Featured Post

Recommended

Pelonggaran Sertifikasi Halal: AS Kian Kuasai Negeri

Sertifikat halal untuk makanan atau sembelihan dari AS diminta untuk diakui dan diizinkan Padahal sangat jelas bahwa AS merupakan negara kaf...

Alt Title
Pelonggaran Sertifikasi Halal: AS Kian Kuasai Negeri

Pelonggaran Sertifikasi Halal: AS Kian Kuasai Negeri



Sertifikat halal untuk makanan atau sembelihan dari AS diminta untuk diakui dan diizinkan

Padahal sangat jelas bahwa AS merupakan negara kafir penjajah

_________________


Penulis Endah Mustikawati, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pada tanggal 19 Februari lalu, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani kesepakatan perjanjian dagang yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) sebagaimana yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.


Ia kemudian menjelaskan berbagai hal mengenai ATR dan alasan dilakukannya perundingan, manfaat perjanjian, termasuk di antaranya yang berkaitan dengan aturan sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.


Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang halal untuk produk manufaktur, yakni Amerika Serikat meminta Indonesia untuk membebaskan produk manufaktur, termasuk kosmetik dan alat kesehatan, dari setiap persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal. Hal ini diajukan dengan alasan untuk memfasilitasi kelancaran ekspor AS ke Indonesia. Selain itu, di dalam draft tersebut mencatat permintaan agar kontainer dan bahan transportasi pengangkut produk manufaktur dibebaskan dari uji halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman dan farmasi. (hukumonline.com, 22-02-2026)


Bahkan peran dominasi AS makin jauh lagi tatkala meminta Indonesia untuk tidak memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi apapun bagi produk yang tergolong nonhalal. Hal ini membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.


Jika kita merujuk pada dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) setelah kesepakatan dagang berlaku, berarti Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, BPJPH harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi apa pun.


Indonesia tentu telah memberlakukan mengenai halal ini dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mana pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH, sementara penetapan fatwa kehalalannya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Walau demikian, ekosistem halal di Indonesia saat ini belum maksimal. Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS ini justru akan membuat ekosistem halal makin sulit diwujudkan.


Dengan jumlah penduduk mayoritas muslim terbesar, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kehalalan semua produk baik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di sekitar wilayah Indonesia termasuk produk ekspor dan impor. Tentunya halal dan haram tidak cukup hanya diterapkan pada makanan dan minuman saja, tetapi juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.


Sayangnya, negara rela mengesampingkan kepentingan umat demi mendapatkan tarif dagang murah dengan menyepakati perjanjian dagang ini. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekuler-kapitalis yang menjauhkan agama dari kehidupan dan mengagungkan nilai materi serta menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya berfokus pada materi dengan mengamankan kepentingan dagang dan lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.


Parahnya lagi, sertifikat halal untuk makanan atau sembelihan dari AS diminta untuk diakui dan diizinkan. Padahal sangat jelas bahwa AS merupakan negara kafir penjajah, ia sendiri tidak memiliki standar yang jelas terkait halal dan haram. Bagaimana mungkin dapat menjamin kehalalan makanan bagi kaum muslim? Hal ini membuktikan bahwa AS makin menguasai dan mendominasi pasar Indonesia.


Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram merupakan prinsip mendasar dalam kehidupan. Halal adalah aturan agama yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Aturan ini bukan hanya soal makanan, tetapi juga menyangkut cara produksi, etika usaha, hingga praktik ekonomi umat. Singkatnya, halal adalah bagian dari tuntunan hidup sehari-hari bagi umat Islam sebab menyangkut persoalan iman.


Dalam Islam, negara adalah raa'in (pengurus) yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam ketaatan. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi yang halal. Negara Islam akan menjaminnya dengan menerapkan syariat Islam kafah di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang akan masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal.


Selain itu, ulama yang dijadikan sebagai rujukan umat bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak menentukan. Jika negara kafir harbi yang menentukan standar halal-haram bagi umat Islam, jelas tidak boleh dilakukan. Umat Islam dilarang tunduk pada standar kaum kafir sebab mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslim.


Kepentingan umat Islam untuk terikat dengan syariah dalam hal produk halal adalah bagian dari kehidupan beragama. Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 yang artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."


Setiap individu wajib memastikan produk yang ia konsumsi adalah halal. Namun, tentu tidak cukup jika hanya diterapkan pada level individu saja, tetapi juga pada level masyarakat dan negara. Oleh karena itu, kaum muslim memerlukan sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam keamanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. 


Negara tersebut harus berasaskan akidah Islam, standar kebijakannya yaitu syariat Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah rida Allah Swt. semata sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara tersebut disebut dengan Khil4fah.


Khil4fah sebagai ra'in dan junnah tentunya akan bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apa pun yang diimpor dari luar Khil4fah hanya komoditas halal sesuai syariat. Khil4fah juga tidak akan melakukan kerja sama apa pun termasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi'lan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Ramadan di Pengungsian: di Mana Negara Saat Rakyat Membutuhkan?

Ramadan di Pengungsian: di Mana Negara Saat Rakyat Membutuhkan?



Dalam sistem kapitalisme-sekuler, negara lebih diposisikan sebagai regulator

yang menjaga stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURATPEMBACA - Ramadan selalu datang membawa cahaya. Lampu-lampu rumah menyala lebih lama, dapur mengepul sejak dini hari, dan keluarga berkumpul dalam hangatnya kebersamaan. Bulan ini identik dengan harapan, ketenangan, dan rasa aman.


Ramadan di Pengungsian Abainya Pemerintahan Kapitalis


Di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra, Ramadan tahun ini tidak disambut di ruang keluarga yang terang, melainkan di tenda-tenda pengungsian yang lembap. Tidak dengan dapur yang pasti berasap, tetapi dengan ketidakpastian tentang sahur esok hari. Bagi ribuan korban bencana, Ramadan hadir bukan sebagai pelipur, melainkan sebagai pengingat bahwa mereka belum benar-benar dipulihkan.


Berbagai laporan media nasional mengabarkan bahwa menjelang Ramadan, ribuan warga di Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, hingga Aceh Tamiang masih bertahan di pengungsian. Hunian sementara belum sepenuhnya rampung. 


Di sejumlah wilayah, listrik bahkan masih padam. Banyak warga belum dapat kembali bekerja sehingga menggantungkan hidup pada bantuan masyarakat. Ketahanan pangan pun berada dalam kondisi rapuh. (Kompas.com, 10-02-2026)


Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Di mana peran negara dalam memastikan rakyatnya pulih secara cepat dan menyeluruh, terlebih menjelang bulan suci?


Pemerintah memang menyatakan telah melakukan berbagai langkah rekonstruksi pascabencana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses pemulihan berjalan lambat dan belum sepenuhnya menjamin kebutuhan dasar warga. 


Dalam kondisi seperti ini, negara tampak seperti “ibu yang melahirkan tetapi tidak sungguh-sungguh mengurus.” Analogi ini mungkin terdengar keras, tetapi menggambarkan adanya jarak antara tanggung jawab formal dan pengurusan riil yang dirasakan rakyat.


Persoalan ini bukan semata-mata soal individu pejabat, melainkan persoalan paradigma sistem. Dalam sistem kapitalisme-sekuler, negara lebih diposisikan sebagai regulator yang menjaga stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan kerap diukur dari ketersediaan anggaran, dampak terhadap defisit, serta pertimbangan politik jangka pendek.


Akibatnya, ketika bencana terjadi, respons negara cenderung administratif dan prosedural. Pemulihan mengikuti ritme birokrasi dan keterbatasan anggaran, sementara korban membutuhkan penanganan cepat, total, dan berorientasi pada pemulihan kehidupan mereka secara utuh.


Pemimpin dalam Sistem Islam Adalah Raain


Dalam perspektif Islam, kepemimpinan memiliki konsep berbeda. Rasulullah saw. bersabda,


“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) 


Konsep raa’in (pengurus) menempatkan negara sebagai pihak yang aktif dan menyeluruh mengurusi kebutuhan rakyat, termasuk dalam kondisi darurat.


Sejarah mencatat bagaimana konsep ini diterapkan secara nyata pada masa Umar bin Khattab. Ketika terjadi krisis kelaparan hebat yang dikenal sebagai Tahun Ramadah (18 H), Jazirah Arab dilanda paceklik panjang.


Hujan tidak turun, ternak mati, dan masyarakat mengalami kelaparan parah. Sebagai khalifah, Umar tidak sekadar mengeluarkan imbauan. Ia mengirim surat ke para gubernur di Mesir dan Syam untuk segera mengirimkan bantuan pangan dalam jumlah besar. 


Distribusi bahan makanan dilakukan secara sistematis kepada rakyat yang terdampak. Dapur umum dibuka. Ia bahkan menahan diri dari makanan yang layak hingga tubuhnya tampak kurus, sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral terhadap penderitaan rakyatnya.


Lebih dari itu, Umar menunda penerapan hukuman potong tangan bagi pencuri karena mempertimbangkan kondisi darurat kelaparan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir bukan hanya dengan aturan, tetapi dengan kebijakan yang mempertimbangkan realitas dan kemaslahatan rakyat.


Perbandingan ini penting bukan untuk romantisme sejarah, tetapi untuk menunjukkan perbedaan paradigma. Dalam tata kelola Islam, pengelolaan keuangan negara melalui Baitulmal memiliki pos-pos jelas, termasuk untuk fakir miskin dan kondisi darurat. 


Sumber daya alam strategis dikelola sebagai kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat. Jika terjadi kekurangan dana, negara dapat menetapkan pungutan sementara (dharibah) kepada warga yang mampu. Dengan mekanisme ini, pemulihan korban bencana tidak terhambat oleh dalih keterbatasan anggaran.


Ramadan seharusnya menjadi momentum negara menghadirkan suasana ibadah yang kondusif bagi seluruh rakyat, termasuk korban bencana. Pemulihan listrik, percepatan pembangunan hunian, dan jaminan ketahanan pangan bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan syar’i.


Derita korban bencana di Sumatra menjelang Ramadan seharusnya menjadi refleksi bersama. Empati publik memang penting, tetapi tidak cukup. Diperlukan evaluasi mendasar terhadap sistem pengelolaan negara: Apakah paradigma yang ada benar-benar menempatkan rakyat sebagai amanah yang wajib diurus secara total?


Umat tidak hanya membutuhkan bantuan sesaat. Umat membutuhkan sistem yang menjadikan riayah sebagai inti kepemimpinan, bukan sekadar program kerja. Ramadan adalah bulan kembali kepada Al-Qur’an.


Momentum ini semestinya juga menjadi waktu yang tepat untuk merenungkan kembali model kepemimpinan yang mampu menghadirkan keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan nyata bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab.


Gesti Ghassani

3 Maret 1924: Runtuhnya Pelindung dan Awal Luka P4lestina

3 Maret 1924: Runtuhnya Pelindung dan Awal Luka P4lestina



Sejarah selama satu abad ini telah memberikan pelajaran pahit

bahwa tanpa institusi politik yang berdaulat dan independen, negeri-negeri muslim hanya akan terus menjadi pelaksana dari agenda besar pihak lain


_______________


Penulis Eri

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pemerhati Masyarakat


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Bagi dunia Barat,  tanggal 3 Maret 1924 bukan sekadar tanggal biasa dalam kalender sejarah, itu adalah hari di mana wajah dunia Islam berubah selamanya.


Hari tanpa pelindung bagi kaum muslim, khususnya P4lestina. Penghapusan Kekhalifahan Utsmaniyah oleh Majelis Agung Nasional Turki secara resmi menandai puncak dari revolusi sekuler yang dipimpin oleh Mustafa Kemal. 


Inilah momen terburuk sekaligus luka peradaban yang paling dalam. Institusi Khil4fah yang selama 13 abad menjadi jangkar stabilitas, persatuan, dan perisai politik umat resmi dihapuskan dari peta sejarah. Sejak detik itu, pintu gerbang Al-Quds terbuka lebar dan P4lestina berubah dari tanah yang berdaulat menjadi "hidangan" di meja perundingan negara-negara Barat. 


Sepanjang penderitaan P4lestina, Amerika selalu hadir sebagai “penengah” atau juru damai antara Isra*l dengan P4lestina. Bahkan perannya makin masif sejak Perang Dunia II menggeser Inggris yang mulai melemah. Amerika menjadi kekuatan utama di Timur Tengah. Di sinilah konsep "Board of Peace" (Dewan Perdamaian) mulai dimainkan. Narasi perdamaian yang dipromosikan Amerika di era modern sering kali dipandang sebagai "obat penenang". Namun, alih-alih menyembuhkan justru melanggengkan status quo yang merugikan rakyat P4lestina sejak runtuhnya perlindungan mereka seabad yang lalu. 


Meskipun ada inisiatif "perdamaian" tersebut, serangan Isra*l ke P4lestina—baik di G4za maupun Tepi Barat—masih terus berlangsung dan bahkan dilaporkan meningkat dalam beberapa pekan terakhir di bulan Februari 2026 ini. Dilansir AFP, Jumat (27-02-2026), badan pertahanan sipil G4za yang beroperasi sebagai pasukan penyelamat di bawah otoritas Hamas menyebut bahwa ada serangan di G4za Tengah dan Selatan yang menewaskan sedikitnya lima orang dan melukai beberapa orang lainnya. (detiknews.com, 28-02-2026) 


Yang paling mengerikan dalam serangan Isra*l di masa berdirinya Board of Peace (BoP) ini adalah laporan mengenai penggunaan senjata termal dan termobarik yang makin masif. Sebuah investigasi terbaru pada awal 2026 (salah satunya oleh Al Jazeera) melaporkan fenomena mengerikan di mana ribuan warga P4lestina di G4za, tercatat sekitar 2.842 orang dinyatakan hilang. Mereka tidak ditemukan sebagai jenazah utuh, melainkan hanya menyisakan percikan darah atau fragmen kecil jaringan tubuh. (cnbcIndonesia.com, 11-02-2026) 


Penggunaan senjata termal dan termobarik yang menguapkan ribuan nyawa menghancurkan fondasi moral kampanye tersebut. Ini merupakan simbol konkret dari runtuhnya kredibilitas BoP. Kegagalan ini menciptakan jurang yang sangat lebar antara retorika perdamaian di meja perundingan dengan genosida teknologi yang terjadi di lapangan.


Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa penderitaan P4lestina yang bermula sejak runtuhnya perisai umat pada 3 Maret 1924 tidak akan bisa disembuhkan hanya dengan suntikan dana rekonstruksi atau manajemen keamanan ala Board of Peace. Sejarah selama satu abad ini telah memberikan pelajaran pahit: Bahwa tanpa institusi politik yang berdaulat dan independen, negeri-negeri muslim hanya akan terus menjadi pelaksana dari agenda besar pihak lain.


Sejarah mencatat bahwa stabilitas dan keamanan di tanah P4lestina mencapai puncaknya di bawah naungan Khil4fah selama kurang lebih 1.300 tahun yakni sejak Rasulullah saw. membangun Daulah Islamiyah di Madinah hingga runtuhnya kekhilafahan Turki Utsmani.


Sultan Abdul Hamid II dikenal dengan pernyataan legendarisnya saat menolak tawaran Theodor Herzl untuk membeli tanah P4lestina demi melunasi utang kekhilafahan Utsmani: ​"Saya tidak akan menjual walaupun sejengkal tanah ini, karena ia bukan milikku, tetapi milik rakyatku. Rakyatku telah memenangkan kekaisaran ini dengan menumpahkan darah mereka... Biarlah Yahudi menyimpan uang mereka."


Jika Sultan Abdul Hamid II dikenal karena keteguhannya mempertahankan P4lestina di akhir masa kekuasaan Islam, maka Umar bin Khattab ra. adalah peletak dasar bagaimana P4lestina (Baitul Maqdis) dijaga dengan kemuliaan, syariat, dan keadilan yang inklusif.


Kehancuran kaum muslim saat ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. ​"...Dan jika mereka (para pemimpin) tidak berhukum dengan Kitabullah dan tidak memilih apa yang diturunkan Allah, maka Allah akan menjadikan peperangan (kekacauan/pertikaian) di antara mereka sendiri." (HR. Ibnu Majah)


Inilah akibat dari ditinggalkannya model penjagaan ala Umar yang menempatkan nyawa seorang manusia lebih berharga daripada seluruh bangunan di dunia. Fenomena ini adalah bukti paling mutakhir bahwa tanpa institusi pemersatu yang berdaulat seperti sebelum 3 Maret 1924, kekuatan besar dunia akan selalu mampu 'menjinakkan' solidaritas umat Islam dengan mengubah isu penjajahan menjadi sekadar proyek tata kelola dan investasi ekonomi. 


Tanpa 'perisai' ini, P4lestina menjadi wilayah tak bertuan yang diperebutkan oleh mandat kolonial, memicu rangkaian tragedi kemanusiaan yang tak kunjung usai hingga detik ini. ​Selama umat Islam—termasuk Indonesia—masih terjebak dalam sekat-sekat kepentingan nasional yang sempit dan tunduk pada orkestra kekuatan luar, maka pembebasan Al-Quds akan tetap menjadi mimpi yang tertunda.


Sudah saatnya kita menengok kembali pada akar masalahnya P4lestina butuh pelindung yang nyata, bukan sekadar dewan perdamaian yang transaksional. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Kasus PT Ormat Gheotermal Bekerja Sama dengan Isra*l

Kasus PT Ormat Gheotermal Bekerja Sama dengan Isra*l



Fakta ini menunjukkan bahwa

ada rencana sistematis yang ingin mereka capai untuk kepentingan global

______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Belum lama ini kita mendengar bahwa Presiden Prabowo Subianto menyatakan bergabung dengan Board Of Peace (BoP) di mana beliau optimis menyatakan bahwa itu merupakan jalan untuk tercapainya perdamaian di G4za, P4lestina. 


Padahal faktanya belum lewat satu pekan dari perjanjian itu ditandatangani, Isra*l sudah menyerang dan membunuh hampir 31 warga sipil G4za, termasuk di dalamnya anak-anak. (kompas.com, 19-02-2026)


Kontroversi akan persetujuan Presiden RI bergabung dengan BoP belum selesai, muncul lagi isu baru tentang terafiliasinya suatu perusahaan di Halmahera bernama PT. Ormat Gheothermal yang divalidasi langsung oleh menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa, "PT Ormat Gheothermal Indonesia menang lelang untuk mengelola proyek bumi panas telaga Ranu di Halmahera Barat." Informasi ini di lansir dari akun Instagram @tendimurti.


Informasi di atas menunjukkan bahwa ada rencana sistematis yang ingin mereka capai untuk kepentingan global tentunya. Rakyat mati-matian membela P4lestina dengan hal-hal kecil mulai dari boikot, menyuarakan pendapat, sampai menyumbang untuk saudara kita di sana. Namun, pemerintah kita justru memberi peluang untuk mereka berkerja sama dengan penjajah. Padahal jelas Allah memerintahkan kita untuk memerangi kaum kafir seluruhnya, seperti tertera dalam penggalan QS. At-Taubah ayat 37:


وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ 


Artinya :

"..... dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa."


Ketika jelas ada kaum yang memerangi agama Allah, Allah memerintahkan kita untuk membela agama-Nya dengan berperang melawan penjajah itu, bukan malah bergabung dengannya. Sudah jelas apa yang meraka lakukan sangat tersistemasi, tersusun rapi untuk menghacurkan umat Islam dan menguasai dunia, walaupun mereka tidak akan mungkin bisa mencapai itu 


Maka di dalam Islam tatanan peraturan tentang infrastuktur negara jelas tidak bisa dimiliki oleh individu saja supaya tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Ini adalah bukti yang nyata bahwa mengikuti hukum buatan manusia suatu bencana besar, maka solusinya adalah kembali kepada hukum buatan Allah Swt. yaitu hukum Al-Qur'an dan Sunnah, serta tegaknya kekhilafahan Islam secara kafah. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Tri Ayu Lestari, S.Pd.

Pelonggaran Sertifikasi Halal: Antara Kedaulatan Iman dan Kepentingan Dagang

Pelonggaran Sertifikasi Halal: Antara Kedaulatan Iman dan Kepentingan Dagang



Jika sertifikasi halal dilonggarkan demi tarif dagang yang lebih murah atau kelancaran impor, 

sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme perdagangan, tetapi prinsip hidup umat Islam


___________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menanggapi kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disoroti adalah produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. (Mui.or.id, 21-02-26)


Isu pelanggaran sertifikasi halal kembali menjadi sorotan publik pasca penandatanganan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penandatanganan kesepakatan ini memantik diskursus yang lebih luas yaitu apakah kepentingan ekonomi boleh menggeser prinsip akidah? Bagi mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam halal dan haram bukan sekadar label administratif, tetapi bagian dari konsekuensi iman.


Paradigma Sekuler dan Rapuhnya Perlindungan Halal


Amerika Serikat sebagai negara dengan sistem liberal-kapitalis tentu tidak menjadikan standar halal sebagai asas utama dalam produksi dan distribusi barangnya. Orientasi industri bertumpu pada keuntungan dan regulasi pasar. Dalam konteks inilah kekhawatiran muncul. Jika sertifikasi halal dilonggarkan demi tarif dagang yang lebih murah atau kelancaran impor, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme perdagangan, tetapi prinsip hidup umat Islam.


Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan lainnya yang beredar di pasar memenuhi standar halal yang jelas. Undang-undang Jaminan Produk Halal sudah ada, tetapi aplikasinya kerap menghadapi tantangan karena lemahnya pengawasan, derasnya arus impor, dan tekanan kepentingan ekonomi global.


Pelonggaran sertifikasi halal memicu pro dan kontra banyak masyarakat yang tidak memiliki kemampuan meneliti komposisi bahan secara detail sehingga bergantung pada label dan jaminan negara. Ketika label itu kabur atau standar diturunkan, umat berisiko mengonsumsi produk haram. Dalam sistem sekuler, agama ditempatkan di ranah privat, sementara kebijakan publik sering kali ditentukan oleh pertimbangan materi dan keuntungan ekonomi. Akibatnya, standar halal bisa dipandang sebagai hambatan teknis, bukan prinsip ideologis. Padahal bagi seorang muslim, halal-haram adalah fondasi kehidupan yang menyatu dengan akidah.


Standar Halal sebagai Pilar Kepemimpinan Berbasis Akidah


Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara bukan hanya penjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga penjaga kemurnian nilai. Ia wajib memastikan umat dapat menjalankan ketaatan tanpa terhalang kebijakan yang kontradiktif. Standar halal tidak boleh tunduk pada tekanan negara lain sebab penentu halal dan haram hanya syariat Allah, bukan mekanisme pasar global.


Karena itu, polemik sertifikasi halal dalam kerja sama dagang ini seharusnya menjadi evaluasi mendasar. Bagi umat Islam, menjaga kehalalan bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan bentuk ketaatan. Negara yang berpihak pada akidah akan menempatkan rida Allah sebagai orientasi utama kebijakan, termasuk dalam perdagangan luar negeri.


Tanpa itu, setiap kesepakatan ekonomi berisiko menjadi pintu masuk kompromi terhadap prinsip. Standar berbagai kebijakan adalah halal haram, orientasi pemerintahan adalah mendapat rida Allah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut pada Allah Swt..


Negara Islam sebagai pengurus dan pelindung bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apa pun yang diimpor dari luar negara Islam hanya komoditas yang halal, sesuai syariat dan tidak melakukan kerjasama apapun termasuk perdagangan dengan negara kafir penjajah.


Seperti sabda Rasulullah saw.: "Setiap kalian adalah pemimpin (raa'in) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Yulfianis 

Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS demi Apa?

Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS demi Apa?



Fenomena ini menunjukkan bagaimana kebijakan halal sering ditempatkan

dalam kerangka perdagangan global


____________________


Penulis Zidny Zabarij B.

Kontirbutor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 memuat ketentuan penting terkait sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya dalam Pasal 2.9 tentang halal untuk produk manufaktur.


Dalam pasal tersebut, Indonesia disebut membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS seperti kosmetik, alat kesehatan, serta kemasan dan material pengangkut dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal dengan pengecualian tertentu terutama untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. (cnbcindonesia.com, 21-02-2026)


Kesepakatan juga menyatakan Indonesia tidak mewajibkan sertifikasi bagi produk nonhalal serta membuka ruang bagi lembaga halal AS yang diakui otoritas Indonesia untuk mensertifikasi produk ekspor tanpa persyaratan tambahan. Merujuk dokumen dari Office of the United States Trade Representative (USTR), Indonesia harus mengizinkan penggunaan label halal dari lembaga AS sehingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan mengakui sertifikasi halal tersebut untuk produk yang masuk ke Indonesia tanpa intervensi tambahan. (tirto.id, 20-02-2026)


Saat ini, ekosistem halal di Indonesia dinilai belum berjalan maksimal meski telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, regulasi Kementerian Agama, serta BPJPH sebagai otoritas pelaksana. Kebijakan pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk asal Amerika Serikat dikhawatirkan makin menyulitkan terwujudnya sistem halal yang komprehensif. Padahal konsep halal dan haram tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, kemasan, wadah, dan berbagai produk kebutuhan lainnya.


Selain itu, kebijakan ini dipandang sebagai langkah yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan tarif dagang daripada perlindungan nilai syariat. Kritik juga muncul karena sertifikasi halal produk AS diperbolehkan berasal dari lembaga di negaranya sendiri yang dinilai berpotensi melemahkan standar halal nasional serta memengaruhi arah kebijakan domestik. (Cahaya.kompas.com, 21-02-2026)


Ketika Standar Halal Bertemu Kepentingan Pasar


Fenomena ini menunjukkan bagaimana kebijakan halal sering ditempatkan dalam kerangka perdagangan global yang berorientasi pada efisiensi dan pengurangan hambatan non-tarif. Dalam sistem ekonomi modern, standar keagamaan kerap diposisikan sebagai variabel yang harus menyesuaikan mekanisme pasar.


Akibatnya, jaminan halal berisiko bergeser dari prinsip perlindungan umat menjadi persoalan administratif. Pengakuan sertifikasi luar negeri tanpa pengawasan kuat berpotensi menimbulkan perbedaan standar, lemahnya kontrol, serta ketidakpastian bagi konsumen muslim.


Secara sistemik, hal ini mencerminkan adanya ketegangan antara kepentingan ekonomi dan nilai keagamaan. Negara berada dalam posisi menyeimbangkan tuntutan perdagangan internasional dengan tanggung jawab melindungi keyakinan masyarakat. Ketika prioritas lebih condong pada kelancaran arus barang, perlindungan halal dapat menjadi kompromi.


Selain itu, ketergantungan pada lembaga sertifikasi luar negeri dapat mengurangi kedaulatan standar nasional. Padahal halal berkaitan langsung dengan praktik ibadah sehari-hari umat. Oleh karena itu, kebijakan halal tidak bisa dipandang semata sebagai regulasi teknis, melainkan bagian dari tata kelola kehidupan masyarakat yang menyangkut kepercayaan dan kepastian hukum.


Jaminan Halal dalam Kerangka Syariat dan Peran Negara


Dalam Islam, halal dan haram merupakan ketentuan syariat yang mengikat seluruh aspek kehidupan, termasuk produksi, distribusi, dan konsumsi barang. Allah Swt. berfirman, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik…” (QS. Al-Baqarah: 168)


Ayat ini menegaskan bahwa kehalalan harus disertai aspek thayyib, yaitu baik, aman, dan tidak membahayakan.


Rasulullah saw. juga bersabda bahwa yang halal jelas dan yang haram jelas, sementara di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang sebaiknya dihindari. (HR. Bukhari dan Muslim) 


Hadis ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum agar umat tidak berada dalam keraguan ketika mengonsumsi atau menggunakan suatu produk.


Bagi kaum muslim, persoalan halal dan haram merupakan prinsip mendasar yang berkaitan dengan keimanan. Karena itu, negara dipandang memiliki tanggung jawab menjaga masyarakat tetap berada dalam ketaatan hukum syarak, termasuk memastikan barang yang beredar memenuhi standar halal.


Dalam pandangan ini, jaminan halal yang menyeluruh dinilai hanya dapat terwujud melalui penerapan syariat secara komprehensif oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Seluruh produk yang masuk harus diperiksa berdasarkan ketentuan syariat, bukan semata pertimbangan pasar atau kepentingan dagang.


Ulama diposisikan sebagai rujukan umat dalam menetapkan status halal dan haram sehingga standar tidak diserahkan pada pihak yang tidak berlandaskan syariat. Karena itu, umat dipandang memerlukan institusi negara yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar kebijakan dan perlindungan masyarakat.


Konsep yang diajukan adalah Khil4fah, yaitu sistem pemerintahan yang bertanggung jawab memastikan seluruh komoditas yang beredar maupun diimpor sesuai hukum Allah. Negara berfungsi sebagai pelindung umat, mengawasi perdagangan, menetapkan standar halal, serta membatasi kerja sama yang berpotensi merugikan umat.


Dengan mekanisme tersebut, kebijakan ekonomi tidak berdiri terpisah dari nilai syariat. Perdagangan tetap berlangsung, tetapi berada dalam kerangka kemaslahatan dan ketaatan. Edukasi masyarakat, penguatan lembaga pengawasan, serta peran ulama menjadi bagian dari sistem yang saling melengkapi.


Persoalan halal dan haram bukan sekadar teknis perdagangan, melainkan bagian dari prinsip hidup umat. Karena itu, kebijakan negara seharusnya menjamin kejelasan standar halal serta menghadirkan perlindungan yang berpihak pada ketaatan masyarakat sehingga pembangunan ekonomi berjalan selaras dengan nilai-nilai syariat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Pertimbangan Iman atau Aman dalam Potensi Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk Amerika Serikat

Pertimbangan Iman atau Aman dalam Potensi Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk Amerika Serikat



Kebijakan tersebut dinilai sebagai cerminan dari pola pikir pragmatis

yang memisahkan antara tuntunan agama dengan kebijakan negara

______________________________


Penulis Dyah Pitaloka, S. Hum.

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Munculnya wacana mengenai Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah memicu polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat. Titik berat perdebatan ini terletak pada klausul pelabelan dan sertifikasi halal bagi berbagai produk manufaktur yang diimpor dari Negeri Paman Sam tersebut. (bbc.com, 24-2-2026)


Merujuk pada data dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), pihak AS mendorong Indonesia agar memberikan pengakuan secara otomatis terhadap sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi di negara mereka. Hal ini berarti produk tersebut tidak perlu lagi melewati proses verifikasi ulang oleh otoritas domestik Indonesia.


Tekanan diplomatik ini menuntut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengesahkan sertifikasi asing sebagai standar legal di pasar lokal. Namun, rencana ini mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka memperingatkan bahwa kedaulatan jaminan produk halal di tanah air tengah dipertaruhkan demi kepentingan dagang.


Ancaman terhadap Integritas Ekosistem Halal Nasional


Saat ini, Indonesia sedang giat memperkuat ekosistem halal melalui payung hukum Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kehadiran BPJPH sejatinya membawa misi besar untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi konsumen muslim. Namun, kebijakan "pengakuan otomatis" terhadap sertifikat luar negeri dikhawatirkan akan merusak tatanan yang sedang dibangun ini.


Jika ditinjau lebih dalam, konsep halal bukanlah sekadar urusan birokrasi atau stiker di kemasan. Halal mencakup seluruh mata rantai produksi, mulai dari asal-usul bahan baku, metode pengolahan, cara distribusi, hingga pengawasan di pasar. Memberikan lampu hijau tanpa adanya penyelarasan standar nasional yang ketat berisiko menciptakan celah kualitas. Ketimpangan standar ini pada akhirnya akan melemahkan kendali negara dan berpotensi merugikan hak masyarakat untuk mengonsumsi produk yang benar-benar terjamin kesuciannya.


Dilema Pertumbuhan Ekonomi dan Prinsip Religius


Bagi masyarakat muslim di Indonesia, kepatuhan pada aturan halal-haram adalah prinsip hidup yang fundamental. Cakupannya tidak terbatas pada makanan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, kecantikan, dan barang pakai lainnya. Halal adalah ekspresi spiritualitas dan ketaatan kepada agama. Oleh sebab itu, regulasi di bidang ini tidak bisa disederhanakan sebagai penghambat teknis perdagangan (technical barriers to trade).


Ada indikasi bahwa syahwat ekonomi—seperti kemudahan investasi dan intensif tarif—mulai mengalahkan kewajiban negara dalam melindungi keyakinan mayoritas warganya. Sangat krusial bagi kita untuk mempertanyakan: Apakah demi menjaga hubungan bilateral dan angka pertumbuhan, standar prosedur yang menjamin ketenangan umat harus dikorbankan? Kebijakan publik yang bijak seharusnya mampu mendorong kemajuan ekonomi tanpa harus menggadaikan nilai-nilai sakral yang dipegang teguh masyarakat.


Kritik terhadap Paradigma Pembangunan Pragmatis


Pelonggaran aturan ini juga mendapat kritik tajam dari sisi ideologis. Kebijakan tersebut dinilai sebagai cerminan dari pola pikir pragmatis yang memisahkan antara tuntunan agama dengan kebijakan negara. Dalam sudut pandang ini, aspek halal-haram nampak seperti komoditas yang bisa ditawar-tawar di meja perundingan diplomatik demi keuntungan material semata.


Negara idealnya berfungsi sebagai pelindung (junnah) yang menjaga akidah rakyatnya secara totalitas. Negara tidak boleh sekadar menjadi manajer ekonomi yang tunduk pada keinginan pasar global, melainkan harus berdiri sebagai benteng penegak syariat. Setiap produk luar negeri yang masuk wajib melewati filter otoritas keagamaan domestik yang memiliki pemahaman utuh tentang konsep thayyib (baik dan berkualitas), bukan sekadar mengikuti standar pihak luar yang mungkin memiliki perspektif berbeda.


Menegaskan Kedaulatan Regulasi Halal


Polemik ini menggarisbawahi urgensi adanya institusi negara yang memiliki landasan spiritualitas yang kuat. Kebijakan perdagangan dan diplomasi internasional sudah semestinya selaras dengan perlindungan umat dari hal-hal yang bersifat syubhat (meragukan). Kedaulatan regulasi halal bukan hanya persoalan gengsi bangsa, melainkan bentuk tanggung jawab moral penguasa kepada rakyat dan Penciptanya.


Dalam kerangka berpikir Islam politik, seluruh kebijakan—termasuk ekonomi luar negeri—wajib tunduk pada hukum syariat demi kemaslahatan hakiki. Perlindungan terhadap konsumen muslim harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan korporasi multinasional.


Kesimpulan: Integritas di Atas Kompromi


Kontroversi mengenai kesepakatan ATR ini sejatinya adalah ujian bagi identitas bangsa. Ini bukan hanya soal administrasi sertifikat, melainkan soal arah kompas kebijakan negara di antara tuntutan ekonomi global dan kewajiban menjaga nilai agama. Integrasi ekonomi memang penting, tetapi integritas keimanan masyarakat adalah hal yang tidak bisa ditawar.


Pemerintah harus bertindak transparan dan penuh kehati-hatian. Jangan sampai kebijakan yang terburu-buru ini menciptakan mosi tidak percaya dan keresahan sosial. Indonesia harus membuktikan diri sebagai pusat halal dunia yang berwibawa melalui standar yang kokoh, bukan justru menjadi pasar yang mudah ditekan.


Masalah halal adalah pembuktian: Apakah negara hadir untuk melindungi keyakinan rakyatnya, atau hanya untuk mengamankan profit jangka pendek?Wallahualam bissawab

Kartu BPJS Nonaktif Rakyat Semakin Sakit

Kartu BPJS Nonaktif Rakyat Semakin Sakit




Berlepas tangan dari masalah kesehatan warganya

dan menyerahkannya kepada pihak swasta untuk dikapitalisasi

_______________


Penulis Ros Silmi

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kesehatan merupakan hal yang penting bagi kehidupan manusia, baik secara individu maupun dalam konteks masyarakat.


Bagaimana tidak, dengan memiliki tubuh dan mental yang sehat, seseorang maupun suatu masyarakat tentunya akan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik pada kehidupan. Baik bagi individu mereka masing-masing maupun bagi masyarakat di mana mereka hidup, dibandingkan ketika mereka sedang sakit.


Di samping itu, kesehatan juga berkaitan langsung dengan kebutuhan jasmani. Jika tidak terpenuhi, bisa berdampak pada kerusakan fisik atau bahkan bisa menyebabkan kematian. Semua orang tentunya menyadari hal ini, terutama ketika mereka sedang sakit.


Tidak heran, jika kita sering menemukan adanya orang-orang sakit yang rela mengeluarkan biaya yang besar, bahkan diluar kemampuannya untuk dapat kembali sehat. Dari sini timbul pertanyaan, apakah kesehatan itu tanggung jawab masing-masing individu? Hingga tidak ada keharusan bagi seseorang untuk membantu orang lain yang sakit untuk dapat kembali sehat.


Apakah dalam perkara menjaga kesehatan suatu masyarakat, adakah di situ kewajiban penguasa atau pemerintah untuk turut serta menjaganya?Misalnya dengan mempermudah warganya untuk mendapatkan layanan kesehatan atau bahkan layanan kesehatan gratis bagi warganya.


Terutama di masa seperti sekarang ini. Di mana biaya penghidupan makin sulit didapat, di antaranya disebabkan sempitnya lapangan pekerjaan. Sedangkan biaya untuk layanan kesehatan sering kali jauh di luar kemampuan kebanyakan orang untuk menjangkaunya.


Wajar, apabila kebijakan pemerintah dengan mengadakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) disambut baik oleh banyak kalangan masyarakat. Karena tidak ada opsi lain yang lebih baik dari itu.


Dengan ikut serta dalam program BPJS seseorang bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Meskipun untuk mendapatkannya warga harus membayar iuran rutin atas keikutsertaannya, dan akan mendapatkan kualitas layanan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikutinya.


Misalnya untuk: Kelas 1, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan). (cnnindonesia.com, 27-1-2025)


Tentu saja nilai iuran tersebut bukan nilai yang kecil bagi kebanyakan warga Indonesia. Karena konsep pengadaan program BPJS ini sendiri bukan sekedar tolong menolong maupun nilai kemanusiaan saja. Akan tetapi, suatu bisnis (asuransi kesehatan) yang harus menguntungkan pihak-pihak yang bekerjasama di dalamnya.


Seperti dalam perkara BPJS ini, pemerintah memang bekerja-sama dengan pihak-pihak swasta seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank bjb, Primaya Hospital Group, Eka Hospital, dan PT Pertamina Bina Medika IHC.


Dalam hal ini masyarakat bukanlah objek yang ditolong tapi objek yang dijadikan target pasar bagi para pebisnis. Bisnis kesehatan ini tentu saja adalah bisnis yang pasti akan terjual. Karena yang dijual adalah kebutuhan dasar bagi seluruh manusia, yaitu kesehatan.


Lebih dari itu ternyata kesulitan yang dialami masyarakat tidak cukup sampai membayar iuran bulanan. Karena di bulan Februari 2026 ini pemerintah melalui kementerian sosialnya tiba-tiba menonaktifkan 11 juta kartu BPJS dengan alasan memerlukan pendataan ulang.


Dikutip dari bbc.com (10-02-2026), sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan mendadak nonaktif. Ini menyebabkan banyak pasien tidak bisa berobat, yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa BPJS bukan solusi ideal yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk menjaga kondisi kesehatan warganya. 


Negara Lalai


Berlepas tangan dari masalah kesehatan warganya, dan menyerahkannya kepada pihak swasta untuk dikapitalisasi. Sama saja dengan mempersilahkan pihak swasta untuk "mencekik" warganya, dan menyedot darah warganya secara perlahan.


Apalagi kesulitan warga Indonesia bukan hanya masalah kesehatan saja. Masalah-masalah lain seperti masalah pendidikan, listrik, pangan, perumahan dan lain sebagainya menjadi kebutuhan pokok yang sama-sama sulit dipenuhi oleh kebanyakan warga negara Indonesia. Disebabkan penghasilan yang makin sulit didapat, pengangguran yang makin marak, dan pajak yang makin besar.


Ironi Semut Mati di Atas Gula


Ini menjadi suatu ironi yang dialami oleh seluruh warga Indonesia. Bagaimana mereka bisa kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya padahal mereka tinggal di wilayah yang faktanya memiliki potensi kekayaan alam yang sangat besar. 


Tanah yang subur, hutan yang bisa menjadi paru-paru dunia, dan berbagai macam kekayaan tambang, seperti tambang emas, nikel, batu bara, dan kain sebagainya. Hal demikian itu banyak dan memiliki deposit yang melimpah.


Bagaimana mungkin negara tidak memiliki kas negara untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis bagi warganya. Padahal negara menguasai sumber-sumber daya alam. Seharusnya jika dikelola dan disalurkan dengan benar, bisa memberikan layanan yang baik bagi masyarakat. Termasuk layanan kesehatan dan pendidikan gratis bagi seluruh warga negara. 


Namun, yang terjadi saat ini tidak begitu. Kenyataannya, demi keuntungan pribadi, kekayaan alam diserahkan pengurusannya ke pihak swasta, begitupun layanan kesehatan warganya.


Sistem Korup 


Sistem demokrasi-kapitalis yang diterapkan di Indonesia saat ini justru akan meniscayakan hal itu terjadi dalam segala aspek kehidupan, dan akan terus berulang. Sifatnya yang menjadikan harta atau manfaat sebagai tujuan utama, menjadikan pihak penguasa dan pengusaha hanya fokus pada bagaimana cara menebalkan pundi-pundinya saja. Mereka saling bekerja-sama untuk itu, sedangkan rakyat dan alam akan tetap menjadi objek eksploitasinya.


Islam Solusinya


Suatu hal yang mengherankan apabila warga negeri ini terus menerus berdiam diri diperlakukan demikian, padahal Islam sudah memberikan solusinya. Dalam pandangan Islam, kepemilikan terbagi tiga, yaitu: Kepemilikan milik negara, seperti apa yang menjadi hak baitul maal atau kas negara. Kekayaan milik umum, seperti berbagai macam pertambangan yang depositnya melimpah. Kekayaan milik pribadi, seperti apa yang didapatkan seseorang dari pekerjaannya berupa upah, atau perniagaannya atau laba, atau dari waris maupun hibah.


Memang benar negara berwenang untuk mengelola kekayaan milik negara, juga berwenang mengelola kekayaan milik umum. Hanya saja negara juga wajib menyediakan layanan kesehatan gratis bagi warga negaranya. Sumber daya alam yang jumlahnya melimpah seperti tambang emas, minyak, batubara, dan lain sebagainya menjadi milik bersama, yang bisa dikelola pemerintah. Tentu saja hasilnya bisa digunakan untuk keperluan rakyat, termasuk layanan kesehatan gratis.


Rasulullah saw. bersabda, “Imam itu laksana penggembala,dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Hal itu, hanya akan terwujud jika masyarakat setuju untuk merubah sistem demokrasi-kapitalis, menjadi negara yang bersistem Islam. Hanya itu, langkah yang ideal bagi kita. Alhasil, kesejahteraan dalam semua aspek termasuk kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa kecuali. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

BPJS PBI Dinonaktifkan di Mana Perlindungan Negara?

BPJS PBI Dinonaktifkan di Mana Perlindungan Negara?




Komersialisasi layanan kesehatan melalui sistem asuransi BPJS adalah tindakan zalim

Karena tidak dikelola dengan baik dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan sosial


________________


Penulis Mardiyah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Saat itu Pak Ajat, hendak melakukan kegiatan cuci darah di Rumah Sakit Adjidarmo. Peralatan medis sudah terpasang di tubuhnya jarum sudah ditusukkan ke tangannya. Namun, cuci darah batal dilakukan karena pihak rumah sakit memberi tahu bahwa BPJS PBI yang dimilikinya dinyatakan tidak aktif. Pak Ajat diminta untuk mengurusi BPJS terlebih dahulu. (bbc.com 06-02-2026)


Untuk mendapatkan layanan cuci darah selanjutnya Pa Ajat harus mengikuti BPJS mandiri.  Besar iuran yang harus dibayarkan Pak Ajat sebesar Rp70.000,00. Padahal penghasilan Pak Ajat sebagai penjual es tidak menentu setiap harinya. Hal ini justru memberatkan bagi Pak Ajat. 


Pemutakhiran Data Kemensos 


Rizky Anugerah Kepala Humas BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan BPJS PBI atas dasar Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Kementerian sosial melakukan pembaharuan data PBI sacara berkala agar data peserta PBI tepat sasaran. Sayangnya, pembaruan data tersebut menimbulkan masalah berat bagi Pak Ajat dan teman-teman. Karena Pak Ajat seolah dipaksa untuk beralih ke BPJS mandiri untuk mendapatkan layanan kesehatan.


Pemutakhiran data oleh Kemensos bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Proses ini melibatkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama.


Alasan lainnya adalah Kemensos melakukan pembersihan data untuk menghilangkan duplikasi dan memastikan keakuratan data. Kemudian peserta yang terdeteksi memiliki lonjakan kemampuan ekonomi, maka hak PBI akan dicabut. 


Berikutnya peserta yang tidak pernah mengakses layanan dalam jangka waktu lama dapat menjadi indikator bahwa peserta sudah tidak ada di domisili tersebut atau sudah meninggal dunia. Peserta yang meninggal dunia atau pindah domisili tanpa melapor ke Dinas Sosial setempat berisiko kehilangan kepesertaannya.


Pembatasan kuota juga menjadi faktor karena kuota PBI APBN terbatas dan dinamis. Jika kuota sudah penuh, Dinsos tidak bisa serta merta memasukkan data baru. Politik anggaran juga berperan sebab pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk masyarakat yang membutuhkan.  BPJS PBI memang terkait dengan beberapa faktor, termasuk pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial (Kemensos), pembatasan kuota, dan politik anggaran.


Kegagalan Kapitalisme dalam Melayani Kesehatan Rakyat 


Kasus Pak Ajat menggambarkan bahwa sistem yang diterapkan di negeri ini gagal memberikan perlindungan kesehatan khususnya kepada kaum duafa. Negara hanya menerima iuran BPJS dan mengelola anggaran, tetapi tidak mengurusi kesehatan rakyat miskin.


Demikianlah kapitalisme gagal memberikan hak dasar layanan kesehatan rakyat. Apa yang dialami Pak Ajat adalah bentuk penzaliman negara terhadap rakyat. Karena negara hanya mengurusi layanan administrasi kesehatan dengan syarat-syarat tertentu. Sementara rakyat harus membayar sejumlah uang mendapatkan layanan kesehatan. 


Komersialisasi layanan kesehatan melalui sistem asuransi BPJS adalah tindakan zalim. Karena tidak dikelola dengan baik dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan sosial. Hal ini terbukti dengan penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI. Pak Ajat adalah adalah salah satu korbannya.


Alasannya karena biaya iuran BPJS yang tinggi dapat menjadi beban bagi masyarakat miskin dan rentan; layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS sering kali terbatas dan tidak mencakup semua kebutuhan kesehatan masyarakat, serta ketimpangan akses. Sistem BPJS dapat memperlebar kesenjangan akses kesehatan antara masyarakat kaya dan miskin.


Solusi Islam


Islam adalah agama yang sahih, agama yang sempurna karena tidak hanya mengurusi urusan dunia saja, tetapi mengurusi bagaimana kebahagiaan di akhirat juga. Islam merupakan sebuah ideologi yang solutif, jika aturan Islam diterapkan secara totalitas. Termasuk masalah layanan kesehatan masyarakat. Islam memandang negara/penguasa adalah penanggung jawab urusan rakyat.


Rasulullah bersabda: "Imam (pemimpin) adalah raa'in (penanggung jawab) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab besar atas rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas bagaimana dia memimpin dan menjaga rakyatnya.


Negara yang berideologi Islam memiliki mekanisme yang berbeda dengan negara yang berideologi lain. Negara Islam memiliki sumber dana yang melimpah untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan gratis bagi seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin. Dana tersebut berasal dari kekayaan milik umum (milkiyah amah) yang dikelola negara. Hasilnya digunakan kesejahteraan rakyat, misalnya untuk layanan kesehatan atau biaya pendidikan rakyat.


Inilah hebatnya sistem Islam yang tidak dimiliki sistem selain Islam. Negara betul-betul hadir sebagai pelindung dan penanggung jawab urusan rakyat. Islam mampu menjadi solusi permasalahan manusia apa pun jenis masalahnya, ketika diterapkan secara kafah atau totalitas. Wahai umat Islam sudah saatnya kembali kepada ajaran Islam yang sempurna, tinggalkan aturan buatan manusia. Kembalilah pada Islam jalan yang menyelamatkan kehidupan dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Genosida Ajang Pembantaian Nyawa Wanita dan Anak P4lestina

Genosida Ajang Pembantaian Nyawa Wanita dan Anak P4lestina




Wanita dan anak P4lestina berjuang sendirian tanpa Daulah Islam

Sudah sepatutnya sebagai kaum muslim mengambil hukum dan pandangan yang tepat sesuai hukum syariat


___________________


Penulis Iky Damayanti, ST. 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sangat sadis, serangan brutal Isra*l ke P4lestina makin menelan banyak korban jiwa. Isra*l diyakini menggunakan senjata termal dan termobarik.


Para ahli berpendapat senjata jenis ini mampu menghasilkan hingga suhu 2000-3500 derajat Celcius. Alhasil, senjata ini membuat target ledakan seolah menguap atau menghilangkan jejak.


Bahkan salah satu ibu di G4za bersaksi anaknya tidak dapat ditemukan sekeping potongan tubuh pun ketika menjadi korban gempuran Isra*l di sekolah Al Tabin. Dalam laporan investigasi Al Jazeera berjudul "The Rest of the Story", setidaknya ada 2.842 warga P4lestina yang hilang sejak agresi dimulai pada Oktober 2023. Ribuan nyawa ini didominasi oleh wanita dan anak-anak yang menjadi korban bom termal dan termobarik. Senjata berkekuatan dahsyat yang melenyapkan target tanpa jejak selain percikan darah atau potongan kecil tubuh.


Berdasarkan penyelidikan senjata berkekuatan dahsyat ini buatan Amerika Serikat seperti MK-84. Padahal secara hukum internasional senjata jenis ini telah dilarang digunakan. (cnnindonesia.com, 14-2-2026)


Bahkan saat gencatan senjata sekalipun Isra*l terus menyerang G4za tanpa henti. Pada 31 Januari 2026, tercatat Isra*l menyerang kamp pengungsi G4za dan menewaskan 31 anak. Banyak korban perempuan dan anak, baik terluka bahkan kehilangan nyawa. (aljazeera.com, 31-1-2026)


Genosida besar-besaran ini tak lepas dari kepentingan AS dan Isra*l yang berambisi menguasai G4za. Politik internasional tidak mampu melindungi wanita dan anak di G4za. Sudah tidak dimungkiri lagi banyak hukum internasional yang dilanggar Isra*l atas P4lestina, tetapi pada faktanya Isra*l seolah kebal hukum.


Mulai dari pelanggaran hukum humaniter, tindakan ini bertentangan dengan prinsip perlindungan penduduk sipil dan dianggap kejahatan perang.dengan menggunakan fosfor juga termobarik. Bahkan peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang terjadi di wilayah pendudukan P4lestina.juga mandul dalam menindaklanjuti kejahatan Isra*l.


Begitu juga peran dewan keamanan PBB dalam praktiknya tidak mampu menangani penderitaan G4za. Juga tidak memberi sanksi internasional bagi pelanggaran hukum internasional dan mengancam keamanan global yang dilakukan Isra*l atas G4za.


Kebal hukumnya Zion*s Isra*l tak terlepas dari perlindungan Amerika Serikat yang juga memiliki kepentingan politik atas P4lestina. Israel hanya agresor bagi AS untuk genosida G4za. Bisa dilihat dari hak veto, persenjataan, dana sampai perlindungan dari tekanan dunia dilakukan AS untuk kera Zion*s. 


Sungguh sejatinya setiap kebijakan internasional hanya berpihak pada negara penjajah. Sejak dirilis BoP genosida tetap berlanjut bahkan makin membabi buta. Pengkhianatan penguasa negeri muslim pun memperkuat genosida Isra*l atas G4za. 


Setiap badan internasional yang hadir hanya untuk kepentingan negara adidaya. Seperti yang terlihat kemunculan PBB justru mendukung dan mengakui negara Yahudi. Terlebih berharap pada Amerika Serikat, negara yang sudah sangat nyata menjadi ibu dari para Zion*s. Proyek genosida G4za adalah bisnis strategis untuk menguasai dunia. 


Kepentingan AS membantu Isra*l terutama karena faktor strategis, geopolitik, dan historis. Isra*l menjadi tameng keamanan menguasai perminyakan di wilayah Timur Tengah. Agar menjadikan cengkeraman gurita oligarki AS atas dunia makin kuat.


Hal ini disebabkan dunia menerapkan sistem kapitalis, di mana nilai aturan yang relatif sesuai kepentingan pemangku kekuasaan. Alhasil, hukum internasional tidak pernah berpihak pada kaum muslim, tetapi justru berpihak pada Zion*s penjajah.


Hukum Islam Mampu Menjaga Jiwa Wanita dan Anak P4lestina 


Wanita dan anak P4lestina berjuang sendirian tanpa Daulah Islam. Sudah sepatutnya sebagai kaum muslimin mengambil hukum dan pandangan yang tepat sesuai hukum syariat. Tanah P4lestina adalah tanah kharajiyyah yang sampai hari kiamat tetap menjadi tanahnya kaum muslim. 


Sedang kedatangan Zion*s adalah skenario licik Inggris yang mengikutsertakan Daulah Utsmaniyah pada Perang Dunia I dan menjadikannya Daulah pihak yang kalah. Dengan menyerahkan perlindungan G4za pada penguasa kufur hanya mempermulus genosida.


P4lestina butuh pelindung (junnah), selayaknya pada masa khalifah Al-Mu'tashim Billah. Khalifah ke-8 Bani Abbasiyah yang terkenal dengan keberaniannya melindungi kehormatan muslimah. Ia menggerakkan 70.000 pasukan untuk menaklukkan Amuriyah, Bizantium, demi menjawab jeritan seorang wanita budak yang dilecehkan tentara Romawi dengan seruan legendaris: "Waa Mu'tashimaah!"


Satu wanita muslim dilecehkan yahudi sudah menjadi seruan jihad bagi seluruh muslim. Dalam pandangan Islam, Zion*sme terutama dalam wujudnya sebagai penjajahan, perampasan tanah, dan pembantaian rakyat P4lestina, dianggap sebagai tindakan kezaliman, agresi, dan perusakan di muka bumi (fasad fil ardh).


Hukuman atau tindakan terhadap Zion*s dalam konteks ini dipandang melalui hukum perlawanan dan pembelaan diri. Islam mewajibkan umat Islam untuk memerangi mereka yang memerangi, mengusir, dan menzalimi.


Sebagaimana tercantum dalam surah Al-Hajj ayat 39 yang artinya, "Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Maha Kuasa menolong mereka itu."

 

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk melindungi wanita dan anak P4lestina selain tegaknya Daulah Khil4fah Islamiah. Sejarah telah membuktikan dengan hadirnya Daulah mampu mewujudkan kekuatan politik dan militer yang mengomandoi Jihad pembebasan P4lestina. Dengan demikian, penegakan Institusi Daulah Khilafah Islamiah menjadi tanggung jawab bagi seluruh muslim. Wallahualam bissawab.[Dara/MKC]