Pungli: Aji Mumpung Menuai Keresahan
Surat PembacaMaraknya kasus pungli semestinya membuka kesadaran
tentang buruknya sistem demokrasi kapitalisme yang sedang diterapkan
___________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Suatu perbuatan buruk ketika dibiarkan biasanya akan dimaklumi dan dianggap wajar sehingga akan susah untuk diberantas. Seperti pungutan liar (pungli) yang saat ini merebak di mana-mana, baik di instansi, ruang publik maupun wilayah-wilayah yang menghasilkan cuan, seperti objek wisata.
Sebagaimana kita ketahui bersama, objek wisata dapat meningkatkan UMKM dan memberi pemasukan bagi PEMDA setempat. Namun sayangnya, di sana banyak dilakukan praktik pungli yang dilakukan oknum masyarakat setempat terhadap wisatawan yang tengah berkunjung. Hal ini mendapatkan perhatian langsung dari pemerintah karena akan berefek buruk terhadap citra tempat tersebut.
Dilansir KOMPAS.com, Senin 15 Februari 2026, maraknya praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wisata saat ini tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bandung. Masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan tindakan represif dari aparat, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa kenyamanan wisatawan adalah kunci utama keberlanjutan ekonomi lokal.
Mereka datang untuk menikmati keindahan alam dan kesejukan udara. Jika mereka merasa tidak nyaman karena adanya pungli, wilayah itu juga yang akan merugi. Kita harus belajar dari kasus di daerah lain seperti Pantai Santolo yang sempat diboikot wisatawan akibat kurang ramahnya sikap warga setempat.
Hal ini sudah pasti akan merugikan semua pihak di sekitar obyek wisata, baik pengelola, UMKM, pengunjung dan tentunya reputasi tempat pasti buruk. Terlebih di tengah perkembangan teknologi saat ini, di mana informasi begitu mudah menyebar dan viral. Praktik pungli yang dilakukan beragam bentuknya, bisa berupa parkir tidak resmi, pungutan akses jalan, dan biaya-biaya tambahan lainnya.
Pungli biasanya muncul ketika ada sebagian orang yang tidak menerima keuntungan dari adanya destinasi wisata di tempatnya yang notabene dipadati pengunjung. Tentunya hal ini menjadi lahan aji mumpung oleh masyarakat untuk meraup keuntungan. Banyaknya pungli tiada lain akibat penerapan sistem hidup yang salah. Kapitalisme yang mengagungkan kebebasan telah membentuk masyarakat tidak mengenal halal haram, yang penting menguntungkan walaupun merugikan orang lain.
Satu sisi, negara gagal menyejahterakan masyarakat melalui penyediaan lapangan kerja yang luas. Orang lapar akhirnya nekad berbuat sesuka hatinya. Pengangguran tidak bisa dipungkiri berimplikasi pada tingginya kriminalitas. SDA melimpah tidak dirasakan oleh masyarakat akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis. Penguasa hanya diposisikan sebagai regulator pembuat kebijakan yang nyatanya condong kepada para oligarki, abai kepada rakyatnya sendiri.
Untuk menyelesaikan pungli tentu saja tidak cukup hanya dengan himbauan. Dibutuhkan aksi nyata penguasa, agar rakyat bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, yaitu sandang, pangan, juga papan, berikut pendidikan, kesehatan dan keamanannya. Jika kewajiban penguasa sudah terlaksana dan masih saja ada yang mempraktikan pungli, sanksi tegas harus diberlakukan.
Negara yang mampu menyelesaikannya hanya sistem Islam. Islam memandang bahwa pungli adalah perbuatan zalim. Orang yang melakukan pungli mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Ia menzalimi orang lain karena berulang kali memungut upeti. Orang yang mengambil pungli, baik pencatat dan pemungutnya, semua bersekutu dalam dosa, mereka sama-sama pemakan harta haram.
Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Adapun kewajiban penguasa adalah menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya. Agar rakyat bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Dengan begitu, peluang untuk melakukan tindakan kriminal dipersempit. Negara berkewajiban melakukan edukasi kepada seluruh rakyatnya melalui kurikulum pendidikan atau pembinaan masyarakat secara umum tentang syariat, mengenalkan halal haram, dan akibatnya bilamana melanggar syariat.
Dalam Islam, pelaku pungli, suap, korupsi, atau penerima gratisfikasi, akan diberi sanksi penjara hingga hukuman mati sesuai keputusan kadi sebagai takzir dalam sistem pidana Islam. Sanksi dalam Islam akan diberlakukan oleh negara tanpa pandang bulu seperti dalam sistem kapitalisme. Kedudukan penguasa adalah sebagai pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.
Maraknya kasus pungli semestinya membukakan kesadaran tentang buruknya sistem demokrasi kapitalisme yang sedang diterapkan. Kasus pungli hanya secuil potret dari rusaknya sistem hidup yang jauh dari tuntunan syariat Islam. Tanpa syariat, kezaliman dan kerusakan merajalela hingga kehidupan masyarakat dipenuhi berbagai kesempitan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
Sifa Putri








.jpg)


