Featured Post

Recommended

Perundungan Pasien BPJS: Sistem Kesehatan Nirempati

Negara dalam sistem Islam (Khil4fah) menjamin pengobatan gratis bagi seluruh rakyat tanpa memandang agama dan status sosial ________________...

Alt Title
Perundungan Pasien BPJS: Sistem Kesehatan Nirempati

Perundungan Pasien BPJS: Sistem Kesehatan Nirempati


Negara dalam sistem Islam (Khil4fah) menjamin pengobatan gratis

bagi seluruh rakyat tanpa memandang agama dan status sosial

______________________________


Penulis Dewi Jafar Sidik

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Jagat maya dihebohkan oleh peristiwa perundungan yang diduga dilakukan oleh oknum nakes (tenaga kesehatan) terhadap pasien BPJS. Nakes yang seharusnya memberikan pelayanan medis, perawatan, konseling pencegahan penyakit, dan pemulihan kesehatan kepada pasien, justru ada yang minim rasa empati hingga melakukan perundungan.


Viral di media sosial, unggahan dari Yurizal di Threads, pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan belum mendapat ruang perawatan meski telah menunggu 8 jam di IGD. Unggahan tersebut mendapat beragam komentar, termasuk dari sejumlah akun diduga milik nakes yang dinilai tidak menunjukkan rasa empati.


Lamanya pasien menunggu hingga 8 jam bukan tanpa alasan. Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya, lama waktu tunggu tersebut bukan karena pasien tidak mendapat penanganan di IGD. Pasien, membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU), sementara kapasitas ruang tersebut terbatas.


Ia pun menyebutkan RSCM merupakan rumah sakit rujukan nasional, sehingga tingkat keterisian fasilitas perawatan cukup tinggi. Kondisi tersebut turut berpengaruh pada waktu pemindahan pasien dari IGD ke ruang perawatan yang dibutuhkan. (cnnindonesia.com, 08-08-2026)


Dengan melihat fakta di atas, sepertinya ada dua persoalan yang terjadi dan perlu dikritisi. Yang pertama telah terjadi dugaan perundungan dan nirempati terhadap pasien BPJS oleh oknum nakes, yang kedua keterbatasan ruangan hingga membuat pasien menunggu lama di IGD. Kedua persoalan tersebut harus segera di cari penyelesaiannya, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.


Peristiwa perundungan terhadap pasien oleh oknum nakes, menunjukkan adanya degradasi moral di dunia kesehatan. Nakes yang seharusnya bersabar dalam memberi perawatan, dan pelayanan medis, serta berlapang dada ketika ada keluh-kesah dari pasien. Jika ada pasien yang mengeluhkan pelayanan, harusnya direspons dengan sikap yang bijaksana, bukan direspons dengan sikap yang kurang bijak. Pasalnya, pasien akan merasakan ketenangan dan kenyamanan ketika dirawat oleh para nakes yang ramah dan profesional. 


Di sisi lain adanya pasien BPJS yang menunggu terlalu lama untuk mendapatkan ruang perawatan, menunjukkan adanya masalah dalam sistem kesehatan. Bisa jadi masalah tersebut datang dari sisi keterbatasan sarana dan prasarana atau adanya oknum nakes yang nirempati, dan diskriminatif dalam melayani pasien.


Terjadinya perundungan terhadap pasien dan lamanya waktu tunggu pasien tersebab keterbatasan ruangan, bisa dikatakan sebagai potret kegagalan sistem kesehatan dalam menjamin keselamatan fisik dan psikologis pasien. Jika diteliti lebih dalam peristiwa ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan persoalan yang lebih besar yakni sistem kehidupan yang diterapkan saat ini.


Akar Masalah 


Rendahnya rasa empati dari seseorang, apalagi jika ia menjadi pelaku perundungan (bullying) dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Bisa dari faktor psikologis, lingkungan keluarga yang kurang harmonis, dan tekanan pergaulan di lingkungan kehidupan masyarakat. Individu sering kali menutupi kelemahan dirinya sendiri atau meniru tindakan kekerasan yang pernah dialami dalam kehidupanya. 


Dalam kondisi minimnya literasi emosi dan ruang konseling, rasa ingin meniru tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal dapat bertransformasi menjadi tindakan destruktif. Dengan demikian, tindak kekerasan tersebut yang terjadi, bukan hanya dari persoalan moral individu semata, melainkan hasil dari kegagalan dalam proses bersosialisasi.


Sistem pendidikan di sekolah merupakan rumah kedua bagi peserta didik. Fungsinya tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga sosialisasi pembentukan karakter, nilai, dan jaminan rasa aman. Fakta bahwa seseorang berbuat perundungan menunjukkan bahwa sistem pendidikan di sekolah belum bisa menghasilkan peserta didik yang berakhlak mulia. Sekolah saat ini pun, belum berhasil mewujudkan manusia yang berkepribadian Islam.


Faktor penyebab seseorang tidak menjadikan Islam sebagai tolok ukur perbuatan, paling fundamental terletak pada sistem pendidikan yang diterapkan. Pendidikan yang bersandar pada asas sekuler, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, tujuan pendidikan direduksi menjadi transfer ilmu, bukan pembentukan kepribadian. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menegaskan bahwa fungsi utama pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam yang terdiri dari akliah (pola pikir) dan nafsiah (pola sikap) berasaskan akidah Islam.


Dalam sistem pendidikan sekuler, akliah dibentuk untuk menerima semua ide tanpa pertimbangan halal-haram. Nafsiah dibentuk dengan standar manfaat bukan ketakwaan kepada Allah Taala. Sementara akidah Islam tidak dijadikan landasan sehingga siswa tidak memiliki petunjuk moral yang kukuh saat menghadapi tekanan. Output dari sistem ini adalah terlahir manusia yang nirempati bahkan mampu melakukan kekerasan baik fisik, verbal bahkan seksual. 


Di sisi lain, jika terjadi kekurangan fasilitas atau kamar rawat inap, rumah sakit tetap memiliki tanggung jawab hukum dan moral utama untuk menyelamatkan pasien. Rumah sakit wajib memberi tindakan penyelamatan awal meski kamar penuh. Nakes bisa membantu memindahkan pasien ke rumah sakit lain yang memiliki kamar kosong secara aman, dan memberikan kejelasan kondisi ketersediaan tempat tidur kepada pasien atau keluarganya. Supaya tidak ada lagi pasien yang menunggu lama ataupun telat ditangani oleh para nakes karena keterbatasan ruangan. 


Jaminan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan semestinya menjadi tanggung jawab negara. Jaminan kesehatan setiap warga pun seharusnya ditanggung negara secara merata, tidak boleh ada diskriminasi. Sayang dalam sistem sekuler kapitalis justru jaminan kesehatan dibebankan pada pasien. Fasilitas dan kecepatan pelayanan kesehatan tergantung pada kemampuan besarnya bayaran.


Jika pelayanan kesehatan ditentukan oleh besarnya bayaran, artinya kapitalisasi sistem kesehatan telah terjadi. Pasien yang mampu membayar biaya perawatan kesehatan yang akan mendapat pelayanan bagus sementara yang tidak mampu bayar akan mendapat pelayanan alakadarnya. Sistem kesehatan sekuler kapitalistik jelas sangat merugikan rakyat, dan melahirkan pelayanan yang nirempati dan diskriminatif. Karena itu sangat penting adanya perubahan paradigma sistem jaminan kesehatan dari sistem yang sekuler kapitalis menuju sistem Islam.


Solusi Sistemis Berasaskan Islam 


Dalam sistem kesehatan Islam, yang merupakan hak dasar setiap individu, dijamin oleh negara, pembiayaan dari baitul mal yang dananya bersumber dari pengelolaan harta milik umum. Negara berperan optimal sebagai raain, akan menjamin ketersediaan seluruh kebutuhan pokok rakyat termasuk jaminan kesehatan. 


Seperti halnya kalimat di bawah ini, merupakan potongan dari hadis Nabi Muhammad saw yang shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.


"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."


Pada masa kekhilafahan Islam pelayanan kesehatan dan pengabdian tenaga medis berpusat pada lembaga Bimaristan (rumah sakit umum dan pendidikan). Negara dalam sistem Islam (Khil4fah) menjamin pengobatan gratis bagi seluruh rakyat tanpa memandang agama dan status sosial.


Dilansir dari kompasiana.com, 28 Mei 2025. Sebagai salah satu contoh pelayanan kesehatan di masa kekhilafahan Dinasti Umayyah, kepemimpinan Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik. Khalifah mendirikan bimaristan di Damaskus, pada tahun 707 M. Ini adalah rumah sakit pertama dalam sejarah Islam yang mengisolasi pasien kusta (lepra), memberikan layanan kesehatan gratis, dan memberi santunan harian bagi pasien.


Negara dalam sistem Islam akan melakukan pengujian demi profesionalisme dan standar pengabdian. Para nakes akan diuji melalui kepala tabib negara sebelum mendapatkan izin resmi praktik demi menghindari malpraktik. 


Demikianlah sistem Islam dalam menjalankan sistem kesehatannya. Semua urusan kesehatan warganya akan diurus dengan baik sesuai standar Islam supaya pelayanan kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh warga negara.


Adapun untuk mengatasi persoalan bullying dan bentuk kekerasan lainya. Diperlukan perubahan sistemis paradigmatis. Pendidikan harus dikembalikan pada tujuan hakiki, yakni untuk membentuk kepribadian Islam dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam berpikir.


Supaya kasus serupa tidak terulang, dibutuhkan adanya ketakwaan individu. Ini adalah pondasi internal. Ketakwaan ini dibangun melalui penanaman akidah yang kukuh dan pembiasaan ibadah sejak dini oleh keluarga di rumah.


Di sekolah, para siswa diajarkan bahwa manusia adalah hamba Allah Swt. dan setiap perbuatan dilakukan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah Swt.. Islam mengajarkan cara berpikir berdasarkan dalil syarak. Siswa akan mampu membedakan antara perbuatan yang benar dan salah, serta perbuatan yang baik dan buruk berdasarkan petunjuk wahyu, bukan pendapat mayoritas manusia.


Sementara itu, penguatan nafsiah dapat dibimbing dengan penanaman pola sikap islami, yaitu berani melapor jika ada kezaliman ataupun dizalimi, dan tidak boleh menzalimi orang lain. Pendidikan agama tidak hanya sebatas hafalan, tetapi diamalkan dalam perbuatan. Hal ini harus dimulai dari keluarga, dan dilanjutkan di sekolah secara terstruktur.


Selanjutnya adalah adanya kontrol masyarakat. Masyarakat berkewajiban melakukan dakwah amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukkam. Tetangga, RT, RW, dan organisasi pemuda wajib peduli dan mengingatkan jika ada individu yang menampakkan perilaku melanggar syariat.


Negara dalam sistem Islam memiliki kewajiban ri’ayah (mengurus urusan rakyat). Salah satunya adalah menjamin keamanan di ruang publik. Jaminan ini tidak bisa parsial, tetapi harus bersandar pada aturan Islam. Artinya, kurikulum pendidikan yang dijalankan harus berbasis akidah Islam. Tidak boleh ada materi yang menormalisasi kekerasan, kebebasan, atau individualisme.


Negara menjaga sistem sosial dengan membangun budaya amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan masyarakat. Bullying adalah kemungkaran dan wajib dicegah bersama. Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi tegas sesuai syariat bagi siapa pun yang melakukan. Hal ini ditopang oleh sistem peradilan yang adil dan tegas untuk melindungi korban. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa di akhirat).


Dengan demikian penerapan syariat Islam oleh negara merupakan kunci jaminan keamanan bagi rakyat. Negara wajib menerapkan sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem kesehatan Islam, sistem sanksi Islam, dan sistem sosial politik Islam secara kafah.


Penutup


Sudah saatnya kita mengoreksi sistem yang melahirkan perilaku bullying, nirempati dan sistem yang menciptakan diskriminatif dalam pelayanan kesehatan. Solusinya hanya satu, yaitu kembali kepada sistem pendidikan dan kesehatan yang bersumber dari syariat Islam secara kafah melalui tegaknya institusi Khil4fah.


Allah Taala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim: 6). 

Wallahualam bissawab.

Sistem Kehidupan Islam: Selamatkan Masa Depan Generasi

Sistem Kehidupan Islam: Selamatkan Masa Depan Generasi


Banyak dari Generasi Z hari ini merasa jauh dari agama

karena narasi yang sampai kerap kali terasa kaku, regresif, atau sekadar berisi ancaman

___________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Di era ketika lini masa media sosial dipenuhi tren self-care, aesthetic lifestyle, dan perjuangan mencari inner peace, pernahkah kamu merasa ada yang janggal? Kita diajarkan untuk merawat diri, tetapi lingkungan di sekitar kita justru makin membuat sesak. 


Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan saudara kita di Jayapura, naiknya pajak buku, sampai kopdes lahir dari tata kelola program publik yang serampangan, (kompas.com, 7-8-26). Bagi Generasi Z yang kritis, respons terhadap peristiwa seperti ini tidak boleh berhenti pada riak simpati di InstaStory atau sekadar tagar viral yang menguap dalam 24 jam.


Ini adalah momentum untuk mempertanyakan hal yang lebih mendasar. Hidup manusia di bawah sistem terasa begitu murah dan transaksional


Gen Z sering dijuluki sebagai generasi yang paling sadar isu sosial (socially aware) dan paling lelah secara mental (burnout). Alasan psikologisnya sederhana, kita dipaksa hidup dalam sistem kapitalisme global yang mengukur segala sesuatu berdasarkan angka, efisiensi, dan margin keuntungan. Ketika negara atau lembaga publik berinteraksi dengan rakyat menggunakan kacamata bisnis, manusia tidak lagi dipandang sebagai jiwa yang wajib dilindungi, melainkan sekadar angka statistik, konsumen, atau komoditas politik. 


Pangan yang seharusnya menjadi jaminan dasar hidup yang higienis dan menyehatkan, berubah menjadi proyek kejar tayang demi memuaskan target kuantitas atau kepentingan segelintir elite. Di sinilah letak krisis dasarnya. Ketika profit diletakkan di atas kemanusiaan, kelalaian prosedur dianggap hal biasa, dan keselamatan rakyat diposisikan sebagai risiko yang bisa diganti dengan permohonan maaf formalitas.


Menjadikan Islam Way of Life


Islam bukan sekadar sekumpulan ritual pribadi di atas sajadah, melainkan sebuah sistem nilai dan tata kelola kehidupan (ideology & governance) yang komprehensif. Banyak dari Generasi Z hari ini merasa jauh dari agama karena narasi yang sampai kerap kali terasa kaku, regresif, atau sekadar berisi ancaman. Padahal, jika menggali akar pemikiran Islam yang otentik, Islam menghadirkan jawaban revolusioner atas krisis sosial, ekonomi, dan politik global.


Dalam pandangan Islam, kepemimpinan dan pengelolaan publik bukanlah panggung pencitraan, apalagi ajang berbisnis dengan rakyat. Islam menetapkan kaidah fundamental: "Setiap kalian adalah pengurus dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang diurusnya." (HR. Bukhari & Muslim) 


Prinsip ri’ayah (pengurusan) mewajibkan negara bertindak sebagai pelindung (junnah). Negara bukan korporasi yang menjual jasa kepada warganya, melainkan penjamin langsung atas kebutuhan pokok setiap individu. Mulai dari pangan yang aman, pendidikan gratis berkualitas, hingga layanan kesehatan tingkat tinggi. Jika ada satu saja nyawa yang terancam akibat kelalaian sistemis, Islam memandangnya sebagai kegagalan besar yang menuntut pertanggungjawaban hukum secara tegas, bukan sekadar kompromi di balik pintu tertutup.


Gen Z Peduli Penerapan Islam Kafah


Mendengar kata Khil4fah, sebagian orang mungkin merasa asing atau terbayang narasi negatif yang dikonstruksi media. Namun, secara substantif dan historis, Khil4fah Islamiyyah adalah model kepemimpinan global yang menerapkan hukum-hukum Islam secara utuh untuk mewujudkan keadilan hakiki. Sistem Islam mengelola fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, dan pengawasan mutu pangan secara penuh tanpa berorientasi pada keuntungan (non-profit).


Tidak ada celah bagi oligarki untuk menjadikan kebutuhan dasar rakyat sebagai ladang investasi yang mengabaikan keselamatan. Prinsip itqan (profesionalisme) dan kesucian nyawa manusia membuat pejabat atau kontraktor yang lalai dalam tugas publik dapat dijatuhi sanksi hukum berat. Nyawa seorang anak di pelosok desa memiliki nilai yang sama berharganya dengan nyawa seorang pejabat di pusat kota.


Gen Z merindukan dunia yang adil, transparan, dan berkesinambungan. Sistem Islam menghadirkan kepemimpinan yang tidak bertumpu pada keserakahan modal, melainkan pada ketundukan kepada Sang Pencipta (Tawhid) yang melahirkan empati sejati kepada sesama manusia. Menjadi kritis adalah karakter alami Gen Z.


Namun, kritis tanpa arah hanya akan menjadikan kita generasi yang skeptis dan hopeless (doomer). Tragedi demi tragedi akibat bobroknya tata kelola hari ini harus menjadi titik balik. Langkah konkrit dimulai dari mengedukasi diri, mempelajari Islam bukan hanya sebagai aturan individu, tetapi sebagai jawaban atas krisis global. Gunakan kreativitas, platform digital, dan literasi yang dimiliki untuk bersuara kritis membongkar ketidakadilan serta menawarkan alternatif pemikiran yang fundamental. 


Mari, bergabung dalam gerakan kebaikan yang memperjuangkan penerapan nilai Islam secara utuh. Dunia yang lebih baik tidak akan lahir dari sistem yang gagal mengurus manusia. Saatnya Gen Z mengambil peran dan menjadi bagian dari perubahan sejati. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Rizky Damayanti, ST

Pajak Dipaksa, G4za Dibelah, Remaja Terinfeksi

Pajak Dipaksa, G4za Dibelah, Remaja Terinfeksi


Waktunya bagi kita menjadi umat yang satu, 

dan remaja yang terjaga, bukan umat yang tercerai berai dan remaja yang rusak

____________________


Penulis Misriyatik

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Negara hari ini sibuk menggandeng Babinsa untuk membantu pengawasan kepatuhan pajak rakyat. Sibuk kampanye normalisasi edukasi seksual untuk kalangan remaja dan pelajar. Namun sayang, negara diam saat entitas Zion*s membelah G4za dengan tembok sepanjang 23 KM.


Kerusakannya mungkin saja berbeda, namun akar masalahnya sama yaitu berasal dari sistem sekuler kapitalisme yang terbukti gagal dalam mengurusi rakyat. Negara yang seharusnya melindungi rakyat, mengurusi urusan umat, berubah menjadi pemeras rakyat, pembela kezaliman, dan penghianat nyata bagi rakyat.


Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan 


Juli 2026, public dibuat ramai, heboh dengan terbitnya SE-8/PJ/2026 yang melibatkan Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak. (CNNIndonesia, 21-7-2026)


Walaupun keduanya tidak memiliki wewenang untuk menagih pajak. Namun di benak masyarakat sudah tertanam pajak sama dengan ancaman. Sebagai contoh, kendaraan yang akan mengisi BBM di sebuah SPBU di stop tidak boleh isi BBM jenis pertalite karena belum bayar pajak kendaraan bahkan terjadi aksi kejar - kejaran.


Ironis, disaat rakyat kecil dikejar-kejar oleh pajak, negara sendiri sibuk memberikan karpet merah buat para oligarki: tax amnesty, tax holiday, dan family office. Adilkah ini? Hal serupa sangat berbeda dengan negara yang menerapkan syariat Islam. Pemimpin Islam (khalifah) berperan sebagai raa'in yaitu pelayan yang mengurusi urusan umat bukan sebaliknya.


Ketika pendapatan negara didapatkan bukan melalui pajak. Dalam negara Islam, pendapatan negara diatur di baitulmal yang memiliki sumber pemasukan dari pengelolaan SDA, jizyah, kharaj, dan zakat. Sedangkan pajak digunakan jika keadaan negara sedang sulit atau darurat, dan hanya diambil dari orang kaya saja, bukan dari semua rakyat dalam daulah.


Entitas Zion*s Isra*l Bangun Tembok Membelah G4za 


Pada 21 Juli 2026, Citra Satelit membongkar kejahatan baru, tembok tanah raksasa sepanjang 23 KM membelah G4za telah dibangun Isra*l dengan diam-diam. (Kompas.com, 22-7-2026)


Pembangunan tembok ini melintasi pemukiman penduduk yang sudah hancur dan dahulu dihuni 2 juta penduduk.


Melihat fakta yang terjadi, ini jelas bukan keamanan. Israel tidak akan pernah mau memberikan kemerdekaan kepada rakyat P4lestina. Proyek BOP dan New G4za hanya sebuah propaganda yang menipu. Hal itu dibuat serasa manis untuk mengelabui.


Umat tidak boleh diam dan tertipu oleh muslihat ini. Berdamai dengan kezaliman adalah haram. Pembebasan atas P4lestina adalah fardu kifayah dan akan terwujud dengan adanya jihad fisabilillah di bawah komando seorang khalifah. Tanpa adanya negara yang menyerukan seruan jihad fisabilillah, P4lestina tidak akan pernah bebas dan merdeka. Inilah pentingnya sebuah persatuan dibawah satu kepemimpinan tunggal bernama Khil4fah sebagai kunci kemenangan.


Darurat Remaja Terjangkit HIV 


Dinas kesehatan Pemkab Sidoarjo mencatat 7.230 orang sudah hidup dalam ketakutan HIV, 522 diantaranya merupakan pelajar dari jenjang PAUD - SMA. (Kumparannews, 24-7-2026)


Di Sumatra Utara, KPA mencatat 297 pelajar dan mahasiswa sudah terjangkit HIV. Sementara, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak malah mengusulkan pendidikan seksual sedini sebagai solusi. Dengan edukasi ini, anak tidak akan terjerumus pada pergaulan bebas pikirnya.


Sayang seribu kali sayang, masalahnya bukan kurangnya edukasi seksual sejak dini atau kurangnya alat pengaman di pasaran. Masalahnya adalah di sistem yang kita gunakan dalam kehidupan hari ini yakni sistem sekuler demokrasi yang memisahkan agama dari kehidupan dan sangat mengedepankan kebebasan dengan dalih HAM. Solusi yang diberikan adalah solusi tambal sulam. Tidak sampai menyentuh akar masalahnya.


Atas permasalahan ini, Islam punya solusi. Aturan sistem pergaulan, perintah menutup aurat, menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya, dan larangan berkhalwat serta sanksi tegas bagi pelaku zina. Tidak hanya sebatas sistem pergaulan, sinergi tiga Pilar juga sangat dibutuhkan.


Keluarga sebagai madrasah ula, masyarakat sebagai kontrol amar makruf nahi mungkar, dan negara sebagai pelaksanan dan penegakan sanksi berdasarkan Islam atas setiap pelanggaran. Pendidikan seksual bukan cuma soal teknis, ia merupakan perkara fikih dan peranan akidah sangatlah penting. Meyakini zina adalah dosa dan menutup aurat sebagai ibadah adalah buah dari akidah yang mantap.


Kembalilah kepada Syariat Islam 


Satu solusi untuk tiga permasalahan umat hari ini. Pajak yang menindas, G4za yang dihianati dan terbelah, serta remaja rusak dan rawan terpapar HIV. Akar masalahnya adalah negara tidak menerapkan sistem Islam secara kafah dalam kehidupan sehari-hari dan bernegara. Sudah saatnya kita tinggalkan sistem rusak ini dan menggantinya dengan yang sistem yang lebih baik. 


Waktunya bagi kita menjadi umat yang satu, dan remaja yang terjaga, bukan umat yang tercerai berai dan remaja yang rusak. Kembalilah pada hukum yang bersumber dari Al Mudabbir, yakni menerapkan Islam secara keseluruhan.


Sebagaimana firman Allah Swt., yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 208) 


Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Mega Korupsi Tidak Kunjung Usai: Cerminan Problem Sistemik Kapitalisme

Mega Korupsi Tidak Kunjung Usai: Cerminan Problem Sistemik Kapitalisme


Selama kekuasaan dapat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi

ruang bagi praktik korupsi akan tetap terbuka 

_____________________________


Penulis Riska Umma Hamzah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kasus korupsi berskala besar kembali menyita perhatian publik. Belum surut sorotan terhadap dugaan korupsi yang menyeret Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama sejumlah pejabat lainnya, masyarakat kembali dikejutkan dengan mencuatnya dugaan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.


Berdasarkan pemberitaan, aparat dikabarkan menemukan sebuah brankas di kediaman yang bersangkutan yang berisi sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.


Sosok yang selama ini dikenal menangani berbagai perkara korupsi besar justru kini diduga terseret dalam pusaran tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah proyek strategis. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. (Dw.com, 10-07-2026)


Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan dan asas praduga tak bersalah yang harus dihormati, kemunculan kasus demi kasus di berbagai lembaga negara semakin memperkuat persepsi publik bahwa korupsi telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik. Fenomena ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai penyimpangan individu, tetapi memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola kekuasaan, birokrasi, dan penegakan hukum.


Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi benteng pemberantasan korupsi pun tidak luput dari dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat: Apakah yang rusak hanya perilaku oknum, ataukah sistem yang selama ini melahirkannya?


Berulangnya praktik korupsi menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya dipicu oleh keserakahan individu, tetapi juga oleh lemahnya efek jera. Hukuman yang dijatuhkan sering kali dipandang belum sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Di sisi lain, aset hasil kejahatan tidak selalu berhasil dipulihkan secara optimal sehingga korupsi tetap dianggap sebagai kejahatan yang memberikan keuntungan besar dengan risiko yang relatif kecil.


Persoalan tersebut diperparah oleh belum disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal regulasi tersebut telah lama diwacanakan sebagai instrumen penting untuk mengejar dan mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara. Mandeknya pembahasan rancangan undang-undang ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi.


Selain itu, korupsi juga tidak dapat dipisahkan dari tingginya biaya politik dalam sistem demokrasi elektoral. Proses pencalonan, kampanye, konsolidasi partai, hingga menjaga dukungan politik membutuhkan biaya yang sangat besar. Ketika kebutuhan dana politik terus meningkat sementara transparansi pendanaan belum sepenuhnya terwujud, terbuka peluang bagi penyalahgunaan jabatan demi mengembalikan modal politik maupun membiayai kontestasi berikutnya.


Dalam perspektif Islam, akar persoalan tidak hanya terletak pada lemahnya penegakan hukum, tetapi juga pada sistem yang menjadikan materi sebagai ukuran utama dalam kehidupan politik dan ekonomi. Ketika kekuasaan bertumpu pada kekuatan modal, relasi saling menguntungkan antara pemilik modal dan penguasa berpotensi melahirkan kolusi, suap, serta korupsi yang terus berulang. Selama kekuasaan dapat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi, ruang bagi praktik korupsi akan tetap terbuka.


Sebaliknya, Islam memandang korupsi (ghulul) sebagai pengkhianatan terhadap amanah yang bukan hanya berdampak di dunia, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.. Karena itu, Islam tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi membangun sistem yang menutup sebab-sebab lahirnya korupsi.


Allah Swt. berfirman: "Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, dan mereka tidak dizalimi." (QS. Ali 'Imran [3]: 161)


Ayat ini menunjukkan bahwa pengkhianatan terhadap amanah merupakan dosa besar yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..


Islam juga menegaskan larangan memakan harta dengan cara yang batil. Allah Swt. berfirman: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)


Karena itu, Islam membangun pencegahan korupsi secara menyeluruh melalui tiga pilar utama: pembentukan individu yang bertakwa, masyarakat yang menjalankan amar makruf nahi mungkar, dan negara yang menerapkan hukum Allah secara konsisten.


Pada level individu, sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian yang menjadikan jabatan sebagai amanah, bukan sarana memperkaya diri. Setiap muslim dididik agar menyadari bahwa seluruh harta akan dihisab oleh Allah Swt.. Kesadaran inilah yang menjadi benteng pertama dalam mencegah korupsi.


Pada level masyarakat, Islam menumbuhkan budaya saling menasihati dalam kebenaran. Allah Swt. berfirman: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran [3]: 104)


Dengan demikian, pengawasan terhadap penguasa tidak hanya menjadi tugas lembaga negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab umat.


Sementara itu, negara berkewajiban menjalankan seluruh urusan rakyat berdasarkan syariat Allah, bukan atas dasar kepentingan kelompok maupun oligarki ekonomi. Para pejabat dipilih karena amanah dan kompetensinya, diawasi secara ketat, diperiksa kekayaannya, serta dikenai sanksi tegas apabila menyalahgunakan jabatan. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sehingga melahirkan efek pencegah (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya apabila memenuhi ketentuan syariat.


Selain itu, sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan sistem politik dalam pemerintahan Islam dirancang untuk menutup berbagai celah yang dapat melahirkan koruptor. Pendidikan membentuk manusia yang bertakwa, ekonomi mengharamkan segala bentuk perolehan harta secara batil dan menjaga kepemilikan umum, sedangkan politik menjadikan kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus urusan umat, bukan sebagai alat memperkaya diri atau kelompok tertentu.


Allah Swt. menegaskan: "Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)


Karena itu, Islam tidak sekadar menawarkan pemberantasan korupsi setelah kejahatan terjadi, tetapi membangun mekanisme pencegahan sejak pembentukan akidah individu, pengawasan masyarakat, hingga penerapan syariat secara menyeluruh oleh negara.


Inilah perbedaan mendasar antara sistem Islam dan sistem yang menjadikan kekuasaan sebagai komoditas politik. Islam membangun peradaban di atas fondasi ketakwaan dan amanah sehingga jabatan dipandang sebagai tanggung jawab, bukan jalan mengumpulkan kekayaan. Ketika individu, masyarakat, dan negara sama-sama tunduk kepada hukum Allah Swt., ruang bagi korupsi akan semakin sempit karena yang mengawasi bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga keimanan yang hidup dalam setiap diri. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Menyelamatkan Generasi dari Ancaman L6BT dengan Islam

Menyelamatkan Generasi dari Ancaman L6BT dengan Islam



Islam sebagai agama sekaligus aturan hidup yang sempurna (kafah)

memiliki cara pencegahan dan penanganan yang sangat lengkap

______________


Penulis Nayla Aulia Safira

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS- Penyebaran gaya hidup bebas di Indonesia negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia saat ini, sudah sangat mengkhawatirkan. Masalah lesbian, gay, biseksual, serta transgender (L6BT) bukan lagi sekadar urusan pribadi yang bisa dilakukan sembunyi-sembunyi.


Kini, L6BT telah berubah menjadi gerakan kelompok yang terang-terangan dan terorganisasi rapi. Mereka bahkan mulai masuk ke tempat-tempat yang seharusnya menjadi benteng moral, seperti universitas dan lingkungan akademis. 


Di tengah gencarnya kampanye global ini, kita melihat kenyataan yang menyedihkan, perilaku menyimpang makin menyebar luas, sementara aturan hukum negara masih sangat lemah untuk mencegahnya.


Fenomena Kian Terang-terangan


Kekhawatiran masyarakat hari ini bukanlah ketakutan yang mengada-ada. Jika kita melihat fakta di lapangan, aktivitas kelompok L6BT ini sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.


Menurut timesindonesia.co.id, “Indonesia disebut menempati peringkat ke-11 dunia dalam estimasi populasi transgender maupun gay. Klaim tersebut memantik perdebatan mengenai validitas data, realitas di lapangan, serta bagaimana isu ini terus berada dalam tarik-menarik antara statistik, stigma sosial, kesehatan publik, dan moralitas.” (timesindonesia.co.id, 02-05-2026)


Penyebaran pemikiran ini juga sudah mulai masuk ke lingkungan akademis. Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan oleh kajian dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia (UI) yang isinya membela kelompok L6BT. BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008.


Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa "homoseksual adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.” (news.detik.com, 03-07-2026)


Walaupun pihak pimpinan kampus UI langsung memberikan klarifikasi di media, seperti yang diberitakan oleh Detik News bahwa kajian tersebut bukan sikap resmi kampus, kejadian ini adalah peringatan keras bagi kita semua. Kampus yang seharusnya menjadi tempat belajar ilmu serta akhlak mulia, justru kecolongan menjadi tempat penyebaran opini yang membolehkan perilaku menyimpang atas nama Hak Asasi Manusia (HAM).


Melihat kondisi yang semakin berbahaya ini, berbagai kelompok masyarakat terus berjuang melakukan pencegahan. Salah satu langkah hukum yang nyata adalah inisiatif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seperti diberitakan oleh Republika, MUI telah membentuk tim khusus untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Seks Menyimpang atau L6BT.


"Kita juga sedang merencanakan untuk memulai menyusun draf RUU tersebut karena kemarin baru ditugaskan, jadi naskah akademiknya sedang disusun dan daftar inventaris masalahnya juga sedang dipetakan, itu nanti akan menjadi bahan-bahan dalam penyusunan RUU LGBT ini," kata Ihsan kepada Republika. (khazanah.republika.co.id, 13-07-2026)


Berdasarkan pernyataan di atas MUI ingin mengisi kekosongan hukum di Indonesia, karena selama ini hukum positif kita dinilai sangat lemah dan tidak bisa memberikan efek jera kepada orang-orang yang mengampanyekan penyimpangan seksual ini.


Akar Masalah dalam Sekularisme


Mengapa perilaku L6BT ini terus bertambah banyak padahal mayoritas masyarakat Indonesia menolaknya? Jawabannya adalah karena kehidupan kita hari ini diatur oleh sistem yang memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme) dan mengagungkan kebebasan tanpa batas (liberalisme).


Dalam sistem sekuler, ukuran baik dan buruk tidak lagi ditentukan oleh aturan Allah (syariat Islam), melainkan oleh kesepakatan manusia demi kebebasan pribadi. Sistem ini melahirkan paham Hak Asasi Manusia (HAM) yang kebablasan. Atas nama HAM, hak seseorang untuk menyukai sesama jenis dianggap wajib dilindungi, tidak peduli apakah hal itu merusak tatanan keluarga dan melanggar aturan agama.


Akibatnya, pemerintah sering kali ragu dalam bertindak. Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga nilai-nilai agama dan budaya sopan santun. Namun di sisi lain, pemerintah takut ditekan oleh lembaga internasional atau dicap melanggar HAM jika menindak tegas kelompok perilaku yang penyimpang.


Selama cara berpikir sekuler dan liberal masih dipakai, aturan hukum seketat apa pun akan sulit disahkan karena akan selalu ditentang oleh kelompok pembela kebebasan dengan alasan tidak boleh mencampuri urusan pribadi.


Solusi dan Pandangan Islam


Kita tidak bisa menyelesaikan masalah L6BT hanya dengan nasihat moral atau imbauan semata. Islam sebagai agama sekaligus aturan hidup yang sempurna (kafah) memiliki cara pencegahan dan penanganan yang sangat lengkap. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan jiwa, akal, keturunan, harta, serta kehormatan manusia.


Merujuk pada penjelasan syariat Islam, Islam mengatasi masalah penyimpangan seperti L6BT melalui tiga benteng pertahanan yang kuat dan saling berhubungan.


Pertama, keluarga yang taat. Islam mewajibkan pendidikan agama dan akhlak dimulai dari rumah. Orang tua wajib mendidik anak-anak mereka agar paham tentang fitrah jati diri mereka sejak kecil. Anak laki-laki dididik agar bersikap sebagai laki-laki, dan anak perempuan dididik sebagai perempuan. Orang tua juga harus mengajarkan adab kesopanan, memisahkan tempat tidur anak jika sudah berumur sepuluh tahun, serta membiasakan menutup aurat. Pendidikan ini akan membuat anak tumbuh dengan rasa takut berbuat dosa karena sadar bahwa Allah selalu mengawasinya.


Kedua, kepedulian masyarakat (saling menasihati). Masyarakat tidak boleh bersikap acuh tak acuh jika melihat ada tetangga atau lingkungan sekitar yang mulai menyimpang. Kita harus saling menasihati dalam kebaikan. Jika ada seseorang yang terjerumus karena faktor trauma masa lalu atau salah pergaulan, masyarakat dan tokoh agama harus merangkul mereka untuk diobati secara psikologis dan dibimbing agamanya agar kembali normal. Namun, jika ada orang yang sengaja mempromosikan atau mengampanyekan gerakan pro-L6BT, masyarakat harus tegas menolak, menjauhi, dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang agar tidak meracuni anak-anak yang lain.


Ketiga, ketegasan negara. Ini adalah benteng yang paling utama. Dalam Islam, negara bertindak sebagai pelindung rakyatnya dari segala bahaya dunia dan akhirat. Negara Islam akan menutup rapat-rapat semua celah penyebaran L6BT. Negara akan melarang semua tontonan, film, musik, konten internet, buku, atau kurikulum sekolah yang mengandung unsur promosi L6BT.


Selain itu, Islam menetapkan hukum yang tegas bagi para pelaku penyimpangan seksual yang tidak mau bertobat.


Dalam hukum Islam, lesbianisme adalah haram. Rasulullah saw. bersabda: “Lesbianisme adalah zina di antara wanita (as-sihaq zina an-nisaa` bainahunna).” (HR. Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63)


Adapun gay (homoseksual), hukumnya juga haram dalam Islam. Dalam kitab-kitab fikih, perbuatan gay disebut dengan istilah al-liwaath, yaitu hubungan seksual laki-laki dengan sesama laki-laki. 


Rasulullah saw. bersabda: "Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth [perbuatan homoseksual/al-liwaath], Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR. Ahmad, no. 2817)


Bahkan, sanksi pidana tegas dalam hukum Islam untuk kaum homoseksual adalah hukuman mati bagi yang melakukan perbuatan keji tersebut.


Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi saw.: "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR. Al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i)


Demikian pun dalam pandangan Islam, biseksualitas merupakan hal yang tegas diharamkan. Biseksual sendiri merujuk pada individu yang memiliki ketertarikan seksual ganda, di mana seorang pria maupun wanita bersedia melakukan hubungan seksual baik dengan sesama jenis maupun dengan lawan jenis. 


Biseksual dalam syariat Islam dihukumi sesuai faktanya masing-masing. Ada tiga kemungkinan: Pertama, biseksual dianggap perbuatan zina jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis (diharamkan dalam QS Al-Isra' ayat 32).


Kedua, jika hubungan seksual dilakukan di antara sesama laki-laki, tergolong homoseksual (diharamkan antara lain dengan hadis HR. Ahmad, no. 2817).


Ketiga, jika hubungan seksual dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme (diharamkan antara lain dengan HR. Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).


Semuanya merupakan perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Bahaya L6BT bukan sekadar masalah akhlak pribadi, melainkan ancaman nyata bagi masa depan anak cucu kita dan kelangsungan hidup manusia. Berharap pada hukum buatan manusia yang memisahkan agama dari kehidupan hanya akan menghasilkan solusi setengah-setengah yang tidak pernah menyelesaikan masalah sampai ke akarnya.


Sudah saatnya umat Islam sadar bahwa satu-satunya cara untuk menyelamatkan generasi muda dari kerusakan ini adalah dengan kembali menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) di bawah kepemimpinan yang menerapkan aturan-aturan Allah.


Hanya dengan aturan Islamlah rasa penuh kasih sayang, kesucian keluarga, kehormatan anak-anak kita, serta keberkahan negeri ini akan terjaga dengan utuh. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Sarjana dalam Naungan Daulah Khil4fah Islam

Sarjana dalam Naungan Daulah Khil4fah Islam

 


Dengan 4 pilar ini, satu juta sarjana bukan beban

Mereka adalah aset negara yang akan digaji dan diberdayakan untuk membangun peradaban

_____________________________


Penulis Ekke Ummu Khoirunnisa

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Duka Warga Negara Indonesia (WNI) kian bertambah. Nyaris tidak tersisa senyum bahagia. Meski usia kemerdekaan sudah menginjak 81 tahun. 


Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) bulan Mei 2026, jumlah pengangguran mencapai 14,31 persen. Dari jumlah tersebut, 1.033.182 orang merupakan pengangguran dengan latar belakang pendidikan sarjana. (Jakarta, Kompas, 7 Agustus 2026)


Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah potret kegagalan sistem dalam menjamin hak dasar rakyat berupa pekerjaan.


Mengapa fenomena sarjana menganggur terus berulang? Karena masalahnya bukan pada "kurangnya lowongan", melainkan pada sistem ekonomi yang diterapkan, yakni kapitalisme.


Kapitalisme memiliki 4 cacat mendasar yang melahirkan pengangguran massal sebagai berikut.


1. Tolok Ukur Keberhasilan yang Sesat


Dalam kapitalisme, pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal dan angka Produk Domestik Bruto (PDB), bukan dari terpenuhinya kebutuhan pokok individu per individu. Negara bisa "tumbuh 5%" sementara jutaan rakyat tetap lapar dan menganggur. Ini bertentangan dengan tujuan syariah yang menjadikan kemaslahatan manusia sebagai poros.


2. Logika Keuntungan di Atas Kemanusiaan 


PHK dan pengangguran dibiarkan terjadi. Sebab dalam kapitalisme, keberlangsungan perusahaan ditentukan oleh keuntungan pemilik modal. Ketika terjadi krisis, pekerja adalah pihak pertama yang dikorbankan. Negara tidak berkewajiban menjamin hidup mereka.  


Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Qasas: 4,

إِنَّ فِرْعَوْنَ عَلَا فِي الْأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا  

"Sesungguhnya Fir'aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah".


Inilah watak sistem yang memecah manusia menjadi "pemilik modal" dan "buruh" yang saling mengorbankan.


3. Negara Lepas Tangan


Dalam kapitalisme, negara menyerahkan penciptaan lapangan kerja sepenuhnya kepada pasar dan swasta. Peran negara hanya sebagai "regulator" dan "penjaga iklim investasi". Padahal menurut Islam, penguasa adalah raa’in yang wajib bertanggung jawab atas urusan rakyat.


Rasulullah ﷺ bersabda dalam HR. Bukhari 893 dan Muslim 1829,

الْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ  

"Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya"


4. Perampasan Kepemilikan Umum


Kapitalisme membiarkan sumber daya alam (SDA) strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air dikuasai korporasi swasta dan asing demi menarik investasi. Padahal, sektor ini sangat padat karya. Jika dikelola negara, sektor ini bisa menyerap jutaan tenaga kerja. Inilah bentuk pengkhianatan terhadap hak milik umum umat.


Sebaliknya, Islam datang membawa solusi tuntas. Bukan tambal sulam, melainkan penggantian sistem secara menyeluruh. Pemikiran ini dijelaskan secara rinci oleh ulama mujtahid kontemporer, Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham Al-Iqtishadi fil Islam dan Nizhamul Hukmi fil Islam.


Berikut 4 pilar solusi mustanir:


1. Tolok Ukur Ekonomi Islam: Pemenuhan Kebutuhan Pokok Individu


Islam tidak menjadikan pertumbuhan angka sebagai tujuan. Tolok ukurnya adalah Apakah setiap individu rakyat terpenuhi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan?


Sebagaimana dalam QS. Hud: 6,

وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا  

"Dan tidak suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah lah yang memberi rezekinya".


Negara wajib memastikan ini terpenuhi untuk setiap warga.


2. Negara Khil4fah sebagai Penjamin dan Pengatur Hubungan Kerja


Dalam sistem Khil4fah, negara bertanggung jawab penuh menjamin kebutuhan orang yang kehilangan pekerjaan. Negara wajib memberikan santunan dari Baitulmal sampai ia mendapatkan pekerjaan.  


Selain itu, syariat mengatur hubungan kerja secara adil. Dilarang eksploitasi, upah wajib sesuai akad, dan pekerja memiliki hak yang dilindungi negara. Syeikh An-Nabhani menegaskan dalam An-Nizham Al-Iqtishadi: "Negara wajib menjamin pekerjaan bagi setiap yang mampu bekerja."


3. Negara sebagai Raa’in: Pencipta Lapangan Kerja dan Pengembang Industri


Negara Khil4fah tidak menunggu investor. Negara wajib membuka lapangan kerja secara langsung melalui 3 cara:  

a. Mengembangkan industri-industri strategis milik negara.  

b. Membangun infrastruktur masif: jalan, pelabuhan, rumah sakit, sekolah.  

c. Memfasilitasi pelatihan keterampilan dan penempatan kerja rakyat.  


Hal ini adalah pelaksanaan sabda Nabi ﷺ tentang kewajiban penguasa sebagai penggembala.


4. Pengelolaan Kepemilikan Umum untuk Kemaslahatan Umat


Sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air adalah milkiyah ‘ammah atau kepemilikan umum.


Sebagaimana HR. Abu Dawud 3477,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ  

"Kaum Muslim berserikat dalam 3 hal: air, padang rumput, dan api"


Syeikh Taqiyudin An-Nabhani menjelaskan: "Barang milik umum wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dibagikan kepada seluruh rakyat, atau digunakan untuk membangun fasilitas umum dan industri yang menyerap tenaga kerja besar."


Dengan 4 pilar ini, satu juta sarjana bukan beban. Mereka adalah aset negara yang akan digaji dan diberdayakan untuk membangun peradaban.


Angka 1.033.182 sarjana menganggur adalah vonis bagi Kapitalisme. Sistem ini terbukti gagal menyejahterakan, karena ia diciptakan untuk melayani segelintir pemilik modal, bukan rakyat.


Solusinya bukan "pelatihan kerja" atau "wirausaha" semata. Solusinya adalah mengganti sistem. Kembali kepada sistem yang menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya aturan hidup.


Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa: 59,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ  

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kamu".


Ketaatan total kepada Allah menuntut diterapkannya Islam secara kafah dalam naungan Daulah Khil4fah. Di sanalah tanggung jawab negara akan dipenuhi. Dengan begitu, sarjana akan menemukan kemuliaannya sebagai pembangun peradaban, bukan sebagai pengangguran. Wallahualam bissawab [Eva/MKC]

Pelucutan Senjata H4mas: Siasat Baru Penjajahan

Pelucutan Senjata H4mas: Siasat Baru Penjajahan


Tuntutan agar H4mas meletakkan senjata 

sejatinya adalah siasat AS dan Zion*s melalui BoP untuk melemahkan pertahanan rakyat P4lestina

____________________


Penulis Retno Sari

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Mahasiswi


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS- Usai genosida dan kelaparan, kini muncul narasi baru: "Perdamaian" Adapun caranya yakni dengan melucuti H4mas dan menyerahkan G4za pada dunia internasional dan menyerahkan kekuasaan pada pemerintahan P4lestina.


Kedengarannya indah, tetapi sejatinya ini adalah siasat lama dengan bungkus baru. Menurut laporan AFP (31-7-2026), Trump menyatakan Dewan Perdamaian telah mencapai kesepakatan pelucutan senjata menyeluruh di G4za, termasuk H4mas. Ia menyebut langkah ini sebagai tonggak penting untuk perdamaian yang berkelanjutan. Dilansir dari (News.detik.com, 31-7-2026) 


Membongkar Siasat BoP


Tuntutan agar H4mas meletakkan senjata sejatinya adalah siasat AS dan Zion*s melalui BoP untuk melemahkan pertahanan rakyat P4lestina. Ini sama dengan menyerahkan G4za ke mulut harimau. Saat perlawanan dilucuti, penjajah bebas masuk tanpa perlawanan berarti.


BoP bukan solusi, tetapi alat legitimasi. Kehadiran pasukan stabilitas Internasional tidak ditujukan untuk membebaskan P4lestina. Fungsinya adalah mengamankan transisi penjajahan dari bentuk militer langsung menjadi bentuk sipil-birokratis. Dengan aktor lokal dan label "internasional", penjajahan jadi terlihat manusiawi dan bisa diterima dunia.


Pemikiran untuk menolak BoP hari ini mulai luntur. Sebagian pemimpin negeri muslim justru ikut mengamini skema ini. Padahal sejarah sudah membuktikan, setiap kali perlawanan dilucuti, yang datang bukan kemerdekaan, melainkan perluasan permukiman, perampasan tanah, dan genosida lanjutan.


Singkatnya: ini bukan jalan damai. Ini jalan untuk melanggengkan penjajahan tanpa darah di televisi.


Solusi Kembali pada Islam


Selama umat masih percaya bahwa perdamaian bisa lahir dari meja perundingan dengan penjajah, maka Palestina tidak akan pernah bebas. Islam mengajarkan jalan yang berbeda. 


Umat harus paham bahwa AS, Zion*s, dan BoP adalah satu paket penjajahan. Setiap tawaran "bantuan" dan "stabilitas" adalah jebakan untuk melanggengkan cengkeraman. Tidak ada perjanjian dengan penjajah kecuali di atas kekalahan.


Umat juga wajib mengkritik keras para pemimpin negeri muslim yang bersekutu dengan AS dan menerima skema BoP. Karena itu sama saja menggadaikan Al-Aqsa demi kursi dan bantuan.


Umat harus bersatu di bawah naungan Islam. P4lestina tidak akan bebas oleh PBB, tidak akan bebas oleh pasukan internasional. Palestina hanya akan bebas ketika umat Islam bersatu di bawah satu komando, satu pemimpin, yang menggerakkan tentara kaum muslimin untuk memerangi dan mengusir Zion*s dari tanah P4lestina.


Pelucutan senjata bukan jalan menuju merdeka. Itu jalan menuju kuburan. Jika kita benar-benar ingin G4za hidup dan Al-Aqsa terbebas, maka jawabannya bukan BoP. Jawabannya adalah kembalinya sistem pemerintahan Islam yang menjadikan jihad sebagai metode pembebasan, dan menjadikan darah syuhada sebagai harga, bukan sebagai bahan negosiasi.


Peristiwa di P4lestina hari ini kembali menyadarkan kita: umat Islam hanya akan memiliki wibawa dan kekuatan jika bersatu di bawah satu komando. Umat membutuhkan pelindung dan pemimpin yang mampu menggerakkan seluruh potensi umat untuk membela yang tertindas.

 

Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya imam itu adalah perisai. Kaum muslim berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”(HR. Bukhari Muslim)


Sejarah mencatat, P4lestina pernah dibebaskan pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. dan sejak itu berstatus sebagai tanah kharajiyah milik seluruh umat Islam. Di bawah naungan Islam, Baitul Maqdis dijaga kehormatannya dan rakyatnya hidup aman selama berabad-abad.  


Namun setelah keruntuhan Utsmani akibat Perang Dunia I, P4lestina jatuh ke tangan penjajah Inggris. Pintu migrasi Yahudi pun dibuka lebar. Sejak itulah Zion*s secara bertahap merampas tanah, mengusir penduduk, merampok sumber daya, dan menumpahkan darah rakyat P4lestina hingga hari ini.


Khatimah


Maka, solusi hakiki atas luka P4lestina bukanlah sekadar gencatan senjata sementara, melainkan kembalinya umat pada persatuan dan kepemimpinan yang mampu melindungi seluruh tanah kaum muslim. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

Entitas Zion*s Isra*l Bangun Tembok Membelah G4za

Entitas Zion*s Isra*l Bangun Tembok Membelah G4za

 


Ambisi entitas Zion*s Isra*l menguasai seluruh wilayah G4za hingga tak tersisa kian tampak

Tembok tersebut sebagai langkah preventif mempertahankan hegemoni keamanan Isra*l dan mencegah keluar masuknya ancaman dari P4lestina

______________________


Penulis Nunung Sulastri

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Isra*l tidak henti-hentinya membuat ulah terhadap warga P4lestina, khususnya G4za. Kali ini mereka membangun tembok untuk membelah wilayah G4za. Dengan diam-diam secara masif militer Israel memperluas pembangunan pembatas tembok tanah raksasa sepanjang 23 KM yang membelah lebih dari separuh wilayah jalur G4za.



Pembatas wilayah ini dikenal dengan "Garis Kuning" (Yellow Line), dengan tujuan membagi wilayah G4za menjadi 2 bagian dan rencananya akan menempatkan lebih dari 50% wilayahnya di bawah komando penuh tentara militer Isra*l. Keberadaan tembok penghalang ini terungkap melalui citra satelit yang menunjukkan pembangunan yang berlangsung beberapa bulan terakhir. Dilansir dari Associated Pers, Selasa (21-07-26).


Tembok raksasa dibangun setelah Isra*l terus mencaplok sebagian G4za dengan memundurkan penanda garis kuning sejak akhir 2025 dan pada pertengahan 2026. Sejumlah menteri garis keras Isra*l mengungkapkan rencana pembangunan pemukiman ilegal di G4za Utara. (kompas.id.com, 21-07-26)


Pada tanggal 29 Mei 2026 Benyamin Netanyahu menyatakan telah menunjuk militer Isra*l untuk meningkatkan kekuasaan Isra*l hingga mencapai 70% di wilayah G4za. Proyek Pembangunan ini terus berlanjut memperluas pemisahan wilayah di jalur G4za, melintasi sejumlah pemukiman P4lestina yang telah hancur dibombardir Isra*l, serta semakin membatasi ruang gerak warga G4za yang dihuni lebih dari 2 juta jiwa.

Sudah banyak warga G4za yang terpaksa mengungsi karena pembangunannya didirikan dengan cara meratakan bangunan yang telah ada, merusak infrastruktur, dan menciptakan zona penyangga yang memisahkan warga dari lahan mereka. 


Keserakahan dan Perluasan Jajahan Isra*l


Pembangunan tembok tanah dan penghalang raksasa yang membelah jalur G4za secara strategis memperkuat kontrol Isra*l di wilayah kantong G4za. Hal tersebut menegaskan ambisi entitas Zion*s Isra*l untuk menguasai seluruh wilayah G4za hingga tak tersisa.


Penghalang tembok tersebut berfungsi sebagai langkah preventif untuk mempertahankan hegemoni keamanan Isra*l dan mencegah masuk dan keluarnya ancaman dari P4lestina.
 

Benyamin Netanyahu selaku Perdana Menteri Isra*l dan jajaran pemerintahannya secara jelas dan konsisten menegaskan tidak akan pernah memberikan kemerdekaan pada rakyat P4lestina, sekalipun seluruh dunia menentangnya. Hal ini karena dukungan militer, politik, dan ekonomi Amerika Serikat terhadap Isra*l yang menjadi salah satu faktor utama yang menghalangi kemerdekaan P4lestina.


Amerika Serikat kerap kali menggunakan hak vetonya dalam Dewan Keamanan PBB untuk menanggalkan revolusi yang mengakui kedaulatan P4lestina, dengan alasan kemerdekaan P4lestina harus dicapai melalui negosiasi secara langsung. 


Perjanjian BOP dan New G4za pada kenyataannya hanyalah propaganda yang menipu dan tak akan pernah menyampaikan pada kemerdekaan P4lestina. Perjanjian tersebut merupakan upaya rekonsiliasi atau sekadar taktik politik serta propaganda semata. Berbagai kalangan menilai perjanjian BOP sebagai strategi board of war atau kedok politis. Maka, berharap kemerdekaan dan pengakuan negara P4lestina dari Isra*l adalah merupakan ilusi dan kebodohan.


Jihad Solusi Perlawanan terhadap Zion*s Isra*l


Sebagai umat Islam tidak boleh tertipu dengan propaganda negara kafir. Perjanjian BOP atau New G4za merupakan bentuk pengkhianatan terhadap P4lestina. Bagaimanapun negara kafir tidak akan menjadi pelopor perdamaian bagi umat Islam.


Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 141:

الَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِنَ اللَّهِ قَالُوا أَلَمْ نَكُنْ مَعَكُمْ وَإِنْ كَانَ لِلْكَافِرِينَ نَصِيبٌ قَالُوا أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُمْ مِنَ المُؤْمِنِينَ ۚ فَاللَّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامةِ ۚ وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا


Artinya: "(Yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu. Jika kamu mendapat kemenangan dari Allah, mereka berkata, 'Bukankah kami bersama kamu?' Dan jika orang-orang kafir mendapat bagian, mereka berkata, 'Bukankah kami turut memenangkanmu dan membela kamu dari orang-orang mukmin?' Maka Allah akan mengadili di antara kamu pada hari Kiamat. Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman."


Berdamai dengan entitas jenis Isra*l adalah haram karena mendukung dan membenarkan kezaliman Amerika Serikat yang berdalih perdamaian. Jalan hakiki untuk menyelesaikan persoalan P4lestina yaitu dengan menegakkan jihad fisabilillah. Melawan entitas Zion*s Isra*l hukumnya fardhu kifayah atas seluruh umat Islam. Kita wajib untuk membela dan menolong saudara-saudara di P4lestina yang diperangi oleh orang-orang kafir dalam menegakkan agama Allah subhanahu wa taala.


Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 191:

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۚ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

Artinya: "Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu; dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir."


Umat Islam harus terus diingatkan terkait pengkhianatan penguasa muslim, menarik dan mundur diri dari perjanjian BOP, serta mengajak umat fokus pada perjuangan menegakkan kembali Khil4fah Islamiah yang akan menjadi junnah (penolong) bagi rakyat P4lestina dan seluruh umat Islam dunia. 


Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda:

«إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ»

Artinya: “Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya, ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR. Muslim)


Di bawah pimpinan khalifah yang memimpin kaum muslim menyerukan untuk membebaskan tanah P4lestina melalui jihad fisabilillah. Melalui khilafahlah kepemimpinan dunia menerapkan syariat secara menyeluruh. Persatuan umat di bawah kepemimpinan khalifah adalah kunci kejayaan dan kemenangan P4lestina dan seluruh umat Islam dunia.


Di bawah kepemimpinan khalifah pula umat Islam tidak akan mudah tertipu oleh negara kafir dipecah belah, dijajah, dan mampu menjadi perisai bagi umat seluruh Islam. 
Semoga dengan izin Allah kekhilafahan segera tegak di atas muka bumi. Amin Allahumma Amin. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]

Cegah L987Q Melalui Kurikulum Sekolah, Solusi Problematik

Cegah L987Q Melalui Kurikulum Sekolah, Solusi Problematik

 


Mencegah perilaku penyimpangan seksual pada anak

tidak cukup hanya dengan memasukkan materi edukasi ke dalam kurikulum pendidikan perlu penanaman akidah lslam yang kuat pada setiap anak didik

____________________________


Penulis F.H Afiqoh

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPlNl- L987Q adalah agenda global yang bukan fenomena baru sebagai penyimpangan seksual melainkan sudah lama muncul. Dan saat ini semakin eksis diberbagai negeri termasuk Indonesia dengan jumlah muslim terbanyak.


Dalam perkembangannya L987Q menyasar berbagai kalangan terutama anak-anak dan remaja. Aktivitasnya pun semakin berani terus menampakan diri didunia maya atau media sosial.


Gerakan ini telah menjelma menjadi gerakan sosial yang semakin masif dan menglobal sehingga tidak boleh terus dibiarkan berkembang karena akan merusak tatanan kehidupan masyarakat dan keluarga.


Semakin masifnya gerakan ini Kementerian Agama tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya L987Q (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer). Materi ini akan menjadi bahan edukasi pada satuan pendidikan.


Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025 - 2029. Dalam belied tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya L987Q masuk kategori ancaman nonmiliter. (detikhikmah.com, 26-7-2026)


Kementerian Agama juga menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L987Q mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai inisiatif yang digagas Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ini sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual.


Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. (Kemenag, 14-7-2026)


Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
 

Sekularisme: Akar L987Q


Budaya L987Q lahir dari sistem sekuler liberal, dengan prinsip mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Gerakan L987Q menggunakan prinsip HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Ini adalah fenomena berbahaya bagi dunia lslam karena gerakan ini adalah gerakan yang memporakporandakan kehidupan manusia.


Perilaku penyimpangan mereka merupakan kejahatan yang menjijikan bagi kemanusiaan, sakaligus menebar penyakit yang menakutkan. Telah terbukti gay dan lesbian menjadi faktor utama penyebab penyebaran virus HIV dan penyakit AIDS.


Edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan akan menjadi problematik karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku L987Q, apa yang diajarkan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama.


Siswa bingung dalam bersikap dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya L987Q selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja. Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak.


L987Q tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini, karenanya mesti ada perubahan sistemik dan komprehensif. Karena gerakan ini bukan gerakan biasa melainkan gerakan global yang didukung oleh berbagai negara besar termasuk Amerika Serikat dan Eropa bahkan oleh lembaga internasional sekelas PBB.


Alhasil, wajar jika mereka semakin berkembang. Selain itu, dari ratusan lebih negeri yang ada didunia ada 39 negeri yang sudah melegalkan pernikahan sesama jenis bahkan dengan terang-terangan dipromosikan di film maupun acara tv lainnya.


Sistem sekuler adalah akar maaifnya peegerakana aktifus L987Q. Karena sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan tidak ada hukum yang membuat jera. Mereka semakin masif bergerak dengan dukungan payung hukum HAM dan institusi internasional.


Islam Solusi Tuntas Memberangus L987Q



Dalam lslam L987Q disebut tindakan kriminal, bukan kodrat dan hukumnya haram, pelakunya wajib dipidana dengan sangsi pidana syariat. Karena perilaku ini adalah penyimpangan dan setiap penyimpangan pasti menempatkan tidak sesuai pada tempatnya artinya melanggar apa yang sudah Allah perintah dan larang itulah yang dilakukan oleh L987Q.


Solusi satu-satunya tak lain hanyalah Islam dengan mengembalikan aturan kepada Allah Swt. dengan menerapkan aturan Islam secara kafah. Islam mengatur pemenuhan kebutuhan naluri melestarikan keturunan sesuai dengan fitrah manusia. Sedangkan L987Q merupakan bentuk pemenuhan yang salah tempatnya dan akan merusak kehidupan manusia.


Inilah pentingnya mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat, menggantinya dengan paradigma Islam. Penting untuk menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak. Saatnya umat sadar bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis L6987Q untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis yang akan menjadi malapetaka dalam kehidupan. Inilah buah dari sistem kapitalisme sekuler yang rusak dan merusak sudah saatnya kita mengganti dengan sistem lslam.


Karena itulah upaya ini harus didukung oleh semua komponen umat, tidak bisa bekerja sendiri-sendirikarena semua pihak bertanggung jawab terhadap umat lebih-lebih kaum muslimin. Baik negara, lembaga, masyarakat maupun keluarga harus berperan aktif dalam melindungin umat dan generasi.


Rasulullah saw., telah mengkhawatirkan fitnah (kesesatan) syahwat dan fitnah subhat terhadap umatnya. Beliau bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
"إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ شَهَوَاتُ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَفُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتُ الْفِتَنِ"

"Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat perut dan kemaluan kalian, serta fitnah-fitnah yang menyesatkan."
[HR. Ahmad No. 21296]


Untuk menghadang arus gerakan L987 ini tentu membutuhkan kapasistas yang besar. Tidak cukup dengan satu atau dua kali penolakan. Perlu upaya yang lebih sistematis dan teroganisir.


Pentingnya peran negara dalam menerapkan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif yang akan mencegah secara efektif budaya L687 sampai akar-akarnya. Ini tidak lain untuk merealisasikan tujuan hakiki syariat lslam dalam memelihara fitrah dan keturunan manusia.


Semua itu hanya bisa diterapkan hanya dengan sistem lslam dalam institusi Daulah Khil4fah lslamiah. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]

Ketika Pajak Diawasi Aparat: Kepatuhan atau Ancaman?

Ketika Pajak Diawasi Aparat: Kepatuhan atau Ancaman?


Dalam sistem ekonomi Islam

pendistribusian kekayaan akan merata dan adil untuk seluruh masyarakat

_________________________________


Penulis Vivi Novidianur

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMVAHAYA.com, OPINI - Masyarakat di gemparkan dengan adanya isu sebuah Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang isinya memuat pedoman resmi pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dengan memperluas jaringan pemetaan informasi perpajakan hingga ke pelosok desa.


Namun, poin yang menggemparkan public yaitu terlibatnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarkat (Bhabinkamtibmas) Polri. Meskipun menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuturkan bahwa aparat tidak berwenang dalam pemungutan atau memeriksa pajak secara langsung. Namun, hal ini jelas menimbulkan polemik keras di tengah masyrakat karna di nilai menjadi ancaman. (jakartamu.com, 6 Agustus 2026)


Meskipun otoritas perpajakan mengatakan bahwa aparat hanya murni menjalankan tugas membangun jejaring informasi dan mendampingi petugas penagih pajak, tapi realitasnya ini akan menjadikan ancaman psikologis di masyrakat. Masyrakat akan merasa terintimidasi oleh kehadiran aparat berseragam. Alhasil perasaan “terpaksa” menghantui warga negara untuk membayar pajak dan menjadi beban yang menghimpit.


Benar jika dalam tata negara pemasukan Indonesia hanya bersumber dari pajak dan hutang, maka Slogan klasik “Pajak dari kita untuk kita” menjadikan nya wajib bayar pajak. Jika kita telaah lebih dalam lagi, Indonesia dengan SDA yang sangat melimpah. Sayangnya, SDA yang ada hanya dikuasai oleh segelintir orang saja, yaitu pemilik modal.


Kebijakan ini tumbuh subur dalam sistem sekuler kapitalis hari ini, yang hanya menggapai materi semata. Alhasil, terjadinya kesenjangan ekonomi akibat tidak terdistribusinya ekonomi yang adil. Hal ini jelas berbeda dengan Syariat Islam. Dalam Islam pengelolaan keuangan di atur dengan prisip keadilan, dan akan terdistribusikan ekonomi secara merata. Islam pun akan melindungi hak kepemilikan harta individu dari segala bentuk pemaksaan. 


Rasulullah saw. secara tegas melarang penarikan cukai atau pajak, melalui sebuah hadis sahih:


“Tidak akan masuk surga penarik cukai/pajak.” (HR. Ahmad)


Pajak dalam Islam hanya mubah (diperbolehkan) jika keadaan kas negara (Baitul Mal) benar-benar kosong, dan akan dipungut ketika benar-benar di butuhkan untuk kemaslahatan umat dan hanya akan dipungut dari kelebihan harta orang-orang kaya. Pajak tidak boleh menjadi beban masyarkat. Dalam Islam kas negara (Baitulmal) akan di hasilkan dari pemasukan tetap berupa fa’i, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, dan zakat.


Artinya, pajak adalah opsi terakhir dan sifatnya temporer, ketika di perlukan agar terhidar dari kemudratan dan bencana. Islam pun melarang keras adanya penimbunan kekayaan di segelintir orang saja.


Allah Swt. berfirman: “...Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (QS. Al-Hasyr: 7)


Dalam sistem ekonomi Islam pendistribusian kekayaan akan merata dan adil untuk seluruh masyarakat. Semua warga negara akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. SDA yang menjadi kepemilikan umum akan di Kelola Negara dan hasillnya akan dikembalikan kepada umat. Karna Islam secara tegas melarang swastanisasi menguasai hajat hidup orang banyak. 


Rasulullah saw. bersabda: "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (sumber energi)." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)


Bahkan jika tambang-tambang seperti nikel, batubara, minyak bumi, dan emas di Kelola mandiri berdasarkan hukum islam, maka bukan hanya keuntungan melimpah yang dihasilkan,melainkan dapat membiayai fasilitas public secara gratis.


Maka kepatuhan rakyat akan lahir dari rasa syukur atas keadilan pada aturan Islam, bukan rasa takut terhadap aparat. Namun, ini hanya akan tercipta dengan sebuah naungan Daulah Islam dalam bentuk Khil4fah yang akan di pimpin oleh seorang khalifah. Khalifah akan memastikan kesehjateran yang adil, tidak hanya pada sisi ekonomi, namun dari sisi pendidikan, kesehatan, semua akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. 


Pemimpin dalam Islam ibarat seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Nabi saw. bersabda:


"Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."


Maka pemimpin dalam Islam akan benar-benar menjamin kesejahteraan masyarakat, pendekatan yang hakiki bukan pendekatan yang menjadi ancaman. Memenuhi kebutuhan hidup warga, dan mendahukukan urusan rakyat.


Bukan hidup mewah dan bergembira di atas amanah yang dipangku, sementara rakyat menderita. Sudahlah sulitnya ekonomi, rakyat harus dipaksa memabayar pajak. Maka dari itu dibutuhkan nya perjuangan dakwah agar segeranya tegak kembali kehidupan Islam dalam bingkai Daulah Islamiyah. Wallahualam bissawab.