Featured Post

Recommended

Normalisasi Gaul Bebas Berujung Kekerasan Dampak Sekularisme

Sungguh, kekerasan yang makin brutal hingga berujung pada pembunuhan tidak bisa diselesaikan dengan sistem yang menjauhkan nilai agama dari ...

Alt Title
Normalisasi Gaul Bebas Berujung Kekerasan Dampak Sekularisme

Normalisasi Gaul Bebas Berujung Kekerasan Dampak Sekularisme



Sungguh, kekerasan yang makin brutal hingga berujung pada pembunuhan

tidak bisa diselesaikan dengan sistem yang menjauhkan nilai agama dari kehidupan


____________________


Penulis Windih Silanggiri

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kekerasan kembali terjadi di dunia pendidikan. Seorang mahasiswi Faradilla Ayu (23) menjadi korban pembacokan oleh Reyhan Mufazzar (22) di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis pagi, 26 Februari 2026 pukul 08.30 WIB.


Korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka berat di bagian kepala. Peristiwa ini terjadi pada saat korban akan mengikuti seminar proposal. (metrotvnews.com, 26-02-2026)


Kejadian bermula saat mereka mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di tempat yang sama. Meski Fara sudah memiliki pacar, ternyata dia diam-diam menjalin hubungan khusus dengan Reyhan. Dengan kata lain, Reyhan adalah selingkuhannya Fara. Namun, hubungan asmara diputus secara sepihak oleh Fara dengan alasan korban sudah memiliki pacar lain. (tribunnews.com, 28-02-2026)


Normalisasi Gaul Bebas Berujung Kekerasan


Kekerasan yang terjadi pada generasi muda sungguh sangat memilukan. Generasi muda yang seharusnya menjadi tonggak perubahan justru memiliki karakter brutal. Bertindak tanpa berpikir matang dan lebih mengedepankan emosi, mengakibatkan mudah memilih jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. 


Kejadian ini menunjukkan bahwa perilaku pemuda yang dekat dengan aktivitas kekerasan, pembunuhan, dan pergaulan bebas adalah akibat dari gagalnya sistem sekularisme membentuk generasi memiliki kepribadian mulia. Sistem Sekularisme menjadikan output pendidikan lebih diutamakan memiliki prestasi akademik dan capaian materi daripada nilai moral. Pembinaan iman, penanaman aturan agama, dan pembentukan kepribadian Islam bukan menjadi fokus utama. 


Sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan mengakibatkan pemuda tidak memiliki kontrol dalam diri. Jika dalam hidupnya terdapat konflik atau penolakan, baik dari lingkungan atau orang lain, mental pemuda mudah rapuh dan cenderung memilih solusi cepat tanpa mempertimbangkan akibat kedepannya. Kedewasaan berpikir belum tumbuh secara matang dalam diri pemuda. 


Sistem rusak dan merusak ini mengajarkan hidup dalam kebebasan. Kebahagiaan individu dijadikan sebagai standar hidup. Pemuda distimulasi untuk memenuhi perasaan tanpa batas sebagai wujud ekspresi diri untuk mencapai kebahagiaan. Jika tidak terpenuhi, maka emosi mudah meledak. Inilah yang disebut dengan liberalisme. 


Normalisasi nilai-nilai liberalisme khususnya pergaulan bebas seperti pacaran, berduaan antar-lawan jenis, campur baru antara laki-laki dan perempuan, serta interaksi yang melewati batas, baik di tengah keluarga maupun masyarakat akan berdampak besar dalam mengubah perilaku yang bertentangan dengan nilai agama.


Interaksi yang tidak didasarkan aturan agama akan sulit dalam menentukan standar perbuatan. Kesalahpahaman penerimaan sikap, ekspektasi berlebihan, rasa memiliki yang dipaksakan, hingga terobsesi dapat menyulut konflik emosional hingga berujung pada tindak kekerasan bahkan pembunuhan. 


Sistem pendidikan berbasis sekuler dan tatanan hidup masyarakat yang jauh dari nilai agama mengakibatkan pemuda makin kehilangan arah tujuan hidup. Apalagi negara memandang pemuda sebagai faktor ekonomi yang bernilai produktif dan berorientasi pada materi semata. 


Seperti inilah sistem kapitalisme yang bercokol di negeri ini. Sebuah sistem kehidupan yang menjadikan pencapaian ekonomi sebagai tujuan utama bukan pembentukan karakter mulia pada generasi. Hal ini mengakibatkan generasi unggul dalam bidang akademis, tetapi kosong dari nilai moral dan akhlak. 


Sungguh, kekerasan yang makin brutal hingga berujung pada pembunuhan tidak bisa diselesaikan dengan sistem yang menjauhkan nilai agama dari kehidupan. Perlu adanya sistem baru untuk menyelesaikan hingga ke akarnya. 


Islam Membina Generasi Penerus Peradaban Mulia


Untuk menyelesaikan persoalan kekerasan hingga berujung pada pembunuhan tidak bisa hanya sekadar imbauan kepada pemuda. Perlu penegakkan aturan Islam yang diterapkan mulai level individu, masyarakat, hingga negara. 


Sistem pendidikan Islam dibangun di atas dasar akidah Islam yakni membentuk generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yakni pola pikir dan sikap yang sesuai dengan Islam.


Kurikulum pendidikan dibuat untuk mencetak generasi yang menyadari bahwa ilmu harus didasari pada iman sehingga generasi akan memiliki kesadaran bahwa mencari ilmu sebagai bekal untuk taat pada aturan Allah bukan hanya sekadar capaian akademik atau keterampilan. Oleh karena itu, tujuan mendapatkan ilmu bukan untuk mencari kerja, tetapi harus membawa manfaat bagi umat manusia berdasarkan syariat Islam. 


Sementara itu, masyarakat Islam akan saling mengingatkan dalam kebaikan, menentang kemaksiatan. Kondisi masyarakat seperti ini tidak akan membiarkan generasi terjerumus pada perilaku yang menyalahi aturan Allah sehingga generasi akan berada pada suasana yang senantiasa mendukung ketaatan dan menjauhkan dari perilaku menyimpang. 


Selain itu, negara akan menerapkan aturan pergaulan yang sesuai dengan koridor syariat seperti kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan berduaan dengan lawan jenis tanpa disertai mahram, dan campur baur antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana sabda Rasulullah: "Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad)


Negara juga akan menerapkan sistem sanksi Islam untuk memberi efek jera bagi pelaku yang melanggar aturan Islam termasuk tindak kekerasan. Demikianlah pengaturan Islam yang akan mampu menjaga kehormatan masyarakat sehingga aman dalam menjalani kehidupan dapat terwujud. Sinergi antara ketakwaan individu, amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan masyarakat, serta penegakkan aturan oleh negara akan melahirkan generasi yang kuat iman, matang secara emosional dan memiliki kepribadian Islam.  Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Peristiwa yang Terjadi, Siapkah Menyambut Janji Allah

Peristiwa yang Terjadi, Siapkah Menyambut Janji Allah



Bagi sebagian umat Islam, peristiwa-peristiwa ini sering dikaitkan dengan

tanda-tanda perubahan besar dalam sejarah umat


_________________


Penulis Marlina Wati, S.E

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Perang AS-Iran, Imam Mahdi Muncul Setelah Ramadan Gerhana, dan Runtuhnya Khil4fah Ottoman 102 Tahun


Tepat pada tanggal 3 Maret 2026, menjadi momen yang mengingatkan umat Islam pada peristiwa penting dalam sejarah. Di bulan Ramadan, muncul fenomena gerhana bulan yang sebagian orang dikaitkan dengan tanda-tanda datangnya Imam Mahdi. Apalagi di tengah memanasnya konflik dunia seperti isu perang antara Amerika Serikat dan Iran. Peristiwa-peristiwa ini membuat sebagian umat kembali merenungkan keadaan dunia dan masa depan umat Islam.


Namun, bagi umat Islam tanggal 3 Maret juga menyimpan luka sejarah. Tepat pada 3 Maret 1924, institusi Kekhalifahan Utsmaniyah sebagai Khil4fah terakhir umat Islam resmi dihapus. Sejak saat itu, umat Islam tidak lagi berada dalam satu kepemimpinan dan terpecah menjadi banyak negara. Padahal sebelumnya kekuasaan Islam pernah berjaya dan berpengaruh di berbagai wilayah dunia, termasuk Eropa Timur, Balkan, hingga kawasan Mediterania.


Menjelang masa-masa runtuhnya kekhilafahan, muncul seorang pemimpin yang berusaha mempertahankan kekuatan Islam, yaitu Abdul Hamid II. Ia dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan ulama dan berusaha menjalankan pemerintahan dengan nilai-nilai Islam. Di tengah berbagai tekanan dari kekuatan Barat dan masalah di dalam negeri, ia berupaya memperbaiki pemerintahan, memberantas korupsi, serta menjaga persatuan umat Islam. (Republik.com, 04-03-2026)


Benarkah Terjadinya Perang AS–Iran, Gerhana Ramadan, dan 102 Tahun Runtuhnya Khil4fah, Sudahkah Umat Bersiap Menyambut Janji Allah?


Dunia hari ini kembali menyaksikan ketegangan besar di Timur Tengah. Serangan militer antara Amerika Serikat, Isra*l, dan Iran membuat kawasan tersebut memanas dan menimbulkan korban jiwa serta kekhawatiran akan meluasnya perang regional. Laporan terbaru menyebutkan serangan udara dan balasan rudal terus terjadi dan menewaskan lebih dari seribu orang di Iran sejak akhir Februari 2026.  


Konflik ini bahkan berpotensi mengguncang ekonomi global karena ancaman gangguan jalur minyak penting seperti Selat Hormuz. Di tengah situasi dunia yang semakin tidak stabil ini, umat Islam kembali diingatkan pada satu pertanyaan besar, mengapa dunia Islam sering menjadi arena konflik dan perebutan kepentingan global?


Di saat yang sama, bulan Ramadan tahun ini juga diwarnai fenomena gerhana bagi sebagian umat dianggap sebagai pengingat akan tanda-tanda kekuasaan Allah. Peristiwa alam seperti ini seharusnya menjadi momentum muhasabah, bukan sekadar sensasi atau spekulasi tentang masa depan. Apalagi tanggal 3 Maret juga mengingatkan umat pada tragedi sejarah, runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada 3 Maret 1924. 


Sejak saat itu, umat Islam tidak lagi berada di bawah satu kepemimpinan yang mempersatukan mereka. Negeri-negeri muslim terpecah menjadi puluhan negara dengan kepentingan masing-masing sehingga sering kali tidak memiliki kekuatan politik yang cukup untuk melindungi umat dari berbagai tekanan global. Lebih dari satu abad setelah runtuhnya Khil4fah, kondisi dunia Islam masih dipenuhi konflik, penjajahan, dan ketidakadilan. 


Tentu hal ini seharusnya menjadi bahan renungan bagi kaum muslim bahwa kebangkitan umat tidak akan lahir dari sekadar emosi atau harapan kosong, tetapi dari kesadaran untuk kembali kepada ajaran Islam secara menyeluruh. Ramadan adalah waktu terbaik untuk memperbaiki diri, memperkuat iman, dan menumbuhkan kembali semangat persatuan umat sebab janji Allah tentang kemenangan Islam adalah sesuatu yang pasti.


Janji Allah Itu Pasti, Perang AS–Iran, Gerhana Ramadan, Apakah Tanda Umat Islam akan Bangkit?


Dunia hari ini sedang dipenuhi berbagai peristiwa besar. Konflik di Timur Tengah kembali memanas dengan ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran, sementara di bulan Ramadan juga terjadi fenomena gerhana yang mengingatkan manusia akan kebesaran Allah. Bagi sebagian umat Islam, peristiwa-peristiwa ini sering dikaitkan dengan tanda-tanda perubahan besar dalam sejarah umat. 


Namun, yang paling penting bukanlah menebak-nebak tanda zaman, melainkan mengambil pelajaran dan melakukan muhasabah atas kondisi umat Islam hari ini yang masih terpecah dan lemah. Lebih dari satu abad telah berlalu sejak runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada tahun 1924. Sejak saat itu, umat Islam tidak lagi berada dalam satu kepemimpinan yang mempersatukan mereka.


Negeri-negeri muslim terpecah menjadi banyak negara dan sering menjadi arena konflik kepentingan global. Padahal dalam sejarahnya, ketika umat Islam dipimpin dengan aturan syariat Islam, mereka mampu membangun peradaban besar yang membawa keadilan dan keamanan bagi manusia. 


Banyak kaum muslim percaya bahwa kebangkitan Islam akan kembali terjadi, sebagaimana janji Allah bahwa Islam adalah agama yang akan dimenangkan-Nya. Harapan kebangkitan itu juga disebutkan dalam hadis Rasulullah saw. 


Beliau bersabda: “Akan ada masa kenabian di tengah kalian sesuai kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya. Lalu akan ada Khil4fah di atas manhaj kenabian, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu akan ada kerajaan yang menggigit, kemudian kerajaan yang zalim, lalu akan kembali Khil4fah di atas manhaj kenabian.” (HR. Ahmad)


Hadis ini memberi harapan bahwa suatu saat nanti kepemimpinan yang mengikuti metode kenabian akan kembali hadir. Kebangkitan itu tidak harus melalui tanda-tanda yang selalu bisa diprediksi manusia, tetapi terjadi sesuai kehendak Allah. 


Oleh karena itu, tugas umat Islam hari ini bukan sekadar menunggu tanda-tanda zaman, melainkan mempersiapkan diri untuk menjadi pengemban dakwah Islam, memperkuat persatuan umat, dan mengikuti metode dakwah Rasulullah Saw.


Janji Allah pasti benar dan kebangkitan Islam akan datang pada waktu yang dikehendaki-Nya. Dengan kebangkitan Islam, permasalahan umat akan diselesaikan sampai tuntas. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Kehalalan dan Butuhnya Pemimpin Islam

Kehalalan dan Butuhnya Pemimpin Islam



Fenomena ini menunjukkan bahwa label halal bukan lagi sekadar urusan domestik suatu negara

melainkan telah menjadi bagian dari percaturan geopolitik dunia


_____________________


Penulis Verawati S.Pd 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Topik label halal kembali ramai diperbincangkan. Kini bukan saja menjadi persoalan di dalam negeri, melainkan telah menjadi isu global.


Halal menjadi topik pembahasan yang berkaitan dengan geopolitik internasional seiring dengan perkembangan perdagangan dunia yang makin terbuka dan saling terhubung antarnegara. Pertanyaannya, apakah label halal ini merupakan tuntunan akidah yang harus dijaga oleh umat Islam, atau hanya sekadar persyaratan dalam perdagangan semata?


Isu ini kembali mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani kontrak dagang dengan Amerika Serikat dalam draft perjanjian perdagangan. Intinya terdapat pada pasal 2.9 mengenai relaksasi halal untuk produk manufaktur. Dalam pasal tersebut, Amerika Serikat meminta Indonesia untuk membebaskan produk manufaktur termasuk kosmetik dan alat kesehatan dari setiap persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal. Permintaan ini diajukan dengan alasan untuk memfasilitasi kelancaran ekspor produk Amerika Serikat ke Indonesia.


Dalam draft tersebut ternyata tidak hanya produknya yang diminta untuk dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi terdapat permintaan agar kontainer dan alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur tersebut dibebaskan dari uji halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, dan farmasi. Bahkan Amerika Serikat juga meminta Indonesia agar tidak memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi apa pun bagi produk yang tergolong nonhalal. (Republika.com, 21-02-2026)


Fenomena ini menunjukkan bahwa label halal bukan lagi sekadar urusan domestik suatu negara, melainkan telah menjadi bagian dari percaturan geopolitik dunia. Dalam percaturan politik internasional, negara yang memiliki kekuatan ekonomi, militer, dan pengaruh politik biasanya akan lebih dominan dalam menentukan arah kebijakan. Sebaliknya, negara yang lemah sering kali tidak memiliki pilihan selain mengikuti kehendak negara yang lebih kuat.


Saat ini Amerika Serikat masih menjadi salah satu negara yang memiliki pengaruh besar dalam sistem perdagangan global. Dalam kondisi seperti ini, negara-negara berkembang sering berada dalam posisi yang sulit. Jika tidak memiliki kemandirian politik dan ekonomi yang kuat, maka kebijakan dalam negeri bisa terpengaruh oleh tekanan kepentingan negara lain.


Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia tentu memiliki kepentingan besar dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Bagi umat Islam, halal bukan sekadar label atau simbol administratif. Halal adalah bagian dari ketaatan kepada Allah Swt.. Ia berkaitan langsung dengan akidah dan ibadah seorang muslim.


Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an: "Wahai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168)


Ayat ini menegaskan bahwa kehalalan makanan dan minuman merupakan perintah langsung dari Allah Swt.. Karena itu, menjaga kehalalan bukan sekadar persoalan ekonomi atau perdagangan, melainkan kewajiban agama.


Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan pemimpin negara yang kuat dan memiliki komitmen untuk melindungi umat Islam. Pemimpin tersebut tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga memiliki pemahaman ideologis yang jelas tentang Islam. Dengan pemahaman yang benar, ia akan menjadikan syariat Islam sebagai dasar dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi dan perdagangan.


Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat adalah halal. Negara akan mengawasi pasar dan memastikan para pedagang hanya menjual barang yang diperbolehkan oleh syariat. Jika terdapat barang yang haram, maka negara akan melarang peredarannya.


Pada masa Rasulullah saw. dan para sahabat, mekanisme ini telah berjalan secara alami. Para pedagang memahami batasan halal dan haram dalam perdagangan. Negara juga hadir melalui lembaga hisbah yang bertugas mengawasi aktivitas pasar agar sesuai dengan hukum Islam. Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada label atau sertifikasi khusus, karena sistem kehidupan secara keseluruhan telah diatur berdasarkan syariat.


Perdagangan dan ekonomi dalam sistem Islam berjalan mengikuti hukum Allah Swt.. Prinsip halal dan haram menjadi landasan utama dalam aktivitas ekonomi. Karena itu, masyarakat hanya akan memproduksi, menjual, dan mengonsumsi barang-barang yang halal.


Inilah gambaran bagaimana Islam memberikan perlindungan yang nyata bagi umatnya. Ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan, kehalalan tidak lagi menjadi persoalan yang diperdebatkan atau dipengaruhi oleh tekanan kepentingan negara lain. Sebaliknya, ia menjadi bagian dari sistem kehidupan yang dijaga oleh negara dan masyarakat.


Dengan demikian, persoalan halal bukan sekadar isu perdagangan atau diplomasi internasional. Ia adalah bagian dari kewajiban umat Islam untuk menaati perintah Allah Swt.. Oleh karena itu, keberadaan pemimpin yang amanah, kuat, dan menjadikan Islam sebagai pedoman dalam mengatur negara menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi umat Islam. Tanpa kepemimpinan yang demikian, kepentingan umat termasuk dalam menjaga kehalalan akan selalu berada dalam posisi yang rentan terhadap tekanan kepentingan global. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Kekerasan Remaja Dampak Normalisasi Sekularisme

Kekerasan Remaja Dampak Normalisasi Sekularisme



Sistem yang diterapkan negara saat ini

ternyata tidak bisa melakukan pembinaan pada generasi dan masyarakat

_______________________________


Penulis Dara Millati Hanifah, S.Pd

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Beberapa hari yang lalu, media sosial dihebohkan dengan sebuah video seorang mahasiswi yang sedang menunggu sidang proposal tiba-tiba dibacok oleh mahasiswa di kampus yang sama.


Diduga pelaku melakukan balas dendam karena cintanya tertolak ketika KKN. Video tersebut menjadi ramai di beberapa media sosial. Sungguh miris melihat kejadian tersebut.


Kekerasan tersebut terjadi di lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Jalan Soebrantas, Pekanbaru. Mahasiswi bernama Faradilla Ayu diserang dengan belati oleh mahasiswa berinisial RM. Insiden brutal ini terjadi ketika korban hendak mengikuti seminar proposal.


Kepanikan melanda kampus setelah Faradilla mengalami luka di kepala dan tangan. Pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerang. Kombes Zahwani Pandra Arsyad Kepala Bidang Humas Polda Riau menyatakan bahwa penganiayaan berat ini dipicu oleh motif hubungan pribadi. (Metrotvnews.com, 26-02-2026)


Kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau Farradhila Ayu Pramesti (23) kini terungkap fakta terbarunya. Pelaku Reyhan Mufazar (22), ternyata sudah menyimpan perasaan pada korban sejak keduanya berada dalam satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN). Daffa, teman satu kelompok KKN mereka menjelaskan bahwa perkenalan keduanya berlangsung normal, seperti mahasiswa pada umumnya.


Selama perkuliahan, Farradhila dikenal sebagai sosok yang ramah dan mudah berinteraksi, terutama dengan mahasiswa hukum. Kepedulian Farradhila terhadap teman-temannya diduga disalahpahami oleh Reyhan. (m.kumparan.com, 27-02-2026)


Tindakan yang dilakukan pelaku termasuk dalam kategori kekerasan yang hampir saja membunuh seseorang. Dengan adanya hal tersebut berarti menunjukkan kegagalan sistem pendidikan sekuler yang saat ini diterapkan oleh negara. Di mana sistem pendidikan tersebut tidak menanamkan nilai-nilai akhlak pada generasi. Sistem sekuler menekankan pada nilai akademik.


Sekularisme juga menjadi standar kebebasan pada diri generasi saat ini. Mereka melakukan apa saja asalkan membuat dirinya senang meski harus melukai seseorang. Begitu pula normalisasi nilai-nilai liberalisme, terutama pergaulan bebas (pacaran, selingkuh) yang mana terjadi di masyarakat saat ini. Keduanya bisa mengubah perilaku masyarakat dan generasi yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku baik norma maupun norma yang ada di masyarakat sekitar.


Sistem yang diterapkan negara saat ini ternyata tidak bisa melakukan pembinaan pada generasi dan masyarakat. Karena mereka hanya dipandang sebagai faktor ekonomi yang produktif dan sesuai dengan norma atau tidak. Tanpa memikirkan perilaku generasi dan masyarakatnya. Apakah sesuai dengan norma yang berlaku atau tidak?


Jika perilaku generasi dan masyarakatnya sesuai dengan norma yang berlaku bukankah negara tersebut akan maju. Namun, jika tidak negara itu akan diam ditempat tanpa ada satu perubahan. Karena sebuah peradaban berubah dilihat dari perilaku generasi serta masyarakatnya.


Dalam Islam, sebuah pendidikan harus berasaskan akidah. Hal itu bertujuan untuk membangun pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Karena generasi dalam Islam akan dididik memiliki kesadaran untuk taat pada syariat, paham halal-haram, bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya, serta memiliki ketakwaan. Bukan fokus pada nilai akademik saja.


Selain itu, masyarakat juga mengingatkan terkait dengan norma-norma yang berlaku, menentang adanya kemaksiatan di tengah-tengah mereka. Dengan begitu, akan tercipta suasana yang mendukung pada ketaatan dan menjauhkan dari perilaku yang menyimpang.


Semuanya akan berlaku jika negara menerapkan sistem Islam. Karena negara akan menerapkan aturan dan sanksi sesuai syariat Islam yang akan memberikan efek jera. Negara juga akan menjaga keamanan serta kehormatan masyarakat. Wallahualam bissawab.

Pelonggaran Sertifikasi Halal: AS Kian Kuasai Negeri

Pelonggaran Sertifikasi Halal: AS Kian Kuasai Negeri




Sertifikat halal untuk makanan atau sembelihan dari AS diminta untuk diakui dan diizinkan

Padahal sangat jelas bahwa AS merupakan negara kafir penjajah

_________________


Penulis Endah Mustikawati, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pada tanggal 19 Februari lalu, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani kesepakatan perjanjian dagang yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) sebagaimana yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.


Ia kemudian menjelaskan berbagai hal mengenai ATR dan alasan dilakukannya perundingan, manfaat perjanjian, termasuk di antaranya yang berkaitan dengan aturan sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.


Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang halal untuk produk manufaktur, yakni Amerika Serikat meminta Indonesia untuk membebaskan produk manufaktur, termasuk kosmetik dan alat kesehatan, dari setiap persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal. Hal ini diajukan dengan alasan untuk memfasilitasi kelancaran ekspor AS ke Indonesia. Selain itu, di dalam draft tersebut mencatat permintaan agar kontainer dan bahan transportasi pengangkut produk manufaktur dibebaskan dari uji halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman dan farmasi. (hukumonline.com, 22-02-2026)


Bahkan peran dominasi AS makin jauh lagi tatkala meminta Indonesia untuk tidak memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi apapun bagi produk yang tergolong nonhalal. Hal ini membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.


Jika kita merujuk pada dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) setelah kesepakatan dagang berlaku, berarti Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, BPJPH harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi apa pun.


Indonesia tentu telah memberlakukan mengenai halal ini dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mana pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH, sementara penetapan fatwa kehalalannya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Walau demikian, ekosistem halal di Indonesia saat ini belum maksimal. Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS ini justru akan membuat ekosistem halal makin sulit diwujudkan.


Dengan jumlah penduduk mayoritas muslim terbesar, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kehalalan semua produk baik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di sekitar wilayah Indonesia termasuk produk ekspor dan impor. Tentunya halal dan haram tidak cukup hanya diterapkan pada makanan dan minuman saja, tetapi juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.


Sayangnya, negara rela mengesampingkan kepentingan umat demi mendapatkan tarif dagang murah dengan menyepakati perjanjian dagang ini. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekuler-kapitalis yang menjauhkan agama dari kehidupan dan mengagungkan nilai materi serta menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya berfokus pada materi dengan mengamankan kepentingan dagang dan lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.


Parahnya lagi, sertifikat halal untuk makanan atau sembelihan dari AS diminta untuk diakui dan diizinkan. Padahal sangat jelas bahwa AS merupakan negara kafir penjajah, ia sendiri tidak memiliki standar yang jelas terkait halal dan haram. Bagaimana mungkin dapat menjamin kehalalan makanan bagi kaum muslim? Hal ini membuktikan bahwa AS makin menguasai dan mendominasi pasar Indonesia.


Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram merupakan prinsip mendasar dalam kehidupan. Halal adalah aturan agama yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Aturan ini bukan hanya soal makanan, tetapi juga menyangkut cara produksi, etika usaha, hingga praktik ekonomi umat. Singkatnya, halal adalah bagian dari tuntunan hidup sehari-hari bagi umat Islam sebab menyangkut persoalan iman.


Dalam Islam, negara adalah raa'in (pengurus) yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam ketaatan. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi yang halal. Negara Islam akan menjaminnya dengan menerapkan syariat Islam kafah di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang akan masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal.


Selain itu, ulama yang dijadikan sebagai rujukan umat bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak menentukan. Jika negara kafir harbi yang menentukan standar halal-haram bagi umat Islam, jelas tidak boleh dilakukan. Umat Islam dilarang tunduk pada standar kaum kafir sebab mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslim.


Kepentingan umat Islam untuk terikat dengan syariah dalam hal produk halal adalah bagian dari kehidupan beragama. Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 yang artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."


Setiap individu wajib memastikan produk yang ia konsumsi adalah halal. Namun, tentu tidak cukup jika hanya diterapkan pada level individu saja, tetapi juga pada level masyarakat dan negara. Oleh karena itu, kaum muslim memerlukan sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam keamanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. 


Negara tersebut harus berasaskan akidah Islam, standar kebijakannya yaitu syariat Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah rida Allah Swt. semata sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara tersebut disebut dengan Khil4fah.


Khil4fah sebagai ra'in dan junnah tentunya akan bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apa pun yang diimpor dari luar Khil4fah hanya komoditas halal sesuai syariat. Khil4fah juga tidak akan melakukan kerja sama apa pun termasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi'lan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]



Ramadan di Pengungsian: di Mana Negara Saat Rakyat Membutuhkan?

Ramadan di Pengungsian: di Mana Negara Saat Rakyat Membutuhkan?



Dalam sistem kapitalisme-sekuler, negara lebih diposisikan sebagai regulator

yang menjaga stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURATPEMBACA - Ramadan selalu datang membawa cahaya. Lampu-lampu rumah menyala lebih lama, dapur mengepul sejak dini hari, dan keluarga berkumpul dalam hangatnya kebersamaan. Bulan ini identik dengan harapan, ketenangan, dan rasa aman.


Ramadan di Pengungsian Abainya Pemerintahan Kapitalis


Di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra, Ramadan tahun ini tidak disambut di ruang keluarga yang terang, melainkan di tenda-tenda pengungsian yang lembap. Tidak dengan dapur yang pasti berasap, tetapi dengan ketidakpastian tentang sahur esok hari. Bagi ribuan korban bencana, Ramadan hadir bukan sebagai pelipur, melainkan sebagai pengingat bahwa mereka belum benar-benar dipulihkan.


Berbagai laporan media nasional mengabarkan bahwa menjelang Ramadan, ribuan warga di Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, hingga Aceh Tamiang masih bertahan di pengungsian. Hunian sementara belum sepenuhnya rampung. 


Di sejumlah wilayah, listrik bahkan masih padam. Banyak warga belum dapat kembali bekerja sehingga menggantungkan hidup pada bantuan masyarakat. Ketahanan pangan pun berada dalam kondisi rapuh. (Kompas.com, 10-02-2026)


Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Di mana peran negara dalam memastikan rakyatnya pulih secara cepat dan menyeluruh, terlebih menjelang bulan suci?


Pemerintah memang menyatakan telah melakukan berbagai langkah rekonstruksi pascabencana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses pemulihan berjalan lambat dan belum sepenuhnya menjamin kebutuhan dasar warga. 


Dalam kondisi seperti ini, negara tampak seperti “ibu yang melahirkan tetapi tidak sungguh-sungguh mengurus.” Analogi ini mungkin terdengar keras, tetapi menggambarkan adanya jarak antara tanggung jawab formal dan pengurusan riil yang dirasakan rakyat.


Persoalan ini bukan semata-mata soal individu pejabat, melainkan persoalan paradigma sistem. Dalam sistem kapitalisme-sekuler, negara lebih diposisikan sebagai regulator yang menjaga stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan kerap diukur dari ketersediaan anggaran, dampak terhadap defisit, serta pertimbangan politik jangka pendek.


Akibatnya, ketika bencana terjadi, respons negara cenderung administratif dan prosedural. Pemulihan mengikuti ritme birokrasi dan keterbatasan anggaran, sementara korban membutuhkan penanganan cepat, total, dan berorientasi pada pemulihan kehidupan mereka secara utuh.


Pemimpin dalam Sistem Islam Adalah Raain


Dalam perspektif Islam, kepemimpinan memiliki konsep berbeda. Rasulullah saw. bersabda,


“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) 


Konsep raa’in (pengurus) menempatkan negara sebagai pihak yang aktif dan menyeluruh mengurusi kebutuhan rakyat, termasuk dalam kondisi darurat.


Sejarah mencatat bagaimana konsep ini diterapkan secara nyata pada masa Umar bin Khattab. Ketika terjadi krisis kelaparan hebat yang dikenal sebagai Tahun Ramadah (18 H), Jazirah Arab dilanda paceklik panjang.


Hujan tidak turun, ternak mati, dan masyarakat mengalami kelaparan parah. Sebagai khalifah, Umar tidak sekadar mengeluarkan imbauan. Ia mengirim surat ke para gubernur di Mesir dan Syam untuk segera mengirimkan bantuan pangan dalam jumlah besar. 


Distribusi bahan makanan dilakukan secara sistematis kepada rakyat yang terdampak. Dapur umum dibuka. Ia bahkan menahan diri dari makanan yang layak hingga tubuhnya tampak kurus, sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral terhadap penderitaan rakyatnya.


Lebih dari itu, Umar menunda penerapan hukuman potong tangan bagi pencuri karena mempertimbangkan kondisi darurat kelaparan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir bukan hanya dengan aturan, tetapi dengan kebijakan yang mempertimbangkan realitas dan kemaslahatan rakyat.


Perbandingan ini penting bukan untuk romantisme sejarah, tetapi untuk menunjukkan perbedaan paradigma. Dalam tata kelola Islam, pengelolaan keuangan negara melalui Baitulmal memiliki pos-pos jelas, termasuk untuk fakir miskin dan kondisi darurat. 


Sumber daya alam strategis dikelola sebagai kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat. Jika terjadi kekurangan dana, negara dapat menetapkan pungutan sementara (dharibah) kepada warga yang mampu. Dengan mekanisme ini, pemulihan korban bencana tidak terhambat oleh dalih keterbatasan anggaran.


Ramadan seharusnya menjadi momentum negara menghadirkan suasana ibadah yang kondusif bagi seluruh rakyat, termasuk korban bencana. Pemulihan listrik, percepatan pembangunan hunian, dan jaminan ketahanan pangan bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan syar’i.


Derita korban bencana di Sumatra menjelang Ramadan seharusnya menjadi refleksi bersama. Empati publik memang penting, tetapi tidak cukup. Diperlukan evaluasi mendasar terhadap sistem pengelolaan negara: Apakah paradigma yang ada benar-benar menempatkan rakyat sebagai amanah yang wajib diurus secara total?


Umat tidak hanya membutuhkan bantuan sesaat. Umat membutuhkan sistem yang menjadikan riayah sebagai inti kepemimpinan, bukan sekadar program kerja. Ramadan adalah bulan kembali kepada Al-Qur’an.


Momentum ini semestinya juga menjadi waktu yang tepat untuk merenungkan kembali model kepemimpinan yang mampu menghadirkan keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan nyata bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab.


Gesti Ghassani

3 Maret 1924: Runtuhnya Pelindung dan Awal Luka P4lestina

3 Maret 1924: Runtuhnya Pelindung dan Awal Luka P4lestina



Sejarah selama satu abad ini telah memberikan pelajaran pahit

bahwa tanpa institusi politik yang berdaulat dan independen, negeri-negeri muslim hanya akan terus menjadi pelaksana dari agenda besar pihak lain


_______________


Penulis Eri

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pemerhati Masyarakat


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Bagi dunia Barat,  tanggal 3 Maret 1924 bukan sekadar tanggal biasa dalam kalender sejarah, itu adalah hari di mana wajah dunia Islam berubah selamanya.


Hari tanpa pelindung bagi kaum muslim, khususnya P4lestina. Penghapusan Kekhalifahan Utsmaniyah oleh Majelis Agung Nasional Turki secara resmi menandai puncak dari revolusi sekuler yang dipimpin oleh Mustafa Kemal. 


Inilah momen terburuk sekaligus luka peradaban yang paling dalam. Institusi Khil4fah yang selama 13 abad menjadi jangkar stabilitas, persatuan, dan perisai politik umat resmi dihapuskan dari peta sejarah. Sejak detik itu, pintu gerbang Al-Quds terbuka lebar dan P4lestina berubah dari tanah yang berdaulat menjadi "hidangan" di meja perundingan negara-negara Barat. 


Sepanjang penderitaan P4lestina, Amerika selalu hadir sebagai “penengah” atau juru damai antara Isra*l dengan P4lestina. Bahkan perannya makin masif sejak Perang Dunia II menggeser Inggris yang mulai melemah. Amerika menjadi kekuatan utama di Timur Tengah. Di sinilah konsep "Board of Peace" (Dewan Perdamaian) mulai dimainkan. Narasi perdamaian yang dipromosikan Amerika di era modern sering kali dipandang sebagai "obat penenang". Namun, alih-alih menyembuhkan justru melanggengkan status quo yang merugikan rakyat P4lestina sejak runtuhnya perlindungan mereka seabad yang lalu. 


Meskipun ada inisiatif "perdamaian" tersebut, serangan Isra*l ke P4lestina—baik di G4za maupun Tepi Barat—masih terus berlangsung dan bahkan dilaporkan meningkat dalam beberapa pekan terakhir di bulan Februari 2026 ini. Dilansir AFP, Jumat (27-02-2026), badan pertahanan sipil G4za yang beroperasi sebagai pasukan penyelamat di bawah otoritas Hamas menyebut bahwa ada serangan di G4za Tengah dan Selatan yang menewaskan sedikitnya lima orang dan melukai beberapa orang lainnya. (detiknews.com, 28-02-2026) 


Yang paling mengerikan dalam serangan Isra*l di masa berdirinya Board of Peace (BoP) ini adalah laporan mengenai penggunaan senjata termal dan termobarik yang makin masif. Sebuah investigasi terbaru pada awal 2026 (salah satunya oleh Al Jazeera) melaporkan fenomena mengerikan di mana ribuan warga P4lestina di G4za, tercatat sekitar 2.842 orang dinyatakan hilang. Mereka tidak ditemukan sebagai jenazah utuh, melainkan hanya menyisakan percikan darah atau fragmen kecil jaringan tubuh. (cnbcIndonesia.com, 11-02-2026) 


Penggunaan senjata termal dan termobarik yang menguapkan ribuan nyawa menghancurkan fondasi moral kampanye tersebut. Ini merupakan simbol konkret dari runtuhnya kredibilitas BoP. Kegagalan ini menciptakan jurang yang sangat lebar antara retorika perdamaian di meja perundingan dengan genosida teknologi yang terjadi di lapangan.


Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa penderitaan P4lestina yang bermula sejak runtuhnya perisai umat pada 3 Maret 1924 tidak akan bisa disembuhkan hanya dengan suntikan dana rekonstruksi atau manajemen keamanan ala Board of Peace. Sejarah selama satu abad ini telah memberikan pelajaran pahit: Bahwa tanpa institusi politik yang berdaulat dan independen, negeri-negeri muslim hanya akan terus menjadi pelaksana dari agenda besar pihak lain.


Sejarah mencatat bahwa stabilitas dan keamanan di tanah P4lestina mencapai puncaknya di bawah naungan Khil4fah selama kurang lebih 1.300 tahun yakni sejak Rasulullah saw. membangun Daulah Islamiyah di Madinah hingga runtuhnya kekhilafahan Turki Utsmani.


Sultan Abdul Hamid II dikenal dengan pernyataan legendarisnya saat menolak tawaran Theodor Herzl untuk membeli tanah P4lestina demi melunasi utang kekhilafahan Utsmani: ​"Saya tidak akan menjual walaupun sejengkal tanah ini, karena ia bukan milikku, tetapi milik rakyatku. Rakyatku telah memenangkan kekaisaran ini dengan menumpahkan darah mereka... Biarlah Yahudi menyimpan uang mereka."


Jika Sultan Abdul Hamid II dikenal karena keteguhannya mempertahankan P4lestina di akhir masa kekuasaan Islam, maka Umar bin Khattab ra. adalah peletak dasar bagaimana P4lestina (Baitul Maqdis) dijaga dengan kemuliaan, syariat, dan keadilan yang inklusif.


Kehancuran kaum muslim saat ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. ​"...Dan jika mereka (para pemimpin) tidak berhukum dengan Kitabullah dan tidak memilih apa yang diturunkan Allah, maka Allah akan menjadikan peperangan (kekacauan/pertikaian) di antara mereka sendiri." (HR. Ibnu Majah)


Inilah akibat dari ditinggalkannya model penjagaan ala Umar yang menempatkan nyawa seorang manusia lebih berharga daripada seluruh bangunan di dunia. Fenomena ini adalah bukti paling mutakhir bahwa tanpa institusi pemersatu yang berdaulat seperti sebelum 3 Maret 1924, kekuatan besar dunia akan selalu mampu 'menjinakkan' solidaritas umat Islam dengan mengubah isu penjajahan menjadi sekadar proyek tata kelola dan investasi ekonomi. 


Tanpa 'perisai' ini, P4lestina menjadi wilayah tak bertuan yang diperebutkan oleh mandat kolonial, memicu rangkaian tragedi kemanusiaan yang tak kunjung usai hingga detik ini. ​Selama umat Islam—termasuk Indonesia—masih terjebak dalam sekat-sekat kepentingan nasional yang sempit dan tunduk pada orkestra kekuatan luar, maka pembebasan Al-Quds akan tetap menjadi mimpi yang tertunda.


Sudah saatnya kita menengok kembali pada akar masalahnya P4lestina butuh pelindung yang nyata, bukan sekadar dewan perdamaian yang transaksional. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Kasus PT Ormat Gheotermal Bekerja Sama dengan Isra*l

Kasus PT Ormat Gheotermal Bekerja Sama dengan Isra*l



Fakta ini menunjukkan bahwa

ada rencana sistematis yang ingin mereka capai untuk kepentingan global

______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Belum lama ini kita mendengar bahwa Presiden Prabowo Subianto menyatakan bergabung dengan Board Of Peace (BoP) di mana beliau optimis menyatakan bahwa itu merupakan jalan untuk tercapainya perdamaian di G4za, P4lestina. 


Padahal faktanya belum lewat satu pekan dari perjanjian itu ditandatangani, Isra*l sudah menyerang dan membunuh hampir 31 warga sipil G4za, termasuk di dalamnya anak-anak. (kompas.com, 19-02-2026)


Kontroversi akan persetujuan Presiden RI bergabung dengan BoP belum selesai, muncul lagi isu baru tentang terafiliasinya suatu perusahaan di Halmahera bernama PT. Ormat Gheothermal yang divalidasi langsung oleh menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa, "PT Ormat Gheothermal Indonesia menang lelang untuk mengelola proyek bumi panas telaga Ranu di Halmahera Barat." Informasi ini di lansir dari akun Instagram @tendimurti.


Informasi di atas menunjukkan bahwa ada rencana sistematis yang ingin mereka capai untuk kepentingan global tentunya. Rakyat mati-matian membela P4lestina dengan hal-hal kecil mulai dari boikot, menyuarakan pendapat, sampai menyumbang untuk saudara kita di sana. Namun, pemerintah kita justru memberi peluang untuk mereka berkerja sama dengan penjajah. Padahal jelas Allah memerintahkan kita untuk memerangi kaum kafir seluruhnya, seperti tertera dalam penggalan QS. At-Taubah ayat 37:


وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ 


Artinya :

"..... dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa."


Ketika jelas ada kaum yang memerangi agama Allah, Allah memerintahkan kita untuk membela agama-Nya dengan berperang melawan penjajah itu, bukan malah bergabung dengannya. Sudah jelas apa yang meraka lakukan sangat tersistemasi, tersusun rapi untuk menghacurkan umat Islam dan menguasai dunia, walaupun mereka tidak akan mungkin bisa mencapai itu 


Maka di dalam Islam tatanan peraturan tentang infrastuktur negara jelas tidak bisa dimiliki oleh individu saja supaya tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Ini adalah bukti yang nyata bahwa mengikuti hukum buatan manusia suatu bencana besar, maka solusinya adalah kembali kepada hukum buatan Allah Swt. yaitu hukum Al-Qur'an dan Sunnah, serta tegaknya kekhilafahan Islam secara kafah. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Tri Ayu Lestari, S.Pd.

Pelonggaran Sertifikasi Halal: Antara Kedaulatan Iman dan Kepentingan Dagang

Pelonggaran Sertifikasi Halal: Antara Kedaulatan Iman dan Kepentingan Dagang





Jika sertifikasi halal dilonggarkan demi tarif dagang yang lebih murah atau kelancaran impor, 

sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme perdagangan, tetapi prinsip hidup umat Islam


___________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menanggapi kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disoroti adalah produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. (Mui.or.id, 21-02-26)


Isu pelanggaran sertifikasi halal kembali menjadi sorotan publik pasca penandatanganan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penandatanganan kesepakatan ini memantik diskursus yang lebih luas yaitu apakah kepentingan ekonomi boleh menggeser prinsip akidah? Bagi mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam halal dan haram bukan sekadar label administratif, tetapi bagian dari konsekuensi iman.


Paradigma Sekuler dan Rapuhnya Perlindungan Halal


Amerika Serikat sebagai negara dengan sistem liberal-kapitalis tentu tidak menjadikan standar halal sebagai asas utama dalam produksi dan distribusi barangnya. Orientasi industri bertumpu pada keuntungan dan regulasi pasar. Dalam konteks inilah kekhawatiran muncul. Jika sertifikasi halal dilonggarkan demi tarif dagang yang lebih murah atau kelancaran impor, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme perdagangan, tetapi prinsip hidup umat Islam.


Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan lainnya yang beredar di pasar memenuhi standar halal yang jelas. Undang-undang Jaminan Produk Halal sudah ada, tetapi aplikasinya kerap menghadapi tantangan karena lemahnya pengawasan, derasnya arus impor, dan tekanan kepentingan ekonomi global.


Pelonggaran sertifikasi halal memicu pro dan kontra banyak masyarakat yang tidak memiliki kemampuan meneliti komposisi bahan secara detail sehingga bergantung pada label dan jaminan negara. Ketika label itu kabur atau standar diturunkan, umat berisiko mengonsumsi produk haram. Dalam sistem sekuler, agama ditempatkan di ranah privat, sementara kebijakan publik sering kali ditentukan oleh pertimbangan materi dan keuntungan ekonomi. Akibatnya, standar halal bisa dipandang sebagai hambatan teknis, bukan prinsip ideologis. Padahal bagi seorang muslim, halal-haram adalah fondasi kehidupan yang menyatu dengan akidah.


Standar Halal sebagai Pilar Kepemimpinan Berbasis Akidah


Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara bukan hanya penjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga penjaga kemurnian nilai. Ia wajib memastikan umat dapat menjalankan ketaatan tanpa terhalang kebijakan yang kontradiktif. Standar halal tidak boleh tunduk pada tekanan negara lain sebab penentu halal dan haram hanya syariat Allah, bukan mekanisme pasar global.


Karena itu, polemik sertifikasi halal dalam kerja sama dagang ini seharusnya menjadi evaluasi mendasar. Bagi umat Islam, menjaga kehalalan bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan bentuk ketaatan. Negara yang berpihak pada akidah akan menempatkan rida Allah sebagai orientasi utama kebijakan, termasuk dalam perdagangan luar negeri.


Tanpa itu, setiap kesepakatan ekonomi berisiko menjadi pintu masuk kompromi terhadap prinsip. Standar berbagai kebijakan adalah halal haram, orientasi pemerintahan adalah mendapat rida Allah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut pada Allah Swt..


Negara Islam sebagai pengurus dan pelindung bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apa pun yang diimpor dari luar negara Islam hanya komoditas yang halal, sesuai syariat dan tidak melakukan kerjasama apapun termasuk perdagangan dengan negara kafir penjajah.


Seperti sabda Rasulullah saw.: "Setiap kalian adalah pemimpin (raa'in) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Yulfianis 



Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS demi Apa?

Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS demi Apa?



Fenomena ini menunjukkan bagaimana kebijakan halal sering ditempatkan

dalam kerangka perdagangan global


____________________


Penulis Zidny Zabarij B.

Kontirbutor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 memuat ketentuan penting terkait sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya dalam Pasal 2.9 tentang halal untuk produk manufaktur.


Dalam pasal tersebut, Indonesia disebut membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS seperti kosmetik, alat kesehatan, serta kemasan dan material pengangkut dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal dengan pengecualian tertentu terutama untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. (cnbcindonesia.com, 21-02-2026)


Kesepakatan juga menyatakan Indonesia tidak mewajibkan sertifikasi bagi produk nonhalal serta membuka ruang bagi lembaga halal AS yang diakui otoritas Indonesia untuk mensertifikasi produk ekspor tanpa persyaratan tambahan. Merujuk dokumen dari Office of the United States Trade Representative (USTR), Indonesia harus mengizinkan penggunaan label halal dari lembaga AS sehingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan mengakui sertifikasi halal tersebut untuk produk yang masuk ke Indonesia tanpa intervensi tambahan. (tirto.id, 20-02-2026)


Saat ini, ekosistem halal di Indonesia dinilai belum berjalan maksimal meski telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, regulasi Kementerian Agama, serta BPJPH sebagai otoritas pelaksana. Kebijakan pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk asal Amerika Serikat dikhawatirkan makin menyulitkan terwujudnya sistem halal yang komprehensif. Padahal konsep halal dan haram tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, kemasan, wadah, dan berbagai produk kebutuhan lainnya.


Selain itu, kebijakan ini dipandang sebagai langkah yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan tarif dagang daripada perlindungan nilai syariat. Kritik juga muncul karena sertifikasi halal produk AS diperbolehkan berasal dari lembaga di negaranya sendiri yang dinilai berpotensi melemahkan standar halal nasional serta memengaruhi arah kebijakan domestik. (Cahaya.kompas.com, 21-02-2026)


Ketika Standar Halal Bertemu Kepentingan Pasar


Fenomena ini menunjukkan bagaimana kebijakan halal sering ditempatkan dalam kerangka perdagangan global yang berorientasi pada efisiensi dan pengurangan hambatan non-tarif. Dalam sistem ekonomi modern, standar keagamaan kerap diposisikan sebagai variabel yang harus menyesuaikan mekanisme pasar.


Akibatnya, jaminan halal berisiko bergeser dari prinsip perlindungan umat menjadi persoalan administratif. Pengakuan sertifikasi luar negeri tanpa pengawasan kuat berpotensi menimbulkan perbedaan standar, lemahnya kontrol, serta ketidakpastian bagi konsumen muslim.


Secara sistemik, hal ini mencerminkan adanya ketegangan antara kepentingan ekonomi dan nilai keagamaan. Negara berada dalam posisi menyeimbangkan tuntutan perdagangan internasional dengan tanggung jawab melindungi keyakinan masyarakat. Ketika prioritas lebih condong pada kelancaran arus barang, perlindungan halal dapat menjadi kompromi.


Selain itu, ketergantungan pada lembaga sertifikasi luar negeri dapat mengurangi kedaulatan standar nasional. Padahal halal berkaitan langsung dengan praktik ibadah sehari-hari umat. Oleh karena itu, kebijakan halal tidak bisa dipandang semata sebagai regulasi teknis, melainkan bagian dari tata kelola kehidupan masyarakat yang menyangkut kepercayaan dan kepastian hukum.


Jaminan Halal dalam Kerangka Syariat dan Peran Negara


Dalam Islam, halal dan haram merupakan ketentuan syariat yang mengikat seluruh aspek kehidupan, termasuk produksi, distribusi, dan konsumsi barang. Allah Swt. berfirman, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik…” (QS. Al-Baqarah: 168)


Ayat ini menegaskan bahwa kehalalan harus disertai aspek thayyib, yaitu baik, aman, dan tidak membahayakan.


Rasulullah saw. juga bersabda bahwa yang halal jelas dan yang haram jelas, sementara di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang sebaiknya dihindari. (HR. Bukhari dan Muslim) 


Hadis ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum agar umat tidak berada dalam keraguan ketika mengonsumsi atau menggunakan suatu produk.


Bagi kaum muslim, persoalan halal dan haram merupakan prinsip mendasar yang berkaitan dengan keimanan. Karena itu, negara dipandang memiliki tanggung jawab menjaga masyarakat tetap berada dalam ketaatan hukum syarak, termasuk memastikan barang yang beredar memenuhi standar halal.


Dalam pandangan ini, jaminan halal yang menyeluruh dinilai hanya dapat terwujud melalui penerapan syariat secara komprehensif oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Seluruh produk yang masuk harus diperiksa berdasarkan ketentuan syariat, bukan semata pertimbangan pasar atau kepentingan dagang.


Ulama diposisikan sebagai rujukan umat dalam menetapkan status halal dan haram sehingga standar tidak diserahkan pada pihak yang tidak berlandaskan syariat. Karena itu, umat dipandang memerlukan institusi negara yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar kebijakan dan perlindungan masyarakat.


Konsep yang diajukan adalah Khil4fah, yaitu sistem pemerintahan yang bertanggung jawab memastikan seluruh komoditas yang beredar maupun diimpor sesuai hukum Allah. Negara berfungsi sebagai pelindung umat, mengawasi perdagangan, menetapkan standar halal, serta membatasi kerja sama yang berpotensi merugikan umat.


Dengan mekanisme tersebut, kebijakan ekonomi tidak berdiri terpisah dari nilai syariat. Perdagangan tetap berlangsung, tetapi berada dalam kerangka kemaslahatan dan ketaatan. Edukasi masyarakat, penguatan lembaga pengawasan, serta peran ulama menjadi bagian dari sistem yang saling melengkapi.


Persoalan halal dan haram bukan sekadar teknis perdagangan, melainkan bagian dari prinsip hidup umat. Karena itu, kebijakan negara seharusnya menjamin kejelasan standar halal serta menghadirkan perlindungan yang berpihak pada ketaatan masyarakat sehingga pembangunan ekonomi berjalan selaras dengan nilai-nilai syariat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]