Mahalnya Biaya Pendidikan dan Solusinya dalam Sistem Islam
OpiniPendidikan berposisi sebagai maslahah ammah (kemaslahatan publik) dan kebutuhan primer masyarakat
Negara wajib bertindak sebagai pelayan masyarakat (khadimul ummah)
_______________________
Penulis Murni Cendra Kasih, S.Pd.Gr.
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pendidikan adalah urat nadi peradaban untuk menempa kualitas sumber daya manusia, merancang visi masa depan, dan menegakkan martabat suatu bangsa.
Melalui pendidikan, peradaban dibangun dan ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, hari ini akses terhadap pendidikan bermutu kian bergeser menjadi barang mewah yang makin sulit dijangkau oleh rakyat biasa.
Memasuki tahun ajaran 2026, fenomena meroketnya uang kuliah tunggal (UKT), komersialisasi jalur mandiri, hingga mahalnya biaya pendidikan dasar dan menengah kian mengukuhkan posisi pendidikan sebagai komoditas komersial. Ketika ilmu pengetahuan dikapitalisasi, fungsi hakiki institusi pendidikan terdegradasi menjadi korporasi yang berburu profit, yang pada akhirnya memicu tajamnya jurang stratifikasi sosial di masyarakat.
Potret Krisis Pendidikan Kontemporer 2026
Sengkarut pembiayaan perguruan tinggi di Indonesia mencapai titik mengkhawatirkan pada pertengahan tahun 2026 akibat anomali kebijakan dan lepas tangannya negara dari sektor publik. Mulai dari adanya dilema regulasi batas kenaikan 5%. Dalam hal ini Kemendiktisaintek membatasi kenaikan UKT maksimal 5% pada tahun 2026. (Info Pendidikan BIC, 15-01-2026)
Kebijakan tersebut secara formal tampak menahan lonjakan ekstrem, tetapi di sisi lain memicu defisit anggaran yang parah bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dalam membiayai operasional riset, perawatan laboratorium, dan fasilitas penunjang akademik. Ini yang pertama.
Kedua, terkait manipulasi sistemis perpindahan golongan. Hal ini terjadi pada pengumuman SNBP Universitas Jember, dimana timbul protes keras akibat dugaan pemindahan klaster ekonomi mahasiswa secara sepihak ke golongan UKT yang lebih tinggi. (LPMM Alpha MIPA UNEJ, 18-04-2026)
Praktik ini memaksa sejumlah calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera untuk mengundurkan diri akibat ketidakmampuan finansial.
Ketiga, tren kenaikan biaya dan jeratan finansial. Laju biaya kuliah diproyeksikan naik 8–12% per tahun (Portal Edukasi AI Masuk PTN, Proyeksi Inflasi Biaya Kuliah PTN-BH 2026–2030, 10-02-2026). Puncaknya pada Peringatan Hardiknas 2026, aliansi mahasiswa di berbagai daerah menggelar aksi massa besar-besaran untuk menolak liberalisasi pendidikan dan menentang masuknya instrumen pinjaman online (pinjol) ke dalam lingkungan kampus. (Kompas.com, 02-05-2026)
Akar Masalah Utama
Akar dari krisis ini terletak pada perubahan status kampus menjadi PTN-BH sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (disahkan 10 Agustus 2012). Undang-undang ini memberikan otonomi finansial penuh bagi kampus. Hal ini secara perlahan menjadi pintu masuk bagi negara untuk melepaskan tanggung jawab pembiayaan operasional pendidikan dan mengalihkannya secara langsung kepada masyarakat.
Paradigma Pendidikan dalam Islam: Hak dan Kewajiban
Menuntut ilmu bukanlah barang dagangan, melainkan kewajiban syariat yang melekat pada setiap individu muslim.
Kewajiban ini mencakup fardu ain (ilmu agama dasar, akidah, dan syariat harian) serta fardu kifayah (sains, kedokteran, rekayasa, dan teknologi).
Karena pendidikan berposisi sebagai maslahah ammah (kemaslahatan publik) dan kebutuhan primer masyarakat, maka negara wajib bertindak sebagai pelayan masyarakat (khadimul ummah). Negara mengemban amanah penuh untuk menyediakan fasilitas pendidikan secara gratis, merata, dan berkualitas tinggi tanpa diskriminasi status sosial.
Sistem Finansial Islam: Menopang Pendidikan Gratis
Penyelenggaraan pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi disokong penuh oleh struktur keuangan khas dalam sistem Islam melalui kas negara (Baitulmal):
1. Pengelolaan Kepemilikan Umum (Milkiyyah Ammah)
Kekayaan alam yang melimpah (tambang, minyak, gas, hutan, dan air) dilarang keras diprivatisasi atau diserahkan kepada swasta/asing. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat, salah satunya untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional sekolah, fasilitas laboratorium riset mutakhir, serta memberikan gaji yang sangat layak bagi guru dan dosen.
2. Pos Pendapatan Negara
Keuangan Baitulmal ditopang oleh penerimaan dari sektor kharaj (pajak tanah), jizyah, fa'i, dan ghanimah. Perlu dicatat bahwa dana zakat tidak difungsikan untuk pembiayaan pembangunan fisik sarana sekolah, karena peruntukan zakat telah dibatasi secara khusus oleh Al-Qur'an hanya bagi delapan golongan (asnaf).
3. Instrumen Wakaf Produktif
Wakaf menjadi pilar pendukung yang sangat kuat dalam sejarah peradaban Islam. Contoh konkret dapat dilihat pada Universitas Al-Qarawiyyin di Maroko (didirikan 859 M) dan Universitas Al-Azhar di Mesir (didirikan 970 M). Kedua institusi ini mampu membebaskan biaya kuliah, menyediakan asrama gratis, hingga memberikan uang saku bulanan bagi para penuntut ilmu melalui hasil pengelolaan aset wakaf produktif secara berkelanjutan (UNESCO World Heritage Centre, 1981; Sabra, 2000).
Output Kurikulum: Sinergi Kompetensi dan Integritas
Sistem pendidikan Islam tidak sekadar mengejar gelar akademis, tetapi memadukan dua aspek capaian esensial secara seimbang:
1. Sikap dan Pola Pikir Islam (Syakhshiyah Islamiyah)
Yakni Penanaman nilai-nilai akidah yang kokoh untuk membentuk karakter manusia yang terpercaya (Al-Amin), bermoral, dan memiliki dorongan ibadah dalam berkarya.
2. Penguasaan Sains dan Teknologi
Mendorong keahlian teknis yang unggul demi membentuk SDM yang kuat dan kompeten (Al-Qawiy) guna memelopori inovasi serta menjaga kemandirian bangsa dari ketergantungan asing.
Perpaduan kurikulum ini telah terbukti secara historis melahirkan ilmuwan-ilmuwan legendaris dunia yang berpengaruh hingga hari ini, seperti Ibnu Sina (980–1037 M) di bidang kedokteran, Al-Khwarizmi (780–850 M) penemu aljabar, dan Abbas ibnu Firnas (810–887 M) pelopor penerbangan manusia.
Sengkarut biaya kuliah yang kian menjulang dan maraknya fenomena pinjaman online di lingkungan kampus pada pertengahan tahun 2026 menjadi bukti nyata kegagalan tata kelola pendidikan di bawah sistem kapitalisme.
Islam menawarkan alternatif solusi yang sistematis dan realistis yaitu dengan mengembalikan peran negara sebagai pengurus dan pelayan rakyat (ra'in), menghentikan segala bentuk komersialisasi dan liberalisasi perguruan tinggi, serta mengembalikan pengelolaan kekayaan alam kepada Baitulmal.
Hanya dengan sistem ini, hakikat pendidikan dapat terwujud secara nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagaimana firman Allah Swt. mengenai tingginya derajat orang-orang yang berilmu:
"... Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Mujadilah: 11)
Wallahualam bissawab. [BY/MKC]











