Gen Z Terjepit: Antara Dompet Menipis, Healing, dan Krisis Arah Hidup
Surat Pembaca
Recommended
Negara seolah lepas tangan dari tanggung jawabnya dan membiarkan mekanisme pasar bebas mendikte hajat hidup orang banyak _________________...
_____________________
Penulis Mardiyah
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah
Dikutip dari (kompas.id, 7-8-2026) Berdasarkan data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional, per Mei 2026, yang diunggah harian Kompas jumlah sarjana pengangguran mencapai 1.033.182 orang. Lapangan kerja ada tapi tidak bisa menampung sarjana fresh graduate.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Ini namanya skills gap plus mis match. Di kampus belajar tentang konsep, tetapi dunia kerja menuntut bisa excel + data, bisa buat konten, bisa jualan, bisa AI tools, bisa komunikasi dan lain-lain. Sementara itu, lapangan kerja formal tumbuh lambat. Lowongan pekerjaan di perusahaan besar hanya sedikit dengan persyaratan yang tinggi.
Hari ini ekonomi bergeser ke informal dan digital. Nama-nama seperti Gojek, UMKM, content creator, freelancer, toko online, banyak menyerap tenaga kerja tetapi tidak terkategori masuk data kerja formal. Di lain pihak ekspektasi bersebrangan dengan realita, sarjana maunya kerja kantoran gaji UMR. Sementara lowongan kerja yang banyak itu ada di UMKM, sales, startup.
Melihat pengangguran membludak, mahasiswa menagih janji 19 juta lapangan kerja yang disampaikan saat kampanye. Jawaban Pemerintah menyatakan, bahwa target 19 juta lapangan kerja tersebut merupakan program jangka menengah pemerintah selama 5 tahun (2024-2029), dikomandani Prabowo-Gibran. Upaya pencapaian ini diharapkan melalui hilirisasi komoditas, pembukaan lapangan kerja 5 juta green jobs, penguatan UMKM, serta peningkatan kompetensi SDM.
5 juta green jobs itu juga bagian dari target penciptaan lapangan kerja pemerintah. Apa itu green jobs/pekerjaan hijau? Green jobs adalah pekerjaan yang membantu menjaga lingkungan agar hemat energi dan mengurangi emisi. Bukan cuma menanam pohon. Cakupannya sangat luas. Target 5 juta green jobs dari mana datangnya?
Target ini masuk di RPJMN dan komitmen Indonesia ke Paris Agreement. Sektor utamanya: Energi Baru Terbarukan EBT: PLTS, PLTB, PLTA, PLT Panas Bumi. Untuk mewujudkannya membutuhkan teknisi, engineer, surveyor, sales panel surya.
Disamping itu, pemerintah mencanangkan Hilirisasi dan Industri Hijau meliputi Smelter nikel, baterai EV, pabrik daur ulang. Untuk itu dibutuhkan operator, ahli K3 lingkungan, ahli kimia.
Pertanian dan kehutanan berkelanjutan menjadi target berikutnya. Meliputi pertanian organik, agroforestry, karbon kredit, restorasi gambut. Bidang ini membutuhkan penyuluh dan ahli agronomi.
Pemerintah juga menggagas Transportasi Hijau, Bus listrik, MRT, LRT, motor listrik. Bidang ini membutuhkan mekanik EV, perencana transportasi, dan lain-lain. Berikutnya pemerintah menargetkan pengelolaan sampah air, bank sampah, waste to energy, pengolahan air. Bidang ini membutuhkan engineer lingkungan, operator, dan lain-lainnya.
Pemerintah menargetkan juga 'Konstruksi Gedung Hijau'. Bidang ini membutuhkan Arsitek, kontraktor yang paham efisiensi energi, ahli K3 dan lain-lain. Semua lowongan pekerjaan ini pabriknya belum semua beroperasi. Investasi EBT dan hilirisasi baru mulai 2024-2025.
Jobless growth adalah kondisi ketika perekonomian suatu negara atau wilayah mengalami pertumbuhan, atau peningkatan secara angka, tetapi pertumbuhan itu tidak disertai dengan penciptaan lapangan kerja baru yang memadai. Penyebab utama jobless growth adalah otomatisasi dan teknologi. Perusahaan memakai mesin atau kecerdasan buatan (AI) untuk menggantikan tenaga manusia.
Penyebab berikutnya adalah sektor padat modal, bisnis lebih memilih banyak menanam modal pada alat canggih daripada merekrut banyak buruh atau karyawan. Efisiensi perusahaan juga merupakan penyebab jobless growth. Bisnis ingin untung besar dengan jumlah pekerja yang sedikit.
Dampak di masyarakat Pekerjaan informal naik. Banyak orang terpaksa bekerja di sektor informal yang penghasilannya tidak tetap. Daya beli lemah, angka kemiskinan atau kesulitan ekonomi tetap terasa karena sedikitnya warga yang mendapat gaji layak. Kualitas kerja turun, lapangan kerja formal yang stabil semakin sulit dicari oleh pencari kerja.
Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi memang diukur lewat Produk Domestik Bruto (PDB) dan akumulasi modal nasional. Ukuran ini fokus pada total nilai barang dan jasa, sehingga sering kali mengabaikan distribusi kesejahteraan riil atau kebahagiaan tiap individu di masyarakat.
Sudut pandang kapitalisme dan akumulasi modal fokus utama kapital adalah laba, investasi, dan perluasan aset. PDB naik saat transaksi uang bertambah banyak. Kesejahteraan individu tidak otomatis ikut naik saat angka PDB naik. Ketimpangan pendapatan bisa terjadi di balik angka pertumbuhan yang tinggi.
Dalam kapitalisme negara hanya bertindak sebagai wasit, bukan pemain, sehingga persoalan penyediaan lapangan kerja diserahkan pada swasta. Ketika terjadi PHK negara tidak bisa berbuat banyak. Rakyat yang jadi korban PHK harus mencari solusi sendiri atas masalah ekonomi yang dihadapinya.
Kapitalisme tidak memiliki aturan kepemilikan yang jelas dalam hal sumber daya alam dalam suatu negara. Sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum dibiarkan saja ketika oligarki menguasainya. Ketika SDA yang melimpah ruah ini dikelola oleh negara tentu sektor ini akan mampu menyerap tenaga kerja yang banyak. Rakyat akan mendapat pekerjaan dengan gaji yang layak.
Dalam sistem Islam, ukuran keberhasilan ekonomi adalah pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, disamping pertumbuhan ekonomi. Islam menjadikan kesejahteraan individu sebagai dasar kecukupan ekonomi.
Kebutuhan dasar setiap individu sebagai titik awal atau fondasi utama dalam menciptakan kecukupan ekonomi. Sistem ini memastikan bahwa kebutuhan pokok sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan setiap orang dapat terpenuhi secara adil sebelum kekayaan berputar lebih luas.
Prinsip dasar kesejahteraan individu adalah pemenuhan kebutuhan pokok. Setiap manusia berhak mendapat jaminan kecukupan pangan, pakaian, dan tempat tinggal. Keseimbangan material dan spiritual. Kesejahteraan tidak diukur dari angka atau jumlah uang saja, tetapi juga ketenangan batin dan keberkahan.
Ada tanggung jawab sosial di masyarakat, harta memiliki fungsi sosial agar tidak menumpuk pada segelintir orang saja. Instrumen pemerataan ekonomi dengan zakat, yang merupakan alat utama untuk memindahkan harta dari golongan mampu kepada yang membutuhkan.
Demikian pula dengan infak dan sedekah merupakan dorongan sukarela untuk membantu memperkuat ekonomi warga yang lemah. Larangan riba dan larangan monopoli merupakan aturan yang menjaga persaingan pasar tetap jujur dan tidak merugikan orang lain.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 278-279: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi".
Khil4fah adalah negara berideologi Islam dan menerapkan syariat Islam secara totalitas. Kehadirannya merupakan solusi bagi masalah yang dihadapi manusia. Khil4fah menjamin setiap warga negaranya agar sejahtera, tercukupi sandang, papan, keamanan pendidikan dan kesehatan tanpa kecuali, baik muslim maupun non-muslim.
Dengan demikian, rakyat yang kesulitan ekonomi akibat PHK atau yang lainnya akan mendapatkan pertolongan dan solusi dari negara.
Negara dalam Khil4fah mengambil peran sebagai raa’in/penanggung jawab bagi rakyat. Negara khilafah akan mengelola sumberdaya alam yang merupakan kepemilikan umum dan menggunakan hasilnya untuk mencukupi kebutuhan dasar rakyat. Sumber daya alam yang melimpah ini oleh negara Khil4fah tidak akan diserahkan pengelolaanya kepada asing karena hukumnya haram.
Khil4fah akan mengelolanya sehingga mampu menyediakan lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan. Khil4fah mampu mengembangkan industri strategis sesuai potensi SDA yang dimiliki. Khil4fah akan mempersiapkan SDM rakyat serta memfasilitasi keterampilan, dan penempatan kerja rakyat.
Sejarah telah membuktikan bahwa Khil4fah mampu dalam mengatasi berbagai masalah manusia. Saat ini Khil4fah tidak ada, tetapi akan tegak kembali dengan izin Allah Swt..
Wahai kaum muslimin sambutlah janji Allah dan kabar gembira dari Rasullullah saw. bahwa Khil4fah akan tegak kembali. Persiapkan diri kita agar ditangan kita Khil4fah bisa terwujud kembali. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]
_______________
Penulis Lailatul Hidayah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Ia mengunggah curhatan tersebut pada tanggal 22 Juli 2026, telah memunculkan Beragam komentar termasuk dari sejumlah akun milik dokter dan nakes. Komentar yang dilontarkan dinilai tidak menunjukkan empati atau merundung pasien. Pada tanggal 31 Juli 2026 Yurizal kemudian dikabarkan meninggal.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut; waktu tunggunya yang lama bukan karena pasien tidak mendapat penanganan di IGD, melainkan karena membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU) sementara kapasitas ruang tersebut terbatas. Ia mengatakan RSCM merupakan rumah sakit rujukan nasional, sehingga berpotensi ruangan penuh cukup tinggi. (cnnindonesia.com, 08-08-2026)
Komentar yang berisi hujatan tersebut tidak sepatutnya dikatakan oleh seorang dokter atau tenaga kesehatan kepada seorang pasien. Oleh sebab itu, banyak masyarakat Indonesia yang menyerang balik oknum-oknum nakes dengan komentar kurang patut, bahkan menganggap permintaan maaf mereka sudah tidak ada gunanya karena orang yang mereka hujat telah meninggal. Masyarakat berpendepat, mereka layak untuk dipecat dari pekerjaannya.
Disisi lain dokter yang menangani pasien BPJS hanya mendapatkan premi Rp30.000 perpeserta menurut pernyataan dr. Gia dalam sebuah podcast bersama Habib Husein Ja’far. Dalam perbincangan tersebut, Dokter Gia menyebut meskipun jumlah pasien meningkat dan tindakan medis yang dilakukan cukup banyak, pendapatan yang diterima oleh seorang dokter tidak mengalami perubahan signifikan. Hal itu dikarenakan BPJS memberikan dananya ke rumah sakit untuk berbagai kebutuhan operasional rumah sakit di samping membagikannya juga kepada dokter yang menangani pasien BPJS. (suara.com, 06-05-2026)
Penyebab semua kegaduhan ini akibat diterapkannya sistem kesehatan kapitalisme. Para dokter, nakes, dan pasien menjadi korban yang harus menanggung semua akibat darinya. Pasien BPJS seringkali mendapatkan penanganan medis yang kurang maksimal. Para dokter dan nakes juga tidak mendapatkan gaji yang layak dalam menangani pasien BPJS, sementara tuntutan kerja cukup banyak.
Fakta ini menyadarkan bahwa keduanya tidak terfasilitasi dengan baik. Para dokter dan nakes merupakan pekerja yang terdzolimi dengan sistem kesehatan hari ini. Di sisi lain, ketika ada banyak keluhan pasien BPJS yang mereka dengar, seharusnya mereka tidak melontarkan komentar yang jahat.
Setelah kasus ini viral dimedia sosial, netizen hanya berfokus menyalahkan oknum dokter dan nakes yang menghujat, tanpa melihat bahwa akar persoalan dari masalah tersebut adalah masalah sistem. Ketika sistem yang diberlakukan masih sama, maka antara nakes dan pasien BPJS akan tetap terzalimi, juga rentan memicu konflik berkepanjangan akibat saling menyalahkan.
Sistem kapitalisme adalah akar masalah sistem kesehatan hari ini. Di mana kesehatan dikapitalisasi menjadi barang mahal dan tidak semua masyarakat dapat menjangkaunya. Sistem asuransi seperti BPJS ini merupakan jaminan kesehatan untuk masayarakat yang kurang mampu dalam berobat. Namun, di sisi lainnya telah membuat masyarakat yang sakit tidak mendapatkan penanganan maksimal. Padahal, iuran telah diwajibkan bagi mereka, baik kondisinya sakit atau sehat. Iuran ini jelas sangat membebani masyarakat karena harus membayar iuran setiap bulannya.
Rumah sakit beserta para dokter dan nakesnyapun juga tidak mendapatkan bayaran yang sebanding dengan pekerjaannya. Selain itu sistem kapitalisme dengan asasnya sekulerisme (pemisahan antara agama dari kehidupan) yang melahirkan sistem pendidikan sekuler menjadikan lulusannya tidak berkepribadian Islam, sehingga wajar jika banyak kita temukan dokter dan nakes bersikap nir empati seperti dalam kasus Yurizal ini.
Maka satu-satunya sistem yang dapat menyolusi persoalan sistem kapitalisme kesehatan hanyalah sistem kesehatan Islam. Dalam sistem kesehatan Islam, kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara secara gratis. Begitu pula dengan dokter dan nakes juga wajib mendapatkan gaji yang layak dari negara, bukan dari iuran rakyat maupun rakyat yang berobat.
Berikut konsep kesehatan dalam sistem Islam dalam naungan kekhilafahan:
Pertama, kesehatan adalah kebutuhan pokok pelayanan publik. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR. Bukhari)
Artinya, tidak boleh ada komersialisasi di bidang kesehatan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun.
Kedua, negara bertanggung jawab penuh dalam mewujudkan jaminan kesehatan setiap individu rakyat, baik rakyat miskin maupun kaya. Jaminan ini mulai dari aspek pembiayaan kesehatan, penyedia dan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan, penyedia sarana dan fasilitas kesehatan (alat kesehatan, obat-obatan, dan teknologi kesehatan), serta sarana-sarana yang penting bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan (instalasi listrik, air bersih, transportasi, dan tata kelola infrastruktur publik lainnya yang berkaitan dengan terlaksananya sistem kesehatan).
Ketiga, pembiayaan sektor kesehatan. Semua pembiayaan di sektor ini bersumber dari pos-pos pendapatan negara (Baitulmal), seperti hasil hutan, barang tambang, harta ganimah, fai, kharaj, jizyah, ‘usyur, dan pengelolaan harta milik negara lainnya. Bukan berasal dari pajak rakyat seperti halnya di sistem kapitalisme.
Keempat, kendali mutu sistem kesehatan. Konsep kendali mutu jaminan kesehatan dalam Khil4fah memiliki tiga strategi utama, yaitu administrasi yang sederhana, segera dalam penanganan, dan dilaksanakan oleh individu yang kapabel.
Kelima, upaya kuratif dan preventif berbasis sistem. Artinya, Islam diterapkan secara keseluruhan dalam setiap aspek kehidupan. Mulai dari penerapan sistem ekonomi yang dapat membiayai pendidikan dan kesehatan hingga gratis, sistem pendidikan berbasis akidah Islam, yang melahirkan lulusan dengan berkepribadian Islam, sistem sosial yang mencegah perilaku maksiat, sistem sanksi yang tegas, dan kebiasaan yang diajarkan dalam Islam, seperti makanan sehat dan halal, tidak ada budaya konsumtif berlebihan, sanitasi, dan kelestarian lingkungan dijamin oleh negara, dll.
Sistem Islam merupakan sistem ideal karena aturannya berasal dari Allah yang menciptakan manusia dan alam semesta. Dialah Allah Swt. Yang Maha Sempurna dan tidak cacat aturannya. Ketidak idealan sistem yang dirasakan hari ini karena sistem yang ada merupakan buatan akal manusia yang lemah dan terbatas serta cendrung mengikuti hawa nafsu, sehingga berpotensi tidak adil dan cacat dalam penerapannya.
Sistem Islam ini hanya bisa diterapkan dalam bingkai negara, bukan hanya diemban oleh individu-individu masyarakat. Bersegeralah menuju penerapan sistem Islam yang dengannya dapat menjadi rahmat bagi seluruh alam. [EA/MKC]
___________________________
Penulis Nia Novita Sari, S.Pd
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Diketahui sebagian pegawai melakukan transaksi judi online pada saat jam kerja sedang berlangsung. Dalam pemeriksaan lebih lanjut selama masa periode 2024-2025, total transaksi keluar yang tercatat dalam aktivitas judi online tersebut mencapai hingga 8,6 miliar rupiah.
PPATK juga mengungkapkan pada momen Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online agar dapat meningkatkan aktivitas transaksinya. Dalam kurun waktu satu bulan penyelenggaraan, ditemukan nilai deposit judi online mencapai hingga 1,02 triliun rupiah yang berasal lebih dari 6 juta transaksi. Besarnya jumlah transaksi tersebut menunjukkan betapa marak dan masifnya aktivitas judi online dalam penyelenggaraan Piala Dunia 2026 ini.
PPATK menduga jaringan judi online melakukan pola dengan memecah transaksi dalam nominal kecil, agar menyamarkan aktivitasnya dengan tujuan tak terendus oleh sistem keuangan dalam aktivitas mencurigakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 32.453 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, dan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.
Pemblokiran rekening tersebut diindikasikan karena terlibat dalam aktivitas mencurigakan dan telah menjalani proses pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD). Upaya tersebut dilakukan bersama industri perbankan dalam langkah untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online serta mencegah rekening perbankan dijadikan sarana untuk penyimpanan dan pemindahan dana dari hasil perjudian online. (cnnindonesia.com, 05-08-2026)
Judi online masalah yang tak pernah berakhir. Beberapa kasus di atas tadi menunjukkan fenomena judi online telah berkembang menjadi persoalan yang menjangkiti berbagai lini kalangan masyarakat. Perkembangannya yang semakin luas dan tak lagi terbatas pada golongan tertentu. Ditambah lagi, kemudahan dalam pengaksesan judi online yang ditopang dengan internet, smartphone dan metode pembayaran digital yang mudah membuat aktivitas judi online ini semakin menjaring masyarakat.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena banyak ditemukan aplikasi judi online yang berbalut seolah-olah game, sehingga menarik perhatian remaja untuk mengaksesnya. Dan lagi promosi judi online yang dapat ditemukan dimana-mana semakin memperparah. Adanya promosi itu mendorong keinginan seseorang, yang niat awalnya hanya ingin coba-coba, kemudian melakukan transaksi berulang setelah mendapatkan beberapa keuntungan. Hasilnya, aktivitas ini menjadi kebiasaan yang sulit untuk dikendalikan.
Ditambah lagi diam dan abainya pemerintah dalam menangani masalah akar rumput. Permasalahan judi online ini seolah hanya diatasi sebatas pada tingkat permukaan saja, tidak menyentuh hingga dasar. Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan, tapi seolah tidak memberikan dampak, pengguna dan transaksi judi online terus bertambah setiap harinya.
Jika kita menelisik dalam pandangan masyarakat, kenapa judi online terus eksis hingga saat ini? padahal tidak sedikit yang ditemukan mengalami kerugian berkali lipat dikarenakan sistem judi online yang memang dirancang untuk merugikan pengguna. Asas manfaat dalam kapitalisme yang sudah tertanam dalam benak masyarakat saat inilah yang menyuburkan hal tersebut.
Iming-iming keuntungan instan, mampu menghasilkan uang dengan cepat tanpa kerja yang memberatkan, sehingga menjadikan materi sebagai orientasi utamanya. Selain itu tekanan ekonomi juga dapat menjadi faktor, judi online dianggap sebagai jalan pintas ketika menghadapi kesulitan ekonomi dan menjadi alternatif untuk memperoleh penghasilan secara cepat dan mudah.
Padahal jika kita telusuri lebih lanjut para pelaku judi online hanya menikmati kesenangan di awal permainan. Ketika permainan semakin jauh pelaku akan dikuras uangnya oleh sistem judi online tersebut. Persoalan judi online bukan hal baru dan merupakan masalah yang banyak terjadi di berbagai lini, baik lini nasional maupun internasional.
Berarti masalahnya bukan hanya pada satu atau dua negara saja, akan tetapi ini masalah struktural yang harus diatasi dari sistem. Tidak hanya sekedar dengan melakukan penyuluhan dan pemblokiran semata. Bahkan bisa dikatakan sistem kapitalisme ikut menyuburkan perjudian online.
Kenapa bisa dikatakan demikian? Kembali asas yang ada pada kapitalisme yaitu asas manfaat. Selama itu menguntungkan di mata kapitalisme, untuk apa menghentikan sesuatu yang dapat mendatangkan keuntungan. Jadi seolah langkah yang dilakukan untuk mengatasi persoalan judi online, seperti menutup satu lubang lalu menggali lubang lainnya.
Islam memandang perjudian atau maisir adalah aktivitas yang diharamkan Allah. Larangan tersebut telah dijelaskan dalam firman-nya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Maidah ayat 90-91)
Mereka meminum minuman keras dan judi itu, semua godaan setan yang bermaksud untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” Sangat jelas perintah Allah agar menjauhi perjudian karena termasuk perbuatan judi dan merupakan bagian dari perbuatan setan.
Dalam Islam masalah perjudian tidak hanya pada perilaku individu semata, akan tetapi bagaimana negara mengatur kehidupan masyarakat. Adanya negara Islam mampu menjadi landasan agar dapat mencegah dan memberantas aktivitas tersebut. Negara tidak hanya memberikan imbauan semata kepada masyarakat, akan tetapi lebih jauh dari itu negara akan menutup seluruh akses yang memungkinkan perjudian berkembang di masyarakat.
Sehingga bagi para pelaku yang turut melakukan perjudian maupun menyebarkannya akan diberi sanski tegas oleh negara. Sebagaimana kita ketahui, sanksi dalam Islam memiliki konsep jawabir dan zawajir yang akan memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga sebagai pencegahan bagi masyarakat sekitar.
Untuk itu, bagaimana cara menghentikan aktivitas judi online ini benar-benar harus diatasi secara menyeluruh hingga ke akar, selain pola pikir masyarakat yang harus diperbaiki, sistem yang mengatur perekonomian negara juga harus diperbaiki, tidak lain tidak bukan adalah sistem Islam.
Islam sudah membuktikan hal tersebut, dengan kegemilangannya yang berjaya selama 14 abad lamanya. Maraknya judi online (judol) menunjukkan lemahnya perlindungan masyarakat dari aktivitas yang merusak ekonomi, keluarga, dan moral. Dalam sistem Islam, perjudian merupakan aktivitas yang diharamkan dan negara memiliki kewajiban untuk mencegah serta memberantasnya secara tegas.
Negara tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menutup akses dan sarana yang mendukung perjudian serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan penerapan hukum Islam dan pengawasan negara yang kuat, diharapkan masyarakat terlindungi dari jerat judol dan kehidupan yang lebih aman serta sejahtera dapat terwujud. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]