Featured Post

Recommended

Karhutla Kalimantan Geopolitik Indonesia Dipertaruhkan

Kalimantan bukan sekadar hamparan hutan dan lahan Ia adalah bagian dari wilayah strategis Indonesia _______________________ KUNTUMCAHAYA.com...

Alt Title
Karhutla Kalimantan Geopolitik Indonesia Dipertaruhkan

Karhutla Kalimantan Geopolitik Indonesia Dipertaruhkan


Kalimantan bukan sekadar hamparan hutan dan lahan

Ia adalah bagian dari wilayah strategis Indonesia

_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung Kalimantan. Lonjakan titik api dan kabut asap bukan hanya mengancam kesehatan serta kehidupan masyarakat, tetapi juga membawa persoalan yang lebih luas. 


Ketika asap melintasi batas negara hingga Malaysia, karhutla Kalimantan dapat menjadi persoalan geopolitik yang menyentuh citra, hubungan antarnegara, bahkan kedaulatan Indonesia.


Dikutip kompas.com, pada 22 Agustus 2026, data menunjukkan persoalan ini tidak kecil. Hingga Juli 2026, pemerintah mencatat luas karhutla nasional sekitar 202 ribu hektare. Di Kalimantan, tingginya titik panas juga terus menjadi perhatian. WALHI bahkan mencatat 34.262 hotspot di Pulau Kalimantan sepanjang 1 Januari–27 Juli 2026.


Memang, faktor alam seperti El Niño yang sangat kuat turut meningkatkan risiko kebakaran. Namun menjadikan faktor cuaca sebagai satu-satunya alasan tentu tidak menyelesaikan akar persoalan. Karhutla yang berulang menunjukkan adanya persoalan tata kelola hutan, pembukaan lahan, perlindungan gambut, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum.


Dalam Islam, alam merupakan amanah dari Allah Swt.. Manusia tidak boleh mengeksploitasi bumi secara serampangan. Allah berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)


Kerusakan lingkungan yang menimbulkan penderitaan masyarakat bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga persoalan tanggung jawab. Negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan hanya menjadi sumber keuntungan segelintir pihak.


Rasulullah saw. juga mengingatkan pentingnya menjaga kemaslahatan dan mencegah bahaya. Kaidah syariat yang masyhur menyatakan, “la dharar wa la dhirar”—tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.


Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan pemadaman ketika api sudah membesar. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, mengawasi kawasan rawan, mengevaluasi izin yang bermasalah, menindak tegas pihak yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran, serta memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara serius. Pemerintah sendiri telah memperkuat operasi terpadu bersama BNPB, BMKG, TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni dan masyarakat.


Lebih jauh, Islam memandang pengelolaan sumber daya alam sebagai amanah kekuasaan. Negara tidak boleh membiarkan kepentingan ekonomi mengalahkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.


Kalimantan bukan sekadar hamparan hutan dan lahan. Ia adalah bagian dari wilayah strategis Indonesia. Ketika kebakaran dan asap berulang sampai melintasi batas negara, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan masyarakat, tetapi juga wibawa dan posisi Indonesia di mata dunia.


Maka karhutla harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Indonesia membutuhkan tata kelola yang menempatkan keselamatan rakyat, kelestarian alam, dan kedaulatan negara di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. Sebab dalam Islam, kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. [EA/MKC]


Rina Herlina 

Tasyabuh dalam Peringatan Kemerdekaan Buah Sekularisme

Tasyabuh dalam Peringatan Kemerdekaan Buah Sekularisme



Fakta ini harus diluruskan jangan sampai masyarakat telah memberikan dukungan 

terhadap perilaku mutarajjilat dan mukhanisat yang dilarang dalam Islam

________________________


Penulis Sri Handayani

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI yang ke-81, rakyat Indonesia merayakannya dalam berbagai macam kegiatan.


Mulai dari menghiasi jalanan dan gang dengan bendera merah putih, mengadakan lomba 17an, dan memasang stiker merah putih pada kendaraan maupun anggota tubuh seperti di pipi, dan lainnya. 


Perusahaan-perusahaan pun ikut andil dalam memeriahkan hari kemerdekaan dengan mengadakan pameran dan mendesign iklan dengan tema kemerdekaan. Begitupun toko-toko besar dan berbagai start up pun memberikan diskon yang menarik, semuanya dilakukan dalam rangka merayakan ulang tahun kemerdekaan negeri ini.


Karnaval-karnaval maupun perlombaan-perlombaan menjadi pemandangan yang lumrah. Kondisi seperti ini menjadi rutinitas dari generasi ke generasi. Bahkan, ada permainan yang dibuat lucu-lucuan, seperti mengharuskan laki-laki memakai busana wanita atau sebaliknya. Padahal, ketika merujuk pada komisi fatwa MUI, menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian menyerupai wanita hukumnya haram. (Antaranews.com, 13-08-2026)


Sebagaimana yang disampaikan oleh sekretaris komisi fatwa MUI KH. Abdul Muis Ali menyebut; tindakan laki-laki berbusana perempuan atau sebaliknya sebagai tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis. MUI menyampaikan bahwa fenomena ini memiliki dampak sosial, apalagi dilakukan di ruang publik. Aktivitas tasyabuh ini rentan disusupi pihak-pihak yang memanfaatkan dalam mempromosikan penyimpangan seksual.


Para pendukung dan pelaku L6BT atau L6SP (lesbian gay sodomi dan pencabulan), merasa ada yang mendukung dan pelan-pelan masyarakat mererima kehadiran mereka. (CNNIndonesia.com, 11-08-2026)



Memang, pada faktanya ada anak yang dilahirkan dengan jenis kelamin laki-laki tetapi memiliki suara yang lembut dan pembawaannya feminin. Adapula anak yang dilahirkan dengan jenis kelamin perempuan tetapi memiliki suara yang tegas dan bertabiat seperti anak laki-laki. 


Dalam hal ini, Islam memiliki pandangan yang khas, masyarakat Islam tidak boleh membudayakan aktivitas mutarajjilat, yaitu aktivitas yang membudayakan perempuan memakai atribut laki-laki. Baik dalam penampilan dan berbusana. Demikian juga, Islam telah melarang seorang laki-laki berperilaku seperti perempuan atau disebut mukhannisat. Baik dalam penampilan maupun berbusana, sekalipun hanya memakai sandal yang khas dipakai perempuan, dilarang memakai perhiasan emas, memakai sutera, dan lainnya. 


Bahkan secara syariat seorang laki-laki yang memiliki kecenderungan berperilaku seperti perempuan, tetap diberikan taklif yang dibebankan kepada laki laki. Baik dari penamaan, khitan, tanggung jawab sebagai suami, wali, ayah bagi anak dan saudaranya yang perempuan. 


Dalam sebuah riwayat terdapat kisah mukhannats yang saat itu diizinkan Rasulullah untuk masuk ke rumah istri-istri Nabi karena dianggap tidak memiliki ketertarikan terhadap perempuan. 


Pada suatu hari laki-laki itu memasuki rumah Ummu Salamah dan berkata kepada Abdullah bin Abi Umayyah. Si mukhannisat itu berbicara tentang fisik seorang wanita bernama Badiyah. Kurang lebih yang dikatakan adalah "Jika Allah menaklukkan Thaif untuk kalian nanti temuilah Badiyah binti Ghailan. Jika ia menghadap ke depan ada empat lipatan dan apabila menghadap belakang ada delapan lipatan."


Ungkapan tersebut adalah gambaran bahwa Si mukhannisat menyadari bahwa sekalipun laki laki tersebut bertabiat seperti perempuan tetapi ia memahami dan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan lawan jenis. Maka Nabi memberikan perintah agar orang seperti itu dikeluarkan dari rumah-rumah istrinya. 


Dalam peringatan kemerdekaan seperti saat ini, adanya lomba yang membolehkan perilaku tasyabuh menjadi faktanya yang terjadi dari generasi ke generasi. Fakta ini harus diluruskan jangan sampai masyarakat telah memberikan dukungan terhadap perilaku mutarajjilat dan mukhanisat yang dilarang dalam Islam.  


Masyarakat tidak boleh menormalisasi dan menganggap keadaan kondisi mereka sebagai bahan lelucon, hiburan, dan lucu-lucuan. Lebih jauh lagi sampai melampaui batas menganggap laki-laki yang seperti itu dijadikan konsultan kecantikan dan mode serta bahan untuk mencari cuan dalam mengisi acara atau sebagai konten.


Menganggap mereka lebih wanita dari para wanita. Sebagaimana kita ketahui akhir-akhir ini kampanye L6BT sedang gencar dilakukan kaum pelangi dan pendukungnya. Mereka mengatas namakan hak asasi manusia untuk mendukung aktivitas yang dilakukan. 


L6BT yang penyebarannya di didorong dan didanai oleh asing ini tentu juga memiliki misi untuk merusak fitrah anak keturunan manusia secara umum dan kaum muslim khususnya. 


Sesungguhnya aktivitas L6BT tersebut sebagian juga bermula dari cara pandang masyarakat yang membudayakan penerimaan mereka sebagai jenis kelamin baru. 


Rasulullah saw. bersabda: “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian seperti pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian seperti pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 4098)


Islam melarang tasyabbuh (menyerupai) dalam hal-hal yang secara khusus menjadi ciri khas lawan jenis, seperti gaya berpakaian, penampilan, atau perilaku yang memang dianggap sebagai kekhususan gender tersebut dalam suatu masyarakat. Namun, tidak setiap kemiripan otomatis haram. Hal yang bersifat umum dan tidak khusus untuk laki-laki atau perempuan tidak termasuk larangan tersebut.


Padahal Allah hanya menciptakan dua jenis kelamin saja untuk manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Jika hukum Allah bisa ditegakkan, panitia penyelenggara acara yang membuat berbagai lomba agar laki-laki melakukan tasyabbuh terhadap wanita, laki-laki yang mendaftar, para sponsor dan penontonnya bisa mendapatkan hukum pendisiplinan dan dihukum sesuai keputusan khalifah. [EA/MKC]

Transportasi dan Energi untuk Rakyat: Tanggung Jawab Negara dalam Islam

Transportasi dan Energi untuk Rakyat: Tanggung Jawab Negara dalam Islam


Ketergantungan negara dalam sistem kapitalisme

memperlihatkan bahwa kepentingan industri dan investasi tetap berjalan beriringan dengan kepentingan pasar

____________________


Penulis Yuni Irawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Usai pengembangan motor listrik, Presiden Prabowo Subianto menargetkan produksi massal Mobil Listrik Nasional (Molinas) pada 2028. Gagasan ini disebut sebagai game changer karena diharapkan mampu mendorong transformasi industri otomotif sekaligus memperkuat ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.


Dikutip dari (presidenri.go.id, 13-8-2026) Pengembangan kendaraan listrik tersebut melibatkan pelaku usaha dalam negeri, salah satunya PT Indika Energy Tbk, serta mendapat dukungan pembiayaan ekosistem dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, juga mengungkapkan bahwa sekitar 10 perusahaan Indonesia siap menggarap proyek Molinas.


Di sisi lain, keterlibatan modal asing juga cukup besar. Sejumlah perusahaan global seperti VinFast Automobile dan BYD Motor Indonesia telah menanamkan investasi untuk membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik di kawasan Subang, Jawa Barat.


Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan industri mobil listrik nasional tidak hanya bertumpu pada kemampuan dan modal dalam negeri, tetapi juga melibatkan perusahaan global. Dukungan terhadap kendaraan listrik juga datang dari kalangan swasta. Bos Grup Lippo, James Riady, menyatakan komitmennya untuk memborong 20.000 unit motor listrik.


Ketergantungan Negara dalam Kapitalime


Berbagai kolaborasi tersebut menunjukkan besarnya potensi pasar kendaraan listrik di Indonesia, namun pada saat yang sama perlu dipastikan bahwa pengembangan Molinas benar-benar memperkuat kemandirian industri nasional, bukan sekadar membuka ruang lebih luas bagi kepentingan pemodal swasta dan asing.


Apresiasi Presiden Prabowo Subianto terhadap keberanian pelaku usaha dalam membangun industri kendaraan listrik nasional menunjukkan kuatnya peran swasta dalam proyek molinas.


Namun, kondisi ini tidak lepas dari sistem kapitalisme yang menempatkan investasi dan keuntungan sebagai penggerak utama ekonomi. Akibatnya, proyek yang disebut sebagai langkah menuju kedaulatan industri berpotensi lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha besar dan oligarki daripada benar-benar menjamin kemaslahatan masyarakat.


Meski pemerintah mensyaratkan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), masih terdapat sekitar 60% komponen yang harus dipenuhi melalui impor. Kondisi ini menunjukkan bahwa industri kendaraan listrik nasional belum sepenuhnya mandiri.


Ketergantungan tersebut memperlihatkan bahwa dalam sistem kapitalisme, kepentingan industri dan investasi tetap berjalan beriringan dengan kepentingan pasar, sehingga klaim kedaulatan industri belum tentu berarti kemandirian ekonomi rakyat.


Skema pembiayaan yang dibuat lebih terjangkau agar masyarakat mampu membeli molinas juga perlu dilihat secara kritis. Dalam sistem kapitalisme, masyarakat pada akhirnya tetap ditempatkan sebagai konsumen yang harus membeli produk untuk memenuhi kebutuhan mobilitasnya.


Kebijakan tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar, yakni ketidakmampuan negara menjamin kebutuhan energi dan BBM masyarakat secara terjangkau. Selain itu, klaim molinas sebagai strategi kedaulatan industri nasional tidak otomatis menghapus dampak ekologis.


WALHI menyoroti bahwa kendaraan listrik memang tidak menghasilkan emisi langsung saat digunakan, tetapi rantai pasok baterai dan bahan bakunya tetap memberikan tekanan besar terhadap wilayah tambang. 


Data Auriga menyebut demam kendaraan listrik dalam dua dekade terakhir berkaitan dengan hilangnya 193.830 hektare hutan alam Indonesia. Inilah konsekuensi kebijakan yang dibangun dalam sistem kapitalisme, ketika kepentingan investasi dan akumulasi keuntungan dapat lebih dominan daripada perlindungan lingkungan dan kepentingan rakyat.


Pengelolaan Sumber Daya dalam Islam


Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan sarana transportasi dan energi merupakan tanggung jawab negara sebagai ra’in. Negara wajib menyediakan, mencukupi, serta memudahkan akses masyarakat terhadap kebutuhan tersebut.


Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dari pemenuhan kebutuhan rakyat.


Pengadaan sarana transportasi dan energi harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan bisnis oligarki. Sumber daya energi yang melimpah wajib dikelola untuk sebesar-besarnya menjamin kebutuhan dasar masyarakat, bukan diserahkan kepada kepentingan segelintir pemilik modal.


Sistem politik dan ekonomi Islam juga menjamin kedaulatan finansial negara sehingga negara tidak bergantung pada oligarki maupun kepentingan pemodal.


Dengan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai syariat, negara memiliki sumber pemasukan yang kuat untuk membiayai kebutuhan publik, termasuk transportasi dan energi.


Sistem politik ekonomi Islam tersebut hanya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam sistem Khil4fah. Paradigmanya bertentangan secara mendasar dengan kapitalisme sekuler yang menjadikan keuntungan dan kepentingan pemilik modal sebagai orientasi utama.


Islam menempatkan negara sebagai pelayan dan pelindung rakyat, sehingga kebutuhan publik dipenuhi berdasarkan tanggung jawab dan kemaslahatan, bukan semata-mata pertimbangan bisnis. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

New G4za : Kala Nasib G4za Berada dalam Zion*s

New G4za : Kala Nasib G4za Berada dalam Zion*s


Proyek New G4za melalui kesepakatan BOP makin kuat

Ini bukan lagi sekadar aksi perusakan atau penyerangan dengan pola yang tidak tetap

______________________


Penulis Desti Sundari

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Miris, kekuasaan Isra*l kian menunjukkan kekejaman. Pengambilan wilayah Tepi Barat terus dilakukan Zion*s Isra*l dengan ribuan serangan, ancaman, teror oleh pemukim ilegal, penghancuran puluhan masjid dan rencana pembangunan 2.300 unit perumahan ilegal Zion*s untuk memperluas ekspansinya di Yerusalem Timur. (cnnindonesia.com, 06-08-2026)


Proyek New G4za melalui kesepakatan BOP makin kuat. Ini bukan lagi sekadar aksi perusakan atau penyerangan dengan pola yang tidak tetap. Strateginya sudah naik level, perampasan lahan secara sistematis. Lahan-lahan strategis dirampas masif, lalu dikunci dengan jaringan pos-pos pemukiman ilegal.  


Tujuannya jelas, mengepung, mengisolasi, dan memaksa pergi. Ini bukan pembangunan, ini penjajahan bertahap. Bukan tentang kemanusiaan, tapi tentang mengubah reruntuhan jadi pasar, di mana penderitaan warga dijual sebagai peluang bisnis bagi korporasi AS.


Laporan Komisi Perlawanan Tembok dan Pemukiman P4lestina bersama pemantauan Al Jazeera mencatat ada 56 pos pemukiman ilegal baru berdiri sejak Januari 2026.  Yang lebih provokatif, 6 di antaranya sengaja dibangun di Area B.  Padahal Area B secara hukum berada di bawah kendali administratif Otoritas Palestina berdasarkan Perjanjian Oslo. Ini bukan perluasan. Ini pelanggaran terang-terangan.


Ekspansi ini bersifat menyeluruh. Penyebaran outpost ilegal kini mencakup koridor selatan hingga utara Tepi Barat. Namun, utara menjadi episentrum. Data menunjukkan intensitas kekerasan pemukim di wilayah utara jauh lebih tinggi dibanding wilayah lain. Penentangan PBB dan derasnya kecaman dari komunitas internasional ternyata tidak memiliki daya cegah yang nyata di lapangan. Resolusi demi resolusi dikeluarkan, sidang darurat digelar, dan pernyataan keprihatinan mendalam terus diulang. 


Namun di saat yang sama, buldoser tetap meratakan rumah, pemukiman baru tetap dibangun di atas tanah yang dirampas, dan peta wilayah P4lestina terus tergerus. Fakta ini memperlihatkan satu hal mendasar, hukum internasional dan diplomasi multilateral hanya berfungsi sejauh ada kemauan politik dan konsekuensi untuk menegakkannya. Karena dua hal itu tidak ada, maka aneksasi terus berjalan tanpa hambatan berarti.


Kebuntuan ini bukan kecelakaan politik. Ia adalah bukti bahwa proyek Isra*l Raya bukan sekadar wacana ideologis atau retorika kampanye politik domestik Zion*s. Ia adalah agenda negara yang dijalankan secara sistematis, bertahap, dan terukur. Aneksasi bukan dilakukan secara terburu-buru dan frontal, melainkan melalui strategi salami slicing memotong sedikit demi sedikit, satu pemukiman hari ini, satu jalan bypass besok, satu pos militer lusa. Tujuannya jelas, menciptakan fakta di lapangan yang membuat gagasan negara P4lestina secara geografis dan politik menjadi mustahil. 


Dengan kata lain, setiap meter tanah yang dianeksasi adalah satu langkah konkret menuju realisasi Isra*l Raya dari Sungai ke Laut. Penolakan dunia justru dibaca sebagai biaya politik yang bisa ditanggung, selama dukungan militer, ekonomi, dan perlindungan diplomatik dari sekutu utama tetap mengalir. Selama biaya untuk melanjutkan aneksasi lebih kecil daripada biaya untuk menghentikannya, maka agenda ini tidak akan berhenti.


Karena itu, melanjutkan harapan pada tekanan dunia saja tanpa ada perubahan keseimbangan kekuatan adalah naif. Kemerdekaan P4lestina tidak akan diberikan oleh Zion*s karena itu bertentangan dengan Isra*l Raya. Zion*s hanya menghentikan aneksasi jika ada tekanan politik & ekonomi yang memaksa, kekuatan perlawanan yang membuat biaya pendudukan terlalu mahal.


Selama dua itu tidak ada, kemerdekaan akan terus diganti dengan istilah lain yaitu otonomi, zona ekonomi, bantustan, bukan negara. Selama Zion*s Isra*l masih berkuasa, solusi dua negara hanya akan jadi wacana. Kesepakatannya tidak akan pernah terjadi.


Zion*s Isra*l mustahil berdamai, jihad dan persatuan negeri-negeri muslim melawan Zion*s adalah kata kunci untuk membebaskan P4lestina. Topeng BOP harus dibongkar di hadapan umat, agar umat tidak tertipu mendukung penguasanya bergabung dengan BOP. Hal tersebut adalah pengkhianatan penguasa muslim. Persatuan negeri-negeri muslim di bawah Khil4fah harus semakin masif diperjuangkan melalui dakwah politis. 


Solusi bukan pada menegosiasikan penjajahan agar lebih manusiawi, tetapi pada mencabut akar penjajahan itu sendiri. Dan akar itu hanya bisa dicabut ketika umat kembali bersatu dalam satu institusi yang berani menyatakan bahwa tanah kaum muslimin adalah satu, darah kaum muslim adalah satu, dan kehormatan kaum muslim adalah tanggung jawab seluruhnya. Itulah yang akan membuat musuh berpikir seribu kali sebelum berani melakukan aneksasi lagi.


Allah berfirman: “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)


Berdasarkan Tafsir Tahlili Kemenag dijelaskan bahwa dengan turunnya ayat ini hukum perang itu menjadi wajib kifayah dalam rangka membela diri dan membebaskan penindasan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Islam Selamatkan Gen Z dari Tekanan Hidup

Islam Selamatkan Gen Z dari Tekanan Hidup


Seseorang yang tidak memiliki jawaban jelas 

tentang untuk apa ia hidup akan mudah mencari kebahagiaan melalui berbagai hal yang bersifat sementara

______________________________


Penulis Siska Juliana

Tim Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tanggal gajian adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh semua orang. Salah satunya para pekerja muda. Mereka menerima gaji dari hasil kerja kerasnya sebulan penuh.


Dalam hitungan menit, sebagian pekerja muda langsung menggunakan uangnya untuk membayar sewa tempat tinggal, tagihan listrik, atau kebutuhan bulanan lain yang tidak bisa ditunda.


Setelah kewajiban selesai, sebagian lainnya membuka keranjang belanja di online shop yang sudah diisi sejak beberapa hari sebelumnya. Ada yang membeli lipstik, parfum, memesan kopi atau matcha, memperpanjang langganan layanan musik digital, mencoba jajan di kafe yang viral, atau menonton film di bioskop, sampai berburu tiket konser. (kompas.com, 12-08-2026)


Kini hal tersebut menjadi lumrah di medsos. Kebiasaan itu dikenal dengan berbagai istilah, mulai dari self reward, little treat, hingga healing tipis-tipis. Namun, bagi mayoritas Gen Z, membeli sesuatu setelah menerima gaji merupakan cara sederhana untuk memberi penghargaan kepada diri sendiri setelah lelah bekerja selama sebulan penuh.


Lalu muncul pertanyaan, apakah kebiasaan self reward benar-benar mencerminkan gaya hidup konsumtif atau justru menjadi cara generasi muda bertahan menghadapi tekanan ekonomi dan psikologis?


Gen Z kerap digambarkan sebagai generasi yang melek teknologi, kreatif, adaptif, dan memiliki keberanian untuk menyuarakan berbagai persoalan sosial. Namun, di balik citra tersebut, tersimpan problem yang tidak sederhana. Gen Z menghadapi tekanan ekonomi, tuntutan gaya hidup, kecemasan sosial, hingga kebingungan dalam menentukan arah kehidupan.


Lebih dari 48% Gen Z disebut tidak merasa aman secara finansial. Pada saat yang sama, pengeluaran untuk self-reward, healing, dan gaya hidup justru makin mendapatkan tempat. Fenomena ini menarik untuk dicermati di tengah kondisi ekonomi yang berat. Persoalannya tidak cukup dijawab dengan menyalahkan Gen Z sebagai generasi konsumtif. Ada kondisi struktural dan ideologis yang perlu dikritisi.


Biaya Hidup Makin Mahal


Dalam sistem kapitalisme, kehidupan ekonomi sangat bergantung pada mekanisme pasar. Kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi makin membutuhkan biaya besar. Sementara itu, tidak semua anak muda memiliki akses terhadap pekerjaan dengan pendapatan yang memadai.


Generasi muda akhirnya dituntut untuk mandiri secara ekonomi, sementara negara belum sepenuhnya mampu menghadirkan jaminan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat. Lapangan kerja berkualitas terbatas, persaingan makin ketat, sedangkan biaya hidup terus meningkat.


Dalam kondisi seperti ini, Gen Z bukan hanya menghadapi persoalan “bagaimana mendapatkan pekerjaan”, tetapi juga “bagaimana bertahan hidup”. Mereka dituntut produktif, kompetitif, memiliki banyak keterampilan, membangun personal branding, bahkan harus mampu mengelola citra dirinya di media sosial. Tekanan tersebut tentu dapat menimbulkan kelelahan mental dan emosional.


Healing: Pelarian dari Tekanan


Pembicaraan mengenai generasi muda yang masih dibantu secara finansial oleh orang tua seringkali bergerak terlalu cepat menunjukkan penilaian. 


Padahal jika dinilai lebih perlahan, fenomena ini muncul dari pertemuan beberapa lapisan sekaligus, yaitu kondisi ekonomi yang berubah, kesiapan individu yang mengelola keuangan, serta relasi keluarga yang memiliki karakter tersendiri, terutama konteks Asia.


Di Amerika, lebih dari separuh kelompok usia 18-34 tahun belum sepenuhnya mandiri secara finansial. (kompas.com, 03-05-2026)


Di tengah tekanan tersebut, muncul budaya self-reward, healing, shopping, nongkrong, wisata, dan berbagai bentuk konsumsi sebagai cara memperoleh kebahagiaan. Pada dasarnya, beristirahat atau memberikan penghargaan kepada diri sendiri bukanlah sesuatu yang salah. Yang perlu dikritisi adalah ketika konsumsi dijadikan solusi utama untuk mengatasi kehampaan dan tekanan hidup.


Media sosial makin memperkuat keadaan. Setiap hari Gen Z disuguhi gaya hidup yang tampak sempurna: liburan ke tempat eksotis, kuliner mahal, pakaian bermerek, gawai terbaru, hingga pencapaian orang lain. Akibatnya, muncul fear of missing out (FOMO) yaitu perasaan takut tertinggal dari tren dan kehidupan orang lain.


Akhirnya, kebahagiaan mudah diukur berdasarkan apa yang dimiliki dan apa yang dapat ditampilkan. Ketika tidak mampu mengikuti standar tersebut, seseorang dapat merasa gagal, tertinggal, bahkan tidak berharga.


Di sinilah budaya sekuler-liberal perlu dikritisi. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, standar kebahagiaan cenderung dikembalikan kepada manusia dan dorongan hawa nafsunya. Kebahagiaan kemudian mudah direduksi menjadi kepemilikan materi, popularitas, pengalaman menyenangkan, dan kebebasan memenuhi keinginan.


Krisis Tujuan Hidup


Proporsi Gen Z yang masih tinggal bersama orang tua kini makin meningkat dan sempat mencapai titik tertinggi sejak masa great depression. Ini memberikan gambaran bahwa yang sedang berubah bukan sekadar sikap generasi, tetapi kondisi yang mereka hadapi sejak awal memasuki dunia kerja. Perubahan tersebut cukup nampak pada hubungan antara pendapatan dan biaya hidup. 


Namun, problem Gen Z sebenarnya tidak berhenti pada ekonomi dan gaya hidup. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar yaitu krisis tujuan hidup.


Seseorang yang tidak memiliki jawaban jelas tentang untuk apa ia hidup akan mudah mencari kebahagiaan melalui berbagai hal yang bersifat sementara. Ketika mendapatkan sesuatu, ia bahagia. Ketika kehilangan sesuatu, ia terpuruk. Hidup akhirnya berputar pada siklus mengejar kenikmatan dan menghindari kesengsaraan.


Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Manusia tidak diciptakan sekadar untuk mengejar materi, karir, popularitas, atau kesenangan duniawi. Allah Swt. berfirman:


“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)


Ayat ini memberikan fondasi penting bagi kehidupan manusia. Aktivitas mencari nafkah, belajar, bekerja, membangun keluarga, berkontribusi kepada masyarakat, bahkan menikmati hal-hal yang halal, semuanya dapat bernilai ibadah apabila dilakukan sesuai syariat dan ditujukan untuk meraih rida Allah.


Islam Hilangkan Tekanan Gen Z


Islam tidak hanya mengajarkan kesalehan individu, tetapi juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyat. Dalam konsep pemerintahan Islam, pengelolaan sumber daya alam tidak diserahkan begitu saja kepada kepentingan segelintir pemilik modal. Kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat.


Dengan pengelolaan sumber daya yang amanah, negara memiliki sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, menyediakan layanan publik, serta membuka ruang pekerjaan yang layak. Generasi muda tidak semestinya dibiarkan berjuang sendirian menghadapi kerasnya kehidupan ekonomi.


Islam juga memiliki konsep pendidikan dan media yang diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam. Generasi tidak dibiarkan terus-menerus menjadi sasaran industri konsumsi dan propaganda gaya hidup yang merusak. Media semestinya menjadi sarana edukasi, penyebaran ilmu, dan penguatan ketakwaan.


Khatimah 


Dengan demikian, solusi persoalan Gen Z tidak cukup berupa seminar motivasi, kampanye kesehatan mental, atau ajakan agar lebih bijak berbelanja. Semua itu memang dapat membantu pada level individu, tetapi akar persoalannya membutuhkan perubahan dan peningkatan pemikiran.


Gen Z membutuhkan kehidupan ekonomi yang lebih adil, lingkungan sosial yang sehat, serta tujuan hidup yang benar. Islam memberikan ketiganya melalui penerapan syariat secara menyeluruh dan kafah. Wallahualam bissawab.

Kendaraan Listrik yang Penuh Kritik

Kendaraan Listrik yang Penuh Kritik


Hubungan antara negara dan masyarakat 

bukan bisnis tetapi public responsibility (tanggung jawab publik)

_______________________________


Penulis Siti Rahmawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Prabowo ungkap mobil listrik nasional sedang digarap di Subang khusus untuk memproduksi mobil listrik karya anak bangsa, target produksi massal paling lambat 2028. (Kompas.com.id, 13-08-2026)


Setelah motor listrik, pemerintah Indonesia menargetkan penetrasi kendaraan listrik sebanyak 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030. PT Indika Energi Tbk.(Indika Energy) melalui anak perusahaannya PT Mitra melakukan kerja sama untuk membangun ekosistem kendaraan listrik, dengan mendirikan perusahaan patungan dengan afiliasi Hon Hai Technology Group (Foxconn), Foxteq Singapore Pte. Ltd. Perusahaan patungan, PT Foxconn Indika Motor (FIM), akan melakukan bisnis manufaktur untuk kendaraan listrik komersial dan baterai listrik, serta menyediakan layanan konsultasi manajemen. 


Menurutnya, kolaborasi ini akan memberikan ekosistem kendaraan listrik yang komprehensif di Indonesia. Selain itu, kerja sama ini bertujuan untuk mendukung Indonesia menjadi salah satu pengembang ekosistem kendaraan listrik dan baterai terkemuka.  


Pendirian FIM merupakan kelanjutan dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Januari 2022 oleh Indika Energy, Foxconn, dan mitra lainnya. Kerjasama ini dilakukan melalui skema Build – Operate – Localize (BOL) di Indonesia. Skema BOL dilakukan dalam tiga tahap, yaitu building, operating dan localizing.


Diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Indonesia dalam industri kendaraan listrik dan industri pendukungnya, termasuk baterai listrik. Indika Energy, Foxconn, dan lainnya akan menjajaki kerja sama investasi yang luas untuk ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.


Head of Battery Strategy Foxconn Troy Wu, mengatakan, Indonesia adalah ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan pemimpin G20 tahun ini dan ASEAN tahun depan. 


Dilansir dari Nikkei, Foxconn menyuntikkan dana 1,75 dolar AS atau setara Rp26 miliar dan mengambil 40 persen saham, sebagai modal awal kepemilikan FIM. Dapat diketahui bahwa MMG memegang saham sekitar 60 persen sisanya, atau setara Rp41 miliar. Usaha patungan itu pertama-tama akan fokus pada pengembangan baterai lithium besi fosfat untuk EV dan bekerja pada pembuatan kendaraan komersial seperti bus listrik.


Tampak bahwa proyek dari pengadaan mobil listrik nasional ini dipenuhi dengan kerjasama antara pemerintah, pihak swastanisasi dan Kapitalisasi yang mengeluarkan modal besar untuk kepentingan dirinya atau kelompok tertentu.


Kebijakan dan insentif kendaraan listrik di Indonesia muncul tanpa mempertimbangkan keuntungan masyarakat sendiri, karena program ini dinilai lebih banyak dinikmati oleh kalangan mampu dan korporasi besar, bukan oleh rakyat kecil. Harga kendaraan listrik masih sangat tinggi membuat subsidi berupa keringanan pajak dan potongan harga justru jatuh ke tangan masyarakat kelas menengah ke atas yang memang sudah mampu membeli mobil atau motor pribadi. 


Di sisi lain industri kendaraan listrik juga membutuhkan investasi yang sangat besar, sehingga pada akhirnya yang paling diuntungkan adalah kelompok usaha dan konglomerat yang punya modal kuat.


Namun pemerintah punya alasan tersendiri untuk tetap mendorong kebijakan ini. Pemerintah melihat kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi energi jangka panjang. Dengan beralih ke listrik, Indonesia diharapkan bisa mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak yang selama ini membebani devisa negara.


Selain itu,  pemerintah juga ingin membangun ekosistem industri di dalam negeri. Dengan potensi nikel yang besar, Indonesia ditargetkan tidak hanya menjadi pasar bagi produk asing, tapi juga menjadi pusat produksi baterai dan kendaraan listrik sehingga bisa membuka lapangan kerja baru.


Meski begitu perjalanan menuju era kendaraan listrik di Indonesia masih menghadapi banyak hambatan. Infrastruktur pengisian daya atau SPKLU masih sangat terbatas dan hanya terpusat di kota-kota besar, sehingga pengguna di daerah masih kesulitan. Harga jual kendaraan listrik juga masih jauh lebih mahal dibanding kendaraan konvensional karena biaya baterai yang tinggi.


Selain itu, proses pengisian baterai yang memakan waktu lama membuat perjalanan jarak jauh menjadi kurang nyaman. Tidak kalah penting adalah persoalan limbah baterai bekas yang membutuhkan teknologi khusus agar tidak mencemari lingkungan.


Alangkah lebih adilnya jika anggaran negara diarahkan untuk subsidi transportasi umum seperti bus, KRL, atau LRT, karena dampaknya bisa langsung dirasakan oleh jutaan orang setiap hari. Bahkan anggaran ini bisa untuk kebutuhan dasar pokok masyarakat yang masih banyak dibutuhkan seperti harga makanan pokok, biaya listrik, air, kesehatan, pendidikan dan membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyakny.


Begitulah ketika pemerintah tetap menggunakan sistem kapitalisme liberalisme yang jelas merusak sumber daya alam dan menyengsarakan masyarakat, tanpa mampu memecahkan permasalahan sampai tuntas. Masyarakat pun mempertanyakan apakah kebijakan pemerintah menyiapkan masa depan energi dan industri akan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakat saat ini?


Jelas, fakta diatas menunjukkan bahwa jika pemerintah tetap  dikendalikan oleh sistem kapitalisme yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam serta hajat hidup orang banyak kepada pihak swasta dan asing dengan alih-alih demi kemaslahatan rakyat, tetap sejatinya malah merugikan dan menjadi beban rakyat. Karena kebijakan transisi energi, termasuk dorongan masif penggunaan kendaraan listrik, dinilai tidak lepas dari kepentingan korporasi global dan oligarki tambang.


Dalam Islam sumber energi dan tambang: listrik, bahan bakar, serta barang tambang pendukung baterai (seperti nikel) dikategorikan dalam hukum Islam sebagai kepemilikan umum. Pemerintah wajib mengelola sumber-sumber energi tersebut secara mandiri dan langsung mendistribusikan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat dengan murah atau gratis, tanpa ada ketergantungan pada pihak swasta juga asing, dan bukan malah dikomersialisasikan lewat skema pasar bebas atau insentif yang syarat beban utang dan kepentingan kapital.


Pemerintah dalam Islam pun akan mengamati secara seksama apakah kebijakan untuk mengadakan kendaraan listrik ini telah sesuai dengan kebutuhan dasar pokok masyarakat atau belum. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus bisa memenuhi kewajiban pelayanan publik dan itu merupakan hak penuh rakyat seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, serta layanan dasar seperti air, listrik, BBM dan infrastruktur transportasi, termasuk sentra bisnis.


Maka ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat  yang diberikan secara gratis oleh negara yang biayanya didapatkan dari pengelolaan sumber daya alam, tanpa ada pungutan pajak pada masyarakat kecuali yang telah ditetapkan oleh syariat.


Karena pemerintah dalam Islam akan mengurusi dan bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan publik masyarakat tanpa pandang bulu. Artinya, fasilitas dan kebutuhan baik sarana dan prasarana harus dinikmati oleh seluruh masyarakat. 


Seperti sebuah kaidah syariat, "suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib" maka semua bentuk kemaslahatan wajib diwujudkan oleh pemerintah dalam sebuah negara. Maslahat adalah mewujudkan manfaat dan mencegah madarat. Jika kemaslahatan tidak terwujud akan menyebabkan madarat. Menghilangkan madarat hukumnya wajib bagi negara juga wajib bagi kaum muslim.


Nabi saw. bersabda: " Tidak ada bahaya dan perkara yang membahayakan di dalam Islam." (HR. Ahmad dari Ibn Abbas ra)


Hubungan antara negara dan masyarakat bukan bisnis tetapi public responsibility (tanggung jawab publik). Karena negara akan mengurus sumber daya alam semaksimal mungkin demi kemaslahatan umat. Melalui periayahan negara dalam segala aspek terutama politik dan ekonomi yang diatur sesuai hukum syarak, kebutuhan dasar pokok dan kebutuhan sekunder rakyat akan terpenuhi tanpa harus bergantung pada pihak swasta dan oligarki yang menghancurkan sendi-sendi perekonomian rakyat dan negara.


Islam datang dengan cahaya untuk memberikan rahmatan lil'alamiin menjadi keberkahan buat seluruh manusia di seluruh penjuru dunia. Maka sudah seharusnya umat paham bahwa Islam-lah yang mampu menyelesaikan semua permasalahan saat ini dan mampu mengatur seluruh aspek kehidupan. Wallahualam bissawab.

Lamaran Ditolak Nasib Satu Juta Sarjana

Lamaran Ditolak Nasib Satu Juta Sarjana

 


Solusi terhadap pengangguran tidak cukup dengan menggelar job fair

atau membuat program yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah terbatas

____________________

 

KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Ijazah sudah di tangan, tetapi pekerjaan tak kunjung datang. Gelar sarjana yang seharusnya menjadi bekal memasuki dunia kerja justru membuat banyak anak muda harus antre panjang di bursa kerja.


Ironisnya, mereka bukan satu atau dua orang, melainkan ribuan hingaa jutaan. Fenomena pengangguran terdidik terus menjadi persoalan yang menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah lulusan perguruan tinggi belum sejalan dengan ketersediaan lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi mereka.


Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yanu Endar Prasetyo menyatakan bahwa meskipun angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurun dari 5% menjadi 4%. Namun, secara angka pengangguran sarjana tetap naik dari total akumulasi pengangguran.


Menurutnya, hal tersebut terjadi karena ekspansi akses pendidikan tinggi tidak diimbangi dengan perluasan lapangan kerja, dan lebih banyak menyerap tenaga kerja untuk pekerjaan berketerampilan rendah. (Kompas.id, 07-08-2026)


Di tengah kondisi tersebut, tuntutan mahasiswa untuk menagih janji pemerintah terkait penciptaan 19 juta lapangan kerja mencuat. Adapun program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, kenyataannya hanya menyerap tenaga kerja yang berketerampilan rendah dan tidak sesuai dengan kompentensi lulusan perguruan tinggi.


Pertumbuhan Ekonomi tetapi Lapangan Kerja Terbatas


Persoalan pengangguran tidak bisa dilihat sebagai ketidakmampuan individu mendapatkan pekerjaan. Ketika jumlah lulusan terus bertambah, sementara lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi tidak tumbuh secara seimbang, persoalannya sudah masuk pada ranah struktural. Ekonomi boleh menunjukkan pertumbuhan. Namun, pertumbuhan tersebut tidak diikuti dengan bertambahnya pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, manfaatnya belum tentu dirasakan oleh rakyat.


Inilah salah satu persoalan dalam sistem kapitalisme. Pertumbuhan ekonomi cenderung diukur melalui angka-angka makro dan akumulasi modal. Investasi, produksi, dan keuntungan menjadi ukuran penting keberhasilan ekonomi. Sementara, kondisi rakyat di lapangan apakah mudah mendapatkan pekerjaan? Apakah kebutuhan dasar terpenuhi? apakah keluarga mampu hidup layak? sering kali tidak menjadi ukuran utama. Akibatnya, seseorang bisa memiliki ijazah, kemampuan, bahkan pengalaman, tetapi tetap kesulitan memperoleh pekerjaan.


Negara Bukan Sekadar Pembuat Kebijakan


Dalam Islam, negara memiliki kedudukan sebagai raa'in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Imam (pemimpin/penguasa) adalah penanggung jawab (pengurus rakyat), dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari & Muslim)


Negara tidak boleh melepaskan persoalan pemenuhan kebutuhan rakyat hanya pada mekanisme pasar. Islam juga memandang bahwa pertumbuhan ekonomi semestinya tidak berhenti pada pertumbuhan angka. Pertumbuhan harus menghasilkan kemaslahatan. Negara atau penguasa dalam hal membuat kebijakan harus menghadirkan kemaslahatan bagi rakyatnya.


Sebagaimana dalam kaidah Ushul Fiqh: "Kebijaksanaan imam (penguasa) terhadap rakyatnya senantiasa dikaitkan dengan kemaslahatan. Negara wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan terpenuhi.


Solusi terhadap pengangguran tidak cukup dengan menggelar job fair atau membuat program yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah terbatas. Dibutuhkan perubahan pada struktur ekonomi. Negara perlu membangun industri yang mampu menyerap tenaga kerja, mengembangkan sektor-sektor strategis, mengelola SDA untuk kepentingan rakyat, serta menyiapkan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan.


Islam memiliki prinsip yang berbeda. Negara wajib memastikan rakyat memperoleh pekerjaan yang halal dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika terjadi kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan pekerjaan, negara tidak boleh sekadar membiarkannya. Negara harus membuka lapangan kerja, mengembangkan industri, memberikan pelatihan yang dibutuhkan, serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.


Upah harus dibayarkan secara adil dan tepat waktu, sementara hubungan kerja harus berjalan sesuai ketentuan syariat. Negara dalam Islam bukan hanya regulator yang membuat aturan, tetapi raa'in yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Bunda Azzahro

Ilusi Kesejahteraan Pendidik dalam Sistem Kapitalisme

Ilusi Kesejahteraan Pendidik dalam Sistem Kapitalisme


Sejahtera, janji semu kapitalisme

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa negara gagal menjamin kesejahteraan dosen

__________________


Penulis Harisagustinawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS- Presiden Probowo menyampaikan pada Pidato RUU APBN 2026 saat Agustus tahun 2025 lalu, bahwa telah mengalokasikan anggaran Rp.178,7 Trilyun untuk gaji hingga kesejahteran guru dan dosen. Sembari menunggu realisasi janji, ternyata fakta berbicara lebih lantang. Diberitakan oleh Serikat Pekerja Kampus, dua orang dosen menyingkap ironi gaji sebagai pendidik dalam. (spk.or.id,30-06-2026)


Cenuk Widiayastrisna Sayekti dosen tetap non ASN Universitas Airlangga menceritakan gaji pokok yang didapat sebesar 2,6 juta per bulan. Sejak berprofesi sebagai dosen dari tahun 2010, kemudian menempuh pendidikan S3 di Australia, pengalaman, dedikasi, dan beban kerja yang besar justru tidak diikuti dengan jaminan kesejahteraan yang memadai. Dinda Dinanti dosen tetap UPN Veteran mengampu 14 SKS dan mengajar 290 mahasiswa, namun harus berjualan kue demi bertahan hidup. Dinda juga menceritakan bahwa rekan sejawat dosen lain mencari penghasilan tambahan sebagai ojol.


Pernyataan tersebut disampaikan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus di Mahkamah Konstitusi. Sidang uji materi UU tersebut berfokus pada kesejahteraan (gaji pokok, tunjangan, perlindungan hukum) dosen dan kepastian upah di Indonesia dengan berbagai status kepegawaian.


Besaran gapok dosen PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara dosen swasta atau honorer bergantung pada kebijakan yayasan serta jumlah SKS yang diampu. Sebagai gambaran, untuk Golongan III (Lulusan S2): mulai dari Rp2.785.700.


Komposisi APBN Indonesia yang berasal dari hutang dan pajak dengan defisit sekitar 2,68% dari PDB untuk tahun 2026 tidak akan mampu mewujudkan pendidikan yang unggul. APBN Indonesia 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun justru digunakan untuk menjalankan delapan agenda prioritas nasional termasuk MBG, ketahanan pangan, dan ketahanan energi. (cnbc.com, 23-09-2025).


Minimnya Gaji Dosen


Anggaran negara justru banyak habis untuk membayar utang negara berikut bunganya, juga untuk proyek prestisius dan populis semisal IKN, MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih yang justru menguntungkan para pemilik modal.


Contoh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menghabiskan anggaran negara sekitar Rp147,41 triliun sejak 2022 hingga 2026. Jika melihat pengelolaan APBN Indonesia, program-program ini justru menyerap anggaran sangat besar dan melibatkan kepentingan ekonomi kapitalis, namun tidak dengan kejelasan manfaat langsung bagi masyarakat.


Meskipun anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, realitanya anggaran itu tidak hanya masuk ke kementerian pendidikan, tetapi ke berbagai kementerian dan lembaga, serta ditransfer ke daerah. Alhasil, anggaran yang masuk ke kementerian pendidikan sangat kecil sehingga berdampak kepada kekurangan anggaran untuk kesejahteraan dosen.


Anggaran pendidikan juga tidak luput dari korupsi. Data dari ICW, sepanjang 2016—2021 terdapat 240 kasus korupsi sektor pendidikan di Indonesia dengan total kerugian negara mencapai Rp1,6 triliun. Selain potensi korupsi, keterlambatan turunnya dana karena proses birokrasi yang panjang dan rumit memengaruhi efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Dampaknya, anggaran tersebut akan menghabiskan dua hingga tiga kali lipat dari anggaran awal sehingga terjadi pembengkakan biaya dan rentan dipangkas.


Kerja bakti para dosen, minimnya gaji dosen berbanding terbalik dengan besarnya tugas dan tanggung jawab mereka. Selain mengajar dan mengevaluasi perkuliahan, menyusun kurikulum, dosen harus melakukan penelitian, membimbing mahasiswa skripsi atau tesis, menjadi penguji, pengabdian, menyusun jurnal, dan menyelesaikan administrasi kampus.


Jika ingin mendapatkan kenaikan gaji, tunjangan, ataupun sertifikasi, dosen harus bekerja ekstra. Dosen wajib menghasilkan jurnal internasional terindeks Scopus sehingga diakui fungsional dan keahliannya. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan submit pada jurnal jenis ini cukup mahal, berkisar 4 sampai 45 juta rupiah bergantung pada kuartil jurnal tersebut. Biaya yang dikeluarkan dosen untuk melanjutkan studi S2 dan S3 pun sangat tinggi bergantung pada mekanisme syarat lulus kampus studi lanjut. Padahal tidak semua dosen yang melanjutkan studi mendapatkan beasiswa.


Banyak dosen mencari penghasilan tambahan di tempat lain, seperti menambah pemasukan dari proyek-proyek yang nilainya lebih besar daripada gaji pokok seorang dosen. Hal ini akhirnya mendorong dosen lebih fokus pada pekerjaan sampingan dibandingkan melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.


Pendidikan Kapitalisme Sebagai Sektor Jasa


Dalam sistem kehidupan saat ini, intelektual tidak lagi dipandang sebagai orang yang perlu dihormati. Pada akhirnya, dosen hanya dianggap sebagai profesi. Bukan lagi sebagai pendidik ataupun intelektual yang keilmuannya bermanfaat bagi masyarakat, melainkan profesi yang sibuk mencari cuan. Belum lagi sudah menjadi rahasia umum di beberapa kampus, ada oknum dosen yang menjadi joki untuk tugas akhir. 


Sejahtera, Janji Semu Kapitalisme 


Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa negara gagal menjamin kesejahteraan dosen. Kesejahteraan pendidik merupakan salah satu faktor pendidikan berkualitas. Pendidik tidak akan fokus menjalankan tugas mendidik generasi saat kebutuhan dasarnya belum tercukupi. Mustahil jika berharap pendidikan tinggi akan berkualitas jika gaji yang didapat para pendidik masih minim sementara beban berat pendidik semakin bertambah.

 

Pendidikan merupakan sektor strategis maka seharusnya mendapatkan anggaran prioritas. Jaminan kesejahteraan bagi pendidik adalah hal yang harus diwujudkan. Jika melihat kondisi Indonesia yang berhaluan Kapitalisme, kesejahteraan dosen hanyalah sebuah wacana.


Pendidikan dalam sistem kapitalisme dipandang sebagai sektor jasa yang diperdagangkan bukan kebutuhan yang menjadi hak publik. Ketika kampus menjadi hak publik, maka negara wajib menyediakan akses terhadap pendidikan dan kesejahteraan pendidik yaitu dosen akan langsung menjadi tanggung jawab negara.


Namun, saat pendidikan menjadi sektor jasa, maka kampus akan mencari pendanaan secara mandiri. Kondisi ini akan berdampak pada komersialisasi pendidikan tinggi sehingga berdampak pada kualitas dan akses pendidikan.


Kampus akan kesulitan mengatur pengeluaran terkait gaji dosen karena bergantung penuh pada dana mandiri. Melalui WTO GATS tahun 1995 lalu disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2012, status perguruan tinggi resmi menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH). Keterikatan Indonesia dalam WTO GATS inilah yang menjadi pendorong utama perguruan tinggi masuk ke dalam sektor liberalisasi dan memiliki hak otonom terkait pengelolaan. 


Kondisi tersebut melegalkan skema cost sharing antara negara dan kampus yaitu beban biaya pendidikan berasal dari UKT, uang pangkal, kerja sama industri, dan unit bisnis kampus. Pendidikan otomatis menjadi mahal sementara dosen terus dituntut berkarya secara maksimal dengan membuat jurnal dan melakukan penelitian, sebaliknya para dosen tetap terbelenggu dengan beban kesejahteraan.


Kapitalisme menjadikan negara berhitung untung rugi terkait anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan yang minim merupakan hasil dari politik anggaran sistem kapitalisme yang tidak memprioritaskan pendidikan. Negara Kapitalisme hanya mengandalkan pajak dan hutang sebagai sumber APBN. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang nilainya besar seharusnya dapat diandalkan menjadi sumber pemasukan, malah diberikan kepada swasta sehingga menguntungkan kapitalis.


Pandangan Islam terhadap Intelektual


Penguasa (khalifah) adalah pengurus dan pelayan urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Ingatlah setiap kalian adalah raa’in (pemimpin/pengurus) dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)


Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah bahwa khalifah adalah orang yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Layanan pendidikan dalam Islam adalah kewajiban yang harus Negara berikan kepada rakyat, bukan komoditas bisnis. Maka kesejahteraan pendidik atau dosen adalah tanggung jawab negara. Islam mewajibkan negara memberikan penghargaan yang layak kepada para dosen agar fokus mendidik generasi.


Sebagai gambaran, pada zaman Khalifah Umar bin Khathab, misalnya pendidik yaitu guru digaji hingga 15 dinar/bulan (1 dinar = 4,25 gram emas) per bulan. Jika memakai standar harga emas saat ini per Juli 2026, yakni 1 gram emas adalah Rp2,6 juta, maka gaji guru setara dengan Rp165,75 juta per bulan.


Gaji pendidik pada masa Kekhalifahan Abbasiyah mencapai 1.000 dinar/tahun atau sekitar 11 miliar per tahun. Khalifah juga memberikan gaji dua kali lipat bagi pengajar Al-Qur’an. Bahkan ketika pengajar atau ilmuwan menghasilkan buku, mereka akan mendapatkan penghargaan sesuai dengan berat buku tersebut (dalam dinar). Para pendidik termasuk dosen tidak perlu lagi mencari pekerjaan sampingan, fokus mendidik sekaligus mengembangkan keilmuan. Sementara itu, ketersediaan kebutuhan pokok rakyat menjadi tanggung jawab Khil4fah.


Negara Islam mempunyai konsep yang khas dalam mengelola keuangan, yaitu Baitulmal yang membagi sumber pendapatan dan pos pengeluaran berdasarkan syariat Islam tanpa mengandalkan hutang ribawi. Pemasukan Baitulmal berasal dari jizyah, fa’i, kharaj, ganimah, dan pengelolaan seluruh SDA (milkiyyah‘amah). Semua pemasukan tersebut akan dikelola oleh negara untuk mensejahterakan rakyatnya, termasuk gaji para dosen. Pengeluaran baitul mal untuk pendidikan akan dikeluarkan melalui pos kesejahteraan dan layanan publik.


Dukungan penuh dari negara akan menjadikan dosen hidup sejahtera. Negara Khil4fah memiliki struktur yaitu qadi yang memeriksa seluruh perkara termasuk hak umum dan tersebar di setiap wilayah bernama al-Muhtasib (Muslimahnews.net, 29-08-2025)


Qadi Muhtasib memiliki wewenang memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan sehingga pengawasan dalam pelayanan publik, termasuk pendidikan dapat berjalan efektif. Negara Khil4fah menegakkan sistem sanksi Islam yang tegas jika terdapat penyelewengan dana pendidikan.


Mekanisme seperti ini akan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan efektif. Keseluruhan upaya tersebut adalah langkah strategis negara Islam yang akan mewujudkan kesejahteraan bagi pendidik. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

Gen Z Terjepit: Antara Dompet Menipis, Healing, dan Krisis Arah Hidup

Gen Z Terjepit: Antara Dompet Menipis, Healing, dan Krisis Arah Hidup

 


Negara seolah lepas tangan

dari tanggung jawabnya dan membiarkan mekanisme pasar bebas mendikte hajat hidup orang banyak


__________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURATPEMBACA- Generasi Z hari ini berdiri di bawah tekanan hidup yang sangat besar dan kompleks. Di satu sisi, mereka harus menghadapi masalah ekonomi yang semakin menghimpit ruang gerak harian mereka; di sisi lain, mereka terjebak dalam arus budaya modern yang menawarkan pelarian instan dari rasa penat.


Dikutip dari (kompas.com, 12-8-2026) Berdasarkan data yang ada, lebih dari 48% Gen Z secara terbuka menyatakan bahwa mereka merasa tidak aman secara finansial di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global saat ini. 


Ironisnya, di tengah impitan dompet yang kian menipis, alokasi anggaran belanja untuk self-reward dan kegiatan healing justru mengalami lonjakan yang cukup drastis. Fenomena ini bukan sekadar pamer gaya hidup mewah, melainkan telah bergeser menjadi kebutuhan emosional yang mendesak untuk meredam beban mental serta stres harian akibat kerasnya tekanan zaman. (Kompas.com, 03-5-2026)

Cengkeraman Kapitalisme dan Sekularisme


Masalah pelik ini sejatinya timbul akibat penerapan sistem ekonomi Kapitalisme global yang menempatkan perolehan keuntungan material di atas segalanya. Sistem ini membuat biaya hidup, harga kebutuhan pokok, serta biaya layanan kesehatan dan pendidikan terus melambung tinggi tanpa kendali, sementara pendapatan buruh dan pekerja cenderung stagnan tanpa perlindungan yang memadai. 


Negara seolah lepas tangan dari tanggung jawabnya dan membiarkan mekanisme pasar bebas mendikte hajat hidup orang banyak, sehingga memaksa anak muda untuk berjuang sendirian demi bertahan hidup dalam kancah persaingan yang tidak adil.


Tekanan finansial tersebut semakin diperparah oleh dominasi gaya hidup sekuler-liberal yang menormalisasi budaya hedonis sebagai solusi pelarian paling logis dari stres. Kehadiran media sosial yang terus-menerus memicu rasa FOMO (Fear of Missing Out) turut mendorong perilaku konsumtif demi mendapatkan validasi sosial yang semu.


Namun, akar masalah yang paling dalam adalah krisis tujuan hidup. Hilangnya arah dan kompas moral membuat standar kebahagiaan direduksi secara sempit ke dalam materi duniawi, bukan pada rida Allah Swt..

Solusi Hakiki: Penerapan Islam Kafah


Islam datang membawa pandangan hidup yang sangat jelas bahwa manusia diciptakan di muka bumi ini bukan tanpa tujuan. Allah Swt. telah menegaskan hakikat penciptaan manusia melalui firman-Nya dalam surah Adz-Dzariyat ayat 56: "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku."


Ayat yang mulia ini menegaskan bahwa kebahagiaan sejati hanya didapat dari ketaatan kepada Sang Pencipta, bukan dari pelarian materi atau healing sesaat.


Untuk menyelamatkan generasi muda dari krisis multidimensional ini, Islam menawarkan solusi tuntas yang diterapkan secara menyeluruh (kafah):


Sistem Ekonomi Islam: Negara Khil4fah wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok seluruh rakyat, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan, melalui pengelolaan kekayaan alam yang adil.


Negara juga memastikan ketersediaan lapangan kerja yang luas, sehingga tidak ada lagi individu yang harus menanggung beban ekonomi seorang diri.


Sistem Pergaulan dan Media: Islam menutup rapat celah budaya hedonis dan sekuler yang merusak moral. Media massa difungsikan secara optimal sebagai sarana edukasi publik untuk membangun ketakwaan kolektif dan pengawasan sosial yang sehat di tengah masyarakat.


Sistem Pendidikan Islam: Membangun visi hidup yang lurus melalui kurikulum berbasis akidah yang sahih. Generasi muda dibekali jiwa yang tangguh agar menjadikan ridho Allah Swt. sebagai satu-satunya standar dalam setiap amal perbuatan.


Penerapan Islam kafah bukan sekadar pilihan teologis semata, melainkan sebuah keniscayaan mutlak yang bersifat politis, ekonomis, serta sosial untuk membenahi seluruh kerusakan struktural secara tuntas. Hanya dengan menerapkan seluruh aturan mulia dari Sang Pencipta secara menyeluruh, negara akan berfungsi sebagai pelindung yang hakiki, menghentikan eksploitasi kapitalistik, serta membebaskan generasi muda dari cengkeraman krisis arah hidup.


Kembali kepada Islam kafah adalah satu-satunya jalan keluar yang paling adil untuk membangkitkan kembali kemuliaan umat manusia serta menyelamatkan masa depan peradaban generasi bangsa kita secara sempurna di dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]


Murni Cendra Kasih, S.Pd., Gr. 

Motor Listrik Nasional: Untuk Rakyat atau Oligarki?

Motor Listrik Nasional: Untuk Rakyat atau Oligarki?

 



Kapitalisme menempatkan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi sebagai motor utama, 

sementara Islam menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan pengelolaan ekonomi


________________


Penulis Nur Hasanah, S.Kom.

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah Islam


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Molinas dan Ambisi Kendaraan Listrik Nasional

Motor Listrik Nasional (Molinas) resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di fasilitas produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13-08-2026).


Pemerintah menyebutnya sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian industri dan ekosistem kendaraan listrik nasional. Presiden bahkan mengapresiasi keberanian pelaku usaha yang mengambil risiko dalam pengembangan industri ini. (presidenri.go.id, 13-08-2026)


Pengembangan Molinas melibatkan pemerintah, BUMN, dan pengusaha nasional. PT Indika Energy Tbk menjadi salah satu pelaku usaha yang mengembangkan industri motor listrik, sementara Danantara memberikan dukungan terhadap ekosistem dan pembiayaan. Pemerintah juga menyebut sekitar 10 perusahaan nasional telah memenuhi kriteria TKDN untuk ikut mengembangkan Molinas.

Tidak hanya pemain dalam negeri, perusahaan global juga masuk ke ekosistem kendaraan listrik Indonesia. BYD membangun fasilitas produksi kendaraan listrik di Subang dengan investasi besar, sedangkan VinFast menyiapkan fasilitas perakitan motor listrik di kawasan yang sama.


Pasarnya pun dibidik secara agresif. Rosan Roeslani menyebut jumlah sepeda motor di Indonesia sekitar 140 juta unit, sedangkan penjualan motor listrik masih sekitar 60–70 ribu unit per tahun. Pemerintah kemudian mendorong pembiayaan dengan bunga lebih rendah, tenor lebih panjang, bahkan kemungkinan tanpa uang muka. Bahkan James Riady, dari Grup Lippo disebut telah menyatakan komitmen membeli 20.000 unit motor listrik.


Setelah motor listrik, pemerintah juga menargetkan produksi massal mobil listrik nasional. Ambisinya jelas, kendaraan listrik diharapkan menjadi bagian penting dari masa depan industri dan transportasi Indonesia.

Siapa yang Sesungguhnya Diuntungkan?


Pertanyaannya, ketika negara begitu serius mendorong kendaraan listrik, siapa yang paling menikmati manfaatnya?


Jawabannya dapat dilihat dari siapa saja yang berada di dalam rantai bisnisnya. Ada produsen kendaraan, investor, perusahaan tambang, industri baterai, lembaga pembiayaan, hingga korporasi yang menguasai berbagai bagian rantai pasok. Bahkan sejak awal, Presiden secara terbuka memberikan apresiasi kepada pelaku usaha swasta yang berinisiatif dan mengambil risiko dalam proyek tersebut.
Artinya, proyek Molinas tidak berdiri sebagai program negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat semata, tetapi berjalan dalam kerangka kolaborasi pemerintah dan dunia usaha.


Memang, pemerintah menetapkan persyaratan TKDN. Namun, memenuhi TKDN tidak otomatis berarti seluruh rantai produksinya telah mandiri. Dalam kebijakan industri, komponen yang tidak diproduksi di dalam negeri tetap dapat berasal dari luar negeri. Bahkan, roadmap kendaraan listrik nasional sendiri menunjukkan peningkatan TKDN dilakukan secara bertahap.


Lebih jauh, slogan kemandirian industri perlu dilihat dari sisi sumber bahan bakunya. Indonesia memang kaya nikel dan memiliki posisi penting dalam rantai pasok baterai. Namun, eksploitasi sumber daya tersebut juga menimbulkan persoalan ekologis.


WALHI, dengan merujuk data Auriga, mencatat bahwa sepanjang 2001–2023 pertambangan nikel di Indonesia menyebabkan hilangnya sekitar 193.830 hektare hutan alam. Kendaraan listrik memang tidak menghasilkan emisi dari knalpot ketika digunakan, tetapi rantai pasoknya dapat meninggalkan kerusakan besar di wilayah tambang.


Di sinilah persoalannya, ketika sumber daya alam dikerahkan untuk menopang industri kendaraan listrik, siapa yang mendapatkan nilai ekonominya? Jika pengelolaan sumber daya tetap berada dalam mekanisme bisnis yang memberikan ruang besar kepada korporasi, maka label “nasional” belum tentu berarti manfaat terbesar kembali kepada rakyat. 


Pembiayaan murah, bunga rendah, atau bahkan DP nol persen juga tidak otomatis menyelesaikan persoalan mendasar rakyat. Kebijakan tersebut lebih banyak mendorong masyarakat menjadi konsumen kendaraan. Sementara kebutuhan energi yang lebih fundamental, BBM terjangkau, listrik murah, dan transportasi publik yang memadai, tetap membutuhkan penyelesaian yang lebih menyeluruh.

Dalam Islam Negara Bukan Pelayan Korporasi


Islam memiliki pandangan berbeda tentang posisi negara. Negara adalah ra'in, yakni pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat.


Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis di atas menunjukkan bahwa negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulator yang membuka ruang bisnis bagi investor. Negara berkewajiban memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Sarana transportasi dan energi termasuk kebutuhan penting yang harus dikelola dengan orientasi kemaslahatan rakyat.


Negara wajib menyediakan, mencukupi, dan memudahkan akses masyarakat terhadap kebutuhan tersebut. Sumber daya alam yang melimpah juga tidak semestinya sekadar dijadikan komoditas untuk memperbesar keuntungan segelintir korporasi. Kekayaan alam merupakan amanah yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.

Kedaulatan Energi dan Industri dalam Islam


Dalam sistem Islam, negara memiliki kedaulatan untuk mengelola kekayaan alam dan mengarahkan industri berdasarkan kebutuhan rakyat. Negara tidak menggantungkan pembiayaan pembangunan kepada oligarki sehingga kebijakan ekonomi tidak mudah ditarik oleh kepentingan pemilik modal. Industri kendaraan listrik boleh saja dikembangkan jika memang memberikan kemaslahatan.


Teknologi boleh maju, industri boleh tumbuh, dan produksi boleh dilakukan secara massal. Namun, ukurannya bukan sekadar seberapa besar investasi masuk atau berapa banyak kendaraan terjual. Ukuran utamanya adalah, apakah kebutuhan rakyat terpenuhi, apakah kekayaan alam benar-benar kembali kepada rakyat, dan apakah lingkungan tetap terjaga?


Inilah perbedaan mendasar antara sistem Islam dan kapitalisme sekuler. Kapitalisme menempatkan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi sebagai motor utama, sementara Islam menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan pengelolaan ekonomi.
Karena itu, persoalan Molinas sesungguhnya bukan sekadar soal motor listrik. Persoalannya adalah siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang mengendalikan industri, dan untuk siapa kekayaan negara dikelola.


Jika negara hanya menjadi fasilitator bisnis, maka sangat mungkin rakyat kembali ditempatkan sebagai pasar. Namun, jika negara benar-benar menjalankan fungsi ra'in, industri dan kekayaan alam akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.


Konsepsi pengelolaan semacam ini hanya dapat diterapkan secara utuh dalam sistem politik dan ekonomi Islam, yakni Khil4fah yang memiliki mekanisme pengelolaan kekayaan berdasarkan syariat dan bertentangan secara prinsip dengan kapitalisme sekuler. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]