Entitas Zion*s Isra*l Bangun Tembok Membelah G4za
Opini
Recommended
Ambisi entitas Zion*s Isra*l menguasai seluruh wilayah G4za hingga tak tersisa kian tampak Tembok tersebut sebagai langkah preventif mempe...
_________________________________
Penulis Vivi Novidianur
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Namun, poin yang menggemparkan public yaitu terlibatnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarkat (Bhabinkamtibmas) Polri. Meskipun menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuturkan bahwa aparat tidak berwenang dalam pemungutan atau memeriksa pajak secara langsung. Namun, hal ini jelas menimbulkan polemik keras di tengah masyrakat karna di nilai menjadi ancaman. (jakartamu.com, 6 Agustus 2026)
Meskipun otoritas perpajakan mengatakan bahwa aparat hanya murni menjalankan tugas membangun jejaring informasi dan mendampingi petugas penagih pajak, tapi realitasnya ini akan menjadikan ancaman psikologis di masyrakat. Masyrakat akan merasa terintimidasi oleh kehadiran aparat berseragam. Alhasil perasaan “terpaksa” menghantui warga negara untuk membayar pajak dan menjadi beban yang menghimpit.
Benar jika dalam tata negara pemasukan Indonesia hanya bersumber dari pajak dan hutang, maka Slogan klasik “Pajak dari kita untuk kita” menjadikan nya wajib bayar pajak. Jika kita telaah lebih dalam lagi, Indonesia dengan SDA yang sangat melimpah. Sayangnya, SDA yang ada hanya dikuasai oleh segelintir orang saja, yaitu pemilik modal.
Kebijakan ini tumbuh subur dalam sistem sekuler kapitalis hari ini, yang hanya menggapai materi semata. Alhasil, terjadinya kesenjangan ekonomi akibat tidak terdistribusinya ekonomi yang adil. Hal ini jelas berbeda dengan Syariat Islam. Dalam Islam pengelolaan keuangan di atur dengan prisip keadilan, dan akan terdistribusikan ekonomi secara merata. Islam pun akan melindungi hak kepemilikan harta individu dari segala bentuk pemaksaan.
Rasulullah saw. secara tegas melarang penarikan cukai atau pajak, melalui sebuah hadis sahih:
“Tidak akan masuk surga penarik cukai/pajak.” (HR. Ahmad)
Pajak dalam Islam hanya mubah (diperbolehkan) jika keadaan kas negara (Baitul Mal) benar-benar kosong, dan akan dipungut ketika benar-benar di butuhkan untuk kemaslahatan umat dan hanya akan dipungut dari kelebihan harta orang-orang kaya. Pajak tidak boleh menjadi beban masyarkat. Dalam Islam kas negara (Baitulmal) akan di hasilkan dari pemasukan tetap berupa fa’i, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, dan zakat.
Artinya, pajak adalah opsi terakhir dan sifatnya temporer, ketika di perlukan agar terhidar dari kemudratan dan bencana. Islam pun melarang keras adanya penimbunan kekayaan di segelintir orang saja.
Allah Swt. berfirman: “...Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (QS. Al-Hasyr: 7)
Dalam sistem ekonomi Islam pendistribusian kekayaan akan merata dan adil untuk seluruh masyarakat. Semua warga negara akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. SDA yang menjadi kepemilikan umum akan di Kelola Negara dan hasillnya akan dikembalikan kepada umat. Karna Islam secara tegas melarang swastanisasi menguasai hajat hidup orang banyak.
Rasulullah saw. bersabda: "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (sumber energi)." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Bahkan jika tambang-tambang seperti nikel, batubara, minyak bumi, dan emas di Kelola mandiri berdasarkan hukum islam, maka bukan hanya keuntungan melimpah yang dihasilkan,melainkan dapat membiayai fasilitas public secara gratis.
Maka kepatuhan rakyat akan lahir dari rasa syukur atas keadilan pada aturan Islam, bukan rasa takut terhadap aparat. Namun, ini hanya akan tercipta dengan sebuah naungan Daulah Islam dalam bentuk Khil4fah yang akan di pimpin oleh seorang khalifah. Khalifah akan memastikan kesehjateran yang adil, tidak hanya pada sisi ekonomi, namun dari sisi pendidikan, kesehatan, semua akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.
Pemimpin dalam Islam ibarat seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Nabi saw. bersabda:
"Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
Maka pemimpin dalam Islam akan benar-benar menjamin kesejahteraan masyarakat, pendekatan yang hakiki bukan pendekatan yang menjadi ancaman. Memenuhi kebutuhan hidup warga, dan mendahukukan urusan rakyat.
Bukan hidup mewah dan bergembira di atas amanah yang dipangku, sementara rakyat menderita. Sudahlah sulitnya ekonomi, rakyat harus dipaksa memabayar pajak. Maka dari itu dibutuhkan nya perjuangan dakwah agar segeranya tegak kembali kehidupan Islam dalam bingkai Daulah Islamiyah. Wallahualam bissawab.
______________________________
Penulis Vivi Novidianur
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Akibat dari pemadaman ini tidak hanya membuat lampu rumah padam, tetapi juga jaringan internet ternganggu, sinyal telekomunikasi melemah, banyak aktivitas rumah tangga yang terganggu, berpengaruh pula pada kondisi ekonomi yg tersendat, bahkan banyak pelaku produksi yang mengalami kerugian.
Pemerintah dan PT PLN (Persero) menyampaikan penyebab yang berbeda untuk setiap peristiwa, mulai dari gangguan sistem transmisi hingga kendala teknis pada jaringan kelistrikan yang memicu pemadaman. (Suara.com, 7Juli 2026)
Lantas apakah kejadian itu hanya kebetulan atau ada faktor utama yang menjadi akar persoalan pada kendala kelistrikan nasional?
Disampaikan pakar Ekonomi Energi Fahmy Radhi memiliki pandangan berbeda. Ia berpendapat persoalan pasokan batu bara menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius.
"Menurut saya penyebab utama adalah kekurangan pasokan Batubara yang dibutuhkan pembangkit PLN," kata Fahmy kepada Suara.com
Menurutnya, kekurangan pasokan batubara tidak lepas dari kebijakan pemerintah dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajibam Domestic Market Oblihation (DMO). Ia mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi tegas pada pelaku perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban memasok kebutuhan PLN. Fakta ini mengonfirmasi adanya kesalahan mendasar dalam tata kelola energi.
Ironisnya krisis batubara ini terjadi pada Indonesia, padahal indonesia termasuk produsen batubara terbesar di dunia. Berdasarkan data pada tahun 2025 Indonesia menghasilkan 790 juta ton. Bahkan pada tahun sebelumnya Indonesia memproduksi batubara sampai 836 juta ton. (CNBC Indonesia)
Lantas mengapa PLN justru mengalami krisis pasokan batubara ?
Produksi batubara di Indonesia justru didominasi oleh perusahaan swasta lokal dan asing. Produksi batubara dari Badan Usaha Milik Negara, seperti PT Bukit Asam, tidak mencukupi keperluan PLN. Pada tahun 2024, misalnya, PT Bukit Asam hanya mampu memproduksi 43 juta ton. Padahal PLN membutuhkan pasokan batubara 190 juta ton setiap tahun. Alhasil, PLN terpaksa membeli batubara medium dari perusahaan-perusahaan swasta.
Selisih harga jual batubara untuk kebutuhan dalam negeri dengan pasar global sangat jauh menjadi sebabnya. Akhirnya produsen cenderung enggan menjual batubara kepada PLN. Inilah yang menjadi pangkal PLN kesulitan mendapatkan pasokan batubara sehingga terjadi pemadaman listrik bergilir.
Blackout yang terjadi bukan hanya karna masalah teknis semata. Semua berakar dari diterapkan sistem fasad (rusak) pada tata kelola energi termasuk tambang.
Pangkalnya adalah liberalisasi sektor pertambangan mineral dan batubara yang justru dibuat oleh negara. Dengan disahkan nya UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan pada awal era Orde Baru. Dengan mengizikan kontrak pada swasta memproduksi listrik dengan sebutan Independent Power Producer (IPP). Alhasil, para swasta bisa mengatur dan menekan harga batubara, termasuk kewajiban DMO yang ditetapkan oleh negara.
Oligarki pertambangan batubara dan listrik bisa berjaya di karenakan sebagian pemiliknya dekat dengan penguasa. Seperti kepala daerah, pejabat negara, hingga anggota dewan. Akhirnya lahirlah konflik kepentingan dan penyimpangan kekuasaan yang terjadi pada sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini.
Sistem hari ini membuat para swasta oligarki memiliki kekuasaan atas kebijakan negara demi keserakahan. Begini watak asli sistem kapitalisme yang tunduk pada pemilik modal/kapital.
Islam bukan sekedar agama melaikan ideologi yang paripurna. Dalam kacamata politik islam, menata kepemilikan dan pengelolaan sektor tambang dan energi. Energi adalah bagian dari hak masyarakat (maslahah ammah) yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab mutlak penguasa. Dalam Islam, pertambangan termasuk dalam kepemilikan umum (milkiyyah ’aammah) yang wajib di kelola oleh negara. Dan haram di serahkan kepada pihak swasta.
Nabi saw. menegaskan prisip keadilian pendistribusian sumber daya alam melaluo sabdanya:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api. (HR. Ibnu Majah)
Dengan kebijakan ini maka negara yang wajib mengelola segala hasil sumber daya alam dan hasilnya akan disitribusikan untuk kemashalatan umat. Hanya negara yang boleh memiliki pembangkit listrik besar untuk kebutuhan umat seperti rumah tangga, sekolah, rumah sakit, kantor-kantor maupun industri.
Semua kebutuhan listrik akan dipenuhi untuk semua golongan ke seluruh penjuru pelosok negeri. Dalam hal ini negara menetapkan dengan biaya murah semata untuk menutupi biaya produksi. Negara bukan mencari keuntungan namun menjadi pelayan bagi rakyat.
Negara akan bertanggung jawab pada setiap kerusakan dan kerugian dari pemadaman masal akbiat dari kelalaian tata kelola energi oleh negara. Sabda Nabi saw.:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka darinya menerapkan Islam secara kaffah, maka rakyat akan terlayani dengan baik dan adil. Bukan hanya perkara pertambagan listrik dan energi, dalam Islam tanggung jawab kepala negara (khalifah) dalam membuat kebijakan untuk melayani rakyat sesuai dengan ijtihad dan pendapatnya. Bukan menjadi penguasa yang tunduk pada oligarki seperti pada sistem demokrasi hari ini. Wallahualam bissawab.
______________________
Penulis Titien Khadijah
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Umat
Masih ingat kasus seminar L987 di Jakarta yang ditolak oleh massa, dan yg lebih miris lagi propaganda L987 masuk ke HP anak-anak. Tujuan mereka satu, melumpuhkan generasi muda, merusak fitrah, dan merusak masa depan anak bangsa.
Serangan paling masif justru ada di genggaman tangan anak SD, SMP. Tiap hari disuapi konten pelangi di TikTok dan YouTube, dikemas lucu, estetik, dan penuh narasi "cinta itu bebas". Otak anak yang belum bisa menyaring informasi akhirnya menganggap hal ini sebagai sesuatu yang biasa bahkan keren.
Kampanye L987 yang berlambangkan pelangi kian gencar melakukan propagandanya, bukan di level lokal tapi sampai ke level global. Kalau Anda memperhatikan berbagai perhelatan internasional, simbol pelangi semakin sering muncul. Di negeri kita sepak terjang mereka juga sudah dirasakan banyak kalangan.
Pesta seks kaum gay terjadi di beberapa kota, para pelakunya ditangkap oleh aparat keamanan, tetapi akhirnya tidak jelas bagaimana kelanjutan kasus mereka, menguap begitu saja.
Sepak terjang kaum pemuja seksual menyimpang semakin meresahkan, kian vulgar dan tak malu-malu. Padahal pelaku kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender jelas menyimpang, apalagi dilihat dari kacamata agama. Propaganda mereka menyusup ke mana-mana, terlebih lagi di era media sosial kita disuguhi konten yang merusak norma. Sementara negara belum memiliki perangkat hukum khusus untuk menghentikan mereka.
Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendesak pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang LGBT demi menjaga dan menyelamatkan umat. Bahkan demi hal itu MUI sedang menyusun draf akademik. Dukungan juga muncul dari berbagai organisasi Islam yang merasakan dampak penyebaran kampanye pelaku L987 di masyarakat.
Dilansir dari Tempo.co, 17 Juli 2026 usulan MUl tentang RUU Pidana Khusus L987Q banyak mendapat penolakan. Kalangan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menolak keras hal itu. Banyak dalih yang disampaikan, intinya L987 adalah bagian dari kebebasan dan tidak bisa dikriminalisasi.
Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2025 dalam lampiran kategorisasi memasukan isu penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu dinamika sosial yang memerlukan perhatian khusus dalam kerangka ketahanan nasional. Namun Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, lmigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menepis Perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas L987. Menurut dia, semua warga negara termasuk individu L987 berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM
Semua ini lahir dari rahim sistem kapitalisme liberal. Dalam sistem ini manusia diukur dari keuntungan, moral dijual, agama ditertawakan, dan norma-norma dibuang demi pasar bebas. Kapitalisme butuh manusia yang individualis, hedonis, dan tidak punya prinsip, karena manusia seperti itu mudah dikendalikan dan mudah dijejali produk. Sistem ini menciptakan halusinasi bernama "kebebasan". Bebas dalam segala hal, bebas menentukan gender, bebas menentukan Tuhan, padahal itu jebakan. Kebebasan tanpa batas justru membuat manusia menjadi budak hawa nafsu.
Hari ini kita hidup di era ketika liberalisme menjadi agama baru. Tidak ada halal haram, yang ada hanya boleh dan tidak boleh menurut hukum positif. Negara, media, bahkan kampus ikut melanggengkan ide ini, wajar kalau L987 makin berani dan terang-terangan.
Pintu masuk berkembangnya L987 juga menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Agama menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran perilaku L987 sebagai bagian dari upaya menghadapi ancaman nonmiliter. (republika.co.id, 6 Juli 2026)
Pintu masuk berkembangnya L987 adalah adopsi terhadap nilai sekuler-liberalis dalam kemasan Hak Asasi Manusia (HAM) dan equality (kesetaraan). Atas nama kesetaraan masyarakat digiring memandang L987 sebagai pelaku "orientasi seksual berbeda", tidak boleh dipandang sebagai penyimpangan.
Makin hari negeri ini sebenarnya makin permisif terhadap penyimpangan tersebut. Masifnya penyebaran L987 karena ada gerakan global penyokongnya. Mereka bukan hanya sekelompok kecil penyimpangan seksual, tetapi saat ini sudah mendapatkan dukungan sosial, ekonomi, dan politik global.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) saja bisa didesak mengakui pernikahan sejenis sebagai cita-cita kaum L987. Begitu pula di Asia Tenggara, pengakuan terhadap eksistensi kaum L987 semakin meluas, bahkan pengakuan terhadap pernikahan sejenis pun tinggal menunggu waktu.
Gurita pengaruh kaum L987 terlembagakan sedemikian rapi. Sponsor dana untuk kampanye mereka juga tidak main-main. "Lembaga amal global" seperti United States Agency for International Development (USAID) dan sejenisnya disebut turut menjadi sponsornya. Hampir tak ada celah membendung pengaruh dan misi pencapaian cita-cita legalisasi pernikahan sejenis.
Kenapa makin masif gerak kaum L987? Karena sistem sekuler-demokrasi yang berjalan di dunia sekarang ini menjadi ruang pembiakan penyimpangan mereka. Apa pun kebijakan yang lahir dari sistem saat ini, alih-alih menghambat, malah menjadi "sepatu roda" yang mempercepat gerakan mereka.
Islam memandang bahwa hubungan seksual merupakan bagian dari fitrah manusia yang diatur oleh syariat. Karena itu Islam tidak hanya mengatur siapa yang boleh dinikahi, tetapi juga bagaimana naluri seksual disalurkan.
Dalam pandangan Islam, penyaluran naluri seksual yang benar adalah melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Menghukum mati pelaku homo dan pasangannya berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi. "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah dia dan pasangannya".
Dengan cara itu, rangkaian tular-menular akan terputus secara total. Islam melarang sesama lelaki dan sesama perempuan tidur dalam satu ranjang, apalagi satu selimut. Islam menganjurkan kepada setiap orang tua untuk mendidik anak-anaknya sejak dini sesuai fitrahnya, laki-laki sebagai laki-laki dan perempuan sebagai perempuan.
Allah mengecam perbuatan kaum Luth "Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia?" (QS. Al-A'raf: 80)
Rasulullah saw. bersabda, "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Wallahualam bissawab.
______________________________
BBC News Indonesia mendatangi satu kampung di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, yang mendapat tiga predikat dari pemerintah: termiskin, terpencil, dan memiliki angka stunting tertinggi. (bbc.com, 28-07-2026)
Di kampung ini, anak-anak bertubuh kurus dan perut buncit, ibu-ibu melahirkan tanpa bantuan tenaga kesehatan, dan hanya sedikit balita yang dapat imunisasi. Mengapa tak ada MBG di wilayah yang paling membutuhkan?
Menelisik hal di atas, stunting yang menjadi asal mula tercetusnya program andalan Prabowo-Gibran seolah hanya isapan jempol belaka, pasalnya di wilayah tinggi stunting, dapur MBG hanya berjumlah 1% saja.
Indikator keberhasilan yang menjadi tolak ukur penilaian program ini pun bukan menurunnya jumlah stunting di wilayah yang tinggi stunting seperti Papua, melainkan pemerintah fokus pada realisasi anggaran. Seolah kran anggaran dari dapur yang lancar mengalirkan dana MBG, itulah dapur yang dinilai berhasil dalam program ini.
MBG yang ramai dilabel sebagai kebijakan populis negeri ini menyedot anggaran negara dengan nilai yang cukup fantastis, yakni senilai Rp226 triliun, setelah sebelumnya dianggarkan hampir Rp335 triliun. Berdasarkan postur APBN 2026, program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengambil Rp223,5 triliun dari fungsi pendidikan dan Rp24,7 triliun dari fungsi kesehatan.
Sedikit ironis memang saat kita membahas postur anggaran ini, karena dana yang cukup besar disedot ke pos yang ramai disebut sebagai bancakan pihak tertentu serta pernah riuh dengan kasus keracunan yang terjadi di beberapa wilayah.
Padahal, pos di pendidikan dan kesehatan bagi banyak pihak cenderung bernilai urgent dan mendasar, dibanding memenuhi makan siang siswa dan pihak prioritas seperti lansia dan ibu hamil yang sebetulnya bisa ditopang oleh kebijakan atau subsidi lain.
Dalam Islam, termaktub hadis yang cukup masyhur bahwa pemimpin adalah raa'in. Makna raa'in sendiri adalah pelayan bagi rakyatnya. Sehingga wajib bagi ia untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Dalam riwayat yang cukup terkenal, bahkan amirul mukminin, Umar bin Khattab sampai memanggul beras untuk memastikan bahwa hak rakyat yang pada saat itu lapar bisa terpenuhi.
Pada musim paceklik, negara dalam sistem Islam secara bertanggung jawab berupaya memenuhi kebutuhan rakyat dengan menyediakan pangan dari wilayah lain, serta mengatur distribusi pangan agar rakyat bisa tercukupi kebutuhannya.
Sementara Umar bin Khattab pada saat itu berjanji tidak akan meminum minyak (untuk memenuhi kebutuhan nutrisi protein beliau), sebelum rakyatnya terpenuhi kebutuhan mereka.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa sistem Islam mencontohkan agar rakyat dapat dijamin pemenuhan kebutuhan pokoknya. Bukan memenuhi program yang kebijakannya tidak bisa dinilai tepat sasaran.
Angka stunting yang tinggi di beberapa wilayah pasti akan menjadi perhatian utama bagi pemerintah dalam sistem Islam. Karena kebijakan yang tepat sasaran akan mengembalikan kepercayaan umat. Sehingga, selain masalah bisa teratasi, masyarakat pun akan damai sejahtera dengan kebijakan yang tepat. Wallahualam bissawab.
Dyah Pitaloka
____________
Penulis Ani Prihatini, S.Hum.I
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Seperti keracunan massal di berbagai sekolah, isu kongsi aparat pemerintah yang ikut andil membuka dapur, hingga kasus korupsi penyimpangan tata kelola MBG oleh mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di sidang praperadilan pemborosan anggarannya mencapai Rp10,5 triliun pertahun.
Program MBG semestinya bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, bukan semata untuk kepentingan penguasa. MBG harusnya berfokus untuk menyalurkan makanan bergizi yang akan mencerdaskan anak bangsa dan mencegah stunting. Akan tetapi, tujuan utama pengadaan MBG ini seperti peribahasa jauh panggang dari api. Karena kenyataannya, SPPG di daerah tinggi stunting sangat minim.
Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI, angka stunting tertinggi tercatat di Papua Pegunungan (40%), Nusa Tenggara Timur (37%), Sulawesi Barat (35,4%), Papua Tengah (32,5%), Papua Barat Daya (30,5%), Nusa Tenggara Barat (29,8%), Aceh (28,6%), Maluku (28,4%). (bcc.com, 28 Juli 2026)
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Papua, Djimmy Yomaiwi Douw, sejak tahun 2024 hingga sekarang, jumlah dapur SPPG di seluruh wilayah Papua ada 224. Sedangan merujuk data BGN, total dapur di Papua harusnya ada 275, yang semua targetnya mencapai hampir 2.500 dapur. Artinya, dari 27.469 unit SPPG di Indonesia, jumlah dapur MBG yang beroperasi di Papua hanya 1% saja. Sedangan di Pulau Jawa mencapai 53%. (bbc.com, 28 Juli 2026)
Padahal, Papua dan daerah tinggi stunting lainnya semestinya menjadi perhatian utama dari program ini. Karena di sana masih banyak masalah kesehatan yang terjadi, seperti stunting, anemia, kurang gizi dan kerawanan pangan tinggi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan tujuan utama diadakannya program MBG, yakni untuk mencegah stunting. Karena kenyataannya, SPPG lebih banyak berada di daerah perkotaan dan daerah dengan jumlah stunting yang rendah seperti pulau Jawa.
Yang lebih mencengangkan, fakta terbaru ditemukan 414 SPPG fiktif yang menerima anggaran setiap bulannya sedangkan dapurnya belum beroperasi. Menurut Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari munuturkan bahwa BGN juga menemukan 414 SPPG yang belum beroperasi, tetapi telah menerima pencairan anggaran atau memiliki rekening virtual ganda. Dengan identifikasi BGN terhadap 414 dapur fiktif tersebut, kerugian negara sebesar ratusan milyar rupiah berhasil dikembalikan ke kas negara. (kompas.com, 29 Juli 2026)
Tak hanya itu, selain ditemukan dapur fiktif, ternyata Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono juga menemukan adanya kasus satu dapur SPPG yang memiliki lebih dari satu rekening virtual account. Ini jelas-jelas merupakan tindakan korupsi yang semakin menjalar ke semua bidang. Korupsi sepertinya sudah menjadi penyakit akut di pemerintahan negeri ini.
Melihat fakta di lapangan, kita tahu bahwa MBG tidak benar-benar berfokus untuk menyelesaikan problem stunting dan gizi buruk. Akan tetapi yang menjadi indikator keberhasilannya justru realisasi anggaran, bukan terselesaikannya problem yang menjadi latar belakang lahirnya program ini.
Akibat banyaknya anggaran yang tersedot untuk MBG dan program populis lainnya, sektor yang sangat membutuhkan anggaran (seperti pendidikan dan kesehatan di wilayah 3T) justru terabaikan dan berdampak buruk pada kaum ibu dan generasi.
Seperti yang diketahui, program MBG ini menyedot sepertiga anggaran pendidikan, yakni sebesar Rp223 triliun. Anggaran ini telah disepakati pada bulan Agustus 2025 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini membuat sektor pendidikan di Indonesia masih menghadapi banyak persoalan serius. Antara lain fasilitas yang belum memadai, angka putus sekolah yang senantiasa membayangi, sampai upah guru yang belum tiba di titik ideal. (bbc.com, 30 Juli 2026)
Selain menyedot anggaran pendidikan, program MBG juga menyedot anggaran kesehatan sebesar Rp24,7 triliun berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026. Anggaran yang dialihkan untuk menopang MBG tersebut harusnya dialokasikan bagi kelompok rentan, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dengan jumlah penerima manfaat mencapai 7,4 juta orang. (joglosemarnews.com, 19 Agustus 2025)
MBG menjelma menjadi salah satu program paling mahal dalam sejarah intervensi sosial Indonesia. Program MBG dinilai tidak tepat sasaran dan hanya ambisi populis. Selain itu MBG juga menjadi ajang bancakan kroni penguasa/pejabat. Kebijakan MBG lebih sarat kepentingan elite, yang tidak berpihak pada rakyat.
Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan harga bahan pangan yang serba naik semenjak adanya program MBG. Para tenaga pendidik dan medis pun ikut mengeluhkan kecilnya gaji yang didapatkan. Masyarakat justru lebih memilih program ini ditiadakan, asalkan harga bahan pangan bisa kembali murah.
Dalam sistem kapitalisme, pembuatan kebijakan seringkali berorientasi pada pencitraan penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Sebagaimana asas kapitalis, yakni mengambil keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan diri dan segelintir pihak yang mendukungnya. Sistem demokrasi - yang membutuhkan biaya mahal dan penggelembungan dana untuk biaya politik - menjadikan penguasa sibuk mengamankan barisannya dengan kebijakan yang menguntungkan mereka, bukan memikirkan nasib rakyat.
Penguasa dalam Islam adalah raa’in sehingga harus bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Setiap kebijakan yang ia keluarkan akan dimintai pertanggungjawaban baik di dunia maupun akhirat. Setiap kebutuhan rakyat sekecil apapun harus benar-benar diperhatikan, tidak ada yang diabaikan, apalagi sampai menyangkut keselamatan nyawa manusia.
Rasulullah saw. bersabda:
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: "Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
Setiap kebijakan yang dikeluarkan khalifah selalu berdasarkan hukum syarak dan berorientasi untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan selalu berfokus pada penyelesaian masalah yang dihadapi rakyat, bukan sibuk dengan pencitraan untuk melanggengkan kekuasaan.
Pemilihan pemimpin (khalifah) dalam Islam itu mudah, efektif dan efisien, tidak butuh banyak biaya yang dikeluarkan. Sehingga tidak akan menghasilkan politik balas budi dengan mempermainkan anggaran kebijakan. Hal ini sangat jauh berbeda dengan pemilihan pemimpin sistem demokrasi yang rumit, mahal, dan ujung-ujungnya menghasilkan politik balas budi. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]