Alt Title
Sikap Tegas terhadap Israel adalah Kewajiban

Sikap Tegas terhadap Israel adalah Kewajiban



Indonesia yang Merupakan Negara dengan Umat Muslim Terbesar Sedunia Semestinya Merasa Terluka dan Menolak Tegas Kedatangan Timnas Israel


Menjalin Kerjasama dengan Negara Penjahat seperti Israel adalah Bentuk Pengkhianatan Negara terhadap Kaum Muslim


Penulis Ummu Nasywa

Kontributor Media Kuntum Cahaya & Member AMK 


KUNTUMCAHAYA.com-Pada tanggal 20 Mei sampai 11 Juni 2023 akan digelar Piala Dunia U-20 2023. Indonesia akan menjadi tuan rumah yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2021 kemarin, tetapi karena pandemi COVID-19 melanda dunia akhirnya FIFA memutuskan untuk membatalkan turnamen bergengsi tersebut. "Pada Desember 2020, sebagai konsekuensi dari pandemi COVID-19, Biro memutuskan untuk membatalkan Piala Dunia U-20 edisi 2021 dan menunjuk Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) menjadi tuan rumah kompetisi pada 2023," bunyi pernyataan resmi di situs FIFA. (Bola[dot]com, Jakarta, 26/03/2023)


Menurut jadwal, Piala Dunia U-20 2023 akan digelar di enam kota yaitu Palembang, Bandung, Jakarta, Surakarta, Surabaya, dan Gianyar. Timnas Israel adalah salah satu  yang lolos ke ajang sepak bola Piala Dunia U-20 dua tahun terakhir ini. Bersama Prancis, Italia, Inggris, dan Slovakia, Israel menjadi salah satu perwakilan dari konfederasi Eropa (UEFA). Akibat lolosnya Timnas Israel ke Piala Dunia U-20 2023 itu, mengundang banyak penolakan dari berbagai pihak di Tanah Air.


Penolakan ini datang dari Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Kabupaten Bandung Aam Muamar. Dengan bersikap tegas menolak tim sepak bola Israel untuk berlaga di Stadion si Jalak Harupat. Kedatangan Timnas Israel tidak sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan bangsa Palestina. Maka Israel sebagai negara penjajah harus ditolak bukan saja di Stadion Jalak Harupat tapi dari negeri Indonesia. (INILAHKORAN, Soreang, 15/03/2023)


Pemerintah menerima Timnas Israel sepertinya karena ada kepentingan ingin mendapatkan perhatian dan cari aman dari negara-negara adidaya kapitalis saja tanpa memperhatikan dampak besar akibat diterimanya Timnas Israel tersebut. Padahal negara Indonesia mendapatkan pengakuan pertama kali atas kemerdekaannya oleh negara Palestina. Oleh karenanya diterimanya Timnas Israel yang berasal dari negara penjajah sekaligus pembunuh warga Palestina merupakan pelanggaran konstitusi negara Indonesia sendiri. Indonesia yang merupakan negara dengan umat Muslim terbesar semestinya merasa terluka dan menolak tegas kedatangan Timnas Israel.


Palestina yang merupakan bagian dari umat Islam telah dijajah, dibunuh, dirampas hak-haknya, dibombardir, kehilangan rumah dan dirampas tanahnya sejengkal demi sejengkal oleh Yahudi Israel selama bertahun-tahun. Lalu, apakah pantas negeri ini merangkul penjahat yang telah nyata menghabisi saudaranya?


Menjalin kerjasama dengan negara penjahat seperti Israel adalah bentuk pengkhianatan negara terhadap kaum Muslim. Betapa kecewa dan sakit hatinya kaum Muslim Palestina ketika saudara yang harusnya mengusir penjajah dari negeri mereka malah menyambut dengan penuh suka cita. Mengutuk kejahatan Israel adalah suatu keharusan, begitupun dengan mengusirnya adalah kewajiban sebagaimana Israel telah mengusir dan menjajah saudara Muslim kita di Palestina.


Sebagaimana Allah Swt. juga memerintahkan untuk mengusir mereka yang mengusir kaum muslim: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu ….” (TQS. Al-Baqarah [2]: 190) 


Begitulah sikap tegas dan balasan keras yang seharusnya diwujudkan oleh kaum Muslim terhadap agresor dan perampas tanah kaumMuslim. Sikap tegas yang sama kepada semua penjajah yang merampas tanah Palestina dan tanah-tanah kaum Muslim di dunia. Semua itu adalah kewajiban kaum Muslim.


Allah Swt. berfirman: "…. Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan (pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan ….” (TQS. Al-Anfal [8]: 72) 


Wallahualam bissawab.

Praktik Cinta Sesaat Tren dalam Bisnis Prostitusi Online

Praktik Cinta Sesaat Tren dalam Bisnis Prostitusi Online

 



Media sosial memang tidak bisa dilepaskan dari aktivitas masyarakat di zaman sekarang. Melalui media sosial membuat segala transaksi mudah dilakukan, termasuk bisnis transaksi maksiat yang dilakukan para penjaja cinta dan pelanggannya


Kemudahan tersebut menjadikan bisnis prostitusi online makin tumbuh subur. Sudah menjadi rahasia umum, bisnis terlarang ini menjadi salah satu mata pencaharian bagi sebagian orang. Sulitnya lapangan pekerjaan dan banyaknya kebutuhan pokok yang harus dipenuhi menjadi alasan bagi mereka untuk menjalani praktik prostitusi


Penulis Ummu Hafida Ayya

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com-"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali berkhalwat ( berduaan) dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya karena sesungguhnya setan adalah pihak ketiganya." (HR. Ahmad)


Hadis di atas merupakan penjagaan Islam kepada kaum perempuan. Maka sudah selayaknya bagi kaum Muslim untuk mengamalkan hadis tersebut agar tidak terjerumus dalam jurang kemaksiatan.


Namun seiring  perkembangan zaman di era digital, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak bisa dikendalikan. Interaksi inilah yang nantinya melahirkan transaksi-transaksi terlarang yang melanggar aturan Islam. Salah satunya adalah munculnya bisnis prostitusi online lewat aplikasi tertentu di media sosial.


Prostitusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI) bermakna pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai transaksi perdagangan. Bisnis prostitusi online ternyata tidak hanya terjadi di kota-kota besar. Namun, transaksi cinta sesaat tersebut sudah merambah ke kota-kota kecil di berbagai wilayah.

 

Dikutip dari ANTARA News Megapolitan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap prostitusi online yang ada di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Bisnis terlarang ini melibatkan enam orang terduga muncikari.


Kapolres Banyumas Komisaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa pada Sabtu (11/3/2023), pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa di kamar salah satu hotel yang berada di Jalan Merdeka, Purwokerto diduga sering dijadikan sebagai tempat tindak pidana perdagangan manusia dengan cara booking order (BO) melalui aplikasi Michat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan pemantauan, penyelidikan dan pengecekan ke hotel yang dimaksud.


Akhirnya pada pukul 23.00 WIB, petugas Unit PPA yang dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Agus Supriyadi mengecek kamar 369 yang berada di lantai 3 hotel tersebut dan mendapati pelaku bersama korban. Hasilnya petugas mengamankan enam pelaku yang diduga sebagai muncikari yaitu MA (22),  HR (26), FA (19), I (23), LW (23), dan FA (24). 


Untuk menjaring pelanggan, pelaku menggunakan akun nama perempuan yang menarik. Dan setelah pelanggan memesan lewat aplikasi Michat, dibuatlah kesepakatan harga dan diarahkan ke kamar hotel yang sudah disediakan. Keterangan tersebut disampaikan oleh Agus pada Selasa (14/3/2023).


Sisi Buruk Kecanggihan Teknologi


Media sosial memang tidak bisa dilepaskan dari aktivitas masyarakat di zaman sekarang. Melalui media sosial membuat segala transaksi mudah dilakukan, termasuk bisnis transaksi maksiat yang dilakukan oleh para penjaja cinta dan pelanggannya.


Kemudahan tersebut yang menjadikan bisnis prostitusi online makin tumbuh subur. Sudah menjadi rahasia umum, bisnis terlarang ini menjadi salah satu mata pencaharian bagi sebagian orang. Sulitnya lapangan pekerjaan dan banyaknya kebutuhan pokok yang harus dipenuhi menjadi alasan bagi mereka untuk menjalani praktik prostitusi.


Itulah sisi buruk dari penggunaan media sosial yang memberikan pengaruh negatif di tengah masyarakat. Bukan itu saja, pengaruh tersebut juga akan membawa pelakunya kepada perbuatan dosa.


Oleh karena itu harus ada upaya untuk menyadarkan mereka yang terlibat dalam bisnis haram tersebut dan mengajaknya kembali ke jalan yang benar. Namun hal itu bukan perkara yang mudah dilakukan di tengah-tengah sistem sekarang. Apalagi sistem ini memberikan kebebasan penuh bagi individu dalam melakukan apa saja yang sesuai dengan keinginannya. Salah satunya adalah kebebasan dalam bertingkah laku. Dari kebebasan bertingkah laku ini membuat manusia merasa berhak berbuat apa saja yang disukai termasuk tindakan prostitusi.


Hal itu diperparah oleh lemahnya kontrol masyarakat yang cenderung egois dan individualis. Mereka tidak peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya. Begitu juga dengan negara yang abai dari kepengurusan terhadap rakyatnya. Semua itu menjadi lingkaran setan yang merusak tatanan moral masyarakat yang dari awalnya memang jauh dari aturan agama. 


Ini merupakan dampak buruk dari rusaknya sistem yang ada. Maka tidak ada jalan lain kecuali dengan membuang sistem rusak tersebut dan menggantinya dengan sistem Islam. Islam dengan aturannya yang menyeluruh akan mampu menghentikan kemaksiatan merajalela baik di dunia maya maupun nyata.


Pentingnya Akidah Islam


Islam dengan akidahnya akan memberikan penjagaan kepada pemeluknya untuk menjalankan kehidupan sesuai dengan aturan Allah Swt. Dari sini akan terbentuk individu-individu yang bertakwa dan memahami Islam serta memiliki rasa malu. Malu untuk menampakkan aurat apalagi melakukan tindakan maksiat. Pemahaman itu didasari oleh keimanan kepada Allah Swt.. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw.: "Iman itu memiliki tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang, dan rasa malu adalah satu cabang dari iman." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)


Akidah Islam yang benar juga akan menciptakan suasana keimanan di tengah-tengah masyarakat dengan perannya untuk mengontrol segala kondisi yang menimpa umat. Mereka akan merasa ikut bertanggung jawab dengan apa yang menimpa masyarakat dan memiliki kesadaran untuk mengingatnya ketika melakukan tindak kemaksiatan ataupun kemungkaran.


Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya: “Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah dengan tangannya, jika tidak mampu, dengan lisannya, jika tidak mampu, dengan hatinya. Sesungguhnya hal itu selemah-lemahnya iman." (HR. Ahmad)


Peran Negara


Adanya individu-individu yang taat dan peran masyarakat yang mencegah tindak prostitusi ternyata belum cukup tanpa adanya negara. Sebab negara yang akan mampu menetapkan dan menerapkan aturan Islam terkait hukuman atau sanksi kepada pelaku kemaksiatan.


Negara yang akan mampu menerapkan aturan Islam secara keseluruhan. Sebab setiap tindakan yang dilakukan pasti ada aturannya. Begitu juga dengan  kemaksiatan, ternyata di dalam Islam juga ada pertanggungjawabannya.


Untuk tindakan prostitusi yang termasuk dalam ranah perzinaan, negara akan memberikan hukuman sesuai apa yang diperintahkan oleh Allah Swt., sebagai Sang Pencipta manusia. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan status pelakunya. Apabila pelaku kemaksiatan belum menikah maka dia akan dijilid atau dicambuk sebanyak seratus kali. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt. yang artinya: "Pelaku zina wanita dan pelaku zina laki-laki maka jilidlah masing-masing dari keduanya dengan seratus kali jilid." (TQS. An-Nur [24]: 2)


Sedangkan untuk pelaku yang sudah menikah, baik laki-laki atau perempuan akan dirajam sampai mati. Hukuman tersebut diberikan untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Hukumannya juga disaksikan oleh banyak orang agar mereka tidak berani melakukan hal yang sama. Hukuman yang diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah merebaknya perzinaan di tengah-tengah masyarakat dan sebagai penebus dosa bagi pelakunya.


Selain itu negara dalam sistem Islam juga akan mengontrol media yang ada, baik cetak maupun elektronik. Di samping itu negara akan menutup semua akses dan konten-konten media sosial yang membangkitkan naluri seksual sehingga menimbulkan tindak perzinaan.


Media-media sosial yang ada akan diarahkan untuk menambah tsaqafah terkait dengan ketaatan seorang Muslim dan juga untuk kepentingan dakwah. Dengan demikian berbagai tindak kemaksiatan termasuk prostitusi online maupun offline bisa dicegah.


Hanya keberadaan negara Islam yang mampu menerapkan aturan Islam secara  menyeluruh akan membuat bisnis prostitusi hilang hingga ke akar-akarnya. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.

Mencari Garis Hubung Stunting dan Pernikahan Dini

Mencari Garis Hubung Stunting dan Pernikahan Dini



Sebenarnya tidak terdapat garis hubung antara stunting dengan pernikahan dini, jika kita menerapkan syariat Islam secara sempurna


Namun, garis hubung ini akan terlihat jelas dan terang benderang ketika syariat Islam dicampakkan dalam kehidupan bermasyarakat


Penulis Ersa Rachmawati

Kontributor Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi Asal Kalsel


KUNTUMCAHAYA.com-Stunting adalah sebuah kondisi terganggunya tumbuh kembang anak karena kurangnya asupan gizi, dalam jangka pendek dapat menyebabkan terganggunya perkembangan otak, metabolisme dan pertumbuhan fisik pada anak. Sementara, untuk jangka panjang stunting berdampak pada kesulitan belajar, penyakit jantung dan pembuluh darah. Kasus stunting pada anak tidak dapat dianggap remeh karena akan mempengaruhi kualitas generasi di masa depan.


Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting balita di Indonesia mencapai 21,6 persen pada tahun 2022. Adapun prevalensi stunting di Kalimantan Selatan (Kalsel) yaitu 24,6 persen, yang berarti di atas angka nasional. 


Tingginya angka prevalensi stunting di Kalsel disikapi oleh DPRD Kalsel dengan menginisiasi Perda tentang Stunting. DPRD Kalsel berinisiatif melakukan audiensi dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.Og.(K). Kepala BKKBN menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan Kalsel merupakan provinsi pertama yang membuat perda terkait stunting. (Website Resmi DPRD Kalsel, 14/12/2022)


BKKBN Kalsel juga terus melakukan sosialisasi untuk mencegah stunting, termasuk menggandeng mahasiswa UMB agar terlibat dalam pencegahan stunting melalui program KKN. (Sonara.id, 16/02/2023)


Penyebab Stunting


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa stunting bukan sekadar masalah kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa stunting memiliki permasalahan yang lebih kompleks mencakup sosial dan budaya, seperti berdayanya perempuan secara ekonomi, pengasuhan, kekerasan yang dialami ibu hingga perkawinan anak.  (24/2/2023)


Adapun menurut Kepala BKKBN Kalsel tingginya kasus stunting turut dipicu tingginya angka pernikahan dini dalam beberapa tahun terakhir. Untuk mengatasinya BKKBN Kalsel berharap adanya dukungan dari Kantor Urusan Agama dalam mencegah terjadinya pernikahan dini di Kalsel. (Dutatv[dot]com)


Sebenarnya bagaimana hubungan antara stunting dan pernikahan dini? Benarkah pernikahan dini akan membawa kemudaratan berupa stunting? Ataukah ada faktor lain di baliknya?


Ada Apa dengan Pernikahan Dini?


Banyak kasus pada pernikahan dini berawal dari sebuah keterpaksaan, terpaksa harus menikah atau dinikahkan karena sudah telanjur hamil. Jelas sebuah pernikahan yang tanpa perencanaan dan persiapan. Bagaimana jadinya bangunan rumah tangga seperti ini? Tentu mudah goyah bahkan rentan perceraian. Kehamilan yang tidak diinginkan akan menjadi beban berat bagi calon ibu, beban fisik yang berat itu akan bertambah berat secara psikologis. Bisa jadi dia membenci kehamilannya yang telah merenggut kebebasannya sebagai remaja. Jika begini dia tidak akan menjaga kehamilannya, yang ada justru stres berkepanjangan.


Calon ibu yang stres akan berpengaruh pada anak yang ada di dalam kandungan, tumbuh kembangnya akan terganggu. Ketika anak lahir, ibu yang belum siap menjadi ibu ini mungkin sekadarnya saja merawat anaknya. Lagi-lagi tumbuh kembang anak dalam ancaman.


Stunting pada anak juga dipengaruhi oleh pengetahuan orangtua khususnya ibu terhadap pemenuhan gizi anaknya. Di sini faktor pendidikan menjadi penentu. Sudahkah pemahaman terhadap gizi keluarga disampaikan pada anak-anak sekolah? Karena bagaimanapun mereka akan mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga, termasuk juga pemahaman terhadap pola asuh anak.


Faktor lain yang sangat berpengaruh terhadap stunting adalah kemiskinan. Kemiskinan membuat keluarga tidak mampu memenuhi pangan yang berkualitas bagi keluarganya, seberapun dia ingin memenuhinya. Kemiskinan tidak hanya ada pada pasangan usia muda yang belum stabil perekonomiannya, tapi ada pada pernikahan yang sudah lama sekalipun. Lagi-lagi stunting mengancam generasi. 


Pernikahan di dalam Islam


Di dalam Islam pernikahan adalah ibadah yang durasinya panjang bahkan hingga penghujung usia. Pernikahan memerlukan persiapan yang matang, baik fisik, psikologis juga finansial. Suami dan istri harus mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Ketika ada anak yang terlahir dalam pernikahan, itu adalah amanah yang harus dijaga sebaik mungkin.


Jika kita kembali kepada syariat Islam tidak ada angka minimal dalam usia pernikahan. Namun, Ketika aturan dikembalikan pada kehendak manusia yang halal bisa menjadi haram dan yang haram bisa menjadi halal. Seperti pernikahan dini yakni pernikahan di bawah usia 19 tahun dilarang oleh undang-undang dengan berbagai alasan. Di sisi lain pacaran yang jelas-jelas haram tidak ada aturan yang melarangnya dengan berbagai dalih pembenar. Misalnya pacaran sehat, boleh pacaran asal tidak melampaui batas, sebagai proses saling mengenal, dan sebagainya. 


Sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah SWT tidak mungkin mendatangkan kemudaratan sepanjang syariat-Nya ditegakkan secara sempurna. Islam tidak hanya urusan ibadah namun juga pengaturan hidup di masyarakat. Seperti dalam pendidikan, ekonomi, sosial, pergaulan bahkan politik pemerintahan. Masyarakat yang dilingkupi dengan syariat Islam akan mencetak generasi bangsa yang berakhlak mulia, mengetahui perkara halal dan haram. Jikapun mereka menikah akan siap secara fisik dan mental.


Terkadang kita hanya mampu melihat apa yang tampak tanpa melihat faktor-faktor lain yang mempengaruhinya. Ketika banyak kasus stunting terjadi pada pernikahan dini maka menganggap pernikahan dini adalah sesuatu yang buruk.


Sebenarnya tidak terdapat garis hubung antara stunting dengan pernikahan dini, jika kita menerapkan syariat Islam secara sempurna. Namun, garis hubung ini akan terlihat jelas dan terang benderang ketika syariat Islam dicampakkan dalam kehidupan bermasyarakat.


Maha benar Allah yang telah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 216:


كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ


Artinya: “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” 


Wallahualam bissawab.

BABAK BELUR PEKERJA MIGRAN BUAH CENGKERAMAN EKONOMI KAPITALISME

BABAK BELUR PEKERJA MIGRAN BUAH CENGKERAMAN EKONOMI KAPITALISME



Sistem kapitalisme telah menyeret rakyatnya menuju jurang kemiskinan


Sistem ekonomi Islam menyejahterakan rakyat dengan mengelola sumber daya alam oleh negara. Sehingga mustahil akan ada rakyat yang rela menjadi pekerja migran dengan risiko membahayakan diri


Penulis Rati Suharjo

Kontributor Media Kuntum Cahaya & Pegiat Literasi AMK


KUNTUMCAHAYA.com-Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono menyatakan kasus penganiayaan pekerja migran bagaikan gunung es. Beliau juga menyampaikan, “Tak tahu hal ini kapan akan berakhir. Pasalnya, korban terus berjatuhan." Mulai penyiksaan, gaji tidak dibayar, terus saja terjadi. Menurut beliau data pekerja migran tentang gaji yang tidak dibayar terdapat 2.300 kasus. Mulai dari lamanya kerja setahun hingga 10 tahun. (newsindonesia, 3/3/2023)


Dari sekian banyaknya kasus, terdapat satu kasus yang memprihatinkan. Diceritakan dari seorang tenaga migran atau pembantu rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur, Mariance Kabu. Dia menceritakan selama delapan tahun kerja dijalani dengan penuh penyiksaan dari seorang majikan. Semua ini hanya karena faktor sepele, salah satunya adalah menaruh daging ke dalam kulkas, maka majikan tersebut langsung melempar ikan beku ke kepala Mariance. Sontak saja, kepalanya bercucuran darah.


Hal ini terjadi setelah Mariance bekerja selama dua pekan di rumah majikan yang bernama Sirene. Penyiksaan dan hantaman terus saja terjadi. Bahkan puting susu dijepit dengan tang, tubuh ditempeli setrika panas hingga lidah pecah dan telinga tidak berbentuk telinga. (newsindonesia, 1/3/2023)


Melihat fakta ini, sungguh memprihatinkan. Pasalnya negeri ini dikenal dengan gelar gemah ripah loh jinawi. Dimana negara dikelilingi sumber daya alam yang melimpah, baik dari daratan maupun dari lautan. Nyatanya banyak rakyatnya yang hidup sengsara. Tak sedikit dijumpai rakyat menjadi tenaga migran. Baik ke Arab, Malaysia, Cina, Amerika, dan negeri-negeri yang lain.


Alasan menjadi pekerja migran adalah demi mencukupi kebutuhan keluarga, baik sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan. Sedangkan biaya hidup semakin tinggi dan tak terjangkau. Selain itu jangankan banyak lapangan pekerjaan, yang ada justru banyak rakyat yang terkena PHK. Dengan kesulitan ini, mau tidak mau mereka harus meninggalkan keluarganya, walaupun puluhan tahun tidak bertemu keluarga.


Mereka tidak memedulikan risiko menjadi pekerja migran. Walaupun berita-berita yang menayangkan penyiksaan bahkan nyawa melayang di tangan majikan. Mereka juga tidak memedulikan ijazah dan keterampilan. Tujuan utama adalah mencari uang, walaupun harus menjadi supir, tukang kebun, kuli bangunan, atau pembantu rumah tangga.


Berbekal ijazah SD atau SMP jelas membuat pekerja migran kurang dihargai dalam bekerja karena minimnya skill yang dipunya. Belum lagi, komunikasi antara pekerja dan majikan tidak lancar. Hal ini berpotensi membuat majikan tersebut marah bahkan berbuat zalim dengan tidak memenuhi gajinya.


Permasalahan ini sesungguhnya adalah buah dari penerapan ekonomi kapitalisme. Sistem ini telah menyeret rakyatnya menuju jurang kemiskinan. Bagaimana tidak, segala sumber daya alam yang seharusnya milik rakyat telah diswastanisasi. Melalui undang-undang mereka mengeruk hingga puluhan tahun di negeri ini. Melalui pendidikan sekularisme pula lahir generasi pelayan kapitalis, bukan generasi  yang produktif, terampil sehingga bisa mengembangkan potensinya.


Segala sumber daya alam yang seharusnya milik rakyat, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat 3  UUD 1945, hanya ilusi. Faktanya melalui ekonomi kapitalis, sumber daya alam seperti nikel, batu bara, laut, hutan, emas, dan yang lain mayoritas dinikmati kapitalis, baik kapitalis asing maupun  domestik. Sementara negara yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru sibuk mencari dana demi kebutuhan negara. Rakyat dibiarkan sendirian dalam mencukupi kebutuhannya.


Akibat penerapan ekonomi kapitalis ini, kesengsaraan dan kebodohan terus terjadi pada rakyatnya. Jangankan memikirkan untuk bersekolah tinggi, untuk memenuhi kebutuhan pangan setiap harinya saja susah.


Hal ini berbeda ketika Islam diterapkan dalam sebuah konstitusi negara. Penguasa dalam Islam akan menjalankan ekonomi Islam. Sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw. bahwa segala sumber daya alam tersebut adalah milik rakyat. Melalui negara sumber daya alam tersebut dikelola dan hasilnya dikembalikan lagi untuk melayani rakyat.


Sebagaimana hadis Rasulullah saw.: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Haram hukumnya segala kekayaan alam dikuasai individu. Dalam hal ini Rasulullah saw. juga telah memberikan contoh yaitu penambang garam. Dari Abyad bin Hambal, ia mendatangi Rasulullah saw. dan meminta Rasulullah saw. agar memberikan tambang garam kepadanya. Rasulullah saw. pun memberikan tambang garam itu kepadanya. Ketika Abyad telah pergi, ada seorang laki-laki di menjelis tersebut berkata, "Tahukah Rasulullah yang Rasulullah saw. berikan kepadanya sesungguhnya seperti air mengalir.” Ibnu al-Mutawakkil berkata, maka Rasulullah saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu dari Abyad bin Hambal. (HR. Abu Dawud dan At-Timidzi)


Inilah sebagian contoh penerapan sistem ekonomi Islam dalam menyejahterakan rakyatnya. Sehingga dengan pengelolaan sumber daya alam oleh negara, maka mustahil akan ada rakyat yang rela menjadi pekerja migran dengan risiko membahayakan diri seperti saat ini. Wallahualam bissawab.

PERGAULAN REMAJA MUSLIM SEMAKIN MIRIS DALAM SISTEM SEKULER

PERGAULAN REMAJA MUSLIM SEMAKIN MIRIS DALAM SISTEM SEKULER



Kasus demi kasus yang terjadi di negeri ini telah menunjukan betapa bobroknya sistem kehidupan yang sedang berlangsung saat ini, yakni sistem sekuler Kapitalisme. Dimana, telah menjauhkan agama dari kehidupan. Sehingga sistem ini mengabaikan peran agama dalam mengatur kehidupan


Oleh karena itu, buah dari sistem tersebut menghasilkan masyarakat hidup dalam kebebasan berperilaku, bahkan cenderung menggunakan hawa nafsu dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan, tak terkecuali para pemuda dan remajanya


Penulis Widdiya Permata Sari

Kontributor Kuntum Cahaya dan Komunitas Muslimah Perindu Syurga


KUNTUMCAHAYA.com-Di bulan yang penuh berkah ini seharusnya kaum Muslim berlomba-lomba mencari pahala dan keberkahan dari Allah  Swt.. Namun, berbanding terbalik dengan keadaan remaja Muslim saat ini, mereka malah berlomba-lomba mengadakan perang antargeng. 


Seperti di kota Purworejo banyak pemuda yang meresahkan warganya atas perilaku perang sarung antargeng yang dilakukan pada dini hari. Imbas dari perilaku mereka, maka polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 remaja. (Kompas[dot]com, 24/03/2023)


Tidak hanya itu, kejadian yang lebih mengenaskan bahkan memakan korban jiwa terjadi seperti di daerah Sukabumi telah terjadi pembunuhan. Polisi sudah menangkap tiga orang ABG yang diduga membacok siswa SMP yang berinisial ARSS yang masih berumur 14 tahun hingga tewas di Sukabumi. (news[dot]detik[dot]com, 24/03/2023)


Kasus demi kasus yang terjadi di negeri ini telah menunjukan bahwa bobroknya sistem kehidupan yang sedang berlangsung saat ini, yakni sistem sekuler Kapitalisme. Dimana, telah menjauhkan agama dari kehidupan. Sehingga sistem ini mengabaikan peran agama dalam mengatur kehidupan.


Oleh karena itu, buah dari sistem tersebut menghasilkan masyarakat hidup dalam kebebasan berperilaku, bahkan cenderung menggunakan hawa nafsu dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan, tak terkecuali para pemuda dan remajanya.


Tidak hanya itu, dalam sistem kehidupan sekuler jua telah menghilangkan jati diri pemuda Muslim sebagai hamba yang bertakwa dan berilmu bahkan sebagai pembangun peradaban. Sehingga pemuda menjadi jauh dari sosok berkepribadian Islam.


Ketika pemuda Muslim jauh dari sosok kepribadian Islam, maka semua itu tidak lepas dari pendidikan keluarga dan sekolah. Seharusnya orangtua memberikan bekal tentang pemahaman Islam kepada anak agar mereka terbiasa beramal dan berperilaku sesuai syariat Islam.


Bukan hanya orangtua saja, tapi sekolah sebagai tempat mereka untuk menuntut ilmu, seharusnya juga membekali tsaqafah Islam yang akan mempengaruhi perilaku generasi. Namun, sangat disayangkan dari kedua aspek tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Semua itu terjadi akibat dari arus kehidupan sekuler yang menghiasi pendidikan generasi saat ini. Bahkan siklus pertemanan dapat memberikan dampak lebih besar terhadap perilaku generasi. Dan sangat disayangkan saat ini negara tidak mengambil peran sentralnya sebagai penjaga dan pelindung generasi dari pengaruh budaya serta pemikiran asing yang dapat merusak moral generasi.


Maka, untuk mewujudkan generasi yang memiliki kepribadian Islam dan jauh dari aksi tawuran harus dengan cara menerapkan sistem kehidupan Islam secara kafah. Yaitu dengan cara memadukan tiga peran pokok dalam  pendidikan Islam. Hal ini ditujukan untuk membentuk kepribadian generasi yaitu keluarga, masyarakat, dan negara.


Untuk mencapai semua itu maka butuh dukungan dari keluarga yaitu orangtua berperan sangat penting dalam mendidik anak dengan panduan Islam. Berupa materi Jalan Menuju Iman dan Syariat Islam tentu harus mudah dipahami oleh anak. Dengan begitu anak akan paham tentang hakikat kehidupan dan tujuan hidupnya di dunia.


Hasil dari penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan akan mampu membentuk masyarakat Islami. Yakni masyarakat yang mampu memelihara budaya amar makruf nahi mungkar. Sehingga ketika ada kemaksiatan sekecil apapun akan  mampu dinasehati atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang.


Dalam Islam sebuah media sosial tidak boleh menayangkan sebuah kekerasan fisik atau nonfisik yang tentunya sangat mudah dicontoh oleh anak. Seperti bullying, perkelahian dan lain-lain. Karena syariat Islam telah menentukan batasan baik atau buruk bahkan halal atau haram dalam berperilaku. Inilah semuanya yang akan menjadi pegangan masyarakat dalam melaksanakan amar makruf nahi munkar. Wallahualam bissawab.

TOLAK TIM BOLA ISRAEL!

TOLAK TIM BOLA ISRAEL!



Sepantasnyalah, Indonesia yang berpenduduk Musim terbanyak di dunia harus dapat menunjukkan sikap solidaritas terhadap Muslim Palestina


Seharusnya FIFA didesak agar memperlakukan Israel sama seperti perlakuan mereka terhadap Rusia, dan menolak Israel untuk ikut serta dalam Piala Dunia U-20


Penulis Dra. Rivanti Muslimawaty, M. Ag.

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com-MUI Kabupaten Bandung dengan tegas menolak rencana kedatangan tim sepak bola Israel yang akan berlaga di Stadion Si Jalak Harupat pada bulan Mei mendatang di gelaran Piala Dunia U-20. Alasan penolakan yang disampaikan adalah karena bisa memicu timbulnya aksi unjuk rasa besar-besaran dari masyarakat Kabupaten Bandung. Pada hari Rabu 15 Maret 2023, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Kabupaten Bandung Aam Muamar menyatakan bahwa sikap MUI Kabupaten Bandung sama dengan MUI Pusat, yaitu menolak tim sepak bola Israel. Jangankan untuk bermain di Stadion Si Jalak Harupat, datang ke Indonesia saja pun akan ditolak. Ini adalah sikap politik luar negeri Indonesia yang selalu mendukung kemerdekaan bangsa Palestina.


Menurut Aam, sikap dan komitmen negara Indonesia sudah jelas menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Maka mempersilakan tim Israel datang dan berlaga di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, berarti sama dengan mengakui keberadaan zionis Yahudi. Hal ini jelas melukai perasaan masyarakat Palestina yang setiap hari berjibaku mempertahankan kedaulatan negaranya.


Aam menegaskan bahwa secara ideologi sudah jelas tidak ada tempat untuk Israel di negara ini. Kalau mereka dibiarkan masuk dikhawatirkan nantinya menjadi pemantik masuknya paham atau ajaran yang tidak diharapkan. Aam meminta pemerintah Indonesia dan penyelenggara Piala Dunia U-20, yakni FIFA, agar mau mendengarkan keresahan dan kekhawatiran berbagai elemen masyarakat tersebut. Kehadiran tim sepak bola Israel di Indonesia jangan sampai malah memicu makin marahnya masyarakat Kabupaten Bandung dan Indonesia. (inilahkoran[dot]id, 15/3/23)


Entitas Yahudi Israel selalu membuat umat Islam Palestina menderita karena agresi yang dilakukan terus-menerus. Belum lagi perlakuan mereka terhadap umat Islam Palestina pada bulan Ramadan ini. Israel mengumumkan berbagai aturan untuk warga Palestina selama Ramadan. Salah satunya pembatasan mengunjungi Masjid Al-Aqsa.

Kalangan yang diperbolehkan masuk Masjid Al-Aqsa tanpa izin adalah perempuan segala usia, anak laki-laki sampai usia 12 tahun dan laki-laki di atas usia 55 tahun. Sedangkan pria Palestina yang berusia 12–55 tahun dilarang memasuki masjid. Adapun pria berusia 45–55 tahun boleh masuk ke masjid asal mendapat izin khusus sebelumnya. Terlihat jelas, Israel membatasi pria Palestina yang ingin menunaikan salat Jumat di Masjid Al-Aqsa selama bulan suci Ramadan. (Muslimahnews[dot]com)


Penolakan MUI Kabupaten Bandung terhadap Tim Nasional Israel sudah tepat, karena Israel adalah negara penjajah dan perampas tanah Palestina dari tangan kaum Muslimin. Tidak ada tempat untuk bangsa kera tersebut datang ke bumi Indonesia termasuk ke Kabupaten Bandung. 


Seharusnya pemerintah punya komitmen dan sikap yang jelas dalam menolak penjajahan seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 45 dan Pancasila Sila ke-2. Sayangnya pemerintah  menganggap bahwa olahraga tidak ada kaitan dengan politik. Padahal sejatinya kedatangan Tim sepak bola Israel adalah bagian dari politik. Pendapat yang menyatakan bahwa olahraga tidak seharusnya dikaitkan dengan politik adalah dalih yang dicari-cari. Faktanya sering sekali kegiatan olahraga dikaitkan dengan politik, sampai pada  tingkat internasional seperti Olimpiade dan Piala Dunia. Atlet Rusia misalnya, ditolak ikut Olimpiade karena agresi Rusia terhadap Ukraina. Selain itu, Rusia pun pernah dilarang untuk mengikuti Piala Dunia karena alasan yang sama. 


Sepantasnyalah, Indonesia yang berpenduduk Musim terbanyak di dunia harus dapat menunjukkan sikap solidaritas terhadap Muslim Palestina. Seharusnya FIFA didesak agar memperlakukan Israel sama seperti perlakuan mereka terhadap Rusia, dan menolak Israel untuk ikut serta dalam Piala Dunia U-20. 


Di sisi lain, harus diwaspadai juga kedatangan Tim kesebelasan Israel bisa merupakan langkah politik Israel untuk memuluskan jalan menuju normalisasi hubungan dengan Indonesia. Bila kedatangan Tim kesebelasan Israel diterima dengan baik, maka Israel bisa jadi akan memikirkan cara apa lagi yang dapat melunakkan sikap negeri ini ke depannya.


Selain mengutuk dan memberikan bantuan dana pada Muslim Palestina, Islam telah memberikan tuntunan yang sangat jelas dalam menghadapi agresor Israel, yaitu umat Islam harus mengambil lagi wilayah yang semula milik mereka, yang dulu dirampas dan dicaplok oleh Israel. Hal ini hanya dapat dilakukan bila umat Islam seluruhnya bersatu dalam sistem Islam kafah, yang akan membebaskan Muslim Palestina dan Muslim lainnya di negeri-negeri yang saat ini dalam kondisi menderita. 


Mari kita bersinergi dalam upaya memunculkan Islam kafah ini, sehingga Islam rahmatan lil ‘alamin terwujud kembali. Wallahualam bissawab.

ENAM RAMADAN MAMPU DAN MAU TERAPKAN SYARIAT

ENAM RAMADAN MAMPU DAN MAU TERAPKAN SYARIAT



Penulis Hanif Kristianto

Sastrawan Politik dan Analis Berita


KUNTUMCAHAYA.com-Ramadan menjadi gladi bersih untuk umat Islam
Pesan penting jika mau yakin mampu menerapkan syariat Islam
Syariat Islam itu baik dan mulia
Karena Allah Sang Pencipta Tahu akan kebutuhan makhluk-Nya


Asalkan mau menerima lapang dada

Ikhlas menjalani yakin membawa berkah

Asalkan mampu menerapkannya khususnya penguasa

Hidup manusia diliputi berkah dan manfaat


Tiada suatu keraguan seberat biji sawi

Jika Al-Qur'an mengandung nilai-nilai syariat

Petunjuk bagi umat manusia

Jalan hidup penuh makmur dan digdaya 


Kurang baiknya Allah apa sih?

Tinggal mau dan mampu menerapkan syariat kaffah

Semua umat kan gembira mendengarnya

Semua umat kan suka cita merasakan kasih cinta Allah pada makhluk-Nya


Syariat Islam itu menyelamatkan

Sumber Daya Alam dari kerakusan dan kejahatan Kapitalisme global

Bukan mustahil pendidikan dan kesehatan gratis tanpa bayar nilai fantastis

Bukan mustahil tiap kepala dapat uang 20 juta


Syariat Islam itu menyelamatkan

Yang bukan pencuri dan koruptor tak perlu takut dipotong tangan

Yang bukan pembunuh dan tukang bunuh tak perlu takut dibalas nyawa

Bukankah ini penjagaan syariat untuk aman harta dan jiwa?


Syariat Islam itu jalan kemandirian

Bangga dengan standar dari Allah Sang Pencipta alam, manusia dan kehidupan

Takarannya benar 

Standarnya diterima semua dan masuk akal


Tak perlu repot-repot manusia membikin hukum baru

Kalau ujungnya hukum itu dibuat demi mengokohkan sistem jahat

Tak perlu susah buat aturan yang membelenggu

Kalau ujungnya hukum bisa dibeli dan hilang keadilan suatu negeri


Mampu dan mau terapkan syariat

Sebuah gladi bersih menahan dari yang membatalkan puasa dan pahalanya

Mampu dan mau terapkan syariat

Sebuah jawaban dari akidah seorang hamba []


#puisi #puisihanifk #sastra #sastraindonesia #ramadan #happyramadan #ramadanmubarak #alquran


====

▶️ Upgrade Skill Menulis dengan Daftar Segera Diskon 45% Ya. Klik https://mbo.is/JoinKelasRamadhan-Diskon45Persen

THRIFTING BIKIN PENING?

THRIFTING BIKIN PENING?

 


 

Thrifting dalam tataran individu dipandang mubah sebagai bagian dari bolehnya seseorang untuk memiliki pakaian baik bekas maupun baru dengan jalan membeli. Seorang Muslim membeli/mendapatkan dan mengenakan pakaian itu adalah dalam rangka menutupi auratnya sebagai bentuk taatnya kepada Al-Khalik. Bukan untuk memenuhi nafsu meraih kesenangan (hedon) dan meraih popularitas (syuhrah)

 

Negara dalam sistem Islam akan bertanggung jawab terkait kesejahteraan seluruh rakyatnya. Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, kebutuhan akan sandang akan menjadi salah satu prioritas perhatian negara untuk menyediakan dan mendistribusikan di tengah rakyat

 

Penulis Yuliyati Sambas

Founder Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi Komunitas AMK

 

KUNTUMCAHAYA.com-Sudah lama thrifting (bisnis penjualan pakaian bekas impor) marak di Indonesia. Meski kualitas second nyatanya produk-produknya banyak diminati masyarakat. Maka menjadi sebuah pertanyaan ketika kini Presiden tampak pening dengan thrifting, bahkan mengomando jajaran di bawahnya untuk mengusut dan menelusuri akar penyebabnya. Kenapa baru sekarang?

 

Sebagaimana dilansir Republika[dot]co[dot]id (19/3/2023) bahwa merebaknya impor baju seken membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram. Baginya thrifting menjadi satu faktor penyebab terganggunya industri tekstil di Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam hal ini mengaku sudah menginstruksikan kepada jajaran di bawahnya dan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Ditjen Bea Cukai untuk mengusut dan mencegah bisnis thrifting.

 

Dalam video Tribun-News (21/3/2023) diperlihatkan pemusnahan pakaian seken impor di beberapa wilayah telah dilakukan oleh jajaran Kementerian Perdagangan hingga senilai Rp20 miliar. Ini sebagai bukti bahwa pemerintah tidak main-main untuk memerangi bisnis thrifting.

 

Dasar Hukum Larangan Thrifting

 

Larangan terkait thrifting pun telah diundangkan sejak disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Beberapa pasal di dalamnya menyebut bahwa barang yang dilarang impor itu adalah kantong, karung dan baju bekas.

 

Peraturan tambahan terkait thrifting dipertegas dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker bahwa ketentuan impor itu hanya untuk produk baru, kecuali ada ketetapan lain dari Pemerintah Pusat. Bahkan sanksi yang diberlakukan bagi yang melanggar pun telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Yakni berupa pemenjaraan maksimal 5 tahun ditambah denda sampai Rp5 miliar.

 

Nyatanya thrifting tetap ada. Tentu ini bikin pening.

 

Apa Itu Thrifting?

 

Thrifting secara bahasa sebenarnya bermakna penghematan. Berhemat dalam artian bahwa masyarakat bisa mendapatkan produk bekas yang dibutuhkan, tentu dengan harga miring. Kita bisa mengenal tempat-tempat yang biasa menjualnya di toko barang bekas, garage sale atau pasar loak. Lantas di mana letak kesalahan thrifting?

 

Selanjutnya kita butuh tahu kenapa thrifting kian merebak dan bahkan membudaya. Alasan pertama karena gaya hidup hedon dan branded-mind menyusupi benak masyarakat. Maka dalam perkara kebutuhan akan pakaian pun tak sedikit yang menginginkan pakaian bermerek, berasal dari luar negeri alias impor, tapi tetap ramah di dompet. Ketika barang baru bermerek tak bisa didapat, maka muncullah demand berupa barang bekas branded. Dalam prinsip ekonomi kapitalistik, demand akan memunculkan suplai. Maka bermunculanlah pasar-pasar barang/pakaian bekas.

 

Alasan kedua bahwa tak dimungkiri betapa negeri ini telah lama berkubang dalam persoalan kemiskinan sistemik. Potret kemiskinan yang ada di tengah masyarakat sampai-sampai memunculkan kondisi miris bahwa dalam pemenuhan kebutuhan akan sandang pun didapat dari pakaian dengan harga murah.

 

Ketika telah merebak, lantas saat ini pemerintah mengatakan bahwa thrifting itu dilarang dengan alasan mengganggu industri tekstil dalam negeri dan menggerus UMKM. Padahal kita bisa melihat bahwa industri tekstil itu telah lama kolaps, bukan saat ini saja. Apalagi UMKM di tengah masyarakat menengah ke bawah, itu sebenarnya kebanyakan hanya bermain di tataran bisnis perpanjangan rantai produksi saja. Jadi alasan sesungguhnya pemerintah gusar dan bersungguh-sungguh memberantas thrifting khususnya yang ilegal itu kenapa?

 

Alasan Larangan Thrifting

 

Alasan yang mengemuka terkait pelarangan thrifting itu dikarenakan beberapa sebab. Pertama negara melihat bahwa thrifting merugikan industri tekstil dalam negeri. Kedua negara kehilangan kesempatan mendapat pemasukan pajak bea cukai impor. Ketiga menggerus pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Keempat, bahwa produk-produk thrifting berpotensi membawa madharat bagi masyarakat dari sisi penyebaran penyakit karena bakteri dalam pakaian bekas. Dan kelima, adanya potensi menambah tumpukan sampah dari yang tidak terjual dan terpakai.  

 

Namun, beberapa pihak memandang bahwa pelarangan thrifting yang kini diaruskan pemerintah cenderung bersifat reaktif saja. Salah satunya dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto. Ia mensinyalir bahwa pemerintah tengah memosisikan diri menjadi bagian dari permainan dagang, pencitraan dan berpotensi mengorbankan masyarakat. (Tempo[dot]co, 18/3/2023)

 

Hal tersebut tentu beralasan. Ketika dilihat bahwa di balik pelarangan itu adakah pemerintah membersamainya dengan arah kebijakan lain? Berupa perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri dari hulu hingga hilirnya. Di hulu adakah upaya pemerintah untuk konsisten menghidupkan industri bahan baku tekstil dalam negeri, tidak melulu tergantung pada impor? Lalu apakah juga melakukan upaya menopang industri kain dan tenun home industry agar kembali bergairah? Hingga adakah pemerintah memberi perlindungan dan dukungan penuh bagi penjualan produk pakaian dalam negeri untuk bisa dipasarkan secara sehat di negeri sendiri?

 

Alasan yang menyatakan bahwa Thrifting membunuh UMKM pun sebenarnya tidak masuk akal. Anggota DPR RI Adian Napitupulu blak-blakan menyampaikan bahwa data Asosiasi Pertekstilan memperlihatkan justru pakaian jadi impor dari Cinalah yang memonopoli pasar Indonesia hingga 80%. Tahun 2019 saja ketika pakaian jadi impor dari Cina 64.660 ton, pakaian bekas impor hanya bisa masuk ke pasar dalam negeri 417 ton saja, tidak mencapai 0,6%-nya. (Republik[dot]co[dot]id, 18/3/2023)

 

Jadi sebenarnya siapa yang sedang dibela oleh pemerintah, rakyatkah atau importir dan oligarki yang bermain di tataran impor pakaian jadi Cina?

 

Thrifting di Sistem Kapitalistik Sekuler

 

Sayangnya kita hari ini hidup di alam kapitalistik sekuler. Dalam sistem ini negara tidak memberi perlindungan penuh bagi pengusaha tekstil dalam negeri, produksi pengadaan bahan baku, hingga penjualan produk pakaian dalam negeri. Itu karena mereka wajib tunduk pada alur kebijakan pasar bebas yang diadopsi. Semua produk yang berasal dari negara manapun bebas untuk memasuki pasar dalam negeri. Negaralah justru yang akan memastikan mekanisme ini, meski usaha rakyat sendiri kalang kabut dan kolaps dibuatnya.

 

Hal ini berjumpa dengan minimnya dukungan bagi kehidupan dan berkembangnya industri dalam negeri. Negara yang baik dalam sistem Kapitalisme adalah negara yang memosisikan diri sebagai pembuat regulator yang arah kebijakannya demikian tampak lebih memihak pada kaum oligarki dan pihak kapitalis raksasa baik lokal terlebih global. Temuan adanya pembelaan pada monopoli impor pakaian jadi Cina menjadi satu buktinya.

 

Maka pelarangan thrifting pun tak akan berarti banyak ketika kemiskinan dan budaya hedon berupa branded-minded dan shoppacholic di tengah masyarakat dibiarkan terus merebak. Sementara kemiskinan yang ada kini lebih bersifat sistemik karena gagalnya sistem ekonomi Kapitalisme dalam menyejahterakan rakyatnya.

 

Adapun budaya-budaya yang disebut di atas telah banyak menghinggapi benak masyarakat juga dikarenakan sistem kehidupan kapitalistik sekuler yang dianut. Di sistem ini kebahagiaan dipandang dari sisi ketika materi dan kesenangan dapat teraih. Maka untuk mendukung pemikiran ini sensasi kesenangan berupa mampu mengumpulkan dan membeli sebanyak-banyaknya pakaian branded impor dipandang keren dan digandrungi.

 

Prinsip bisnis dalam sistem ekonomi Kapitalisme pun mengatakan di mana ada demand maka di situ akan muncul suplai. Tak melihat bahwa produk yang dimaksud halal atau haram, baik atau buruk, merugikan pihak lain atau tidak. Selama itu menguntungkan dari sisi materi bagi dirinya, tentu akan disediakan.

 

Maka selama sistem Kapitalisme sekuler masih dianut, thrifting meski –katanya- bikin pening akan selalu ada.  

 

Thrifting dalam Pandangan Sistem Sahih

 

Islam sebagai sistem kehidupan sahih karena berasal dari Zat Yang Maha Pencipta memiliki pandangan dan mekanisme yang khusus dalam beragam urusan yang ada di tengah masyarakat. Tak terkecuali terkait thrifting.

 

Thrifting dalam tataran individu dipandang mubah sebagai bagian dari bolehnya seseorang untuk memiliki pakaian baik bekas maupun baru dengan jalan membeli. Seorang Muslim membeli/mendapatkan dan mengenakan pakaian itu adalah dalam rangka menutupi auratnya sebagai bentuk taatnya kepada Al-Khalik. Bukan untuk memenuhi nafsu meraih kesenangan (hedon) dan meraih popularitas (syuhrah).

 

Rasulullah saw. bersabda melalui jalur Ibnu Umar, “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah untuk mencari popularitas di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari kiamat nanti, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

 

Maka Islam tidak memberi kesempatan hedonisme berupa brandedminded dan shopacholic membudaya di kalangan masyarakat.

 

Negara dalam sistem Islam akan bertanggung jawab terkait kesejahteraan seluruh rakyatnya. Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, kebutuhan akan sandang akan menjadi salah satu prioritas perhatian negara untuk menyediakan dan mendistribusikan di tengah rakyat.

 

Dalam hal penyediaan industri pakaian dan tekstil dalam negeri akan didukung keberlangsungannya dengan serius. Mulai dari hulu (bahan baku) hingga hilir (penjualan bahan tenun, tekstil hingga pakaian jadi). Aspek distribusi dan akses keterjangkauan urusan sandang sampai di tengah masyarakat pun menjadi tanggung jawab negara. Ini karena pemimpin dalam Islam sadar dan yakin bahwa tanggung jawab pengurusan setiap urusan dan kesejahteraan rakyat akan menjadi penentu kemuliaan dan selamatnya diri mereka di akhirat kelak.

 

Maka demikian tampak bahwa hanya di sitem Islamlah thrifting tak bikin pening. Dan yang pasti keberpihakan negara pada rakyat dan kesejahteraannya nyata adanya. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

 

LARANGAN BUKA BERSAMA (BUKBER), KEBIJAKAN BLUNDER KARENA KEDER?

LARANGAN BUKA BERSAMA (BUKBER), KEBIJAKAN BLUNDER KARENA KEDER?



Kebijakan blunder hanya ada dalam demokrasi kapitalis yang berasaskan sekularisme


Aturan Islam (syariat Islam) pasti adil karena bersumber dari Allah yang Maha Adil. Oleh karena itu, dalam sistem Islam tidak akan ditemukan hukum atau kebijakan yang blunder apalagi mendiskreditkan Islam


Penulis Nur Fitriyah Asri

Kontributor Media Kuntum Cahaya & Penulis Ideologis Islam AMK


KUNTUMCAHAYA.com-Dikutip dari Republika[dot]co[dot]id (23/3/2023), Presiden Joko Widodo melarang buka bersama (bukber) bagi jajaran menteri, kepala daerah hingga aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1444H. Larangan bukber tertuang dalam edaran surat Sekretaris Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terus mengemuka, menimbulkan kontroversi, dan menuai kritik.


Kali ini protes keras datangnya dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyyah, Din Syamsudin, bahwa larangan bukber dinilai tidak arif dan tidak adil. Oleh karena itu, kepada umat Islam Din menyeru jangan menaati perintah pemimpin yang bermaksiat kepada Allah Swt..


Begitu pun KH. Said Aqil Siroj, mantan Ketua Umum PBNU, mengkritik kebijakkan bukber merupakan bentuk over intervensi atau campur tangan berlebihan negara dalam kehidupan keagamaan. Lantaran larangan bukber terus menuai kritikan publik yang dinilai blunder, yakni kebijakan yang salah besar atau ceroboh. Untuk itu, Said Aqil Siroj mengimbau agar dicabut. (detikNews, 26/3/2023)


Oleh sebab itu, terkait surat larangan bukber bertanggal 21 Maret 2023, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, menjelaskan bahwa larangan bukber hanya ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Badan/Lembaga. Mereka diminta meneruskannya ke instansi masing-masing agar mematuhinya. Pasalnya, saat ini penanganan Covid-19 dalam transisi dari pandemi menuju endemi, jadi harus hati-hati. Di samping itu, aparat pemerintahan sedang disorot tajam dan kini para pejabat perlu hidup sederhana, kata Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, (23/3/2023).


Jika menelisik alasan pemerintah melarang bukber tersebut, kebijakan ini merupakan kesalahan besar alias blunder. Karena beberapa hal, di antaranya:


Pertama, jika alasan larangan bukber karena adanya bahaya Covid. Bukankah selama ini Presiden sendiri dan aparatnya sering melanggarnya dengan mengadakan pertemuan dan kunjungan yang mengundang kerumunan? Padahal, belum lama ini tepatnya 10-11 Desember 2022 Presiden Jokowi menikahkan putra bungsunya Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono, yang mewah dan meriah. Tapi, nahas bagi HRS waktu itu gara-gara sambutan massa yang luar biasa ketika pulang dari Saudi Arabia dan mengadakan pengajian, membuatnya menjadi tersangka dan masuk penjara.


Sementara, konser dengan puluhan ribu orang digelar itupun dibiarkan. Olahraga, mal-mal, dan tempat rekreasi selama pandemi dibiarkan terbuka, tanpa ada kebijakan larangan bahaya Covid. Mengapa tidak dipersoalkan? 


Sungguh, kebijakan yang tidak adil. Seharusnya, peraturan itu berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali. Bukan pilih-pilih, apa lagi pada momen Ramadan terkait peribadahan umat Islam. Wajar, jika muncul tudingan atau kecurigaan masyarakat bahwa rezim anti Islam.


Kedua, nampaknya rezim kurang memahami makna dan hikmah buka bersama (bukber). Sejatinya, bukber dapat menyambung silaturahim yang tidak hanya mendatangkan rahmat dan pahala. Tapi, lebih dari itu justru dapat meningkatan kinerja ASN. Apalagi bukber disertai adanya tausiyah. Maka bersamaan momen Ramadan akan lebih menyentuh qalbu dan terbukanya pemikiran sehingga menyadari akan arti hidup. Dengan demikian hidup menjadi lebih berarti dan produktif.


Ketiga, alasan lainnya karena aparat pemerintahan harus hidup lebih sederhana karena sedang disorot tajam oleh publik. Muncul pertanyaan, mengapa disorot? Karena para pejabat hingga presiden ditengarai bergaya hidup mewah (hedonis) dan boros. Sementara mencuat fakta korupsi pejabat yang makin menjadi-jadi.


Belum lama ini publik dikagetkan dengan adanya dana 500 triliun untuk pengentasan kemiskinan bocor. Kini, terkuak harta kekayaan para pejabat pajak yang berujung soal kecurigaan pencucian uang di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun, oleh Menko Polhukam Mahfud MD. 


Seharusnya, perhatian pemerintah fokus pada permasalahan tersebut. Bukan malah membuat kebijakan blunder yang justru melukai hati umat. Di saat rakyat susah, hidupnya sengsara masih dibebani pajak. Tidak tahunya uang pajak malah dipakai bancakan, bukan untuk menyejahterakan rakyat.


Walhasil, larangan bukber sejatinya hanya untuk pencitraan dan mengalihkan isu yang sedang santer. Agar rakyat tidak marah maka dibuatlah kebijakan blunder melarang bukber. Hal ini, justru mengindikasikan rezim merasa keder (takut) menghadapi rakyat yang sudah muak dan marah.


Sistem Kapitalis, Lahirkan Pejabat Materialis


Kebijakan blunder hanya ada dalam demokrasi kapitalis yang berasaskan sekularisme. Yakni,  memisahkan agama dari kehidupan. Karena dalam sistem ini manusialah yang berhak membuat aturan yang bersumber dari akalnya yang terbatas. Wajar, jika aturan atau kebijakan yang dihasilnya tidak adil dan blunder. Karena tolok ukurnya bukan haram dan halal, melainkan berdasarkan manfaat dan hawa nafsu.


Dampaknya, semua cara dihalalkan demi meraup pundi-pundi materi. Oleh sebab itu, kekuasaan dan jabatan hanya sebagai alat untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya. Ironisnya, melalui kebijakan (undang-undang) yang dibuatnya, mereka bekerja sama dengan para pemilik modal asing dan aseng. Itulah wajah buruk sistem demokrasi kapitalis yang bertentangan dengan Islam dan akan selalu menyengsarakan rakyatnya.


Aturan Islam Adil, Membahagiakan Dunia dan Akhirat


Aturan Islam (syariat Islam) tentu adil karena bersumber dari Allah yang Maha Adil. Oleh karena itu, dalam sistem Islam tidak akan ditemukan hukum atau kebijakan yang blunder apalagi mendiskreditkan Islam.


Sebab, pada hakikatnya pemimpin (Khalifah) adalah meriayah (mengatur urusan umat) dengan  menerapkan syariat yang bersumber pada Al-Qur'an dan Hadis.


Sejatinya, tujuan akhir setiap perintah Allah Swt. adalah la'allakum tuflihuna (supaya kalian berbahagia/beruntung). Bahagia dalam Islam itu mudah, yakni mendapat rida dari Allah Swt..


Berbeda dengan sudut pandang sistem sekuler yang berasumsi bahwa kebahagiaan diukur dengan banyaknya materi. Sampai tidak ingat mati, lupa kalau semua akan dimintai pertanggungjawaban Allah.


Adapun Islam telah memberikan tuntunan untuk bahagia yang  tertulis dengan jelas di banyak ayat. Di antaranya pada ujung QS. Al-Baqarah ayat 189, (... dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung atau bahagia).


Takwa adalah kunci kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Menurut pernyataan Imam Al-Hasan al-Bashri, bertakwa adalah melaksanakan perintah dan meninggalkan semua larangan Allah Swt..


Sayangnya, hidup dalam sistem sekuler justru mendorong umat Islam suka memilah dan memilih syariat Islam. Padahal, belum disebut takwa meskipun melakukan puasa Ramadan, salat, zakat, haji, dan ibadah lainnya. Sedangkan maksiat jalan terus, seperti syirik, korupsi, menipu, berzina, mengumbar aurat, transaksi riba, dan lain-lainnya. Seakan rasa malu dan takut berbuat dosa telah hilang. Semua ini, akibat negara mengadopsi sekularisme yang menjauhkan umat dari agamanya tak terkecuali para pemimpinnya.


Ironis, jika pemimpin tidak memahami hakikat puasa Ramadan, yakni untuk mewujudkan ketakwaan. (QS. Al-Baqarah [2]: 183)


Jika takwa adalah buah dari puasa Ramadan. Tentunya ketakwaan itu harus selalu ada pada individu muslim kapan pun, di mana pun dan bagaimana pun. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Bertakwalah engkau dalam segala keadaanmu!" (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)


Seharusnya, seorang pemimpin mendorong dan memfasilitasi agar ketakwaan hakiki bisa diwujudkan meski Ramadan telah usai. Sebab, takwa adalah kunci kebahagiaan. 


Caranya, tidak lain dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh di semua lini kehidupan. Bukan menerapkan hukum yang bertentangan dengan syariat. Wajib hukumnya menolak dan tidak mengikutinya. Sebab, hanya Islam saja yang menjanjikan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Wallahualam bissawab. 

TBC MOMOK BAGI INDONESIA, MUNGKINKAH TERATASI?

TBC MOMOK BAGI INDONESIA, MUNGKINKAH TERATASI?



Permasalahan TBC di negeri ini bukanlah masalah yang berdiri sendiri, tetapi masalah yang saling berkaitan antara faktor yang satu dengan faktor yang lain. Maka, semua faktor itu bisa muncul sebagai akibat penerapan sistem kehidupan di negeri ini yang sekuler kapitalistik 


Praktik pelayanan negara terhadap berbagai urusan rakyat yang seharusnya menjadi prioritas utama justru terabaikan. Negara disibukkan dengan urusan korporasi yang melibatkan para pengusaha


Penulis Nur Syamsiah Tahir

Kontributor Kuntum Cahaya, Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi AMK


KUNTUMCAHAYA.com-Naik-naik ke puncak gunung
Tinggi-tinggi sekali
Kutipan lirik lagu tersebut seringkali diperdengarkan bahkan disenandungkan oleh peserta didik di tingkat TK maupun PAUD. Mereka menyanyikannya dengan riang gembira, dipadu dengan gerak tangan dan seluruh anggota tubuh, sehingga kegembiraan terus melingkupi mereka dan menjadikan mereka betah di lingkungan belajarnya. Hanya saja, kondisi ini jelas berbeda saat kenaikan yang terjadi justru menimpa pada kasus TBC yang saat ini merebak di tengah masyarakat, khususnya pada anak-anak.


Sebagaimana dilansir oleh cnnindonesia[dot]com (18/3/2023), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan terjadi kenaikan sangat signifikan atas temuan kasus Tuberkulosis (TBC) pada anak di Indonesia. Kenaikan itu bahkan melebihi 200 persen.


Sungguh, kondisi ini amat mencengangkan. Pasalnya, Indonesia baru saja terlepas dari kasus pandemi Covid-19 dan kini dilanda kasus TBC, dimana keduanya masih terkait erat dengan masalah pernafasan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kemenkes Imran Pambudi sendiri menilai bahwa kenaikan ini terjadi lantaran banyak orang tua yang tidak menyadari gejala TBC, bahkan tidak segera mengobati penyakitnya. Akibatnya penyakit tersebut menular pada kelompok rentan, yakni anak-anak.


Dalam acara daring 'Peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia 2023', Jumat (17/3) Imran mengatakan, kasus TBC anak mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Pada tahun 2021 ada 42.187 kasus, kemudian 2022 meningkat menjadi 100.726 kasus. Di samping itu, Kemenkes juga menerima laporan bahwa penyakit menular ini telah menginfeksi 18.144 anak sampai bulan Maret ini. Hal ini berarti, secara kumulatif 443.235 kasus TBC terjadi pada tahun 2021 dan kondisi ini naik menjadi 717.941 kasus pada 2022. Sedangkan berdasarkan data Global TB Report 2022, Indonesia menempati posisi di peringkat kedua dengan beban kasus TBC terbanyak di dunia setelah India, dengan perkiraan kasus baru sebanyak 969 ribu.


Menelisik fakta ini muncul pertanyaan, bagaimana hal ini bisa terjadi? Jika ditelusuri, kasus TBC muncul tidak hanya pada saat ini. Jauh sebelum pandemi Covid-19 mendunia, TBC telah merebak juga. Merebaknya penyakit yang bisa berakhir dengan kematian ini tidak hanya disebabkan oleh satu hal, melainkan banyak hal. Pertama, kondisi lingkungan. Penyakit TBC bisa merebak karena faktor lingkungan tempat tinggal. Sebagaimana informasi di laman Alodokter (10-6-2022), beberapa kelompok berisiko tinggi tertular TBC, antara lain orang yang tinggal di pemukiman padat dan kumuh, orang lanjut usia dan anak-anak, orang yang mengalami kekurangan gizi, orang yang memiliki kekebalan tubuh yang lemah seperti penderita HIV, kanker, dan lain sebagainya. 


Sebaliknya, lingkungan tempat tinggal yang bersih, sanitasi yang memadai, dan penerapan pola hidup yang sehat akan mampu mengurangi penyebaran penyakit ini. Meski tak jarang penyakit TBC juga menjangkiti orang yang hidup di lingkungan bersih.  Hanya saja, kemungkinannya amat kecil. 


Kedua, faktor kemiskinan. Masyarakat yang miskin rentan terjangkit penyakit ini, karena mayoritas masyarakat pada level ini  tinggal di pemukiman yang padat dan kumuh. Jangankan untuk memikirkan masalah rumah dan lingkungan yang bersih, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja mereka terengah-engah. Apalagi yang hidup di perkotaan dengan derajat kepadatan dan kebutuhan yang tinggi. Namun, tak jarang masyarakat yang tinggal di pedesaan dengan kondisi alam yang lebih bersih dan derajat kepadatan kecil juga berpeluang untuk terjangkit penyakit ini.


Ketiga, tingkat pendidikan. Tingkat pendidikan dan pengetahuan besar pengaruhnya dalam penyebaran penyakit ini. Hal ini setali tiga uang dengan kemiskinan. Masyarakat yang miskin cenderung memiliki tingkat pendidikan yang rendah, apalagi dalam sistem kehidupan saat ini. Biaya pendidikan amat mahal. Sekalipun pada faktanya ada pula penderita TBC dengan latar pendidikan yang tinggi. Hal ini terjadi sebagai hasil dari pengabaian terhadap kondisi yang ada.


Penyebab lain adalah peran negara. Di dalam kehidupan masyarakat, peran negara amat besar dalam semua aspek termasuk dalam masalah kesehatan. Terciptanya lingkungan yang bersih, kondisi kemiskinan yang teratasi, dan terselenggaranya pendidikan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat akan mampu menopang tingkat kesehatan masyarakatnya, termasuk mampu mencegah penyebaran virus TBC.


Dengan demikian, permasalahan TBC di negeri ini bukanlah masalah yang berdiri sendiri, tetapi masalah yang saling berkaitan antara faktor yang satu dengan faktor yang lain. Maka, semua faktor itu bisa muncul sebagai akibat penerapan sistem kehidupan di negeri ini yang sekuler kapitalistik. 


Praktik pelayanan negara terhadap berbagai urusan rakyat yang seharusnya menjadi prioritas utama justru terabaikan. Negara disibukkan dengan urusan korporasi yang melibatkan para pengusaha. Mereka adalah pemeran utama dalam pergerakan ekonomi negara. Semua tender diproyeksikan kepada para pemilik modal. Sebaliknya, pengusaha dengan modal tipis tersingkirkan. Apalagi rakyat di lapisan bawah hanya diposisikan sebagai konsumen yang harus menanggung tingginya biaya hidup. 


Dengan demikian, berbagai urusan masyarakat termasuk kesehatan beserta jaminan keamanan hidup hanya akan terpenuhi jika uang ada. Sebaliknya, jika uang tak ada,  maka masyarakat hanya gigit jari. Kemewahan yang disodorkan oleh sumber daya alam negeri ini hanya mampu dinikmati oleh segelintir orang yang nota bene mereka adalah para pemilik modal.


Di sini,  jelas negara lepas tangan dari semua urusan masyarakat yang nyata-nyata menjadi tanggung jawabnya. Akibatnya, kesejahteraan yang diidam-idamkan masyarakat di nusantara ini hanyalah ilusi. Selama Kapitalisme dijadikan dasar dalam menjalankan negara, maka kesejahteraan hanya impian bagi masyarakat.  Bahkan tanda-tanda kehancuran negara bersama rakyatnya semakin di pelupuk mata. 


Oleh karena itu, umat Islam selayaknya kembali pada sistem yang pernah berjaya di bumi ini. Sistem yang telah menyejahterakan umatnya selama 13 abad. Islam juga telah menguasai 2/3 wilayah dunia. Negara Islam menjadi magnet kesejahteraan, kesehatan, bahkan keamanan rakyatnya.


Islam yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. tidak hanya menyangkut masalah akidah saja. Islam tidak hanya mengatur urusan hamba dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur masalah manusia dengan dirinya sendiri, urusan manusia dengan sesamanya, dan urusannya dengan makhluk ciptaan Allah Swt. Sang Pencipta bahkan memerintahkan manusia untuk masuk Islam secara kafah sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 208:


يَا اَيُّهَا الَّذِينَ اَمَنُوا ادْخُلُوا فِى السِّلْمِ كآفَّةً


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam agama Islam secara kaffah.” 


Dari ayat ini, bisa dipahami bahwa manusia yang beriman dituntut untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhan, bukan sebagian atau separuhnya saja. Artinya,  semua urusan manusia, baik saat berurusan dengan Sang Pencipta (beribadah), maupun saat berurusan dengan sesama manusia dan sesama makhluk (bermuammalah) termasuk urusan bernegara harus merujuk pada aturan Islam. Ketika kaum Muslimin termasuk penguasanya merujuk secara totalitas pada Islam, maka secara otomatis kesejahteraan dan kedamaian itu akan terwujud. Hal ini karena pada dasarnya Islam itu memuaskan akal, menenteramkan hati, dan sesuai dengan fitrah manusia.


Demikian pula dalam menyikapi permasalahan TBC. Solusi yang akan diambil oleh negara berupa solusi yang bisa menuntaskan masalah. Negara tidak hanya fokus pada masalah penyebaran dan upaya penyembuhannya. Negara tidak hanya akan menghentikan penyebaran virus ini dengan berbagai tindakan nyata berupa mendatangkan para dokter yang ahli dengan penyakit TBC, pemberian obat-obatan secara gratis, dan pemberian vaksin anti virus TBC.


Akan tetapi, negara menyelenggarakan kehidupan masyarakatnya dengan tempat tinggal yang memadai, lingkungan yang bersih, memenuhi kebutuhan pendidikan para peserta didik di berbagai level lengkap dengan sarana dan prasarananya. Bahkan negara juga menyediakan lapangan pekerjaan bagi usia produktif terutama para lelakinya, agar tidak muncul masalah kemiskinan. Negara akan menciptakan rasa aman di tengah kehidupan warga negaranya. Alhasil, tidak hanya masalah kesehatan yang teratasi. Kesejahteraan masyarakat benar-benar akan terwujud secara totalitas, sebagaimana yang pernah tercipta selama 13 abad yang lampau. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.

KEMACETAN AKIBATKAN KORBAN JIWA, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

KEMACETAN AKIBATKAN KORBAN JIWA, TANGGUNG JAWAB SIAPA?



Islam memandang bahwa jalan adalah salah satu kepemilikan umum, yang berarti merupakan kebutuhan setiap masyarakat tanpa kecuali demi kemaslahatan bersama


Membangun infrastruktur yang baik, tepat dan merata ke pelosok negeri adalah wajib. Karena hal itu merupakan kewajiban negara sebagai raa'in (pengurus rakyat)


Penulis Khatimah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com-Indonesia memiliki banyak konsep tata ruang dalam mengatur keamanan dan kelancaran berlalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan yang parah. Mulai dari diberlakukannya kebijakan ganjil genap, membangun jalan layang dan banyak lagi yang lainnya. Namun hal itu belum mampu menyelesaikan persoalan, terbukti masih banyak terjadi kemacetan di mana-mana. 


Salah satunya Provinsi Jambi yang mengalami kemacetan terhitung 22 jam beberapa waktu lalu, dari Sarolangun sampai Batanghari, disebabkan aktivitas truk-truk besar yang mengangkut batu bara mulai dari mulut tambang hingga ke Jalan Nasional. Kejadian tersebut membuat Gubernur Jambi Al Haris meminta maaf kepada masyarakat. Al Haris menyadari wewenang pemberian ijin sepenuhnya bukan padanya,tapi tetap saja sebagai Gubernur dia ucapkan "maaf". Juga mengimbau kepada seluruh pemegang IUP untuk menghentikan sementara aktivitas pengangkutan baru dari mulut tambang. (OkeJambi, 01/03/2023)


Selain kemacetan, masyarakat juga dibuat cemas karena rawannya kecelakaan yang terjadi. Bahkan tidak jarang akan memakan korban jiwa, meskipun pada dasarnya musibah adalah ketetapan dari Allah yang tidak bisa dihindari. Namun sebagai manusia ciptaan-Nya diberikan amanah sebagai upaya untuk menghindari musibah tersebut, khususnya bagi negara sebagai pengayom masyarakat untuk menyediakan layanan yang aman dan nyaman sebelum kecelakaan terjadi.


Ditambah lagi, jalan-jalan rusak pun dapat membahayakan pengguna jalan. Hal yang seharusnya mendapat perhatian dari negara justru diabaikan. Apalagi jika jalan yang rusak tersebut bukan merupakan jalan provinsi ataupun nasional.


Negara seharusnya paham, bahwa sarana transportasi bukan sekadar urusan teknis melainkan sistemik yang harus diperhatikan oleh negara. Hal ini ditujukan agar rakyat memperoleh kenyamanan dan keamanan terutama dalam aktivitas transportasi.


Namun dalam sistem Kapitalisme yang diberlakukan saat ini, semua sarana prasarana telah dijadikan ajang untuk meraup keuntungan. Seperti ketika melewati jalan khusus nonhambatan (tol), armada dengan muatan besar harus berpikir ulang untuk melewatinya karena tarif yang tinggi. Sehingga mereka harus merogoh kocek alias mahal. Akhirnya terpaksa harus melewati jalan yang tidak sesuai peruntukannya dan dapat dipastikan akan mengganggu kehidupan masyarakat lain. 


Jalan yang merupakan fasilitas umum harusnya bisa dinikmati masyarakat dengan mudah dan nyaman. Pembagian jalan menurut penanggungjawabnya ikut berpengaruh terhadap keadaan jalan yang berefek kepada manusia. Jadi seharusnya negara tidak membiarkan kekacauan ini terus terjadi. Harus ada tindakan tegas agar jalanan lancar tanpa ada kendala dan masyarakat merasa nyaman dan aman untuk menggunakannya. Tindakan tegas itu seperti sebuah sanksi yang akan memberikan efek kehati-hatian bagi pengguna jalan, dan harus ada imbauan dari negara agar tidak seenaknya menggunakan jalan yang tidak layak untuk pengguna armada bermuatan besar. 


Islam memandang bahwa jalan adalah salah satu kepemilikan umum, yang berarti merupakan kebutuhan setiap masyarakat umum tanpa kecuali demi kemaslahatan bersama. Membangun infrastruktur yang baik, tepat dan merata ke pelosok negeri adalah wajib. Karena hal itu merupakan kewajiban negara sebagai raa'in (pengurus rakyat).


Sebagaimana dalam hadis Al-Bukhari, Rasulullah saw. menuturkan: "Imam (pemimpin) adalah raa'in dan memiliki tanggung jawab penuh atas apa yang diurusnya.“


Salah satu contoh saat negara Islam menjadi negara adidaya yang dipimpin oleh Umar bin Khattab ra., beliau menyediakan pos khusus dari Baitulmaal untuk mendanai infrastruktur, khususnya jalan dan semua terkait dengan sarana dan prasarana jalan. Tentu dana ini bukan dari dana utang. Beliau lakukan untuk memudahkan transportasi antar berbagai negara. 


Khalifah Umar ra. melalui gubernurnya sangat memperhatikan perbaikan berbagai jalan. Pada tahun 19 H berbagai proyek direalisasikan mulai dari membuat sungai, teluk, memperbaiki jalan, membangun jembatan dan bendungan yang menghabiskan anggaran negara dengan jumlah besar.


Dana yang diperoleh pun bukan dari utang melainkan dari dana milik umum seperti kekayaan sumber daya alam, dikelola pemerintah dan hasilnya untuk kebutuhan masyarakat. Negara tidak boleh sedikit pun  mengambil keuntungan dari hasil tersebut. 


Namun jauh berbeda dengan sistem kapitalis yang diterapkan saat ini, termasuk negeri yang konon katanya "gemah ripah loh jinawi" , untuk pembiayaan perbaikan infrastruktur saja harus berutang keluar negeri. Dimana hal tersebut akan berefek pada kelebihan saat mengembalikannya atau disebut bunga (riba), yang tidak sedikit. 


Demikianlah perbandingan sistem yang menerapkan aturan dari Sang Pencipta (Islam), dengan sistem kapitalis buatan manusia yang serba terbatas. Islam memiliki aturan sempurna serta perencanaan keuangan dan pembangunan yang mumpuni sehingga tidak akan melanggar syariat yang sudah ditetapkan. Menyejahterakan masyarakat secara merata termasuk memudahkan  dalam bertransportasi. Kemacetan panjang tidak akan terjadi, terlebih lagi hingga mengakibatkan korban jiwa. Semua ini akan terealisasi jika sistem Islam kafah diterapkan di muka bumi. Dengannya maka keberkahan akan terwujud. Wallahualam bissawab.