Featured Post

Recommended

Amanah yang Diabaikan Luka yang Terus Berulang

Selama sistem ini tidak diubah, tidak akan ada akhir bagi penderitaan serupa Mengganti pelaksana tidak akan berguna jika aturan mainnya teta...

Alt Title
Amanah yang Diabaikan Luka yang Terus Berulang

Amanah yang Diabaikan Luka yang Terus Berulang


Selama sistem ini tidak diubah, tidak akan ada akhir bagi penderitaan serupa

Mengganti pelaksana tidak akan berguna jika aturan mainnya tetap, uang diutamakan di atas nyawa

_____________________


Penulis Fitri Yani 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini menyimpan satu kisah yang memilukan. Seorang siswi berusia enam belas tahun, FBR anak yang dikenal berprestasi, yang seharusnya sibuk merajut cita-cita dan menikmati masa mudanya kini harus berjuang memulihkan diri.


Diduga akibat makanan yang disalurkan melalui program Makan Bergizi Gratis, ia mengalami kerusakan fungsi saraf yang berat. Daya ingatnya turun hingga tujuh puluh persen. 

 

Ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Nama FBR hanya satu yang masuk ke dalam daftar panjang kasus keracunan yang terus berulang di berbagai tempat sejak program ini berjalan. Setiap kali ada kabar serupa, kita berharap semoga ini yang terakhir. Namun kenyataannya, daftar itu justru kian bertambah.

 

Amnesty International Indonesia melalui direkturnya, Usman Hamid, menegaskan sesuatu yang sesungguhnya sudah dirasakan banyak hati. Program ini semakin tidak layak untuk diteruskan. Alasannya bukan karena menolak anak-anak mendapat makanan bergizi. Melainkan karena program yang seharusnya melindungi, justru kini mencelakai mereka yang paling rentan. (HukumOnline.com 09-09-2026)

 

Bayangkan seorang anak yang berprestasi, yang keluarganya mungkin menaruh harapan besar pada kesuksesannya, tiba-tiba harus menjalani perawatan medis yang panjang, rumit, dan menuntut biaya yang tidak sedikit di tengah keterbatasan ekonomi yang sudah mereka alami. Bukan kemajuan yang mereka sapa, melainkan beban yang tak terduga. Bukan masa depan yang menyapa, melainkan ketidakpastian.

 

Di sini terlihat jelas, ada kegagalan yang mendasar. Negara memikul kewajiban menjaga keselamatan setiap warganya, terutama anak-anak. Jika makanan yang disalurkan lewat tangan negara justru mendatangkan sakit, berarti ada yang terlewat, ada yang diabaikan, ada yang tidak dijaga sebagaimana mestinya. Pengawasan yang lemah, sistem yang tidak kokoh, atau mungkin kelalaian yang dibiarkan berulang semuanya kini menampakkan wajahnya lewat penderitaan anak-anak.

 

Itulah mengapa seruan untuk menghentikan sementara program ini bukan seruan yang berlebihan. Sebelum jalan yang benar-benar aman ditemukan, setiap tahap diperiksa dengan ketat, siapa yang lalai dipertanggungjawabkan secara hukum, melanjutkannya sama saja dengan membiarkan risiko mengancam anak-anak lain. Setiap anak berhak mendapat perlindungan, bukan ancaman dari apa yang seharusnya menyehatkan.

 

Program makanan bergizi adalah niat yang indah. Namun niat yang indah tidak akan menjadi manfaat jika jalannya tidak lurus, pelaksanaannya tidak jujur, keamanannya tidak dijunjung tinggi. Kasus yang menimpa FBR mengingatkan kita: urusan rakyat, terlebih urusan anak-anak, tidak boleh dikelola dengan asal jalan. 

 

Kini, pertanyaannya sederhana namun berat. Apakah kita akan membiarkan nama lain tertulis di daftar penderitaan yang sama? Atau kita berhenti sejenak, memperbaiki segala yang rusak, dan memastikan bahwa apa yang diberikan kepada anak-anak benar-benar membawa mereka ke arah yang lebih baik?

 

Peristiwa yang menimpa siswi di Karo bukanlah kebetulan, bukan pula sekadar kelalaian petugas yang lupa menjaga kebersihan. Ia adalah hasil yang lahir dari sebuah sistem yang bekerja persis sesuai sifat aslinya sistem kapitalisme.

 

Dalam sistem ini, segala sesuatu diukur dengan satu patokan utama. Seberapa besar keuntungan materi yang bisa didapat. Bukan manfaat yang diterima, bukan keselamatan yang dijamin, bukan kesejahteraan yang tumbuh. Ketika program besar dijalankan, logika yang menggerakkannya bukan bagaimana agar anak-anak selamat dan sehat melainkan bagaimana agar anggaran ini membawa keuntungan bagi mereka yang mengaturnya.

 

Dari sana, lahir segala celah yang berubah menjadi bencana. Bahan makanan yang baik diganti dengan yang lebih murah agar sisa uang bisa diambil. Pemeriksaan ketat dianggap membuang biaya lalu diringankan atau dihilangkan. Pengawasan yang jujur dianggap menghambat usaha lalu dilemahkan. Semua ini bukan karena tidak tahu caranya berbuat benar melainkan karena berbuat benar tidak menguntungkan bagi mereka yang memegang kendali.

 

Pengelolaan bukan dijalankan sebagai amanah, melainkan sebagai ladang. Kontrak diberikan bukan kepada yang paling jujur dan mampu, melainkan kepada yang punya akses kekuasaan. Aturan dibuat longgar, pengawasan dibuat lemah, agar aliran keuntungan tidak terhambat. Keracunan terjadi berulang bukan tanpa sebab. Itu terjadi karena mereka yang berwenang tidak merasa kehilangan apa pun ketika orang lain menderita.

 

Inilah wajah sejatinya, keuntungan dinikmati segelintir orang di atas, kerugian ditanggung banyak orang di bawah. Kapitalisme juga sangat pandai menyembunyikan keburukan di balik tampilan yang mengesankan. Program diumumkan dengan megah, foto-foto dipajang, janji diucapkan manis. Namun di balik panggung itu, pondasinya tidak dibangun untuk melayani rakyat melainkan untuk mengambil keuntungan dari rakyat. 


Ketika satu kasus selesai dibicarakan, kasus lain muncul di tempat lain. Karena akarnya tidak pernah dicabut. Yang diganti hanya wajah di depan panggung, sementara cara berpikir dan aturan mainnya tetap berdiri tegak.

 

Selama sistem ini tidak diubah, tidak akan ada akhir bagi penderitaan serupa. Mengganti pelaksana tidak akan berguna jika aturan mainnya tetap, uang diutamakan di atas nyawa, keuntungan di atas keselamatan, kepentingan segelintir orang di atas masa depan anak-anak banyak orang. Luka yang sama akan terus terbuka, dengan nama yang berbeda, dari akar yang sama persis.


Sistem kapitalisme yang ada terbukti berulang kali melahirkan penderitaan menempatkan keuntungan di atas keselamatan, membiarkan yang lemah dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Karena itu, perbaikan yang kita butuhkan bukan sekadar mengganti nama pelaksana atau menambahkan sedikit pengawasan. Yang diperlukan adalah mengubah cara pandang sepenuhnya, kembali kepada tatanan kehidupan yang ditetapkan Allah Swt. Islam secara kafah, yang mengatur segala urusan, dari yang paling pribadi hingga yang mengelola seluruh negara.

 

Dalam Islam, urusan memberi makan rakyat, menjaga kesehatan anak-anak, serta mengelola anggaran dan sumber daya masyarakat bukan usaha dagang yang tujuannya mencari laba. Ini adalah amanah terbesar yang diemban oleh siapa pun yang diberi tanggung jawab memimpin. Pemimpin, pengelola, penyedia, penyalur semuanya bukan pemilik, melainkan orang yang dipercaya untuk menjaga hak orang lain.


Allah Swt. berfirman dengan tegas: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa [4]: 58)

 

Ayat ini bukan soal menyampaikan barang titipan. Ia mencakup segala urusan yang dipercayakan kepada seseorang termasuk mengelola program makanan bergizi, memilih bahan yang terbaik, memastikan kebersihan setiap langkah, hingga menyalurkan tepat kepada anak-anak yang membutuhkan. 


Jika ada yang mengganti bahan baik dengan yang murah, memotong biaya keamanan demi sisa uang, atau mengabaikan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan maka ia tidak sekadar salah mengurus urusan administrasi. Ia telah mengkhianati amanah yang ditetapkan Allah, dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap nyawa yang terluka karenanya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Korupsi di Kementerian ATR/BPN


Tanah yang termasuk kepemilikan umum

tidak boleh dikuasai oleh individu sehingga tidak terjadi monopoli yang merugikan masyarakat

______________________________


Penulis Siti Hasriyana, S.Pd.

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pendidik Generasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - OTT KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan suap pengurusan HGB tanah yang dikelola Summarecon seharusnya membuka mata kita bahwa korupsi di sektor pertanahan masih menjadi persoalan serius.


KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. KPK juga menyebut empat tersangka diduga merupakan orang dekat Menteri ATR/BPN. (ANTARA, 16-09-2026)


Kasus ini semakin memprihatinkan karena sektor pertanahan memang memiliki sejumlah titik rawan korupsi. KPK sebelumnya telah menemukan berbagai persoalan dalam layanan pertanahan, mulai dari pendataan dan pengarsipan, layanan pertanahan, penanganan kasus pertanahan, hingga lemahnya pengawasan. (KPK, 2022)


Tanah memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Karena itu, ketika kewenangan dalam pengelolaan tanah disalahgunakan, tanah dapat menjadi lahan untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.


Korupsi yang Menggurita


Pejabat pertanahan seharusnya menjadi pihak yang menjaga dan memberikan pelayanan pertanahan secara adil. Namun, jika pejabat justru terlibat dalam praktik suap, tentu hal ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan pertanahan.


Jika dicermati lebih jauh, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu. Cara pandang terhadap tanah dan sistem yang mengaturnya juga turut memengaruhi bagaimana tanah dikelola.


Dalam sistem kapitalisme, tanah dipandang sebagai salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kepemilikan tanah dapat menjadi sarana memperoleh keuntungan dan menambah kekayaan. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, berbagai cara dapat ditempuh, termasuk suap, pemalsuan data, dan penyalahgunaan kewenangan.


Para pemilik modal juga memiliki kepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah demi mendapatkan keuntungan dan melakukan akumulasi modal. Akibatnya, dapat terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah. Bahkan, tanah yang seharusnya menjadi milik umum dapat dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu.


Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan tanah dan korupsi?


Islam Mengatur Kepemilikan Tanah


Islam memiliki aturan yang jelas dalam masalah kepemilikan tanah. Ada tanah milik individu, milik umum, dan milik negara. Tanah yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu sehingga tidak terjadi monopoli yang merugikan masyarakat.


Islam juga mengatur tanah yang ditelantarkan. Tanah yang dibiarkan selama tiga tahun dapat diambil oleh negara dan diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara produktif.


Rasulullah saw. bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad) 


Selain aturan kepemilikan, Islam juga mengatur orang-orang yang diberi amanah untuk mengurus urusan masyarakat. Pejabat dan petugas pertanahan harus memiliki sifat amanah dan bertakwa. Sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah akan membentuk kepribadian Islam sehingga ketakwaan menjadi pengendali dalam menjalankan amanah.


Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas terhadap tindakan korupsi. Pelaku korupsi dapat dikenai hukuman takzir yang memberikan efek jera. Dengan demikian, pejabat tidak memiliki celah untuk menyalahgunakan amanah demi kepentingan pribadi.


Kasus korupsi di lingkungan ATR/BPN seharusnya menjadi bahan evaluasi bahwa persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menangkap pelaku. Diperlukan aturan yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan mengatur kepemilikan tanah secara adil.


Islam telah memiliki aturan tersebut. Dengan penerapan Islam secara kafah, pengelolaan tanah dapat diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat. Wallahualam bissawab.

Mafia Tanah Berseragam: Saat Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Mafia Tanah Berseragam: Saat Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka


Selama tanah diperlakukan sebagai barang dagangan bebas

selama itu pula mafia tanah berseragam akan terus subur

___________________


Penulis Misriyatik 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Peduli Umat


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di jantung Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN (Badan Pertahanan Nasional). Kasusnya suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon. Yang mengejutkan, dari 8 tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, 4 orang merupakan orang kepercayaan Bapak Nusron Wahid Menteri ATR/BPN sendiri. (BBC.com, 18-09-2026)


Ini bukan kasus pertama. Ini adalah puncak gunung es. Jauh sebelum OTT ini, KPK sendiri sudah memetakan ada 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Kenapa pertanahan? Karena tanah bernilai ekonomi sangat tinggi. Nilainya terus naik, sementara urusannya tertutup dan penuh celah.


Fakta ini membuktikan satu hal, korupsi di ATR/BPN sudah menggurita. Pejabat yang seharusnya menjadi penjaga tanah rakyat, justru berubah menjadi mafia tanah itu sendiri. Mereka yang seharusnya memberantas mafia, malah menjadi bagian dari circle bayangan mafia.


Kasus ini terkait suap pengurusan HGB (Hak Guna Bangunan), yaitu izin untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara yang dikelola Summarecon. Penanggung jawabnya dibawah Kementerian ATR/BPN, kementerian yang mengurus semua urusan tanah, dari sertifikat rumah rakyat hingga izin ribuan hektar untuk korporasi.


Mengapa hal ini bisa terjadi berulang?


Pertama, karena dalam sistem kapitalisme, tanah dipandang sebagai barang komoditas. Siapapun yang memiliki modal besar, dia bisa menguasai tanah seluas-luasnya dengan cara apapun. Suap, pemalsuan data, penggelapan sertifikat, menjadi hal yang biasa demi mengamankan HGB (Hak Guna Bangunan), HGU (Hak Guna Usaha), dan perizinan. Pejabat pun bersikap aji mumpung, jabatan dianggap sebagai ladang bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.


Kedua, ini adalah kepentingan akumulasi modal. Para kapitalis properti seperti pengembang besar berkepentingan untuk terus menambah bank tanah mereka. Tanpa tanah, tidak ada proyek, tidak ada profit. Maka segala cara ditempuh untuk melicinkan penguasaannya. Akibatnya, terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah yang luar biasa. Bahkan, tanah milik umum, tanah adat, tanah rakyat kecil pun bisa beralih menjadi milik korporasi.


Selama tanah diperlakukan sebagai barang dagangan bebas, selama itu pula mafia tanah berseragam akan terus subur. 


Islam memiliki hukum kepemilikan tanah yang jelas. Dalam Islam ada 3 jenis kepemilikan tanah yaitu: milik individu, milik umum, dan milik negara. Tanah-tanah yang menjadi hajat hidup orang banyak seperti hutan, padang gembala, sumber air, tambang, tidak boleh dikuasai individu atau korporasi.


Monopoli tanah diharamkan. Bahkan, tanah yang ditelantarkan selama 3 tahun berturut-turut akan dicabut haknya oleh negara dan diberikan kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar produktif. Ini menutup celah penimbunan tanah oleh kapitalis.


Pejabat harus amanah, dan itu dibentuk oleh sistem. Dalam Islam, petugas pertanahan dipilih bukan karena kedekatan politik, tetapi karena amanah dan kapabilitas. Sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian Islam yang bertakwa sehingga takut berkhianat meski ada peluang. Bukan seperti sekarang, sistem sekuler yang memisahkan agama dari urusan dunia, sehingga pejabat mudah tergoda suap.


Korupsi, suap, dan pemalsuan data adalah kejahatan besar. Dalam Islam, pelakunya dihukum dengan takzir yang berat bisa berupa pencopotan jabatan, penyitaan harta hasil korupsi, dipenjarakan dalam waktu yang lama, bahkan hukuman yang membuat jera. Tidak ada istilah potongan hukuman atau denda ringan.


Kasus ATR/BPN ini bukti bahwa memberantas mafia tanah tidak bisa dengan OTT saja. Harus dengan mencabut akarnya, yaitu pandangan kapitalistik terhadap tanah dan sistem yang melahirkan pejabat tidak amanah. Tanpa Islam, tanah rakyat akan terus dirampok oleh mereka yang berseragam.


Di Indonesia, koruptor diancam penjara 4-20 tahun, denda miliaran, dan sita aset, bahkan hukuman mati di atas kertas. Namun faktanya, remisi dan fasilitas mewah membuat hukuman itu tidak menjerakan. Sehingga lahirlah istilah "sekolah koruptor" dia di penjara namun begitu bebas tetap kaya raya. Berbeda dengan Islam. Umar bin Khattab langsung menyita harta Gubernurnya yang mencurigakan, dan terbukti secara pengadilan Umar sudah bertindak tegas. 


Kasus Abu Hurairah ra. di zaman Umar bin Khattab. Abu Hurairah ditunjuk Umar menjadi Gubernur Bahrain. Saat pulang, ia membawa harta banyak. Umar curiga, "Dari mana harta ini? Kamu pakai jabatan untuk dagang?"


Umar langsung menyita kelebihan hartanya dan dimasukkan ke Baitulmal (kas negara). Abu Hurairah protes, "Itu hasil dagang dan pemberian orang." Umar tetap tegas, "Jabatanmu yang membuat orang memberimu."


Ini cikal bakal konsep "harta ghulul", pejabat dilarang berbisnis dan menerima hadiah karena jabatannya.


Rasulullah saw. telah menegaskan haramnya hadiah bagi pejabat. Ketika petugas zakat bernama Ibn Lutbiyyah berkata, "Ini hadiah untuk saya." Rasulullah marah dan bersabda yang artinya, "Mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak ibunya, lalu lihat apakah ada yang memberinya hadiah?" (HR. Bukhari Muslim)


Dalam Islam, korupsi dihukum takzir yang menjerakan seperti dicambuk di depan umum, disita hartanya, dipecat dan dipermalukan. Islam tidak hanya menghukum, tetapi menutup rapat pintu korupsi dengan sistem iman. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Mafia Berjas Dinas: Ketika Penjaga Tanah Jadi Perampoknya

Mafia Berjas Dinas: Ketika Penjaga Tanah Jadi Perampoknya


Ini membuktikan bahwa korupsi di pertanahan sudah menggurita dan melembaga

Pejabat yang digaji rakyat untuk memberantas mafia tanah, justru berubah menjadi mafia tanah itu sendiri

_________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait suap pengurusan HGB tanah milik Summarecon itu bukan kejutan. Itu cuma puncak dari gunung es yang sudah lama membusuk.


Dikutip dari Kompas.com, (16-09-2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti struktur bayangan dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Faktanya sudah jelas di depan mata. KPK menangkap basah praktik suap di jantung kementerian yang seharusnya menjaga keadilan agraria. Pelaku yang terjaring bukan pegawai kecil melainkan banyak pejabat, bahkan orang dekat Menteri ATR/BPN sendiri. Hal ini bukan kebetulan, karena KPK sendiri sudah lama mencatat bahwa sektor pertanahan adalah salah satu sektor paling rawan korupsi. Ada banyak titik rawan di sana karena tanah adalah barang yang bernilai ekonomi sangat tinggi.


Ini membuktikan bahwa korupsi di pertanahan sudah menggurita dan melembaga. Pejabat yang digaji rakyat untuk memberantas mafia tanah, justru berubah menjadi mafia tanah itu sendiri. Jabatan dan seragam dinasnya hanya dipakai sebagai alat untuk memeras dan merampok.


Jika ditanya mengapa hal ini bisa terjadi, jawabannya adalah karena sistemnya yang kapitalistik.


Akar Kapitalistik di Balik Gurita Mafia Tanah


Dalam kacamata kapitalisme, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas, bukan amanah untuk menyejahterakan rakyat. Melainkan barang dagangan yang bebas dimiliki siapa saja yang punya modal besar dan dengan cara apa pun. Karena, prinsipnya adalah akumulasi modal tanpa batas. Maka, praktik suap, pemalsuan data, dan permainan hukum menjadi hal yang dianggap wajar.


Pejabat yang bermental kapitalis pun bersikap aji mumpung. Jabatan dipakai untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Di sisi lain, para kapitalis properti terus berambisi menambah penguasaan tanah demi monopoli. Akibatnya, ketimpangan makin menjadi. Tanah rakyat kecil mudah dirampas, sementara tanah yang seharusnya milik umum malah dikuasai segelintir individu kapitalis.


Selama tanah masih dianggap sebagai komoditas kapitalistik, mafia tanah tidak akan pernah mati. Ganti menteri atau ganti pejabat pun hanya akan ganti pemain dengan modus yang sama.


Islam Datang dengan Solusi yang Tuntas dan Adil


Allah Swt. berfirman: “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali semua makhluk.” (Q.S An-Nur: 42). 


Firman ini menegaskan bahwa pemilik hakiki atas seluruh lahan adalah Allah Swt., sehingga pengelolaannya wajib menggunakan hukum Allah, Sang Pemilik yang sebenarnya.


Atas dasar wahyu tersebut, Islam menetapkan aturan kepemilikan yang sangat jelas. Menurut Abdurrahman al-Maliki, lahan dapat dimiliki melalui jalan yang syar'i seperti jual beli, waris, hibah, menghidupkan tanah mati (ihya'ul mawat), membuat batas pada tanah mati (tahjir), serta pemberian negara kepada rakyat (iqtha').


Dalam Islam, baik muslim maupun kafir dzimmi diizinkan memiliki lahan untuk tempat tinggal, usaha, maupun pertanian. Kepemilikannya pun tidak ditentukan oleh selembar surat semata, melainkan diukur dari sejauh mana ia benar-benar menghidupkan dan mengelola lahan yang memang tidak ada pemiliknya.


Dengan konsep ini, Islam membagi tanah menjadi milik individu, milik umum, dan milik negara. Tanah yang termasuk milik umum—seperti hutan, tambang, dan sumber daya vital—haram dikuasai individu atau korporasi sehingga akar monopoli terputus sejak awal. Tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun pun akan diambil oleh negara dan diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar produktif, bukan dibiarkan ditimbun untuk spekulasi.


Hal yang paling fundamental, Islam menyelesaikan masalah ini dari faktor manusianya. Sistem pendidikan Islam mencetak pejabat dan petugas pertanahan yang berkepribadian Islam, yang amanah dan bertakwa karena takut kepada Allah, bukan sekadar takut pada KPK. Kalaupun masih ada yang berkhianat, sistem sanksi berupa hukuman takzir yang tegas dan menjerakan telah menanti.


Kasus di Kementerian ATR/BPN ini bukan sekadar kasus oknum nakal. Ini adalah kerusakan sistemik buah dari sistem kapitalisme. Oleh karena itu, solusinya pun harus sistemik, yaitu dengan kembali pada hukum pertanahan Islam yang adil dan menyejahterakan. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]


Retno Sari

Program Kuliah Gratis Mungkinkah Bisa Terwujud?

Program Kuliah Gratis Mungkinkah Bisa Terwujud?




 


Jangan sampai program ini

hanya sebagai janji politik saja atau hanya omon-omon

___________________


Penulis Yuli Ummu Raihan 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Generasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Presiden Prabowo Subianto ingin agar sekolah hingga kuliah bagi anak-anak di Indonesia gratis. 


Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun pada 2027 untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran tersebut tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Kompas.com, 24-09-2026)


Pemerintah akan melihat sejumlah indikator, mulai dari Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), hingga capaian Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA). Pemerintah sedang melakukan evaluasi kembali desain besar pendidikan nasional. Evaluasi ini diperlukan untuk melihat sejauh mana anggaran pendidikan yang telah dialokasikan memberikan hasil terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.


Keinginan Presiden untuk memberikan pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga kuliah tentu juga merupakan keinginan semua rakyat Indonesia. Siapa yang tidak senang ketika pendidikan gratis, namun apakah mungkin hal ini terwujud? 


Sejumlah pihak menilai kuliah gratis ini memungkinkan, tetapi tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara karena akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.


Presiden Prabowo menyebut bahwa anggaran dari rencana ini salah satunya bersumber dari dana hasil korupsi. Tentu dana ini tidak bisa berkelanjutan. Karena, tidak bisa diprediksi korupsi apa yang akan ditangani dan seberapa besar dana yang bisa dihasilkan.


Program kuliah gratis ini juga kontradiktif dengan otonomi Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH). Ruang komersialisasi pendidikan tetap masih terbuka. Masyarakat menilai biaya kuliah di Indonesia masih sangat mahal. Tidak semua perguruan tinggi menyiapkan mahasiswanya untuk siap masuk ke dalam dunia kerja yang dinamis. Padahal, akses kuliah merupakan jalan bagi masyarakat untuk bisa bersaing di dunia kerja. 


Subsidi dari negara untuk mahasiswa di PTN-BH juga semakin menyusut selama satu dekade terakhir. Imbasnya biaya kuliah dibebankan kepada mahasiswa. Meskipun sudah ada lebih dari 130.000 atau 33 persen mahasiswa baru tahun 2024/2025 yang berkesempatan kuliah gratis melalui skema Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah di semua PTN, stigma kuliah mahal masih tetap ada.


Mohammad Nasih, Rektor Universitas Airlangga periode 2020-2024 dan Ketua Dewan Perimbangan Forum Rektor Indonesia periode 2020-2023 mengatakan negara harus hadir dan berperan lebih signifikan, bukan hanya untuk kuliah gratis. Melainkan juga meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidikan, memberikan dukungan lahir batin, moril, materil, dan finansial. Masalahnya, tinggal mau atau tidak.


Jangan sampai program ini hanya sebagai janji politik saja atau hanya omon-omon. Program baik semestinya berpijak pada kenyataan dan evaluasi kemampuan jajaran. Kebijakan ini tampak seolah menjawab keresahan masyarakat, namun apakah mampu menyelesaikan problem pendidikan? Atau ini hanya sebagai tambalan atas sistem pendidikan yang sejak awal berada dalam kerangka komersialisasi.


Sistem kapitalis yang diterapkan hari ini memandang pendidikan dalam rangka logika ekonomi yang efisien, pemasukan investasi sumber daya manusia dan kemampuan membayar. Kalau sistemnya tetap sama dan pendidikan tetap dikelola dengan logika kasar, maka kuliah gratis masih perlu dipertanyakan.


Selain itu sumber pendanaan yang tidak pasti (hasil korupsi), lagi-lagi rakyat yang akan menjadi korban. Mereka akan terus dihantui ketidakpastian pendidikan. Padahal sejatinya pendidikan adalah hak setiap warga bukan komoditas.


Islam Menjamin Hak Pendidikan untuk Semua Warganya


Dalam Islam, pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Negara wajib memberikan layanan pendidikan yang gratis, berkualitas dan dapat diakses oleh semua warga negara tanpa terkecuali. Bahkan jaminan ini tidak melihat apakah status rakyat tersebut kaya atau miskin.


Untuk membiayai semua itu, negara Islam memiliki sistem ekonomi dan keuangan yang memungkinkan untuk mewujudkannya. Negara Islam memiliki lembaga bernama Baitul Mal yang mengatur pendapatan dan pengeluaran negara secara rinci dan teratur. Sumber pemasukannya banyak dan tetap. Bukan dari pajak dan utang seperti saat ini.


Pemimpin dalam Islam hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan pedagang yang berhitung untung rugi dengan rakyatnya. Seorang pemimpin wajib terikat pada hukum syara ketika membuat kebijakan. Bukan berdasarkan kepentingan elektoral atau hitung-hitungan angka dan kemampuan rakyat membayar.


Allah berfirman dalam Q.S An-Nisa ayat 58:


"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apalagi menetapkan hukum diantara manusia, hendaknya kamu menetapkan dengan adil."


Rasulullah saw. juga bersabda: "Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah mengurusi urusan rakyatnya, kemudian ia menipu rakyatnya, dan dia meninggal, maka Allah mengharamkan surga untuknya." (HR. Muttafaq Alaihi)


Islam memiliki institusi untuk menerapkan Islam secara kafah bernama Khil4fah. Namun saat ini institusi itu belum ada, sehingga aturan Islam yang sempurna dan merupakan solusi bagi seluruh permasalahan hidup tidak bisa diterapkan. Maka sebagai umat Islam kita semua wajib untuk memperjuangkan bersama partai politik Islam yang ideologis. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Ketika Keamanan Rakyat Terancam Islam Solusinya

Ketika Keamanan Rakyat Terancam Islam Solusinya


Dalam Islam, keamanan merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyat

Negara tidak hanya bertindak ketika masalah muncul, tetapi juga berupaya menciptakan kehidupan yang aman

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Belawan kembali menunjukkan bahwa keamanan masyarakat masih menjadi persoalan serius.


Polisi mengungkap tiga perkara yang terjadi yakni ancaman senjata tajam, perampasan sepeda motor, hingga pencurian telepon genggam. Dalam pengembangan kasus tersebut, seorang pria berinisial A.B.A. (23) diamankan bersama barang bukti berupa parang dan sepeda motor.


Peristiwa seperti ini tentu menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Jalan yang seharusnya menjadi tempat beraktivitas dengan aman justru menjadi lokasi terjadinya kejahatan. Korban bukan hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga menghadapi ancaman terhadap keselamatan dirinya.


Persoalan keamanan tidak cukup hanya ditangani setelah kejahatan terjadi. Negara perlu menghadirkan sistem yang mampu mencegah kejahatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jika keamanan hanya mengandalkan penindakan setelah kejadian, masyarakat tetap berada dalam risiko menjadi korban. (Gaperta.id.com 24-09-2026)


Tidak Ada Keamanan dalam Negara Kapitalisme 


Maraknya pencurian dengan kekerasan (curas) di Belawan-Marelan menunjukkan bahwa persoalan keamanan masyarakat tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah individu pelaku.


Maka ketika kasus kejahatan terus muncul, perlu dilihat juga bagaimana sistem yang diterapkan negara dalam memenuhi kebutuhan, membina masyarakat, dan menjaga keamanan rakyat. Dalam sistem kapitalisme, kehidupan masyarakat banyak dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan mekanisme pasar. 


Ketika kesenjangan sosial, sulitnya mendapatkan pekerjaan, keterbatasan pendidikan, dan lemahnya pembinaan masyarakat terjadi, sebagian masyarakat berada dalam kondisi rentan terhadap berbagai persoalan sosial. Karena itu, penanganan kriminalitas tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Negara seharusnya tidak hanya hadir ketika masyarakat sudah menjadi korban.


Negara perlu memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, pendidikan dapat diakses, generasi muda mendapatkan pembinaan, serta keamanan benar-benar menjadi tanggung jawab negara. Dengan demikian, pencegahan kejahatan dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar melalui tindakan represif.


Islam Menjamin Keamanan Jiwa dan Harta Rakyat


Keamanan merupakan kebutuhan penting bagi setiap masyarakat. Rakyat berhak hidup tanpa rasa takut, baik terhadap ancaman terhadap jiwa maupun harta. Maraknya tindak pencurian dan kekerasan menunjukkan pentingnya negara hadir memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat.


Dalam Islam, menjaga jiwa dan harta merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Rasulullah ï·º menegaskan bahwa seorang pemimpin adalah ra'in, yaitu pengurus rakyat, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.


Keamanan bukan sekadar tugas aparat untuk menangkap pelaku kejahatan setelah terjadi, tetapi merupakan tanggung jawab negara secara menyeluruh. Negara harus hadir mencegah kejahatan, melindungi jiwa dan harta rakyat, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil.


Dalam Islam, keamanan merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyat. Negara tidak hanya bertindak ketika masalah muncul, tetapi juga berupaya menciptakan kehidupan yang aman, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan melakukan pembinaan agar kejahatan dapat dicegah sejak awal.


Dengan demikian, keamanan rakyat menjadi amanah yang wajib dijalankan negara secara serius dan menyeluruh. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan adil. Pelaku kejahatan diproses berdasarkan hukum dan bukti yang sah, sementara korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Ketegasan hukum bukan sekadar untuk menghukum, tetapi juga menjaga keamanan masyarakat dan mencegah kejahatan berulang. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]


Marlina Wati, S.E 

Fasilitas Mewah di Lapas Memanjakan Pelaku Kriminal Elitis

Fasilitas Mewah di Lapas Memanjakan Pelaku Kriminal Elitis



Keadilan di negeri ini direduksi menjadi komoditas dagang

siapa yang punya modal, dia yang bisa membeli kenyamanan dan memanipulasi hukum

_________________


Penulis Anggun Roy Sonda

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pemerhati Sosial


KUNTUMCAHAYA.com, ​OPINI - Di balik tembok tinggi dan kawat berduri yang seharusnya menjadi tempat pengasingan serta introspeksi bagi mereka yang bersalah, tersimpan sebuah ironi moral yang kian mencoreng rasa keadilan publik. Lapas yang secara harfiah dinamai Lembaga Pemasyarakatan, kerap kali bermetamorfosis menjadi "vila pribadi" atau hotel bintang lima bagi para narapidana berduit dan berkedudukan tinggi. 


Fenomena fasilitas mewah di dalam lapas bukan lagi rahasia umum, tetapi sebuah pertunjukan vulgar tentang bagaimana hukum di negeri ini masih bisa dibeli dengan kenyamanan. Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg Kabupaten Bogor pada Rabu 23 September 2026 lalu. (Kompas.com, 25-9-2026) 


Standar Ganda Hukum di Indonesia


Kasus di Lapas Cibinong ini menampar kesadaran publik bahwa penjara di Indonesia memiliki standar ganda yang kejam yakni sangat menindas bagi narapidana miskin yang harus berdesakan di sel sempit, tetapi sangat ramah dan memanjakan bagi para pelaku kriminal berduit dan berkedudukan elitis. Terdapat rumah petak seperti vila mini dengan fasilitas lengkap dan juga di huni warga binaan. Ada rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. (cnnindonesia.com, 23-9-2026)


Parahnya lagi ditemukan juga benda mewah seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan dan alat kebugaran. Bahkan pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras. Sejumlah fakta ini menunjukkan betapa rusaknya integritas sistem pemasyarakatan kita. Lebih parahnya lagi, fasilitas mewah tersebut dihuni oleh warga binaan yang secara blak-blakan mengaku harus membayar sejumlah uang untuk bisa menikmatinya. 


Penemuan-penemuan ini mengonfirmasi lapis pelanggaran ganda yaitu tidak hanya menikmati fasilitas mewah secara ilegal, tetapi juga menyelundupkan zat terlarang ke dalam area institusi pemasyarakatan yang seharusnya steril dari segala bentuk pelanggaran hukum.


Skandal di Lapas Cibinong ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, tetapi bentuk kejahatan jabatan dan pengkhianatan terhadap konstitusi hukum. Jika temuan seperti ini hanya diselesaikan dengan sanksi ringan atau pemindahan tugas semata tanpa proses hukum pidana yang transparan, maka sindikat "jual beli kenyamanan" di balik jeruji besi akan terus berulang di tempat lain.


Ketika Hukum dan Keadilan Ditimbang dengan Logika Profit


Praktek penyediaan fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sudah jamak terjadi, dan menjadi peluang bisnis berbagai pihak. Bukanlah sebuah anomali atau insiden kebetulan yang berdiri sendiri. Apa yang ditemukan di Lapas Cibinong hanyalah puncak gunung es dari sebuah sistem industri gelap yang telah berakar lama dan melembaga. Di balik tembok tinggi penjara, telah terbentuk sebuah pasar bebas nir-regulasi di mana hukum suap dan transaksional berkuasa penuh.


Ketika penjara disulap menjadi tempat bisnis penyewaan fasilitas mewah, esensi dari sistem pemasyarakatan mati suri. Keadilan di negeri ini direduksi menjadi komoditas dagang, siapa yang punya modal, dia yang bisa membeli kenyamanan dan memanipulasi hukum.


​Jika negara tidak segera mendeklarasikan perang total terhadap sindikat internal lapas ini, maka institusi pemasyarakatan tidak akan pernah menjadi tempat pembinaan, tetapi monumen abadi atas runtuhnya rasa keadilan bagi rakyat kecil. Penjara tak lagi membuat jera karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan. Bahkan peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba jadi bisnis yang menarik. 


​Hilangnya fungsi utama penjara sebagai tempat untuk menimbulkan efek jera kini bukan lagi sekadar wacana teoretis, tetapi realitas sosial yang telanjang. Ketika para pelaku kriminal elitis masih bisa menikmati kenyamanan hidup layaknya di luar, penjara telah kehilangan wibawanya sebagai institusi penegakan hukum.


​Lebih dari sekadar menyediakan fasilitas fisik yang mewah, sistem di dalam lapas kerap kali telah terperosok menjadi surga perdagangan gelap, di mana berbagai kebutuhan warga binaan termasuk barang-barang terlarang seperti minuman keras dan narkotika diperjualbelikan secara sistematis. Penegakan hukum, sanksi tidak tegas, dan tidak adil. Hukuman dan kemudahan bisa di beli dengan uang. 


Pernyataan tersebut merangkum muara dari segala karut-marut penegakan hukum di negeri ini. Ketika sanksi kehilangan ketegasannya dan keadilan direduksi menjadi komoditas pasar, hukuman dan kemudahan di balik jeruji besi resmi bisa dibeli dengan uang. ​Kondisi ini melahirkan sebuah anomali hukum yang sangat mematikan rasa keadilan publik yaitu hukum menjadi sangat tajam, kejam, dan tanpa ampun bagi rakyat kecil yang miskin, tetapi tumpul, lunak, dan mendadak "ramah" bagi para pelaku kejahatan berduit. 


Ketika hukum bisa diperjualbelikan, negara telah kehilangan fungsi dasarnya sebagai pelindung keadilan. Hukum bukan lagi instrumen untuk menegakkan kebenaran dan ketertiban sosial, tetapi alat transaksi bagi oknum-oknum yang memegang kendali kekuasaan di dalam sistem. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum jatuh ke titik terendah. 


Masyarakat disuguhi tontonan vulgar bahwa integritas seorang aparat ternyata bisa dibeli dengan lembaran uang, dan bahwa jeruji besi ternyata memiliki pintu belakang terbuka lebar, bagi siapa saja yang mampu membayar harga tingginya. ​Jika praktik lancung ini terus dibiarkan tanpa tindakan pemberantasan yang radikal dan tanpa pandang bulu, maka hukum di negeri ini hanya tinggal nama sebuah papan sandiwara, di mana keadilan mutlak milik mereka yang punya modal. Sementara keadilan bagi rakyat kecil hanyalah ilusi belaka.


Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler. 


Inilah akar filosofis yang paling mendasar dari seluruh karut-marut penegakan hukum kita. Apa yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan mulai dari jual-beli fasilitas mewah, peredaran barang haram, hingga komersialisasi hukuman bukanlah sekadar "oknum nakal" yang berdiri sendiri. Semua itu adalah manifestasi nyata dari paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang telah merusak sendi-sendi penegakan hukum secara total.


​Dalam cengkeraman sistem sekuler-kapitalis, segala sesuatu diukur dengan standar materi dan keuntungan ekonomi (profit-oriented). Paradigma ini tidak mengenal batas sakral antara institusi pelayanan publik negara dengan pasar bebas.


Sistem Islam Memberikan Keadilan yang Menyeluruh


Dalam Islam sanksi/hukuman memiliki paradigma jawabir dan zawajir. Sanksi tak sekadar membuat jera pelaku kriminal, tetapi juga penebusan dosa. Ketika seorang pelanggar hukum dijatuhi sanksi yang adil dan sesuai dengan ketentuan syariat, proses tersebut tidak berhenti pada hukuman fisik semata, tetapi menjadi sarana penyucian diri. 


Di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, penegakan sanksi di dunia berfungsi menghapuskan beban dosa dari kesalahan yang telah diperbuat, sehingga pelaku tidak lagi diazab untuk kesalahan yang sama di akhirat kelak. ​Sebaliknya, dalam sistem sekuler-kapitalis, penjara dan hukuman sering kali hanya berputar pada siklus pembalasan fisik atau bahkan menjadi komoditas bisnis tanpa pernah menyentuh aspek moral dan spiritual pelakunya. 


Mengenai fungsi sanksi hukum sebagai penebus dosa termaktub dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, "Kami membaiat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Di antaranya agar kami tidak mencuri dan tidak berzina, barang siapa di antara kalian yang menepati janjinya, maka pahalanya di sisi Allah. Dan barang siapa yang melanggar sebagian dari hal itu lalu ia dijatuhi hukuman di dunia, maka hukuman itu adalah kaffarah (penebus/penghapus dosa) baginya. Dan barangsiapa yang melanggarnya lalu Allah menutupinya, maka urusannya terserah kepada Allah; jika Allah menghendaki, Dia akan memaafkannya, dan jika menghendaki, Dia akan mengazabnya." (HR. Bukhari No. 18 dan 6286)


Akibatnya, alih-alih bertobat atau merasa disucikan, para penjahat terutama dari kalangan elitis justru menganggap hukuman sebagai risiko bisnis yang bisa ditebus dengan uang, membuka jalan bagi terulangnya kejahatan dengan pola yang lebih rapi di kemudian hari.


Aparat penegak hukum dalam Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil. Integritas seorang aparat penegak hukum dalam sistem Islam berakar dari fondasi keimanan yang kokoh, bukan sekadar takut pada sanksi administratif atau kamera pengawas dunia.


​Ketika seorang aparat memiliki kepribadian Islam (sakhsiyah islamiyah), dan ketakwaan yang tinggi. Kesadaran utamanya didasarkan pada keyakinan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maha Melihat atas segala perbuatan (muraqabatullah).


Dalil paling fundamental mengenai tugas aparat dan penguasa. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepada kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. An-Nisa: 58)


Sebaliknya, dalam sistem sekuler-kapitalis, ketika standar moral hanya disandarkan pada regulasi buatan manusia yang longgar dan mudah dinegosiasikan, integritas aparat sangat rapuh terhadap suap dan komersialisasi. Tanpa landasan akidah dan ketakwaan, institusi penegak hukum termasuk lapas mudah beralih fungsi menjadi sarang korupsi dan pasar bebas bagi para pelaku kejahatan.


Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum yang menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah, tidak akan ada konflik kepentingan. Dalam sistem hukum buatan manusia terutama yang disetir oleh kerangka sekuler-kapitalis produk hukum sangat rentan disusupi oleh kepentingan oligarki, pemodal, atau kelompok politik tertentu yang ingin mengamankan posisi dan kekayaan mereka. 


Akibatnya, hukum kerap menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta dapat diperjualbelikan melalui celah-celah birokrasi yang korup. ​Sebaliknya, hukum syariah ditetapkan oleh Zat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Adil, yang tidak memiliki kepentingan materi, kebutuhan politik, atau kecenderungan untuk memihak kepada golongan tertentu (si kaya maupun si miskin).


Allah adalah Pencipta manusia, Dia Maha Mengetahui apa yang paling maslahat bagi hamba-Nya tanpa ada kepentingan tersembunyi. Hal ini ditegaskan oleh firman Allah, "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al-Maidah: 50)


​Ketika hukum memiliki nilai ruhiyah (dimensi spiritual), penegakannya bukan lagi sekadar urusan formalitas duniawi atau kalkulasi untung dan rugi, melainkan bentuk ketaatan mutlak kepada Sang Pencipta. Hal inilah yang menjamin tegaknya keadilan yang murni, objektif, dan menyelamatkan, karena hukum tersebut dirancang bukan untuk memuaskan hawa nafsu manusia, tetapi mewujudkan kemaslahatan hakiki bagi seluruh umat manusia. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

Bullying di Balik Seragam Problem Sistem Pendidikan

Bullying di Balik Seragam Problem Sistem Pendidikan


Solusi terhadap bullying tidak hanya sekadar sanksi

Diperlukan pembenahan lingkungan keluarga, penguatan peran guru dan sekolah, pengawasan ruang digital

_________________________


Penulis Ayuningtiyas 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, bersosialisasi, dan menemukan potensi diri. Seragam sekolah seharusnya menjadi simbol pendidikan dan harapan masa depan, bukan pakaian yang menyembunyikan ketakutan karena ancaman ejekan, penghinaan, pengucilan, intimidasi, bahkan kekerasan.


Namun, realitas pendidikan Indonesia menunjukkan persoalan yang patut menjadi perhatian serius. Data PISA 2025 yang dirilis OECD pada 8 September 2026 mencatat 24% siswa Indonesia melaporkan mengalami sedikitnya satu bentuk bullying beberapa kali dalam sebulan atau lebih. Angka tersebut lebih tinggi daripada rata-rata OECD sebesar 20%. Bahkan, prevalensi bullying di Indonesia meningkat dibandingkan PISA 2022. (oecd.org, 8-9-2026)


Data tersebut seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai statistik. Di balik angka 24% ada anak-anak yang mungkin datang ke sekolah dengan kecemasan, kehilangan rasa percaya diri, enggan bergaul, atau mengalami gangguan dalam proses belajar.


Bullying bukan Sekadar Kenakalan


Menyebut bullying sebagai kenakalan individual memang tidak sepenuhnya salah. Ada pelaku yang harus bertanggung jawab atas tindakannya. Namun, jika perundungan berlangsung berulang, melibatkan banyak siswa, terjadi di berbagai sekolah, bahkan merambah ruang digital, persoalannya tidak lagi cukup dijelaskan sebagai perilaku kenakalan. 


Jika dilihat lebih luas, bullying yang terjadi terus menerus disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya:


1.Krisis pola asuh dan lingkungan keluarga


Kurangnya perhatian, komunikasi, keteladanan, serta pengawasan dalam keluarga dapat membuat anak kesulitan memahami batas perilaku, empati, dan cara menyelesaikan konflik secara sehat. 


2.Pengaruh lingkungan pergaulan


Anak dapat meniru perilaku agresif dari teman sebaya. Dalam kelompok tertentu, tindakan mengejek, mempermalukan, atau melakukan kekerasan bahkan dapat dianggap sebagai bentuk keberanian atau hiburan. 


3. Budaya kekerasan yang dinormalisasi


Kekerasan verbal maupun fisik terkadang dianggap sebagai hal biasa dengan alasan sekadar bercanda, mendidik agar kuat, atau kenakalan anak. Normalisasi semacam ini membuat korban semakin sulit mendapatkan perlindungan


4.Pengaruh media dan ruang digital


Konten yang mempertontonkan penghinaan, kekerasan, perundungan, dan budaya saling merendahkan dapat memengaruhi cara anak berinteraksi. Bullying juga dapat meluas menjadi cyberbullying, karena pelaku dapat melakukan penghinaan melalui media sosial tanpa berhadapan langsung dengan korban. 


5. Lemahnya pendidikan karakter dan pembentukan akhlak


Pendidikan yang terlalu berorientasi pada capaian akademik dapat membuat pembentukan empati, tanggung jawab, pengendalian diri, dan penghormatan terhadap sesama kurang mendapatkan perhatian yang memadai. 


6.Tekanan sosial dan kebutuhan mendapatkan pengakuan


Sebagian anak melakukan bullying untuk memperoleh status, popularitas, atau penerimaan dari kelompoknya. Korban kemudian dijadikan sasaran untuk menunjukkan dominasi atau memperoleh perhatian teman. 


7.Ketimpangan relasi kekuasaan


Bullying biasanya tidak sekadar terjadi karena konflik antar anak, tetapi melibatkan ketimpangan kekuatan, baik secara fisik, sosial, ekonomi, senioritas, maupun popularitas. Ketimpangan tersebut membuat korban kesulitan melawan atau melaporkan pelaku. 


8.Lemahnya sistem pencegahan dan penanganan di sekolah


Jika laporan korban tidak ditindaklanjuti secara serius, mekanisme pengaduan tidak berjalan, atau sanksi tidak konsisten, pelaku dapat merasa bahwa tindakannya tidak memiliki konsekuensi yang berarti. 


9.Tekanan dan persoalan sosial yang lebih luas


Anak tumbuh dalam lingkungan sosial yang dipengaruhi berbagai persoalan, seperti tekanan ekonomi, konflik keluarga, kompetisi sosial, dan paparan budaya yang menempatkan keberhasilan serta status sebagai ukuran utama. Kondisi tersebut dapat memengaruhi perkembangan perilaku dan relasi antaranak. 


10.Persoalan sistem pendidikan


Ketika sekolah lebih menekankan pencapaian akademik dan administrasi daripada pembangunan karakter, perlindungan peserta didik, serta penciptaan lingkungan belajar yang aman, penanganan bullying berisiko menjadi sekadar respons terhadap kasus setelah kejadian, bukan pencegahan yang menyentuh akar persoalan.


Pendidikan dalam Tekanan Orientasi Materi


Orientasi pendidikan hari ini tergerus oleh sistem yang melandasi yaitu, kapitalisme. Di mana keuntungan yang menjadi tujuan dalam pendidikan. Kapitalisme tidak hanya berbicara mengenai aktivitas ekonomi, tetapi dalam praktik sosial dapat mendorong munculnya ukuran keberhasilan yang materialistik dan kompetitif. Nilai seseorang mudah dikaitkan dengan kepemilikan, prestasi, status, popularitas, dan kemampuan mencapai posisi tertentu.


Ketika nilai-nilai tersebut masuk ke dalam dunia pendidikan tanpa diimbangi landasan moral yang kuat, pendidikan berpotensi mengalami pergeseran orientasi. Sekolah semakin dituntut menghasilkan individu yang kompetitif dan memiliki keterampilan untuk masuk ke dunia kerja. Sementara pembentukan manusia yang memiliki kepedulian, tanggung jawab sosial, rasa takut melakukan kezaliman, dan kesadaran untuk menghormati sesama kurang mendapatkan porsi yang memadai.


Pada akhirnya, pendidikan berpotensi diposisikan bukan hanya sebagai proses pembentukan manusia, tetapi sebagai sarana menyiapkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi. Keberhasilan pendidikan sering dikaitkan dengan prestasi akademik, kompetensi kerja, sertifikasi, serta kemampuan individu memperoleh pekerjaan dan meningkatkan pendapatan.


Pendidikan dalam Sistem Islam


Dalam Islam, pendidikan tidak semata-mata diarahkan untuk mencetak tenaga kerja yang produktif, tetapi merupakan proses membentuk manusia berkepribadian Islam, berilmu, berakhlak, dan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat. Ilmu harus berjalan dengan iman dan akhlak. Al-Qur'an memberikan prinsip penghormatan terhadap manusia dalam QS. Al-Hujurat ayat 11. Allah melarang suatu kaum merendahkan kaum yang lain, mencela, dan memanggil dengan gelar-gelar buruk.


Karakter utama pendidikan Islam, di antaranya:


1.Akidah menjadi landasan pendidikan


Pendidikan diarahkan untuk menanamkan keyakinan kepada Allah Swt. sehingga ilmu dan kehidupan tidak dipisahkan dari nilai agama. Peserta didik dibentuk agar memahami bahwa ilmu harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. 


2.Pembentukan kepribadian dan akhlak menjadi tujuan penting


Pendidikan tidak berhenti pada kemampuan membaca, menghitung, atau menguasai teknologi. Kejujuran, amanah, tanggung jawab, menghormati orang lain, kasih sayang, pengendalian diri, dan menjauhi kezaliman menjadi bagian penting dari pembentukan peserta didik. 


3.Ilmu dan amal tidak dipisahkan


Ilmu idealnya melahirkan amal yang baik. Semakin tinggi ilmu seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menggunakan ilmu tersebut bagi kebaikan, bukan untuk merugikan atau merendahkan orang lain. 


4.Pendidikan diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat


Peserta didik tidak hanya dibentuk menjadi individu yang mengejar keberhasilan pribadi, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial. Dengan demikian, keberhasilan tidak semata-mata diukur melalui materi, jabatan, atau prestasi, tetapi juga melalui kontribusi dan kemanfaatannya bagi orang lain. 


5.Negara memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan


Dalam konsepsi politik Islam klasik, negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan dan menjamin masyarakat memperoleh akses terhadap ilmu. Oleh karena itu, pendidikan tidak semestinya hanya menjadi layanan yang dapat dinikmati berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang. 


6. Guru memiliki posisi strategis


Guru bukan sekadar penyampai materi pelajaran, tetapi menjadi pendidik dan teladan. Keteladanan guru dalam akhlak, kedisiplinan, kejujuran, dan tanggung jawab menjadi bagian dari proses pendidikan itu sendiri. 


7.Kompetisi tidak menjadi tujuan utama pendidikan


Islam mengakui keutamaan berlomba dalam kebaikan, tetapi pendidikan tidak diarahkan semata-mata untuk mengalahkan orang lain. Peserta didik dibimbing untuk mengembangkan kemampuan sekaligus menghargai dan membantu sesamanya.


Dengan demikian, solusi terhadap bullying tidak hanya sekadar sanksi. Diperlukan pembenahan lingkungan keluarga, penguatan peran guru dan sekolah, pengawasan ruang digital, mekanisme perlindungan korban yang efektif, serta pendidikan karakter yang konsisten. Dalam Islam, upaya tersebut diperkuat dengan pendidikan berbasis aqidah dan akhlak serta tanggung jawab negara dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang aman dan bermutu.


Pada akhirnya, seragam sekolah seharusnya menjadi simbol harapan, bukan simbol ketakutan. Anak-anak dapat belajar tanpa dihantui ejekan, penghinaan, pengucilan, intimidasi, maupun kekerasan. Pendidikan yang berhasil bukan hanya pendidikan yang mampu mencetak anak-anak berprestasi, tetapi pendidikan yang mampu membentuk manusia berilmu, berakhlak, menghargai sesama, dan menggunakan ilmunya untuk menghadirkan kemaslahatan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Korupsi Menggurita, Islam Memberantas

Korupsi Menggurita, Islam Memberantas

 


Pejabat publik yang lahir dari sistem sekuler-kapitalistik cenderung bersikap aji mumpung. 

Jabatan dipandang sebagai kesempatan emas untuk meraih keuntungan materi sebesar-besarnya bagi diri sendiri, maupun kelompoknya

____________________


Nisa Ulfa Zakiah, S.E.

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah 


KUNTUMCAHAYA-com, OPINI- Kasus korupsi kembali terkuak di Indonesia. Kali ini menyasar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pengembang swasta besar yaitu PT Summarecon Agung Tbk dan pejabat Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.



OTT ini menyeret sejumlah pejabat instansi pertanahan, termasuk figur-figur yang berada dalam lingkaran dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, diantaranya: Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN), Sontan Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk), dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.



Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari sini terungkap fakta tentang keberadaan dua struktur di tubuh Kementerian ATR/BPN, yakni struktur resmi dan struktur bayangan yang berperan mengatur aliran uang suap.



Temuan ini juga mengonfirmasi analisis KPK sebelumnya yang menyebutkan sedikitnya ada delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Mulai dari proses rendahnya akses penggunaan pelayanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian, adanya tambahan biaya, berkas yang belum diserahkan, pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, dan minimnya pengawasan atas penerbitan HGU. Ini semua membuktikan rawannya sektor pertanahan karena transaksi bernilai ekonomi tinggi. (Kompas.tv, 19-9-2026)


Konsekuensi Sistem Ekonomi Kapitalisme



Mengguritanya korupsi di berbagai sektor termasuk pertanahan membuat para pejabat justru menjadi mafia tanah. Kejadian ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kasus penyalahgunaan wewenang oleh oknum belaka, melainkan sebagai korupsi yang terjadi secara struktural dan sistemik. Semua ini merupakan konsekuensi logis dari sistem ekonomi kapitalisme.



Dalam pandangan kapitalisme, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi. Tidak ada batasan bagi individu untuk menguasai lahan sebanyak-banyaknya selama ia memiliki akses modal besar. Pun untuk memilikinya, segala cara dihalalkan mulai dari praktik suap-menyuap, manipulasi izin, hingga pemalsuan data pertanahan.



Di sisi lain, pejabat publik yang lahir dari sistem yang sekuler-kapitalistik ini cenderung bersikap aji mumpung. Jabatan dipandang sebagai kesempatan emas untuk meraih keuntungan materi sebesar-besarnya bagi diri sendiri maupun kelompoknya.



Orientasi akumulasi modal oleh para pemilik modal ini menjadikan para kapitalis sangat rakus untuk terus menambah penguasaan tanah. Sehingga akhirnya melahirkan monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah di tengah masyarakat. Ketika korporasi dan pemilik modal menguasai puluhan ribu hektar lahan, rakyat kecil justru kesulitan mendapatkan sebidang tanah sekadar untuk tempat tinggal atau pertanian. Bahkan, tanah-tanah yang termasuk dalam kategori milik umum kerap diambil alih oleh individu kapitalis.


Sanksi Tegas Korupsi dalam Islam



Jika dibandingkan dengan sistem ekonomi Islam, akan terlihat perbedaan yang sangat mendasar. Islam memiliki pengaturan tentang hukum pertanahan yang adil, siapa yang berhak mengelolanya, dan sistem sanksi yang tegas apabila terjadi pelanggaran. Hukum kepemilikan tanah dibagi menjadi tiga kategori: tanah milik individu, milik umum, dan milik negara.



Harta atau tanah yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta fasilitas umum dikategorikan sebagai milik umum yang haram hukumnya diserahkan, dikuasai, atau diprivatisasi oleh individu maupun korporasi swasta. Islam melarang keras praktik monopoli tanah yang merugikan masyarakat luas.



Meskipun individu boleh memiliki lahan, namun jika dibiarkan telantar selama tiga tahun berturut-turut, maka hak kepemilikannya akan diambil alih oleh negara. Negara kemudian menyerahkan tanah tersebut kepada rakyat lain yang sanggup memanfaatkannya secara produktif. Siapa saja yang menghidupkan tanah mati (ihya' al-mawat) atau mengelolanya berhak atas kepemilikan tanah tersebut.



Di samping itu, pejabat publik dan aparatur pertanahan yang ditugaskan oleh negara mensyaratkan amanah dalam pekerjaannya. Hal ini berkelindan dengan sistem pendidikan Islam yang berasaskan akidah Islam dalam mencetak orang-orang agar memiliki kepribadian Islam. Kepribadian ini yang menjadikan para pejabat sebagai manusia bertakwa yang takut dan memahami betul rasa tanggung jawabnya kepada Allah Swt..



Allah Swt. berfirman,
“Dan Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)



Semua dilengkapi dengan sistem pengawasan dan sanksi yang tegas. Tindak pidana suap (risywah), manipulasi data, dan korupsi pertanahan adalah kejahatan berat yang akan dikenakan sanksi takzir. Sanksi ini ditetapkan oleh penguasa sesuai kadar kejahatannya dengan tujuan memberikan efek jera. Misalnya pada masa Umar bin Khattab, beliau menyita harta kekayaan pejabat yang bertambah tidak wajar untuk dikembalikan ke kas negara.



Demikianlah, tata kelola pertanahan dalam Islam akan berjalan adil dan menutup semua celah kecurangan dan pelanggaran. Islam menetapkan aturan yang lengkap mulai dari preventif hingga kuratif. Sistem mulia ini meniscayakan sebuah negara untuk menerapkannya melalui Negara Islam yaitu Khil4fah.



Dengan adanya Khil4fah, Islam bukan hanya sekadar menjadi konsep tetapi mampu menawarkan solusi sejati untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang hakiki yang dirasakan seluruh rakyat. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

 MBG Beracun: Gagalnya Negara Menjamin Piring Rakyat

MBG Beracun: Gagalnya Negara Menjamin Piring Rakyat

 



Pengawasan oleh negara tidak cukup dilakukan setelah muncul korban

Negara perlu memastikan pengawasan berlangsung sejak dapur didirikan, bahan makanan dibeli, makanan diproduksi, dikemas, dikirim, hingga dikonsumsi

________________


Penulis Wulan Suci Ramadhani

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Mahasiswi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah rentetan dugaan keracunan makanan terjadi di berbagai daerah pada awal September 2026.



Dalam waktu hanya beberapa hari, kasus serupa dilaporkan di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, hingga sejumlah wilayah lainnya. Pada tanggal 1 sampai 3 September saja, lebih dari 2.000 orang dilaporkan mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan konsumsi MBG.



Di Sidoarjo, ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam dilaporkan mengalami gejala keracunan (3 September 2026, CNN Indonesia). Di Rembang, 752 siswa dan guru SMAN 1 Lasem mengalami keluhan seperti diare dan muntah. (Kompas.com, 03-09-2026 September 2026)
Sementara itu, di Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja juga muncul kejadian serupa. Gejalanya antara lain mual, muntah, pusing, sakit perut, dan diare.



Permasalahan ini menjadi semakin serius karena jumlah kasus tidak berhenti pada insiden awal September. Berdasarkan data surveilans yang diberitakan pada awal September, sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025, puluhan ribu orang telah tercatat terdampak dalam ratusan kejadian dugaan keracunan.



Angka yang dilaporkan mencapai lebih dari 50.000 orang. Karena itu, pemerintah kemudian melakukan evaluasi, penangguhan operasional terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta memperketat pengawasan terhadap dapur penyedia MBG.



Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan sebagian besar kasus berkaitan dengan persoalan keamanan pangan dan pelanggaran SOP, termasuk penyimpanan, penanganan, serta waktu konsumsi makanan. Pada kasus di Sidoarjo, misalnya, BGN menyebut makanan yang selesai dimasak pada pagi hari terlambat didistribusikan sehingga dikonsumsi melewati batas waktu yang ditentukan.



Namun, apakah persoalan ini cukup diselesaikan dengan menyatakan bahwa SOP telah dilanggar?


Problem Sistemik



Pelanggaran SOP memang merupakan faktor yang perlu ditindak. Akan tetapi, jika kejadian serupa terus berulang di banyak daerah dan melibatkan puluhan ribu penerima manfaat, persoalannya harus dilihat lebih mendalam sebagai persoalan tata kelola program.



Persoalan seperti ini tidak hanya berhenti pada individu yang lalai tetapi juga pada kerangka berpikir pengelolaan kebutuhan rakyat. Dalam sistem sekuler kapitalisme, pengurusan kebutuhan dasar masyarakat dijalankan dengan mekanisme yang membuka ruang besar bagi kepentingan bisnis, sehingga orientasi pelayanan publik, salah satunya MBG ini, berpangkal pada dorongan efisiensi biaya dan keuntungan.



Salah satu titik yang bisa kita lihat adalah mekanisme penyelenggaraan SPPG. Dapur MBG harus menangani makanan dalam jumlah sangat besar setiap hari, yaitu minimal 2.500 porsi setiap hari. Kondisi tersebut menyulitkan untuk memastikan higienitas, kesiapan tempat, peralatan, tenaga kerja, rantai distribusi, pengendalian suhu, penyimpanan, serta pengawasan yang konsisten terpenuhi. Walaupun banyak dari SPPG yang sudah mengantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) namun disinyalir masih ada SPPG yang kemampuan dan kelayakannya di bawah itu.



Selain itu, jika pendirian dan pengoperasian SPPG lebih banyak bertumpu pada pemenuhan dokumen administratif, sementara kelayakan faktual tempat, peralatan, kapasitas produksi, kompetensi tenaga kerja, sementara mekanisme distribusi tidak diverifikasi secara ketat dan berkelanjutan. Maka, akibatnya banyak SPPG yang jauh dari kelayakan tetap beroperasi dan berpotensi celah masalah tetap terbuka.



Ditambah lagi persoalan hubungan antara yayasan, investor, dan mitra dalam pengelolaan SPPG terdapat praktik jual beli titik atau pembagian keuntungan yang memengaruhi pengadaan bahan makanan. Sebagaimana diberitakan dalam sejumlah laporan, maka hal itu berpengaruh pada kualitas makanan MBG yang diterima masyarakat. Itulah mekanisme pengelolaan dalam sistem sekuler kapitalisme yang memfokuskan hanya pada keuntungan semata, bukan pada amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..



Dengan demikian, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah muncul korban. Negara perlu memastikan pengawasan berlangsung sejak dapur didirikan, bahan makanan dibeli, makanan diproduksi, dikemas, dikirim, hingga dikonsumsi.


Bagaimana Islam Memandangnya?



Dalam pandangan Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai pengurus dan pelayan urusan rakyat.



Sebagaimana dalam hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari)



Pengurusan kebutuhan rakyat tidak dibangun dengan menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama, artinya harus bersih dari tujuan-tujuan bisnis. Pandangan tersebut harus ada pada semua level pemerintahan, dari pusat sampai kepada unit pelaksana teknis, karena dari pola pikir tersebut akan lahir tanggung jawab penuh dalam memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan aman, layak, dan terjamin.



Mekanisme penyediaannya pun harus dibuat sederhana, efektif, dan mudah diawasi. Negara dapat mengatur produksi dan distribusi makanan berdasarkan kebutuhan nyata wilayah, kapasitas dapur, jumlah penerima manfaat, serta standar keamanan pangan. Jangan sampai target jumlah porsi justru mengalahkan kemampuan sebuah unit untuk menjamin kualitas makanan.



Pada sisi pengawasan, Islam mempunyai mekanisme hisbah. Qadi hisbah berfungsi mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan mencegah kemungkaran yang tampak di tengah masyarakat. Dalam konteks pelayanan makanan, prinsip pengawasan oleh qadi hisbah dapat diterapkan untuk memastikan tidak ada kecurangan, manipulasi, penipuan, ataupun praktik yang membahayakan masyarakat.



Artinya, ketika ditemukan makanan tidak layak, distribusi yang melanggar ketentuan atau pengelolaan yang membahayakan penerima manfaat, akan ditindak secara cepat, tidak menunggu sampai korban berjatuhan.



Alhasil, apabila kebutuhan rakyat benar-benar ditempatkan sebagai amanah, maka ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa banyak porsi yang berhasil dibagikan tetapi juga apakah makanan tersebut benar-benar aman, layak, dan terjamin. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]