Featured Post

Recommended

AKI Tinggi Bukti Lalainya Negara Menjamin Pelayanan Kesehatan

Fakta ini sebagai konsekuensi diterapkannya sistem kapitalisme yang menjadikan kesehatan sebagai bagian dari komoditas, alhasil layanan kese...

Alt Title
AKI Tinggi Bukti Lalainya Negara Menjamin Pelayanan Kesehatan

AKI Tinggi Bukti Lalainya Negara Menjamin Pelayanan Kesehatan


Fakta ini sebagai konsekuensi diterapkannya sistem kapitalisme

yang menjadikan kesehatan sebagai bagian dari komoditas, alhasil layanan kesehatan dituju untuk mencapai materi

________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Dilansir dari bloombergtechnoz.com, 06-05-2026, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, menuturkan hasil perkembangan terbaru Angka Kematian Ibu (AKI) yang dikutip berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025. Hasil tersebut, menunjukan adanya penurunan sebesar 144 per 100.000 kelahiran hidup atau turun 45 poin dari Long Form Sensus Penduduk (LF SP) 2020. 


Namun sayangnya, Amalia menyampaikan data tersebut tidak sepenuhnya merata di seluruh wilayah. Pasalnya, di Nusa Tenggara, Maluku dan Papua angka ini justru lebih tinggi dibandingkan Jawa-Bali, yaitu 317 kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup. Hal ini, jauh dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menetapkan AKI harus dibawah 70 per 100.000 kelahiran hidup pada 2030.


Miris, tingginya jumlah angka pada wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang sebagian besarnya termasuk ke dalam daerah-daerah Tertinggal, Terdalam dan Terluar (3T), menunjukkan adanya masalah pemerataan dalam pelayanan kesehatan bagi Ibu hamil di daerah terpencil. Keterbatasan memperoleh layanan kesehatan, minimnya sarana, lambatnya pelayanan, dan sulitnya birokrasi nyatanya menjadi sebab kematian ibu meningkat. Akibatnya, anak menjadi kehilangan sosok yang paling awal dalam tumbuh kembangnya. 


Hal ini, diperparah dengan kurangnya keberadaan dokter spesialis kebidanan dan kandungan (Obgin) di berbagai Rumah Sakit di setiap daerah tersebut. Padahal, catatan dari Kementerian Kesehatan nasional memperlihatkan adanya kelebihan atas ketersediaan dokter kandungan yang mencapai 5.126, dari total dokter yang telah ada sebanyak 4.695 dokter. Kelebihan ini diperkirakan akan terus bertambah di setiap tahunnya. Di sisi lain, Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang sebelumnya menjadi jalan bagi pemerataan distribusi dokter di setiap daerah pada periode 2016-2018, harus terpaksa berhenti karena dianggap melanggar HAM. (kompas.id, 04-06-2026)


Kondisi ini, nyata terasa memprihatinkan di tengah tingginya Angka Kematian Ibu. Kelebihan dokter kandungan yang awalnya diharapkan akan mengurangi serta memutus kondisi ini, nyatanya terhalang oleh pemerataan distribusi. Berbagai kondisi yang tidak mendukung, serta fasilitas dan kesejahteraan yang kurang memadai, diduga kuat pula menjadi sebab sebagian dokter memutuskan untuk menetap di kota besar untuk mempermudah pekerjaan. 


Buruknya distribusi dokter dan tingginya AKI membuktikan gagalnya negara dalam mengurus dan melindungi nyawa Ibu. Negara yang semestinya bertanggung jawab dalam menjamin kesehatan rakyat, ternyata hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator bagi kepentingan swasta, sehingga kesehatan dikapitalisasi sesuai untung rugi. Semua ini, pada akhirnya tidak bisa lepas dari sistem kapitalisme yang menjadikan kesehatan sebagai bagian dari komoditas, alhasil layanan kesehatan dituju untuk mencapai materi.


Tata kelola kesehatan dalam sistem kapitalisme pun mengikuti logika pasar, akibatnya pembangunan prasarana kesehatan dan pelayanan difokuskan di daerah yang mudah dijangkau, seperti kota-kota besar. Sedangkan di daerah terpencil pelayan kesehatan justru terasa sulit, mahal, dan tidak mudah diraih. Karenanya, masyarakat tidak dapat menikmati layanan kesehatan secara optimal.


Berbeda dengan sistem kapitalisme. Islam, melalui sistem pemerintahan (Khil4fah), memandang bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib untuk disediakan demi memenuhi keberlangsungan hidup. Tanpa melihat untung rugi, seluruh penunjang, berupa pembangunan Rumah Sakit, Pusat Layanan Kesehatan, kesigapan pelayanan, kemudahan transportasi, serta ketersediaan dokter akan dipenuhi secara merata hingga pelosok desa.


Dalam Islam, negara juga berhak menugaskan tenaga medis ke daerah terpencil dengan jaminan gaji tinggi dan fasilitas lengkap, sehingga dokter tidak merasa terbebani. 


Seluruh rakyat, tanpa memandang status agama dan sosial, jauh maupun dekat berhak mendapatkan pelayanan yang sama. Pembiayaan layanan kesehatan juga tidak dibebankan secara langsung kepada rakyat, karena telah ditanggung oleh negara dengan pembiayaan yang berasal dari kas Baitulmal. 


Baitulmal sendiri memiliki berbagai sumber pemasukan, di antaranya pos kepemilikan negara (fa'i, kharaj, jizyah) dan pos kepemilikan umum (hasil dari pengelolaan kekayaan alam) yang semuanya telah ditetapkan berdasarkan syariah, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Muqadimah ad-Dustur. 


Khalifah sebagai pemimpin negara memiliki tanggung jawab penuh dalam mengurusi urusan rakyatnya, termasuk dalam pelayanan kesehatan.


Rasulullah saw. bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Karena itu, lalainya seorang pemimpin dalam melindungi keselamatan rakyatnya hingga menyebabkan meningkatnya jumlah kematian Ibu atau pasien merupakan sebuah bentuk kedzaliman.


Maka, pemeliharaan kesehatan dan meratanya distribusi pelayanan hanya akan terwujud jika sistem Islam diterapkan dalam kehidupan. Kehadiran khalifah sebagai pemimpin dan pengurus memastikan bahwa pelayanan kesehatan akan terus berjalan secara merata bagi seluruh masyarakat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Dina Aprillia

Demonstrasi Dijamin Konstitusi

Demonstrasi Dijamin Konstitusi



Seiring banyaknya aksi demonstrasi yang digelar baik dari kalangan mahasiswa, LSM, 

atau masyarakat umum di berbagai daerah memunculkan banyak pendapat. Ada yang mendukung, ada pula yang mengecamnya.

___________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- DI beritakan bahwa terjadi aksi demonstrasi di kawasan Jakarta yang digelar oleh sejumlah elemen mahasiswa.


Di lansir dari (cnnindonesia.com, 15-6-2026) demo digelar di beberapa titik seperti gedung DPR/MPR RI, kawasan bundaran HI, silang monas selatan, dan gedung BGN RI. Aparat Kepolisian mengerahkan sebanyak 6,675 personil gabungan yang terdiri dari gabungan Polda Metro jaya, Polres Metro Jakpus, dan Polsek jajaran untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta.


Dalam aksi ini adalah bentuk respon terhadap situasi negeri yang dianggap sudah jauh dari tujuan dibentuknya negara. Di antara tuntutan mereka adalah terkait dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan semua kebutuhan pokok, merosotnya nilai tukar rupiah, kebijakan MBG/Kopde Merah putih yang dianggap sarat KKN, anggaran deficit APBN dan masih banyak lagi termasuk pembalakan hutan atas nama Proyek Strategis Negara (PSN) serta utang negara yang semakin tinggi. (megapolitan.com, 15-6-2026)


Demonstrasi dalam Negara Demokrasi 


Seiring banyaknya aksi demonstrasi yang digelar baik dari kalangan Mahasiswa, LSM, atau masyarakat umum diberbagai daerah ini memunculkan banyak pendapat. Ada yang mendukung aksi ada pula yang mengecamnya. Bahkan ada ulama sunah yang mengharamkannya. Benarkah demonstrasi di negara demokrasi itu terlarang, bahkan haram?


Di banyak negara dunia saat ini, sudah biasa terjadi demonstrasi. Tidak hanya di indonesia, di Amerika Serikat pun sering terjadi demonstrasi seperti gerakan NO KING untuk memprotes kebijakan Presiden Donald Trump, di Spanyol Eropa, di Asia, Abania, dan banyak negara lainnya. ini menunjukan bahwa aksi demonstrasi adalah suatu yang wajar dan tidak melanggar konstitusi.


Dalam pandangan demokrasi, unjuk rasa, aksi, atau demonstrasi adalah sesuatu gerakan yang wajar untuk menyampaikan gagasan, ide, pendapat, koreksi kebijakan penguasa, atau yang lain. Artinya demonstrasi dalam negara demokrasi itu diperbolehkan dan merupakan hak konstitusional yang sah. Di Indonesia, kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi dilindungi oleh Undang-Undang negara. 


Dalam pasal 28 E ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin hak asasi setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat baik dengan lisan maupun tulisan. Bahkan menurut UU No. 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum jelas dan menegaskan sahnya unjuk rasa atau demonstrasi.


Dengan demikian menurut perundang-undangan negara demokrasi seperti indonesia, unjuk rasa atau demonstrasi sah dan legal tidak melanggar hukum negara bahkan dijamin konstitusi. Meskipun telah dijamin oleh hukum, demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.


Dalam pandangan negara demokrasi, demonstrasi adalah sah dan legal. Tidak bisa menghukumi demonstrasi atau unjuk rasa dalam negara demokrasi dengan Islam. Mereka yang menghukumi haram, seharusnya menjadikan negeri ini menjadi negara Islam sehingga hukum yang berlaku adalah hukum Islam. Tidak bisa hukum Islam dibuat menghukumi negara yang tidak percaya pada Islam karena hukum negara yang tidak menerapkan syariat Islam disebut darul kufur.


Darul kufur berbeda dengan darul Islam. Jadi yang haram bukan unjuk rasa atau demonstrasinya, tetapi sistem negaranya. Jadi jelas bahwa unjuk rasa atau demonstrasi adalah sah dan dijamin penuh oleh konstitusi. Melarang demonstrasi berarti melanggar konstitusi dan hak asasi.


Kewajiban dalam Islam Menasihati Penguasa Zalim 


Dalam Islam menasehati penguasa yang bertindak zalim adalah sebuah kewajiban. Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nisa ayat 58 "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."


Nabi Muhammad saw. juga bersabda, "Agama adalah nasihat. Kami bertanya, 'Untuk siapa?' Beliau menjawab, 'Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin kaum Muslimin, dan umat Islam seluruhnya'." (HR. Muslim)


Kemudian ada juga hadis yang meriwayatkan, "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran (atau kalimat keadilan) di hadapan penguasa yang zalim." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)


Wallahualam bissawab. [Siti/MKC]


AB. LATIF

Jangan Salahkan Prabowo

Jangan Salahkan Prabowo



Jangan salahkan Prabowo jika belum mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik

Karena Prabowo mengadopsi sistem yang sama dari sebelumnya. Ini semua adalah kesalahan sistem hidup serta mabda yang diterapkan


________________________


Penulis AB. LATIF

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - “Indonesia gelap” ternyata tidak hanya sekedar tagar, tapi mencerminkan kondisi nyata dibawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. Kabinet gemuk dan tidak efektif, kebijakan yang banyak mengabaikan hak asasi manusia, ekonomi yamg semakin menjepit, perusakan alam atas nama Proyek Strategis Nasional, Korupsi semakin menggila, pajak yang kian mencekik, utang luar negeri, serta kondisi politik yang makin panas.


Hari ini membuat publik menilai bahwa akar masalahnya ada pada Prabowo Subianto. Publik juga menilai bahwa kinerja Prabowo sebagai Presiden Indonesia, tidak mampu membawa Indonesia lebih baik dari masa sebelumnya. Bahkan hari ini, seolah rakyat menjadi obyek pemerasan penguasa atas nama pajak yang dilegalkan oleh negara. Benarkah akar masalah bangsa ini adalah kesalahan Prabowo?


Banyak program prabowo yang dianggap tidak populis menguras anggaran negara. Ditengah kondisi keuangan negara yang defisit Presiden memaksa anggaran untuk MBG sebesar Rp. 335 Trilliun tahun ini, yaitu naik Rp71 trilliun dari tahun 2025. Penerima manfaat ditargetkan 82,9 juta penerima, padahal hanya sekitar 17-25 juta anak yang mengalami gizi buruk. Ini berarti ada sekitar 58 juta lebih penerima MBG bukan kalangan kekurangan gizi. Intinya ini adalah untuk bisnis SPPG. Apakah ini menjadi salah Prabowo ?


Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP. Nomor 20 tahun 2026) mengubah sejumlah ketentuan dalam PP No. 55 tahun 2022 yang memicu banyak reaksi di kalangan pelaku usaha. Artinya, pemerintah telah menghapus PP No. 55 tahun 2022 yang memberlakukan pajak 0,5% pada UMKM diganti menjadi 22% di PP No. 20 tahun 2026. Apakah kenaikan pajak UMKM ini juga salah Prabowo?


Kejahatan seksual di indonesia kini semakin meningkat. Berdasarkan data pemerintah dalam kurun Januari-Juni 2024 terdapat 5.246 kasus kekerasan seksual dari total 11.850 kasus kekerasan seksual dalam satu tahun. Bahkan survei nasional menunjukan bahwa 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan seksual. Apakah ini juga kesalahan Prabowo? (nasional.kompas.com, 14-06-2026)


Presiden Joko Widodo telah mewariskan utang negara sebesar Rp8.700 trilliun. Hari ini, Presiden Prabowo telah menambah utang sebesar Rp9.920,42 triliun per Maret 2026. Padahal sumber kekayaan alam indonesia sangat melimpah ruah. Hutan indonesia terluas ke 3 tiga di dunia. Pengekspor gas alam terbesar dunia, penghasil batu bara terbesar ke 3 di dunia, penghasil emas terbesar ke 9 dunia, penghasil nikel, dan lain sebagainya. Lalu, kemana semua kekayaan alam indonesia? apakah ini juga kesalahan Prabowo?


Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada dikisaran Rp17.500 hingga Rp18.200. Akibatnya, kenaikan biaya hidup rakyat makin tinggi. Harga barang naik, BBM naik. Listrik naik, harga kebutuhan pokok naik, pajak naik, banyak PHK dan lain sebagainya. Apakah ini juga kesalahan Prabowo?


Masih banyak kondisi negeri ini yang semakin carut marut di masa Presiden Prabowo. Tak heran rakyat juga mahasiswa banyak bergerak melakukan aksi protes terhadap kebijakan Prabowo. Prabowo dianggap sebagai inti dari carut marutnya indonesia. Benarkah semua ini salah Prabowo?


Siapapun Presidennya rakyat akan tetap sengsara. Mengapa demikian? ingat, indonesia pernah dipimpin Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden Habibi, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, Presiden Jokowi, Presiden Prabowo hari ini. Apakah kemudian mereka semua mampu membawa indonesia lebih baik ? bukankah mereka ada yang ahli teknologi, nasionalis, religi atau ulama, militer, sipil, tetapi mereka tidak membawa perubahan. 


Lalu, apa akar masalahnya? akar masalahnya adalah mereka semua menggunakan sistem politik yang sama, mabda yang sama. Pergantian hanya orang perorang saja, tetapi hukum dan sistem kehidupan yang mereka jalankan adalah sama yaitu kapitalisme sekulerisme demokrasi. Mereka mengadopsi sistem dan perundang-undangan kufur dari barat yang terbukti semakin menjerat dan menjajah serta menguras sumber daya alam kita untuk asing dan aseng. 


Karena itu, siapa pun presidennya pasti sama dari keadaan buruk menuju keadaan buruk berikutnya. Sebab yang mereka jalankan sama, pijakan kebijakan mereka sama, dasar hukum juga sama. Tidak akan ada perubahan siapa pun Presidennya. 


Jangan salahkan Prabowo jika belum mampu membawa indonesia menjadi lebih baik. Karena, Prabowo mengadopsi sistem yang sama dari sebelumnya. Ini semua adalah kesalahan sistem hidup serta mabda yang di terapkan.


Ingat sistem yang buruk akan menghsilkan keburukan sementara sistem yang baik akan menghasilkan kebaikan. Ketahuilah, bahwa sistem terbaik pasti bersumber dari zat yang Maha Baik. Zat yang Maha Baik itu hanya Allah Swt..


Sistem yang bersumber dari zat itu adalah sistem Islam atau mabda islam. Jika ingin baik terapkan sistem Islam di semua lini kehidupan. Islam kafah, yang pasti akan membawa kebaikan, tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Kekhawatiran Oligarki atas Film Pesta Babi

Kekhawatiran Oligarki atas Film Pesta Babi



Kezaliman dan kesengsaraan rakyat Papua ini terjadi akibat

diterapkannya sistem kapitalis sekularisme yang membuat para pejabat rakus dan tamak


_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Bulan April dan Mei 2026 ini masyarakat dihebohkan dengan pemutaran film pesta babi di berbagai kota dan daerah yang diselenggarakan di kampus maupun di ruang diskusi publik. Adapun pemutaran film pesta babi ini menceritakan bagaimana rakusnya para oligarki merampas tanah rakyat Papua yang dilindungi pemerintah atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN).


Hutan yang harusnya dilindungi oleh pemerintah tersebut kini habis ditebang sampai jutaan hektar untuk kawasan industri sawit, tebu dan bioetanol. Dengan menonton film ini membuat masyarakat berpikir bagaimana peran negara seharusnya melindungi rakyat terbalik menyengsarakan rakyat dan menzalimi rakyat.


Pasalnya, rakyat Papua tidak mengizinkan hutan mereka yang merupakan tempat tinggal dan sumber makanan mereka ditebang secara ugal-ugalan. Adapun pemutaran film ini banyak dibubarkan oleh aparat karena mereka beranggapan tidak mengantongi izin pemutaran film tersebut. 


Rangkaian pelarangan dan pembubaran film Pesta Babi di beberapa wilayah di Indonesia tidak hanya menunjukkan sikap pemerintah yang antikritik namun juga memperlihatkan upaya negara untuk menutupi segala informasi alternatif yang mengungkap tabir pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia dan lingkungan di Papua. Ini jelas merupakan pembungkaman serta pemberangusan suara kritis tentang Papua yang disampaikan melalui film Pesta Babi. (Kompas.com, 29-05-2026)


Kezaliman dan kesengsaraan rakyat Papua ini terjadi akibat diterapkannya sistem kapitalis sekularisme yang membuat para pejabat rakus dan tamak. Mereka melakukan berbagai cara demi menggemukkan kantong mereka dan mengorbankan rakyat yang diurusnya. Alhasil, banyak rakyat yang tidak bersalah menjadi sasaran tembak atas nama pengamanan lahan. Rakyat Papua makin merasakan kesengsaraan akibat adanya PSN tersebut. 


Adapun solusi eksploitasi hutan di Papua adalah penerapan aturan Islam secara kafah. Dalam Islam negara mengatur segala pengurusan tanah. Negara mempunyai wewenang untuk mengurusi lahan yang bersumber dari Allah untuk dimanfaatkan kepada masyarakatnya sehingga masyarakat sejahtera. Salah satunya dengan memberikan hak rakyat mendapatkan tempat tinggal secara gratis.


Adapun lahan-lahan tanah yang kosong, Islam melarang pembiaran tanah. Jika tanah dibiarkan atau tidak dikelola selama 3 tahun berturut-turut, hak kepemilikannya dapat dicabut oleh negara untuk diberikan kepada yang lebih mampu. Ketentuan ini pernah diterapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Begitulah mulianya masyarakat diberlakukan ketika hukum Islam diterapkan secara kaffah.


Allah berfirman di dalam Al-Quran surah Al-maidah ayat 8 yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."


Surah tersebut mengingatkan bahwasanya pemimpin yang bertakwa adalah pemimpin yang berlaku adil terhadap rakyatnya. Sudah jelas kita ketahui bahwa, ketika pemimpin tidak bertakwa pasti kehancuran dan kerusakan yang terjadi di dunia dan mendatangkan murka dari Allah Swt.. Semoga pemimpin kita adalah pemimpin yang bertakwa dan menerapkan syariah Islam secara kafah agar keberkahan dan kesejahteraan selalu tercurahkan dari Sang Maha Pencipta yaitu Allah Swt. kepada umatnya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Harnita Sari Lubis S.Pd.I

Bullying di Pesantren Buah Pendidikan Sekuler

Bullying di Pesantren Buah Pendidikan Sekuler



Dalam pandangan Islam

bullying merupakan perbuatan zalim dan berdosa yang dilarang syariat

______________________________


Penulis Lilis Ummu Ikhwan

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Umat


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus bullying kembali mencoreng dunia pendidikan. Media Suara.com pada Rabu, 3 Juni 2026, memberitakan dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.


Dalam peristiwa yang diduga dilakukan oleh santri senior tersebut, dua korban mengalami luka bakar serius dan satu korban meninggal dunia. Kasus ini kemudian juga diberitakan oleh Liputan6 pada Kamis, 4 Juni 2026. Peristiwa tragis ini menjadi ironi besar, karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama 24 jam seharusnya menjadi tempat pembinaan ilmu, akhlak, dan kepribadian generasi muda. 


Fenomena bullying yang berujung kekerasan sadis menunjukkan kegagalan sistem pendidikan sekuler dalam membentuk karakter manusia. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga ukuran keberhasilan pendidikan lebih banyak berorientasi pada pencapaian akademik dan materi daripada pembentukan kepribadian mulia.


Akibatnya, lahirlah sebagian generasi yang kehilangan kendali moral, mudah melakukan kekerasan, dan tidak memiliki rasa takut terhadap dosa. Di sisi lain, negara juga tampak gagal memberikan perlindungan optimal kepada generasi muda. Dalam banyak kasus bullying, sanksi terhadap pelaku sering kali tidak memberikan efek jera, bahkan terkadang diringankan dengan alasan pelaku masih di bawah umur.


Kondisi ini membuat rantai kekerasan terus berulang. Beginilah ketika syariat Islam sudah tidak lagi dijadikan sebagai aturan dalam kehidupan dan pemerintahan. Akan timbul banyak sekali kasus-kasus dan permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Beda halnya saat Islam di terapkan di tengah-tengah masyarakat.


Islam memiliki solusi yang menyeluruh dalam menyelesaikan persoalan bullying. Dalam pandangan Islam, bullying merupakan perbuatan zalim dan berdosa yang dilarang syariat. Sistem pendidikan Islam dibangun di atas akidah Islam sehingga tujuan utamanya adalah membentuk generasi yang bertakwa, berakhlak mulia, dan menjadikan halal-haram sebagai standar perilaku. 


Selain itu, negara dalam sistem Islam berperan sebagai pelindung dan pelayan rakyat yang memastikan pendidikan berjalan sesuai syariat serta menutup segala celah munculnya kekerasan. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas sebagai pencegah kejahatan sekaligus penebus dosa bagi pelakunya. 


Dengan perpaduan pendidikan berbasis akidah, kontrol masyarakat, dan penerapan hukum yang adil, rantai bullying dapat diputus sehingga lahir generasi yang berilmu, berakhlak, dan saling menjaga sesama. Wallahualam bissawab.

Rakyat Menderita Karena Pajak, Sistem Islam Solusinya

Rakyat Menderita Karena Pajak, Sistem Islam Solusinya



Dalam kondisi normal, di sistem Islam rakyat tidak dikenai pajak

Pajak hanya diberlakukan untuk menunaikan kewajiban pemerintah di saat kas negara kosong


______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pajak merupakan salah satu penopang utama pembangunan di negeri ini. Semua pembangunan dibiayai dari pajak atau utang luar negeri. Mulai dari perbaikan jalan, pembangunan jembatan hingga peningkatan layanan publik dibiayai dari pajak atau utang. 


Pemerintah Kabupaten Bandung pun terus mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak demi mempercepat pembangunan daerah. Hal itu disampaikan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Kolaborasi Optimalisasi Penerimaan Daerah melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung.


"Kita harus terus mendorong masyarakat sadar pajak, karena dari pajak inilah pembangunan di Kabupaten Bandung bisa terus berjalan,” ujar Bupati. (Satumedia.id, 25-05-2026)


Dari pernyataan Bupati tersebut, yang butuh menjadi perhatian adalah bahwa dari pajak, pembangunan di Kabupaten Bandung bisa terus berjalan. Memangnya tidak ada sumber pendapatan lain bagi pemerintah selain pajak? Bukankah Kabupaten Bandung ini punya sumber daya alam (SDA)? Ada energi panas bumi/geothermal, air untuk PLTA, emas, pasir batu, tanah liat, kehutanan dan pertanian (BPS Kab. Bandung). Kenapa rakyat terus ditekan agar bayar pajak?


Dinlapangan, pajak yang dibebankan kepada rakyat demikian bermacam-macam, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak jual beli, pajak kendaraan bermotor dan pajak pertambahan nilai. Mirisnya, pajak-pajak tersebut menyasar semua orang, baik kaya atau miskin.


Padahal saat ini rakyat dibebani naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang berakibat harga-harga semua barang naik. Belum lagi terjadi gelombang PHK. Pendapatan ditiadakan, sementara rumah, kendaraan, dan makanan dipajaki. Sungguh nelangsa menjadi rakyat negeri ini.


Negeri ini merupakan negara yang menerapkan sistem Kapitalisme dimana kebijakan ekonominya liberal dan pajak adalah bagian utama dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis karena akan mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak. (Cermati, 22-11-2019)


Oleh karenanya, cara mudah mendapatkan dana segar untuk menutupi defisit anggaran adalah dengan memainkan pajak. Wajar jika negara gigih mempropagandakan kewajiban membayar pajak, sebab perekonomiannya memang bertumpu pada pajak. Atau dengan kata lain, pajak sudah menjadi andalan utama pemasukan negara.


Sistem ekonomi liberal adalah adanya kebebasan kepemilikan sumber daya alam. Siapa saja, swasta atau asing, yang mempunyai modal (kapital) bisa memiliki dan mengelola SDA tanpa batas. Sistem ekonomi ini disebut sebagai sistem kapitalisme. Pemerintah di sistem ini hanya berperan sebagai pembuat aturan (regulator). Sayangnya, regulasi yang dikeluarkan lebih berpihak kepada para pengusaha dari pada rakyatnya sendiri. Maka rakyat menderita akibat penerapan sistem Kapitalisme liberal adalah sebuah keniscayaan, pasti terjadi.


Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam. Islam menerapkan hak kepemilikan atas SDA sebagai milik umum (rakyat) dan negara wajib mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat. SDA yang kuantitasnya banyak ibarat air mengalir, tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau swasta, apalagi asing. Dengan demikian, negara Islam adalah negara kaya, mampu menyokong kebutuhan rakyatnya. 


Sumber pendapatan negara Islam selain dari SDA, juga dari harta rampasan perang, pajak atas warga Daulah nonmuslim, pajak tanah taklukan, zakat, hibah, dan wakaf. Dalam kondisi normal, kaum muslim tidak dikenai pajak. Pajak hanya diberlakukan untuk menunaikan kewajiban pemerintah di saat kas negara kosong akibat paceklik atau perang. Itu pun hanya kepada warganya yang kaya, dari kelebihan harta yang mereka miliki. 


Sebagaimana firman Allah Swt., “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’” (QS. Al-Baqarah: 219)


Dahulu, Nabi ﷺ mengatur urusan rakyat dan beliau tidak memungut pajak atas seluruh rakyatnya. Ketika beliau ﷺ mengetahui bahwa orang di perbatasan Daulah mengambil pajak atas komoditas yang masuk ke dalam negeri, maka beliau melarangnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak masuk surga pemungut cukai.” (HR. Ahmad)


Shaahib al-maksi dalam redaksi hadis di atas adalah orang yang mengambil pajak perdagangan. Ini menunjukkan larangan mengambil pajak sebagaimana prinsip Kapitalisme. Pajak disimpan di Baitulmal pos kepemilikan negara yang digunakan untuk memenuhi pengeluaran yang wajib bagi negara dan umat. Ketika problem kekosongan kas negara sudah teratasi, pajak pun harus segera dihentikan. Jadi pajak dalam Islam bersifat insidental, tidak terus-menerus. Wallahualam bisshawab. [BY]


Wiwin

Fomo Bundir atau Beban Hidup yang Makin Berat

Fomo Bundir atau Beban Hidup yang Makin Berat



Bunuh diri yang makin marak ini bukanlah fenomena biasa dan bukan sekedar fomo

Ia salah satu tanda kerusakan sosial yang harus dihindari dengan pendekatan yang menyeluruh


____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Bulan Mei lalu, kawasan jembatan Cirahong dirundung duka. Satu bulan kemudian kabar tentang percobaan bunuh diri di jembatan Cirahong kembali mencuat.


Dikutip dari newstasikmalaya.com (2-6-2026) Seorang pria yang berprofesi pedagang cilok di alun-alun Manonjaya melakukan percobaan bunuh diri di area jembatan cirahong. Pria tersebut diduga depresi karena beban hidup yang berat. Sebelumnya, menurut keterangan istrinya, suaminya beberapa hari ke belakang sering pulang telat dan mabuk-mabukan selepas mabuk mengamuk dan mengacak-acak perabot rumah bahkan memecahkan jendela rumah.


Pihak kepolisian sektor (Polsek) Manonjaya polres Tasikmalaya kota memastikan bahwa motif utama dibalik percobaan bunuh diri tersebut dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi yang memicu konflik rumah tangga. Aksi percobaan bunuh diri yang berhasil digagalkan ini sempat memicu kepanikan warga sekitar.


Tidak hanya kabar kejadian aksi bunuh diri di Tasikmalaya beberapa pekan terakhir di berbagai tempat telah memenuhi beranda media sosial. Apakah aksi bunuh diri telah menjadi fomo di masyarakat? atau bukan sekedar fomo saja, tetapi benar-benar karena beban hidup yang berat?


Memang benar, beban hidup tinggi di kehidupan sekuler kapitalisme saat ini menyebabkan masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Kehidupan sekuler kapitalisme membentuk iman umat rapuh, sehingga mudah putus asa, depresi dan kehilangan pemikiran jernih sehingga tidak memiliki kemampuan dalam problem solving, dalam menyelesaikan masalah cenderung bersifat instan, nekad, bahkan di luar nalar dan tidak memiliki standar halal haram.


Sistem politik ekonomi kapitalisme tidak pernah membawa pada kesejahteraan masyarakat. Yang ada hanya kesejahteraan bagi segelintir orang. Ekonomi kapitalisme selalu memiliki retorika indah "UMKM sebagai pahlawan ekonomi Nasional", "Pelaku kreatif ekonomi masa depan", dan "Wujud kemandirian masyarakat". Sejatinya, semua itu adalah pertanda negara berlepas tangan dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menyejahterakan rakyatnya.


Mekanisme Sistem Islam


Sistem Islam memiliki mekanisme kuat dalam meriayah umat demi kemaslahatannya. Pertama, sistem pendidikan Islam membentuk umat memiliki syakhsiyah Islam, menjadikan akidah Islam sebagai dasar arah pandang kehidupan, standar halal haram sebagai ukuran dalam tindakan.


Kedua, sistem politik ekonomi Islam menjamin kebutuhan dasar umat terpenuhi. Dengan memberi kemudahan kepada warganya terutama para lelaki untuk mendapat pekerjaan serta gaji yang layak, pengelolaan SDA milik umum untuk kepentingan rakyat, dan pengelolaan Baitulmal.


Ketiga, sistem sosial dan sistem hukum Islam bersifat komprehensif dalam mencegah perbuatan-perbuatan yang melanggar syara seperti pencegahan bunuh diri dilakukan melalui pendekatan akidah, hukum yang tegas, dukungan sosial, dan penyediaan jaminan kesejahteraan oleh negara.


Dalam Islam, bunuh diri diharamkan secara mutlak dan termasuk dosa besar yang sangat berat. Allah Swt. berfirman: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu." (TQS. An-Nisa: 29)


Bunuh diri yang semakin marak ini bukanlah fenomena biasa dan bukan sekedar fomo. Ia salah satu tanda kerusakan sosial yang harus dihindari dengan pendekatan yang menyeluruh. Sistem Islam menawarkan solusi dari akar masalah. Menjadiakan aqidah sebagai dasar arah pandang kehidupan, menjamin umat terpenuhi kebutuhan dasarnya, serta pencegahan terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat.


Hanya dengan kembalinya umat pada hukum-hukum Allah Swt. secara kafah, kita dapat merasakan kesejahteraan tanpa beban hidup yang berat, serta umat yang memiliki aqidah yang kuat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Rizni Nurdinilah 

Bullying Pesantren Urgensi Pembinaan Generasi

Bullying Pesantren Urgensi Pembinaan Generasi



Pengawasan yang lemah dapat berujung pada tragedi yang sangat serius

Dalam sistem pendidikan berasrama, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan seluruh peserta didik


_______________________


Penulis ‘Atifah Hanum, S.Si

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus dugaan pembakaran tiga santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah kembali mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya menyangkut tindak kekerasan yang berat, tetapi terjadi di lingkungan pendidikan yang selama ini dipandang sebagai tempat pembinaan akhlak dan karakter.


Orang tua korban melaporkan pihak pondok pesantren kepada kepolisian karena dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada para santri. Kasus tersebut menambah panjang daftar kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan menunjukkan bahwa perundungan atau bullying masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.


Fenomena ini semakin memprihatinkan mengingat pesantren merupakan lembaga pendidikan berbasis asrama yang mempertemukan para santri selama dua puluh empat jam dalam kehidupan sehari-hari sehingga pengawasan, pembinaan, dan pembentukan karakter menjadi faktor yang sangat menentukan.


Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 36 kasus dan tahun 2023 yang hanya 15 kasus.


Dari 60 kasus tersebut terdapat 358 korban dan 126 pelaku. Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan fisik sebesar 45 persen, disusul kekerasan seksual 28,33 persen, kekerasan psikis 13,33 persen, serta perundungan atau bullying sebesar 6,67 persen. (Kompas.com, 7-12-2025)


Data ini menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan fenomena yang terus berulang dan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.


Meningkatnya kasus bullying di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, tidak dapat dilepas dari persoalan pembinaan karakter generasi. Apalagi saat ini pesantren lebih difokuskan ke arah pemberdayaan ekonomi seperti program kampung keren (kampung kemandirian pesantren) yang baru-baru ini di inisiasi oleh Kemenag. (Kemenag.go.id, 10-07-2025)


Sementara aspek pembentukan kepribadian Islam (Syakhshiah Islamiah) belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Hal ini dapat mengakibatkan sebagian peserta didik tumbuh dengan kemampuan intelektual yang baik, tetapi tidak memiliki pengendalian diri yang kuat ketika berinteraksi dengan orang lain. Kondisi ini membuka ruang bagi munculnya perilaku merendahkan, menindas, bahkan melakukan kekerasan terhadap teman yang dianggap lebih lemah.


Dalam lingkungan boarding school atau pesantren, interaksi yang berlangsung sepanjang hari membuat potensi konflik juga semakin besar apabila tidak disertai pembinaan yang intensif dan pengawasan yang efektif. Lebih jauh lagi, budaya senioritas yang berkembang di sebagian lembaga pendidikan turut menjadi faktor yang memperparah persoalan. Senioritas yang semestinya berfungsi sebagai sarana pembinaan dan teladan sering kali bergeser menjadi alat dominasi.


Sebagian senior merasa memiliki kuasa untuk mengatur, menghukum, atau memperlakukan junior secara semena-mena. Dalam kondisi seperti ini, bullying tidak lagi dipandang sebagai tindakan yang salah, tetapi dianggap sebagai tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Akibatnya, korban yang sebelumnya mengalami kekerasan berpotensi menjadi pelaku ketika mereka berada pada posisi yang lebih tinggi. Siklus inilah yang menyebabkan kasus perundungan terus berulang dan sulit dihentikan.


Kasus di Lombok Tengah menunjukkan bahwa pengawasan yang lemah dapat berujung pada tragedi yang sangat serius. Dalam sistem pendidikan berasrama, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan seluruh peserta didik. Pengelola tidak cukup hanya menyediakan tempat tinggal dan kegiatan belajar, tetapi harus membangun sistem perlindungan yang mampu mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.


Setiap laporan perundungan harus ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Ketika tindakan pencegahan tidak berjalan optimal, risiko terjadinya kekerasan yang lebih berat akan semakin besar. Karena itu, meningkatnya kasus bullying seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan yang selama ini diterapkan. Dari perspektif Islam, bullying merupakan perbuatan dosa, karena bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap sesama manusia.


Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al Hujurat: 11)


Islam mengajarkan setiap muslim adalah saudara bagi muslim lainnya dan tidak boleh saling menzalimi, merendahkan, maupun menyakiti. Oleh karena itu, dalam Negara dengan sistem Islam akan menjadikan keimanan dan ketakwaan sebagai pembentuk fondasi utama pendidikan. Ketika seorang anak memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., ia akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan berinteraksi dengan orang lain.


Pendidikan yang berlandaskan akidah tidak hanya bertujuan menghasilkan individu yang cerdas secara intelektual, tetapi memiliki kepribadian yang mulia dan mampu mengendalikan hawa nafsunya. Selain pembinaan individu, Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyat.


Negara memiliki kewajiban memastikan seluruh lembaga pendidikan berjalan sesuai dengan tujuan pembinaan generasi dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Pengawasan yang ketat, evaluasi berkala, serta mekanisme pelaporan yang efektif merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, perlindungan terhadap peserta didik tidak hanya dibebankan kepada keluarga atau lembaga pendidikan semata, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif yang dijalankan secara sistematis.


Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penegakan sanksi terhadap pelaku kekerasan. Setiap tindakan yang merugikan orang lain harus mendapatkan konsekuensi yang jelas agar memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya perbuatan serupa.


Dengan demikian, negara memiliki tujuan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi bersifat zawajir (pencegahan) dan jawazir (penebus) yang dapat memperbaiki perilaku dan melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas. [Dara/MKC]

Bullying Pesantren Tantangan Berat Pendidikan Boarding

Bullying Pesantren Tantangan Berat Pendidikan Boarding



Meningkatnya kasus bullying di lingkungan pendidikan

seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem yang ada saat ini


_______________________


Penulis Eni Purwasih, S.Psi., M.Psi., 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Psikolog


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Say No to Bullying, salah satu istilah yang digunakan untuk memutus rantai bullying. Sebab, bullying bukan candaan biasa, lebih dari itu mengarah pada tindakan kekerasan untuk membahayakan keselamatan orang lain. 


Viralnya kasus dugaan pembakaran tiga santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah menajdi alarm keras sekaligus membuka mata publik tentang seriusnya persoalan bullying di lingkungan pendidikan berasrama.


Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang mencatat peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan dari tahun ke tahun semakin menguatkan bahwa persoalan ini bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan fenomena sistemik yang membutuhkan perhatian serius. (Kompas.com, 5 Juni 2026)


Berdasarkan penelitian akademik menunjukkan fenomena bullying yang terjadi di pondok pesantren berkisar 61-73%. Bentuknya meliputi kekerasan fisik, ancaman, pemerasan, hingga pengambilan barang secara paksa. Selain itu, data Pusdatin KPAI mencatat 48% kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan, 35% dari 114 kasus masuk kategori tingkat kekhawatiran tinggi dan berdampak trauma hingga fatalitas. 


Maraknya kasus bullying di lingkungan pendidikan khususnya pondok pesantren harus menjadi perhatian serius di Indonesia. Bullying yang terjadi di Lombok Tengah bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi mengarah pada tindakan kriminal yang bertujuan menghabisi nyawa orang lain. 


Anehnya kasus tersebut baru terungkap ke publik tujuh bulan setelah kejadian, tepatnya awal Juni 2026 setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial Facebook. Alasannya demi menutupi aib pesantren pihak korban dan keluarga diminta untuk sabar dan memaafkan. Padahal orang tua memiliki harapan besar menitipkan anaknya pada pondok pesantren untuk mendapatkan pendidikan terbaik dari para pengajar. Ada apa dengan dunia pendidikan dan pesantren?


Akar Masalahnya Sekularisme


Pesantren sejatinya tempat mencetak para ulama, bukan sebaliknya dijadikan tempat tindakan kriminal. Ironisnya, santri yang setiap hari mempelajari Islam justru menyimpang jauh dari syariat-Nya. Lantas, kemana perginya ilmu yang dipelajari? Bukankah dengan ilmu yang dipelajari para santri mampu menjaga dan mengamalkan syariat-Nya? 


Fenomena bullying yang terjadi merupakan persoalan sistemik, dimana adanya persoalan mendasar dalam sistem pembentukan generasi saat ini. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah menjadikan nilai-nilai agama hanya diposisikan sebagai urusan ibadah ritual, sementara perilaku dan interaksi sosial banyak dibentuk oleh standar selain agama.


Akibatnya, sebagian generasi kehilangan kontrol diri dan kepekaan terhadap sesama. Mereka tidak lagi menjadikan halal-haram sebagai tolok ukur dalam berbuat, sehingga perilaku merendahkan, menindas, bahkan menyakiti orang lain dianggap sebagai hal biasa atau sekadar bentuk senioritas.


Kondisi ini diperparah oleh sistem pendidikan sekuler kapitalis yang lebih berorientasi pada pencapaian akademik dan keberhasilan material. Lembaga pendidikan sering kali diukur dari prestasi akademik, kelulusan, atau capaian kompetensi peserta didik, sementara pembentukan kepribadian dan akhlak belum menjadi prioritas utama. Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin unggul secara intelektual, tetapi lemah dalam pengendalian diri, empati, dan tanggung jawab moral.


Dalam lingkungan boarding school atau pesantren yang mempertemukan peserta didik selama 24 jam, kelemahan karakter ini dapat berkembang menjadi budaya senioritas negatif yang membuka ruang terjadinya perundungan dan kekerasan. Di sisi lain, negara juga belum mampu menjalankan perannya secara optimal dalam melindungi generasi.


Meningkatnya jumlah kasus kekerasan setiap tahun menunjukkan bahwa langkah-langkah yang ditempuh selama ini masih bersifat reaktif dan parsial. Penanganan biasanya baru dilakukan setelah kasus mencuat ke publik, sementara upaya pencegahan yang menyentuh akar persoalan belum berjalan secara menyeluruh. Akibatnya, kasus serupa terus berulang dengan tingkat kekerasan yang semakin mengkhawatirkan.


Persoalan lain yang turut berkontribusi adalah lemahnya efek jera terhadap pelaku. Tidak jarang pelaku kekerasan yang masih berusia anak mendapatkan perlakuan hukum yang dianggap terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan rasa takut untuk mengulangi perbuatannya. Ketika sanksi tidak memberikan efek pencegahan yang kuat, peluang terjadinya pengulangan tindakan kekerasan menjadi makin besar.


Islam mengharamkan perbuatan bullying sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11,


“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). 


Oleh karena itu, pencegahan utama Bullying harus dimulai dari pembentukan keimanan dan ketakwaan yang kokoh dalam diri setiap individu. Seorang muslim yang memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. akan berhati-hati dalam bertindak dan menjauhi segala bentuk kezaliman terhadap orang lain. Keimanan yang kuat akan melahirkan rasa kasih sayang, penghormatan terhadap sesama, serta kesadaran untuk menjaga hak-hak orang lain.


Dalam sistem Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas, tetapi membentuk syakhshiah islamiah (kepribadian Islam). Seluruh proses pendidikan diarahkan untuk menanamkan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan berperilaku. Dengan demikian, generasi yang lahir tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi akhlak yang mulia dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap dirinya maupun masyarakat.


Selain itu, negara dalam Islam berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh lembaga pendidikan berjalan sesuai dengan tujuan pembentukan generasi yang bertakwa dan berakhlak mulia. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak ada ruang bagi tumbuhnya budaya kekerasan maupun senioritas negatif. Sebaliknya, hubungan antara senior dan junior diarahkan pada pola pembinaan dan pendampingan yang positif sesuai nilai-nilai Islam.


Islam juga menetapkan sistem sanksi yang tegas terhadap berbagai bentuk kezaliman dan kekerasan. Penerapan uqubat bertujuan sebagai zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus kesalahan), sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah masyarakat melakukan perbuatan serupa. 


Dengan adanya pembinaan akidah yang kuat, sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, pengawasan negara yang optimal, serta penerapan sanksi yang tegas, Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan dan tidak berhenti pada penanganan kasus semata.


Oleh karena itu, meningkatnya kasus Bullying di lingkungan pendidikan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem yang ada saat ini. Generasi tidak cukup hanya dibekali ilmu pengetahuan, tetapi membutuhkan fondasi keimanan dan akhlak yang kuat agar tumbuh menjadi pribadi yang menghormati sesama serta menjauhi segala bentuk kezaliman.


Dengan penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh, lingkungan pendidikan dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mampu melahirkan generasi terbaik bagi umat dan bangsa. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

PHK Massal: Bukti Nyata Gagalnya Kapitalisme, Islam Solusinya

PHK Massal: Bukti Nyata Gagalnya Kapitalisme, Islam Solusinya



PHK pada hakikatnya merupakan konsekuensi logis dari sistem kapitalisme

yang menjadikan tenaga kerja sebagai komoditas ekonomi

____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi di berbagai daerah menunjukkan bahwa kondisi ekonomi saat ini masih jauh dari kata stabil.



Di tengah biaya hidup yang makin tinggi dan lapangan pekerjaan yang makin sempit, ribuan pekerja justru kehilangan sumber nafkah akibat badai PHK yang belum juga mereda. Salah satu kasus terbaru terjadi pada perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat. PT Xacti Indonesia yang melakukan PHK terhadap 350 karyawannya sekaligus menutup operasional pabrik. (CNNIndonesia, 26-05-26)


Ancaman PHK saat ini masih terus menghantui akibat tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga kenaikan biaya produksi yang membebani dunia usaha. Kondisi ini membuat banyak perusahaan mengambil langkah efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja.


Di sisi lain, persaingan mencari pekerjaan juga makin ketat. Saat ini satu lowongan pekerjaan bahkan bisa diperebutkan oleh ribuan pelamar. Akibatnya, banyak masyarakat usia produktif kesulitan memperoleh pekerjaan meskipun telah memiliki pendidikan dan keterampilan.


Fenomena PHK massal ini bukan sekadar persoalan perusahaan yang merugi atau kondisi ekonomi global yang melemah. Masalah ini menunjukkan adanya persoalan sistemik yang berakar pada sistem ekonomi yang diterapkan saat ini.


PHK pada hakikatnya merupakan konsekuensi logis dari sistem kapitalisme yang menjadikan tenaga kerja sebagai komoditas ekonomi. Dalam sistem ini, pekerja dipandang berdasarkan nilai keuntungan yang dihasilkan. Ketika dianggap tidak lagi menguntungkan atau membebani biaya produksi, tenaga kerja mudah dikurangi atau diberhentikan.


Sistem kapitalisme juga menyebabkan pemusatan modal pada segelintir pihak. Lapangan kerja akhirnya tidak dibuka berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan kepentingan keuntungan pemilik modal. Akibatnya, kesempatan kerja menjadi terbatas bukan karena kurangnya kebutuhan tenaga kerja. Akan tetapi, disebabkan pada pertimbangan untung-rugi perusahaan.


Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme sering kali hanya berperan sebagai regulator dan penjaga kepentingan ekonomi para pemilik modal. Ketika gelombang PHK melanda, solusi yang ditawarkan umumnya sebatas bantuan sosial dan pelatihan kerja yang belum menyentuh akar persoalan.


Padahal dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan rakyatnya. Negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Termasuk menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi para pencari nafkah.


Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin) adalah pemimpin bagi rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis tersebut menegaskan bahwa pemimpin bukan hanya pembuat kebijakan. Akan tetapi, juga penanggung jawab kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, negara tidak boleh lepas tangan ketika masyarakat kehilangan pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.


Sistem ekonomi Islam memiliki mekanisme yang berbeda dengan kapitalisme. Islam mengatur kepemilikan secara seimbang antara kepemilikan individu, negara, dan kepemilikan umum. Sehingga tidak terjadi monopoli kekayaan pada segelintir pihak. Distribusi kepemilikan yang adil akan menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih luas dan membuka lebih banyak peluang kerja.


Selain itu, dalam sistem Islam ada Baitul Maal yang hadir sebagai institusi yang mengelola keuangan negara demi kemaslahatan rakyat. Negara bertanggung jawab menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, serta keamanan secara langsung. Alhasil, beban ekonomi masyarakat tidak makin berat ketika kehilangan pekerjaan.


Oleh karena itu, maraknya PHK massal saat ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai dampak kondisi ekonomi global. Akan tetapi, merupakan bukti adanya kerusakan sistem yang mendasari kehidupan saat ini.


Solusi yang dibutuhkan bukan hanya program bantuan sementara. Melainkan perubahan mendasar menuju sistem Islam yang benar-benar menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Wallahualam bissawab. [Eva/MKC]


Ika Kartika Sari