Featured Post

Recommended

Gaul (Tanpa) Bebas: When Love Needs Guidance

Akal yang lemah dan terbatas butuh dipandu oleh Al-Qur’an agar tidak tercampur oleh hawa nafsu ______________________________ Penulis Siska ...

Alt Title
Gaul (Tanpa) Bebas: When Love Needs Guidance

Gaul (Tanpa) Bebas: When Love Needs Guidance


Akal yang lemah dan terbatas butuh dipandu oleh Al-Qur’an

agar tidak tercampur oleh hawa nafsu

______________________________


Penulis Siska Juliana 

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, REPORTASE – Jatuh cinta seringkali menghiasi hari-hari para remaja. Di usia ini, mulai ada ketertarikan kepada lawan jenis. Namun, karena rasa cinta ini dipenuhi dengan hawa nafsu banyak yang terjebak oleh pergaulan bebas.


Lantas, bagaimana Islam memandang rasa cinta? Bagaimana agar remaja tidak terjebak dalam pergaulan bebas?


Untuk menjawab rasa penasaran itu, Komunitas Smart With Islam mengadakan kajian yang bertajuk “Gaul (Tanpa) Bebas: When Love Needs Guidance” pada Ahad 18 Oktober 2026. Kajian ini dihadiri oleh puluhan pelajar dan mahasiswa area Kota Bandung.


Pemateri memaparkan fakta mengenai kasus akibat pergaulan bebas. Data akumulasi hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 10.771 kasus HIV/AIDS di Kota Bandung. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sekitar 76% kasus HIV di Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi prioritas, dengan wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua


Kemudian data dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan bahwa tercatat sebanyak 59% remaja perempuan dan 74% remaja laki-laki pernah melakukan hubungan seksual di rentang usia 15-19 tahun. Angka kehamilan pada kelompok remaja usia 15–19 tahun tercatat sebesar 36 per 1.000 remaja putri


Selain itu, BKKBN memperkirakan kasus aborsi di Indonesia mencapai 750 ribu hingga 1,5 juta kasus per tahun, yang sebagian besar dipengaruhi oleh kehamilan tidak diinginkan akibat pergaulan bebas.


Pemateri menjelaskan 3 faktor penyebab remaja terjebak pergaulan bebas, yaitu informasi sesat seputar pergaulan remaja, lingkungan pergaulan yang steril dari aturan Islam, dan benteng akidah yang rapuh.


Cinta dalam Perspektif Islam 


Dalam bahasa Arab cinta adalah al-hubb yang bermakna benih. Menanam benih membutuhkan proses yang sangat serius dan istikamah. Allah memberikan potensi pada setiap manusia, yaitu: Kebutuhan jasmani/hajatul udhowiyah (makan, minum, tidur). Naluri/garizah ada 3 yaitu: naluri beragama (salat, puasa, zikir, dll), naluri berkasih sayang (mencintai lawan jenis, rasa senang terhadap bayi, rasa sayang kepada orang tua), naluri mempertahankan diri (berprestasi, senang memimpin orang lain).


Selain itu, Allah juga menitipkan akal supaya kita mampu mengarahkan pemenuhan kebutuhan jasmani dan naluri pada tempatnya. Akal yang lemah dan terbatas butuh dipandu oleh Al-Qur’an agar tidak tercampur oleh hawa nafsu. 


Agar Cinta Tetap Mulia 


Islam memiliki aturan agar rasa cinta ini tetap mulia. Pemateri menjelaskan bahwa kebutuhan jasmani rangsangannya dari dalam sehingga jika tidak dipenuhi akan menyebabkan kematian. Naluri rangsangannya dari luar sehingga pemenuhan naluri bisa ditunda. 


Islam mengatur bahwa cinta harus dipenuhi dengan cara yang halal. Islam juga menetapkan batasan dimana kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah kecuali di bidang pendidikan, kesehatan, dan muamalah. Islam juga melarang khalwat (berduaan dengan yang bukan mahram) dan ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis). 


Allah Swt. berfirman, 


"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) 


Tanggung Jawab Bersama


Dibutuhkan tanggung jawab bersama agar remaja terhindar dari pergaulan bebas.


Pertama, peran keluarga yaitu menanamkan akidah.


Kedua, peran masyarakat yaitu amar makruf nahi mungkar.


Ketiga, peran negara yaitu mencegah konten-konten yang menayangkan pergaulan bebas, memberikan sanksi tegas bagi pelaku zina 


Hal yang harus dilakukan oleh remaja saat ini adalah meningkatkan ketakwaan individu, carilah bestie salihah, dan mengkaji Islam kafah dalam circle positif serta mendakwahkannya. Wallahualam bissawab.

Solusi Sistemik Islam dalam Penanggulangan dan Mitigasi Bencana

Solusi Sistemik Islam dalam Penanggulangan dan Mitigasi Bencana


Negara memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan bencana yang menimpa rakyatnya

meliputi penanganan prabencana, saat bencana, hingga pascabencana

_____________________


Penulis Sepfani Haisa Putri

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ibarat pepatah mengatakan sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Itulah gambaran kondisi masyarakat di wilayah Sumatra Utara.


Selama 3 hari di sejumlah wilayah Sumatra Utara mengalami hujan deras yang memicu bencana banjir dan longsor. Diantaranya Kabupaten Samosir, longsor merusak rumah warga. Begitu pula banjir di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sempat merendam permukiman dan menutup badan jalan hingga menyebabkan kemacetan. 


Kepala bidang penanganan darurat peralatan, dan logistik BPBD Sumut Sri Wahyu Pancasilawati mengatakan longsor terjadi di Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada Jumat 9 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. (WARTAKOTAlive.com, Minggu, 11 Oktober 2026)


Curah hujan yang tinggi menyebabkan tanah didekat tebing longsor. Padahal tahun lalu wilayah-wilayah tersebut sudah mengalami banjir dan longsor. Belum hilang lelahnya mereka membersihkan rumah yang diterjang banjir kini harus mengalami kejadian yang sama lagi.


Kondisi negeri ini memang sedang berduka akibat bencana yang terjadi secara bertubi-tubi. Banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bencana-bencana tersebut mengakibatkan banyak korban jiwa, korban luka-luka, gangguan pernapasan, serta kerugian berupa hilangnya tempat tinggal dan harta benda lainnya.


Bahkan, hal yang paling meresahkan adalah bencana di negeri ini terus berulang setiap tahun dan cakupannya semakin meluas. Wilayah yang sebelumnya aman justru mengalami dampak yang sangat parah. Wajar jika banyak pihak menilai penguasa negeri ini lambat dan sangat minim upaya dalam menanggulangi bencana.


Hal ini terjadi akibat penerapan sistem kapitalis-sekuler yang membuat penguasa cenderung abai terhadap rakyatnya. Justru seperti melindungi pelaku utamanya yaitu para korporasi yang telah merusak alam.


Bencana banjir dan longsor, kebakaran hutan tentu bukan semata-mata karena bencana yang merupakan ujian dari Sang Maha Kuasa. Namun, justru lebih banyak diakibatkan oleh kerusakan yang disebabkan oleh tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.


Akibat kerakusan manusia banyak korban jiwa dan kerugian materil yang dialami masyarakat. Ketika hujan turun merupakan Rahmat bagi seluruh alam namun kini menjadi momok yang menakutkan. Betapa tidak, saat hutan yang ditebang demi kepentingan para korporasi justru memicu banjir dan longsor.


Ketika bencana telah terjadi diakibatkan banyaknya penggundulan hutan lalu siapa yang bertanggung jawab? Justru para pejabat menyalahkan alam yang mengakibatkan cuaca ekstrem. Para korporasi bisa leluasa merusak alam karena merasa mengantongi izin yang berkedok undang-undang yang mengakibatkan kesengsaraan bagi makhluk hidup. Tidak hanya manusia, tetapi juga hewan turut menjadi korban nya.


Kewajiban Negara dalam Penanganan Bencana


Dalam Islam, seorang muslim memiliki kewajiban untuk saling membantu dan tolong-menolong ketika saudaranya tertimpa kesulitan, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan bencana lainnya. Di dalam Islam, penguasa memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus, melayani, dan melindungi rakyatnya. Negara mengupayakan penanggulangan bencana sebaik mungkin serta senantiasa siap sedia dalam menangani bencana dan para korbannya.


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang imam (pemimpin) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya."


Dari hadis di atas menunjukkan bahwa negara memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan bencana yang menimpa rakyatnya, meliputi penanganan prabencana, saat bencana, hingga pascabencana. Islam juga memandang bahwa makanan, pakaian, dan tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok. Sementara itu, keamanan, kesehatan, dan pendidikan termasuk dalam pelayanan umum serta kebutuhan hidup yang sangat penting.


Oleh karena itu, pengadaan dan jaminan terhadap kebutuhan pokok serta pelayanan mendasar ini ditanggung sepenuhnya oleh negara, baik untuk warga miskin maupun kaya, serta muslim maupun nonmuslim. Bahkan, ketika terjadi bencana, negara yang berkewajiban memberikan bantuan berupa makanan, minuman, pakaian yang menjaga aurat, serta tempat tinggal yang melindungi dari bahaya. Begitu pula dengan pemenuhan layanan kesehatan, keamanan, dan pendidikan.


Bagaimana Islam Menangani Bencana?


Bencana alam di suatu tempat merupakan ketetapan Allah yang tidak dapat dihindari. Akan tetapi, ada ikhtiar yang harus dilakukan untuk mencegah dampak buruk yang dapat merugikan banyak orang. Dalam hal penanganan musibah, Islam akan membuat kebijakan yang berlandaskan akidah Islam. Aturannya bersumber dari syariat Islam dan ditujukan demi kemaslahatan rakyat. Penanganan bencana ini mencakup tiga tahap: prabencana, saat bencana, dan pascabencana.


1.Penanganan Prabencana (Mitigasi)


Tahap ini mencakup seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mencegah atau menghindarkan masyarakat dari dampak bencana. Kegiatan ini meliputi pembangunan sarana fisik, seperti kanal, bendungan, dan tanggul. Selain itu, dilakukan pula pencegahan penggundulan hutan, pemeliharaan daerah aliran sungai (DAS), serta relokasi permukiman warga yang berada di pinggiran bantaran sungai.


2.Penanganan Saat Terjadi Bencana


Tahap ini bertujuan untuk mengurangi jumlah korban dan kerugian akibat bencana. Ketika bencana terjadi, pemerintah langsung menurunkan tim SAR untuk mengevakuasi dan menyelamatkan warga. Pemerintah juga memberikan perawatan medis kepada korban serta menempatkan warga yang selamat di pengungsian yang aman, khususnya bagi perempuan. Bantuan logistik berupa makanan, minuman, pakaian, dan air bersih disalurkan secara merata, terutama bagi anak-anak dan balita.


3. Penanganan pascabencana


Tahapan ini difokuskan pada dua hal utama:


a. Pemulihan (Recovery) Korban Bencana


Memastikan para korban mendapatkan pelayanan yang baik selama di pengungsian serta memulihkan kondisi psikologis mereka agar terhindar dari depresi, stres, atau trauma pascabencana.


b. Pemulihan (Recovery) Lingkungan dan Fasilitas Publik


Memperbaiki lingkungan tempat tinggal, kantor pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, pasar, dan sarana umum lainnya.


Jika penguasa melakukan penanggulangan bencana secara tepat dan sigap, kerugian besar yang dialami masyarakat tentu dapat diminimalkan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Thufan al-Aqsha, Dunia Kehilangan Nurani

Thufan al-Aqsha, Dunia Kehilangan Nurani


Tiga tahun sejak gerakan Thufan al Aqsha 

kehidupan warga P4lestina makin menderita dan sengsara, namun dunia seakan diam, buta dan tuli

__________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Tiga tahun sudah operasi Thufan al Aqsha yang dilakukan oleh H4mas. Kementerian Kesehatan G4za menyebut jumlah korban terus bertambah sejak diberlakukan gencatan senjata pada 11 Oktober 2025.


Hingga saat ini, tercatat 1.462 warga P4lestina syahid dan 5.151 lainnya terluka dalam periode tersebut. Selain korban tewas dan luka, sebanyak 836 jenazah telah berhasil dievakuasi atau ditemukan dari lokasi-lokasi terdampak sejak gencatan senjata diberlakukan. Sementara itu, secara kumulatif sejak dimulainya genosida Isra*l di Jalur G4za, jumlah korban yang tercatat di rumah sakit mencapai 74.245 warga telah syahid dan 175.267 lainnya terluka. (gazamedia.net, 06-10-2026)


Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti kehancuran sebuah generasi. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dengan buku dan cita-cita justru kehilangan masa depan. Sekolah yang semestinya menjadi tempat menuntut ilmu tak luput dari kehancuran. Ketika pelajar dan tenaga pendidik menjadi korban, yang dihancurkan bukan hanya nyawa, melainkan juga harapan sebuah bangsa.


Inilah wajah nyata penjajahan: merampas tanah, menghancurkan kehidupan, dan melanggengkan penderitaan. Kejahatan yang terus berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa kecaman moral tanpa tindakan tegas tidak cukup untuk menghentikan agresi.


Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ma'idah ayat 32 yang menegaskan besarnya dosa membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan. Lantas, di mana nurani dunia ketika ribuan pelajar kehilangan hak paling mendasar mereka, yakni hidup?


Kapitalisme Melanggengkan Ketidakadilan


Tragedi P4lestina tidak cukup dipahami sebagai konflik dua pihak. Ada persoalan mendasar dalam tatanan politik global yang memberikan ruang bagi dominasi kekuatan besar. Dalam sistem kapitalisme global, kepentingan geopolitik, ekonomi, dan aliansi strategis kerap mengalahkan prinsip keadilan. Hak asasi manusia lantang disuarakan, tetapi penerapannya sering kali tunduk pada kepentingan penguasa.


Lembaga internasional dapat mengeluarkan kecaman dan resolusi, tetapi tanpa kemauan politik serta tekanan nyata dari negara-negara berpengaruh, berbagai seruan itu sulit menghentikan penderitaan. Lebih menyakitkan lagi, negeri-negeri muslim yang memiliki kedekatan akidah dan ikatan persaudaraan dengan P4lestina belum berhasil membangun kekuatan bersama yang efektif untuk menghentikan agresi dan mengakhiri penjajahan.


Inilah kegagalan politik yang harus dikritisi. Persoalannya bukan semata-mata kurangnya solidaritas, melainkan lemahnya keberanian politik untuk menempatkan pembebasan P4lestina di atas kepentingan nasional yang sempit. Bantuan kemanusiaan memang penting, tetapi tidak boleh menjadi pengganti perjuangan mengakhiri sebab utama penderitaan, yaitu penjajahan.


Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 75, mempertanyakan mengapa kaum muslimin tidak berjuang membela laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tertindas. Ayat ini merupakan seruan moral agar penderitaan kaum tertindas tidak dijawab dengan sikap diam dan kepasrahan.


Khil4fah dan Kewajiban Membela P4lestina


Islam tidak menjadikan kekuatan sebagai alat untuk menjajah, melainkan sebagai amanah untuk menegakkan keadilan dan melindungi manusia. Dalam syariat Islam, peperangan memiliki aturan yang membatasi tindakan para pejuang. Rasulullah saw. melarang pembunuhan perempuan dan anak-anak dalam peperangan. Dengan demikian, pembantaian warga sipil tidak dapat dibenarkan atas nama agama maupun kekuasaan.


Dalam perspektif politik Islam, Khil4fah dipahami sebagai institusi kepemimpinan yang menerapkan syariat dan mengurus kepentingan umat. Para pendukungnya memandang persatuan politik umat sebagai salah satu jalan membangun kekuatan untuk membela kaum tertindas, menghadapi penjajahan, dan menjaga kehormatan umat. Namun, cita-cita tersebut harus diwujudkan dengan tetap menaati ketentuan syariat, menjaga keselamatan warga sipil, dan menolak segala bentuk kezaliman.


Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Anbiya ayat 107 "Dan Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam."


Karena itu, perjuangan Islam tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas kebencian atau penindasan terhadap manusia.


Tiga tahun Thufan al-Aqsha seharusnya meruntuhkan ilusi bahwa tatanan dunia saat ini telah mampu menghadirkan keadilan bagi semua. Umat Islam membutuhkan persatuan, kepemimpinan yang amanah, dan keberanian politik untuk menghentikan penjajahan. P4lestina tidak membutuhkan dunia yang sekadar berduka, tetapi dunia yang sungguh-sungguh bertindak.


Ketika ribuan pelajar P4lestina kehilangan masa depan, diamnya para pemilik kekuatan bukan lagi sekadar kelemahan diplomasi, melainkan kegagalan menjalankan tanggung jawab kemanusiaan. Jangan biarkan sejarah mencatat bahwa dunia mengetahui penderitaan mereka, tetapi memilih membiarkannya terus berlangsung. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]


Evi Faouziah, S.Pd.

Dibully Nyawa Terenggut, Bukti Kegagalan Sistem

Dibully Nyawa Terenggut, Bukti Kegagalan Sistem



Peristiwa di Pemalang adalah alarm keras bagi kita semua

Selama sistem sekular ini terus dipertahankan, korban-korban berikutnya akan terus berjatuhan

_________________


Penulis Misriyatik 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Peduli Umat 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Dunia pendidikan kembali berduka. Seorang bocah kelas 2 SD di Pemalang, Muhammad Hasbi Al Aqil (7), harus menghembuskan napas terakhir setelah 9 hari berjuang di rumah sakit, pada Rabu, 30 September 2026. (KumparanNews, 04-10-2016)


Ini bukan kejadian tunggal. Daftar panjang perundungan di sekolah kian bertambah. Sungguh ironis, lembaga yang seharusnya menjadi ruang teraman untuk tumbuh dan menimba ilmu, malah menjadi lokasi hilangnya nyawa seorang anak.


Sebagai pembaca, sekaligus seorang ibu, hal yang paling menyesakkan adalah dugaan upaya pihak sekolah yang terkesan menutup-nutupi peristiwa kekerasan yang menimpa siswanya. Banyak orang tua memilih tidak mencampuri urusan sekolah dengan alasan mempercayakan sepenuhnya kepada guru agar persoalan tidak melebar menjadi konflik antar keluarga. Sikap itu bisa dimaklumi.


Namun, menjadi keliru besar ketika sekolah justru tidak transparan. Bagaimana keluarga bisa bertindak jika mereka mengira keadaan baik-baik saja? Jika sejak awal tahu ada yang tidak beres, tentu orang tua akan segera bergerak, sebelum semuanya terlambat dan menyisakan penyesalan.


Ajal memang rahasia Allah, tetapi kita diperintahkan untuk menjaga diri dan anak-anak kita. Perih rasanya mendengar seorang anak meninggal akibat penganiayaan oleh teman sebayanya sendiri di lingkungan sekolah, yang dipicu persoalan uang Rp5.000.


Bila kekerasan hingga merenggut nyawa ini terbukti, maka ini bukan lagi kenakalan biasa. Ada yang rapuh dalam fondasi pendidikan kita hari ini. Inilah konsekuensi dari penerapan sistem pendidikan sekular kapitalistik. Sistem ini mencerabut agama dari kehidupan. Pendidikan direduksi menjadi sekadar mengejar angka dan materi, bukan membangun keluhuran akhlak. Pembinaan takwa tidak menjadi prioritas sejak kecil.


Tak heran jika empati menjadi kering, rasa kasih sayang memudar, dan kendali diri lemah. Logika mana yang membenarkan kakak kelas tega menganiaya adik kelasnya di dalam sekolah? Termasuk mereka yang melihat kejadian itu namun memilih bungkam dan pura-pura tidak melihat. Lantas ke mana perginya nilai-nilai Pancasila yang dihafal sejak kelas satu? Apakah hanya menjadi hafalan di buku tanpa wujud dalam perilaku?


Pada saat yang sama, negara tampak abai. Kasus perundungan dianggap sekadar angin lalu. Tidak ada mekanisme pencegahan yang sistematis, tidak ada sanksi yang benar-benar menjerakan. Sekolah dibiarkan mengatasi masalahnya sendiri tanpa pengawalan serius dari negara. Wajar jika grafik kekerasan di satuan pendidikan terus menanjak setiap tahun.


Negara kerap menggelar peringatan Hari Anak. Namun, di mana bentuk perlindungannya yang nyata? Apakah hanya seremoni? Di mana peran lembaga perlindungan anak ketika kekerasan terhadap anak terus berulang, bahkan di sekolah yang semestinya menjadi tempat paling aman? Bagaimana Islam memandang persoalan ini?


Islam memandang tindakan merendahkan dan menyakiti orang lain sebagai kezaliman yang diharamkan. Allah mengingatkan dalam Al-Qur'an agar orang-orang beriman tidak saling mengolok-olok dan merendahkan, karena bisa jadi pihak yang direndahkan justru lebih mulia di sisi-Nya. (QS. Al-Hujurat: 11)


Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa bullying, baik dengan lisan maupun perbuatan, adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Karena itu, Islam memiliki solusi menyeluruh untuk mencetak generasi unggul. Di antaranya:


Pertama, sistem pendidikan yang dibangun di atas akidah Islam sejak dini. Pendidikan Islam tidak hanya bertujuan mencetak anak cerdas secara akademis, melainkan membentuk syakhshiyah Islamiyah, yakni kepribadian dengan pola pikir dan pola sikap Islam. Sejak sekolah dasar, anak ditanamkan keyakinan bahwa menyakiti sesama muslim hukumnya haram dan setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Bahkan sikap diam terhadap kezaliman dianggap sebagai setan bisu, sehingga budaya amar makruf nahi mungkar wajib dibiasakan sejak kecil.


Kedua, peran sentral negara dalam menjaga pendidikan.


Dalam pandangan Islam, penyelenggaraan pendidikan yang aman adalah kewajiban negara, bukan diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Negara wajib memastikan keamanan lingkungan belajar, menyiapkan pendidik yang tidak hanya ahli di bidangnya tetapi juga memiliki ketakwaan, serta menerapkan kurikulum yang berlandaskan akidah sehingga ilmu mengantarkan pada ketaatan, bukan sekadar menjadi bekal mencari nafkah seperti dalam paradigma kapitalistik saat ini.


Ketiga, kontrol berlapis antara keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga sebagai madrasah pertama harus mengawasi pergaulan anak. Masyarakat harus aktif melakukan amar makruf nahi mungkar. Sementara negara wajib menerapkan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi pelaku perundungan sesuai syariat, agar tidak ada yang berani mengulanginya.


Peristiwa di Pemalang adalah alarm keras bagi kita semua. Selama sistem sekular ini terus dipertahankan, korban-korban berikutnya akan terus berjatuhan. Sudah saatnya kita kembali kepada sistem yang mampu menjaga jiwa dan akal anak-anak kita, karena setiap nyawa adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.


Tidakkah kita menginginkan anak-anak kita tumbuh di lingkungan yang lebih aman? Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Judi Online Sumber Kehancuran Keluarga dan Tatanan Sosial

Judi Online Sumber Kehancuran Keluarga dan Tatanan Sosial


Negara memiliki peran utama dalam menghentikan praktik-praktik judi online

Sebab, yang dipertaruhkan dalam judi online bukan hanya uang, tetapi ketenangan jiwa

__________________


Penulis Nofi Kurniasih, S.Pd.

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS- Perkembangan teknologi digital memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia. 


Informasi dapat diakses dengan cepat, komunikasi semakin mudah, dan berbagai aktivitas dapat dilakukan hanya melalui telepon genggam. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat sisi lain yang perlu diwaspadai. Salah satunya adalah semakin mudahnya masyarakat mengakses perjudian online.


Fenomena ini bukan lagi persoalan yang hanya menyentuh kalangan tertentu. Judi online dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat, bahkan anak-anak dan remaja. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Banyumas mencatat, sebanyak 37 ribu penerima bantuan sosial (Bansos) dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI akibat terindikasi judi online (Judol). Data tersebut merupakan angka sejak Januari sampai Agustus 2026. (Tribunbanyumas.com, 02-09-2026) 


Persoalannya, harapan memperoleh keuntungan secara instan justru dapat berubah menjadi perangkap. Seseorang yang awalnya hanya memasang uang dalam jumlah kecil dapat terdorong untuk terus bermain ketika mengalami kekalahan. Kekalahan tidak selalu membuat pemain berhenti. Sebaliknya, muncul dorongan untuk mengembalikan uang yang hilang dengan kembali berjudi. 


Judi Online dan Kehancuran Kehidupan


Judi online pada akhirnya bukan sekadar aktivitas mempertaruhkan uang. Ketika sudah menjadi kecanduan, perjudian dapat mengubah pola pikir dan perilaku seseorang.


Keinginan mendapatkan uang secara cepat membuat proses memperoleh kekayaan melalui kerja keras, keahlian, dan usaha menjadi seolah-olah tidak menarik. Manusia diarahkan untuk mengejar hasil tanpa memperhatikan proses. Ketika kekalahan terjadi, muncul keinginan untuk terus mencoba dengan harapan akan mendapatkan kemenangan. 


Dari sinilah masalah berkembang. Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dapat dialihkan untuk berjudi. Tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun dapat habis.


Kerusakan ekonomi kemudian membawa dampak psikologis dan sosial. Tekanan karena utang, kebohongan kepada pasangan atau orang tua, konflik rumah tangga, hilangnya kepercayaan, serta menurunnya produktivitas dapat muncul secara bersamaan. Judi online berpotensi menimbulkan konflik sosial, menurunkan produktivitas, serta mengganggu hubungan antar manusia.


Mengapa Judi Online Semakin Mudah Berkembang?


Judi online berkembang karena bertemunya sejumlah kondisi yang saling memperkuat.


Pertama, teknologi membuat akses menjadi sangat mudah. Jika perjudian konvensional membutuhkan tempat tertentu, judi online dapat diakses melalui perangkat yang hampir selalu berada di tangan masyarakat. 


Kedua, terdapat budaya mendapatkan uang secara instan. 


Ketiga, tekanan ekonomi dapat membuat seseorang lebih mudah tergoda oleh janji keuntungan cepat.


Keempat, lemahnya kontrol dan pengawasan dari negara, terutama terhadap anak dan remaja, membuka ruang semakin luas bagi perjudian digital. 


Kelima, terjadi normalisasi perjudian di ruang digital. 


Cerminan Sistem Kufur


Kelima kondisi di atas tidak datang begitu saja. Semua itu diakibatkan dari rapuhnya sistem hari ini yang tak mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyat di semua aspek kehidupan. Sistem ini juga merusak pemikiran umat yang memandang kebahagiaan bisa diperoleh dengan jalan apapun tanpa berpijak kepada aturan agama. 


Pemahaman yang demikian itu merupakan hasil sistem sekularisme liberal yang membolehkan orang berbuat semuanya. Artinya, dirinya bebas untuk mewujudkan keinginannya termasuk memperkaya diri dengan bermain judi online. 


Itulah cerminan sistem yang menjauhkan umat dari aturan agamanya. Baginya, agama hanya berada di pojok-pojok ibadah individu saja. Sedangkan di amalan yang lain, agama dianggap simbol tanpa makna yang tidak boleh mengatur apa dan bagaimana cara untuk memperoleh keuntungan materi dunia. Akhirnya, aktivitas judi online semakin merajalela karena mengabaikan aturan Sang Pencipta. 


Islam Melarang Perjudian dengan Tegas


Islam memberikan pandangan yang sangat jelas mengenai perjudian. Judi atau maisir bukan sekadar aktivitas yang tidak produktif, tetapi merupakan perbuatan yang diharamkan. 


Allah Swt. berfirman:


إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ


"Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah." (QS. Al-Maidah: 90)


Ayat tersebut menunjukkan bahwa perjudian harus dijauhi, bukan sekadar dikurangi atau dilakukan dengan batas tertentu. Sebab, perjudian memiliki dampak yang merusak manusia dan kehidupan sosial.


Pada ayat berikutnya Allah Swt. menjelaskan salah satu dampaknya:


إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ


"Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamr dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat." (QS. Al-Maidah: 91)


Islam Tidak Berhenti pada Larangan Individu


Larangan judi dalam Islam tidak semestinya dipahami sebatas nasihat kepada seseorang agar tidak bermain. Islam juga memiliki perhatian kepada manusia agar tidak mudah terjerumus ke dalam kemaksiatan. Di sini ada tiga pilar untuk melindungi diri dari jeratan judi online. 


Pertama, keluarga yang memiliki peran penting dalam pendidikan dan pengawasan. Orang tua perlu membangun akidah dan kepribadian Islam sejak dini, sekaligus menciptakan komunikasi yang sehat dengan anak. Perubahan perilaku, kebiasaan menggunakan uang, serta aktivitas digital anak perlu diperhatikan. Dalam konteks korban yang sudah terjerat, keluarga juga perlu memberikan pendampingan agar korban tidak semakin terisolasi. 


Kedua, masyarakat yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan kontrol sosial. Jangan sampai perjudian dianggap sebagai hiburan biasa, peluang usaha, atau jalan cepat menuju kekayaan. 


Lebih luas lagi, negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan memberantas aktivitas perjudian serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan yang ditimbulkannya. Pengawasan terhadap ruang digital, pemberantasan aktivitas perjudian, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat menjadi bagian penting dari upaya tersebut.


Membangun Masyarakat yang Tidak Terjebak Uang Instan


Pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan memblokir akses atau menangkap pelaku. Langkah tersebut penting, tetapi harus berjalan bersama upaya pencegahan.


Di sini masyarakat perlu dibangun dengan pendidikan akidah, sehingga manusia memahami bahwa rezeki tidak diperoleh melalui jalan yang diharamkan. Diperlukan pula pembentukan kepribadian Islam, agar seseorang memiliki kemampuan membedakan antara kebutuhan, keinginan, dan godaan memperoleh kekayaan secara instan.


Di tingkat sosial, diperlukan kontrol masyarakat agar praktik perjudian tidak dinormalisasi. Media dan ruang publik juga perlu diawasi agar tidak menjadi sarana penyebaran promosi perjudian.


Pada saat yang sama, persoalan ekonomi tidak boleh diabaikan. Masyarakat membutuhkan sistem ekonomi yang memberikan ruang bagi manusia untuk memperoleh penghidupan melalui pekerjaan dan usaha yang halal, bukan terus-menerus didorong mengejar kekayaan melalui spekulasi dan keuntungan instan.


Dengan pendekatan seperti ini, persoalan judi online dipandang secara menyeluruh. Bukan hanya bagaimana menghentikan seseorang yang sudah kecanduan, tetapi juga bagaimana mencegah masyarakat agar tidak mudah menjadi korban.


Penutup


Islam telah memberikan garis yang tegas: perjudian adalah sesuatu yang harus dijauhi. Pencegahannya membutuhkan peran individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Pendidikan akidah dan kepribadian Islam menjadi benteng dari dalam. Kontrol sosial menjadi penjaga dari lingkungan. Pengawasan ruang digital dan penegakan hukum menjadi upaya perlindungan dari luar.


Selanjutnya, negara memiliki peran utama dalam menghentikan praktik-praktik judi online. Sebab yang dipertaruhkan dalam judi online bukan hanya uang, tetapi ketenangan jiwa, keutuhan keluarga, masa depan generasi muda, dan kesehatan kehidupan sosial masyarakat.


Dengan demikian, solusi terhadap judi online hanya bisa terselesaikan oleh negara yang menerapkan Islam secara kafah di seluruh aspek kehidupan. Wallahualam bissawab.

Potret Buram Literasi Pemuda: Saat "Brain Rot" Menggerogoti, Syariat Islam Solusinya

Potret Buram Literasi Pemuda: Saat "Brain Rot" Menggerogoti, Syariat Islam Solusinya



Narasi "transformasi digital" dijadikan dalih 

untuk menggantikan pengadaan buku fisik dengan platform digital atau penggantian gawai

_____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Krisis literasi di negeri ini kembali menjadi perbincangan hangat. Berbagai fakta menunjukkan betapa memprihatinkannya kondisi nalar kritis generasi muda.


Laporan PISA OECD hingga data UNESCO secara konsisten menempatkan Indonesia di papan bawah. Di saat yang sama, kita disuguhi fenomena brain rot - pembusukan fungsi kognitif pemuda akibat paparan konten digital superfisial seperti short video loops, meme, dan sensasi gosip media sosial.


Sayangnya, di tengah kondisi darurat ini, arah kebijakan publik justru bertolak belakang. Pagu anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) pada APBN 2026 malah dipangkas hampir separuh. Sektor pendidikan pun kerap menjadi sasaran efisiensi anggaran, seperti dikutip dari (bbc.com, 23-07-2026) pada tahun 2026 anggaran yang disediakan kepada perpusnas berkurang menjadi Rp377 miliar dari yang tahun sebelumnya mencapai Rp721 miliar, sementara ratusan triliun dana pendidikan justru dialihkan untuk program lain.


Narasi "transformasi digital" dijadikan dalih untuk menggantikan pengadaan buku fisik dengan platform digital atau pembagian gawai. Padahal, pembagian gawai tanpa pendampingan metode berpikir mendalam hanya memindahkan media konsumsi semata, tanpa pernah menyentuh substansi peningkatan kognitif.


Akar Masalah: Kapitalisme dan Komodifikasi Pendidikan


Mengapa krisis literasi ini tak kunjung usai? Kita tidak bisa memandang masalah ini sekadar sebagai fenomena malas membaca individu atau kegagalan pola belajar. Ini adalah buah dari berjalannya sistem kehidupan sekuler-kapitalisme. Dalam tatanan sekuler-kapitalisme, pendidikan tidak diposisikan sebagai investasi peradaban yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara.


Pendidikan diperlakukan sebagai komoditas industri. Paradigma belajar pun bergeser dari pencarian kebenaran (al-haqq) menjadi sekadar pemenuhan kebutuhan ekonomi utilitarian (marketable skills). Kurikulum didesain secara pragmatis berbasis link and match industri mencetak lulusan yang siap menjadi buruh pasar kerja, bukan pemikir (mufakkir).


Metode belajar pun ikut terdegradasi. Analisis kritis-mendasar (deep reading) tergeser oleh metode hafalan teknis dan kejar target ijazah. Hal ini makin diperparah oleh industri media digital yang berorientasi pada attention economy. Algoritma platform dirancang mengejar engagement tinggi melalui konten sensasional dan provokatif (clickbait). Akibatnya, pemuda mengalami cognitive overload dan kemalasan berpikir (cognitive laziness). Mereka menjadi sangat rapuh, mudah terdistraksi, dan terjebak dalam era post-truth.


Tak berhenti di situ, sistem ekonomi kapitalistik yang melilit kehidupan keluarga memaksa kedua orang tua bekerja di luar rumah demi menutupi biaya hidup yang mahal. Akibatnya, fungsi pengasuhan intelektual di rumah tangga lumpuh. Anak-anak mengalami parental absence dan dibiarkan terpapar gawai tanpa pendampingan (unsupervised screen time).


Tata Kelola Peradaban Islam: Solusi Tuntas


Islam memiliki pandangan yang sangat fundamental dalam memosisikan ilmu dan literasi. Menuntut ilmu dan menguji fakta bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan perintah agama yang berdimensi pahala dan dosa (QS. Al-'Alaq: 1 dan QS. Al-Isra': 36).


Untuk memulihkan tradisi literasi dan daya nalar kritis pemuda, Islam menawarkan mekanisme tata kelola yang komprehensif (kafah):


1. Sistem Pendidikan Berbasis Akidah (Siyasah at-Ta'lim): Pendidikan adalah kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara secara gratis. Negara membiayai seluruh sarana literasi dari kas Bayt al-Mal. Paradigma belajar dikembalikan untuk membentuk syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam). Metode belajarnya menerapkan Metode Berpikir Cemerlang (al-Fikr al-Mustanir) membiasakan pemuda melakukan deep reading, penguasaan ilmu alat (bahasa Arab, logika, Ushul Fiqh), serta tabayyun (QS. Al-Hujurat: 6) agar mampu menelaah fakta secara kritis dan menolak pemikiran merusak.


2. Peran Strategis Departemen Penerangan (Jihāz al-I‘lām): Ruang media dan digital tidak dibiarkan tunduk pada hukum pasar komersial. Jihāz al-I‘lām bertindak protektif menindak konten-konten brain rot, hoaks, dan propaganda sekuler, sekaligus memfasilitasi pencerdasan publik (ra'yu 'am) melalui siaran diskusi ilmiah dan pemikiran Islam.


3. Jaminan Ekonomi dan Pemulihan Ketahanan Keluarga: Sistem ekonomi Islam mengelola kepemilikan umum (tambang, hutan, laut) untuk kesejahteraan rakyat. Dengan terjaminnya kebutuhan hidup, kepala keluarga tidak perlu overwork, dan ibu dapat kembali menjalankan peran utamanya sebagai pendidik pertama dan utama (al-madrasatul ula) bagi anak-anaknya.


Khatimah


Upaya memulihkan minat baca dan akal sehat pemuda tidak akan cukup hanya dengan imbauan moral, pembagian gawai gratis, atau jargon literasi instan. Krisis sistemis ini membutuhkan solusi sistemis. Sudah saatnya umat mencampakkan sistem sekuler-kapitalisme yang merusak, dan beralih menuju tata kelola literasi berbasis peradaban Islam yang akan melahirkan kembali generasi pemikir cemerlang pembawa perubahan. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]


Ayunda Mirnawati S.

Klaim Tepi Barat Milik Isra*l Ilusi Solusi Dua Negara

Klaim Tepi Barat Milik Isra*l Ilusi Solusi Dua Negara


Kejahatan yang dilakukan Zion*s Isra*l sudah tidak bisa ditolelir

Permasalahan P4lestina tidak akan selesai dengan solusi dua negara atau jalur diplomasi yang ditawarkan PBB

_____________________


Penulis Nunung Sulastri.Amd

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Semakin hari Isra*l kian agresif berambisi ingin menguasai seluruh wilayah tanah di P4lestina, sampai terjadi gelombang aksi protes dan kecaman bermunculan dari warga lokal P4lestina. 


Setelah Itamar Ben Gvir, selaku Menteri Keamanan dan Nasional Isra*l menyatakan seluruh 3 wilayah administratif di Tepi Barat, diklaim milik Isra*l. Selain itu, Ben Gvir juga mendukung perluasan kedaulatan Isra*l dan pendudukan kembali atas wilayah P4lestina. Langkah ini dinilai sejumlah negara, berpotensi dapat memicu ketegangan baru dan memperburuk situasi politik serta keamanan wilayah tersebut.


Berdasarkan kesepakatan Osio II 1995, Tepi Barat dibagi menjadi area A, B, dan C. Area tersebut dibagi menjadi:


- Wilayah A, dikuasai sepenuhnya oleh otoritas P4lestina,

- Wilayah B, dipimpin administrasi Sipil P4lestina, namun keamanannya dijaga oleh Isra*l, 

- Wilayah C, Isra*l memegang kendali penuh atas wilayah C, yang meliputi 60% Tepi Barat.


Akan tetapi, menurut Ben Gvir menyatakan kepada stasiun televisi sayap kanan Isra*l, "Tidak ada perbedaan antara area A, B, dan C, tanah itu milik kami, ini adalah negara kami." (metrotvnews.com, 3-10-2026)


Ambisi Isra*l dan Solusi Fiktif terhadap P4lestina


Keinginan Zion*s Isra*l yang sebenarnya adalah menguasai seluruh wilayah P4lestina termasuk Tepi Barat dan G4za demi mewujudkan konsep Isra*l Raya (Greater Isra*l). Yang mana dilatarbelakangi gagasan dari Zion*sme Revisionis awal oleh Ze'ev Zabotinsky yang memengaruhi garis politik Partai Likud. Berbagai permasalahan genosida, penghancuran G4za, perampasan pemukiman P4lestina di Tepi Barat, pembakaran puluhan masjid di Tepi Barat, pendudukan komplek Al Aqsho adalah kejahatan besar Zion*s Isra*l terhadap Islam terutama umat Islam.


Pernyataan solusi dua negara yang digembar-gemborkan Amerika Serikat, yang merupakan negara sekutu dan para penguasa negeri muslim, hanya kebohongan dan ilusi semata. Mereka mencerminkan skeptisisme mendalam akibat perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat, dan perpecahan politik internal P4lestina.


Dengan mendukung secara resmi solusi dua negara Amerika Serikat dinilai kurang memberikan tekanan konkrit untuk menghentikan kebijakan yang mengikis viabilitas negara P4lestina. Selain memberikan legitimasi Zion*s Isra*l bagi P4lestina, juga melanggengkan penjajahan dan pembantaian terhadap warga P4lestina.


Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 10: “Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakitnya; dan bagi mereka azab yang pedih, karena mereka berdusta.”


 Jihad Solusi Syar'i untuk P4lestina


Dalam sistem Islam, budaya amar makruf selalu digencarkan apalagi dalam permasalahan P4lestina. Lupakan suatu kewajiban menyuarakan kebenaran dan meyakinkan umat Islam serta masyarakat internasional bahwa Zion*s Isra*l benar-benar akan merampas seluruh wilayah P4lestina secara ilegal, menyempurnakan karena sudah mengusir warga P4lestina.


Kejahatan yang dilakukan Zion*s Isra*l sudah tidak bisa ditolelir. Permasalahan P4lestina tidak akan selesai dengan solusi dua negara atau jalur diplomasi yang ditawarkan PBB. Karena itu, menjadikan bahaya bagi kaum muslim yang lain dengan membiarkan warga Palestina dibantai dan diusir secara paksa. Solusi tersebut merupakan solusi otopis yang mengalihkan persoalan intinya yaitu penjajahan Johanes Isra*l di atas bumi P4lestina. 


Perdana Menteri Isra*l Benyamin Netanyahu, melakukan pertemuan secara diam-diam dengan pemimpin Arab Presiden Uni Emirat Arab Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan, berlangsung pada 27 September 2026 untuk membahas hubungan bilateral serta membantah laporan mengenai peringatan dini terkait ancaman H4mas dalam serangan 7 Oktober 2023. Pemimpin Arab menyepakati dan semakin patuh dalam menormalisasi hubungan diplomatik tersebut. Hal ini menunjukkan pengkhianatan terbesar terhadap saudara Muslim di Palestina, yang terus mengalami penderitaan akibat penjajahan Zion*s Isra*l.


Pemimpin muslim saat ini memilih tunduk dan patuh terhadap kepentingan negara kafir serta bersikap pasif terhadap perjuangan rakyat Palestina, sementara aktif bekerja sama dengan penjajah serta memberikan karpet merah bagi Zion*s Isra*l untuk terus menerus melakukan genosida di P4lestina. Solusi sejati yang harus dilakukan yaitu melakukan jihad fisabilillah untuk melawan Zion*s Isra*l dan sekutunya.


Jihad itu hanya bisa sempurna jika adanya persatuan dari setiap umat Islam sedunia. Jihad akan berjalan efektif dibawah satu kepemimpinan tunggal yaitu sebuah negara dalam tatanan sistem Islam yang dikenal dengan Khil4fah Islamiyah. Jihad merupakan solusi nyata dalam menegakkan agama Allah Subhanahu wa ta'ala. Khalifah akan mengirimkan tentaranya untuk menolong dan membela saudara-saudara muslim di P4lestina.


Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surah Al-baqarah ayat 191: "Bunuhlah mereka(yang memerangimu) dimana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Padahal, fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Lalu janganlah kamu perangi mereka di masjidilharam, kecuali jika mereka memerangimu di tempatitu. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasa bagi orang-orang kafir."


Perjuangan menegakkan Khil4fah Islamiyah menjadi sangat penting. Karena umat membutuhkan pemimpin dan pelindung yang satu. Dengan Khil4fah musuh Islam akan ketakutan seperti yang dilakukan oleh Shalahuddin Al Ayyubi, dengan kekuatan militernya menyerang pasukan tentara salib (pasukan Eropa) dalam pertempuran Hattin, yang membuka jalan membebaskan kota Yerusalem (Baitul maqdis). 


Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : "Ya Allah, siapa saja yang memimpin (mengurus) urusan umatku ini, lalu ia bersikap lembut dan menyayangi mereka, maka bersikap lembutlah Engkau kepadanya. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia." (HR. Muslim No. 1828) 


Semoga pertolongan Allah semakin dekat dengan segera tegaknya kepemimpinan Khalifah dalam sistem Khil4fah Islamiyah, aamiin Allahumma aamiin. Wallahualam bisshawab. [Dara/MKC]

Ketika Negara Gagal Menjaga Milik Umat

Ketika Negara Gagal Menjaga Milik Umat



Ketika amanah menjaga hutan, gunung, dan air 

yang merupakan milik umat diberikan kepada swasta untuk dikeruk keuntungannya

_________________________


Penulis Ekke Ummu Khoirunnisa

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengkritisi rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil alih pengelolaan Gunung Wayang, kawasan hulu Sungai Citarum di Kabupaten Bandung. Kritik itu dilandasi oleh rekam jejak buruk program-program besar Citarum sebelumnya.


Program Kampung Unggul Terpadu (KUT) terindikasi lemah dalam pengawasan dan salah sasaran karena alokasinya lebih banyak dinikmati pemodal, bukan petani. Program Citarum Bergetar justru mengalihkan fungsi komoditas dari petani kepada peternak. Adapun program Citarum Bestari tidak memiliki kelanjutan setelah pergantian gubernur. (KORAN - PIKIRAN RAKYAT -29 september 2026)


Di sisi lain, Walhi menyetujui pengambilalihan Gunung Wayang dari Perhutani dan PTPN karena selama dikelola oleh dua BUMN tersebut tidak memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Namun, Walhi memberi catatan agar pengelolaan tersebut tidak dikerjasamakan dengan TNI.


Fakta ini mengungkap satu benang merah, siapa pun pengelolanya, baik Perhutani, PTPN, maupun Pemprov, rakyat tetap tidak merasakan manfaatnya, sementara kerusakan lingkungan terus berlanjut. Ini realita bukan kasus tunggal. Ia adalah potret berulang tata kelola sumber daya alam di Indonesia.


Untuk memahami persoalan Gunung Wayang, kita harus menelaah dari akar, bukan dari ranting. Pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa negara yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan menjaga hutan, gunung, dan sungai justru menjadi sumber masalah?


Pertama, karena negara hari ini memposisikan dirinya bukan sebagai pengurus rakyat, melainkan sebagai pedagang. Inilah watak kapitalisme. Pengelolaan hutan oleh Perhutani melalui skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan oleh Kementerian Kehutanan melalui Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada hakikatnya berorientasi pada profit.


Rakyat dilibatkan bukan sebagai pemilik yang dilayani, melainkan sebagai tenaga kerja murah dan bemper sosial. Tujuannya tetap satu, yakni mendatangkan pemasukan bagi negara dan korporasi. Selama paradigma ini dipakai, mustahil pengelolaan itu akan menyejahterakan masyarakat. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan berubah menjadi komoditas.


Kedua, kritik Walhi harus dikritisi karena masih berpijak pada paradigma yang sama, yakni kapitalisme dengan wajah hijau atau green capitalism. Walhi menolak kerja sama dengan TNI dan menuntut transparansi, tetapi tidak menolak logika pengelolaan berbasis korporasi dan pasar. Solusi yang ditawarkan Walhi tetap dalam koridor negara kapitalistik, yakni memperbaiki tata kelola, bukan mengubah asas pengelolaannya. Akibatnya, kritik tersebut tidak menyentuh akar persoalan, yaitu privatisasi terselubung milik umat.


Inilah bahaya terbesar dari rencana pengambilalihan oleh Pemprov Jabar. Apabila pengambilalihan itu masih membuka pintu kerja sama dengan pemodal, baik melalui skema investasi, konsesi, maupun kemitraan strategis, yang terjadi bukan penyelamatan, melainkan pergantian tuan. Hari ini dikuasai Perhutani dan PTPN, besok dikuasai korporasi perkebunan, pariwisata, atau energi dengan bendera Pemprov.


Alih-alih memberi manfaat bagi masyarakat luas, langkah tersebut justru melegalkan perampasan aset milik umat secara sistematis. Perebutan hak kelola yang tadinya masih bisa dinikmati masyarakat untuk bertani, mengambil air, dan mencari kayu secara terbatas akan sepenuhnya tertutup atas nama investasi dan pendapatan asli daerah.


Allah Swt. telah mengingatkan bahaya pemimpin yang mengkhianati amanah kepemilikan umum: "Barang siapa yang berkhianat dalam urusan harta, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu." [QS. Ali Imran: 161]


Pengkhianatan itu terjadi ketika amanah menjaga hutan, gunung, dan air yang merupakan milik umat diberikan kepada swasta untuk dikeruk keuntungannya. Islam memiliki konsep yang sangat jelas, tegas, dan tidak tumpang tindih dalam pengelolaan kekayaan alam. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: milik individu, milik negara, dan milik umum. Gunung Wayang, sebagai hutan, gunung, dan hulu sungai yang sifatnya luas dan mengalir, termasuk dalam kategori milik umum.


Para ulama menjelaskan, yang dimaksud air adalah sumber daya air yang mengalir seperti sungai, danau, dan hulu sungai. Padang rumput meliputi hutan, gunung, dan padang gembalaan yang luas. Api meliputi kekayaan alam yang depositnya besar seperti tambang, minyak, gas, dan panas bumi. Ketiganya haram dimiliki secara pribadi atau dikuasai oleh korporasi.


Konsekuensinya, negara wajib mengelola langsung milik umum tersebut dan haram menyerahkannya kepada swasta, baik BUMN yang berorientasi profit maupun korporasi swasta. Hasil pengelolaannya harus dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk keuntungan korporasi atau untuk menutup defisit APBD semata.


Mekanisme dalam Islam


Pertama, negara sebagai ra'in atau pengurus, bukan sebagai pedagang. Tugas negara adalah menjaga kelestarian Gunung Wayang agar tetap berfungsi sebagai hulu Citarum, mencegah banjir, menjaga ketersediaan air bersih bagi jutaan warga Bandung Raya, dan melarang segala bentuk alih fungsi yang merusak.


Kedua, negara boleh menunjuk badan atau lembaga teknis untuk membantu pengelolaan, tetapi kedudukannya adalah sebagai ajir atau pekerja yang dipekerjakan negara. Badan tersebut tidak berhak menentukan kebijakan sendiri, tidak berhak menjadikan hutan sebagai proyek bisnis, dan tidak berhak menarik keuntungan. Seluruh biaya pengelolaan ditanggung oleh Baitulmal, dan seluruh hasilnya menjadi milik umat.


Ketiga, masyarakat di sekitar hutan diberi hak untuk memanfaatkan hutan secara langsung untuk kebutuhan hidupnya, seperti mengambil kayu bakar secukupnya, menggembalakan ternak, dan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, tanpa merusak fungsi utama hutan. Inilah kesejahteraan yang hakiki, bukan kesejahteraan semu ala PHBM yang menjadikan rakyat sebagai buruh di tanahnya sendiri.


Rasulullah saw. bersabda tentang tanggung jawab pemimpin: "Imam atau pemimpin itu adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya." [HR. Bukhari dan Muslim]


Selama sistem kapitalisme masih menjadi asas pengelolaan, pengambilalihan Gunung Wayang dari Perhutani kepada Pemprov hanya menjadi drama pergantian pemain dengan naskah yang sama, rakyat tetap menderita, lingkungan tetap rusak, dan korporasi tetap untung.


Hanya dengan kembali kepada sistem Islam kafah, di mana negara berfungsi sebagai ra'in yang menerapkan syariat Allah secara menyeluruh, Gunung Wayang dan seluruh kekayaan alam milik umat akan benar-benar terjaga dan memberikan keberkahan bagi seluruh masyarakat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Marak Downgrade Gaya Hidup di Era Sekulerisme

Marak Downgrade Gaya Hidup di Era Sekulerisme



Di era kapitalisme saat ini, masyarakat rentan mengalami kecemasan finansial

akibat berbagai berita buruk tentang ekonomi Indonesia

____________________


Penulis Dien Kamilatunnisa

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA. com, OPINI- Downgrade Ekonomi dan Kecemasan Finansial
Akhir-akhir ini, istilah “in this economy” sering terdengar di berbagai media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari.


Frasa tersebut mulai dikenal sekitar awal 2010-an, khususnya pascakrisis finansial global 2008, dan kembali viral pada tahun 2022–2023 seiring dengan kenaikan inflasi global serta suku bunga yang melonjakkan biaya hidup. Frasa ini juga digunakan untuk menunjukkan adanya kesulitan keuangan, seperti kenaikan harga, inflasi, atau sulitnya mencapai stabilitas nasional. (viva.co.id, 16-07-2025)


Efeknya, masyarakat kembali mengevaluasi kemampuan finansial dengan melakukan downgrade ekonomi karena dianggap sebagai salah satu solusi rasional untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Downgrade didefinisikan sebagai penurunan kelas dengan melakukan penataan ulang prioritas keuangan. 


Bentuk downgrade ini bermacam-macam, seperti membawa bekal setiap hari dibandingkan membeli makanan, menggunakan produk yang harganya lebih murah, serta menjual kendaraan dan membeli kendaraan yang lebih murah tetapi memiliki fungsi yang sama. Intinya, ada perubahan gaya hidup akibat adanya tekanan penurunan daya beli.


Di era kapitalisme saat ini, masyarakat rentan mengalami kecemasan finansial akibat berbagai berita buruk tentang ekonomi Indonesia. Realitas hidup juga menunjukkan banyak ketidakpastian dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus berpikir logis untuk bertahan hidup, yaitu dengan melakukan downgrade kualitas hidupnya.


Hal ini tentu saja kontras karena sebelumnya budaya hidup pamer sangat merebak luas. Budaya pamer atau flexing ini mendapat jembatan yang pas seiring dengan majunya perkembangan media sosial. Kesuksesan yang dimiliki seolah-olah perlu ditampilkan agar mendapatkan kebahagiaan hidup melalui validasi di media sosial.


Hanya saja, makin ke sini arus yang beredar menjadi berubah. Masyarakat kelas menengah lebih memilih untuk mengamankan hidupnya dengan beralih pada gaya hidup downgrade. Hal ini dianggap bisa mengurangi kecemasan finansial. Secara singkat, kecemasan finansial adalah kondisi psikologis berupa kekhawatiran berkepanjangan terhadap situasi keuangan pribadi dan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup. (magdalene.co, 13-10-2026)


Akar Masalah: Kegagalan Sistem Kapitalisme Sekuler


Kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Apa penyebabnya? Penyebabnya adalah diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme sekuler membuat pihak yang memiliki banyak modal bisa semakin kaya, sedangkan masyarakat kecil sering kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini dapat menyebabkan kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin semakin besar.


Selain itu, utang berbunga dan kegiatan ekonomi yang tidak dikelola dengan baik dapat memicu krisis keuangan. Ketika krisis terjadi, banyak perusahaan mengalami kerugian, pekerja kehilangan pekerjaan, dan harga kebutuhan pokok bisa meningkat. Akibatnya, masyarakat semakin kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan risiko kemiskinan pun semakin besar.


Pendeknya, sistem kapitalisme sekuler dalam perekonomian menjadi akar dari krisis keuangan dan bayang-bayang kemiskinan massal. Penerapan kapitalisme sekuler memicu pengabaian peran negara dalam menjamin kehidupan rakyat yang sejahtera.


Sistem Islam Kafah Menyejahterakan


Adapun konsumsi dan gaya hidup dalam Islam tidak didasarkan pada pemenuhan nafsu tanpa batas, melainkan pada konsep maslahat dan skala prioritas (fiqh al-awlawiyyat). Islam mengarahkan setiap muslim untuk membagikan pengeluarannya ke dalam tingkatan kebutuhan pokok demi keberlangsungan hidup dan agama (dharuriyaat), kebutuhan sekunder untuk kemudahan (haajiyaat), serta kebutuhan pelengkap atau estetika (tahsiniyaat).


Dengan mendahulukan apa yang benar-benar dibutuhkan, seorang muslim diajarkan untuk bersikap rasional, proporsional, serta terhindar dari perilaku konsumtif dan ketagihan materi yang sering kali melupakan nilai-nilai keberkahan. Selain menjaga kestabilan finansial dan mental individu, paradigma ini menjadi benteng utama dari sifat mubazir dan berlebih-lebihan (israf). Sebab, ketika seseorang berfokus pada pemenuhan keinginan tanpa batasan, ia cenderung terjerat dalam sikap hedonistik dan menumpuk harta secara sia-sia.


Bagaimana peran negara (daulah) dalam sistem Islam dalam memandang kondisi di atas? Ada tiga kebutuhan mendasar, yaitu pangan, papan, dan sandang. Dalam Islam, kebutuhan mendasar tersebut mutlak terpenuhi secara menyeluruh untuk individu per individu.


Selain itu, Islam juga menetapkan bahwa keamanan, kesehatan, dan pendidikan wajib disediakan oleh daulah. Daulah bertindak sebagai pengayom (ra'in) yang bertanggung jawab penuh dalam melayani dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Peran penting ini selaras dengan sabda Rasulullah saw. "Imam (pemimpin/negara) adalah ra'in (pengurus/pemimpin) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Bahkan, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa tersedianya kebutuhan-kebutuhan ini seperti memperoleh dunia secara keseluruhan sebagai kiasan dari betapa pentingnya kebutuhan-kebutuhan ini.


Beliau bersabda:


مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ, مُعَافًى فِي جَسَدِهِ, عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ, فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا


"Siapa saja di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan aman dalam hal diri dan keluarganya, sehat fisiknya, dan ia mempunyai makanan harinya, maka seolah-olah ia mendapatkan dunia." (HR. At-Tirmidzi)


Selain itu, sebagai penjamin kesejahteraan rakyat, negara berkewajiban membuka dan menyediakan lapangan kerja yang memadai agar setiap warga negara mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri dan bermartabat. Ketika pemerintah memfasilitasi terciptanya lapangan kerja yang luas. Baik melalui pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, maupun dukungan terhadap sektor riil.


Rakyat diberikan sarana untuk berdaya. Pendekatan ini memastikan bahwa fungsi negara benar-benar hadir untuk melayani dan mengurus kepentingan publik, bukan menyerahkan nasib ekonomi rakyat sepenuhnya kepada persaingan pasar bebas.


Di samping menyediakan sarana penghidupan, negara juga tidak boleh membebani rakyat dengan berbagai jenis pajak yang memberatkan perekonomian mereka. Mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara sering kali justru memicu kenaikan harga barang dan memangkas daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.


Seharusnya, negara mengoptimalkan kepemilikan umum dan kekayaan alam yang melimpah sebagai pilar utama anggaran pembangunan, sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud tanpa harus menguras kantong masyarakat.


Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam kembali pada Islam kafah. Karena hanya dengan hidup dalam naungan Islam kafah saja yang bisa mensejahterakan. Sejahtera dengan terpenuhinya kebutuhan pokok dengan kualitas terbaik.


Kontras dengan hidup di zaman kapitalisme yang sangat tidak memanusiakan manusia, manusia diabaikan kebutuhan mendasar dalam hidupnya sehingga tidak akan ditemui ketenangan dan ketenteraman. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

Pembiasaan Infak untuk Melatih Anak, Bukan untuk Pembiaran Tugas Negara

Pembiasaan Infak untuk Melatih Anak, Bukan untuk Pembiaran Tugas Negara



Infak yang diambil dari siswa diperuntukkan kegiatan perlombaan

merupakan salah satu bentuk operasional sekolah dan penyaluran infak yang tidak tepat

_____________________


Penulis Sri Nurhayati, S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - "Puluhan SDN dan swasta di Katapang Kabupaten Bandung serahkan infak ke BAZNAS”, salah satu tajuk berita di media elektronik. (dejurnal.com, 2-10-2026)


Dalam tajuk ini, sebanyak 29 SD negeri dan swasta di Kecematan Katapang menyerahkan pengumpulan gerakan infak sebesar Rp. 17.746.500 kepada BAZNAS Kabupaten Bandung. Penyerahan ini dihadiri langsung oleh para pengawas ketua K3S Kecematan Katapang Dindin Nurodin, Ketua PGRI Kecamatan Katapang Usep Iwan, para kepala sekolah SD dan para pengurus UPZ, pada Kamis 1 Oktober 2026 lalu di SDN Juntigirang. 


Pembiasaan infak yang dilakukan sekolah ini adalah salah satu untuk melatih anak-anak kita terbiasa menyisihkan rezeki mereka. Hal ini, harus kita apresiasi, sebab merupakan bentuk pendidikan sejak dini yang diilakukan untuk mewujudkan generasi yang sholeh. Namun, ada hal yang perlu kita kritisi 


Salah satunya terkait peruntukan infak ini. Dikutip dalam tajuk berita di atas, disampaikan oleh Ketua PGRI Kecamatan Katapang Usep Iwan bahwa gerakan pengumpulan infak sangat bermanfaat bagi pihak sekolah, karena bisa membantu kegiatan sekolah, seperti perlombaan maupun bantuan kepada siswa yang kurang mampu ekonominya. 


Pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok rakyat seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhi setiap apa yang menyangkut kebutuhan pendidikan ini, termasuk di dalamnya terkait perlombaan. Infak yang diambil dari siswa diperuntukkan kegiatan perlombaan, merupakan salah satu bentuk operasional sekolah dan penyaluran infak yang tidak tepat.


Hal ini menjadi bentuk pembiaran akan tugas negara dalam memenuhi setiap kebutuhan rakyatnya. Karena, pendidikan adalah kebutuhan rakyat yang harus dipenuhi oleh negara tanpa ada perbedaan negeri atau swasta. Sebab, pendidikan adalah hak bagi semua rakyat sebagai warga negara.


Pemerintah sebagai ra’in (pemelihara) bagi setiap urusan dan kebutuhan rakyatnya harus selalu menjadi pemeran utama dalam memenuhi semua kebutuhan rakyatnya. Jangan menjadi figuran saja. Sebab, mengalihkan tanggung jawab itu kepada rakyat merupakan bentuk pembiaraan akan tugas negara.


Pembiaran akan tugas negara ini merupakan salah satu bentuk racun ide kapitalisme-sekulerisme yang telah merasuk ke dalam umat. Negara hanya menjadi figuran dalam mengurusi kebutuhan rakyatnya. Sebab, dalam sistem kapitalisme negara hanya menjadi regulator bagi para korporat atau pengusaha dan rakyat.


Rakyat hanya menjadi pasar untuk meraih keuntungan bagi para korporat. Kebutuhan rakyat dijadikan komuditas yang diperjual belikan dan itu semuanya diberikan kemudahan oleh negara kepada para korporat dalam aktivitas mereka untuk meraih keutungan dari rakyat.


Islam Mewajibkan Negara untuk Memenuhi Setiap Kebutuhan Rakyat


Islam sebagai agama yang Allah turunkan kepada Rasul Muhammad saw., memiliki aturan yang sempurna. Islam tak hanya sebagai sebuah kepercayaan saja, tapi dia adalah pedoman hidup setiap muslim. Islam memiliki aturan yang lahir dari Zat Yang Maha Kuasa, setiap urusan dan pemenuhan kebutuhan kehidupan manusia telah diatur oleh Islam, termasuk masalah pendidikan.


Pendidikan sebagai kebutuhan pokok bagi setiap insan menjadi salah satu yang harus dipenuhi oleh negara tanpa dibedakan. Selama ia menjadi seorang warga negara, dia memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan pendidikan ini dengan layak. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah saw., hijrahnya beliau dari Mekah ke Madinah menjadi awal berdirinya negara Islam yang langsung dipimpin oleh Rasulullah sebagai kepala negara.


Beliau menjadikan masjid sebagai pusat pendidikan. Masjid tak hanya untuk tempat salat saja, tetapi menjadi tempat diadakannya kajian-kajian ilmu. Selain itu, Nabi Muhammad Saw menjadikan sisi utara Masjid Nabawi menjadi salah satu fasilitas bagi rakyat, yaitu shuffah yang dihuni oleh mereka yang tidak memiliki tempat tinggal (fakir) dan miskin baik dari kalangan Muhajirin dan Anshar atau para pendatang lainnya. Salah satu kegiatan penghuni shuffah ini adalah belajar dan menulis. (Al-Waie, September 2024)


Selain masjid, berdiri pula pusat-pusat pendidikan lainnya di Madinah, seperti kuttab (ruangan kecil untuk mengajarkan anak-anak membaca dan menulis serta menghapalkan Al- Quran. Pentingnya pendidikan dan pemenuhannya menjadi tugas negara ditunjukkan pula oleh Nabi saw., beliau memberikan syarat tebusan kepada tawanan Perang Badar untuk mengajarkan anak-anak di Madinah.


Tindakan Rasulullah saw. ini menjadi dalil bahwa kepala negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan secara gratis untuk rakyatnya. Hal ini dapat dilihat dari status tawanan perang itu merupakan ghanimah (harta rampasan perang) dan termasuk pada harta milik negara yang dibelanjakan untuk kepentingan rakyat. Kewajiban negara dalam menyediakan kebutuhan rakyatnya, termasuk pendidikan dilakukan juga oleh para Khulafaur Rasyidin dan khalifah setelahnya. 


Pada masa khulafaur Rasyidin, negara memberikan perhatian terhadap pendidikan, salah satunya dengan memberikan tunjangan bagi para guru, yakni saat masa Umar bin Khattab, beliau memberikan gaji 15 dirham setiap bulannya. Selain itu, beliau juga membangun rumah-rumah untuk pendidikan dan menempatkan para pengajar untuk mengajarkan dan mendidik anak-anak.


Selain masa khulafaur Rasyidin, pada masa Kekhilafahan Abbasiyah memberikan gambaran bagaimana negara menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya dalam pendidikan. Seperti, membangun sekolah-sekolah dalam bentuk wakaf, selain mengajarkan Al-Quran, tafsir, hadits dan fiqih, ada juga untuk ilmu kedokteran. Bahkan ada juga untuk anak-anak yatim.


Itulah gambaran bagaimana tugas negara yang ditetapkan Islam dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Adapun terkait pembiayaan pendidikan, semuanya menjadi tanggung jawab negara yang diambil dari pos pengeluaran negara yang diatur oleh Baitulmal.


Semua pembiayaan ini diambil dari hasil pemasukan dari harta milik negara dan hasil pengelolaan harta milik umum yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat. Seperti pengelolaan sumber daya alam. Negara boleh mengelolanya untuk disalurkan kepada rakyat melalui pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.


Pengelolaan kepemilikan di dalam Islam menjadi salah satu kunci untuk proses pembiayaan ini. Kepemilikan umum hanya diperuntukkan untuk pemenuhan kepentingan rakyat dan tidak boleh diserahkan kepada swasta, bahkan asing. Pengelolaannya hanya boleh dilakukan oleh negara dan itu hanya pengelolaan saja bukan kepemilikannya.


Pengaturan terkait kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam ini terdapat dalam sabda Rasulullah saw.: "Manusia berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga hal; padang rumput (tumbuh -tumbuhan), air, dan api." (HR. Abu Dawud No 3477/3488 dan Ahmad)


Setiap pengelolaan kepemilikan umum ini akan diatur oleh Baitulmal (badan keuangan dalam negara Islam) untuk dikelola dalam membiayai setiap kebutuhan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya.Semua itu akan diatur dengan mekanisme yang jelas dan tidak memberikan tugas dan tanggung jawab ini kepada rakyat. Jika rakyat ingin mengingatkan hartanya, maka akan diposkan sesuai dengan peruntukannya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]