Solusi Islam Mengatasi Tenaga Pengajar yang Makin Berkurang
OpiniIslam memandang bahwa pendidikan merupakan kebutuhan publik
yang pembiayaannya ditanggung negara melalui Baitulmal
_________________________
Penulis Sifa Putri
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Dakwah Ideologis
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Setiap langkah seorang guru adalah denyut yang menggerakkan bangsa. Keberadaannya bukan hanya sekadar pengajar melainkan penjaga nilai, penggerak perubahan, dan penentu arah. Namun, sayangnya di Indonesia jumlah tenaga pengajar khususnya di desa-desa terpencil masih sangat minim.
Bupati Bandung Dadang Supriatna, menghadiri agenda konsultasi dan koordinasi peningkatan layanan pendidikan di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Jakarta, Rabu (20-05-2026).
Pertemuan tersebut membahas strategi penataan ruang kelas baru (RKB), juga solusi atas kekurangan tenaga pengajar di Kabupaten Bandung. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Bandung, hingga saat ini Kabupaten Bandung masih mengalami kekurangan ribuan tenaga pendidik. Kondisi tersebut diperkirakan akan semakin berat karena lebih dari 3.000 guru ASN memasuki masa pensiun dalam periode 2026–2030. (dara.co.id, Rabu 20-05-2026)
Dengan kepadatan penduduk yang dimilikinya, Indonesia digadang-gadang akan memperoleh bonus demografi. Namun, kenyataannya negeri ini belum siap menghadapinya, dikarenakan faktor SDM yang belum memadai. Untuk menyiapkannya tentu diperlukan guru-guru yang berkualitas sebagai pendidik generasi yang akan datang. Sementara, hal itulah saat ini yang menjadi kendala, yaitu kurangnya tenaga pengajar.
Semestinya, negara melakukan pendistribusian guru secara langsung, karena hal tersebut adalah wewenangnya. Jika hal itu dilakukan, maka ketimpangan yang saat ini dirasakan tidak akan terjadi. Pemerintah seharusnya memiliki data akurat terkait kebutuhan guru di setiap wilayah sehingga mampu menempatkan guru sesuai spesifikasi dan kompetensinya.
Berbagai kendala lainnya, misalnya kasus guru yang tidak mau ditempatkan di pelosok, pada dasarnya bukan tanpa sebab. Hal itu terjadi karena adanya kekhawatiran kesejahteraan mereka tidak terjamin. Andai saja pemerintah menjamin itu semua, maka persoalan ketimpangan guru pun tidak akan ada.
Begitu pula dengan kasus guru honorer yang saat ini semakin bertambah tapi tidak jelas nasibnya, mereka akan cepat terdistribusikan dan tidak akan dianggap sebagai beban negara. Inilah yang terjadi jika sistem yang dijadikan sebagai pijakan adalah kapitalisme sekularisme.
Lemahnya kekuatan keuangan, APBN yang terus menurun, sementara SDA dikuasai asing. Kondisi ini telah membuat negeri ini hanya mengandalkan utang dalam memenuhi pembiayaannya. Akibat tidak adanya sentralisasi, ada kekhawatiran akan membebani APBD sehingga berpengaruh pada faktor anggaran gaji dan tunjangan PPPK. Tidak heran jika pada pendapatan para pengajar, alhasil kesejahteraan guru pun tidak kunjung terealisasi.
Berbeda dengan sistem Islam, dimana pendidikan itu amanah negara untuk membentuk generasi, bukan semata urusan administrasi. Tenaga didik harus dihargai dan terdistribusi secara adil dan merata. Negara memiliki peran sentral dalam pengaturannya dan bersungguh-sungguh berupaya agar seluruh warganya mendapatkan akses yang sama dalam hal pendidikan.
Dalam sistem Islam pula pendidikan merupakan kebutuhan publik yang pembiayaannya ditanggung negara melalui baitulmal. Pos-pos pemasukan negara, digunakan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan secara merata di seluruh wilayah.
Negara hadir bukan hanya menyediakan sekolah, tetapi juga menciptakan kondisi sosial-ekonomi yang memungkinkan seluruh warga memenuhi kebutuhan dasarnya. Negara juga akan mampu menyelesaikan ketimpangan fasilitas sekolah di kota dan desa. Pembangunan infrastruktur akan berfokus pada terwujudnya kemaslahatan umat.
Begitu pun dalam hal kesejahteraan guru, akan sangat diperhatikan. Para tenaga pengajar tidak boleh tersibukkan dengan aktivitas belajar mengajar. Dalam Islam, posisi guru begitu mulia dan dimuliakan, karena dari sosok pengajar terbaiklah akan terlahir generasi bersyaksiah Islam dan mampu menjadi uyunul ummah (mutiara umat).
Negara juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya dan mendistribusikannya ke seluruh penjuru negeri. Tidak akan dibiarkan suatu wilayah berada pada kondisi kekurangan guru. Karena jika ini terjadi, berarti terjadi pelalaian terhadap hak warga negara yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt..
Hal ini dipertegas dengan sabda Rasulullah saw. dalam hadis riwayat Muslim: “Imam (kepala negara) adalah penggembala (penanggung jawab) dan ia akan dimintai tanggung jawab atas penggembalaannya (kepemimpinannya) itu.”
Karena begitu pentingnya peran guru, maka negara harus memberi mereka kemudahan dalam menjalankan kewajibannya. Misalnya dengan jaminan kesejahteraan atau gaji yang sangat layak, mempermudah akses untuk menjangkau tempat mengajar, khususnya bagi guru perempuan. Karena perempuan dalam Islam merupakan kehormatan yang harus dijaga, maka selayaknya guru perempuan ditempatkan tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Demikianlah, dalam sebuah negara yang menerapkan aturan Allah secara menyeluruh, hadirnya guru yang berkualitas menjadi sesuatu yang niscaya sehingga harapan terwujudnya generasi yang cemerlang, tangguh dan bertakwa akan terlaksana. Namun semua itu baru bisa terwujud jika syariat allah Swt. tertegak sempurna di seluruh aspek kehidupan. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


