Featured Post

Recommended

Vape Narkoba Mengancam Generasi, Islam Solusi Hakiki

Sebagai raa’in , negara wajib melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara kafah Negara tidak semestinya menunggu peredaran meluas ...

Alt Title
Vape Narkoba Mengancam Generasi, Islam Solusi Hakiki

Vape Narkoba Mengancam Generasi, Islam Solusi Hakiki


Sebagai raa’in, negara wajib melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara kafah

Negara tidak semestinya menunggu peredaran meluas atau korban berjatuhan

_____________________________


Penulis Sri Haryati

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bagi anak muda zaman now, siapa sih enggak kenal vape (rokok elektrik). Tren vape di kalangan generasi muda seolah menjadi gaya hidup yang wajib diikuti. 


Mirisnya, tren vape ini dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk menyasar generasi muda. Dengan menyebarkan vape yang mengandung zat etomidate, yaitu obat yang bisa menyebabkan rasa kantuk atau kehilangan kesadaran.


Bahaya Vape Etomidate 


Dikutip dari kumparan.com, (21-09-2026) Kapuslab BNN Brigjen Pol Supiyanto menjelaskan bahwa penggunaan zat etomidate yang disalahgunakan melalui vape dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge vape memiliki risiko serius. Vape ini dikenal dengan istilah “pod getar” dan dijual dengan harga sekitar Rp3–6 juta per cartridge. Etomidate bekerja dengan cepat sehingga menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran atau tertidur.


Sebelumnya, Direktur Psikotropika dan Prekusor dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa etomidate termasuk dalam kategori narkotika Golongan II, dan penggunaannya di bidang medis sangat terbatas. Menurutnya, penggunaan etomidate dalam bentuk vape bisa menimbulkan dampak yang sangat berbahaya.


Efek etomidate dalam vape termasuk memberikan rasa terlelap, menghambat kerja otak, menyebabkan kesulitan bernapas atau gangguan pernapasan, serta bisa membuat seseorang menjadi ketergantungan. Dalam kondisi berat mengakibat kejang hingga koma. Penggunaan etomidate secara terus-menerus dan lama dapat menyebabkan kerusakan pada organ-organ penting dalam tubuh.


Oleh karena itu BNN mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk mencegah anak-anak menggunakan vape. Vape yang tidak mengandung narkoba juga berisiko bagi kesehatan, apalagi jika mengandung narkoba. 


Vape Narkoba Mengincar Generasi Muda


Peredaran vape narkoba yang mengandung etomidate mulai terungkap dan menjadi perhatian aparat. Terlebih setelah muncul pemberitaan mengenai hasil tes urine selebgram Jule yang positif narkoba etomidate. Polisi juga mengungkap asal-usul vape narkoba yang dipesan oleh Jule. 


Fakta ini menjadi peringatan, bahwa peredaran etomidate melalui vape merupakan ancaman nyata yang menyasar generasi muda sehingga membutuhkan penanganan serius. 


Dalam hal ini, Pusiknas Polri mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus operandi tersebut. Di mana kini narkoba dikemas dalam bentuk yang menarik dan mengikuti tren agar lebih mudah diterima dan menyusup ke lingkungan generasi muda. Maraknya peredaran vape narkoba menjadi persoalan serius yang menjadi perhatian negara. 


Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menyarankan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya ditambahkan dalam larangan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Namun, regulasi tersebut masih dalam pembahasan. Di tengah proses pengaturan regulasi, penyebaran vape yang berisi narkoba telah menjadi masalah yang sangat memprihatinkan.


Sekularisme dan Kapitalisme Biang Masalah


Maraknya vape narkoba tidak cukup dilihat sebagai persoalan individu yang salah memilih pergaulan. Akan tetapi, ada persoalan yang lebih mendasar dalam membentuk perilaku generasi saat ini, yakni penerapan sistem sekularisme kapitalisme.


Ketika sekularisme sudah mencengkeram dalam kehidupan sehari-hari, di mana agama dipisahkan dari kehidupan. Maka, ukuran baik dan buruk tidak lagi berdasarkan syariat Islam. Melainkan bisa berubah mengikuti tren, kesenangan, dan kepentingan.


Sekularisme telah mencabut akidah dari kehidupan generasi muda, sehingga tidak memiliki benteng keimanan yang kokoh dalam berpikir dan berperilaku. Akibatnya, mudah tergerus arus atau tren yang merusak. Dengan alasan mengikuti tren dan saat stres/mengalami tekanan akibat masalah yang dialami menggunakan narkoba dianggap sebagai sesuatu yang biasa. 


Seperti halnya kapitalisme yang menganggap keuntungan sebagai salah satu tujuan utama dalam berbagai kegiatan ekonomi. Dalam paradigma Kapitalisme ruang industri apa pun terbuka lebar selama menguntungkan, dan ada pasar serta peminatnya. Seperti halnya bisnis narkoba, celah ini dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk mengedarkan zat berbahaya dengan kemasan yang mengikuti tren anak muda. Alhasil, vape narkoba sangat mudah dan cepat menyebar di kalangan generasi muda.


Persoalan ini menunjukkan betapa pentingnya negara menjalankan fungsi perlindungan secara kafah. Sebab generasi muda bukan sekadar konsumen atau target pasar, tetapi amanah yang harus dijaga dari segala sesuatu yang merusak fisik, akal, dan moral mereka. Sekularisme dan kapitalisme jelas-jelas biang masalah dan pintu masuknya peredaran vape narkoba. Maka sudah selayaknya dicampakkan dan beralih kepada sistem yang sahih yang bersumber dari Sang Pencipta.


Islam Membangun Benteng Keimanan Generasi


Islam tidak membiarkan generasi tumbuh tanpa arah. Islam sangat menjaga fisik, akal, jiwa dan moral generasi sejak dini. Pendidikan dalam Islam dibangun di atas akidah yang benar. Landasan dalam berpikir dan bertindak seorang muslim adalah akidah Islam. Alhasil, sejak dini generasi muda sudah memahami tujuan hidupnya, apa yang halal dan haram, serta akibat dari setiap perbuatannya.


Keimanan yang kokoh membuat seseorang merasa senantiasa diawasi Allah. Oleh karenanya, seorang muslim tidak hanya menjauhi narkoba karena takut tertangkap, tetapi menyadari bahwa perbuatan tersebut diharamkan dan dilarang Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya.


Allah Swt. berfirman dalam Q.S Al-Ma’idah ayat 90: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”


Oleh karena itu, segala sesuatu/zat yang bisa merusak atau menghilangkan fungsi akal tidak boleh dinormalisasi. Generasi harus dibekali pemahaman Islam, agar mampu menolak ajakan atau tren yang berbahaya yang dikemas secara modern dan menarik.


Islam Solusi Hakiki Menjaga Generasi 


Dalam Islam, perlindungan generasi tidak cukup dibebankan kepada individu maupun keluarga. Namun, negara memiliki kewajiban besar untuk memastikan masyarakat terbebas dari berbagai perkara yang merusak.


Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Sebagai raa’in, negara wajib melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara kafah. Negara tidak semestinya menunggu peredaran meluas atau korban berjatuhan. Jalur produksi dan distribusi harus diberantas, peredaran diawasi, dan segala bentuk bisnis yang membahayakan masyarakat harus ditutup.


Dalam sistem Khil4fah, negara menerapkan Islam secara menyeluruh. Pendidikan dalam Islam berbasis akidah yang membentuk generasi berkepribadian Islam, sementara masyarakat diimbau melakukan amar makruf nahi mungkar. Negara juga mencegah media dan berbagai sarana publik menjadi ruang normalisasi atau promosi barang haram yang bisa merusak akal, fisik dan moral.


Terhadap pelaku kejahatan, negara menerapkan uqubat sesuai ketentuan syariat. Sanksi tersebut berfungsi sebagai zawajir, yakni pencegah agar pelaku maupun masyarakat tidak melakukan kejahatan serupa. Sedangkan fungsi jawabir bagi pelaku yaitu sebagai penebus dosa atas kesalahan yang dilakukan. 


Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak hanya berpusat pada penangkapan pengguna dan pengedar saja. Akan tetapi, mata rantainya harus diputus yakni dari produsen, pemasok, pengedar, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari peredarannya. 


Hal tersebut hanya dapat terwujud ketika Islam diterapkan dalam kehidupan. Islam satu-satunya solusi hakiki menjaga akal, jiwa dan masa depan generasi. Tak ada sanksi tegas dan menjerakan selain dari syariat Islam. Wallahualam bissawab. [SH/MKC]

Dilema Kecanggihan AI, Antara Maslahat dan Mudarat

Dilema Kecanggihan AI, Antara Maslahat dan Mudarat


Dengan pemahaman yang bersumber dari tsaqafah Islam disertai dengan kekuatan iman dan ketakwaan

manusia akan lebih mudah menentukan mana yang harus dilakukan atau tidak

______________________________


Penulis Siska Juliana 

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) adalah sebuah teknologi buatan manusia yang bisa merangkum data berskala besar dan memprosesnya selayaknya pikiran manusia. Sistem AI kini menjadi teknologi yang digunakan oleh hampir semua orang untuk berbagai kepentingan.


Dalam penggunaannya, AI bisa memberikan dampak positif maupun negatif. Dampak positifnya, kecerdasan buatan ini mampu membantu mempermudah tugas seseorang dalam seluruh aspek kehidupan. Baik itu pekerjaan, pendidikan, keuangan, sosial, bahkan kedokteran. Meskipun demikian, adanya AI juga memiliki dampak negatif bahkan bisa membahayakan manusia itu sendiri.


Menurut riset yang diterbitkan oleh Jurnal Cambridge Programme on AI Science & Policy (CASP) menyebutkan bahwa para peneliti AI, termasuk “Bapak AI” dunia mengatakan bahwa harus ada kewaspadaan akan adanya ledakan kecerdasan AI. Ledakan kecerdasan AI ini sangat berbahaya karena mampu menggantikan jutaan peneliti manusia terbaik hanya dengan kecerdasan AI karena proses otomatisasi penelitian dan pengembangan oleh AI itu sendiri.


Para peneliti menunjukkan bahwa ledakan kecerdasan buatan akibat perangkat lunak AI dapat menyebabkan perkembangan yang sangat cepat dari sistem yang sangat mumpuni atau Superhuman AI System. (cnnindonesia.com, 30-09-2026)


Dalam dunia kesehatan, AI juga dapat digunakan untuk merancang dan menemukan obat, mengembangkan teknologi bionik, dan memanfaatkan teknologi genomik. Inilah salah satu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan para pemimpin perusahaan bidang AI dalam acara Ai Everything Abu Dhabi yang digelar di ADNEC Centre, Abu Dhabi, pada 6-7 Oktober 2026. Pembahasan lainnya termasuk mengenai perkembangan AI dalam menganalisis risiko keuangan, hingga membantu dalam pengambilan keputusan. (kompas.id, 05-10-2026)


Meskipun dapat memberikan dampak positif dalam berbagai bidang, termasuk medis dan teknologi lainnya, ledakan kecerdasan AI juga membawa tiga risiko besar bagi manusia, yakni ancaman biologis dan siber, hilangnya kendali dan keterlibatan manusia, serta ancaman perang antarnegara. 


Salah satu ancaman utama dari AI adalah kemampuannya menghasilkan konten palsu yang sangat realistis, seperti gambar, video, dan teks. Kemampuan deepfake AI ini mampu memanipulasi data dengan sangat mudah. Hal ini tentu bisa dengan mudah disalahkangunakan dan bisa menjadikan kejahatan siber mengingkat. Seperti risiko merusak reputasi seseorang, memicu konflik sosial, hingga manipulasi opini publik.


Kecerdasan AI bisa menggantikan kompetensi jutaan orang di berbagai bidang hanya dengan satu kali ketikan dan satu klik saja maka semua informasi dan data yang dinginkan akan muncul. Adanya AI juga bisa mengurangi lapangan pekerjaan akibat otomatisasi, mulai dari pekerjaan yang ringan, hingga riset para ilmuwan. 


Ini tentu sangat berbahaya bagi perkembangan tingkat kecerdasan manusia itu sendiri. Manusia akan semakin ketergantungan dengan AI, kemampuan berpikir kritis akan semakin menurun, dan semangat belajar generasi muda pun akan ikut terkikis.


Di sinilah pentingnya akal manusia untuk bisa membedakan mana manfaat dan mudarat bagi dirinya sendiri. Dengan pemahaman yang bersumber dari tsaqafah Islam disertai dengan kekuatan iman dan ketakwaan, manusia akan lebih mudah menentukan mana yang harus dilakukan atau tidak. Karena ledakan kecerdasan buatan (AI) tanpa kendali akidah dan syariat Islam bisa berisiko pada kehancuran kehidupan manusia. 


Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna. Ia memiliki akal untuk berpikir dan memahami tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah Swt.. Manusia dipilih Allah untuk menjadi khalifah di bumi untuk mengatur dan menjaga alam semesta sesuai perintah Allah. Sebagaimana disebutkan alam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 30 yang artinya sebagai berikut:


“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.’ ”


Di dalam syariat Islam, segala bentuk hasil pemikiran manusia dibedakan menjadi dua jenis, yakni hadarah (hasil pemikiran manusia yang dipengaruhi ideologi) dan madaniyah (hasil pemikiran manusia yang tidak dipengaruhi ideologi/bersifat netral). Dari kedua jenis ini, umat Islam harusnya bisa membedakan mana yang boleh diterima dan mana yang tidak. Alhasil, ia bisa bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk AI. 


Umat Islam tidak akan kebingungan menerima informasi yang begitu banyak lewat AI karena ia memiliki fondasi tsaqafah (pemahaman) Islam yang kuat. Alhasil, kecanggihan teknologi AI dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang positif yang akan memberikan kemashlahatan bagi dirinya dan umat. Itulah pentingnya fondasi akidah Islam bagi seorang muslim. 


Sebaliknya, bagi orang yang tidak memahami Islam, ia akan menggunakan AI hanya untuk keuntungan dirinya sendiri, tanpa melihat apakah itu baik atau buruk. Apakah itu bertujuan untuk kebaikan atau kejahatan. Karena itulah, AI di tangan manusia kafir hanya akan mendatangkan bahaya dan kerusakan.


Allah telah memberikan aturan hidup yang sempurna bagi manusia di segala aspek kehidupan. Maka berpegang teguhlah pada tali agama Allah (syariat Islam) agar kamu selamat di dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab.

Menyoal Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan

Menyoal Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan


Pendidikan tidak cukup dipandang sebagai komoditas yang diberikan jika negara memiliki anggaran lebih

Pendidikan harus ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan negara kepada rakyat

__________________


Penulis Chusnul.ak

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi kembali mengemuka. Presiden Prabowo Subianto menyatakan pendidikan negeri, termasuk universitas negeri, semestinya dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya. Pemerintah kemudian menindaklanjuti gagasan tersebut dengan menyiapkan skema pendidikan tinggi negeri bebas biaya kuliah secara bertahap. 


Dalam pembahasannya, pemerintah juga menyatakan bahwa tahapan implementasi perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. (setkab.go.id, 23-9-2026). Gagasan tersebut tentu menarik. Biaya pendidikan tinggi yang semakin mahal memang menjadi persoalan bagi banyak keluarga. Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran dan berbagai sumber pendanaan untuk merealisasikan kuliah gratis. 


Bahkan, Prabowo pernah menyebut pengembalian uang negara yang dikorupsi sebagai salah satu sumber yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan gratis. (Antaranews.com, 23-9-2026). Wacana program tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan APBN, prioritas pemerintah, kondisi penerimaan negara, dan keputusan politik anggaran. 


Pemerintah sendiri menyatakan bahwa penerapan pendidikan tinggi gratis akan memperhatikan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. Di titik inilah persoalannya menjadi penting. Pendidikan tidak semestinya diposisikan sebagai program yang dapat diperluas atau dikurangi sesuai ruang fiskal dan perubahan kebijakan. Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat.


Apalagi, keberadaan PTN-BH memberikan ruang otonomi yang cukup besar kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan institusi dan pembiayaan. Karena itu, menghapus UKT belum tentu otomatis menghapus seluruh corak komersialisasi pendidikan jika struktur kelembagaannya masih memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk mencari sumber pendanaan dari berbagai jalur.


Jika akar persoalannya adalah komersialisasi pendidikan, maka sekadar mengganti sumber pembayaran dari mahasiswa kepada negara belum menyelesaikan masalah secara mendasar. Kebutuhan mendasar rakyat tidak semestinya diletakkan sebagai layanan yang keberlangsungannya bergantung pada kuat-lemahnya fiskal tahunan.


Dengan demikian, pendidikan tidak cukup dipandang sebagai komoditas yang diberikan jika negara memiliki anggaran lebih. Pendidikan harus ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan negara kepada rakyat. Pendidikan Gratis dengan Pembiayaan yang Berkelanjutan.


Dalam Islam, pendidikan diposisikan sebagai kebutuhan yang menjadi tanggung jawab negara. Negara menyediakan pendidikan bagi rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai pasar bagi layanan pendidikan. Pembiayaannya sudah dialokasikan dari Baitulmal, terdapat pos-pos pemasukan yang bersumber dari pengelolaan kekayaan negara dan kepemilikan umum, yang dapat menopang pembiayaan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.


Di sinilah pentingnya membedakan antara menggratiskan biaya kuliah dengan membangun sistem pendidikan yang benar-benar bebas dari komersialisasi. Perdebatan tentang kuliah gratis seharusnya tidak berhenti pada besarnya subsidi atau siapa yang membayar UKT.


Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah negara memiliki sistem yang menjamin pendidikan sebagai hak rakyat secara berkelanjutan?


Dalam sistem pemerintahan islam, kebijakan negara akan selalu dikaitkan dengan hukum syariah yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan, bukan semata-mata siklus elektoral. Karena itu, solusi Islam yang ditawarkan bukan sekadar mengganti angka UKT menjadi nol rupiah. 


Solusinya adalah membangun sistem yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat, menjamin pendidikan, menyediakan pembiayaan yang berkelanjutan melalui mekanisme Baitulmal dan menutup ruang komersialisasi pendidikan yang menjadikan ilmu sebagai komoditas.


Penerapan syariat secara menyeluruh melalui institusi Khil4fah untuk menerapkan Islam secara kafah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena itu, gagasan tersebut ditempatkan oleh pendukungnya bukan sebagai program pendidikan semata, melainkan sebagai bagian dari perubahan sistem yang lebih luas dan diperjuangkan melalui aktivitas politik Islam ideologis.


Dengan kerangka tersebut, pendidikan gratis bukan sekadar slogan kebijakan. Namun, menjadi konsekuensi dari pandangan bahwa pendidikan adalah kebutuhan masyarakat yang harus dijamin negara, sementara penguasa adalah pemegang amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.


Negara bukan sekadar regulator yang membuat program pendidikan lalu menghitung apakah APBN mampu membayarnya. Negara adalah raa'in, pengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”


Al-Qur'an juga menegaskan kewajiban menunaikan amanah dan berlaku adil: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa' [4]: 58)


Pendidikan merupakan tanggung jawab negara yang harus dijamin pembiayaannya melalui mekanisme yang sesuai syariat. Dengan demikian, pendidikan benar-benar menjadi pelayanan negara kepada rakyat, bukan komoditas yang keberlangsungannya bergantung pada kemampuan fiskal dan kepentingan politik. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Rekening Massal, Polemik dalam Sistem Kapitalis

Rekening Massal, Polemik dalam Sistem Kapitalis


Polemik rekening massal ini menunjukkan bahwa APBN dalam sistem kapitalisme demokrasi

dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menjemput bola dengan membuat rekening bagi masyarakat. 


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Prabowo meminta agar seluruh penduduk Indonesia memiliki rekening koran. Airlangga menyampaikan bahwa prosesnya nanti akan mengacu pada data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (CNN Indonesia, 7-9-2026)


Tata Kelola APBN Salah Sasaran


Pemberian rekening massal menuai polemik di masyarakat. Pertama adalah tentang target peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,6% dan tingkat literasi keuangan mencapai 69,57%.


Hal ini melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Angka tersebut juga berada di atas rata-rata literasi keuangan negara-negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), yaitu 63%. Dengan demikian, peningkatan inklusi dan literasi keuangan bukanlah hal yang mendesak.


Kedua, bila permasalahannya adalah pengefektifan penyaluran bansos melalui rekening, saat ini sudah banyak masyarakat yang memiliki rekening. Sebenarnya, persoalan bansos bukan terletak pada ada atau tidaknya rekening, tetapi pada penyaluran bansos yang sering salah sasaran karena data yang tidak akurat. Jadi, solusi untuk mengefektifkan penyaluran bansos adalah dengan memperbaiki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan dengan pembukaan rekening.


Ketiga, adalah pembukaan rekening dengan menggunakan NIK. Data kependudukan dan keuangan yang sangat besar ini berpotensi menyebabkan kebocoran dan penyalahgunaan data atau penggunaan dana di luar kepentingan yang seharusnya. Data tersebut juga dapat digunakan sebagai sarana penawaran produk perbankan yang mengandung riba.


Polemik rekening massal ini menunjukkan bahwa APBN dalam sistem kapitalisme demokrasi dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Kemaslahatan rakyat tidak menjadi poros utama dalam pengelolaannya. Tanpa bersandar pada syariat agama, pengelolaan anggaran menjadi bebas dan hanya bertumpu pada pemikiran manusia, yaitu para penyelenggara urusan negara. Akibatnya, dana APBN tidak dikelola secara amanah.


Kebijakan Ekonomi dalam Islam


Berbeda dengan negara dalam Islam (Khil4fah) yang merupakan pengurus umat, para penguasa dalam Khilafah memiliki visi riayah. Pembuatan kebijakan dalam sistem Islam berpedoman pada akidah Islam yang bersandar pada syariat Islam. Tujuan kebijakan tersebut adalah terwujudnya kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, setiap sen anggaran dari Baitulmal akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat oleh khalifah. Khalifah tidak boleh semaunya mengalokasikan anggaran untuk keperluan tertentu yang dikehendakinya.


Anggaran belanja negara memiliki pos-pos baku yang telah ditentukan oleh hukum syariat. Anggaran diperuntukkan bagi hal-hal yang wajib dan darurat. Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, seperti sandang, pangan, papan, keamanan, pendidikan, dan kesehatan, menjadi prioritas utama. Begitu juga dengan pencegahan dan penanggulangan bencana, pengurusan fakir, miskin, dan ibnu sabil, penyelenggaraan jihad dan industri yang mendukung jihad, serta pembangunan infrastruktur yang wajib.


Apabila pos-pos tersebut tidak diutamakan, akan terjadi dharar yang dilarang oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya,


“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)


Dengan adanya Khil4fah, kesejahteraan global akan terwujud dengan nyata. Bukan hanya menjadi pemanis bibir yang penuh dengan kebohongan seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini. Wallahualam bissawab.


Ummu Aufa

Ancaman Vape Narkoba dan Urgensi Benteng Sistemik Proteksi Generasi

Ancaman Vape Narkoba dan Urgensi Benteng Sistemik Proteksi Generasi


Hanya dengan mengembalikan fungsi akidah sebagai benteng individu

menjadikan hifdz al-aql sebagai standar hukum, serta mendudukkan negara sebagai pelindung sejati (junnah)

_________________


Penulis ‘Atifah Hanum, S.Si

Kontributor Media Kuntum Cahaya

 

KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Maraknya fenomena penggunaan vape yang dikolaborasikan dengan zat psikoaktif terlarang kini berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.


Salah satu komoditas haram yang paling menyita perhatian publik adalah peredaran cairan vape berisi etomidate—zat anestesi atau obat bius keras Golongan II. Di kalangan anak muda, fenomena ini populer dengan istilah "pod getar."


Menurut Kepala Pusat Laboratorium (Kapuslab) BNN Brigjen Pol Supiyanto melalui kumparan.com (29-09-2026). Efek samping mendadak dari etomidate dapat berupa kejang, hilangnya kesadaran, hingga getaran tak terkendali pada tubuh penggunanya menjadi ciri khas yang sangat membahayakan.


Cairan berbahaya ini diperjualbelikan di pasar gelap dengan harga fantastis, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per cartridge. Tingginya harga ini tidak menyurutkan ceruk pasar ilegal tersebut. 


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jaringan sindikat narkoba internasional maupun lokal sengaja memanipulasi dan menunggangi tren vape guna menyasar generasi muda (kumparan.com, 29-092026). Adanya fenomena penangkapan figur publik baru-baru ini akibat penyalahgunaan etomidate dalam rokok elektronik, hanyalah fenomena gunung es dari ancaman yang lebih besar di masyarakat.


Merespons krisis ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah mengusulkan pelarangan total peredaran vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Namun, hingga saat ini regulasi tersebut masih mengambang dalam pembahasan alot. Kelambatan proses legislasi ini menciptakan celah hukum yang menguntungkan para pengedar, sementara korban dari kalangan anak muda terus berjatuhan.


Penyakit Sistemik dalam Kehidupan Modern Kapitalis


Penyebaran vape narkoba bukan sekadar kasus kriminalitas biasa atau kelalaian individu semata. Jika dibedah secara kritis, fenomena ini merupakan buah dari problem sistemik kehidupan modern hari ini:


1. Krisis Akidah Akibat Paham Sekularisme


Penerapan sistem sekularisme telah berhasil memisahkan nilai-nilai keagamaan dari roda kehidupan sehari-hari. Akibatnya, generasi muda tumbuh tanpa fondasi keimanan yang kokoh dalam pola pikir maupun pola perilaku mereka. Keimanan tidak lagi dijadikan standar utama dalam menilai mana yang baik dan buruk, atau mana yang halal dan haram.


Ketika dihadapkan pada tekanan pergaulan, godaan tren lifestyle, hingga depresi akibat kompleksitas masalah hidup, mengonsumsi obat-obatan terlarang dipandang sebagai hal yang wajar. Narkoba diperlakukan sebagai sarana pelarian yang lumrah demi mendapatkan rasa tenang semu, sebab mereka kehilangan benteng spiritual dan pemahaman akan hakikat hidup.


2. Karakter Serakah Sistem Ekonomi Kapitalisme 


Dalam sistem kapitalisme, tolok ukur utama dari suatu aktivitas adalah keuntungan finansial (profit). Kapitalisme membuka ruang selebar-lebarnya bagi industri apa pun untuk tumbuh, selama industri tersebut mendatangkan materi, memiliki pasar, dan diminati oleh konsumen.


Prinsip "ada permintaan, ada penawaran" dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba. Mereka tidak peduli pada kerusakan fisik, mental, maupun masa depan generasi muda. Selama bisnis vape bernarkoba ini menghasilkan perputaran uang miliaran rupiah, para pelaku akan terus berinovasi mengeksploitasi media-media baru untuk menjangkau pasar anak muda.


3. Tumpulnya Proteksi Negara 


Ancaman ini semakin parah karena negara tidak memposisikan diri secara optimal sebagai junnah (perisai) dan raa’in (pengayom/pelindung) yang membentengi rakyatnya. Respons yang diperlihatkan otoritas saat ini cenderung reaktif dan lambat. Pembatasan dan regulasi masih sebatas usulan serta wacana di dalam RUU, sementara di tingkat masyarakat, vape narkoba telah merusak kesehatan fisik dan mental ribuan pemuda. Ketidaktegasan hukum serta minimnya pengawasan preventif membuat negara tampak tak berdaya menghadapi kejahatan narkoba yang terus bertransformasi.


Solusi Mendasar dengan Sistem Islam


Guna menyelesaikan persoalan vape narkoba hingga ke akarnya, diperlukan paradigma yang mampu menyentuh aspek pembinaan individu, pengaturan masyarakat, hingga kebijakan tata negara secara padu.


Islam menawarkan konstruksi solusi komprehensif yang bertumpu pada tiga pilar utama:


1. Mendidik Generasi Berkelayakan Akidah Kokoh


Islam menempatkan penanaman akidah sebagai pondasi paling mendasar dalam membentuk kepribadian manusia. Keimanan yang terhunjam kuat akan melahirkan kesadaran akan muraqabah—yakni perasaan senantiasa diawasi oleh Allah Swt. kapan pun dan di mana pun.


Melalui kesadaran ini, setiap individu generasi muda memiliki mekanisme kontrol internal (self-control). Mereka akan secara mandiri menolak segala bentuk perbuatan haram dan zat yang merusak tubuh tanpa perlu diawasi secara fisik oleh aparat penegak hukum. Akidah yang hidup menjadi benteng pertahanan pertama dan paling ampuh bagi pemuda di tengah gempuran godaan zaman.


2. Menjalankan Prinsip Syariat Hifdz Al-Aql 


Salah satu tujuan utama penegakan syariat Islam (maqasid asy-syari'ah) adalah penjagaan terhadap akal (hifdz al-aql). Akal merupakan nikmat dan aset terbesar manusia untuk menjalankan peran sebagai hamba dan khalifah di bumi. Oleh karena itu, Islam mengharamkan secara mutlak segala sesuatu yang dapat merusak, menghilangkan, atau menurunkan fungsi akal, seperti khamr, etomidate, maupun seluruh turunan narkotika.


Di sisi lain, penerapan ekonomi dalam sistem Islam melarang keras segala bentuk transaksi, produksi, dan peredaran barang-barang yang membahayakan (mudarat). Bisnis narkoba tidak akan pernah mendapatkan izin operasional maupun legalitas hukum atas nama kebebasan pasar.


Allah Ta’ala berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah (3): 2)


3. Peran Negara Khil4fah sebagai Junnah dan Raa’in 


Dalam pandangan Islam, negara adalah institusi pelaksana yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan fisik, akal, dan moral rakyatnya. Melalui tatanan sistem Khil4fah yang menerapkan Islam secara sempurna, proteksi terhadap generasi dilakukan secara terintegrasi melalui tiga jalur penanganan, yaitu:


Pertama, sistem pendidikan berbasis akidah. Seluruh kurikulum pendidikan dirancang untuk mencetak SDM yang memiliki kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah), yaitu individu yang berpola pikir dan berpola sikap sesuai tuntunan syariat. Pendidikan ini gratis dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.


Kedua, pengawasan ketat dan pembersihan media. Negara mengontrol secara ketat peredaran bahan-bahan kimia berbahaya dan obat-obatan keras agar hanya digunakan untuk kepentingan medis yang sah. Negara juga membersihkan media massa dan ruang publik dari segala bentuk iklan, propaganda, atau konten tren yang mempromosikan gaya hidup hedonis dan merusak.


Ketiga, penegakan hukum (uqubat) yang tegas. Negara menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba melalui sistem sanksi (uqubat) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah/pencetus efek jera bagi masyarakat luas) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Sanksi berat akan dijatuhkan secara objektif tanpa pandang bulu kepada produsen, bandar, pengedar, hingga pengguna agar rantai peredaran terputus total.


Dengan demikian, Maraknya vape etomidate atau "pod getar" adalah alarm keras bahwa keselamatan generasi muda sedang terancam hebat oleh komodifikasi bisnis haram dan gaya hidup sekuler. Upaya parsial yang hanya mengandalkan himbauan atau regulasi reaktif yang tak kunjung usai tidak akan pernah cukup untuk menghentikan laju kejahatan narkoba.


Sudah saatnya masyarakat beralih pada tatanan hidup yang memposisikan manusia sebagai mahluk berakal yang wajib dilindungi. 


Hanya dengan mengembalikan fungsi akidah sebagai benteng individu, menjadikan hifdz al-aql sebagai standar hukum, serta mendudukkan negara sebagai pelindung sejati (junnah), ancaman vape narkoba beserta seluruh produk turunannya dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Kewajiban Ulama Mengoreksi Umara

Kewajiban Ulama Mengoreksi Umara


Menasihati umara merupakan bagian dari tanggung jawab umat

terutama para ulama yang memiliki kapasitas keilmuan tinggi

____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran merupakan prinsip dasar yang diperintahkan dalam Islam.


Terlebih bagi para ulama yang memiliki kedalaman ilmu, sudah menjadi kewajiban mereka untuk meluruskan dan menasihati penguasa ketika kebijakannya menyengsarakan rakyat. Peran ulama sangat penting sebagai sumber penerang dan petunjuk jalan bagi mereka yang membutuhkan.


Dalam bernegara, kekuasaan membutuhkan nasihat dan ilmu memerlukan keberanian untuk menyampaikan kebenaran. Keduanya harus berjalan beriringan dan saling melengkapi agar tetap berada di jalur yang benar.


Sebagaimana yang disampaikan oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH. Hasan Abdullah Sahal. Dalam acara resepsi syukuran ke 100 tahun pesantren, beliau dengan lantang menyampaikan pentingnya mengoreksi penguasa secara langsung.


Dalam sambutannya, Kiai Hasan mengatakan bahwa jika makanan, pakaian, kendaraan, atau rumahnya melebihi para santri, dirinya boleh diprotes, dikritik, bahkan didemo. Beliau juga menyinggung fenomena cari muka dan cari jabatan. (DetikJatim, 19-9-2026)


Pernyataan tersebut patut untuk direnungkan.Tidak hanya dalam konteks kepemimpinan pondok, tetapi dalam kehidupan bermasyarakat secara umum. Di mana pun dan siapa pun yang memegang amanah kepemimpinan, termasuk pemimpin negara, semestinya tidak menutup diri dari kritik. Jika ada kritik yang benar, seharusnya diterima dengan lapang dada. Begitu pun ketika kritikan itu keliru, maka dapat dibantah dengan argumentasi.


Perintah saling memberi nasihat tidak memiliki batasan aturan tertentu tanpa memandang status dan jabatan, baik menasihati sesama masyarakat, dari rakyat terhadap penguasa, begitu pun sebaliknya. Dalam hal ini, memuhasabah umara merupakan kewajiban bagi seluruh umat. Ulama bukan stempel kekuasaan, melainkan pewaris para nabi yang mengemban amanah untuk mengingatkan penguasa agar tetap berada di koridor kebenaran sesuai syariat. Dari sinilah posisi ulama menjadi sangat krusial.


Dalam Islam, kekuasaan bukan sekadar kedudukan, melainkan sebuah amanah kepemimpinan yang akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Karena itu, seorang penguasa tidak sepatutnya merasa berada di atas kebenaran hanya karena memiliki jabatan. Statusnya tetaplah manusia yang tidak luput dari kesalahan.


Ulama sebagai wakil umat memiliki kemuliaan dalam ilmu agama dan ketakwaan. Keberadaan mereka di tengah masyarakat bukan hanya sebatas memberi legitimasi terhadap siapa pun yang memegang kekuasaan. Akan tetapi, ulama mempunyai tanggung jawab untuk mengatakan kebenaran berdasarkan ilmunya.


Allah Swt. berfirman: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh pada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104)


Kewajiban amar makruf nahi mungkar tidak hanya berlaku kepada masyarakat saja. Penguasa juga wajib diingatkan karena ia nemiliki peluang untuk berbuat salah. Oleh karena itu, menasihati umara merupakan bagian dari tanggung jawab umat, terutama para ulama yang memiliki kapasitas keilmuan tinggi.


Rasulullah saw. bersabda: "Siapa saja di antara kamu melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya. Yang demikian itu selemah-lemah iman." (HR. Muslim)


Hadits ini menjadi dasar kewajiban mengingkari kemungkaran. Siapa pun pelakunya, termasuk penguasa, wajib diluruskan. Dengan ini, hubungan ulama dan penguasa tidak sekadar sebagai mitra dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Ada saatnya ulama memberikan peringatan atas kekeliruan di hadapan penguasa yang melakukan kezaliman tanpa adanya diskriminasi.


Sudah saatnya hubungan keduanya memiliki arah dan tujuan yang sama, yakni mencari rida Allah Swt. Bagi para ulama, kefakihan ilmu tidak boleh dijadikan sarana untuk mendapatkan kekuasaan. Begitu pula dengan penguasa, jangan menjadikan jabatan sebagai alat kesombongan dan ajang pamer. Keduanya harus bersinergi antara amanah kekuasaan dan keilmuan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.


Oleh karena itu, maraknya kezaliman dan kerusakan yang terjadi saat ini, akibat tidak diterapkannya hukum-hukum Allah dalam kehidupan. Sistem hari ini menjadikan umat jauh dari pemahaman Islam. Standar kebahagiaan hanya terletak pada materi, tak peduli halal haram atas perbuatannya. Seperti, korupsi merajalela, masifnya eksploitasi sumber daya alam yang berdampak pada kerusakan alam, kemiskinan, serta kerusakan moral generasi, dan lainnya.


Sudah saatnya para ulama yang memiliki kemampuan ilmu, bertanggung jawab besar untuk mengingatkan dan menasihati penguasa agar bersegera menerapkan Islam secara kafah dalam seluruh lini kehidupan.


Tatkala aturan Islam diterapkan secara menyeluruh, kehidupan akan tertata dengan rapi. Peradaban yang diciptakan pun tak tertandingi oleh apa pun. Mari kita rapatkan barisan guna mengokohkan perjuangan dakwah, agar para ulama dan pemimpin berperan sesuai fungsinya, seiring sejalan saling mengingatkan dalam kebenaran dan keadilan demi melanjutkan peradaban yang gemilang. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Ummu Raffi

Wacana Kuliah Gratis Realistis atau hanya Janji Manis

Wacana Kuliah Gratis Realistis atau hanya Janji Manis


Gagasan pendidikan gratis ini merupakan program pemerintah yang bergantung pada 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sangat dipengaruhi oleh kemampuan fiskal serta kebijakan pemerintah saat ini


________________ 


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. (setneg.go.id, 23-09-26)


Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa pemerintah telah membahas sejumlah opsi untuk mewujudkan arahan tersebut. Perhitungan dilakukan dengan melihat berbagai komponen pembiayaan perguruan tinggi, mulai dari penerimaan uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi (IPI), hingga sumber pendapatan lain di PTN. Brian menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan awal, pemerintah membutuhkan Rp 93,7 triliun untuk menggratiskan biaya pendidikan di PTN. (nasional.kompas.com, 22-09-26)


Menurut pengamat pendidikan, anggaran pemerintah sebenarnya cukup untuk menggratiskan uang kuliah. Asalkan tidak dipotong untuk pembiayaan program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), biaya belanja kementerian atau lembaga yang tak berhubungan dengan pendidikan. Opsi lain sumber pendanaan diantaranya dengan menggenjot penerimaan negara lewat pajak dan cukai, serta mengurangi kebocoran pendapatan, salah satunya dari uang hasil sitaan korupsi seperti yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. (bbc.com, 26-09-26)


Dalam satu dekade terakhir, subsidi negara untuk PTN semakin menyusut. Alih-alih menambah subsidi untuk PTN, pemerintah justru memprivatisasi dan meliberalisasi PTN menjadi PTN badan hukum (PTN-BH) yang memiliki otonomi agar lebih leluasa melakukan penggalian sumber-sumber pendanaan dari masyarakat.


Subsidi APBN untuk PTN-BH hanya berkisar 15%-20%, PTN-BH kemudian mengembangkan model seleksi masuk seperti jalur mandiri guna mendapatkan sumber-sumber pendanaan yang mudah dan cepat dari calon mahasiswa baru yang rela membayar SPP tinggi. Selain itu, sejumlah PTN juga menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar tanpa dibarengi dengan kecukupan rasio dosen dan infrastruktur pendukung yang jelas-jelas akan menurunkan mutu pendidikan tinggi. (mediaindonesia.com, 01-10-26)


Pendidikan Gratis, Jaminan Pendidikan atau Janji Politik


Dari wacana yang berkembang terkait gagasan pendidikan gratis oleh pemerintah, nyatanya tidak otomatis menghapus cara pandang yang menjadikan pendidikan sebagai barang komersil, tetapi hanya mengubah siapa yang membayar biayanya. 


Pendidikan gratis sejatinya bukan jaminan pendidikan. Gagasan pendidikan gratis ini merupakan program pemerintah yang bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sangat dipengaruhi oleh kemampuan fiskal serta kebijakan pemerintah saat ini. Bisa jadi, kebijakannya akan berubah dan berbeda bila terjadi pergantian pemerintahan. Karena dalam sistem hari ini, pendidikan hanya sebatas program pemerintah yang berbatas waktu dan bukan dipandang sebagai kewajiban jangka panjang yang harus dipenuhi oleh negara. 


Wacana kuliah gratis ini juga dinilai kontradiktif dengan otonomi PTN-BH. Menurut Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini, jalur mandiri selama ini berkembang menjadi komersialisasi pendidikan. Jalur mandiri dikomersialkan oleh PTN-BH karena otonomi dan keleluasaan mengatur seleksi sekaligus pungutannya. Dengan masih adanya pengelompokan PTN berdasarkan pengelolaan keuangan dan sumber dayanya menjadi PTN BLU (Badan Layanan Umum), PTN Satker (Satuan Kerja) Kementrian, dan PTN-BH, ruang komersialisasi pendidikan akan tetap terbuka.


Oleh karenanya wajar, jika wacana kebijakan pendidikan gratis ini dipandang hanya sebagai janji politik untuk meningkatkan elektabilitas dan citra positif pemerintah daripada jaminan pendidikan jangka panjang. Hal ini tidak lepas dari sistem yang diterapkan hari ini, yaitu sekuler-kapitalisme yang menempatkan negara sebagai regulator, bukan sebagai pengurus rakyat. 


Pendidikan dalam Pandangam Islam


Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan hak bagi setiap warga negara, baik yang kaya maupun yang miskin serta wajib dipenuhi oleh negara. Pendidikan bukan sekedar program atau kebijakan sesaat, yang ditentukan oleh luas atau sempitnya kondisi fiskal negara atau oleh siapa pemimpin yang sedang berkuasa. 


Dalam Islam, pemerintah atau pemimpin merupakan pengurus dan pelindung bagi rakyatnya. Termasuk dalam hal pendidikan. Sebagaimana hadits berikut: "Sesungguhnya Imam/Khil4fah adalah raa’in (penggembala/pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)


Karena tanggung jawab ini bersifat syar’i, ia mengikat siapa pun pemimpinnya. Terkait pembiayaan, termasuk dalam pendidikan tinggi, Islam mengatur sedemikian rupa dengan sangat rinci. Dalam sistem ekonomi Islam pengelolaan negara berasal dari baitul mal, diantaranya bersumber dari kepemilikan umum, seperti emas, tambang, batubara, dsb. yang merupakan harta rakyat yang dikelola sepenuhnya oleh negara dan diperuntukkan untuk kepentingan rakyat termasuk dalam hal pendidikan. 


Oleh karena itu, penegakkan Islam dan seluruh aturannya wajib kita perjuangkan. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, maka persoalan umat termasuk pendidikan akan mampu teratasi dan membawa keberkahan bagi kehidupan manusia. InsyaAllah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Amriane Hidayati

Puluhan Siswa Alami Bullying Cerminan Sistem Pendidikan yang Gagal

Puluhan Siswa Alami Bullying Cerminan Sistem Pendidikan yang Gagal




Kasus bullying seakan dinormalisasi dan dianggap sebagai kenakalan biasa

Padahal dampaknya sangat besar. Bisa merusak psikis dan fisik anak seperti luka-luka, kecacatan permanen bahkan kematian

_________________________


Penulis Ani Prihatini, S.Hum.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya, Aktivis Muslimah dan Pegiat Literasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus bullying masih terus membayangi dunia pendidikan anak di Indonesia. Hingga kini, tindakan bullying masih menjadi perhatian khusus bagi setiap orang tua, terutama yang memiliki anak usia sekolah.


Efek bullying tidak bisa dianggap remeh, karena tidak hanya menyerang pada fisik saja, melainkan bisa menganggu psikologis anak sehingga anak bisa mengalami penurunan prestasi secara drastis, penurunan kepercayaan diri, ketakutan, bahkan trauma mendalam.


Seperti kasus dugaan bullying yang baru-baru ini terjadi di salah satu sekolah Islam swasta ternama, yakni Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) yang berada di bilangan Tangerang Selatan. Kasus dugaan bullying yang menimpa seorang siswa di sekolah tersebut, terjadi pada tanggal 26 Agustus 2026 silam. Setelah kejadian tersebut korban menuliskan kronologi di sebuah kertas, bahwa ia mengalami penganiayaan oleh sekelompok seniornya yang berjumlah sekitar lima hingga enam orang. 


Dalam kejadian tersebut, korban tiba-tiba disergap, kedua tangannya dipegangi ke belakang secara paksa dan badannya dijatuhkan ke tanah dengan mata dan mulut korban ditutup menggunakan kacu (dasi pramuka). Kepala korban dipukul menggunakan buku SKU (buku pramuka), dan badannya ditindih oleh 5-6 orang pelaku tersebut.


Ironisnya, terungkap fakta mengejutkan bahwa orang tua siswa yang bertindak sebagai provokator tindakan bullying tersebut adalah seorang wakil menteri berinisial DAS. Ia tidak hadir dan mangkir dalam mediasi antara pihak sekolah, keluarga korban dan keluarga pelaku.


Akibat penganiayaan tersebut, korban kini mengalami trauma psikologis yang berat serta menderita luka fisik yang serius, karena bagian telinga korban mengalami robekan dan mengeluarkan darah sehingga harus menjalankan tindakan medis berupa jahitan. (afu.id, 25 September 2026)


Kasus Bullying Terus Berulang


Menurut data Program for Internasional Student Assassment (PISA) 2025 menyebutkan bahwa 24 persen siswa Indonesia mengalami perundungan (bullying) beberapa kali dalam sebulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata 38 negara peserta OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang hanya 20 persen.


Dengan rincian sebagai berikut : 15% siswa mengaku pernah dijadikan bahan lelucon oleh siswa lain; 3,2% siswa diancam oleh siswa lain; 5,6% pernah dipukul atau didorong oleh siswa lain; 11,6% pernah menjadi korban penyebaran rumor buruk oleh siswa lain; 7% pernah mengalami perundungan siber. (youtube.com-harian kompas, 16 September 2026)


Dari data PISA tersebut, kita dapatkan angka perundungan yang sangat memprihatinkan. Pelaku bullying adalah anak-anak di bawah umur yang seharusnya memiliki kesehatan mental dengan rasa simpati yang tinggi. Pendidikan di bangku sekolah harusnya memberikan pemahaman sosial yang bisa menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. Bukan malah menghasilkan perserta didik yang nirempati.


Bullying Muncul Akibat Sistem Sekularisme Kapitalis


Kondisi seperti ini tidak bisa lepas dari sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Pendidikan agama hanya dipandang sebagai pelajaran yang hanya butuh dihafalkan untuk mendapatkan nilai. Terlebih lagi, materi yang diajarkan hanya sebatas teori yang mengangkut ritual ibadah saja, seperti thaharah, salat, puasa, zakat, haji dan muamalah. Bukan pelajaran tentang Islam yang menyeluruh sehingga peserta didik dan keluarganya pun jauh dari syariat Islam kafah. Anak tumbuh tanpa benteng keimanan yang akan menjaganya dari perilaku menyakiti orang lain.


Masyarakat yang terbentuk dalam sistem sekuler-kapitalis akan bersikap permisif, individualistik dan tidak peduli pada orang lain. Mereka hanya memikirkan dirinya dan keluarganya saja. Tidak peduli apakah orang lain kesulitan, atau ketika terjadi tindakan bullying di sekolah anaknya, maka ia tidak akan peduli yang penting itu tidak terjadi pada anak dan keluarganya.


Dalam cakupan yang lebih luas lagi, negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalis tentu melahirkan sistem pendidikan yang sekuler juga. Generasi muda tidak akan memiliki kepribadian Islam, yang akan menyelamatkan mereka dalam pergaulan.


Kasus bullying seakan dinormalisasi dan dianggap sebagai kenakalan biasa. Padahal, dampaknya sangat besar. Bisa merusak psikis dan fisik anak seperti luka-luka, kecacatan permanen bahkan kematian. Namun, tidak ada sanksi tegas bagi pelaku bullying di negara ini. Bahkan pelaku di bawah usia 17 tahun dilindungi dan bebas dari hukuman.


Sistem Islam Mencegah Bullying


Islam menjadikan akidah sebagai fondasi utama kepribadian individu. Setiap orang tua yang memiliki akidah Islam yang baik tentu akan mendidik anak-anaknya dengan baik sejak dini. Anak akan tumbuh dengan keimanan yang kokoh sebagai buah dari didikan orang tuanya. Alhasil, setiap individu dan keluarga akan menjadikan takwa sebagai kendali dalam setiap perilakunya.


Islam akan senantiasa membangun masyarakat yang peduli pada sesama, serta senantiasa beramar makruf nahi mungkar sehingga orang dengan kepribadian Islam tidak akan bersikap permisif dan tidak akan membiarkan kezaliman terjadi di depan mata. Sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 104 berikut:


وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ 


“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”


Negara Islam (Khil4fah Islamiah) menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Darinya akan lahir generasi yang memiliki iman yang kokoh dan berkepribadian Islam. Negara Khil4fah juga akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) bagi pelaku bullying, yakni zawajir (hukuman yang berfungsi sebagai pencegah agar seseorang tidak melakukan kejahatan atau mengulanginya lagi) dan jawabir (hukuman yang berfungsi sebagai penebus dosa atau pembersih diri bagi pelakunya di akhirat.


Sanksi ini akan berlaku bagi setiap muslim yang telah baligh. Tanpa ada yang dibedakan dari batas usia yang bersifat abu-abu. Karena setiap muslim yang sudah baligh/mukallaf wajib menanggung taklif atas seluruh perbuatan yang dilakukannya. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Harga dari Rasa Sakit Seorang Manusia

Harga dari Rasa Sakit Seorang Manusia


Manusia yang seharusnya dihormati hak-haknya

justru dipaksa bekerja di bawah tekanan ketakutan dan penderitaan fisik

___________________


Penulis Fitri Yani

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sebuah video berisi penganiayaan terhadap empat orang Anak Buah Kapal (ABK) di tengah laut menjadi viral di media sosial pada Senin, 1 Oktober 2026. Video tersebut menunjukkan para ABK disiksa secara kejam di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23, yang beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Aru, Maluku.

 

Kapal KM Maulana 23 berangkat dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara pada akhir Juli 2026 menuju wilayah perairan Merauke dan Kepulauan Aru. Keempat korban — Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono — dipaksa mencapai target tangkapan cumi minimal tiga kilogram setiap harinya. Jika gagal memenuhi target, mereka mendapat siksaan berupa pukulan, tendangan, disemprot air, dimasukkan ke dalam tong berisi air lalu diinjak, hingga dijemur di bawah terik matahari. Penganiayaan ini diduga dilakukan oleh pihak pengurus kapal.

 

Kepada keluarga korban, pihak kapal sempat berbohong dengan mengaku bahwa para ABK sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo, padahal mereka hanya diturunkan ke darat tanpa penanganan medis yang layak. Merespons viralnya video tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kapolres AKBP Alrasyidin Fajri.


Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengamankan kapal dan menindaklanjuti kasus ini. Kasus ini kini diselidiki dengan dugaan penganiayaan dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dapat diancam hukuman hingga 13 tahun penjara. (Kompas.com, 3 Oktober 2026)


Fakta yang terungkap dalam kasus ini bukan sekadar kelakuan kejam seorang kapten atau pengurus kapal. Di balik itu, tersembunyi pola yang berulang di mana manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia, melainkan alat produksi yang harus menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya serendah-rendahnya.

 

Dalam sistem yang mengutamakan keuntungan semata, segala sesuatu diukur dari uang. Target tangkapan ditetapkan bukan berdasarkan kemampuan yang wajar, melainkan berdasarkan hitungan laba yang harus diraih. Ketika target tidak tercapai, dianggap ada kerugian. Kerugian itu harus ditanggung oleh tenaga kerja melalui tekanan, ancaman, bahkan kekerasan. Manusia yang seharusnya dihormati hak-haknya, justru dipaksa bekerja di bawah tekanan ketakutan dan penderitaan fisik.

 

Sistem ini juga menciptakan jarak kekuasaan yang tidak seimbang. Pemilik modal berada jauh di atas, sementara pekerja berada di posisi paling lemah dan rentan. Di tengah laut yang jauh dari pengawasan, tidak ada perlindungan yang berarti.


Negara yang seharusnya melindungi warganya, justru sering kali terlambat masuk, baru bertindak setelah video kekejaman itu viral. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang ada tidak berakar pada nilai keadilan dan kemanusiaan, melainkan hanya berfungsi saat keburukan sudah terbongkar ke publik.

 

Pihak yang berkuasa secara ekonomi merasa berhak memperlakukan pekerja sesuka hati karena mereka merasa yang punya modal, yang punya aturan. Kesejahteraan, istirahat, keamanan, dan martabat menjadi hal yang tidak dihitung dalam hitungan bisnis. 


Akibatnya, kejahatan seperti ini bukan kebetulan. Ia adalah buah dari sistem yang menempatkan keuntungan di atas kemanusiaan. Selama dasar sistemnya tidak berubah, kasus seperti ini akan terus berulang di berbagai tempat, di berbagai sektor, dengan wajah yang sama: manusia diperas demi keuntungan segelintir pihak yang berkuasa.


Islam tidak hanya menuntut pelaku kejahatan dihukum, tetapi mengubah pandangan dasar tentang manusia, tentang pekerjaan, dan tentang kekuasaan. Secara menyeluruh, Islam menegakkan aturan yang menjamin perlindungan hak setiap manusia, di mana pun ia berada. Islam memandang setiap manusia sebagai makhluk yang dimuliakan oleh Allah, bukan alat untuk mencari keuntungan.


Allah berfirman: "Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam..." (QS. Al-Isra: 70)

 

Tidak ada seorang pun, sekaya dan sekuat apa pun, yang berhak menyakiti atau menindas orang lain. Martabat manusia adalah hak langsung dari Penciptanya, sehingga tidak boleh dirampas oleh siapa pun. Dalam hubungan kerja, Islam mewajibkan terjalin keadilan dan kemitraan. Upah harus disepakati dengan jujur, beban kerja sesuai kemampuan, dan tidak boleh ada paksaan apalagi kekerasan.


Rasulullah ﷺ bersabda: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)

 

Target boleh ditetapkan, tetapi harus wajar dan disepakati bersama. Menyiksa seseorang hanya karena tidak mencapai target yang berlebihan adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariah. Islam juga mewajibkan negara menjamin keadilan bagi semua orang, termasuk mereka yang berada di tempat terpencil sekalipun. Keadilan harus ditegakkan sebelum kejahatan terjadi, bukan hanya setelah videonya viral di media sosial.


Allah berfirman: "Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Alkitab dan neraca keadilan supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (QS. Al-Hadid: 25)

 

Penindasan sendiri diperingatkan sebagai perbuatan yang sangat dibenci Allah. Rasulullah ﷺ bersabda: "Hati-hatilah dari menindas. Sesungguhnya penindasan itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat." (HR. Muslim)

 

Jadi, solusi Islam bukan sekadar mengubah undang-undang, tetapi mengubah cara pandang: manusia lebih berharga daripada keuntungan, keadilan adalah hak semua orang, dan kekuasaan serta harta adalah amanah, bukan izin untuk menindas.


Ketika syariat diterapkan secara menyeluruh, maka perlindungan terhadap setiap manusia akan tegak bukan karena ada kamera yang merekam, tetapi karena ada Allah Yang Maha Melihat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Bullying Mengancam Generasi Di Mana Peran Negara?

Bullying Mengancam Generasi Di Mana Peran Negara?



Maraknya bullying di lingkungan sekolah membuktikan bahwa

sistem pendidikan kapitalis gagal membentuk siswa yang cerdas dan berakhlak

_____________________


Penulis Irmawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bullying kembali meresahkan, bukan sekadar ejekan, candaan, atau kenakalan anak. Perundungan adalah ancaman yang perlahan menggerus rasa aman, merusak tumbuh kembang, bahkan dapat mengancam masa depan generasi.


Dalam Islam, perundungan merupakan perilaku tercela karena mengandung unsur merendahkan, menyakiti, dan menzalimi orang lain. Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa kasus perundungan masih sering terjadi, terutama di kalangan pelajar dan remaja.


Dilansir DetikJateng.com (02-10-2026), kasus meninggalnya seorang pelajar kelas 2 SD di Pemalang akibat perundungan oleh kakak kelasnya menambah daftar kasus bullying atau kekerasan di kalangan pelajar.


Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan selama periode 2020–2025. Pada 2020 tercatat 91 kasus, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022. Jumlah tersebut kembali meningkat pada 2023 menjadi 285 kasus. (Kompas.com, 16-06-2026)


Peningkatan yang lebih tajam terlihat pada 2024 dengan 573 kasus dan kembali meningkat pada 2025 menjadi 614 kasus. Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan dari tahun ke tahun.


Negara Gagal Melindungi Generasi


Kasus bullying yang terus berulang menjadi cermin bahwa perlindungan terhadap generasi belum mampu diwujudkan secara optimal. Ironisnya, banyak kasus justru terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik untuk belajar, tumbuh, dan berkembang.


Maraknya perundungan tentu tidak terjadi tanpa sebab. Salah satu persoalan mendasar adalah kehidupan masyarakat yang semakin jauh dari nilai-nilai Islam dan berada dalam sistem sekuler kapitalis, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama cenderung ditempatkan sebatas urusan ibadah dan spiritual, sementara kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, dan penyelenggaraan negara dipisahkan dari tuntunan agama.


Akibatnya, pembentukan generasi pun tidak sepenuhnya berlandaskan kepribadian Islam. Pendidikan lebih banyak diarahkan pada pencapaian akademik, keterampilan, kompetensi, dan keberhasilan material. Sementara itu, pertanyaan mendasar mengenai tujuan hidup manusia dan tanggung jawabnya di hadapan Allah Swt. tidak selalu menjadi fondasi utama dalam proses pendidikan.


Akhirnya, bullying mungkin memang dilarang oleh tata tertib sekolah. Namun, kesadaran bahwa menghina, menyakiti, merendahkan, dan menzalimi orang lain merupakan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. belum tertanam kuat dalam diri setiap individu.


Persoalan semakin kompleks ketika lingkungan sosial justru membiarkan perundungan terjadi. Ketika bukan dirinya yang menjadi korban, penderitaan orang lain terkadang dianggap bukan urusannya. Saat terjadi perundungan, teman-teman korban bisa saja memilih tertawa, merekam, menyebarkan, atau sekadar diam. Sikap semacam ini tanpa disadari memberikan ruang bagi kezaliman untuk terus berlangsung.


Di sisi lain, persoalan tidak hanya berada di lingkungan pendidikan. Sistem sekuler kapitalis juga turut memengaruhi kehidupan individu dan keluarga. Padahal keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak. Orang tua, terutama ibu sebagai madrasah pertama bagi anak, memiliki peran besar dalam menanamkan akidah, akhlak, dan kesadaran untuk membedakan perbuatan yang benar dan salah.


Ketika agama semakin dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, anak berpotensi tumbuh tanpa landasan keimanan yang kokoh. Mereka dapat kehilangan kesadaran bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi moral, termasuk adanya pahala dan dosa. Lemahnya pemahaman tersebut dapat berdampak pada lemahnya pengendalian diri ketika berinteraksi dengan orang lain.


Sementara itu, negara memiliki tanggung jawab dalam mengatasi berbagai persoalan di tengah masyarakat, termasuk perundungan. Berbagai regulasi telah dibuat, salah satunya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, implementasi perlindungan terhadap anak masih menghadapi berbagai persoalan.


Koordinasi antar instansi seperti KPAI, Kemendikdasmen, Kemendikti, Kemenag, dan KemenPPPA juga perlu diperkuat agar penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak berjalan secara parsial.


Ketika penanganan tidak menyentuh akar persoalan, kasus serupa berpotensi terus berulang. Anak yang melakukan pelanggaran juga membutuhkan pembinaan yang tepat, bukan sekadar dibiarkan karena masih di bawah umur. Demikian pula korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar tidak menanggung dampak seorang diri.


Islam Solusi Tuntas


Islam menawarkan penyelesaian yang menyeluruh. Persoalan bullying tidak cukup diselesaikan hanya dengan kampanye stop bullying atau menambah aturan sekolah. Pencegahan harus dimulai dari pembentukan individu, keluarga, masyarakat, hingga peran negara.


Pertama, individu dibentuk dengan akidah dan ketakwaan. Keimanan kepada Allah akan mendorong seseorang menyadari bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan. Kesadaran tersebut menjadi benteng bagi seseorang agar tidak mudah menyakiti, merendahkan, ataupun menzalimi orang lain.


Kedua, keluarga dan masyarakat perlu memiliki lingkungan yang penuh kepedulian. Kekerasan harus dicegah sejak tanda-tanda awal, daripada menunggu korban mengalami kekerasan yang lebih serius atau masalah tersebut memburuk. Masyarakat juga harus mengembangkan budaya saling memberi nasihat tentang kebaikan dan mencegah kejahatan.


Ketiga, negara berkewajiban untuk menyediakan sistem pendidikan dan keamanan yang kuat. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa. Setiap kasus harus ditangani secara serius, adil, dan transparan, sambil tetap mempertimbangkan keselamatan dan masa depan anak-anak.


Dalam perspektif penerapan syariat Islam secara menyeluruh, negara juga memiliki mekanisme uqubat bagi pelanggaran yang ditetapkan syariat. Uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus). Penanganannya tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga menjaga masyarakat, mencegah kejahatan berulang, serta melindungi hak korban.


Dalam hukum Islam, anak yang belum balig tidak dikenai uqubat syar'iyyah sebagaimana orang dewasa karena belum termasuk mukalaf. Namun, bukan berarti perbuatannya dibiarkan tanpa penanganan. Anak tetap mendapatkan pembinaan dan edukasi. Jika perbuatan tersebut terjadi karena kelalaian wali, maka wali dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian atau cedera pada korban, terdapat ketentuan hukum yang mengatur hak korban, termasuk persoalan diat dalam kasus tertentu.


Rasulullah Saw., bersabda:


“Muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, dia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh membiarkannya dalam bahaya, dan tidak boleh merendahkannya.” (HR. Muslim)


Oleh karena itu, mengatasi perundungan membutuhkan lebih dari sekadar "stop bullying." Solusinya dimulai dengan keimanan individu, peran keluarga, kesadaran masyarakat, pendidikan berbasis Islam, dan peran negara dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum.


Tujuannya bukan hanya untuk menghasilkan generasi yang cerdas secara akademis, tetapi juga generasi yang memiliki kepribadian Islami, menghormati orang lain, memiliki kesadaran sosial, dan takut melakukan kezaliman.


Sebab, generasi muda adalah generasi masa depan. Jika mereka tumbuh dalam lingkungan yang membiarkan perundungan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seorang anak, tetapi juga masa depan masyarakat dan negara. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]