodomi pada masa lalu.


Selanjutnya, mengundang azab Allah Swt.. Rasulullah bersabda yang artinya: tidaklah tampak perbuatan keji di suatu kaum sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha'un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya (HR. Ibnu Majah)


Boleh jadi munculnya berbagai penyakit baru HIV/AIDS termasuk azab yang allah turunkan akibat maraknya berbagai perbuatan keji manusia, termasuk zina dan liwaath (Sodomi). Masalahnya, azab ini tidak hanya menimpa mereka yang menganut L6BT dan para pendukungnya namun juga menimpa masyarakat pada umumnya.


Terakhir meningkatnya angka kekerasan seksual dan kejahatan. Para pelaku homoseksual tidak hanya menularkan perilakunya pada lelaki dewasa, namun mereka juga memangsa anak-anak. Di tarakan,12 anak laki-laki usia smp menjadi korban pelecehan seksual pria penyuka sejenis berinisial E.(Antaranews, 21-12-2021)


Kasus Ryan jombang yang membunuh 11 korban atau babe baekuni yang membunuh 14 anak, setelah ia sodomi terlebih dahulu. 


Perilaku L6BT Haram dan Dosa Besar


Dalam syariat Islam, perilaku hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan haram dan dosa besar. Ia bertentangan dengan ketentuan syariat mengenai hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Banyak ayat Al-Qur'an yang mengecam tindakan liwaath yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth tersebut.


Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsu kalian( kepada mereka), bukan kepada wanita bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas." (TQS. Al-A'Raf: 81)


Berdasarkan nash-nash, jumhur ulama empat mazhab bersepakat bahwa tindakan homoseksual antar sesama lelaki merupakan dosa besar, pelakunya layak dihukum mati. Dalam Islam kepala negara atau pemimpin tidak akan membiarkan perilaku L6BT ini muncul dan berkembang.


Sebab pemimpin akan berusaha untuk menjaga pemikiran rakyatnya dari pemahaman-pemahaman dan perilaku-perilaku yang dimurkai Allah. Karena itu, pentingnya keberadaan negara yang menerapkan sistem aturan Islam secara kafah dalam, agar mampu menumpas dan membumi hanguskan perilaku L6BT.


Karena, perilaku yang menyimpang ini tidak bisa diselesaikan oleh personal saja. Namun, kehadiran negara mampu memberikan sanksi yang tegas dapat memberikan efek takut dan jera bagi siapa saja yang melakukannya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Ketika Amanah Digadaikan, Korupsi Merajalela

Ketika Amanah Digadaikan, Korupsi Merajalela


Islam memandang bahwa pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah merupakan dosa besar

Hal ini akan dipertanggungjawabkan di akhirat
_____________________


Penulis Yuni Irawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, serta di rumah milik seorang pejabat pada awal Juli mengungkap temuan tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah yang sangat besar.


Penemuan tersebut mengejutkan publik dan kembali memunculkan pertanyaan tentang integritas penyelenggara negara serta pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. (liputan6.com, 12-07-2026)


Temuan ini menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Besarnya aset yang ditemukan menimbulkan keprihatinan karena di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat, masih muncul dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan terungkapnya dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 


Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional beserta beberapa pihak lain yang diduga terlibat sehingga memunculkan sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan program publik.


Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius yang dapat merugikan keuangan negara dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tuntas agar memberikan efek jera serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi.


Korupsi yang terus berulang di berbagai lembaga negara menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan individu. Berulangnya kasus yang melibatkan pejabat publik dipandang oleh sebagian kalangan sebagai indikasi adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola dan sistem yang berlaku. 


Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dinilai membuat efek jera belum tercapai secara optimal. Akibatnya, praktik korupsi masih terus terjadi dan menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa tindakan tersebut semakin sulit diberantas.


Dalam pandangan yang mengaitkannya dengan aspek ideologi dan tata nilai, budaya korupsi dipahami sebagai dampak dari penerapan Kapitalisme sekuler, yaitu ketika halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan landasan dalam penyusunan hukum maupun kehidupan bernegara. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap menurunnya moralitas sebagian pejabat dan masyarakat.


Selain itu, sistem Demokrasi yang memerlukan biaya politik tinggi juga dinilai oleh sebagian pihak dapat mendorong terjadinya korupsi. Dorongan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan selama proses politik dipandang sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap praktik penyalahgunaan jabatan.


Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi telah mendorong banyak orang menjadikan kekuasaan dan harta sebagai tujuan utama. 


Islam mengajarkan paradigma yang berbeda, yaitu menjadikan seluruh aktivitas kehidupan sebagai bentuk ibadah untuk meraih rida Allah Swt. Allah berfirman, "Padahal mereka hanya diperintahkan menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama ...." (QS. Al-Bayyinah: 5)


Jabatan dalam Islam adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, bukan sarana memperkaya diri atau menyalahgunakan uang rakyat.


Rasulullah ï·º bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Karena itu, seorang pemimpin wajib menjaga amanah, berlaku jujur, dan menjauhkan diri dari segala bentuk korupsi serta pengkhianatan terhadap rakyat.


Islam juga memiliki aturan yang tegas terhadap penyalahgunaan harta negara. Allah Swt. berfirman, "Dan barang siapa berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu." (QS. Ali 'Imran: 161)


Ayat ini menunjukkan bahwa pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah merupakan dosa besar yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat, di samping adanya sanksi yang ditetapkan sesuai syariat.


Penerapan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan politik tentu akan dapat membentuk pribadi yang bertakwa, menciptakan tata kelola yang amanah, serta memperkecil peluang terjadinya korupsi.


Dengan menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai pedoman kehidupan, umat diarahkan untuk mengutamakan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam mengelola amanah demi meraih rida Allah Swt.. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]

Gen Z: Rapuh di Sistem Sekuler, Tangguh dengan Syariat

Gen Z: Rapuh di Sistem Sekuler, Tangguh dengan Syariat



Dengan syariat Islam sebagai pedoman

akan terbentuk karakter iman dan ketaatan pada anak

____________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pernah dengar istilah Gen Z? Yups, yaitu orang yang lahir di era globalisasi dan teknologi yang sedang berkembang dan lahir antara tahun 1997-2012 disebut Gen Z.


Dari Laporan Departemen Kesehatan RI 2026 sekitar 34,5% remaja/Gen Z mengalami gangguan kesehatan mental, bahkan ada indikasi peningkatan hingga hampir 40%. Hal ini tentu sudah menjadi krisis kesehatan mental di Indonesia.


Kondisi ini dipicu dari kecemasan dan rendah diri, tekanan media sosial dan digital, pengaruh budaya, serta standar hidup yang tidak realistis. Selain itu maraknya cyberbullying, tuntutan prestasi yang tinggi, dan kurangnya dukungan dari keluarga, konflik keluarga, serta gaya hidup yang tidak sehat seperti sering begadang dan minim aktivitas fisik, semakin memperburuk kondisi tersebut yang menjadikan sebagai faktor utama penyebab hal itu terjadi. (fikom.unpad.ac.id, 07-04-2026)


Pemicu utama tingginya angka kecemasan (anxiety) pada Generasi Z, yaitu situasi dunia yang serba tidak pasti membuat masa depan terasa buram, memicu stres kronis dan burnout di usia muda. Kombinasi krisis multidimensi ini sungguh sangat memperburuk keadaan.


Di dunia kerja membuat mereka cemas akan prospek finansial dan kemandirian masa depan, dikarenakan tingginya biaya hidup dan persaingan yang sangat ketat. Pola hidup materialistis dan hedonistik mengaburkan jati diri, sehingga pemuda rentan kehilangan visi perubahan yang hakiki bagi masyarakat.


Oleh karena itu, potensi pemuda dalam peradaban sekuler kapitalistik terjadi melalui pengalihan fokus dari pembentukan karakter intelektual dan spiritual menjadi sekadar roda penggerak ekonomi yang melemahkan potensi mereka.


Alih-alih mendapatkan dukungan sistemik seperti pendidikan yang inklusif, lapangan pekerjaan yang layak, dan ruang berekspresi positif, pemuda justru sering kali menjadi korban labelling dan stigma negatif (seperti cap 'generasi instan' atau 'apatis') yang menghambat aktualisasi potensi mereka secara optimal sehingga kondisi ini menunjukkan adanya krisis dalam pengurusan (riayah) negara untuk generasi di tataran struktural


Sikap skeptis yang dimiliki Gen Z ini mampu memotivasi mereka untuk menuntut perbaikan sistem dan berinovasi, mengubah pesimisme menjadi sebuah gerakan resistensi atau aktivisme demi menciptakan tatanan sosial yang lebih ideal. Hal ini dapat menjadi energi pendorong perubahan bagi Gen Z


Dalam Islam, setiap keluarga berupaya untuk menjadikan keluarga yang mempunyai akhlak baik atau bermartabat, yang selalu memprioritaskan memberikan pendidikan Islam sejak dini. 


Ketika akidah Islam dijadikan sebagai asas dalam mendidik anak, serta syariat Islam sebagai panduan maka dengan syariat Islam sebagai pedoman, akan terbentuk karakter iman dan ketaatan pada anak. Yang juga akan menjadikan anak mempunyai tanggung jawab atas setiap perbuatannya sehingga akan lahir generasi yang bersikap dewasa dan mampu membedakan perbuatan yang halal dan haram.


Semua itu adalah upaya untuk menjadikan keluarga kita taat akan aturan Allah. Sesuai dengan firman Allah Swt., "pWahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim [66]: 6)


Maka wajib berupaya menjaga kita dan keluarga dari api neraka. Wallahualam bissawab. 


Siluet Dakwah

Tahun Ajaran Baru Beban Baru

Tahun Ajaran Baru Beban Baru



Dalam Islam, pendidikan merupakan hak bagi setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara

Pendidikan tidak dipandang sebagai komoditas yang diperjualbelikan

_____________________


Penulis Wulan Suci Ramadhani

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Mahasiswa


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tahun ajaran baru seyogianya menjadi momentum yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Orangtua berharap anak-anaknya dapat kembali belajar dengan semangat. Adapun para pelajar menatap masa depan dengan optimisme. 


Namun, realitas yang terjadi setiap tahun justru menyuguhkan pemandangan yang berbeda. Sebagian besar orangtua dibuat kalut oleh berbagai kebutuhan sekolah yang terus-menerus meningkat, mulai dari biaya seragam, perlengkapan belajar, hingga berbagai pengeluaran lain yang harus dipenuhi dalam waktu bersamaan. Di sisi lain, tidak sedikit orangtua yang kesulitan dan kebingungan mendapatkan sekolah yang dianggap berkualitas dan terjangkau, diakibatkan persoalan sistem zonasi maupun belum meratanya mutu pendidikan.


Pemberitaan di berbagai media menandakan adanya keluhan masyarakat terkait tingginya biaya seragam sekolah. Bahkan ada orangtua yang harus mengeluarkan jutaan rupiah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.


Dilansir dari kompas.com (25-6-2026) orangtua siswa di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Semarang keberatan dengan harga seragam Rp1,4 juta. Akhirnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orangtua.


Di daerah lain, terdapat keluarga yang tidak mampu membeli seragam baru sehingga terpaksa mencari seragam bekas agar anaknya tetap dapat bersekolah. Diberitakan oleh kompas.id (25 Juni 2026) bahwa kemiskinan menyebabkan banyak orangtua di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak mereka. 


Banyak yang berutang dan banyak pula yang mencari seragam bekas dari murid terdahulu. Sehingga, solidaritas orangtua pun tumbuh di tengah keterbatasan. Persoalan ini menunjukkan bahwa memasuki tahun ajaran baru masih menjadi beban ekonomi yang berat bagi banyak keluarga.


Sistem Kapitalisme Biangnya


Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan teknis atau disebabkan kesalahan oknum tertentu. Hal ini terus berulang dari tahun ke tahun, yang menguatkan adanya permasalahan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana sistem memandang pendidikan.


Hari ini kita berada dalam sistem Kapitalisme. Dalam sistem tersebut, pendidikan acap kali dijadikan sebagai sektor yang dikelola dengan pendekatan ekonomi dan bisnis. Akibatnya, biaya pendidikan maupun berbagai kebutuhan pendukung lainnya sering kali menjadi beban yang harus ditanggung masyarakat.


Negara dalam sistem kapitalisme lebih banyak berperan sebagai regulator daripada bertindak sebagai pengurus (ra‘in) yang bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara membuat kebijakan dan melakukan pemantauan, tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak persoalan yang tidak terselesaikan secara tuntas dan tidak ditindak tegas.


Misalnya, keluhan mengenai harga seragam sekolah yang tinggi atau adanya aturan sekolah menjual seragam yang masih terjadi di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat belum berjalan secara optimal.


Selain persoalan biaya, masalah pemerataan kualitas pendidikan juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Banyak orang tua berupaya memasukkan anaknya ke sekolah tertentu karena dinilai memiliki kualitas yang lebih baik dibanding sekolah lain.


Akibatnya, ketika daya tampung terbatas, banyak siswa tidak memperoleh kesempatan masuk ke sekolah yang diinginkan. Fenomena ini membuktikan bahwa kualitas pendidikan belum merata di seluruh wilayah. Jika seluruh sekolah memiliki kualitas yang sama, maka tidak akan terjadi penumpukan peminat pada sekolah-sekolah tertentu.


Persoalan tersebut semakin menunjukkan bahwa negara belum mampu mewujudkan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata bagi seluruh rakyat. 


Jika kita telaah, Indonesia merupakan negeri yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Apabila kekayaan tersebut dikelola sepenuhnya oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, hasilnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, termasuk pendidikan. Namun, ketika pengelolaan sumber daya alam melibatkan kepentingan swasta maupun pihak asing dalam skala yang luas, kemampuan negara untuk membiayai kebutuhan rakyat secara maksimal dinilai menjadi berkurang.


Pandangan Islam


Islam menawarkan pandangan yang berbeda mengenai pendidikan. Dalam Islam, pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Pendidikan tidak dipandang sebagai komoditas yang diperjualbelikan, melainkan sebagai kebutuhan pokok yang harus tersedia bagi masyarakat. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.


Islam juga menetapkan bahwa pemimpin adalah pengurus umat. Berdasarkan hadis, “Imam (khalifah) adalah ra‘in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)


Tanggung jawab tersebut salah satunya mencakup penyediaan layanan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan merata di seluruh wilayah. Negara diharamkan melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat dan wajib melayani rakyat dengan sepenuh hati.


Dalam sistem Islam, pembiayaan pendidikan berasal dari Baitulmal, termasuk dari pos kepemilikan umum. Harta yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik umum dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk membangun sekolah, menyediakan sarana pendidikan, menggaji tenaga pendidik, serta memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar tanpa dibebani biaya yang memberatkan. Dengan mekanisme tersebut, pendidikan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa memandang tingkat ekonomi maupun tempat tinggal.


Karena itu, persoalan yang muncul setiap tahun ajaran baru tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan yang bersifat sementara. Diperlukan perubahan mendasar terhadap cara memandang pendidikan dan tanggung jawab negara dalam menyelenggarakannya. Hanya dengan negara yang menerapkan sistem Islam, yang pengelolaan sumber daya alamnya sesuai dan mengatur pembiayaannya melalui Baitulmal, negara dapat mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata sehingga setiap anak memperoleh haknya untuk belajar. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]

Ketika Hak Asasi Menginjak Fitrah Manusia

Ketika Hak Asasi Menginjak Fitrah Manusia




Anggapan bahwa perilaku L6BT adalah fitrah asli manusia adalah kesalahan yang sangat mendasar

Sebaliknya, hal itu adalah penyimpangan dari naluri yang lurus 

________________________


Penulis Fitri Yani 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Isu mengenai pandangan terhadap L6BT kembali memicu perdebatan luas, setelah sebuah unggahan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menyebar cepat di media sosial Jumat (DetikNews, 03-07-2026)


Dalam konten itu, dikutip kajian lembaga psikologi luar negeri yang menyatakan tidak ada bukti penelitian yang menggolongkan homoseksualitas sebagai gangguan kesehatan mental atau bentuk penyimpangan. Meskipun unggahan itu sudah dihapus, pembahasan seputar isu L6BT di lingkungan kampus tak kunjung mereda.

 

Merespons hal ini, pihak Universitas Indonesia memberikan penjelasan tegas terkait isu L6BT tersebut. Materi yang disebarkan itu hanya pandangan kelompok mahasiswa, dan sama sekali bukan sikap resmi institusi kampus.

 

Kampus memperjelas posisinya terkait isu ini. Mengutip referensi akademik dalam ruang diskusi itu satu hal. Namun, mendukung atau menyebarkan gaya hidup L6BT adalah hal yang sangat berbeda. UI menegaskan tidak pernah mendukung, tidak memfasilitasi, dan tidak menyelenggarakan kampanye penyebaran gaya hidup L6BT, apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.

 

Kampus juga menegaskan, menolak segala bentuk kekerasan terhadap manusia itu wajib, namun hal itu tidak berarti mendukung atau membenarkan pandangan maupun gaya hidup L6BT. UI tetap menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus tanpa membedakan siapa pun, sekaligus berpegang teguh pada nilai-nilai yang menjadi dasar bangsa ini. (DetikNews, 03-07-2026)


Secara hakiki, setiap manusia yang lahir ke dunia ini sudah dibekali oleh Allah Sang Pencipta dengan fitrah yang lurus. Fitrah itu adalah naluri asli yang mengakui bahwa penciptaan manusia dibagi menjadi dua jenis yang saling melengkapi, laki-laki dan perempuan. Kesesuaian bentuk fisik, fungsi biologis, kebutuhan batin, hingga tujuan melestarikan kehidupan dan keturunan semuanya diatur sedemikian rupa agar pasangan yang wajar dan selaras adalah laki-laki dengan perempuan.

 

Oleh karena itu, segala bentuk kecenderungan atau perilaku yang menyimpang dari pasangan berlawanan jenis itu secara nyata bertentangan dengan aturan penciptaan. Seperti halnya biji jagung yang tumbuh menjadi pohon pisang, atau air yang mengalir ke atas bukit. Hal itu adalah penyimpangan dari hukum alam yang telah ditetapkan Allah. Bahkan, akal sehat manusia yang sehat awalnya akan merasakan keanehan dan ketidaksesuaian jika melihat hal yang berlawanan dengan kodrat ini.

 

Namun, pemahaman yang jelas dan terang ini kini perlahan digeser, bahkan diubah maknanya total oleh pandangan hak asasi manusia yang lahir dari paham sekuler-liberal. Dalam pandangan ini, kebenaran tidak lagi bersumber dari wahyu atau aturan Sang Pencipta, melainkan semata-mata bersumber pada kesepakatan, selera, dan keputusan manusia. 


HAM versi ini kemudian mendefinisikan ulang, orientasi seksual hanya urusan pribadi yang mutlak, sehingga homoseksualitas dan penyimpangan sejenisnya tidak lagi dianggap sebagai kekeliruan atau penyimpangan. Sebaliknya, hal itu justru diklaim sebagai bagian dari keragaman identitas yang wajib dihormati, dilindungi hukum, bahkan disebarluaskan sebagai sesuatu yang wajar.

 

Di sini terjadi pembalikan nilai yang sangat berbahaya. Apa yang awalnya terang-terangan salah dan menyimpang, kini dipaksa menjadi sesuatu yang benar dan setara. Siapa pun yang berani mengingatkan kembali pada fitrah dan kodrat asli manusia, justru dicap sebagai orang yang tidak beradab, diskriminatif, atau melanggar hak asasi orang lain.


Perubahan besar ini tidak terjadi begitu saja. Ia tumbuh subur dan mendapatkan kekuatan hukum karena didukung sepenuhnya oleh sistem kapitalisme yang kini mendominasi dunia. Sistem kapitalisme berlandaskan paham sekuler yang memisahkan agama dan aturan Allah dari kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Bagi sistem ini, aturan yang sah adalah aturan buatan manusia, dan ukuran kebaikan atau keburukan sesuatu adalah seberapa besar hal itu memberikan keuntungan materi serta memuaskan keinginan sesaat manusia.

 

Dengan landasan itu, kapitalisme akhirnya melahirkan standar HAM yang mengutamakan kebebasan tanpa batas. Bahkan, kebebasan untuk melanggar kodrat penciptaan sekalipun. Selama ada permintaan, selama ada keuntungan, dan selama disepakati oleh kelompok yang berkuasa, hal apa pun bisa dijadikan halal, diakui, dan dilegalkan oleh hukum negara. Tidak heran jika langkah melegalkan L6BT kini menjadi agenda utama di banyak negara yang menganut sistem ini.

 

Bahaya terbesarnya adalah, dampak buruk dari pemaksaan pandangan ini tidak hanya dirasakan oleh negara yang sudah resmi melegalkannya. Bahaya ini akan terus menyebar luas tanpa batas, hingga ke negara yang belum melegalkannya secara hukum, asalkan negara tersebut masih menjunjung tinggi standar HAM versi Barat dan sistem kapitalisme.

 

Caranya sangat halus namun merusak, lewat media, pendidikan, budaya populer, tekanan ekonomi, hingga perjanjian internasional. Perlahan teguran terhadap kesalahan dianggap pelanggaran hak, ajaran agama dianggap kuno dan menghambat kemajuan, sehingga penyimpangan ini masuk tanpa disadari ke dalam rumah tangga, sekolah, hingga tatanan masyarakat.

 

Jika dibiarkan terus berlanjut, kerusakan yang ditimbulkan akan sangat dahsyat. Struktur keluarga yang menjadi fondasi masyarakat akan runtuh, kelanjutan keturunan manusia terancam, nilai kesucian dan kehormatan hilang, serta penyakit fisik dan mental akan meluas. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar ketika manusia memilih menempatkan akal dan keinginan sendiri di atas kebijaksanaan Sang Pencipta. Inilah bukti nyata bahwa sistem yang tidak berlandaskan petunjuk Allah, pada akhirnya pasti akan menyesatkan manusia ke dalam jurang kehancuran.


Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan dengan desain yang sangat sempurna dan jelas oleh Sang Pencipta. Allah menetapkan hanya ada dua jenis manusia, laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis ketiga, dan tidak ada pengecualian. Perbedaan serta kesesuaian antara keduanya adalah naluri asli (gharizah nau') yang tertanam sejak lahir, bertujuan untuk saling melengkapi, membangun rumah tangga, dan meneruskan kehidupan.

 

Karena itu, anggapan bahwa perilaku L6BT adalah fitrah asli manusia adalah kesalahan yang sangat mendasar. Sebaliknya, hal itu adalah penyimpangan dari naluri yang lurus yang telah Allah berikan kepada setiap anak Adam. Seperti benda yang melenceng dari jalurnya, perilaku ini tidak selaras dengan cara Allah menciptakan kita.


Islam tidak membiarkan penyimpangan ini menyebar begitu saja. Agama ini dengan tegas mengharamkan perbuatan sejenis, dan menggolongkannya sebagai dosa besar yang sangat dibenci Allah. Ini adalah perbuatan yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth, yang kemudian ditimpa azab dahsyat karena melawan kodrat penciptaan.

 

Dalam pandangan syariat, perbuatan ini bukan sekadar soal pilihan pribadi, melainkan tindakan kriminal yang merusak tatanan kehidupan. Oleh karena itu, Islam menetapkan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya, hingga hukuman mati. Hal ini bukan tanpa alasan, sanksi yang tegas dimaksudkan agar orang takut melakukannya, sehingga kerusakan ini tidak menular dan merusak banyak orang.

 

"Dan (Kami utus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: 'Apakah kamu mendatangi sesama jenis laki-laki dan kamu meninggalkan isteri-isterimu yang diciptakan Allah untukmu? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas'." (QS Asy-Syu'ara: 165-166)


Berbagai cara yang dipakai negara lain seringkali gagal, karena mereka mendasarkan aturan pada pendapat manusia yang berubah-ubah. Berbeda dengan sistem Islam yang bersumber langsung dari aturan Allah. Dalam sistem negara Islam, seluruh tatanan kehidupan diatur sesuai syariat, mulai dari pendidikan, lingkungan masyarakat, hingga aturan hukumnya. Tidak ada ruang untuk menyebut penyimpangan ini sebagai hak atau keragaman yang harus dilindungi. 


Sebaliknya, segala bentuk upaya untuk menyebarkan atau membenarkan hal itu akan dicegah sejak dini. Aturan sosial yang menjaga kesucian keluarga, serta sanksi yang tegas dan adil, akan memutus rantai penyebaran penyimpangan ini sampai ke akarnya. Inilah satu-satunya jalan agar masyarakat kembali hidup sesuai dengan fitrah yang lurus. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]