Sistem Islam Penjaga Masa Depan Anak
OpiniNegara dalam pandangan Islam berfungsi sebagai pelaksana hukum syarak
Dengan hukum ini akan terwujud tata kehidupan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak
______________________________
Penulis Marlina Wati, S.E
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Umat
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi perlindungan anak di Indonesia.
Berbagai persoalan, seperti kekerasan terhadap anak, eksploitasi, perundungan, hingga sulitnya akses terhadap pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar, menunjukkan bahwa masih banyak anak yang belum memperoleh rasa aman dan perlindungan yang optimal.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari–Juni 2026, meningkat dibandingkan 22 kasus pada Januari–Maret 2026. Kasus yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual (78%), disusul kekerasan fisik (14,5%), kekerasan psikis (5,5%), dan kebijakan yang mengandung kekerasan (2%).
Kasus-kasus tersebut terjadi di 55 satuan pendidikan, terdiri atas 20 lembaga di bawah Kementerian Agama (1 MTs dan 19 pondok pesantren) serta 35 lembaga di bawah Kemendikdasmen. Peristiwa kekerasan tersebar di 13 provinsi dan 35 kabupaten/kota di Indonesia, menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan menyeluruh. (Kompas.com 15-07-2026)
Apakah Cukup dengan Slogan, Anak akan Terlindungi?
Faktanya, hingga saat ini anak-anak Indonesia belum sepenuhnya hidup dalam lingkungan yang aman. Angka kekerasan terhadap anak masih tergolong tinggi dan terus menjadi persoalan yang memprihatinkan. Berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga perundungan, masih terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar.
Ironisnya, anak tidak hanya menjadi korban, tetapi dalam sejumlah kasus juga terlibat sebagai pelaku kekerasan. Berbagai peristiwa menunjukkan adanya tindakan penganiayaan, perundungan, hingga aksi kekerasan serius yang dilakukan oleh anak terhadap teman sebaya atau guru.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan menjaga mereka dari ancaman luar, tetapi juga dengan pembentukan karakter, kesehatan mental, pengawasan orang tua, serta lingkungan pendidikan dan sosial yang mereka jalani. Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau peringatan tahunan semata.
Diperlukan upaya yang menyeluruh dari keluarga, masyarakat, dan negara untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar aman, mendukung tumbuh kembang anak, serta mencegah lahirnya berbagai bentuk kekerasan sejak dini.
Semua kasus ini karena buruknya tata kehidupan sekuler menghasilkan pola perilaku liberal di masyarakat sehingga anak-anak menjadi korban kekerasan. Ruang digital makin sekuler liberal sehingga anak juga menjadi pelaku kekerasan. Dalam sistem kapitalisme, lapisan-lapisan perlindungan anak (keluarga, masyarakat, dan negara) semuanya jebol (tidak berfungsi).
Sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. Sekolah dan keluarga justru menjadi tempat yang tidak aman untuk anak. Kebijakan negara seolah-olah hanya jargon, formalitas, dan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak.
Negara tidak serius melindungi anak-anak. Ini tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, dan game sarang pedofil. Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas.
Islam Solusi Hakiki untuk Perlindungan Anak
Dalam pandangan Islam, sistem Khilafah, negara diposisikan sebagai rā'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyat, termasuk anak-anak. Karena itu, negara dipandang memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan jiwa anak, melindungi kesehatan fisik dan mental mereka, serta membina akidah dan akhlaknya agar tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian Islam dan terhindar dari berbagai bentuk kerusakan.
Negara berkewajiban mewujudkan tata kehidupan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Penerapan sistem pergaulan Islam diyakini dapat membentuk lingkungan yang menjaga kehormatan, menutup pintu pergaulan bebas, serta mencegah berbagai bentuk penyimpangan dan kekerasan seksual. Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh dalam suasana yang lebih (aman, bermartabat, dan terlindungi.
Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...."(QS. At-Tahrim [66]: 6)
Ayat ini menjadi dasar bahwa orang tua dan negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak melalui pendidikan, pembinaan, dan perlindungan. Negara juga dipandang harus memastikan keluarga dan masyarakat menjalankan perannya sebagai pelindung utama anak berdasarkan syariat Islam.
Dalam Islam orang tua didorong untuk memberikan pendidikan akidah, akhlak, dan tanggung jawab sejak dini, sementara masyarakat berperan dalam melakukan amar makruf nahi mungkar, saling mengingatkan, serta menciptakan lingkungan yang peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak.
Dengan kerjasama antara negara, keluarga, dan masyarakat, perlindungan terhadap anak diharapkan dapat terwujud secara menyeluruh. Selain upaya pencegahan, negara dipandang perlu menerapkan sanksi yang tegas terhadap setiap pelaku kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan syariat Islam.
Penegakan hukum yang cepat, adil, dan memberikan efek jera diyakini dapat melindungi masyarakat serta mencegah terulangnya tindak kekerasan. Dalam pandangan ini, sanksi bukan hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga keamanan masyarakat dan memberikan perlindungan maksimal agar anak-anak dapat tumbuh tanpa rasa takut menjadi korban kekerasan. [EA/MKC]











