Di Balik Ketukan Lemari Kapitalisme Tersimpan Mega Korupsi
OpiniDalam sistem Islam, pencegahan korupsi dibangun melalui integrasi sistem pendidikan,
ekonomi, dan politik Islam dalam institusi Khil4fah
_______________________________
Penulis Nurhy Niha
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Perumpamaan ini rasanya sangat pas menggambarkan akhir perjalanan para penumpuk harta haram.
Di saat masyarakat dipaksa berhemat dengan berbagai efisiensi, pemotongan subsidi, serta pengetatan anggaran negara demi alasan stabilitas ekonomi, tiba-tiba publik dikejutkan oleh ketukan lemari kayu di sebuah berisi brankas yang menguak kasus mega korupsi yang mengejutkan publik. Kasus dengan akumulasi kerugian negara mencapai Rp 34,6 triliun ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi di negeri ini bukan sekadar kekhilafan individu, melainkan sebuah penyakit yang bersifat sistemik.
Dilansir dari Liputan6.com (12-07-2026), penegak hukum berhasil menyita barang bukti bernilai fantastis dari dua kasus korupsi besar yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU, serta Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani terkait kasus pemerasan ASN. Dalam perkara Febrie Adriansyah, ditemukan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika dari Kafe de'Clan Signature, 71 barang bukti senilai Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer, serta 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai kurang lebih Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul.
Sementara itu, dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miiliar, valuta asing dari 6 mata uang asing senilai Rp7,5 miliar, dan emas batang 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar yang sebagian besar disimpan di safe house di kawasan Laweyan dan Wonogiri.
Lemahnya Penegakan Hukum
Kejahatan yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum dan kepala daerah menegaskan bahwa fungsi kontrol internal telah rusak total. Lemahnya penegakan hukum selama ini membuat para pelaku tidak pernah jera, sehingga korupsi seolah bergeser dari sebuah kejahatan luar biasa menjadi hal yang biasa.
Penemuan uang tunai dan emas batangan dengan nilai yang fantastis menunjukkan betapa masifnya penumpukan kekayaan ilegal tanpa terdeteksi sejak dini. Ketika sanksi hukum bisa dinegosiasikan dan celah prosedur selalu terbuka, maka aturan perundang-undangan seperti UU Tipikor hanya berakhir sebagai macan kertas. Pejabat publik tidak lagi takut pada hukum, karena mereka tahu bagaimana cara memanipulasi dan menyembunyikan hasil jarahannya.
Rusaknya Paham Kapitalisme Sekuler
Suburnya korupsi ini lahir sebagai dampak langsung dari penerapan paham kapitalisme sekuler yang melekat erat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saat standar kebahagiaan diukur hanya dari materi dan kekayaan fisik, kompas moral para pemangku kebijakan seketika runtuh. Nilai halal-haram serta syariat agama dipisahkan sepenuhnya dari landasan hukum dan penyusunan undang-undang.
Hasilnya, integritas digadaikan demi pemuasan gaya hidup materialistis. Sehingga, keberadaan safe house di Laweyan dan Wonogiri yang digunakan untuk menumpuk uang tunai Rp6,4 miliar dan valas Rp7,5 miliar hasil pemerasan aparatur sipil negara (ASN) oleh seorang bupati menjadi potret buram rusaknya tatanan moral birokrasi akibat keserakahan yang tidak berdasar.
Biaya berpolitik dalam demokrasi yang tinggi secara tidak langsung menormalisasi praktik korupsi. Untuk meraih dan mempertahankan sebuah jabatan, seorang kandidat harus mengeluarkan modal politik yang luar biasa besar untuk kampanye, logistik, hingga mahar politik.
Pengembalian modal ini mustahil mengandalkan gaji resmi, sehingga jalan pintas seperti memeras bawahan atau menerima gratifikasi dari proyek strategis nasional terpaksa dilakukan. Pola transaksional inilah yang membuat siklus korupsi di lembaga negara terus berulang dan bertransformasi menjadi gurita raksasa yang sulit dipenggal kepalanya.
Rombak Total Kapitalisme Sekuler dengan Syariat Islam
Kerusakan ini berakar pada rusaknya sistem sekuler, maka jalan keluarnya pun tidak bisa sekadar menambal sulam regulasi. Paham kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirombak total dan digantikan dengan syariat Islam. Dalam pandangan Islam, seluruh aktivitas kehidupan manusia di dunia harus bersandar pada aturan pencipta demi meraih rida Allah. Konsep kepemimpinan dijalankan dengan kesadaran penuh bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (Al-Anfal ayat 27)
Ketika kesadaran keimanan ini menjadi dasar individu, dorongan untuk memperkaya diri secara ilegal dengan sendirinya akan terkikis.
Dalam kekhilafahan Islam untuk menanggulangi korupsi menerapkan sistem pembuktian terbalik secara mutlak bagi setiap pejabat yang memiliki kekayaan di luar kewajaran. Jika seorang pejabat tidak mampu membuktikan asal-usul hartanya yang melimpah secara legal, maka seluruh harta siluman tersebut akan langsung disita oleh baitulmal (kas negara) untuk kepentingan rakyat.
Sejarah mencatat Khalifah Umar bin Khattab pernah menghitung dan membagi dua kekayaan para walinya (gubernur) yang bertambah secara mencurigakan selama menjabat. Ketegasan sistemik berbasis syariat inilah yang mampu mencabut akar korupsi hingga tuntas, mengembalikan kekayaan negara ke tangan masyarakat, serta mewujudkan keadilan yang sejati.
Islam menempatkan jabatan sebagai sebuah amanah yang harus ditunaikan demi kemaslahatan umat, bukan sebagai ladang perebutan proyek atau ajang menguras kas negara. Syariat Islam memberlakukan sanksi yang sangat tegas bagi para koruptor melalui sistem takzir, di mana bentuk hukumannya ditentukan oleh hakim secara adil dan tegas mulai dari penyitaan harta, publikasi pelaku sebagai sanksi sosial, hukuman cambuk, penjara bahkan hukuman mati disesuaikan pada kerugian yang ditimbulkan.
Rasulullah bersabda: "Barang siapa yang kami angkat untuk melakukan suatu tugas (jabatan) lalu kami beri gaji, maka apa yang diambilnya di luar gaji itu adalah harta korupsi." (HR. Abu Dawud)
Pencegahan korupsi diwujudkan melalui integrasi sistem pendidikan, ekonomi, dan politik Islam dalam institusi Khilafah. Sistem pendidikan Islam akan mencetak individu yang berintegritas tinggi dengan kepribadian yang islami.
Di sisi lain, sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan dan distribusi kekayaan yang merata, sehingga celah kesenjangan ekstrem dapat ditutup. Seluruh sistem ini didukung oleh mekanisme pengelolaan negara yang bersih, di mana negara melakukan audit ketat dan mencatat kekayaan setiap pejabat sebelum dan sesudah menjabat, memastikan tidak ada ruang bagi harta haram untuk berkembang. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]











