Buruh dan Pekerja Butuh Perubahan Hakiki yang Menyeluruh
OpiniKontrak yang makin longgar, outsourcing tanpa batas jelas, dan absennya jaminan sosial yang merata
bukan sekadar kekurangan regulasi melainkan gejala dari sistem yang memang tidak dirancang untuk memihak pekerja
_________________________
Penulis Fira Nur Anindya
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Setiap tanggal 1 Mei, ribuan buruh memadati jalan-jalan kota besar Indonesia. Mereka membawa spanduk, menyuarakan tuntutan, berharap suara mereka didengar.
Namun, di balik riuhnya perayaan Hari Buruh Internasional, ada ironi yang tak bisa disembunyikan, tahun demi tahun berganti, persoalan yang sama terus berulang.
Di forum akademis, persoalan yang sama mengemuka. Dalam Diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk Menilik Nasib Perlindungan Buruh di Indonesia dalam Arus Industrialisasi yang digelar Universitas Gadjah Mada pada 30 April 2026. Dr. Hempri Suyatna dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM menegaskan bahwa struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah.
Ia menyebut sebagian besar tenaga kerja berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil dan minim perlindungan (ugm.ac.id, 30-04-26). Contoh nyatanya mudah dijumpai di sekeliling kita, pedagang kaki lima, buruh tani, asisten rumah tangga, pemulung, hingga pengemudi ojek daring, semuanya bekerja keras, namun hampir tidak satu pun yang memiliki jaminan sosial yang layak.
Lebih mengkhawatirkan lagi, upah minimum yang berlaku di berbagai daerah seringkali belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Akibatnya, banyak pekerja meski sudah memegang pekerjaan formal masih terpaksa mencari penghasilan tambahan dari sektor informal demi menutup kebutuhan sehari-hari.
Gig Economy Harapan Baru atau Jebakan Baru?
Di tengah keterbatasan lapangan kerja formal, lahirlah fenomena yang disebut gig economy. Model kerja berbasis proyek, kontrak jangka pendek, atau platform digital. Di satu sisi, model ini membuka peluang bagi banyak orang, terutama generasi muda, untuk tetap produktif tanpa terikat jadwal kerja konvensional. Namun di sisi lain, fleksibilitas itu datang dengan harga yang mahal.
Mereka bukan karyawan, sehingga tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan yang ada. Namun mereka juga bukan pengusaha mandiri yang memiliki aset dan kendali penuh atas usahanya. Persoalan ini kian mendesak seiring meluasnya cakupan gig economy.
Anggota DPR RI Syaiful Huda mengingatkan bahwa model kerja ini kini telah merambah ke berbagai sektor, seperti kreator konten, YouTuber, pekerja film, pekerja musik, programmer, game developer, penata rambut, hingga penerjemah (antaranews.com, 01-05-26). Hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara spesifik menjamin keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja kategori ini. (antaranews.com, 01-05-26)
Respons Pemerintah Bagai Janji di Tengah Badai
Merespons berbagai tuntutan tersebut, Presiden Prabowo hadir langsung di Monas pada May Day 2026 dan mengumumkan sederet kebijakan, yaitu ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk perlindungan enam juta nelayan, jaminan bagi hasil minimal 92 persen bagi pengemudi transportasi daring, percepatan pembangunan satu juta hunian terjangkau dekat kawasan industri, pembentukan Satgas Mitigasi PHK, hingga instruksi penyelesaian RUU Ketenagakerjaan tahun ini juga. (antaranews.com, 01-05-2026)
Kebijakan-kebijakan itu layak diapresiasi, tapi pertanyaan yang lebih penting justru sering terlewat, mengapa masalah yang sama terus berulang setiap tahunnya? Nabiyla Risfa Izzati, dosen hukum UGM, memberikan jawabannya, “Sejak UU Cipta Kerja hadir, banyak perlindungan yang dulu diatur negara kini diserahkan ke ‘kesepakatan’ antara pekerja dan pengusaha. Padahal ketika pencari kerja jauh lebih banyak dari lowongan yang ada, kesepakatan semacam itu mustahil bersifat setara,” tegasnya. (ugm.ac.id, 30-04-26)
Di sinilah akar masalahnya terlihat jelas. Sistem yang berlaku menempatkan modal sebagai penentu utama. Siapa yang menguasai kapital, dia yang menetapkan aturan main. Dr. Hempri bahkan mempertanyakan apakah buruh masih dipandang sekadar alat produksi layaknya mesin, bukan manusia yang punya hak dan martabat. (ugm.ac.id, 30-04-26)
Kontrak yang makin longgar, outsourcing tanpa batas jelas, dan absennya jaminan sosial yang merata bukan sekadar kekurangan regulasi melainkan gejala dari sistem yang memang tidak dirancang untuk memihak pekerja. Kebijakan tambal-sulam, sekeras apapun upayanya, tidak akan menyembuhkan penyakit yang bersumber dari desain sistemnya itu sendiri.
Mengenal Islam dalam Menjamin Kesejahteraan Pekerja
Islam bukan sekadar tuntunan ibadah, tapi merupakan panduan hidup yang menyeluruh, termasuk dalam urusan ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam konsepsi negara dalam Islam, pemimpin bukan sekadar regulator pasar, melainkan penanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Artinya, jika ada warga yang tidak bisa bekerja karena lapangan kerja tidak tersedia, itu adalah kegagalan negara, bukan kegagalan individu. Lebih dari itu, sumber daya alam strategis seperti tambang, hutan, dan energi dalam syariat Islam merupakan milik umum yang tidak boleh dikuasai korporasi. Rasulullah saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Ketika hasil bumi dikelola untuk seluruh rakyat, fondasi lapangan kerja dan kesejahteraan menjadi jauh lebih kokoh.
Soal hubungan kerja pun, Islam punya standar yang jauh lebih tegas dan tidak bisa dinegosiasikan berdasarkan siapa yang lebih butuh. Akad kerja dalam Islam dibangun di atas kejelasan dan kesukarelaan, upah disepakati di awal, dan wajib dibayarkan tepat waktu.
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
Tidak ada ruang untuk penundaan sepihak, tidak ada celah bagi sistem yang mengaburkan siapa majikan sebenarnya. Transparansi dan keadilan bukan slogan, melainkan kewajiban hukum yang dapat ditegakkan. Inilah bedanya, sistem yang lahir dari wahyu tidak merancang celah untuk dieksploitasi, karena tujuannya bukan efisiensi modal, melainkan keadilan bagi manusia.
Lalu apa yang bisa kita lakukan sekarang, di tengah sistem yang belum berubah? Mulai dari yang paling dekat yaitu perkuat pemahaman tentang hak-hak kerja dalam Islam, bangun solidaritas nyata di komunitas melalui zakat, infak, dan wakaf, serta jaga akidah agar tekanan ekonomi tidak menjadi pintu masuk pada jalan yang dilarang. Sebarkan pula kesadaran ini kepada keluarga, rekan kerja, dan lingkungan masjid. Perubahan besar selalu bermula dari kesadaran yang tumbuh di akar rumput.
Berbicara tentang penerapan syariat Islam secara menyeluruh bukan berarti memimpikan yang mustahil. Sejarah mencatat bahwa peradaban Islam pernah berdiri lebih dari tiga belas abad dengan sistem yang menempatkan pemimpin sebagai pelayan rakyat, bukan sekadar manajer modal. Konsep negara dalam Islam, lapangan kerja bukan menunggu investasi swasta, namun negara aktif mengelola sektor strategis untuk kepentingan publik.
Pendidikan dirancang agar manusia siap berkarya sesuai potensinya. Hak-hak pekerja bukan hasil lobi tahunan, melainkan ketetapan hukum yang dapat ditegakkan di pengadilan. Dan jaminan sosial bukan charity, melainkan hak setiap warga yang dibiayai dari pengelolaan sumber daya milik umum melalui baitul mal.
Upaya yang bisa kita mulai hari ini adalah terus belajar Islam secara kafah (menyeluruh), dakwahkan kebenaran sesuai metode yang sudah Rasulullah ajarkan, bergabunglah dengan gerakan dakwah yang bervisi perubahan sistemik, dan bangun generasi penerus yang beriman, berilmu, beradab, serta berani.
Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)
Krisis ketenagakerjaan yang kita saksikan hari ini adalah bukti bahwa sistem buatan manusia, sebagus apapun niatnya, memiliki keterbatasan yang inheren. Hanya aturan dari Sang Pencipta yang benar-benar sesuai dengan fitrah manusia. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]











