Featured Post

Recommended

Berulang Demokrasi Hasilkan Pelecehan Seksual dalam Dunia Pendidikan

Islam mengatur tata cara pergaulan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya  sehingga ada batasan-batasan mana yang boleh dibicarakan d...

Alt Title
Berulang Demokrasi Hasilkan Pelecehan Seksual dalam Dunia Pendidikan

Berulang Demokrasi Hasilkan Pelecehan Seksual dalam Dunia Pendidikan



Islam mengatur tata cara pergaulan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya 

sehingga ada batasan-batasan mana yang boleh dibicarakan dan mana yang tidak


________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Fakultas hukum Perguruan tinggi Universitas Indonesia (Ul) menjadi buah bibir nasional karena terjadi pelecehan seksual verbal melalui grup WhatsApp yang beranggotakan mahasiswa UI. Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. (BBCnews.com, 15-04-2026) 


Adapun grup ini membicarakan dan melecehkan mahasiswi dan dosen perempuan yang mereka temui dikampus tersebut. Berita ini viral dikarenakan percakapan grup mereka di screenshoot dan dibagikan di sosial media. Alhasil, berita itu menyebar luas dan terungkap 16 pelaku yang berada di grup tersebut.


Begitu mudahnya mahasiswa berbahasa kotor dan tak senonoh di grup WhatsApp terhadap mahasiswi maupun dosen perempuan mereka. Mereka beragama, tetapi seolah tak beragama sehingga melahirkan niretika dan akhlak yang tak beradab. Seharusnya mereka sebagai laki-laki yang kelak akan menjadi pemimpin bagi istri mereka dan anak-anak perempuan mereka tak pantas memperlakukan wanita seperti itu. 


Adapun kejadian ini akan terulang kembali dan sampai detik ini masih banyak kasus serupa yang terjadi di Indonesia baik yang ketahuan ataupun tidak. Para lelaki tersebut sudah tidak malu dan tabu lagi membahas masalah seksual dan hubungan intim akibat bebasnya situs porno yang mudah diakses di internet maupun film-film pendek gratis di internet yang menampilkan adegan intim yang hanya boleh dilakukan ketika sudah menjadi suami istri. 


Apalagi mereka akan menjadi calon penegak hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin masyarakat mau percaya akan tegak hukum yang adil di Indonesia jika para calon penegak hukum saja sudah melakukan tindak kejahatan itu sendiri. Inilah buah hasil dari kapitalis sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan yang melahirkan anak-anak yang jauh dari agama sehingga perbuatannya mengikuti hawa nafsu belaka. Alhasil, hal yang harusnya tabu dibicarakan orang banyak menjadi suatu hal yang lumrah dan biasa saja. 


Pandangan Islam terhadap permasalahan ini sangat signifikan. Islam mengatur anak-anak dari kecil mengetahui batas auratnya dan mengajarkan adab akhlakul karimah yang tinggi sehingga menghasilkan anak-anak yang terbiasa berbahasa yang baik dan sopan. Tidak seperti yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa hukum tersebut yang terbiasa berbahasa kotor dan cabul. 


Islam mengatur tata cara pergaulan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya sehingga ada batasan-batasan mana yang boleh dibicarakan dan mana yang tidak boleh dibicarakan. Boleh berbicara kepada lawan jenisnya dalam hal pendidikan, muamalah dan kesehatan. Allah sudah memberi peringatan didalam Al-Qur'an surah Al-Isra' ayat 32 yang artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."


Dalam ayat tersebut Allah sudah mengatakan jangan mendekati zina karena itu perbuatan yang buruk apalagi mengerjakan zina tersebut merupakan dosa besar. Negara dalam Islam mempunyai fungsi untuk menegakkan hukum syariat Islam salah satunya menghukum pezina dengan 100 kali cambuk bagi yang perawan dan merajam (lempar batu) sampai mati bagi yang sudah menikah.


Karena itu, dengan adanya peran negara dalam melaksanakan hukum tersebut dapat mencegah terjadinya perzinaan maupun pelecehan seksual yang terjadi seperti yang terjadi di kampus UI. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Harnita Sari Lubis S.Pd.I

Syariat Islam Mampu Mengembalikan Wibawa Guru

Syariat Islam Mampu Mengembalikan Wibawa Guru



Sistem Islam akan menjamin produktivitas belajar mengajar

yang melahirkan siswa yang berahlakul karimah dan guru yang berwibawa


____________


Penulis Laesih Ummu Arfakh

Kontributor Media Kuntum 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Sungguh sangat miris, dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aksi sejumlah siswa yang menunjukan sikap tidak pantas. Seorang guru mendapatkan perlakuan buruk oleh siswa di dalam kelas. Rekaman video aksi tersebut tersebar di media sosial.


Dalam rekaman tersebut terlihat beberapa siswa telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap gurunya dengan gestur mengacungkan jari tengah yang dinilai melecehkan sosok guru yang seharusnya di hormati. (Detik.com, 18-04-2026)


Memprihatinkan sekali, sejumlah siswa SMAN 1 Purwakarta menunjukan sikap tidak hormat pada gurunya bernama Syamsiah yang biasa disapa Atun. Para siswa dalam rekaman video itu terlihat mengacungkan jari tengah ketika gurunya keluar dari kelas. Perilaku anak didik seperti ini bukan pertama kali, sikap ini mencerminkan etika yang buruk karena tidak menghormati ibu Atun gurunya sebagai pengajar. Etika buruk siswa seperti ini tidak layak ditiru oleh siapa pun, terlebih oleh siswa yang terdidik.


Sekolah telah memberikan skorsing terhadap siswa tersebut selama 19 hari. Namun, kebijakan ini dinilai bukan solusi terbaik di dalam membentuk karakter siswa, kritik Dedi Mulyadi. Menurutnya hukuman yang diberikan seharusnya lebih edukatif supaya memberi dampak langsung pada perubahan perilaku siswa. Misal, membersihkan halaman sekolah setiap hari dan membersihkan toilet. Dengan cara ini diharapkan akan terbentuk karakter bagi siswa dan ada efek jera dari hukuman tersebut.


Ada perubahan positif di dalam kebijakan jangka pendek ini, setidaknya ada kepedulian terhadap etika buruk siswa yaitu dengan mendisiplinkannya. Pertanyaan selanjutnya, apakah hal ini akan membuat semua siswa memiliki etika dan adab yang baik terhadap guru?


Ketika kita kaji lagi penyebab masalah ini sebenarnya bukan hanya dari siswa. Namun, dari sistem pendidikan sekuler liberal yang abai adab terhadap guru. Sistem inilah yang membentuk moral siswa. Pemicu yang lainnya juga berasal dari budaya Barat yang membuat siswa bebas melakukan apapun tanpa rasa takut. Mereka bebas berekspresi dan menuruti keinginan masing masing. Jelas, penerapan sistem ini telah melahirkan siswa yang tidak bermoral.


Buah sistem yang ada hanya mengarahkan siswa lebih mengutamakan viralitas di media sosial daripada menjaga adab dan kehormatan guru. Siswa juga didorong untuk menaikan popularitas di media sosial. Ingin terkenal, tetapi salah melangkah, tidak memandang apakah itu baik atau buruk sehingga wibawa guru saat ini menjadi sangat lemah.


'Profil Pelajar Pancasila' sering digaungkan,  tetapi tidak ada hasil yang signifikan dari program tersebut. Sepertinya program-program pemerintah hanya formalitas hitam di atas putih. Krisis adab sudah menjangkiti para siswa, mereka tidak memahami bagaimana memuliakan guru.


Imam Abdullah bin Mubarak berkata: "Kami lebih butuh adab yang sedikit dibanding ilmu yang banyak." Dengan merekam ketidakberadaban siswa dan memviralkan video ke media sosial hanya berharap banyak yang melihat tanpa berpikir itu akan merendahkan wibawa guru. Padahal Islam memerintahkan kita untuk menghormati guru karena dengan kita menghormatinya berarti kita juga memuliakan Allah dan Rasul-Nya.


Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa memuliakan orang alim (guru) maka ia memuliakan aku. Dan barang siapa memuliakan aku maka ia memuliakan Allah. Dan barang siapa memuliakan Allah maka tempat kembalinya adalah surga." (Sumber: Kitab Lubabul Hadits)


Selama sistem kapitalisme sekulerisme masih dipertahankan di negara ini, maka wibawa guru akan terus di rendahkan. Dari sini kita sadar bahwa solusi atas persoalan ini tidak hanya tambal sulam, tetapi harus mengubah kapitalisme sekularisme dalam segala bidang, terutama pendidikan. Sistem pendidikan harus dibangun berdasarkan akidah Islam yang mampu melahirkan siswa berakhlakul karimah.


Dalam Islam, negara akan mampu mencetak generasi yang memiliki berkepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap Islam. Artinya, seseorang akan bersikap sesuai dengan hukum syarak. Hal ini terwujud ketika pendidikan berlandaskan akidah Islam. Konten-konten digital yang muncul akan di saring oleh negara sehingga moral umat dijamin keamanannya. Ketika ada konten yang merusak, maka akan diputus mata rantainya oleh negara.


Bagi pelaku dan penyebar konten yang merusak maka akan diberikan sanksi yang berfungsi sebagai penebus dan jawabir bagi pelaku dan juga jawazir bagi yang lain. Agar tidak mencontoh perbuatan yang sama. Sanksi dalam Islam pun akan memberi efek jera dan adil sesuai syariat Islam.


Dalam Islam, guru merupakan sosok yang mulia yang akan diberi penghargaan tinggi oleh negara dan diberi penghidupan yang layak sehingga tetap terjaga kemuliaanya. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Keracunan MBG Bukti Lemahnya Sistem Kapitalisme Hanya Islam Solusi Hakiki

Keracunan MBG Bukti Lemahnya Sistem Kapitalisme Hanya Islam Solusi Hakiki



Dalam sistem yang berorientasi pada efisiensi dan keuntungan seperti kapitalisme

aspek kualitas dan keselamatan sering kali terabaikan

_________________________


Penulis Marlina Wati, S.E

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Umat


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Maraknya Siswa Keracunan MBG Di Sekolah, Siapa yang Bertanggung Jawab


Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya membantu anak-anak justru mulai meresahkan orang tua. Kasus keracunan siswa akibat makanan yang diduga tidak segar membuat kepercayaan masyarakat ikut terguncang. Banyaknya kasus keracunan MBG di kalangan siswa kembali menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan dan kesehatan. 


Seharusnya sekolah menjadi tempat yang aman bagi generasi, tetapi justru berubah menjadi lokasi yang mengancam kesehatan mereka. Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatra Utara sedang menyelidiki kasus 12 siswa kelas 6 SD As Syifa Deli Serdang yang keracunan setelah makan Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 28 April 2026. 


Dugaan sementara keracunan terjadi karena ayam yang disajikan kurang segar. Namun, untuk penyebab pastinya, masih menunggu hasil uji laboratorium. BGN juga bilang kalau ini karena kelalaian dari pihak penyedia makanan (SPPG). Untuk sementara, tempat penyedia makanan itu dihentikan operasionalnya sampai hasil lab keluar. 


Dari 12 siswa yang mengalami mual dan muntah, semua dibawa ke puskesmas. Saat ini, 4 orang sudah pulang, dan 8 masih dirawat. Menu yang dimakan siswa waktu itu ada nasi, ayam bakar, pisang, tahu tempe, tahu crispy, timun, dan selada. Maka dari kasus keracunan MBG siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. (Kompas.com, 29-04-2026)


Keracunan MBG, Bukti Lemahnya Sistem Kapitalisme


Kasus keracunan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar kelalaian teknis, tapi membuka pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab? Ketika anak-anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban, maka jelas ada yang salah, bukan hanya pada pelaksana di lapangan, tapi juga pada sistem yang mengaturnya.


Secara langsung, pihak penyedia makanan (SPPG) memang harus bertanggung jawab atas kualitas makanan yang disajikan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti di situ. Pengawasan dari instansi terkait, standar distribusi, hingga sistem kontrol kualitas juga ikut dipertanyakan. Jika semua berjalan dengan baik, seharusnya makanan tidak layak konsumsi bisa dicegah sejak awal.


Kasus ini menunjukkan bahwa dalam sistem yang berorientasi pada efisiensi dan keuntungan seperti kapitalisme, aspek kualitas dan keselamatan sering kali terabaikan. Ketika penyedia ditekan untuk memenuhi target dengan biaya seminimal mungkin, maka yang dikorbankan bisa jadi adalah kualitas bahan makanan.


Akibatnya, yang dirugikan adalah masyarakat, dalam hal ini anak-anak sekolah. Lebih dari itu, kejadian ini memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap rakyat. Program yang seharusnya menjadi solusi gizi malah berubah menjadi ancaman kesehatan. Ini menandakan bahwa sistem yang ada belum mampu menjamin keamanan dan kesejahteraan secara menyeluruh. 


Maka untuk ke depannya, yang dibutuhkan bukan hanya perbaikan teknis, tapi juga perubahan cara pandang dalam mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung yang memastikan setiap kebijakan benar-benar aman dan bermanfaat, bukan sekadar berjalan secara administratif. Karena jika keselamatan anak-anak saja tidak terjamin, maka wajar jika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan.


Dalam Sistem Islam Tidak Ada Makan Gratis, yang Ada Pendidikan Gratis


Dalam sistem hari ini, bantuan seperti makanan gratis sering jadi solusi cepat. Tapi masalahnya, itu tidak menyentuh akar persoalan kemiskinan, kebodohan, serta ke tidakmampuan mengelola kehidupan. Akhirnya rakyat masih dalam kemiskinan dan kelaparan.


Berbeda dengan Islam. Negara dalam sistem Islam (Khil4fah) punya tanggung jawab besar untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat termasuk pangan, sandang, dan papan. Akan tetapi, bukan sekedar “memberi makan”, melainkan memastikan setiap individu punya kemampuan untuk hidup layak. 


Di sinilah pendidikan jadi prioritas utama dan diberikan gratis. Pendidikan dalam Islam bukan sekadar baca tulis, tapi membentuk kepribadian, keterampilan, dan pola pikir yang benar. Dengan ilmu, seseorang bisa bekerja, berkarya, dan tidak bergantung pada bantuan.


Islam memandang bahwa negara adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya, termasuk dalam menjamin keamanan pangan. Rasulullah ï·º bersabda:


"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Dalam sistem Khil4fah Islamiah, negara bukan hanya menyediakan pendidikan gratis, tetapi juga menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk makanan bagi yang tidak mampu. Dalam Islam, pendidikan memang menjadi pilar utama dan diberikan secara gratis oleh negara. Karena dengan ilmu, manusia bisa bangkit, bekerja, dan tidak hidup dalam ketergantungan. 


Allah Swt. berfirman:


“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)


Dengan penerapan sistem Islam secara kafah, perlindungan terhadap generasi tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang tegas dan menyeluruh. Kasus keracunan MBG ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem yang ada, dan menyadari bahwa hanya dengan aturan yang berlandaskan syariat, keselamatan generasi dapat terjamin. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Potret Buram Kesejahteraan Buruh dalam Bingkai Kapitalisme

Potret Buram Kesejahteraan Buruh dalam Bingkai Kapitalisme



Dalam sistem kapitalisme, nasib buruh sepenuhnya berada di tangan pengusaha

Prinsip mencari keuntungan maksimal dengan biaya minimal 


___________________


Penulis Nurhy Niha

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Peringatan Hari Buruh 2026 dipusatkan di Monas yang kembali menyuarakan tuntutan kepastian kerja dan kesejahteraan. Para pekerja kini makin terhimpit karena daya beli merosot tajam akibat lonjakan harga kebutuhan pokok. 


Sayangnya, aspirasi tahunan ini belum membuahkan hasil nyata karena regulasi yang ada masih dianggap tidak berpihak. Nasib buruh tetap terjepit di antara aturan yang kaku dan beban hidup yang kian mencekik.


Dilansir dari cnbcindonesia.com (01-05-2026) tuntutan utama buruh pada aksi May Day 2026 meliputi desakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan, penghapusan sistem alih daya demi kepastian kerja, permintaan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 15 persen, penolakan terhadap kebijakan upah murah, hingga penguatan perlindungan bagi buruh migran dan jaminan sosial. Seluruh poin tersebut menjadi potret kegelisahan pekerja terhadap kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada korporasi dibandingkan kesejahteraan rakyat.


Nasib Buruh dalam Kapitalisme


Dalam sistem kapitalisme, nasib buruh sepenuhnya berada di tangan pengusaha. Prinsip mencari keuntungan maksimal dengan biaya minimal membuat pekerja hanya dianggap sebagai komponen produksi. Kesejahteraan buruh sering dikorbankan karena dipandang sebagai beban biaya yang harus diefisiensi. Selama paradigma ini berlaku, nasib pekerja akan sulit mengalami perbaikan yang nyata.


Sistem kapitalisme melahirkan kemiskinan struktural melalui pemusatan kekayaan tanpa batas yang memperlebar jarak antara pengusaha dan buruh. Kondisi ini memaksa pekerja mengejar standar kelayakan hidup pasar yang kian sulit dicapai hanya dengan mengandalkan upah. Kualitas hidup bermartabat bukan lagi menjadi hak dasar bagi semua orang. Kesejahteraan hanya menjadi hak istimewa kelompok elite yang meninggalkan luka sosial mendalam bagi mayoritas masyarakat.


Wacana regulasi seperti UU PPRT sering kali hanya menjadi alat peredam gejolak massa. Langkah ini sekadar upaya menjaga citra populis dengan sentuhan sosialis. Kebijakan tersebut hanya perbaikan tambal sulam kapitalisme yang mengabaikan akar masalah. Seperti biasa aturan ini menjadi bumerang bagi para pekerja domestik. 


Rutinitas tahunan yang terus berulang ini merupakan manifestasi kegagalan sistem ekonomi kapitalisme dalam mendistribusikan kesejahteraan secara merata. Data menunjukkan kekayaan segelintir miliarder tumbuh jauh lebih cepat dibanding upah riil buruh. Ketimpangan ini semakin nyata jika melihat anomali upah antarwilayah yang ekstrem. Sebagai contoh, UMK di Kabupaten Karawang yang menembus angka di atas Rp5,2 juta berbanding terbalik dengan beberapa daerah di Jawa Tengah yang masih di kisaran Rp2 juta.


Perbedaan upah yang mencapai lebih dari dua kali lipat ini menciptakan fenomena migrasi paksa buruh ke pusat industri. Konsentrasi buruh di daerah berupah tinggi seperti Karawang memang meningkatkan produktivitas pabrik secara masif, namun tidak mampu memajukan daerah tersebut secara holistik. Hal ini disebabkan daya beli buruh habis terserap oleh tingginya biaya hidup di daerah industri, sementara daerah asal di Jawa Tengah justru kehilangan sumber daya manusia produktif yang mengakibatkan pembangunan daerah menjadi tidak merata.


Persoalan ketidakpastian jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi beban berat. Di bawah tekanan target produksi yang tinggi, standar keselamatan sering kali diabaikan demi menekan biaya operasional perusahaan. Buruh kerap berada pada posisi lemah saat terjadi kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan kronis akibat lingkungan kerja yang toksik, di mana proses klaim jaminan sering kali berbelit dan tidak menjamin kebutuhan pemulihan secara utuh. Ketidakpastian ini menambah beban psikologis bagi pekerja yang harus mempertaruhkan nyawa demi upah yang tidak seberapa.


Islam memandang hubungan kerja sebagai kemitraan berdasarkan akad ijarah atau sewa jasa. Islam memberikan solusi hakiki yang sesuai fitrah manusia, berlandaskan perintah Rasulullah saw.: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah)


Dalam Islam, besaran upah tidak ditentukan melalui standar politis yang timpang antarwilayah seperti UMR, melainkan berdasarkan nilai manfaat jasa atau manfaat al-ajir yang diberikan secara adil melalui kesepakatan jujur. Hal ini memastikan martabat pekerja terjaga sesuai kontribusi nyata mereka.


Kehadiran Negara dalam Penyelesaian Sengketa


Islam tidak membiarkan buruh berjuang sendirian melawan dominasi pengusaha. Jika terjadi sengketa terkait upah atau kondisi kerja, negara hadir sebagai penengah yang berorientasi pada keadilan mutlak. Negara melalui sistem peradilan akan melibatkan pakar independen yang memahami nilai manfaat jasa secara objektif untuk menentukan keputusan hukum. Keputusan hakim bersifat mengikat dan dapat dieksekusi, di mana negara memiliki otoritas penuh untuk memaksa majikan memberikan hak buruh yang tertahan. 


Tidak ada sistem kerja kontrak dalam Islam yang eksploitatif karena akad kerja harus bersifat langsung. Islam mewajibkan negara untuk menjamin kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan, serta menyediakan pendidikan dan kesehatan secara gratis. Melalui mekanisme distribusi harta, negara wajib mengelola sumber daya alam milik umum secara mandiri untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat.


Sebagaimana firman Allah: "Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (Al-Hasyr ayat 7)


Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga secara mandiri agar beban hidup buruh berkurang dan upah berfungsi maksimal sebagai nilai tambah kesejahteraan. Pemerintah perlu menerapkan aturan Allah sebagai solusi fundamental untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.


Momentum Hari Buruh harus diarahkan pada perubahan sistemik yang nyata sehingga keadilan bagi pekerja bukan lagi sekadar tuntutan rutin melainkan realitas yang dirasakan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Kekerasan Seksual Berulang Sistem Kufur Harus Reset Ulang

Kekerasan Seksual Berulang Sistem Kufur Harus Reset Ulang



Pemberantasan tindak kejahatan seksual tidak mungkin bisa dilakukan

dalam sistem liberalisme-sekularisme


________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Seiring berjalannya waktu kasus kekerasan di lembaga pendidikan terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Kemaksiatan seolah menjadi biasa.


Hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam tiga bulan terakhir. Kasus terbaru adalah dugaan pelecehan seksual di dalam grup aplikasi pesan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Sebanyak 16 mahasiswa FHUI diduga menjadi pelaku pelecehan seksual tersebut.


Seperti diberitakan Kompas.id, Selasa (14-04-2026). Sebanyak 16 pelaku itu dihadirkan dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa pada Senin (13-04-2026) malam hingga Selasa dini hari.


Miris dan sangat memalukan! Kejahatan seksual di tanah air kembali mencuat, ironisnya terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya para mahasiswa mencontohkan perilaku terpuji dan bermoral. Perilaku ini justru sebaliknya, pelaku bukan hanya mahasiswa tetapi melibatkan guru besar. Sebagian pelaku adalah dari kalangan yang terdidik dan memiliki jabatan yang terhormat, ini menjadi tamparan besar bagi dunia pendidikan. 


Hampir semua institusi pendidikan dari mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas tidak luput dari kekerasan dan pelecehan seksual bahkan tidak sedikit kejadian tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren. Temuan didapatkan justru di pesantren lebih menjijikan yaitu hubungan sejenis/homoseksual yang banyak terjadi. Sejatinya pesantren itu adalah wadah untuk mencetak manusia-manusia pilihan yang bermartabat, bermoral, dan memiliki berkepribadian Islam.


Kini tidak ada lagi ruang aman baik itu di sekolah, pesantren, perguruan tinggi bahkan di rumah yang lebih mencengangkan lagi pelaku kejahatan seksual sering terjadi dilakukan oleh orang-orang terdekat bahkan ayah, paman, kakaknya sendiri yang menjadi sang predator.


Meski pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual yang bertujuan untuk melindungi warga dari tindak kekerasan seksual tersebut. Ini membuktikan negara dan sistem hukum yang diterapkan saat ini gagal menurunkan angka kekerasan seksual /pelecehan dikarenakan sanksi yang ringan dan tidak membuat efek jera bagi si pelaku.


Negara hanya mengobati penyakit bukan mencari solusi dari akar permasalahannya. Negara sekuler hanya fokus pada tindakan kuratif bukan preventif bahkan tindak kuratifnya pun gagal memberikan efek jera. Terbukti kejahatan seksual pelecehan selalu berulang.


Karut marut dan kurikulum yang berubah-ubah di dunia pendidikan apa lagi jam pelajaran agama yang dikurangi ditambah guru yang tidak berkompoten di bidangnya menghasilkan pelajar yang krisis akan kebenaran dari nilai-nilai agamanya itu sendiri. Kepribadian yang cenderung sekuler, liberal dan pragmatis membuat perilaku menjadi seenakknya dan tak taat aturan. Seharusnya agama menjadi benteng pengokoh yang akan menjadi pondasi bagi para pelajar untuk bisa membedakannya mana yang benar dan mana yang salah sehingga akan lahir kaum intelektual yang beradab dan bermartabat.


Kesalahan terbesar sekarang ini karena sistem yang dianut yaitu sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya diranah tertentu saja. Padahal Islam mengatur dalam semua aspek kehidupan termasuk bagaimana cara perempuan berpakaian, bagaimana cara berinteraksi dengan lawan jenis semua itu sudah diaturan oleh hukum syarak.


Andai kata kita sebagai mahkluk Allah menuruti aturan yang sudah Allah atur dengan aturan Islam pastilah tindak kejahatan bisa diminimalisir karena tidak ada celah untuk berbuat demikian. Sebagai contoh yaitu ketika perempuan keluar rumah dengan menutup aurat sesuai dengan perintah Allah dalam surah An-Nur: 30-31 dan surah Al-Ahzab:59 yang bertujuan untuk menjaga kehormatan dan membedakan wanita yang beriman serta menghindari dari gangguan.


Islam mewajibkan muslim dan muslimah untuk menutupi aurat saat berinteraksi dan saling menjaga pandangan terhadap aurat lawan jenis sesuai dengan firman Allah yang artinya: "Katakanlah kepada kaum mukmin 'hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka'. yang demikian adalah lebih suci dari mereka. sesungguhnya allah Maha mengetahui atas apa saja yang mereka perbuat." [TQS. An-Nur(24): 30]


Dengan begitu pria dan wanita akan menjaga diri mereka dalam ketakwaan senantiasa berahlak mulia serta saling menjaga kehormatan diri sehingga jauh dari kejahatan atau pelecehan 


Pemberantasan tindak kejahatan seksual tidak mungkin bisa dilakukan dalam sistem Liberalisme-sekularisme seperti saat ini. Semua ini hanya bisa terwujud apabila Daulah Khil4fah telah tegak di muka bumi ini dan melaksanakan syariat Islam secara kafah dalam intitusi Khil4fah. Kekhilafahan akan dipimpin oleh seorang pemimpin yaitu khalifah yang akan menjadi junnah atau perisai untuk melindungi seluruh umatnya. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Suci Nurani

Nestapa Banjir Langkat dan Urgensi Kepemimpinan Islam

Nestapa Banjir Langkat dan Urgensi Kepemimpinan Islam



Sebagai antitesis dari sistem yang eksploitatif ini

kita perlu merenungkan kembali konsep kepemimpinan yang berlandaskan pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.


_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Gelombang aksi unjuk rasa yang mengguncang Kabupaten Langkat baru-baru ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan puncak dari gunung es penderitaan rakyat yang tak kunjung teratasi.


Ribuan warga dari Kecamatan Tanjungpura, menyusul saudara-saudara mereka dari Besitang, Brandan Barat, dan Gebang, tumpah ke jalan untuk menuntut hak paling mendasar: keberadaan negara di tengah bencana. Mereka yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Banjir Kabupaten Langkat membawa kegelisahan kolektif tentang carut-marutnya pendataan penerima manfaat dan lambannya pemulihan pasca bencana. (sumut.inews.id, 21-04-2026)


​Mirisnya, dalam pertemuan resmi di depan Kantor Bupati, jawaban yang diterima sering kali bernada normatif. Dalih mengenai "ketidaktepatan data" dan "kewenangan pemerintah pusat" seolah menjadi tameng birokrasi untuk menutupi ketidaksiapan daerah. (mistar.id, 21-04-2026)


Di saat warga masih harus meringkuk di dalam tenda darurat dan di antara puing-puing rumah yang hancur. Para pemangku kebijakan terjebak dalam sekat-sekat administratif yang kaku. Muncul pertanyaan besar: Mengapa empati pemimpin terasa begitu tipis ketika rakyatnya sendiri sedang meregang nyawa dan harta?


​Akar Masalah: Kepemimpinan Populis Tidak Amanah


​Krisis yang terjadi di Langkat adalah potret kecil dari krisis kepemimpinan nasional yang lebih luas. Kita sedang menyaksikan lahirnya pemimpin-pemimpin hasil rahim sistem sekuler kapitalistik, sistem yang lebih mementingkan citra (populisme) ketimbang substansi pengabdian.


Dalam sistem ini, pemimpin cenderung berperan hanya sebagai administrator teknis, bukan pelindung yang memastikan setiap hajat hidup rakyat terpenuhi dengan layak. Negara yang seharusnya hadir penuh dalam fase pemulihan justru seringkali terlihat saling lempar tanggung jawab antar instansi.


Menurut pandangan seorang Guru besar UPH: Indonesia sedang dilanda kelangkaan negarawan sejati. Panggung kekuasaan kini dipenuhi oleh para politisi yang orientasinya adalah akumulasi modal dan kekuasaan pribadi atau kelompok. Akibatnya, saat terjadi situasi darurat, kebijakan yang diambil sering kali berbasis pada efisiensi biaya atau kalkulasi politik. Wilayah yang bernilai ekonomi tinggi mendapatkan respons cepat, sementara pemukiman masyarakat miskin dan rentan dibiarkan menunggu dalam antrian bantuan yang birokratis.


Sekularisme menciptakan jurang ketimpangan antara rakyat dan pemimpin. Laporan penegak hukum mengenai maraknya korupsi dana desa adalah bukti nyata bahwa saat nilai agama dicabut dari kekuasaan, tidak ada lagi kontrol moral yang kuat untuk membendung ketidakadilan. Aturan hukum menjadi sangat fleksibel; bisa direvisi atau dibatalkan demi melegitimasi ambisi penguasa. Karena aturan tersebut bersumber dari akal manusia yang terbatas dan penuh kepentingan.


​Mengembalikan Kepemimpinan pada Landasan Iman dan Takwa


​Sebagai antitesis dari sistem yang eksploitatif ini, kita perlu merenungkan kembali konsep kepemimpinan yang berlandaskan pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.. Perbedaan mendasarnya terletak pada mekanisme kontrol. Dalam kepemimpinan yang bertakwa, seorang pemimpin menyadari sepenuhnya bahwa ia bisa berkelit dari pengawasan manusia atau tuntutan demonstran, ia tidak akan pernah bisa lolos dari pengadilan akhirat. 


Sebagaimana firman Allah dalam QS. Az-Zalzalah ayat 8: "Siapa saja yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, dia akan melihat (balasan)-nya."


​Ketakwaan inilah yang melahirkan sosok-sosok seperti khulafaur rasyidin. Sejarah mencatat bagaimana Khalifah Umar bin al-Khaththab r.a. menangis karena khawatir ada seekor hewan yang terperosok akibat jalan yang rusak. Jika terhadap hewan saja beliau begitu cemas, apalagi terhadap ribuan rakyatnya yang harus tidur di bawah puing-puing rumah karena banjir. 


Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab juga memberikan teladan mengenai integritas finansial. Mereka menahan diri dari menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, bahkan hidup dalam kesederhanaan demi merasakan penderitaan rakyatnya.


​Keadilan Sistemik Melalui Syariat


​Namun, integritas individu saja tidak cukup. Dibutuhkan sistem hukum yang juga berasal dari Zat Yang Maha Adil. Dalam perspektif Islam, keadilan sistemik diwujudkan melalui penerapan syariat secara menyeluruh (kafah). Syariat Islam memberikan kepastian hukum yang tidak bisa diintervensi oleh syahwat politik mana pun. Semua sama di hadapan hukum, tanpa hak istimewa bagi pejabat atau keluarganya.


​Lebih jauh lagi, sistem ini melindungi hak publik dengan mengatur kepemilikan umum. Sumber daya alam dikelola sepenuhnya oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi yang sering kali merusak ekosistem dan memicu bencana ekologis. Krisis kepemimpinan di tanah air hanya akan menemukan jalan keluarnya ketika negara menjadikan aqidah Islam sebagai landasan kehidupan. Kita membutuhkan pemimpin yang memiliki ketakwaan individu sekaligus tunduk pada sistem yang menjamin hak-hak masyarakat. 


Warga Langkat merindukan kembalinya kepemimpinan yang memiliki hati, yang takut kepada Allah, dan benar-benar hadir membasuh air mata rakyatnya. Kepemimpinan itu akan terwujud dalam institusi Daulah Islamiyyah. Wallahuallam bissawab [Dara/MKC]


Iky Damayanti ST

Hari Buruh: May Day atau Mayday?

Hari Buruh: May Day atau Mayday?




Tanpa adanya landasan spiritual dan moral yang kuat seperti dalam sistem Islam

aturan yang lahir hanya akan menjadi alat bagi para elite untuk melanggengkan kekuasaan


_______________________________


Penulis Dyah Pitaloka, S.Hum.

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Terinspirasi dari tempo.co yang tayang pada 1 Mei 2023, ada makna May Day yang menggelitik. Istilah May Day identik dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei. 



Momentum ini bertujuan untuk mengenang perjuangan dan pengorbanan para aktivis serikat buruh di Amerika Serikat saat menuntut hak-hak pekerja yang lebih layak. Meski demikian, penggunaan kata "Mayday" juga ditemukan dalam konteks yang berbeda, khususnya sebagai sinyal darurat dalam dunia penerbangan.


Sejarah istilah "Mayday!" sebagai sinyal darurat radio diinisiasi oleh Frederick Mockford di Bandara Croydon pada tahun 1923. Mockford berupaya merumuskan sebuah kata sandi yang mudah ditangkap oleh alat komunikasi radio kala itu.


Ia mengadaptasi istilah tersebut dari frasa bahasa Prancis “M’aidez” yang sering didengarnya dari pilot-pilot di Paris. Meskipun telah diperkenalkan sejak 1920-an, penggunaan "Mayday!" baru dipatenkan secara resmi sebagai protokol standar keselamatan bagi kru pesawat dan kapal dalam kondisi kritis pada tahun 1948.


Tuntutan Buruh


Namun, pada saat ini May Day dengan penulisan seperti ini diasosiasikan sebagai peringatan Hari Buruh sedunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei. Menyambut perayaan May Day pada 1 Mei 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyusun enam agenda tuntutan utama. Said Iqbal selaku Presiden KSPI menegaskan bahwa aksi ini merupakan hak konstitusional buruh untuk menyuarakan persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum tuntas. 


Menurut Said, fakta bahwa tuntutan tahun ini masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya mencerminkan kurangnya keseriusan pemerintah dalam menangani kesejahteraan pekerja. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakjelasan draf Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, padahal Mahkamah Konstitusi telah memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan tersebut secara menyeluruh. (kabar24.bisnis.com, 27-04-26)


Bisa jadi, tuntutan di atas merupakan pertanda Mayday atau darurat bagi kaum pekerja. Pasalnya, setiap tahun pada tanggal 1 Mei, buruh mewakili para pekerja lainnya di berbagai sektor selalu turun ke jalan menyuarakan tuntutan yang menandakan bahwa kaum pekerja belum sejahtera.


Akar Masalah



Dalam ekosistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi saat ini, posisi tawar buruh sepenuhnya berada di bawah kendali para pemilik modal (capitalist). Hal ini dikarenakan kapitalisme berpijak pada prinsip efisiensi mutlak: "meminimalisir biaya produksi untuk meraup keuntungan semaksimal mungkin."


Dalam logika ini, upah buruh dipandang sebagai beban biaya (cost) yang harus ditekan. Akibatnya, selama paradigma ini masih menjadi fondasi ekonomi, kesejahteraan pekerja mustahil mencapai level yang hakiki, karena kepentingan manusia selalu dikalahkan oleh akumulasi angka keuntungan.


Jebakan Kemiskinan Struktural dalam Regulasi Tambal Sulam



Sistem kapitalisme secara inheren menciptakan jurang pemisah yang kian dalam antara kelas pekerja dan kelas pemilik modal. Akumulasi kekayaan cenderung berpusat pada segelintir orang yang menguasai alat produksi, sementara buruh hanya mendapatkan porsi kecil yang seringkali hanya cukup untuk bertahan hidup. Fenomena ini memicu kemiskinan struktural, di mana kemiskinan bukan terjadi karena kemalasan individu, melainkan karena desain sistemik yang tidak memungkinkan adanya distribusi kekayaan yang adil.


Munculnya berbagai regulasi yang diklaim pro-rakyat, seperti wacana UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), seringkali hanya bersifat solusi tambal sulam (patchwork solution). Kebijakan semacam ini biasanya diproduksi untuk dua tujuan:


- Meredam gejolak sosial: Agar keresahan massa tidak meledak menjadi revolusi.


- Pencitraan politik: Memberikan kesan "sosialis" atau populis demi kepentingan elektoral.


Namun, karena akarnya tetap kapitalistik, regulasi ini seringkali menjadi bumerang. Jika aturan dianggap terlalu memberatkan dari sisi biaya, para majikan cenderung melakukan PHK atau memperketat penyerapan tenaga kerja, sehingga PRT justru makin sulit mendapatkan penghidupan.


Akibat dari Pengabaian Syariat



Masalah fundamental dari karut-marut ini adalah sumber hukum yang digunakan. Saat ini, kolaborasi antara penguasa dan pengusaha dalam menetapkan kebijakan tidak lagi berpijak pada nilai-nilai keadilan universal atau syariat Islam, melainkan murni berdasarkan kepentingan pragmatis dan keuntungan materi semata.


Tanpa adanya landasan spiritual dan moral yang kuat seperti dalam sistem Islam, aturan yang lahir hanya akan menjadi alat bagi para elite untuk melanggengkan kekuasaan dan memperkaya kelompoknya, mengabaikan hak-hak rakyat kecil yang seharusnya dilindungi.


Solusi Islam bagi Buruh



Dalam pandangan Islam, solusi atas segala problematika kehidupan tidak boleh disandarkan pada asas kemanfaatan materi semata atau kepentingan kelompok tertentu yang bersifat fana. Islam menempatkan wahyu (Al-Qur'an dan As-Sunnah) sebagai standar tertinggi dalam memutus perkara. Dengan menjadikan wahyu sebagai pijakan, solusi yang dihasilkan bersifat tetap, adil, dan terbebas dari intervensi hawa nafsu manusia yang cenderung eksploitatif.


Islam memandang permasalahan sosial, termasuk isu perburuhan, sebagai permasalahan manusia secara utuh, bukan sekadar konflik kepentingan antara buruh, pengusaha, atau penguasa. Solusi Islam diarahkan untuk memenuhi potensi hidup manusia sesuai dengan fitrah penciptaannya. Hal ini memastikan bahwa penyelesaian yang diberikan tidak hanya bersifat teknis-administratif, tetapi menyentuh sisi martabat dan ketenangan jiwa setiap individu.


Terkait hubungan antara pekerja (termasuk PRT) dan pemberi kerja, Islam telah menetapkan aturan main dalam bingkai Akad Ijarah yang sangat adil:


- Hakikat Ijarah: Transaksi ini dipandang sebagai pertukaran atas manfaat jasa, bukan kepemilikan atas tubuh atau harga diri pekerja.


- Transparansi Akad (Anti-Gharar): Objek akad harus terang benderang. Jenis pekerjaan, durasi waktu, dan besaran upah wajib disepakati di awal untuk menghindari penipuan atau ketidakjelasan (gharar).


- Larangan Kezaliman: Islam mengharamkan majikan melakukan tindakan sewenang-wenang atau menunda-nunda hak pekerja.


"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)


Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa Islam sangat menjaga hak pekerja agar tidak ditunda-tunda oleh pemberi kerja atau pengusaha.


- Standarisasi Upah yang Adil: Berbeda dengan sistem kapitalisme yang mematok UMR berdasarkan standar hidup minimum (seringkali di bawah layak), Islam menetapkan upah berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Hal ini memungkinkan adanya apresiasi yang lebih proporsional terhadap keahlian dan beban kerja.


- Kesepakatan Tanpa Eksploitasi: Penentuan upah harus lahir dari keridaan kedua belah pihak (an-taradin) dengan prinsip keadilan, tanpa ada unsur pemaksaan atau penindasan dari pihak yang lebih kuat secara ekonomi.


Kesejahteraan Tanpa Dikotomi Kelas



Sistem politik dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyat tanpa memandang status sosial. Dalam sistem ini, tidak dikenal istilah pertentangan kelas antara "buruh" dan "pemilik modal."


Negara bertanggung jawab penuh dalam menjamin kebutuhan dasar publik:


- Kebutuhan Individu: Memastikan setiap orang mampu mengakses pangan, sandang, dan papan melalui mekanisme ekonomi syariat.


- Layanan Publik: Pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan negara secara cuma-cuma atau sangat terjangkau sebagai hak dasar warga negara. Dengan terpenuhinya hak-hak dasar ini oleh negara, beban hidup pekerja akan berkurang signifikan.


Urgensi Dakwah Islam Kafah untuk Perubahan Sistemik



Perubahan yang bersifat parsial atau sekadar mengganti regulasi di bawah sistem yang rusak hanya akan memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain. Oleh karena itu, dakwah Islam kafah (menyeluruh) harus terus digelorakan. Tujuannya adalah mengembalikan seluruh tatanan hukum dan aturan kepada syariat Allah. Hanya dengan penerapan Islam secara utuh, keadilan yang hakiki dapat dirasakan oleh seluruh alam (rahmatan lil 'alamin), serta kesejahteraan tidak lagi menjadi komoditas elit, melainkan kenyataan bagi setiap jiwa.

Penutup


Kondisi kaum buruh saat ini telah mencapai titik "Mayday" dalam arti yang sesungguhnya: sebuah sinyal darurat atas ketidakadilan sistemik yang terus membelenggu. Ironisnya, meski setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai May Day dengan gegap gempita, kesejahteraan yang diharapkan justru kian menjauh dan tertutup oleh kepentingan akumulasi modal. Kondisi darurat ini tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan kosmetik atau perubahan regulasi yang parsial. 


Hanya melalui sistem ekonomi Islam yang berlandaskan wahyu, kedaruratan ini dapat diakhiri. Islam menawarkan transformasi total yang mengganti paradigma eksploitasi menjadi keadilan hakiki, memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan martabat dan kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar perayaan seremonial tahunan. Sudah saatnya kita beralih dari sistem yang merusak menuju sistem yang menyejahterakan seluruh umat manusia. Wallahualam bissawab.

Mafia Kekerasan Seksual di Kampus Merajalela

Mafia Kekerasan Seksual di Kampus Merajalela



Maraknya kasus pelecehan seksual tidak bisa lepas

dari kebebasan berperilaku yang lahir dari cara pandang kehidupan sekularisme

_________________________


Penulis Yuas 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kampus merupakan tempat menempuh pendidikan tinggi yang menyediakan fasilitas belajar mengajar.


Tempat yang seharusnya sebagai sarana mendapat ilmu, malah menjadi kandang penyaluran nafsu, seperti kekerasan seksual. Lucunya, banyak orang menganggap kekerasan seksual sebagai hal yang biasa, seolah-olah cerita yang muncul hanya rekayasan.


Kebanyakan korban justru diminta menjelaskan, membuktikan bahkan membela diri atas sesuatu yang tidak mereka pilih. Sementara yang melakukan, justru bisa lewat tanpa perlu banyak dipertanyakan. Setali tiga uang dengan institusi hukum untuk mendapat perlindungan dan keadilan malah membuat orang berpikir dua kali untuk melapor. 


Baru-baru ini dihebohkan sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa hingga dosen. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Isi percakapan tersebut berisi komentar yang bernuansa seksual, merendahkan perempuan bahkan candaan cabul terhadap mahasiswi maupun dosen. (ww.bbc.com, 15-04-2026)


Sabtu malam, 11-03-2026 para pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 itu mengirimkan permohonan maaf melalui grup whatsApp dan grup LINE. Namun, Dimas Rumi Chattaristo selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI menuturkan bahwa permohonan maaf mereka belum jelas. Dimas juga mengatakan dari status tersebut, 16 mahasiswa sudah mengakui perbuatannya. Maka sebenarnya mereka adalah pelaku bukan lagi terduga pelaku. (www.bbc.com, 15-04-2026)


Kasus ini sudah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) UI. Pengamat pendidikan menyebutkan kasus ini menjadi situasi darurat dan alarm keras kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang terus meningkat dan mengkwatirkan.


Selasa (14-04-2026), Ubaid Matraji selaku Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menjelaskan ”kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelaku justru banyak berasal dari lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.” (www.bbc.com, 15-04-2026)


Problematika yang selalu terjadi dari tahun ke tahun tanpa solusi yang tepat dan masalah semakin meningkat drastis. Maraknya kasus pelecehan seksual tidak bisa lepas dari cara  pandang kebebasan individu. Kapitalisme menempatkan kebebasan merupakan hal yang utama selama tidak mengganggu urusan orang lain. Namun, konsep kebebasan yang nyaris tanpa batas ini justru membuka ruang rusak bagi sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual verbal.


Kebebasan dalam kapitalisme cenderung menempatkan salah benar berdasarkan pada kesepakatan terbanyak. Alhasil, kekerasan seksual verbal yang terkait dengan objektivitas perempuan, yaitu tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual.


Pandangan seksual terhadap perempuan sejatinya telah merendahkan martabat manusia dan dianggap sebagai hal yang lumrah. Dalam situasi ini, pelecehan sering kali tidak langsung dikenali sebagai pelanggaran, melainkan kerap dibungkus sebagai bentuk keakraban, candaan, atau bentuk ekspresi diri.


Kasus yang sebenarnya sudah lama ini, baru kemudian terangkat dan ditangani setelah viral di medsos. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang terlihat kurang mendapatkan efek jera terhadap pelaku. Sehingga, sanksi yang diberikan seringkali tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Maka tidak heran, hal ini bisa menciptakan celah untuk pelaku mengulangi perbuatannya.


Di sisi lain, terdapat kecenderungan bahwa hukum dalam sistem kapitalisme dipengaruhi oleh kekuasaan dan kepentingan. Pihak yang memiliki posisi lebih tinggi sering kali terlindungi oleh hukum, sedangkan korban yang lemah justru tidak mendapatkan keadilan. Inilah sebabnya penanganan kasus menjadi lambat, bahkan  terkesan menunggu tekanan publik dulu agar bisa diproses secara cepat dan serius.


Berbeda halnya dengan Islam ketika menyelesaikan kasus ini. Dalam islam, perbuatan manusia tidak dibiarkan bebas tanpa batas seperti sistem kapitalisme. Syariat Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan manusia terikat dengan hukum syarak. Artinya, perbuatan seseorang tidak ditentukan berdasarkan kemauan pribadi, melainkan diatur dengan aturan yang berasal dari Allah Swt.. Alhasil, setiap tindakan sudah memiliki hukum yang jelas yaitu wajib, haram, mubah, sunnah, dan makruh.


Tindakan lisan (verbal) dalam kasus ini merupakan bagian dari perbuatan, setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah berisi kebaikan yang semakin mendekatkan diri kepada Allah demi meraih rida-Nya. Kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas. 


Islam memiliki sanksi keras bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan. Islam tidak hanya melarang zina secara fisik, tetapi juga segala hal yang mendekatinya.


Allah Swt. berfirman, yang artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)


Ayat ini menunjukkan bahwa segala bentuk ucapan maupun perilaku yang mengarah pada hal tersebut termaksud sebuah larangan. Rasulullah saw. menjelaskan bahwa ”Zina mata adalah melihat dan zina lisan adalah berkata.” (HR. Shahih Muslim)


Dalam sistem Islam, sanksi dan hukuman tidak bisa lepas dari tujuan utamanya yaitu menjaga ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Setiap pelanggaran yang terjadi tentu harus punya dampak terhadap individu dan masyarakat. Oleh karena itu, Islam mengatur sistem sanksi yang terstruktur dan mampu memberikan efek jera serta menjaga kehormatan, jiwa, dan harta.


Dalam kasus pelecehan ini, pelanggaran ini umumnya tidak termaksud dalam kategori hudud, melainkan kategori takzir, yaitu hukum Islam yang jenis dan kadarnya tidak ditetapkan secara langsung di dalam Al-Qur’an maupun hadis, melainkan diserahkan kepada hakim agar pelaku pelanggaran mendapatkan efek jera. Sanksi takzir dapat berupa berbagai bentuk, antara lain teguran keras, sanksi sosial, denda, hingga hukuman yang lebih berat seperti penjara atau bentuk hukuman fisik.


Tentu saja pemberantas tindak kejahatan seksual tidak mungkin bisa dilakukan dalam sistem liberalisme-sekularisme seperti sekarang. Semua hanya bisa dilakukan dengan pemberlakuan syariat Islam kafah dalam institusi pemerintahan Islam (Khil4fah). Keberadaan khalifah dalam sistem Khil4fah akan menjadi junnah (perisai) yang melindungi rakyatnya. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

PPN TOL, Islam Solusinya

PPN TOL, Islam Solusinya



Islam memiliki sistem ekonomi yang memiliki sumber tetap

pendapatan negara melalui hal-hal yang sudah ditetapkan syarak


________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pemerintah secara resmi berencana untuk memberlakukan PPN dalam setiap transaksi penggunaan jalan TOL.


Rencana ini masuk dalam agenda besar yaitu, Rancangan Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 dan akan rampung pada tahun 2028 mendatang. Hal ini juga tertuang rapi dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, dimana aturan difokuskan pada perluasan basis pajak yang akan menciptakan keadilan dalam sistem pungutan pajak. (Suara.com, 21-4-26)


Penetapan pajak untuk pengguna jalan TOL ini bukanlah wacana baru, pada tahun 2015 kebijakan ini pernah dirancang dalam Keputusan PER-1/PJ/2015. Dan rancangan ini ditunda pemerintah karena kekahwatiran akan terjadi gejolak sosial di tengah masyarakat. Indonesia menerapkan sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.


Mereka memandang kebijakan penerapan PPN jalan TOL bisa menambah penghasilan Negara. Namun, hal ini pasti memiliki dampak di tengah masyarakat. Dampak tersebut akan dirasakan masyarakat menengah diperkotaan yang sehari-harinya menggunakan jalan TOL untuk bekerja. hal ini akan menekan daya beli mereka.


Selain itu, pengguna jalan TOL juga masyarakat yang bergerak dibidang pengangkutan logistik. Dengan adanya biaya tambahan dalam penggunaan TOL, secara otomatis akan berakibat pada kenaikan harga barang-arang kebutuhan masyarakat dan akan berdampak pada stabilitas ekonomi. Penerapan PPN jalan TOL juga menurunkan volume pengguna TOL, sehingga volume kendaraan di jalan raya akan bertambah dan dapat memicu kemacetan.


Penerapan sistem ekonomi kapitalistik yang berlandaskan manfaat tidak akan pernah mampu memberikan solusi tuntas dari permasalahan yang ada. Demi menggenjot pendapatan negara, pemerintah mengabaikan dampak negatif dan hak-hak rakyat.


Islam memiliki sistem ekonomi yang memiliki sumber tetap pendapatan negara melalui hal-hal yang sudah ditetapkan syarak seperti fa'i, ghanimah, anfal, kharaj', jizyah, rikaz, zakat, harta milik umum, harta milik negara, dan tambang. Seluruh harta tersebut dikelola dalam Baitulmal di mana setiap pendapatan dan pengeluaran sudah memiliki posnya masing-masing.  


Dalam hal ini, negara akan mengatur setiap harta milik umum akan dikelola dan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat. Bisa dalam bentuk fasilitas umum maupun pelayanan publik. Fasilitas seperti jalan TOL dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat. Mereka akan dikenakan biaya murah tanpa pajak bahkan bisa digratiskan jika pendapatan dari harta milik umum mencukupi.


Dalam Islam, pajak (dharibah) yang dipungut dari rakyat tanpa alasan yang hak hukumnya haram. Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya para pemungut pajak akan masuk neraka." (HR. Ahmad 4/109, Abu Dawud).


Negara boleh memberlakukan atau memungut pajak hanya kepada kaum muslim yang kaya saja dan dipungut sesuai kebutuhan belanja negara disaat Baitulmal (kas negara) kosong. Dalam pembelanjaan juga ditentukan hanya untuk hal-hal yang urgent. Jika hal tersebut tidak dipenuhi akan terjadi kekacauan dalam negara.


Setelah urusan tersebut selesai negara segera menghentikan pungutan tersebut. Untuk itu, dalam sistem ekonomi Islam masalah akibat penerapan PPN jalan TOL tidak akan pernah terjadi. Karena, negara hanya memungut pajak dari kaum muslimin yang kaya saja. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Novita Suri

Harga Minyak Goreng Melejit, Rakyat Kian Menjerit

Harga Minyak Goreng Melejit, Rakyat Kian Menjerit



Gagalnya pengawasan di rantai distribusi yang menyerupai labirin gelap

melengkapi pertunjukan inkompetensi ini

_________________________


Penulis Nurhy Niha

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dahulu, Indonesia dikenal sebagai negara tropis dengan hutan luas sebagai paru-paru dunia. Kini citra itu bergeser seiring dengan deforestasi masif yang mengubah ribuan hektare hutan menjadi barisan rapi perkebunan sawit di atas tanah negara.


Sungguh sebuah ironi yang menyakitkan, pengorbanan ekologi sebesar itu ternyata tidak menjamin harga minyak goreng tetap stabil di pasar domestik. Kita adalah negeri sawit yang telah merelakan alamnya, tetapi rakyatnya justru pontang-panting mengejar harga yang terus mendaki di atas tanah mereka sendiri.


Dilansir dari metrotvnews.com (26-04-2026), harga minyak goreng di pasar tradisional meroket karena kelangkaan stok. Pasokan dari distributor resmi tercatat tidak stabil selama satu bulan terakhir, sehingga memaksa para pedagang mengambil stok dari pihak luar dengan modal tinggi.


Harga MinyaKita yang seharusnya menjadi penyelamat jelata justru melonjak hingga Rp21.000,00 per liter, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700,00 yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bahkan, minyak kemasan bermerek menyentuh angka Rp23.000,00 per liter. Masyarakat kini dipaksa jungkir balik hanya untuk mendapatkan komoditas pangan yang tumbuh subur di halaman mereka sendiri.


Ketidakberdayaan Pemerintah


Pemerintah seolah tidak berdaya dalam mengontrol harga domestik diperparah oleh faktor eksternal yang menciptakan efek domino. Sebagai penguasa 58% pasar global dengan produksi Crude Palm Oil (CPO) mencapai 46,73 juta ton pada 2025, Indonesia seharusnya memiliki posisi tawar yang kuat. Namun, penutupan Selat Hormuz akibat eskalasi perang Iran memicu lonjakan harga plastik global secara signifikan. Karena plastik merupakan komponen utama pengemasan, biaya produksi minyak goreng kemasan pun ikut terkerek naik.


Dalam sistem ekonomi global yang saling bertaut, gangguan di satu titik perdagangan dunia langsung merambat ke dapur warga. Rakyat seolah-olah dipaksa ikut membayar ongkos ketegangan geopolitik internasional hanya untuk menggoreng tempe di tanah sendiri.


Perilaku panic buying lahir dari sistem kapitalisme. Ketika informasi tentang kenaikan harga atau kelangkaan menyebar, naluri bertahan hidup dalam sistem pasar yang kompetitif mendorong masyarakat melakukan aksi borong. Gejala ini bukan sekadar ketakutan irasional, melainkan respons terhadap pasar yang tidak stabil. Tindakan ini justru memperparah kelangkaan stok dan memberikan panggung bagi para spekulan untuk semakin mempermainkan harga di tengah kepanikan publik.


Selain faktor naiknya harga kemasan dan perilaku konsumen, adanya ambisi ketahanan energi nasional melalui program biodiesel turut menjadi penyebab. Pemerintah tampak lebih bersemangat mengisi tangki mesin industri daripada mengisi perut rakyat. Kebutuhan energi melalui penarikan masif CPO telah mengakibatkan pasokan pangan terpangkas secara drastis. Ambisi green energy memang mulia di atas kertas, namun kebijakan ini menjadi sangat kontradiktif saat stabilitas dapur masyarakat dikorbankan demi mengejar angka makro yang tidak bisa dimakan.


Pengawasan Rantai Distribusi


Kedaulatan pangan hanyalah angan-angan dalam sektor industri yang rapuh. Banyak produsen minyak goreng domestik tidak memiliki perkebunan sawit sendiri, mereka harus membeli bahan baku dengan harga pasar internasional. Saat harga CPO di lelang global menyentuh US$1.340/MT, harga di pasar lokal otomatis mengekor. Negara seolah kehilangan taring untuk mendikte harga di tanahnya sendiri, membiarkan mekanisme pasar yang buta terhadap kemiskinan menjadi penentu nasib warga.


Gagalnya pengawasan di rantai distribusi yang menyerupai labirin gelap melengkapi pertunjukan inkompetensi ini. Di tengah laporan Bapanas mengenai stok CPO domestik yang mencapai 5,7 juta ton, kenaikan harga tetap terjadi. Sungguh sebuah paradoks yang memalukan. Produsen cenderung mencuci tangan, sementara distributor bermain-main di area abu-abu memanfaatkan celah logistik. Jika distribusi kebutuhan pokok dianggap sebagai arena judi bagi para spekulan, maka negara telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat.


Negara Sebagai Ra’in


Dalam perspektif ekonomi Islam, negara memiliki peran sebagai ra'in atau pengatur yang wajib menjamin kemaslahatan umat. Praktik mempermainkan stok dan harga demi keuntungan pribadi sangat dilarang, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Muslim:


"Orang yang menimbun barang (ihtikar) adalah orang yang bersalah/berdosa."


Tindakan represif harus berani diambil oleh pemerintah terhadap aktor ekonomi nakal. Hal ini dilakukan karena kelangkaan sengaja mereka ciptakan demi meraup laba di atas penderitaan rakyat. Dalam Islam, prinsip keadilan distribusi menekankan bahwa kekayaan tidak boleh hanya berputar di kalangan tertentu saja. Seperti yang tertulis dalam surah Al-Hasyr ayat 7:


"...supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..."


Jika sawit tumbuh di atas lahan negara, maka rakyat memiliki hak prioritas atas hasil dari tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Setelah semua terpenuhi, barulah korporasi bisa membidik keuntungan lebih dari ekspor minyak ke luar negeri.


Intervensi pasar harus dilakukan negara bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penerapan syariah. Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan umat, bukan kepentingan segelintir pengusaha. 


Menjamin stabilitas harga minyak adalah kewajiban. Kemakmuran dan kesejahteraan sebuah bangsa terlihat dari apa yang tersaji di meja makan rakyat kecil secara terjangkau. Kita tidak bisa membiarkan minyak hanya berfungsi sebagai sumber keuntungan industri, tetapi mencekik rakyat sendiri. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]