MBG Beracun: Gagalnya Negara Menjamin Piring Rakyat
Opini
Recommended
Pengawasan oleh negara tidak cukup dilakukan setelah muncul korban Negara perlu memastikan pengawasan berlangsung sejak dapur didirikan, b...
___________________
Penulis Ayuningtiyas
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah
Faktanya, keracunan massal kembali terjadi di sejumlah daerah. Program yang seharusnya menghadirkan kesehatan justru berulang kali dikaitkan dengan kasus dugaan keracunan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Sidoarjo. Ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG. (news.detik.com, 02-09-2026)
Kejadian tersebut mendapat reaksi dari Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana. Ia menyebut adanya ketidakdisiplinan dalam proses distribusi. Makanan yang semestinya selesai didistribusikan dalam batas waktu tertentu justru berada di lapangan lebih lama. BGN menyebut kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko makanan basi dan pertumbuhan bakteri. (detik.com, 03-09-2026)
Kendati demikian, keracunan pangan dalam program berskala nasional bukan sekadar persoalan teknis dapur. Ketika makanan diproduksi secara massal dan didistribusikan kepada ribuan bahkan jutaan penerima. Fakta lainnya yang menimbulkan gangguan kesehatan di berbagai daerah, maka persoalan ini telah menyentuh tata kelola negara, desain kebijakan, sistem pengawasan, rantai pasok, kualitas sumber daya manusia, kapasitas produksi, hingga paradigma yang digunakan dalam mengelola kebutuhan dasar rakyat.
Salah satu persoalan yang harus dikritisi adalah kecenderungan mengukur keberhasilan program publik melalui angka cakupan, jumlah penerima manfaat, jumlah dapur, dan kecepatan ekspansi. Padahal untuk program pangan, indikator keberhasilan tidak cukup hanya berapa banyak makanan yang dibagikan.
Hal yang jauh lebih penting adalah berapa banyak makanan aman, bergizi, bermutu, dan tepat waktu yang benar-benar diterima masyarakat. Jika jumlah penerima meningkat, tetapi kapasitas pengawasan tidak bertambah secara proporsional, maka skala risiko juga dapat meningkat.
Jumlah dapur diperbanyak tetapi sertifikasi dan pengawasan tertinggal. Maka ekspansi program justru dapat memperluas titik rawan. Target distribusi menjadi tekanan utama sementara keamanan pangan diposisikan sebagai persoalan administratif. Kini, negara sedang berhadapan dengan paradoks program yang dirancang untuk melindungi kesehatan masyarakat justru dapat menciptakan risiko kesehatan baru.
Dalam perspektif kapitalisme, kebutuhan dasar manusia ditempatkan dalam hubungan yang kuat dengan pertimbangan ekonomi. Pangan, kesehatan, pendidikan, dan berbagai layanan publik dapat beririsan dengan kepentingan anggaran, kontrak, pengadaan, rantai pasok, serta aktor-aktor ekonomi.
Dalam kondisi demikian, negara menghadapi tantangan besar bagaimana memastikan kepentingan ekonomi tidak mengalahkan kepentingan keselamatan rakyat. Secara struktural, negara harus membangun sistem yang tidak memberikan ruang bagi insentif ekonomi untuk mengalahkan keselamatan publik. Sebab ketika keuntungan, efisiensi, target serapan anggaran, atau kecepatan ekspansi menjadi indikator dominan, keselamatan pangan berpotensi berubah menjadi sekadar kepatuhan administratif.
Selain itu, sistem kapitalisme menjadikan negara hanya sebagai regulator saja. Di mana perannya hanya sebatas membuat aturan, memberi izin, melakukan pengawasan, memberikan sanksi, lalu membiarkan sebagian besar aktivitas ekonomi dijalankan oleh pelaku lain. Skema ini memiliki kelemahan ketika diterapkan pada kebutuhan dasar yang menyangkut keselamatan masyarakat dalam skala besar. Negara harus memastikan bahwa setiap aturan yang dikeluarkan benar-benar menghasilkan perlindungan.
Islam memandang manusia sebagai makhluk yang harus dijaga kehormatan, jiwa, dan kebutuhan dasarnya. Makanan tidak hanya dituntut halal, tetapi juga tayib (baik, aman, bersih, dan membawa kemaslahatan). Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa konsep tayib berkaitan dengan keamanan pangan, kebersihan, kesehatan, dan mutu.
Sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi yang halal lagi baik.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Prinsip halal dan tayib menunjukkan bahwa makanan tidak cukup hanya terbebas dari unsur haram. Ia juga harus aman dan baik bagi manusia. Lebih jauh lagi, Islam memiliki konsep kepemimpinan sebagai Amanah yang menempatkan penguasa bukan hanya sekadar pembuat regulasi, melainkan sebagai pengurus urusan rakyat. Dengan demikian, keamanan pangan bukan sekadar urusan produsen, dapur, dan petugas. Melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kehidupan masyarakat.
Jika ingin menjadikan MBG benar-benar sebagai program pemenuhan kebutuhan rakyat, maka negara harus mengubah paradigma pengelolaannya, seperti:
1. Keselamatan harus menjadi indikator utama. Jumlah porsi dan jumlah penerima bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Tidak boleh ada target cakupan yang memaksa sistem bekerja melampaui kapasitas aman.
2. Pengawasan harus diperkuat dari hulu hingga hilir. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan terhadap dapur setelah makanan diproduksi. Pemeriksaan harus mencakup bahan baku, pemasok, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga makanan diterima.
3. Sertifikasi dan kelayakan harus menjadi prasyarat nyata. Kasus penghentian sementara 1.999 dapur karena persoalan SLHS menunjukkan bahwa aspek sanitasi tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas.
4. Kapasitas produksi harus disesuaikan dengan kemampuan sistem. Jangan mengejar kuantitas dengan mengorbankan kualitas.
5. Sanksi harus memberikan efek jera. Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam insiden Sidoarjo, perkara harus diproses sesuai ketentuan dan tidak berhenti pada sanksi administratif.
6. Negara harus memastikan tidak terjadi konflik kepentingan. Pengadaan bahan pangan dan pengelolaan dapur harus transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang mengutamakan rente dibandingkan kepentingan rakyat.
7. Negara harus membangun budaya amanah. Sistem yang baik tetap membutuhkan manusia yang bertakwa dan bertanggung jawab. Dalam Islam, pengawasan eksternal diperkuat dengan pengawasan internal berupa kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Keracunan massal bukan hanya tentang makanan yang basi atau prosedur yang dilanggar. Ia merupakan alarm bahwa keamanan pangan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari kebijakan publik. Islam memberikan perspektif yang tegas, yaitu rakyat bukan sekadar angka penerima manfaat.
Mereka adalah amanah yang wajib dilindungi. Selain itu, negara bukan sekadar regulator yang datang setelah masalah terjadi. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan aman dan bermartabat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]
___________________
Penulis Atika Ma’rifatuz Zuhro
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Generasi
Kesepian akhirnya bukan lagi sekadar persoalan tidak memiliki teman, melainkan krisis yang dialami manusia dalam kehidupan yang semakin jauh dari agama. Tekanan sosial, tuntutan pencapaian, serta budaya yang menjadikan popularitas dan materi sebagai ukuran kebahagiaan membuat mental generasi semakin rapuh. Fenomena ini menjadi potret kelam generasi saat ini.
Alhasil, keputusan untuk mengakhiri hidup dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar instan dari setiap masalah. Seperti peristiwa yang terjadi pada mahasiswa fakultas kedokteran Universitas Brawijaya berinisial RR (19), diduga melakukan percobaan bunuh diri dengan melompat dari lantai 6 gedung kampus pada Kamis (kompas.id, 10-09-2026).
Selain itu, ada juga seorang pria berinisial FS (30) ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri di kawasan GBK, Jakarta Pusat, pada Minggu (06-09-2026) dini hari. Sebelumnya FS sempat mengunggah pesan perpisahan dan mendonasikan Rp40 juta kepada komunitas kesehatan mental. (kompas.id, 10-09-2026)
Hal yang lebih menghawatirkan adalah data pencegahan bunuh diri Healing 119.id mencatat dalam kurun waktu 1 tahun terdeteksi 15.976 layanan, yaitu sebanyak 3.036 memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup. Kelompok usia 21–30 tahun mendominasi dengan 54.08 persen, didusul usia 10-20 tahun sebanyak 33.04 persen. Bahkan anak usia 8-10 menggunakan layanan ini. Hal ini menunjukkan krisis kesehatan mental paling banyak menimpa generasi muda.
Dalam sistem sekuler, agama cenderung dipisahkan dari kehidupan. Akidah ditempatkan sebagai urusan individu saja sehingga generasi kehilangan pegangan saat menghadapi tekanan hidup. Sementara pendidikan, ekonomi, dan tren saat ini memusatkan standar keberhasilan manusia hanya diukur pada kesuksesan duniawi.
Generasi hari ini didorong untuk selalu bekerja, mengejar prestasi, karier, popularitas, dan kekesuksesan tanpa dibekali ilmu untuk apa mereka hidup dan kemana mereka akan pergi setelah kematian. Maka ketika gagal mencapai standar tersebut banyak anak muda yang cenderung merasa putus asa dan tidak berharga. Tanpa iman sebagai benteng, kesulitan akan terasa lebih berat dan berujung pada keputusasaan.
Kapitalisme juga memperkuat pola tersebut, dalam sistem yang memusatkan segala kebahagiaan hanya kepada materi, sistem kapitalisme berhasil melahirkan masyarakat yang individualistik. Budaya individualistik membuat semua beban kehidupan dipikul sendirian. Setiap orang didorong untuk fokus pada kesuksesan pribadinya.
Tren yang menekankan pada branding kebahagiaan dan kesuksesan pencapaian di media sosial membuat banyak orang merasa harus selalu terlihat sempurna dan bahagia. Akibatnya, banyak dari generasi muda yang enggan bercerita karena takut dicap lemah, akhirnya ikatan keluarga dan masyarakat menjadi longgar. Bahkan, di antara mereka ada yang berkecukupan secara materi dan dikelilingi banyak followers di dunia maya. Namun, kenyataannya mereka merasa tidak memiliki tempat bersandar.
Semua itu adalah buah dari negara yang menerapkan kapitalisme sekuler yang menjauhkan kehidupan masyarakat dari nilai-nilai agama secara menyeluruh. Negara yang membentuk individu rapuh dan masyarakat individualistik melalui penerapan sistem pendidikan sekuler dan ekonomi kapitalisme. Ketika penerapan sistem pendidikan hanya berfokus untuk mencetak generasi yang pandai secara akademik tanpa dibekali penguatan iman dan akidah, maka terbentuklah generasi yang rapuh. Demikian pun ketika ekonomi hanya berorientasi pada persaingan maka terbentuklah masyarakat yang individualis.
Islam bukan sekadar mengajarkan manusia berpikir positif dalam menghadapi masalah. Islam juga membangun akidah sebagai benteng jiwa sejak dini. Islam membangun keyakinan yang kokoh bahwa setiap manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah Swt. dan dunia bukanlah sebagai tujuan akhir.
Kesulitan dan kegagalan bukanlah merupakan tanda bahwa dirinya sia-sia dan gagal. Justru, seorang muslim meyakini bahwa setiap kesulitan adalah ujian dari Allah yang akan mengangkat derajat dan manusia diperintahkan berikhtiar serta bersabar.
Allah Swt. berfirman yang artinya:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."(QS. Al-Baqarah: 286)
Keyakinan seperti ini menjadi pegangan ketika seseorang berada dalam titik terendah. Maka, tindakan mengakhiri hidup adalah haram.
Rasulullah saw. bersabda, yang artinya:
“Janganlah salah seorang di antara kalian mengharapkan kematian karena kesusahan yang menimpanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini jelas menegaskan bahwa mengakhiri hidup adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Nyawa adalah amanah dari Allah Swt. dan hanya Allah Swt. yang berhak untuk menentukan akhir dari hidup seorang hamba.
Namun, Islam tidak berhenti pada penguatan individu. Islam juga membentuk masyarakat dan keluarga yang terikat dengan akidah. Keluarga menjadi tempat pertama untuk mendapat kasih sayang dan dukungan. Peran orang tua juga sangat penting mengajarkan anak-anak mereka kepada akidah Islam, sehingga tertanam pada diri mereka keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt..
Dengan begitu, cara berpikir, bersikap, dan gaya hidup mereka sesuai dengan Islam. Disisi lain, Islam juga membangun konsep masyarakat yang saling peduli, berempati, saling membantu, dan menghibur ketika ada yang menghadapi kesulitan. Jadi, tidak ada seorang pun yang dibiarkan menanggung beban hidupnya sendirian dan merasa kesepian.
Kemudian peran yang sangat penting adalah peran negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Negara memiliki peran besar dalam membentuk generasi. Negara menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah untuk mencetak generasi yang memiliki kepribadian islam (Syakhshiyah Islamiyyah) yaitu pola pikir dan pola sikap yang sesuai syariat, dan memiliki ketahanan mental yang kuat. Kurikulum pendidikan tidak hanya terfokuskan pada nilai akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, empati, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, pendidikan Islam menuntut keseimbangan antara akal, ruh, dan akhlak.
Sistem ekonomi Islam juga menjamin kesejahteraan bagi setiap lapisan masyarakat. Dengan mengelola kepemilikan umum untuk kemaslahatan masyarakat negara mampu memberikan lapangan pekerjaan yang layak, kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, serta menyediakan kebutuhan pokok murah, maka tekanan hidup karena kesulitan ekonomi akan berkurang.
Dengan demikian, solusi Islam bukan sekadar motivasi atau donasi sesaat, melainkan membangun kehidupan yang melahirkan individu kokoh dan masyarakat yang saling peduli. Akidah menjadi benteng, keluarga menjadi tempat yang hangat, masyarakat saling mendukung, dan negara hadir sebagai pengurus yang bertanggung jawab. Dengan begitu, generasi muda tidak mudah merasa sendirian karena menyadari Allah selalu bersama mereka. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]
___________________________
Penulis Kim Mia
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Namun, pada pukul 22.30 wib menurut sistem Automatic Identification System of ITS (AISITS) KMP Virgo Transport 8 berhenti mengirimkan data. Nakhoda kapal melaporkan pada pukul 02.00 wita kapal dalam keadaan miring. Sejumlah penumpang berhasil dievakuasi, sementara ratusan lainnya masih dalam proses pencarian. (idntimes.com, 14-09-2026)
Sementara itu KMP Virgo Transport 8 adalah kapal yang baru di operasikan 2 bulan melayani jalur penyeberangan Surabaya-Banjarmasin di bawah perusahaan VKS (Virgo Karya Shipping) setelah kapal tersebut dibeli dari perusahaan Jepang yang telah 39 tahun di operasikan. (regional.kompas.com, 15-09-2026)
Kasus tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 bukan yang pertama kalinya. Setidaknya sepanjang tahun 2026 sudah ada 3 kapal tenggelam di Laut Indonesia yaitu KMP Nurul Salsa, KMP Mutiara Sentosa II, dan KMP Putri. (cnnindonesia.com, 14-09-2026)
Dikutip dari amnesty.id, menurut Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyatakan jika insiden tenggelamnya KMP Transport adalah tragedi kemanusian yang mengekspos kelalaian negara dalam memastikan bahwa hak keselamatan pengguna layanan transportasi laut terlindungi investigasi dengan segera, independen, imparsial, dan menyeluruh atas tragedi ini untuk menjelaskan alasan tenggelamnya KMP Virgo secara transparan.
Sebab pentingnya investigasi untuk menjawab apakah terdapat unsur kelalaian dari berbagai faktor yang terlibat termasuk di antaranya faktor negara sebagai regulator keselamatan transportasi dan faktor non-negara seperti perusahaan atau badan pemilik transportasi laut untuk memberikan petunjuk siapa saja yang lalai. Mereka harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum untuk membawa keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
Masih dikutip dari laman yang sama. Menurut kesaksian para korban yang selamat, mereka mengungkapkan kepada media saat terjadi insiden tenggelamnya kapal. Kebanyakan para penumpang sedang tidur dan beristirahat saat tengah malam. Tidak ada pemberitahuan terdengar bunyi alarm darurat saat kapal mengalami kemiringan.
Kegagalan instrumen inilah menunjukkan jika banyak korban yang ditemukan oleh tim SAR masih berada di dalam kamar, terjepit di antara railing kapal karena tidak sempat untuk menyelamatkan diri. Ketersediaan pelampung di kapal juga turut menjadi perhatian.
Menurut penuturan dari korban yang selamat mengatakan tidak menemukan pelampung di sekitarnya juga banyak penumpang di atas sekoci yang tidak mengenakan pelampung. Keterangan korban selamat ini adalah informasi penting yang wajib ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Padahal ketersediaan pelampung, alarm darurat yang tidak berfungsi saat keadaan darurat, kelaikan kapal serta peringatan cuaca merupakan bentuk kelalaian yang tidak diperhatikan. Masyarakat sudah membayar sedemikian rupa, tetapi haknya untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan nyaman telah dilanggar dan tidak diberikan.
Tenggelamnya KMP Virgo yang mengabaikan instrumen-instrumen penting memperlihatkan buruknya pelayanan publik di sektor transportasi dalam sistem kapitalisme-sekuler. Dalam kapitalis, negara berperan hanya sebagai regulator bukan sebagai pengatur urusan umat yang hal ini telah diabaikan. Sejatinya negara adalah ra'in (pengurus urusan umat) yang kelak akam dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt..
Sesuai firman Allah Swt.: "Imam adalah ra'in dan bertanggungjawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari)
Dalam konsep kapitalistik perusahaan dibiarkan mengatur, memonopoli, pelayanan publik diserahkan ke tangan swasta tanpa standar yang jelas dan hukum yang abu-abu. Tak pelak, sistem keselamatan akan terus diindahkan dan jual beli nyawa akan terus dipertaruhkan. Jika yang menjadi standar adalah mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan keselamatan jiwa.
Berbeda dalam Islam, negara adalah pelayan umat di sektor pelayanan publik. Dalam hal pelayaran kapal misalnya, pada kepemimpinan Abbasiyah hingga Utsmaniyah dilakukan secara ketat melalui hukum syariat (Fikih Al-Bahr) dan regulasi kesultanan untuk menjamin keselamatan penumpang, kru, serta barang bawaan. Islam memandang keselamatan nyawa manusia sebagai salah satu tujuan utama syariat (Maqashid Asy-Syariah).
Beberapa mekanisme yang diterapkan oleh daulah saat itu dengan melakukan regulasi kapasitas dan muatan kapal (overloading) serta aturan muatan. Melalui syahbandar sebagai otoritas pelabuhan yang diserahi oleh Daulah bersama ulama memberikan larangan keras kapal berlayar melebihi kapasitasnya (overloading). Mereka akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum berlayar, petugas pelabuhan akan memeriksa lambung kapal. Jika kapal terlalu tenggelam karena kelebihan muatan, kapal dilarang berangkat demi mencegah karam saat dihantam ombak.
Daulah menetapkan standar kelayakan kapal dan logistik sertifikasi kelayakan dengan pemeriksaan secara berkala, mulai dari kondisi kayu, layar, hingga pasak kapal. Kapal yang bocor atau rapuh tidak diizinkan melaut. Nahkoda diwajibkan memastikan ketersediaan air bersih dan bahan makanan yang cukup untuk seluruh penumpang selama durasi perjalanan.
Setiap kapal yang hendak keluar atau masuk ke pelabuhan wajib melapor kepada syahbandar (amir al-Bahr atau muhtasib pelabuhan). Syahbandar akan bekerja sama dengan ahli navigasi untuk pemantauan cuaca yang akan memberikan rekomendasi kapan waktu aman untuk berlayar berdasarkan musim angin (seperti angin muson).
Membangun infrastruktur keselamatan berupa pantai menara suar (mercusuar). Daulah Islam membangun dan merawat mercusuar di sepanjang jalur dagang utama (seperti di Alexandria dan Teluk Persia) untuk memandu kapal pada malam hari agar tidak menabrak karang.
Pos keamanan laut dengan menyediakan kapal-kapal patroli militer untuk menghalau bajak laut (qurshad), sehingga jalur pelayaran aman dari kriminalitas. Bahkan, para ulama sampai menyusun bab khusus mengenai hukum laut untuk menyelesaikan sengketa kedaruratan, seperti hukum membuang muatan (al-Ilaa’).
Jika kapal terjebak badai dan terancam tenggelam, kapten diizinkan membuang sebagian barang ke laut demi menyelamatkan nyawa penumpang. Kerugian materi tersebut nantinya akan ditanggung bersama secara adil oleh pemilik barang (konsep awal asuransi maritim/patungan).
Terakhir, dalam Islam nahkoda bertanggung jawab penuh atas keselamatan penumpang. Jika nahkoda lalai seperti kasus nahkoda KMP Virgo Transpot 8 yang jelas-jelas telah meninggalkan para penumpangnya maka akan dikenakan denda (diat) jika ada korban jiwa.
Allah Swt. berfirman: "Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula." (TQS: Al Baqarah: 178)
Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
Penulis Nurhy Niha
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Dari kacamata seorang ibu, ada kecemasan mendalam yang terus membayang saat menyadari bahwa kekerasan fisik maupun emosional bisa menimpa buah hati kita kapan saja. Rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan utama seringkali kecolongan oleh kekerasan digital di media sosial, sementara sekolah yang diharapkan menjadi ruang aman justru kerap berubah menjadi panggung intimidasi.
Dilansir dari detik.com (09-09-2026), Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 mencatat bahwa 24% siswa di Indonesia sering mengalami perundungan. Angka ini melampaui rata-rata negara OECD sebesar 20%.
Temuan ini diperoleh dari survei terhadap 14.168 siswa di 419 sekolah Indonesia yang menjadi bagian dari 760.000 peserta didik di 91 negara. Dampaknya sangat nyata pada prestasi belajar, terlihat dari korban perundungan siber (cyberbullying) yang mencatatkan skor sains 18 poin lebih rendah dibanding siswa lainnya. Data ini menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi total di lingkungan sekolah.
Tingginya angka perundungan dalam data PISA tersebut bukanlah kebetulan, melainkan tumpukan persoalan lama yang tak kunjung selesai. Jika dirunut ada beberapa faktor utama yang saling berkait.
Maraknya kasus perundungan, tawuran, dan kekerasan di kalangan remaja merupakan cermin dari makin jauhnya kehidupan generasi muda dari tuntunan moral dan agama. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ratusan kasus kekerasan terjadi di sekolah setiap tahun, di mana lebih dari 70% di antaranya berlangsung di jenjang SMP dan SMA. Penerapan gaya hidup yang mengagungkan materi, popularitas, dan persaingan tidak sehat perlahan menggeser ukuran kebaikan. Akibatnya, batasan antara candaan dan tindakan jahat menjadi kabur di mata anak muda.
Masalah ini makin parah karena keluarga sebagai benteng pertama anak juga sedang krisis. Tingginya biaya hidup dan mahalnya pendidikan dalam sistem kapitalisme kerap memaksa seorang ibu turut bekerja demi menopang ekonomi keluarga. Waktu yang tersisa untuk anak pun menjadi sangat terbatas, seolah dengan memenuhi biaya sekolah kewajiban pengasuhan di rumah sudah lunas.
Kondisi ini secara tidak langsung mengikis peran vital keluarga dalam memberikan pengasuhan, perhatian, dan pembentukan karakter anak secara utuh. Akibatnya, pendampingan emosional kepada anak makin minim. Secara fisik anak mungkin ada di rumah, tetapi mereka kehilangan ruang aman untuk cerita dan mendapatkan keteladanan. Kekosongan perhatian ini membuat remaja mudah terpengaruh hal negatif di luar.
Di sisi lain, sekolah kini lebih disibukkan oleh perburuan nilai, peringkat, dan urusan administratif. Karakter serta keamanan emosional siswa sering kali diabaikan. Gesekan antarpelajar dibiarkan tanpa penanganan yang mendidik, bahkan tindakan kasar kerap dianggap dinamika remaja yang lumrah. Laporan PISA makin mempertegas bahwa sekolah belum menjadi tempat yang benar-benar aman bagi anak-anak kita.
Normalisasi Kekerasan di Media dan Masyarakat Lingkungan akibat masyarakat kian acuh. Kekerasan verbal maupun fisik sering dianggap lelucon biasa, perundungan disebut tradisi, dan tawuran dinormalisasi. Ditambah lagi, media digital secara bebas menyajikan konten provokatif, perundungan siber, serta ejekan demi sekadar mencari penonton. Hal ini membentuk persepsi keliru pada remaja bahwa kekerasan adalah jalan utama untuk diakui dan terlihat kuat.
Melihat akar masalah yang rumit ini, kasus kekerasan pada anak tidak bisa dihentikan hanya dengan imbauan atau penanganan sesaat. Kita butuh langkah nyata dan menyeluruh di semua tingkatan. Tiga pilar berikut menjadi kunci untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya perundungan:
Pilar Pertama: Pembinaan generasi berbasis akidah keluarga dan lembaga pendidikan harus menjadikan agama sebagai fondasi utama dalam membentuk pola pikir dan tingkah laku anak. Allah mengingatkan dalam QS. At-Tahrim ayat 6:
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu..."
Hal ini sejalan dengan arahan Rasulullah dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya..."
Pilar Kedua: Kontrol sosial masyarakat. Masyarakat wajib peduli dan aktif saling mengingatkan jika melihat penyimpangan di lingkungan sekitar. Allah berfirman dalam QS. Ali 'Imran ayat 104:
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar..."
Kepedulian ini penting, seperti pesan Rasulullah dalam hadis riwayat Bukhari tentang penumpang kapal. Jika ada orang yang hendak melubangi kapal dan dibiarkan, maka seluruh penumpang akan tenggelam. Namun jika dicegah bersama-sama, semua orang akan selamat.
Pilar Ketiga: Peran negara sebagai pelindung. Negara wajib hadir memberi perlindungan nyata lewat aturan hukum yang tegas, menyaring tayangan media, memastikan kurikulum karakter berjalan, serta menindak pelaku kekerasan secara adil. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa' ayat 59:
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu..."
Rasulullah juga menegaskan fungsi pemimpin dalam hadis riwayat Muslim:
"Sesungguhnya Al-Imam (kepala negara) itu adalah perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya."
Dengan memadukan ketiga pilar ini keluarga yang membimbing, masyarakat yang peduli, serta negara yang tegas masalah perundungan bisa diatasi hingga ke akar-akarnya. Hanya dengan lingkungan yang sehat inilah anak-anak kita bisa tumbuh dengan aman, tenang, dan siap menjadi generasi yang berakhlak mulia. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]
_________________________
Penulis Iis Nur
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Seperti beberapa hari yang lalu, dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital dan Jurnalistik Warga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, H. Teguh Purwayadi mengatakan kekhawatirannya terhadap aktivitas judol dan pinjol yang sudah sangat meresahkan. Di Kabupaten Bandung saja sudah ada sekitar 182.000 pengguna judi online pada 2024. Data tersebut menjadi perhatian karena dampaknya dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN). (Satumedia.id, 16-09-2026)
Persoalan ancaman ruang digital seperti judol, pinjol ilegal, dan hoaks bukan semata-mata problematik teknologi. Teknologi hanya sebagai sarana logaritma yang dirancang untuk membaca kebiasaan dan kerentanan pengguna. Judol dan pinjol menjadi industri digital yang masif, mudah diakses, agresif berpromosi, dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, bahkan sampai pada pelajar.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPAT) sepanjang tahun 2024 kasus judol terdapat 8,8-9,8 juta pemain. Mayoritas pemainnya di usia produktif, antara 30-50 tahun yakni sebanyak 55,44%, dan kelompok dibawah usia 10 tahun sebesar 8000, serta 4 juta anak secara keseluruhan telah terjerat judol. (Satgas Pemberantasan Judi Online)
Data lain sebesar 58 persen Gen Z menggunakan pinjol untuk gaya hidup dan hiburan, bukan untuk pendidikan atau modal usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan rekening pinjaman usia muda melonjak, sebagian dari anak muda. Selain mudah dirayu, juga belum berakal jernih dan penuh pertimbangan.
Sekali scrolling, langsung iklan judol dan pinjol bermunculan dengan slogan yang menarik. Seperti "Hanya modal 10 ribu, kamu dapat bergepok-gepok." Atau, “Bunga tetap 0,1 persen tiap hari, limit sampai 100 juta.” Tak ayal, semua itu menjadi solusi instan himpitan ekonomi yang mendorong generasi muda terjebak arus pinjol dan judol. Apalagi kondisi saat ini lapangan kerja susah, kalau pun ada upahnya rendah, sedangkan biaya hidup mahal, spekulasi pun tampak seperti pintu darurat.
Tak hanya itu, judol dan pinjol ibarat solusi semu yang ditawarkan sistem kapitalisme sekuler, yang mengedepankan keuntungan, namun kurang peduli terhadap nasib rakyat. Kemiskinan sengaja dibuat secara sistematis hingga desakan ekonomi dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas terlarang tersebut. Hal ini bukan karena imannya lemah atau tidak mengetahui hukum halal-haram namun lebih karena adanya normalisasi terhadap kemaksiatan serta kezaliman.
Selain itu, dalam kapitalisame selama ada keuntungan, teknologi pun dijadikan alat untuk memperluas bisnis meski merusak masyarakat. Negara hanya berperan sebagai regulator yang melancarkan bisnis para oligarki. Dari sisi sanksi juga tidak tegas, bagi pelaku industri yang melibatkan bandar, promotor, afiliator, iklan, teknologi pembayaran, hingga jaringan digital maupun para pemainnya.
Alhasil, negara gagal melindungi masyarakat dan generasi muda dari jeratan judol maupun pinjol. Karena pemerintah sendiri tidak serius memberantasnya. Ketika sudah terjerat, negara baru hadir memberi imbauan “jangan judol, jangan pinjol”, tanpa memberi solusi, malah sebaliknya memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi para bandar.
Ruang digital dalam platform kapitalistik tidak dirancang untuk menjaga akal dan jiwa, melainkan trafik dan keuntungan. Algoritma bekerja bukan berdasarkan halal-haram atau maslahat-mafsadat, tetapi kebiasaan dan potensi cuan. Makin lama pengguna terjebak, makin untung platform. Keselamatan generasi hanya nomor sekian.
Dalam kapitalisme, negara juga tidak memosisikan dirinya sebagai pengurus umat. Negara hanya berfungsi menjaga stabilitas industri, bukan keselamatan moral generasi. Seharusnya pemerintah dengan kekuasaannya bisa dengan mudah melakukan pemblokiran situs judi dan pinjol, pemutusan rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana, dan memberi sanksi hukum yang berat bagi pelaku dan pemainnya. Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan sehingga bukannya hilang, judol dan pinjol malah semakin berkembang dalam sistem kapitalis ini.
Berbeda dengan kapitalisme yang menyelesaikan masalah hanya pada permukaan, sistem Islam mampu menyelesaikan masalah termasuk judol dan pinjol sampai pada akar-akarnya. Negara tidak hanya menjamin ekonominya, tetapi membangun kekuatan iman sebagai benteng paling awal dan paling kuat. Sistem ini melahirkan kesadaran bahwa rezeki tidak datang dari judi dan riba, melainkan dari Allah Swt.. Sebab orang beriman mengetahui keuntungan haram mungkin cepat, tetapi kehancurannya lebih pasti.
Islam juga memiliki aturan tegas yang akan menutup rapat pintu keharaman seperti judi dan riba. Karena kedua perbuatan ini jelas dilarang, sebagaimana Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (TQS Al-Maidah (5): 90)
Islam juga memandang generasi bukan sebagai sumber ekonomi, maka negara wajib untuk menjaga akal, akidah, dan akhlaknya. Dengan memberikan pendidikan yang berasaskan Islam, serta dalam hal teknologi pun wajib dikelola berdasar hukum Allah, dikendalikan negara sesuai syariat.
Negara Islam akan terus memblokir situs-situs judol dan pinjol dengan menutup seluruh rantai ekonomi judi dan memburu bandarnya hingga akar. Sebab dalam Islam, negara berfungsi sebagai rā‘in (pengurus) dan junnah (pelindung), anak tumbuh dalam lingkungan bersih, berpikir lurus, dan berakhlak mulia.
Maka hanya dalam sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh (kafah), yang mampu menutup celah kejahatan digital, menjaga moral, serta mendidik generasi agar berkepribadian Islam dan mengarahkan potensi mereka menuju kemuliaan. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]
_____________________________
Penulis Siti Rahmawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Rinciannya pun mengkhawatirkan, sebanyak 15,2 persen siswa dijadikan bahan lelucon, 11,6 persen menjadi korban penyebaran rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber, 5,6 persen dipukul atau didorong secara fisik, dan 3,2 persen bahkan mendapat ancaman. Ini bukan lagi kenakalan remaja biasa, melainkan krisis karakter yang sistemik. (kompas.com, 16 -09-2026)
Bullying adalah perilaku menindas atau merundung yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud menyakiti seseorang, baik secara verbal emosional, fisik, atau seksual, perilaku ini biasanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi bisa juga di lingkungan masyarakat atau di tempat kerja.
Penyebab bullying bermacam-macam mulai dari pengaruh pergaulan yang tidak baik hingga kurangnya empati. Bullying membuat trauma psikologis atau luka batin, baik pada korban maupun pelaku. Oleh karena itu penting mengajarkan setiap anak atau individu tentang bullying supaya mereka tidak menjadi pelaku atau korbannya.
Masalahnya bullying tersebut kembali terjadi di dunia pendidikan, dimana seharusnya itu menjadi tempat teraman, beradab dan ilmunya digunakan dengan baik. Banyak korban yang memilih diam, akibat takut atau tekanan sosial. Ini menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan tidak seutuhnya aman bagi peserta didik.
Secara analisa kasus bullying banyak terjadi dilingkungan sekolah karena sistem pendidikan hari ini menggunakan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika sekularisme merasuk, individu dan keluarga menjadi jauh dari Islam sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan yang kokoh. Tidak ada rasa takut kepada Allah yang mencegah tangannya untuk menyakiti orang lain, tidak ada kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dihisab.
Di sisi lain, masyarakat yang terbentuk dalam sistem sekuler-kapitalis adalah masyarakat yang permisif, individualistik, dan tidak peduli. Bullying dinormalisasi dengan sikap "bukan urusan saya" atau "yang penting bukan saya dan keluarga yang menjadi korban" sehingga kezaliman dibiarkan tumbuh di depan mata tanpa ada yang mencegah.
Lebih jauh lagi, negara yang menerapkan sekularisme-kapitalisme melahirkan sistem pendidikan sekuler yang gagal total. Pendidikan hanya fokus pada transfer ilmu dan nilai akademik, tetapi gagal membentuk generasi yang berkepribadian Islam.
Kurikulumnya kosong dari pembentukan akidah dan ketakwaan. Akibatnya, tidak ada sanksi tegas yang menimbulkan efek jera. Bahkan pelaku bullying yang berusia di bawah 17 tahun pun dilindungi atas nama sistem perlindungan anak yang liberal sehingga korban terus bertambah sementara pelaku merasa aman.
Akibatnya, lahirlah generasi yang terampil secara akademik tetapi rapuh dalam aspek moral dan empati. Pendidikan tidak lagi utuh membentuk karakter, melainkan lebih berfokus pada output ekonomi.
Pada masa sejarah peradaban Islam sering disebut sebagai masa ketika ilmu pengetahuan berkembang pesat sekaligus melahirkan tokoh-tokoh besar seperti Ibnu Sina, Al Khawarizmi, Jabir bin Hayyan. Dalam pandangan ini, pendidikan tidak bisa dipisahkan dari keimanan, melainkan menyatu dalam pembentukan manusia yang berilmu dan berakhlak.
Allah Swt. berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Maidah: 8)
Islam menawarkan konstruksi yang tuntas untuk menyelesaikan persoalan ini dari akarnya. Alhasil, permasalahan bullying tidak terjadi kembali:
Pertama, Islam membangun akidah sebagai fondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan takwa sebagai kendali dalam setiap perilakunya. Ia akan paham bahwa menyakiti sesama muslim adalah keharaman yang besar.
Kedua, Islam membangun masyarakat yang peduli dan hidup dengan budaya amar makruf nahi mungkar. Masyarakat Islam tidak akan permisif dan tidak akan membiarkan kezaliman terjadi di depan mata, melainkan akan segera mencegah dan menasihati.
Ketiga, negara Khil4fah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang membentuk pola pikir dan pola sikap islami, serta menerapkan sanksi tegas berupa uqubat yang bersifat zawajir dan jawabir, yakni pencegah dan penebus, bagi pelaku bullying.
Dalam Islam tidak ada area usia abu-abu, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya sehingga keadilan benar-benar tegak dan kasus bullying dapat dicegah secara tuntas.
Dalam konsep pendidikan Islam, negara bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai hak dasar rakyat bukan komoditas. Pendidikan diberikan secara gratis dan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, penguasaan pengetahuan serta keterampilan hidup. Alhasil, kurikulum berorientasi pada pembentukan visi generasi sebagai hamba Tuhan, pemimpin di bumi dan pelaku kebaikan sosial. Wallahualam bissawab.
______________________________
Penulis Siska Juliana
Tim Media Kuntum Cahaya
Ini merupakan OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Artinya, penindakan terhadap kasus korupsi di sektor pertanahan bukanlah hal yang baru satu atau dua kali terjadi.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat turut terjaring, termasuk orang yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN. Namun, sebelum OTT ini dilakukan KPK telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. (kpk.go.id, 17-09-2026)
Hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK juga menunjukkan bahwa indeks integritas Kementerian ATR/BPN terus menurun dalam dua tahun terakhir dan masuk kategori rentan. Dengan kata lain, kondisi ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba muncul.
Sektor pertanahan memang sejak lama dikenal memiliki banyak titik rawan korupsi. Penyebab utamanya adalah nilai ekonomi tanah yang tinggi sehingga menarik berbagai pihak untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak semestinya. Kasus OTT terkini hanyalah bagian terbaru dari rangkaian persoalan tata kelola pertanahan yang memerlukan pembenahan serius, bukan sekadar penindakan sesaat.
Korupsi di sektor pertanahan bukan lagi sekadar pelanggaran hukum yang dilakukan per orang. Praktik ini sudah menyebar dan mengakar sehingga tidak sedikit pejabat pertanahan yang justru berperan sebagai mafia tanah. Mereka yang seharusnya mengurus administrasi dan melindungi hak masyarakat malah memanfaatkan jabatannya untuk membuat dan mengatur permainan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan terus tergerus.
Dalam kapitalisme, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas dengan nilai ekonomi tinggi. Tanah boleh dimiliki siapa saja, bahkan jika harus ditempuh dengan cara-cara kotor seperti suap, pemalsuan data, dan manipulasi dokumen. Pejabat yang seharusnya menjadi pengawas justru kerap bersikap aji mumpung, memanfaatkan posisi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Alih-alih menjalankan tugas dengan benar, mereka ikut bermain dalam bisnis yang menguntungkan diri sendiri dan segelintir orang.
Para pemilik modal memiliki kepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan berbagai cara. Tujuannya tidak lain adalah akumulasi modal sehingga lama-kelamaan terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah yang makin lebar. Lebih memprihatinkan lagi, tanah yang seharusnya menjadi milik umum pun ikut dikuasai oleh individu-individu kapitalis. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pertanahan bukan hanya soal hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan cara kerja sistem ekonomi yang memberi ruang bagi penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang.
Dalam Islam, tanah bukan sekadar barang yang bisa diperjualbelikan tanpa aturan. Ada hukum tersendiri yang mengatur kepemilikan tanah secara adil dengan membaginya menjadi tiga kategori: tanah milik individu, tanah milik umum, dan tanah milik negara.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini berarti juga menunjukkan bahwa tanah milik umum tidak boleh dikuasai oleh perorangan, karena haknya melekat pada masyarakat luas. Islam juga melarang praktik monopoli tanah yang membuat segelintir orang menguasai sebagian besar lahan. Bahkan, tanah yang dibiarkan terlantar selama tiga tahun dapat diambil alih oleh negara dan diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar tetap produktif.
Islam menekankan pentingnya sosok pejabat dan petugas pertanahan yang amanah. Mereka yang diberi wewenang mengurus tanah haruslah orang-orang yang bisa dipercaya, bukan pihak yang mencari celah untuk keuntungan pribadi. Dalam pandangan Islam, sifat amanah ini tidak muncul begitu saja, melainkan dibentuk melalui sistem pendidikan yang menanamkan nilai ketakwaan dan kepribadian Islam sejak dini.
Pendidikan yang benar akan melahirkan generasi yang takut kepada Allah sehingga dalam menjalankan tugasnya mereka tidak berani berbuat curang. Dengan begitu, jabatan di sektor pertanahan menjadi alat pelayanan, bukan ladang mencari kekayaan.
Selain sistem yang adil dan pejabat yang amanah, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas untuk memberantas korupsi. Menurut ajaran Islam, tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang merupakan tindakan pengkhianatan besar dan termasuk melakukan kerusakan di bumi.
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kami angkat menjadi pegawai untuk mengerjakan suatu tugas, lalu kami beri upah, maka apa yang diambilnya selain dari upah itu adalah harta ghulul (korupsi)." (HR. Abu Dawud)
Pelaku korupsi tidak cukup hanya diberi peringatan atau hukuman ringan, tetapi harus dijatuhi sanksi takzir yang membuat mereka jera. Hukuman ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan negara. Dengan sistem sanksi yang tegas, celah bagi praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang dapat dipersempit.
Persoalan pertanahan tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan sesaat atau pergantian pejabat semata. Akar masalahnya terletak pada sistem yang menyuburkan tindakan korupsi yang memandang tanah sebagai alat akumulasi kekayaan, bukan sebagai amanah untuk kesejahteraan umat.
Selama cara pandang ini masih dipegang, korupsi di sektor pertanahan akan terus tumbuh meski wajah pelakunya berganti. Karena itu, diperlukan cara pandang yang lebih mendasar dalam melihat persoalan ini. Islam hadir bukan sekadar sebagai agama ritual, tetapi sebagai pedoman hidup yang mengatur seluruh aspek, termasuk kepemilikan, pengelolaan, dan penegakan keadilan atas tanah.
Sudah waktunya kita mengkaji Islam secara utuh, memahami ajarannya dengan sungguh-sungguh, lalu berusaha menerapkannya dalam kehidupan di bawah naungan Khil4fah. Wallahualam bissawab.
______________________
Penulis Yuni Irawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Namun, pelaksanaannya tidak serta-merta dilakukan sekaligus. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyebut beberapa opsi sedang dikaji, termasuk penerapan secara bertahap atau berdasarkan kelompok mahasiswa tertentu. Seluruh skema akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan keberlanjutan pembiayaan pendidikan tinggi.
Dalam pernyataannya, Prabowo juga menyebut dana hasil korupsi yang berhasil dikembalikan kepada negara sebagai salah satu sumber yang dapat mendukung pembiayaan pendidikan gratis.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan dan pengembalian keuangan negara untuk membiayai kebutuhan publik, meskipun mekanisme pembiayaan kuliah gratis secara keseluruhan masih dalam tahap perumusan.
Pada akhirnya, kuliah gratis membutuhkan kebijakan pembiayaan yang mampu menjamin akses mahasiswa sekaligus menjaga keberlangsungan PTN.
Pemerintah saat ini masih melakukan penghitungan kebutuhan pembiayaan dan menyiapkan tahapan kebijakan; hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan bagaimana program pendidikan tinggi gratis dapat diterapkan.
Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan karena sistem kapitalisme menempatkan berbagai sektor, termasuk pendidikan. Dalam mekanisme ekonomi yang berubah hanya siapa yang membayar, sementara sistem dan mekanisme pengelolaannya belum tentu berubah.
Pendidikan gratis juga bukan jaminan pendidikan yang sepenuhnya terjamin karena sistem kapitalisme membuat pembiayaan pendidikan tetap sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara dan kebijakan pemerintah. Ketika kondisi ekonomi dan kemampuan APBN berubah, keberlanjutan program pun dapat ikut terdampak.
Kuliah gratis juga dapat berhadapan dengan otonomi PTN-BH karena sistem kapitalisme memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mencari dan mengelola sumber pembiayaannya sendiri. Akibatnya, ruang komersialisasi pendidikan tetap dapat terbuka meskipun biaya kuliah tertentu ditanggung negara.
Sementara itu, menjadikan dana hasil korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan kuliah gratis bukan sumber yang berkelanjutan karena bergantung pada hasil penindakan kasus korupsi.
Karena itu, persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan mengubah siapa yang membayar, tetapi perlu melihat sistem yang mendasarinya, yakni sistem kapitalisme, serta bagaimana negara menjamin pendidikan sebagai kebutuhan dasar rakyat.
Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. Negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses seluruh rakyat tanpa menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang berorientasi pada keuntungan.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pembiayaan pendidikan dilakukan melalui pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan syariat, sehingga masyarakat tidak dibebani biaya pendidikan yang menghambat mereka memperoleh ilmu.
Negara juga wajib mengelola sumber daya alam dan kekayaan umum dengan amanah untuk kemaslahatan rakyat, termasuk mendukung pembiayaan pendidikan.
Islam juga menempatkan ilmu sebagai sesuatu yang mulia dan mendorong umat untuk menuntut ilmu. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)
Karena itu, pendidikan tidak semestinya diposisikan sebagai barang dagangan, melainkan sebagai sarana membentuk generasi berilmu dan bertakwa.
Dengan demikian, solusi Islam bukan sekadar memberikan kuliah gratis, tetapi membangun sistem pendidikan yang menjamin kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Negara menjalankan fungsi riayah dengan menyediakan pendidikan yang berkualitas, pembiayaan yang berkelanjutan, serta memastikan ilmu dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]