Featured Post

Recommended

Karhutla Meluas, Rakyat Korban Kejahatan Negara Korporasi

Pemilik modal mendapatkan keuntungan sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, gangguan aktivitas, hilangnya fungsi lingkungan, dan bi...

Alt Title
Karhutla Meluas, Rakyat Korban Kejahatan Negara Korporasi

Karhutla Meluas, Rakyat Korban Kejahatan Negara Korporasi


Pemilik modal mendapatkan keuntungan

sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, gangguan aktivitas, hilangnya fungsi lingkungan, dan biaya pemulihan

_______________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Hampir setiap tahun masyarakat dilanda persoalan yang sama, yaitu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Tahun ini kebakaran hutan dan lahan terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan. Tak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, asap karhutla semakin meluas dan mendekati permukiman warga sehingga menelan korban jiwa. Masyarakat pun rentan terpapar asap karhutla, mulai dari, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Mereka terancam dengan penyakit pernapasan dan jantung.


Dilansir dari detik.com, di Kalimantan Barat seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah alami sesak napas. Anak tersebut diketahui mempunyai riwayat penyakit asma yang telah lama diderita, sehingga kondisinya makin parah sejak terjadinya kabut asap. Pada awal Agustus 2026, seorang pengendara sepeda motor juga dilaporkan meninggal dunia usai terjebak asap karhutla, korban pingsan kehabisan oksigen.


Tidak hanya itu, negara ASEAN seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina terdampak Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah warga di negara-negara tersebut mulai mengatakan kekhawatirannya karena Indeks Pencemaran Udara masuk kategori "sangat tidak sehat." (Detik.com, 05-09-2026)


Di sisi lain, dalam siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Analisis WALHI menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi. (WALHI, 25-08-2026)


Kebakaran hutan dan lahan yang terus menerus berulang menunjukkan bahwa akar persoalannya yaitu negara tidak melakukan perubahan tata kelola. Hutan dijadikan sebagai privatisasi, yaitu diserahkan pada korporasi. Perusahaan hanya mengejar untung dan abai pada keselamatan rakyat serta kelestarian hutan. Kini negara hanya berfokus pada upaya pemadaman saja.


Tata kelola hutan dalam sistem sekuler kapitalisme, tanah dan sumber daya alam dipandang sebagai aset ekonomi dan faktor pruduksi semata demi keuntungan penguasa dan kroninya. Nilai investasi dapat dihitung, sementara fungsi hutan sebagai habitat satwa, penyimpan air dan karbon, pengatur iklim mikro serta penyedia udara bersih tidak memperoleh posisi sebanding dalam kalkulasi keuntungan. Kondisi tersebut akan mengakibatkan terjadi ketimpangan. 


Keuntungan ekonomi dapat diprivatisasi, sementara biaya ekologis disosialisasikan. Pemilik modal mendapatkan keuntungan, sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, gangguan aktivitas, hilangnya fungsi lingkungan, dan biaya pemulihan. Inilah konsekuensi tata kelola kapitalisme yang menempatkan hutan sebagai aset ekonomi, bukan amanah yang harus dijaga untuk kemaslahatan rakyat. Penguasa tidak berperan sebagai raa'in, tidak melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla.


Negara dalam Islam adalah raa'in, wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan. Negara tidak sekadar hadir memadamkan api setelah bencana terjadi, tetapi wajib mencegah kerusakan sejak awal. Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal. 


Islam memiliki paradigma berbeda dalam mengelola hutan dan sumber daya alam. Dalam aspek kepemilikan, hutan termasuk kepemilikan umum, tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada korporasi sehingga manfaat dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara rakyat kehilangan akses.


Hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” Pengelolaan air, padang rumput, dan api harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi objek privatisasi dan akumulasi keuntungan. 


Negara Islam akan mengatur pemanfaatan hutan sesuai syariat, menjaga fungsi ekologisnya, mengawasi kawasan, serta mencegah aktivitas ekonomi yang mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Elsa Nurraeni

Keracunan MBG Bukan Sekadar Kelalaian SOP

Keracunan MBG Bukan Sekadar Kelalaian SOP




Keracunan massal MBG tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa petugas melanggar SOP 

Jika pelanggaran terjadi berulang dan di berbagai daerah, maka negara harus berani melihat persoalan dari hulu

___________________


Penulis Yoshefie Siska Prihandini , ST

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sejak awal Pemerintah mempunyai harapan besar melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Negara ingin memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi tanpa membebani keluarga. Tujuannya tentu patut diapresiasi.


Namun, sebuah program yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat tidak cukup dinilai dari berapa banyak porsi yang berhasil dibagikan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, apakah makanan tersebut benar-benar aman?


Munculnya kembali pertanyaan tersebut, setelah dugaan keracunan MBG secara beruntun terjadi di berbagai daerah pada awal September 2026. Sidoarjo, Rembang, Agam, dan sejumlah daerah lainnya dilaporkan mengalami kasus serupa. Jumlah korban di Sidoarjo mencapai 730 orang pada 3 September 2026. (Kumparan.com, September 2026)


Rentetan kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalannya tidak dapat dipandang sebagai insiden tunggal. Apalagi, laporan mengenai korban keracunan MBG sejak program diluncurkan telah mencapai puluhan ribu orang. Angka sebesar itu semestinya mendorong evaluasi yang lebih mendasar terhadap tata kelola program.


Berbagai upaya penanganan telah dilakukan pemerintah, disertai dengan pernyataan keprihatinan atas kondisi yang terjadi. SPPG yang diduga berkaitan dengan kasus di Sidoarjo, misalnya, dihentikan sementara sambil menunggu investigasi. Langkah tersebut penting untuk melindungi masyarakat. Namun, menghentikan satu dapur setelah muncul korban belum menyelesaikan persoalan jika akar masalahnya belum terselesaikan.


Menelusuri Ketidakbijakan MBG


Badan Gizi Nasional menyebut sebagian besar kasus keracunan berkaitan dengan ketidaktaatan terhadap standar operasional prosedur atau SOP. Kepala BGN Sudaryono menyatakan sekitar 80–90 persen kasus yang dipetakan berkaitan dengan persoalan SOP, antara lain penyimpanan makanan, penerimaan bahan pangan, suhu, serta batas waktu konsumsi. (Kumparan.com, September 2026)


Pernyataan tersebut tidak boleh diabaikan. SOP memang penting dalam pengolahan makanan. Akan tetapi, menjadikan pelanggaran SOP sebagai titik akhir analisis justru berisiko menutup pertanyaan yang lebih besar: mengapa pelanggaran tersebut dapat berulang?


Sejumlah pelanggaran telah terjadi berkali-kali di banyak lokasi, baik dalam hal kepatuhan terhadap SOP dari sisi kualitas tempat produksi, kecukupan peralatan, jumlah pekerja, kompetensi tenaga kerja, kapasitas produksi, waktu pengiriman, serta pengawasan. Dalam hal ini yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang lalai, tetapi apakah sistem memang dirancang untuk memungkinkan standar tersebut dipenuhi. Berbagai peristiwa dugaan keracunan MBG yang terjadi dalam waktu yang berdekatan ini menunjukkan bahwa sistem yang dijalankan cukup bermasalah .


Salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah ketentuan kapasitas pelayanan SPPG. Ketika sebuah dapur harus menyediakan ribuan porsi dalam satu hari, beban kerja dan risiko keamanan pangan tentu meningkat. Jika kapasitas minimal SPPG ditetapkan mencapai sekitar 2.500 porsi per hari, maka negara harus memastikan bahwa setiap dapur memiliki luas tempat, peralatan, tenaga kerja, sistem penyimpanan, dan alur distribusi yang benar-benar sebanding dengan kapasitas tersebut. Jangan sampai kemampuan menghasilkan ribuan porsi justru menjadi ukuran utama, sementara kemampuan menjaga keamanan ribuan porsi menjadi persoalan berikutnya.


Sertifikat Laik Higiene Sanitasi seharusnya tidak dijadikan sebagai tujuan akhir. Sertifikat merupakan salah satu instrumen untuk memastikan kelayakan, tetapi kondisi lapangan dapat berubah. Karena itu, pemeriksaan harus berlangsung secara berkala dan signifikan. Untuk memproduksi makanan yang memenuhi standar dalam jumlah sangat besar setiap harinya, sebuah SPPG belum tentu mempunyai tempat yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 


Persoalan berikutnya adalah mekanisme pendirian dan pengawasan SPPG. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan dokumen perizinan lengkap. Kelayakan tempat, peralatan, sumber bahan makanan, tenaga kerja, hingga sistem distribusi harus diperiksa secara nyata. Jika proses perizinan lebih menitikberatkan pada aspek administratif, terdapat risiko munculnya unit yang secara dokumen terlihat memenuhi syarat, tetapi secara operasional belum siap.


Tindakan setelah kejadian memang diperlukan. Akan tetapi, sistem yang baik seharusnya lebih kuat dalam mencegah daripada sekadar merespons yang telah terjadi. Jika pengawasan hanya bergerak setelah korban berjatuhan, maka negara bekerja secara reaktif. Padahal, keamanan pangan membutuhkan pengawasan sejak bahan makanan diterima, selama proses memasak, ketika makanan dikemas, hingga saat makanan dikonsumsi. Karena itu, evaluasi MBG tidak boleh hanya berbicara tentang sanksi. Setiap pelanggaran memang harus diberi sanksi, tetapi pencegahan jauh lebih penting bagi keselamatan masyarakat.


Tolok Ukur Keberhasilan MBG dalam Islam


Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Kepemimpinan bukan sekadar kedudukan yang memberikan kewenangan untuk mengatur urusan masyarakat. Seorang pemimpin dituntut untuk memperhatikan kepentingan rakyat, melindungi hak-hak mereka, serta tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.


Islam memberikan peringatan yang sangat tegas terhadap pemimpin yang mengabaikan amanah dan berlaku curang kepada orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.


Rasulullah ﷺ bersabda: “Tiidaklah seorang hamba yang mengurus urusan kaum muslimin, kemudian ia tidak menjaga mereka dengan penuh nasihat dan ketulusan, melainkan ia tidak akan mendapatkan aroma surga." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini memberikan peringatan yang sangat keras kepada pemimpin yang menyalahgunakan amanah kepemimpinannya dan merugikan rakyat. Negara tidak boleh berorientasi pada keuntungan saja, dalam menjalankan amanahnya terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat.


Prinsip ini penting diterapkan dalam pengelolaan MBG. Ketika negara mengurus kebutuhan pangan rakyat, ukuran keberhasilannya bukan sekadar efisiensi anggaran atau jumlah makanan yang tersalurkan. Keselamatan, kualitas, dan kemaslahatan penerima harus menjadi ukuran utama.


Dalam konsep pemerintahan Islam, pengawasan terhadap kepentingan publik juga mendapat perhatian melalui fungsi hisbah. Keberadaan qadhi hisbah menggambarkan pentingnya mekanisme pengawasan yang hadir di tengah masyarakat untuk mencegah praktik yang merugikan dan memastikan kepentingan umum terlindungi.


Dengan konsep tersebut, penyediaan makanan dapat dirancang sesederhana dan seefisien mungkin tanpa mengorbankan kualitas. Negara juga tidak seharusnya mengandalkan sepenuhnya pada laporan administratif untuk pengawasan. Pemeriksaan lapangan dan pengawasan yang berkelanjutan harus menjadi bagian dari sistem.


Keracunan massal MBG tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa petugas melanggar SOP. Jika pelanggaran terjadi berulang dan di berbagai daerah, maka negara harus berani melihat persoalan dari hulu.


Apa kapasitas SPPG realistis? Apa tempat dan peralatannya benar-benar layak? Apa tenaga kerjanya kompeten? Apa bahan pangan diawasi dengan baik? Apa distribusi dilakukan dalam kondisi aman? Apa pengawasan berlangsung sebelum masalah terjadi? Dan yang paling penting, apa seluruh tata kelola program benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang harus disalahkan. MBG seharusnya menjadi program yang membuat rakyat merasa aman, bukan cemas. Makanan bergizi seharusnya menjadi sarana menjaga kesehatan, bukan sumber persoalan baru.


Karena itu, pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh. Pelanggaran SOP harus ditindak, tetapi sistem yang memungkinkan pelanggaran itu terjadi juga harus diperbaiki. Sebab, ketika korban terus bertambah, masalahnya tidak lagi sekadar tentang satu orang yang lalai. Bisa jadi ada sesuatu yang keliru dalam cara sistem tersebut dirancang, dijalankan, dan diawasi.


Keberhasilan MBG bukan diukur dari berapa juta porsi yang berhasil dibagikan, melainkan dari seberapa aman makanan tersebut sampai kepada rakyat. Negara harus memastikan bahwa niat memberikan gizi tidak berubah menjadi risiko. Karena rakyat merupakan amanah yang wajib dilindungi, bukan sekadar penerima program. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Keracunan Massal MBG: Akar Masalahnya sistemik

Keracunan Massal MBG: Akar Masalahnya sistemik


Selama MBG diukur dengan angka dan keuntungan

bukan dengan prinsip menjamin gizi aman untuk seluruh anak, keracunan berikutnya hanya menunggu waktu

___________________


Penulis Desti Sundari

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Miris, hanya dalam tiga hari, 1 hingga 3 September 2026, gelombang keracunan massal kembali memakan korban. Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja.


Daftarnya panjang dan menakutkan. Total korban baru mencapai sekitar 2.000 orang. Jika diakumulasi sejak program Makan Bergizi Gratis diluncurkan, maka jumlahnya sudah menembus 50.000 orang.


Di tengah kepanikan, pemerintah meminta maaf dan berjanji menjatuhkan sanksi administratif. Badan Gizi Nasional cepat menunjuk biang kerok pelanggaran SOP. Kepala BGN, Sudaryono, menyebut lebih dari 80 persen kasus terjadi karena tata cara penyimpanan dan waktu konsumsi tidak dipatuhi. (cnnindonesia.com, 03-09-2026)


Pemerintah demokrasi, kapitalisme mengelola MBG seperti proyek, bukan amanah. Target kuantitas jadi dewa yang dikejar berapa banyak porsi tersalur, berapa cepat program jalan. Akibatnya kualitas, keamanan, dan keselamatan anak dikorbankan.


Regulasi SPPG Memaksa Tidak Sehat


Kewajiban melayani minimal 2500 porsi/hari membuat SPPG dipaksa ngebut. Menjaga higienitas 24 jam untuk volume sebesar itu sangat berat, bahkan untuk SPPG yang sudah punya SLHS. Apalagi untuk SPPG yang dari awal modal dan SDM-nya pas-pasan. Standar tinggi di atas kertas, tetapi tidak mungkin dijalankan di lapangan.


Perizinan Longgar Ditambah Bisnis 


Pendirian SPPG hanya bertumpu pada administrasi. Kelayakan dapur, alat, dan SDM tidak divalidasi sungguh-sungguh. Ditambah maraknya jual beli titik dan bagi hasil antara yayasan, investor, mitra. Ujungnya biaya bahan ditekan, kualitas diturunkan, demi keuntungan. Negara baru muncul setelah korban jatuh. Tidak ada kontrol ketat, tidak ada audit berkala, tidak ada evaluasi sistem. Kelemahan ini membuat kelalaian jadi keniscayaan.


Pernyataan itu terdengar logis. Namun, juga sangat berbahaya. Karena saat keracunan terjadi serentak di banyak daerah, dalam waktu berdekatan, dan dengan pola yang sama. Kita tidak sedang bicara kesalahan teknis, tetapi bicara tentang gagalnya sistem. Selama MBG diukur dengan angka dan keuntungan, bukan dengan prinsip menjamin gizi aman untuk seluruh anak, keracunan berikutnya hanya menunggu waktu. Korban hari ini adalah bukti bahwa perut rakyat tidak bisa diserahkan pada logika pasar.


SOP yang bagus akan sia-sia jika rantai distribusi dipaksa ngebut demi target. Akan jebol jika dapur SPPG kekurangan SDM terlatih, pengawasan mutu longgar, dan evaluasi hanya dilakukan setelah korban berjatuhan. Menyalahkan pelaksana di lapangan adalah cara paling mudah untuk menghindari tanggung jawab struktural. Negara harus berani jujur hentikan dulu, audit total, benahi sistem dari hulu ke hilir. Jika MBG terus dipaksakan dalam kondisi seperti ini, maka yang kita dapat bukan generasi sehat, tetapi generasi korban.


Keracunan massal MBG adalah buah dari salah pengelolaan. Dalam pandangan Islam, akar masalahnya jelas negara tidak lagi berfungsi sebagai pelayan rakyat, tapi sudah terjerumus pada logika bisnis dan proyek. Islam punya kerangka yang berbeda untuk mengurus hajat hidup rakyat, termasuk urusan pangan anak sekolah.


Negara adalah Ra’in, Bukan Pedagang


Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya". Dalam Islam, negara bukan perusahaan. Negara wajib mengurusi urusan rakyat ri’ayatus syu’un dengan niat ibadah, bukan mencari keuntungan. Mindset ini harus meresap dari Presiden, Menteri, Kepala Dinas, sampai kepala SPPG di tingkat desa. Jika yang jadi patokan adalah bagaimana rakyat kenyang, sehat, dan aman, bukan berapa porsi dan berapa untungnya, maka standar keamanan akan jadi prioritas utama, bukan korban.


Mekanisme Penyediaan Pangan Sederhana, Dekat, Terjamin


Islam menolak birokrasi rantai panjang yang rawan korupsi dan menurunkan mutu. Penyediaan makanan bisa dilakukan dengan mekanisme yang efisien. Dapur melayani sekolah di sekitarnya. Tidak dipaksa 2500 porsi/hari kalau tidak mampu. Kualitas lebih penting dari kuota. Anggaran langsung dari Baitul Mal.


Negara menjamin pembiayaan penuh. Tidak ada ruang bagi investor, yayasan, atau mitra yang berburu bagi hasil. Jika ada pihak ketiga yang cari untung, kualitas bahan pasti dikorbankan. Bahan baku halal, thayyib, dan diawasi. Negara wajib memastikan sumber pangan aman, bersih, dan bergizi. Ini bagian dari jaminan negara.


Sistem Pengawasan: Ada Qadhi Hisbah


Kelemahan MBG hari ini adalah pengawasan yang lemah. Dalam sistem Islam, ada institusi khusus bernama qadhi hisbah, tugasnya adalah mengawasi pasar, jasa publik, dan pelaksanaan kebijakan negara agar sesuai syariat dan tidak menzalimi rakyat. Mereka punya wewenang turun langsung, memeriksa dapur, memeriksa bahan, mencicipi makanan, dan menjatuhkan sanksi tegas jika ada kelalaian.


Dengan adanya Hisbah, pengawasan tidak menunggu laporan korban. Tapi bersifat preventif dan terus-menerus. Kelalaian yang menimpa 1 anak saja sudah dianggap kelalaian negara. Keracunan 50.000 anak adalah tamparan. Selama negara masih pakai mindset bisnis, selama SPPG diukur dari omzet bukan dari keamanan, dan selama pengawasan diserahkan pada sanksi administratif, maka korban akan terus berjatuhan.


Islam menawarkan prinsip negara melayani, bukan berbisnis. Mekanisme sederhana dan efisien. Pengawasan ketat dan tegas. Dengan begitu, MBG bukan lagi program yang menakutkan. Namun, benar-benar menjadi jaminan negara atas pemenuhan gizi generasi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban






Terjadinya karhutla bukanlah persoalan kebakaran hutan dan lahan saja

Tetapi hal ini berakar dari penerapan sistem kapitalisme

__________________


Penulis Endang Seruni

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Generasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kebakaran hutan dan lahan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Di antaranya terjadi di pulau Sumatra dan Kalimantan. Akibatnya memicu ISPA yang merupakan dampak dari adanya asap kebakaran hutan dan lahan. 


Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr.dr. Feni Fitriani Taufik,SP.P(K),M.Pd.Ked. meminta masyarakat untuk waspada terutama mereka yang masuk kelompok rentan. Seperti para ibu hamil, anak-anak, balita lansia, penderita penyakit asma, paru-paru kronis dan penyakit jantung serta gagal jantung. Masyarakat yang berada di lokasi karhutla berisiko mengalami gangguan kesehatan dalam jangka panjang maupun pendek. (Antaranews.com, 26-8-2026)


Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19 hingga 25 Juli 2026. Kondisi ini meningkat 20,1% dari pekan sebelumnya. Dampak asap karbon adalah meningkatkan risiko gangguan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, lahir prematur sampai gangguan tumbuh kembang janin. (Mongabay.co.id, 18-8-2026)


Karhutla tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga menambah beban ekonomi keluarga. Kebutuhan membeli masker dan obat-obatan menambah beban tersendiri bagi masyarakat. Para ibu juga harus berjuang merawat anggota keluarga yang sakit, membersihkan berkali-kali rumah mereka sebab terdampak debu dan asap. Bagi para ayah sebagai pencari nafkah terganggu akibat asap karhutla. Mereka terhambat dan bisa berkurang penghasilannya sebab tidak bisa beraktivitas secara normal. 


Karhutla tidak sekali ini terjadi tetapi terus berulang. Terlebih di Pulau Kalimantan dengan lahan gambut yang luas. Ketika musim kemarau tiba gambut mengering dan mudah terbakar. Walaupun pada saat basah gambut berfungsi sebagai penyimpan air dalam jumlah yang besar.


Sifat gambut yang mudah terbakar tidak serta-merta dapat terbakar dengan sendiri kecuali memang sengaja dibakar. Ketika sudah terbakar akan cepat merambat dan sulit untuk dipadamkan. Hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Agar pemadaman tidak sebatas pemadaman hilir tetapi menyetop pemicu utama yaitu dari hulu. 


Karhutla Buah Kapitalisme 


Terjadinya karhutla bukanlah persoalan kebakaran hutan dan lahan saja, tetapi hal ini berakar dari penerapan sistem kapitalisme. Hutan dan lahan dipandang sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi untuk meraih keuntungan. Jika nilai ekonomi dijadikan alat untuk pengelolaan sumber daya alam maka kelestarian alam dan keselamatan manusia terabaikan. 


Hutan yang seharusnya dijaga untuk kehidupan masyarakat dan generasi mendatang justru dijadikan sebagai komoditas ekonomi. Akibatnya kawasan hutan makin berkurang akibat pembukaan lahan yang masif, yang dilakukan oleh korporasi dan pemerintah dengan kebijakannya.


Sistem kapitalisme menganggap hutan sebagai sumber daya alam yang dapat dikelola secara bebas oleh swasta atau individu. Selama seseorang bermodal besar dan memiliki kekuasaan maka ia berhak memiliki apa pun termasuk mengelola hutan.


Tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan, dari aktivitas penebangan hutan dan pembakaran lahan. Tidak hanya manusia yang menjadi korban tetapi satwa dan ekosistem didalamnya terkena imbasnya. 


Pandangan Islam terhadap Pengelolaan Hutan 


Islam memandang bahwa hutan adalah kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu. Kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan tetapi tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan hutan kepada swasta.


Hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, "Manusia berserikat dalam 3 hal, yakni air, Padang rumput dan api." (HR. Ahmad)


Dalam hal pengelolaan hutan, negara mengembangkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan. Agar pengelolaannya dapat dioptimalkan tanpa merusak ekosistem di dalamnya. Mitigasi bencana perlu dilakukan seperti negara memberlakukan kebijakan perlindungan terhadap kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan makhluk hidup. Hutan tidak boleh dieksploitasi secara sembarangan. 


Jika terjadi kebakaran hutan, negara dalam sistem Islam berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan api dengan cepat. Seperti mengerahkan pesawat amfibi yang mampu mengangkut air ribuan liter dan mampu memadamkan api dalam waktu yang singkat. Untuk mencegah terus berulangnya Karhutla negara menerapkan sanksi tegas bagi para pelaku pembakaran hutan juga perusak alam. Sanksi ini berupa sanksi takzir, di mana besaran sanksinya ditetapkan oleh khalifah atau hakim. 


Negara dalam pandangan Islam adalah pengurus bagi rakyat yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dan hak rakyat. Tidak hanya itu negara juga berfungsi sebagai perisai (junnah) yang melindungi rakyat dari segala bentuk ancaman. Dalam bentuk ancaman fisik, sosial maupun ancaman kerusakan lingkungan.


Sebagaimana sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam,” Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya” (HR. Bukhari dan Muslim)


Untuk itu pemimpin dalam sistem Islam adalah pemimpin yang benar-benar menjalankan amanahnya. Mereka senantiasa berhati-hati untuk mengambil kebijakan dalam setiap urusan. Segala sesuatu yang diputuskan semata-mata untuk kepentingan rakyat dan kemaslahatan rakyat.


Untuk itu sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang telah terbukti memberi rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]


MBG dan Tanggung Jawab Negara, Bisnis atau Amanah?

MBG dan Tanggung Jawab Negara, Bisnis atau Amanah?


Karena itu, persoalan keracunan massal tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki SOP semata

tetapi perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, mekanisme perizinan, tata kelola, orientasi pengelolaan, hingga sistem pengawasan agar keselamatan dan kualitas makanan benar-benar menjadi prioritas

_______________


Penulis Yuni Irawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Rumah Tangga


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI-Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi secara beruntun di sejumlah daerah, seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja.


Dalam kurun tiga hari, 1–3 September 2026, jumlah korban dilaporkan mencapai sekitar 2.000 orang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena MBG menyasar anak-anak dan pelajar. Sejak program MBG diluncurkan, total korban keracunan dilaporkan telah mencapai sekitar 50.000 orang. (cnnindonesia.com, 03-09-2026)


 Pemerintah pun menyampaikan permintaan maaf dan berjanji melakukan langkah-langkah taktis untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.


Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran tersebut antara lain menyangkut tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. Artinya, persoalan keamanan pangan dalam program sebesar ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan teknis semata, tetapi harus menjadi evaluasi serius terhadap seluruh proses pelaksanaannya.


Program pemenuhan gizi seharusnya benar-benar menjamin makanan yang aman, sehat, dan layak dikonsumsi. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi justru menimbulkan masalah kesehatan bagi penerimanya. Karena itu, pengawasan yang ketat, standar keamanan pangan yang jelas, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terus berulang.


Keracunan Massal MBG Bukan Kesalahan SOP Semata


Fenomena keracunan yang terus berulang, menunjukkan adanya kegagalan sistemis yang berpangkal pada mindset bisnis dalam pengelolaan program MBG dalam sistem demokrasi kapitalisme. Ketika program yang menyangkut kebutuhan pangan dan kesehatan masyarakat dikelola dengan pendekatan bisnis, orientasi efisiensi dan keuntungan berpotensi lebih dominan daripada jaminan keamanan serta kualitas makanan.


Problem sistemik juga terlihat dari regulasi penetapan SPPG yang mengharuskan pelayanan minimal 2.500 porsi setiap hari. Target sebesar itu tentu membuat pengendalian proses produksi dan higienitas menjadi tantangan besar, sekalipun SPPG telah mengantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Terlebih masih adanya SPPG yang beroperasi di bawah standar dalam kemampuan, fasilitas, dan kelayakan.


Risiko terjadinya masalah dalam penyediaan makanan samgat berpotensi besar. Persoalan lainnya terdapat pada mekanisme perizinan pendirian SPPG yang cenderung bertumpu pada aspek administratif, tanpa pemastian menyeluruh terhadap kelayakan tempat, peralatan, maupun proses rekrutmen karyawan. 


Akibatnya, SPPG yang secara nyata belum memenuhi kelayakan tetap bisa beroperasi. Ditambah adanya dugaan praktik jual beli titik serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG yang dapat membuka ruang kompromi terhadap kualitas bahan makanan dan proses penyediaan MBG.


Di sisi lain, pengawasan negara terhadap program MBG masih perlu diperkuat secara serius. Lemahnya pengawasan memungkinkan berbagai kelalaian terjadi dan baru diketahui setelah nyata dampak terhadap masyarakat. 


Karena itu, persoalan keracunan massal tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki SOP semata, tetapi perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, mekanisme perizinan, tata kelola, orientasi pengelolaan, hingga sistem pengawasan agar keselamatan dan kualitas makanan benar-benar menjadi prioritas.


Dalam pandangan Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat, bukan menjadikan pelayanan publik sebagai ladang bisnis. 


Karena itu, negara harus bersih dari orientasi mencari keuntungan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Prinsip ini harus tertanam di seluruh level pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis. 


Dengan mindset sebagai raa'in (pengurus), setiap pejabat dan pelaksana akan memahami bahwa pemenuhan kebutuhan rakyat adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..


Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada mekanisme bisnis atau sekadar menyerahkan pelayanan kepada pihak lain tanpa pengawasan. Negara wajib memastikan makanan yang diberikan kepada rakyat benar-benar aman, halal, bergizi, dan layak dikonsumsi.


Dalam penyediaan makanan, Islam mendorong mekanisme yang sederhana, efektif, efisien, dan prosedur yang ketat agar menutup celah kelalaian dan hanya mengejar keuntungan. 


Negara dapat mengatur produksi dan distribusi dengan memperhatikan kondisi wilayah, jumlah penerima, kemampuan tenaga pelaksana, serta standar kebersihan dan keamanan pangan. Setiap tahapan harus dipastikan berjalan dengan baik karena tujuan utamanya adalah terpenuhinya kebutuhan rakyat, bukan besarnya keuntungan pengelola. Pengawasan pun harus berjalan optimal. 


Dalam sistem Khil4fah, terdapat qadhi hisbah yang bertugas mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk memastikan tidak terjadi kecurangan, pelanggaran standar, atau tindakan yang membahayakan masyarakat. 


Dengan pengurusan yang berorientasi pada amanah dan pengawasan yang kuat, negara tidak hanya bertindak setelah terjadi masalah, tetapi melakukan pencegahan sejak awal. Inilah bentuk tanggung jawab negara dalam Islam: mengurus rakyat dengan amanah, bukan menjadikan kebutuhan rakyat sebagai komoditas bisnis. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Ratusan Anak P4lestina Dipenjara Zion*s: Sampai Kapan Penguasa Muslim Diam?

Ratusan Anak P4lestina Dipenjara Zion*s: Sampai Kapan Penguasa Muslim Diam?


Dunia tidak boleh terbiasa

Sebab, ketika penindasan dilakukan berulang-ulang, bahaya terbesar bukan hanya penderitaannya, tetapi ketika manusia mulai menganggap penderitaan itu sebagai sesuatu yang biasa

__________________


Penulis Riska Umma Hamzah

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Bayangkan seorang anak yang seharusnya duduk di bangku sekolah, bermain bersama teman-temannya, bercanda dengan keluarga, dan menggantungkan cita-cita setinggi langit. Namun, yang mereka temui justru jeruji besi.


Bukan karena masa depan mereka buruk. Bukan karena mereka memilih hidup dalam konflik. Mereka lahir dan tumbuh di tanah yang hingga hari ini berada dalam cengkeraman pendudukan.


Laporan Palestinian Center for Prisoners Advocacy menyebutkan bahwa pada awal Agustus 2026 terdapat sekitar 370 anak P4lestina yang ditahan di penjara Isra*l, mayoritas berada di Penjara Megiddo dan Ofer. Mereka merupakan bagian dari lebih dari 9.400 tahanan dan narapidana P4lestina yang berada dalam tahanan Isra*l. Bahkan, sepanjang enam bulan pertama 2026, tercatat 276 anak P4lestina telah ditahan. (Hidayatullah.com, 29-08-2026)


Ini bukan sekadar angka. Di balik angka 370 ada 370 anak. Ada ibu yang menunggu kepulangan anaknya. Ada ayah yang tidak berdaya memeluk buah hatinya. Ada saudara yang kehilangan teman bermain. Ada cita-cita yang terhenti.


Lebih menyakitkan lagi, persoalan ini bukan sesuatu yang baru. Data Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan P4lestina yang dikutip berbagai sumber mencatat bahwa lebih dari 50.000 anak P4lestina telah ditangkap sejak 1967. (Sumut.Antarnews.com, 29-08-2026)


Jika penangkapan anak berlangsung berulang selama puluhan tahun, masih pantaskah kita menyebutnya sebagai kasus individual ataukah kita sedang menyaksikan sebuah pola penindasan yang berlangsung sistematis?


Ketika Anak-Anak Menjadi Korban Pendudukan


Aanak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan. Mereka membutuhkan rumah, keluarga, pendidikan, dan lingkungan yang aman untuk tumbuh.


Namun, di P4lestina rasa aman itu dirampas. Penahanan anak yang berulang di Tepi Barat dan Yerusalem Timur menunjukkan bahwa penderitaan anak P4lestina tidak dapat dilepaskan dari persoalan pendudukan dan konflik yang lebih luas.


Praktik administrative detention juga menjadi sorotan karena memungkinkan seseorang ditahan tanpa dakwaan atau persidangan dan dapat diperpanjang.


Maka pertanyaannya:


"Jika hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan, mengapa anak-anak harus hidup dalam ketakutan dan jeruji?"


Dunia tidak boleh terbiasa. Sebab ketika penindasan dilakukan berulang-ulang, bahaya terbesar bukan hanya penderitaannya, tetapi ketika manusia mulai menganggap penderitaan itu sebagai sesuatu yang biasa.


Dunia hanya mengecam, untuk apa? Berbagai lembaga dan negara telah menyampaikan keprihatinan. Pernyataan demi pernyataan dikeluarkan. Seruan demi seruan disampaikan. Namun, anak-anak P4lestina tetap ditahan. Di sinilah umat Islam perlu melakukan muhasabah.


Apakah penderitaan P4lestina cukup dijawab dengan doa dan kecaman? Apakah persaudaraan umat hanya berhenti pada simpati?


Padahal Allah Swt. berfirman:


إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ


“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.”

(QS. Al-Hujurat: 10)


Ayat ini mengingatkan bahwa kaum muslim memiliki ikatan persaudaraan yang tidak dibatasi oleh kewarganegaraan dan batas geografis. Ketika seorang muslim dizalimi, penderitaannya semestinya menjadi perhatian saudara-saudaranya.


Karena itu, pertanyaan besar bukan hanya: “Mengapa Zion*s melakukan penindasan?”


Tetapi juga: “Mengapa umat Islam yang begitu besar belum mampu menghadirkan kekuatan politik yang efektif untuk menghentikannya?”


Islam bukan agama yang membiarkan kezaliman. Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menjadi penonton ketika kezaliman terjadi.


Allah Swt. berfirman:


وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ


“Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah” 

(QS. An-Nisa: 75)


Ayat ini menunjukkan perhatian Islam terhadap orang-orang yang tertindas. Namun, perjuangan dalam Islam bukan tindakan emosional tanpa aturan. Islam memiliki hukum, kepemimpinan, tanggung jawab, serta batasan yang harus ditaati.


Bahkan dalam peperangan, Rasulullah saw. memberikan aturan perlindungan terhadap mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran, termasuk perempuan dan anak-anak.


Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki konsep kekuatan yang terikat dengan hukum Allah. Bukan kekuatan yang digunakan untuk menindas. Bukan kekuatan yang menjadikan anak-anak sebagai sasaran, dan bukan pula kekuatan yang berjalan tanpa aturan.


Dimana Peran Negara-Negara Muslim?


Inilah pertanyaan yang harus terus disuarakan. Negeri-negeri muslim memiliki jumlah penduduk yang besar, sumber daya yang melimpah, posisi strategis, serta berbagai instrumen politik dan ekonomi. Namun, ketika Palestina terus mengalami penderitaan, respons yang muncul sering kali berhenti pada diplomasi, kecaman, bantuan kemanusiaan, atau seruan kepada masyarakat internasional.


Tentu bantuan kemanusiaan tetap penting. Diplomasi juga dapat menjadi salah satu instrumen perjuangan. Tetapi persoalannya jauh lebih mendasar:


Apakah umat Islam akan selamanya bergantung pada kekuatan politik pihak lain untuk membela saudara mereka sendiri?


Pertanyaan ini patut menjadi bahan muhasabah bagi para penguasa muslim. Sebab, kepemimpinan bukan hanya tentang mengelola wilayah dan ekonomi dalam negeri. Dalam perspektif Islam, penguasa juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan rakyat dan melindungi umat dari kezaliman.


Khil4fah dan Persatuan Kekuatan Umat


Dalam perspektif politik Islam yang menjadikan Khilafah sebagai institusi pemerintahan, umat tidak dipandang sebagai kumpulan negara yang terpisah tanpa ikatan politik.


Khil4fah dipandang sebagai institusi yang bertugas menjalankan syariat, menjaga keamanan kaum muslim, melindungi wilayah mereka, dan mengurus kepentingan umat.


Karena itu, persoalan P4lestina tidak semestinya hanya dipandang sebagai konflik regional. Ia adalah persoalan umat.


Solusinya pun tidak cukup hanya dengan pergantian pernyataan diplomatik dari satu konferensi ke konferensi lainnya. Diperlukan kesadaran umat, persatuan, kekuatan politik, dan kepemimpinan yang memiliki keberanian menjalankan tanggung jawabnya.


Namun perjuangan tersebut harus tetap berada dalam koridor syariat, bukan menjadi alasan bagi tindakan kekerasan individu atau tindakan tanpa otoritas dan aturan.


Jangan sampai kita terbiasa. Hari ini ada sekitar 370 anak P4lestina yang berada di balik jeruji. Besok mungkin angka itu berubah. Namun, jangan sampai kepedulian kita ikut berubah menjadi kebiasaan untuk diam. Sebab anak-anak P4lestina bukan angka. Mereka adalah manusia. Mereka memiliki nama, keluarga, cita-cita, dan masa depan.


Mereka berhak mendapatkan pendidikan, rasa aman, mereka berhak hidup tanpa ketakutan. Serta mereka juga berhak diperlakukan sebagai manusia yang memiliki kehormatan.


Maka suara umat Islam harus terus hidup. Bukan sekadar suara kemarahan sesaat, tetapi suara kesadaran yang mendorong perubahan.


Bukan sekadar kecaman, tetapi muhasabah terhadap sistem dan kepemimpinan yang ada. Bukan sekadar simpati, tetapi kepedulian yang diwujudkan melalui cara-cara yang benar dan sesuai syariat.


Karena Palestina mengajarkan kepada kita satu hal: Kezaliman akan semakin kuat ketika manusia memilih diam. Maka jangan diam.


Jangan biarkan anak-anak Palestina kehilangan masa depan. Jangan biarkan penindasan menjadi sesuatu yang dianggap normal. Jangan biarkan umat Islam kehilangan kesadaran bahwa mereka memiliki tanggung jawab terhadap saudara-saudaranya yang dizalimi.


P4lestina membutuhkan pembelaan. Anak-anak P4lestina membutuhkan perlindungan. Umat Islam membutuhkan kepemimpinan yang mampu mengemban amanah melindungi umat.


Bebaskan P4lestina. Hentikan kezaliman. Bangkitkan kesadaran umat. Tegakkan keadilan. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

Ketimpangan Harga Pangan: Ketika Swasembada Tidak Menjamin Keterjangkauan

Ketimpangan Harga Pangan: Ketika Swasembada Tidak Menjamin Keterjangkauan



Kenaikan harga pangan di tengah klaim swasembada

menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak selesai hanya dengan meningkatkan produksi

__________________


Penulis Riska Ummu Azzam

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kenaikan harga bahan pangan pokok masih menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat di berbagai daerah hingga saat ini. Salah satu komoditas yang mengalami kenaikan adalah daging ayam. Berdasarkan data rata-rata nasional per 26 Agustus 2026, harga daging ayam di tingkat eceran mencapai sekitar Rp41.000 per kilogram. 


Angka ini lebih tinggi dibandingkan Harga Acuan Penjualan atau HAP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp40.000 per kilogram. Bahkan Mentri Perdagangan, Budi Santoso Merespons Kenaikan harga daging ayam ras di sejumlah daerah mencapai Rp100.000 perkg dikabupaten Instan Jaya. (cnnindonesia.com 27-8-2026)


Yang menjadi masalah tambahan adalah ketimpangan harga antar wilayah. Pemerintah sendiri mengakui bahwa di beberapa daerah harga jual ayam bahkan jauh lebih mahal dari rata-rata nasional, sementara di daerah lain harganya bisa lebih rendah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pasokan dan harga pangan belum merata di seluruh Indonesia.


Berbeda dengan ayam, harga telur ayam justru berada di bawah harga acuan. Rata-rata nasional pada periode yang sama berada di kisaran Rp26.000 per kilogram, padahal HAP di tingkat konsumen ditetapkan Rp30.000 per kilogram. Kondisi harga yang terlalu rendah ini juga menjadi masalah baru. Pemerintah menyebut persoalan penyerapan produksi sebagai salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar harga telur dapat kembali ke tingkat yang dianggap ideal dan menguntungkan peternak.


Dari fakta tersebut terlihat jelas bahwa persoalan pangan bukan soal ada atau tidaknya produksi di dalam negeri. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting dan sering luput dari perhatian, yaitu distribusi, tata niaga, keseimbangan harga, serta akses masyarakat terhadap pangan. Dengan demikian, swasembada pangan yang hanya diukur dari kemampuan menghasilkan pangan dalam jumlah tertentu belum otomatis menjamin bahwa pangan dapat dinikmati seluruh rakyat dengan harga yang terjangkau.


Swasembada pangan pada dasarnya berbicara mengenai kemampuan suatu negara memenuhi kebutuhan pangan melalui produksi dalam negeri. Ini adalah langkah penting untuk mengurangi ketergantungan impor. Namun, produksi yang tinggi tidak otomatis membuat harga pangan menjadi murah dan merata di pasaran.


Pangan harus melewati rantai distribusi yang panjang, mulai dari petani atau peternak, pedagang pengumpul, distributor besar, pedagang pasar, hingga sampai ke tangan konsumen. Jika distribusi tidak berjalan secara efektif dan efisien, maka biaya transportasi, penyimpanan, dan penanganan akan menjadi tinggi. 


Lebih parah lagi jika terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan besar dalam menguasai rantai pasok. Mereka bisa mengatur harga di tingkat petani sekaligus di tingkat konsumen. Akibatnya muncul ironi, petani atau peternak mendapatkan harga jual yang rendah dan merugi, sementara di sisi lain konsumen harus membeli dengan harga tinggi di pasar. 


Karena itu, ukuran keberhasilan dalam bidang pangan semestinya tidak berhenti pada angka produksi. Pemerintah juga harus mengevaluasi apakah pangan benar-benar sampai kepada masyarakat? apakah distribusinya lancar ? dan apakah harganya dapat dibeli dengan wajar oleh seluruh lapisan masyarakat?


Dalam perspektif kritik terhadap sistem kapitalisme, keberhasilan ekonomi sering kali sangat ditekankan pada pertumbuhan produksi dan aktivitas pasar. Semakin tinggi produksi, semakin dianggap berhasil. Namun, produksi yang besar belum tentu berarti kebutuhan seluruh rakyat telah terpenuhi.


Persoalan utama terletak pada distribusi dan kepemilikan. Dalam sistem yang memberikan ruang besar kepada mekanisme pasar dan kepemilikan modal, pelaku usaha dengan modal besar memiliki kemampuan lebih kuat untuk menguasai produksi, distribusi, bahkan menentukan arah pasar. 


Praktik monopoli maupun oligopoli dapat menjadi masalah serius ketika segelintir pelaku memiliki pengaruh besar terhadap pasokan dan harga. Jika pengawasan negara lemah, maka kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas karena harga dapat bergerak tidak sesuai dengan kemampuan daya beli rakyat.


Di sinilah terlihat perbedaan antara swasembada pangan dan kedaulatan pangan. Negara mungkin mampu menghasilkan pangan dalam jumlah besar, tetapi jika pangan tersebut tidak terdistribusi secara adil dan rakyat tetap kesulitan membelinya, maka tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat belum sepenuhnya tercapai.


Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung hanya berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar. Ketika harga bermasalah, negara melakukan intervensi melalui kebijakan harga, operasi pasar, subsidi atau berbagai program lainnya. Namun, mekanisme dasarnya tetap banyak diserahkan kepada pasar dan pelaku ekonomi. Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan kekuatan modal yang jauh lebih besar.


Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam persoalan pemenuhan kebutuhan rakyat. Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Negara tidak boleh sekadar menjadi pengatur pasar, tetapi memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.


Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah dan penguasa bertanggung jawab terhadap rakyat yang berada di bawah pengurusannya. Karena itu, persoalan pangan tidak boleh hanya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara harus hadir untuk memastikan empat hal: ketersediaan pangan, produksi yang memadai, distribusi yang lancar, serta harga yang dapat dijangkau masyarakat.


Islam juga memberikan perhatian terhadap mekanisme perdagangan agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat. Monopoli atau praktik menimbun barang untuk memperoleh keuntungan dengan cara menyulitkan masyarakat tidak dibenarkan. Negara memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pasar dan mencegah adanya tindakan yang merusak mekanisme perdagangan secara zalim.


Ketika terjadi ketimpangan harga antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, negara harus memastikan distribusi berjalan dengan baik. Pangan dari daerah surplus harus dapat disalurkan ke daerah yang membutuhkan dengan biaya yang efisien. Untuk itu negara perlu membangun infrastruktur pertanian, transportasi, gudang penyimpanan, pasar, dan sarana distribusi sehingga rantai pasok tidak dikuasai segelintir pihak.


Islam tidak hanya berbicara mengenai tersedianya makanan hari ini, tetapi mengenai kemampuan negara menjamin kebutuhan pangan rakyat secara berkelanjutan. Negara harus mendorong kemandirian pangan dengan mengembangkan pertanian, melindungi petani dan peternak, menyediakan sarana produksi, serta mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. Dengan pengelolaan seperti ini, tujuan akhirnya bukan sekadar produksi pangan tinggi, tetapi rakyat dapat memperoleh pangan yang cukup, berkualitas, aman, dan terjangkau.


Kenaikan harga pangan di tengah klaim swasembada menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak selesai hanya dengan meningkatkan produksi. Swasembada harus disertai distribusi yang adil, tata niaga yang sehat, serta jaminan akses masyarakat terhadap pangan. Jika petani kesulitan mendapatkan harga layak sementara konsumen membeli mahal, berarti terdapat persoalan sistemik yang harus diselesaikan menyeluruh.


Yang dibutuhkan rakyat bukan hanya swasembada produksi, tetapi kedaulatan pangan yang benar-benar menjamin kebutuhan mereka terpenuhi Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam persoalan pemenuhan kebutuhan rakyat. Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. 


Negara tidak boleh sekadar menjadi pengatur pasar, tetapi memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah dan penguasa bertanggung jawab terhadap rakyat yang berada di bawah pengurusannya.


Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah ﷺ: 

 "Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." ( HR. Bukhari No. 7138, Muslim No. 1829)


Hadits ini menunjukkan bahwa pemimpin bukan hanya membuat aturan, tetapi wajib mengurusi dan menjamin urusan rakyatnya, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Karena itu, persoalan pangan tidak boleh hanya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara harus hadir untuk memastikan empat hal: ketersediaan pangan, produksi yang memadai, distribusi yang lancar, serta harga yang dapat dijangkau masyarakat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Karhutla Berulang: Beban Ganda Perempuan dan Ancaman Generasi

Karhutla Berulang: Beban Ganda Perempuan dan Ancaman Generasi


Selain aspek kesehatan, karhutla juga memberikan dampak yang luar biasa

pada kehidupan domestik masyarakat terutama perempuan, mereka harus menangggung beban ganda

___________________________


Penulis Aryndiah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Asap karhutla (kebakaran hutan dan lahan) masih menghantui masyarkat di Kalimantan, di antaranya Kalimatan Selatan. Bencana tahunan ini terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.


Data SiPong Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi sepanjang tahun 2015—2025. Pada tahun 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektare. Pada tahun 2019, melonjak kembali menjadi 137.848 hektare dan tahun 2023 mencapai 190.394,58 hektare.


Pada tahun 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat sepanjang Januari hingga 31 Juli terdapat 512 karhutla dengan luas 1.345.79 hektare. Kejadian tertinggi terjadi di Banjarbaru, yaitu 162 kebakaran dengan luas 392,63 hektare. Berdasarkan data tersebut, karhutla bukan kejadiaan sesaat, melainkan kejadian yang akan terus berulang ketika musim kemarau tiba.


Di samping itu, kabut asap akibat karhutla juga meningkatkan gangguan kesehatan pada masyarakat. Pada 19—25 Juli 2026, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dibandingkan pekan sebelumnya. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 20,1 persen. (mongabay.co.id, 18-08-2026)


Perempuan Menanggung Beban Ganda 


Peningkatan kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla membuat dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P.(K), M.Pd.Ked., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi kelompok rentan, yaitu ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran pernapasan dan jantung.


Ia juga memperingatkan bahwa asap karhutla berbahaya bagi kesehatan karena mengandung gas karbon monoksida, karbon sulfur dioksida, ozon, dan particulate matter (PM2.5). Paparan gas beracun dan partikel PM2.5 ini dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, seperti gangguan tumbuh kembang janin, komplikasi kehamilan, dan kelahiran prematur. (antaranews.com, 26-08-2026)


Selain aspek kesehatan, karhutla yang terjadi di Kalsel juga memberikan dampak yang luar biasa pada kehidupan domestik masyarakat, terutama perempuan. Karhutla menyebabkan perempuan terancam mengalami gangguan reproduksi/kehamilan. Di lain sisi, mereka juga harus menanggung beban domestik, karena pekerjaan domestik seringkali masih melekat pada perempuan.


Di tengah kondisi seperti ini mereka diharuskan untuk lebih sering membersihkan rumah dan mencuci pakaian akibat abu dan asap karhutla. Ketika terdapat anggota keluarga yang sakit, mereka juga tentunya yang harus merawatnya. Lebih dari itu, mereka juga ada di posisi wajib menjaga anak ketika kegiatan belajar terganggu akibat kualitas udara yang buruk. Maka dari itu, mereka pula yang bertanggung jawab untuk mengurusnya. 


Di samping itu, beban ekonomi keluarga juga ikut bertambah dikarenakan adanya kebutuhan akan obat-obatan dan masker. Jika sumber penghidupan terganggu, seringkali perempuan juga harus mencari cara agar kebutuhan keluarga terpenuhi. Tidak jarang juga mereka mengalami kecemasan juga kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya. Lagi-lagi perempuan harus menangggung beban ganda.


Lambannya Peran Pemerintah


Di lain sisi, peran pemerintah dalam menghadapi karhutla dirasakan oleh banyak pihak terkesan lambat. Pemerintan menilai karhutla adalah fenomena musiman biasa, Pemerintahan Kalsel contohnya, menyebut penyebab utama kebakaran adalah kemarau dan aktivitas manusia. Padahal, Pantau Gambut menilai kemarau hanyalah pemicu, karena yang menjadi akar persoalannya adalah kerusakan gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur.


Hal tersebut diperkuat dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimatan Selatan yang menemukan 907 titik panas sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026 yang berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit. Dengan demikian, karhutla bukanlah fenomena musiman semata, melainkan kejadian berulang akibat pembukaan lahan yang massif.


Paradigma Kapitalisme Penyebab Karhutla


Sejatinya persoalan karhutla tidak dapat dipandang sebagai masalah kebakaran semata. Melainkan, persoalan yang berakar pada paradigma pembangunan yang berorientasi pada keuntungan materi. Orientasi materi tersebut bersandar pada sistem Kapitalisme yang saat ini diterapkan dalam kehidupan.


Kapitalisme menganggap hutan dan lahan adalah sumber daya alam yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan nilai ekonomi. Ketika ekonomi dijadikan sebagai tujuan utama dalam pengelolaannya maka keselamatan manusia, hewan dan ekosistem tidak lagi dijadikan sebagai prioritas utama.


Pada dasarnya hutan atau SDA (sumber daya alam) lain adalah milik umum. Setiap orang boleh mengambil manfaat darinya, selama itu tidak bersifat merusak dan eksploitatif. Namun, Kapitalisme telah menjadikan hutan sebagai komoditas yang bisa dikelola oleh mereka yang punya modal, baik individu atau swasta.


Wajar jika saat ini hutan atau lahan bebas diperjual-belikan, bahkan kawasan hutan kian mengalami penyusutan akibat pembukaan lahan yang dilakukan secara massif. Mirisnya, hal ini dilakukan dan dilindungi oleh negara melalui kebijakan-kebijakan yang mereka terapkan, sehingga para pemilik modal dapat bebas melakukan eksploitasi dan meraup keuntungan bagi dirinya dan kelompoknya. Inilah kesalahan paradigma Kapitalisme dalam hal kebebasan kepemilikan, yang menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan hutan yang terus berlangsung.


Mirisnya, respon pemerintah dalam persoalan karhutla juga cenderung lambat dan terkesan tidak peduli dengan kondisi masyarakat terdampak. Pemerintah seringkali hanya memosisikan dirinya sebagai pihak yang memberikan imbauan medis dan menginstruksikan pemadaman api, tanpa mengetahui fakta lapangan. Padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada upaya maksimal pemerintah dalam memadamkan api, ditambah lagi masih minimnya alat pemadam yang masih dikeluhkan petugas lapangan dan relawan.


Jika pemerintah hanya memosisikan dirinya sebagai pemberi instruksi saja, maka beban krisis sosial dan kesehatan akan terus diserahkan kepada keluarga, terutama perempuan. Sebab, negara tidak memberikan jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan. Akibatnya, kesehatan generasi akan terus terancam setiap tahunnya.


Islam Solusi Karhutla


Lain halnya dalam sistem Islam. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perbuatan atau tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Sejatinya, hutan adalah salah satu sumber daya alam milik umum yang boleh dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Sehingga, tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta untuk keuntungan pribadi. Dalam hal ini, negaralah yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaannya.


Negara dalam Islam (Khil4fah) memiliki peran sebagai pengurus dan pelindung. Negara wajib mengatur dan mengelola hutan secara adil dan berkelanjutan untuk kemaslahatan masyarakat. Di samping itu, negara juga wajib memberikan jaminan kesehatan, fasilitas medis yang berkualitas dan gratis, serta menyediakan kebutuhan masyarakat, jika persoalan karhutla terjadi, seperti menyediakan air bersih.


Dengan demikian, beban domestik keluarga menjadi ringan, terutama bagi perempuan dan anak-anak, dan kehidupan generasi juga tidak akan terancam akibat faktor kesehatan atau rusaknya keberlangsungan ekosistem.


Negara juga wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (takzir) kepada para pelaku perusak lingkungan/pembakar hutan. Pada saat yang sama, negara juga harus menghentikan seluruh konsesi hutan dan lahan kepada individu atau swasta yang berpotensi merusak ekosistem, agar ekosistem dapat terus terjaga demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.


Dengan demikian, penerapan Islam secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan di bawah naungan Khil4fah Islamiah akan melindungi alam dan menjamin keberlangsungan makhluk hidup. Maka, menjadi tugas para pengemban dakwah untuk terus menyadarkan umat akan urgensi penerapan syariat Islam. Wallahualam bissawab. [BY/MKC]

Ini Kisah Hijrah Ku, Bulan Maret Tahun 2019

Ini Kisah Hijrah Ku, Bulan Maret Tahun 2019


Banyak sekali pengalaman yang membuat saya menjadi lebih dewasa, lebih beramal lagi, dan lebih sabar

yang penting barisan dakwah membina semua orang menjadi lebih baik sesuai syariat Islam

__________________


Penulis Ema

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, INSPIRASI - Berawal dari mimpi bertemu Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam. Lalu hari kedua, mimpi mempunyai kerudung yang warnanya bagus cerah. Suatu ketika saya masih kerja di perusahaan textile. Saya dulu suka ngobrol dengan lawan jenis padahal saat itu saya sudah berkeluarga.


Berawal dari ngobrol lalu saya penasaran dengan Islam. Karena laki-laki yang saya ajak ngobrol terlihat islami. Setelah ngobrol lama terbukalah pikiran saya. Saya tersadar oleh ucapannya bahwa riba itu haram dan tidak boleh dilakukan karena akibatnya dan ancaman yang sangat mengerikan.


Pada saat itu, awalnya saya hendak meminjam uang ke koperasi. Namun, dengan disadari oleh laki-laki tadi, saya memutuskan untuk tidak jadi meminjam. Dari awal saya dapat hidayah bahwa riba itu haram, saya sedikit demi sedikit mengajak kepada rekan-rekan kerja yang lain untuk tidak meminjam ke koperasi lagi. Namun, apa yang saya dapat? Niat baik saya justru dibalas oleh mereka dengan kemarahan. Mungkin saat itu saya tidak bisa menyampaikan dengan makruf.


Beberapa lama kemudian saya berpikir. Ooh, ternyata mimpi itu bertujuan memberi saya hidayah dan sedikit demi sedikit saya mencari ilmu di media sosial. Singkat cerita, saya punya niat untuk mengkhitan anak pertama saya. Karena dulu saya dan suami bekerja, jadi uang masih banyak, tetapi kami tidak riba. 


Acara khitanan anak saya diadakan dengan meriah. Saya undang ustaz ternama pada saat itu. Saya mengundang Ibu Entin tetangga saya yang ternyata sekarang menjadi awal saya mengkaji Islam. Setelah acara khitanan selesai, saya punya niat untuk mendaftarkan ngaji anak saya ke DTA terdekat dan gurunya adalah Ibu Entin. Setelah beberapa waktu, saya melihat perilaku baik dari Ibu Entin tadi. 


Bawaannya sejuk adem dan berpenampilan sopan. Nah, di sanalah saya memberanikan diri untuk menghubungi beliau untuk mengajak saya ngaji. Dulu saya niatnya ingin bisa tajwid, tetapi Alhamdulillah setelah sekian tahun bukan hanya tajwid, tetapi ilmu-ilmu yang lain juga saya dapat. Karena saat saya menghubungi beliau, lalu beliau bikin grup majelis taklim ibu-ibu. Alhamdulillah waktu itu baru ada tujuh orang. Kami mengkaji Islam di rumah salah seorang bergilir setiap Minggu.


Kemudian sejak kenal Bu Entin, saya diajak mengkaji Islam lebih dalam. Saya jadi lebih tahu bagaimana indahnya Islam, kasih sayangnya Allah pada umatnya. Bagaimana perjuangan nabi, dan banyak lagi, sehingga tujuan hidup saya lebih terarah lagi.


Meski grupnya sempat bubar, lalu saya berinisiatif membuat grup ibu-ibu lagi yang mau bisa membaca Al-Qur'an. Saya adakan gratis. Ada tiga orang yang mau ikut. Alhamdulillah dari tiga orang, ada satu orang yang awalnya tidak bisa baca menjadi bisa baca Al-Qur'an. Meski panjang pendeknya belum sempurna tapi saya hargai mereka sangat semangat untuk belajar walau panas atau hujan mereka setiap hari Senin-Jumat hadir.


Akhir Cerita 


Dulu saya yang tidak tahu apa-apa. Namun, sekarang saya tahu sedikit demi sedikit ilmu Allah. Ternyata ilmu Allah itu banyak, dan Allah sayang kepada semua makhluknya. Selain itu, kebahagiaan terbesar saya adalah Allah memilih saya untuk berada di barisan dakwah.


Alhamdulillah setelah beberapa tahun saya ikut barisan dakwah, sedikit demi sedikit saya mulai memahami dan bagaimana cara bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, bagaimana mengurus anak sesuai syariat, dan banyak lagi. Malah keluarga bangga dengan saya karena bisa sampai saat ini menjauhi riba, bisa menjadi contoh baik buat keluarga. 


Setelah ikut barisan dakwah saya belajar banyak hal. Dari mengatasi kemalasan, agar tidak malas kita harus bergaul dengan teman yang mengajak pada kebaikan yang selalu menghadiri kajian, dan sopan santun. Saya menjadi tahu cara bagaimana bertanya yang baik, bagaimana berbicara dengan orang yang usianya di atas atau di bawah kita.


Disiplin pun diajarkan karena setiap kajian kita ditugaskan untuk tepat waktu. Bahkan barisan dakwah mengajarkan saya untuk bertanggung jawab karena setiap apa yang kita lakukan di dunia pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt..


Senangnya ikut barisan dakwah ini. Saya jadi mempunyai banyak pengalaman yang awalnya hanya hadir kajian, tapi di sini kita ditugasan bergilir menjadi panitia kajian. Saya pernah menjadi pembawa acara, menjadi pembaca doa, menjadi pembaca Al-Qur'an. Adapun yang paling seru adalah menjadi panitia kids corner yang dimana ditugaskan untuk menjaga anak-anak sampai selesai acara agar acara majelis taklim kondusif. Saya jadi tahu skala prioritas, mana yang penting dan mana yang tidak penting. Contohnya mendahulukan yang kita butuhkan, bukan yang kita inginkan dan banyak lagi.


Banyak sekali pengalaman yang membuat saya menjadi lebih dewasa, lebih beramal lagi, dan lebih sabar, yang penting barisan dakwah membina semua orang menjadi lebih baik sesuai syariat Islam. Yang mana hari ini sudah banyak ditinggalkan. Barisan dakwah ini mencakup semua hal secara menyeluruh sesuai aturan Allah. Bahwa semua aturan Islam harus diamalkan bukan sebagian tetapi secara menyeluruh atau kafah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Cinta Kepada Nabi Harus Melahirkan Ittiba'

Cinta Kepada Nabi Harus Melahirkan Ittiba'


 

Kecintaan sejati kepada Rasulullah saw. bukan ketika diucapkan dengan kata-kata

melainkan tatkala risalah, perjuangannya diikuti sebagai role model


______________________


Penulis Ummu Raffi

 Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Setiap memasuki bulan Rabiulawal, suasana kerinduan umat muslim kembali digaungkan dengan penuh suka cita. Selawat atas beliau dilantunkan, tablig akbar digelar, kisah perjalanan Rasul disampaikan, mulai dari kota hingga pelosok desa. 



Semua itu dilakukan sebagai ekspresi kecintaan, dan kebahagiaan terhadap baginda Nabi Muhammad saw., serta pengingat umat pada kemuliaannya.


Seperti yang diungkapkan Muhammad Iqbal Akmaludin, S.Hum selaku penyuluh KUA Tanah Abang bahwa, peringatan Maulid bukan hanya momentum mengingat kelahiran Nabi, tetapi menjadi kesempatan bagi kita untuk meningkatkan kecintaan terhadap beliau dengan mengenal, juga meneladani akhlaknya. (rri.co.id, 22-08-2026)


Kecintaan kepada Nabi Muhammad saw. merupakan perintah agama, juga sebagai esensi keimanan. Dalam mengekspresikan cinta kepada Rasulullah tidak boleh dilakukan mengikuti hawa nafsu, akan tetapi harus dengan kualitas cinta tertinggi, yaitu kecintaan melekat di hati yang mengalahkan cintanya terhadap apapun.


Namun, muncul pertanyaan yang layak direnungkan. Apakah kecintaan kepada Rasulullah saw., cukup pada perayaan tahunan? Atau menjadi momentum untuk kembali memahami risalah sekaligus meneladani perjuangan beliau?


Ironis, fenomena tersebut kian terasa janggal. Manakala kita cermati bahwa, narasi keteladanan terhadap Rasul yang disampaikan saat perayaan Maulid sering kali hanya terperangkap sebatas ranah akhlak individual. Umat diajak meneladani kesabaran, kejujuran, amanah, kasih sayang, dan kelembutan beliau. 


Akan tetapi, keteladan Rasulullah saw. tidak hanya berada pada lingkup akhlak personal. Beliau juga merupakan pemimpin umat yang membawa perubahan mendasar. Perjuangannya dalam menyampaikan risalah Islam, hingga manusia menuju kehidupan yang tunduk kepada tatanan syariat.


Allah Swt. berfirman: “Katakanlah (Muhammad), jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku. Niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu." (QS. Ali ‘Imran: 31)


Ayat di atas menjelaskan bahwa cinta tak cukup hanya diucapkan dengan lisan. Kecintaan kepada Rasulullah saw. harus dibuktikan dengan ittiba’, yakni mengikuti risalah yang beliau bawa dan contohkan. Karena itu, Maulid semestinya bukan sekadar ungkapan kecintaan tanpa konsekuensi terhadap kehidupan. Cinta kepada Rasulullah saw. berarti mencintai ajaran yang dibawa beliau, meyakini kebenarannya, serta berusaha menjadikan Islam sebagai way of life.


Rasulullah saw. tak hanya mengajarkan kepada umat mengenai hubungan manusia dengan Allah dan dirinya sendiri. Akan tetapi, beliau juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Bagaimana beliau membangun masyarakat yang menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan. Beliau mengubah arah pandang manusia terhadap kehidupan. Membebaskannya dari berbagai belenggu penghambaan pada selain Allah, baik terhadap sesama manusia, kekuasaan, harta, dan hawa nafsu, menuju ketaatan hanya kepada Zat yang Maha Agung.



Dari sinilah makna Maulid perlu diperluas. Umat harus menyadari bahwa, persoalan yang terjadi hari ini bukan semata problem moral individu, melainkan permasalahan sistem kehidupan yang tengah bercokol. Dalam sistem kapitalisme sekuler, kepentingan materi dan keuntungan sebagai tujuan hidup. Liberalisme mengedepankan kebebasan individu sebagai nilai yang dominan. Sementara, demokrasi memposisikan kedaulatan manusia sebagai proses regulasi dan legislasi bagi kepentingan segelintir elite.


Islam mengajarkan bahwa tujuan diciptakannya manusia untuk beribadah kepada Allah. Namun, realitas memperlihatkan bahwa, orientasi manusia kerap kali ditentukan oleh kebebasan tanpa batas, kepentingan materi, keuntungan, dan kesenangan duniawi, tanpa melihat halal haram perbuatannya.


Dalam perspektif Islam, hal ini perlu ditelaah karena hukum kehidupan seyogyanya harus dikembalikan pada ketundukan kepada Allah Swt.. Tatkala hukum Allah ditinggalkan, berdampak pada berbagai permasalahan umat yang tak berkesudahan. Seperti harga-harga bahan pokok yang meningkat, tingginya angka kemiskinan, ketimpangan ekonomi, kerusakan moral, eksploitasi sumber daya alam, hingga beragam persoalan sosial yang memiliki keterkaitan dengan paradigma dan sistem yang diadopsi.


Tuntutan perubahan tanpa arah yang jelas pada peringatan Maulid, hanya tambal sulam jika tidak merubah sistem dasarnya. Padahal, Rasulullah saw. sebagai suri teladan terbaik telah mencontohkan bahwa perubahan umat membutuhkan pemikiran, metode perjuangan yang jelas, dan terarah.



Ketika Rasulullah saw. berdakwah kepada masyarakat Makkah. Rasul dihadapkan dengan berbagai bentuk penyimpangan akidah dan lainnya. Beliau tidak serta merta melakukan perubahan secara instan. Akan tetapi, beliau mendakwahkan langsung melalui fase pembinaan dan perjuangan secara sistematis.


Adapun tahapan metode yang beliau lakukan meliputi:

1. Tahap pertama, tatsqif yakni pembinaan individu dengan pemikiran dan pemahaman Islam. Rasulullah saw. membina para sahabat dengan akidah Islam yang kokoh. Sehingga banyak melahirkan sosok-sosok berkepribadian Islam tangguh dan siap memperjuangkan risalahnya.


2.Tahap kedua, tafa’ul ma’al ummah, yaitu berinteraksi dengan masyarakat. Islam tidak stagnan sebagai pemahaman pribadi, tetapi didakwahkan kepada umat. Sehingga membentuk kesadaran kolektif terhadap berbagai problematika kehidupan.


3.Tahap ketiga, istilamul hukmi yakni penerimaan kekuasaan untuk menerapkan Islam dalam semua aspek kehidupan. Ketika Rasulullah Saw hijrah dan berdakwah ke Madinah, hingga memperoleh dukungan dari masyarakatnya. Kemudian, Rasulullah membangun pemerintahan Islam untuk menerapkan hukum-hukum Allah dalam kehidupan.



Metode di atas menunjukkan bahwa perjuangan Rasulullah saw. bukan perjuangan yang berorientasi pada kekerasan atau sekadar pergantian figur. Akan tetapi, merupakan perjuangan dakwah, dan perubahan umat berlandaskan akidah. Adanya pembinaan, interaksi dengan masyarakat, hingga penerapan Islam dalam seluruh lini kehidupan.


Karena itu, Maulid Nabi saw. semestinya menjadi momen untuk menghidupkan kembali kesadaran umat terhadap risalah beliau secara komprehensif. Selawat dan kecintaan kepada Rasulullah saw. tidak dijadikan sebatas seremoni tanpa visi misi.Tatkala umat benar-benar cinta kepada Rasulullah saw., sepatutnya harus memiliki dorongan kesungguhan untuk mengikuti sunnah dan arah perjuangan beliau yang sesuai syariat.


Sudah saatnya peringatan Maulid tak sekadar menggugah air mata dan memperbanyak shalawat, tetapi harus membangkitkan ghirah kesadaran umat. Sebab kecintaan sejati kepada Rasulullah saw. bukan ketika diucapkan dengan kata-kata, melainkan tatkala risalah, perjuangannya diikuti sebagai role model


Dengan demikian, Maulid dapat menjadi momentum bagi umat untuk kembali memperjuangkan Islam sebagai jalan kehidupan dan rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]