Pelonggaran Sertifikasi Halal: AS Kian Kuasai Negeri
OpiniSertifikat halal untuk makanan atau sembelihan dari AS diminta untuk diakui dan diizinkan
Padahal sangat jelas bahwa AS merupakan negara kafir penjajah
_________________
Penulis Endah Mustikawati, S.Pd
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pada tanggal 19 Februari lalu, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani kesepakatan perjanjian dagang yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) sebagaimana yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.
Ia kemudian menjelaskan berbagai hal mengenai ATR dan alasan dilakukannya perundingan, manfaat perjanjian, termasuk di antaranya yang berkaitan dengan aturan sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang halal untuk produk manufaktur, yakni Amerika Serikat meminta Indonesia untuk membebaskan produk manufaktur, termasuk kosmetik dan alat kesehatan, dari setiap persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal. Hal ini diajukan dengan alasan untuk memfasilitasi kelancaran ekspor AS ke Indonesia. Selain itu, di dalam draft tersebut mencatat permintaan agar kontainer dan bahan transportasi pengangkut produk manufaktur dibebaskan dari uji halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman dan farmasi. (hukumonline.com, 22-02-2026)
Bahkan peran dominasi AS makin jauh lagi tatkala meminta Indonesia untuk tidak memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi apapun bagi produk yang tergolong nonhalal. Hal ini membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Jika kita merujuk pada dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) setelah kesepakatan dagang berlaku, berarti Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, BPJPH harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi apa pun.
Indonesia tentu telah memberlakukan mengenai halal ini dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mana pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH, sementara penetapan fatwa kehalalannya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Walau demikian, ekosistem halal di Indonesia saat ini belum maksimal. Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS ini justru akan membuat ekosistem halal makin sulit diwujudkan.
Dengan jumlah penduduk mayoritas muslim terbesar, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kehalalan semua produk baik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di sekitar wilayah Indonesia termasuk produk ekspor dan impor. Tentunya halal dan haram tidak cukup hanya diterapkan pada makanan dan minuman saja, tetapi juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.
Sayangnya, negara rela mengesampingkan kepentingan umat demi mendapatkan tarif dagang murah dengan menyepakati perjanjian dagang ini. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekuler-kapitalis yang menjauhkan agama dari kehidupan dan mengagungkan nilai materi serta menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya berfokus pada materi dengan mengamankan kepentingan dagang dan lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.
Parahnya lagi, sertifikat halal untuk makanan atau sembelihan dari AS diminta untuk diakui dan diizinkan. Padahal sangat jelas bahwa AS merupakan negara kafir penjajah, ia sendiri tidak memiliki standar yang jelas terkait halal dan haram. Bagaimana mungkin dapat menjamin kehalalan makanan bagi kaum muslim? Hal ini membuktikan bahwa AS makin menguasai dan mendominasi pasar Indonesia.
Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram merupakan prinsip mendasar dalam kehidupan. Halal adalah aturan agama yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Aturan ini bukan hanya soal makanan, tetapi juga menyangkut cara produksi, etika usaha, hingga praktik ekonomi umat. Singkatnya, halal adalah bagian dari tuntunan hidup sehari-hari bagi umat Islam sebab menyangkut persoalan iman.
Dalam Islam, negara adalah raa'in (pengurus) yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam ketaatan. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi yang halal. Negara Islam akan menjaminnya dengan menerapkan syariat Islam kafah di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang akan masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal.
Selain itu, ulama yang dijadikan sebagai rujukan umat bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak menentukan. Jika negara kafir harbi yang menentukan standar halal-haram bagi umat Islam, jelas tidak boleh dilakukan. Umat Islam dilarang tunduk pada standar kaum kafir sebab mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslim.
Kepentingan umat Islam untuk terikat dengan syariah dalam hal produk halal adalah bagian dari kehidupan beragama. Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 yang artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
Setiap individu wajib memastikan produk yang ia konsumsi adalah halal. Namun, tentu tidak cukup jika hanya diterapkan pada level individu saja, tetapi juga pada level masyarakat dan negara. Oleh karena itu, kaum muslim memerlukan sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam keamanan dan jaminan kehalalan dan keharaman.
Negara tersebut harus berasaskan akidah Islam, standar kebijakannya yaitu syariat Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah rida Allah Swt. semata sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara tersebut disebut dengan Khil4fah.
Khil4fah sebagai ra'in dan junnah tentunya akan bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apa pun yang diimpor dari luar Khil4fah hanya komoditas halal sesuai syariat. Khil4fah juga tidak akan melakukan kerja sama apa pun termasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi'lan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]







.jpg)



.jpg)