L6BT dan Krisis Moral : Saat Kebebasan Menggeser Fitrah
OpiniDalam sistem kapitalisme manusia menjadi penentu kebenaran
selama tidak merugikan orang lain dan dapat diterima secara sosial
______________________
Penulis Anashafiyya Franka
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia (UI) membuat gempar jagad maya. Dalam sebuah unggahan yang merupakan hasil kajian American Psychological Association tahun 2008, disebutkan tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
Unggahan tersebut mengundang reaksi dari berbagai pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), masyarakat, hingga sivitas akademika UI sendiri. Pihak UI kemudian menegaskan bahwa kajian organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan posisi resmi universitas sebagai institusi. (detik.com, 3-7-2026)
Pemikiran yang menganggap homoseksualitas bukan merupakan gangguan mental dinilai membawa dampak besar terhadap cara masyarakat memandang perilaku seksual. Perdebatan juga meluas pada isu lesbian, biseksual, dan transgender yang terus menjadi pembahasan di ruang publik.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L6BT) untuk diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Langkah ini didasarkan pada pandangan bahwa fenomena tersebut telah meluas hingga menyentuh berbagai kelompok usia.
Hal ini juga berkaitan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memuat langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk yang berkaitan dengan L6BT. (cnnindonesia.com, 7-7-2026)
Pemikiran Sesat Kapitalisme
Fenomena ini dipandang tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari perubahan cara pandang terhadap moralitas. Dalam perspektif Islam, ketika standar benar dan salah tidak lagi bersumber dari wahyu, melainkan ditentukan oleh kebebasan individu atau kesepakatan manusia, maka nilai moral akan terus berubah mengikuti perkembangan zaman.
Di sinilah kapitalisme memainkan peran penting dalam membentuk cara berpikir masyarakat modern. Kapitalisme tidak hanya hadir sebagai sistem ekonomi, tetapi juga sebagai ideologi yang menempatkan kebebasan individu, kepemilikan pribadi, dan keuntungan materi sebagai ukuran utama dalam kehidupan. Dari cara pandang inilah lahir pemikiran menyimpang yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam urusan moral dan seksualitas.
Dalam sistem kapitalisme, manusia didorong untuk menjadi pusat penentu kebenaran atas dirinya sendiri. Selama suatu pilihan dianggap tidak merugikan orang lain dan dapat diterima secara sosial, maka pilihan itu dinilai sah. Akibatnya, batas-batas moral yang semestinya dijaga oleh agama menjadi kabur. Nilai-nilai yang bertentangan dengan fitrah pun perlahan dinormalisasi atas nama kebebasan, toleransi, dan hak asasi.
Kapitalisme juga memperkuat penyebaran pemikiran liberal melalui media, industri hiburan, pendidikan, dan ruang digital. Berbagai platform tersebut kerap membentuk opini publik agar menerima segala bentuk ekspresi seksual sebagai sesuatu yang wajar.
Pada titik ini, penyimpangan tidak lagi dipandang sebagai masalah moral, melainkan sebagai identitas yang harus dilindungi dan dirayakan. Inilah bentuk pemikiran menyimpang yang lahir dari kapitalisme, ketika kebebasan dilepaskan dari petunjuk wahyu, maka manusia akan mudah menormalisasi apa pun yang sesuai dengan hawa nafsu.
Pendukung pandangan tersebut umumnya berangkat dari gagasan bahwa setiap individu memiliki hak menentukan identitas dan orientasi seksualnya selama tidak merugikan orang lain. Cara pandang seperti ini berkembang seiring menguatnya konsep kebebasan individu dalam pemikiran modern.
Pandangan Islam
Dalam Islam, tolok ukur benar dan salah ditetapkan oleh Allah Swt., bukan oleh perubahan opini publik atau pun perkembangan budaya. Karena itu, suatu perbuatan tidak berubah menjadi benar hanya karena semakin banyak orang menerimanya atau karena mendapat legitimasi dari lembaga tertentu.
Al-Qur'an mengisahkan kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?'" (QS. Al-A'raf: 80)
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Islam juga memandang bahwa setiap manusia wajib menjaga fitrah yang telah Allah tetapkan. Dalam pandangan Islam Allah Swt. hanya menciptakan dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis ketiga dan seterusnya. Oleh karena itu, salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa L6BT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.
Untuk mengatur gharizah nau atau naluri seksual antara laki-laki dan perempuan, maka disyariatkan menikah. Melalui pernikahan inilah tercipta ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan ketenteraman, kasih sayang, serta menjaga keberlangsungan keturunan. Dengan demikian, keberlangsungan umat manusia pun akan terjaga eksistensinya di muka bumi.
Karena itu, solusi terhadap berbagai persoalan moral tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum atau pendidikan semata. Menurut perspektif Islam, diperlukan pembinaan akidah yang kuat, pendidikan yang berlandaskan syariat, lingkungan masyarakat yang mendukung amar makruf nahi mungkar, serta kebijakan negara yang selaras dengan nilai-nilai Islam sehingga kemaksiatan tidak memperoleh ruang untuk berkembang.
Negara juga akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pelaku L6BT. Pelakunya dianggap sebagai kriminal, sehingga terkena sanksi berat. Bahkan, syariat Islam dengan tegas akan menjatuhkan hukuman mati untuk para pelaku homoseksual atau gay. Bukan tanpa alasan, hal ini diterapkan mengingat dahsyatnya akibat dari perbuatan homoseksual. Bukan hanya merusak kejiwaan para pelakunya, tetapi juga dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, persoalan L6BT dipandang bukan sekadar perbedaan pandangan atau isu kebebasan individu, melainkan berkaitan dengan arah peradaban. Ketika manusia menjadikan akal dan hawa nafsu sebagai sumber penentu nilai, maka standar moral akan terus bergeser. Sebaliknya, ketika kehidupan dibangun di atas petunjuk Allah Swt., umat manusia memiliki standar yang tetap dalam menjaga kemuliaan akhlak, keluarga, dan masyarakat.
Oleh karena itu, hanya negara dengan sistem syariat Islam yang dapat memberantas L6BT secara tuntas. Karena sistem sosial serta aturan sanksi Islam yang tegas tidak akan memberi peluang tumbuh dan berkembangnya L6BT. Sehingga, sudah saatnya umat menyadari bahwa hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah atau menyeluruh sebagai solusi problematika kehidupan dan bukti ketundukan kepada Allah Swt. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]











