Alt Title
LSL, HIV Menyerang, Bonus Demografi Jadi Angan

LSL, HIV Menyerang, Bonus Demografi Jadi Angan


 

Perlindungan generasi dari ancaman homoseksual dan HIV/AIDS harus dilakukan 

dengan mencari akar permasalahannya yaitu akibat tata pergaulan yang bebas dalam sistem sekuler kapitalisme


__________________


Penulis Ummu Saibah

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Indonesia berada pada tingkat ke-14 dunia dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) dan peringkat ke-9 dunia untuk kasus infeksi baru HIV.


Hal ini sangat memprihatikan. Sebanyak 564.000 penduduk Indonesia telah hidup dengan HIV, 63 persen atau 355.320 orang dari mereka telah mengetahui status kesehatannya.
Namun, hanya sekitar 67 persen dari mereka yang menjalani terapi antiretroviral (ARV), sementara 55 persen berhasil mencapai kondisi supresi virus. Itu berarti hampir separuh Penderita HIV belum mendapat pengobatan secara optimal. (Nusantaraabadinews.com, 9-6-2026)


Kondisi ini sangat berbahaya bagi masa depan anak bangsa karena 74 persen ODHIV yang telah teridentifikasi ternyata berada pada rentang usia produktif yaitu 25-49 tahun. Penyebaran kasus HIV secara nasional banyak terjadi di populasi yang memiliki penyimpangan sexual seperti laki-laki seks dengan laki-laki (LSL), waria, pekerja seks perempuan dan pengguna napza suntik. (Kemkes.go.id, 20-6-2025)


Pergaulan Bebas, Mengancam Kegagalan Bonus Demografi


Masifnya penyebaran HIV/ AIDS tidak bisa dilepas dari penerapan sistem kapitalis yang mencengkram dunia saat ini. Prinsip menjunjung tinggi kebebasan telah menyebabkan munculnya pergaulan bebas dan penyimpangan seksual di tengah masyarakat. Akibatnya, kasus HIV/AIDS pada generasi muda meningkat.


Dr. Sofyan Rizalanda M. Kes, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Keuangan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, menyatakan bahwa 74% kasus HIV menyerang kelompok usia produktif 25–49 tahun. (jatim.kemendukbangga.go.id, 16-6-2026)


Jika kerusakan ini terus terjadi dan pemerintah tidak segera mengambil langkah pencegahan berarti, yang kita peroleh bukan bonus demografi, tetapi bencana demografi.


Kaum homoseksual saat ini makin berani memamerkan penyimpangan seksual mereka di depan publik. Bahkan dengan bangga mengaku positif HIV dan mengonsumsi ATR. Beberapa minggu yang lalu ramai di media sosial tentang ciuman yang dilakukan terang-terangan oleh 2 pria di PNJ, (IG @republikaonline). Bulan Oktober 2025 kita juga dikejutkan oleh kasus penggrebekan pesta gay Siwalan Party yang ternyata sudah dilakukan sebanyak 8 kali (IG @liputan6).


Keberanian mereka untuk menampakkan diri tentu saja karena merasa yakin bahwa apa yang mereka lakukan bukan perbuatan yang salah. Karena, menurut mereka mencintai adalah hak asasi manusia. Apalagi di belakang mereka bendera L6BT makin berkibar di kancah dunia internasional setelah Dewan HAM PBB akhirnya meloloskan resolusi bersejarah terkait persamaan hak bagi semua orang tanpa memandang orientasi seksual. Resolusi ini menandai kemajuan dalam penegakan hak-hak kaum homoseksual di dunia. (detik.com, 11-6-2026)


Perlindungan generasi dari ancaman homoseksual dan HIV/AIDS harus dilakukan dengan mencari akar permasalahannya yaitu akibat tata pergaulan yang bebas dalam sistem sekuler kapitalisme. Keberadaan media yang bebas tanpa penyaringan program sehingga konten-konten yang berbau pornografi, pornoaksi dengan mudah dapat diakses oleh segala umur.


Selain itu sistem sanksi yang tidak menjerakan membuat pelaku semakin yakin bahwa mereka aman, tidak akan disentuh hukum, lalu dengan yakin melakukan kejahatannya berkali-kali menimbulkan kerusakan pergaulan yang semakin luas. Karena, dalam kasus homoseksual biasanya korban juga berpeluang menjadi predator seks. Namun, upaya pemerintah justru lebih banyak pada aspek deteksi, penanganan dan pengobatan, tidak menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya.


Itulah kelemahan pemerintahan yang berdasarkan demokrasi. Pemerintah hanya sebagai regulator dan pembuat hukum tanpa efek keadilan juga sanksi yang tidak menimbulkan efek jera memungkinkan pelaku mengulangi perbuatannya. Bila ini dibiarkan berlarut-larut maka bonus demografi yang digadang-gadang pemerintah hanya akan menjadi angan-angan belaka.


Islam Melindungi Generasi


Pergaulan bebas adalah hubungan interaksi antara laki-laki dan perempuan tanpa batasan. Dalam Islam, aktivitas seperti ini dikategorikan sebagai salah satu bentuk aktivitas mendekati zina dan diharamkan oleh syariat. Seperti ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan tanpa mahram) juga tabarruj (menampakkan perhiasan yang tidak biasa tampak), termasuk membuka aurat dan lainnya.


Sistem Islam melarang pergaulan bebas. Allah Swt. berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra': 32)


Sistem pergaulan dalam Islam mewajibkan pemisahan kehidupan antara laki-laki dan perempuan. Kecuali pada hal-hal yang dibolehkan syariat, seperti muamalah, pengobatan dan lain-lain. Begitu pula terkait L6BT dan sejenisnya.


Rasullullah saw. bersabda: "Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang pakai pakaian perempuan, dan perempuan yang pakai pakaian laki-laki" (HR. Abu Dawud)


Menurut para ulama hadist ini memiliki cakupan makna yang lebih luas tidak sebatas pakaian saja melainkan gaya berjalan, tingkah laku bahkan potongan rambut dan lain-lain. Islam benar-benar menjaga individu agar tetap berada pada fitrahnya. Bahkan di dalam Al-Qur'an Allah Swt. secara khusus menceritakan bagaimana azab yang diterima oleh kaum nabi Luth karena mereka melakukan hubungan sesama jenis (bisa dibaca dalam QS Al Hijr: 73-76).


Al-Qur'an dan sunah akan menjadi acuan bagi pemerintah yang menerapkan sistem Islam untuk membuat kebijakan dalam segala aspek kehidupan termasuk mengatur pergaulan dalam masyarakat sehingga menekan berkembangnya kaum L6BT, melindungi bonus demografi dari kehancuran.


Selain memberikan perlindungan terhadap fitrah manusia. Syariat Islam juga memiliki sanksi yang menjerakan. Sanksi inilah yang akan diterapkan oleh seorang khalifah terhadap pelaku L6BT. Efek jeranya akan membuat siapa saja merasa takut untuk show up apalagi sampai melakukan kejahatan seksual.

Dalam sistem Islam seluruh media diatur agar mendukung pembentukan kepribadian Islam. Tidak boleh ada konten-konten yang melanggar syariat sehingga semua celah yang membuka kemungkinan munculnya aktivitas penyimpangan seksual akan ditutup.


Hal inilah yang seharusnya disadari oleh setiap muslim betapa pentingnya keberadaan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, yaitu sebagai pelindung masyarakat baik akidah, nyawa maupun hartanya, sehingga perjuangan untuk mewujudkannya seharusnya menjadi prioritas umat muslim dunia. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

CSR Tambang: Gula-Gula di Atas Luka Eksploitasi

CSR Tambang: Gula-Gula di Atas Luka Eksploitasi


 

Selama paradigma yang digunakan adalah menyerahkan kepemilikan umum kepada swasta demi mengejar pertumbuhan ekonomi segelintir elite

program CSR secanggih apa pun akan selalu menjadi gula-gula di atas luka eksploitasi


___________________


Penulis Nada Navisya S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Rencana PT Agincourt Resources dalam menyiapkan skenario hidup pasca tambang di kawasan Martabe, Tapanuli selatan, sepintas terdengar visioner. Melalui program Martabe Goat Farm dan Martabe Chiken Farm, perusahaan tambang emas ini mengklaim sedang menciptakan inovasi baru yaitu membangun rantai ekonomi non-tambang yang berkelanjutan berbasis masyarakat. (Gosumut.com, 21-5-2026)


Tujuannya terdengar mulia yaitu memastikan ekonomi local tetap hidup setelah kandungan emas habis dikeruk. Padahal pendapatan PT Agincourt Resources (PTAR) dari tambang Martabe tercatat mencapai USD557,9 juta (sekitar Rp8,5 triliun) sepanjang tahun 2024. (perhapi, 30-1-2026)


Tambang di Sumatra Utara ini merupakan produsen emas terbesar ketiga di Indonesia. Angka fantastis ini seharusnya membuat kita bertanya, milik siapakah sebenarnya emas yang tertanam di perut bumi tersebut? Dan di tengah gemerlapnya program tersebut, sebuah pertanyaan mendasar muncul di benak kita, apakah program ini benar-benar sebuah keberhasilan yang patut diapresiasi, atau justru sebuah ironi besar?


Program pascatambang berbasis peternakan mikro ini agaknya bukan bentuk kepedulian sejati, melainkan strategi mitigasi citra (greenwashing) atas kerusakan sistemik yang telah terjadi. Terdapat sesat pikir ekonomi yang nyata di sini.


Emas Mertabe yang dikeruk bernilai triliunan rupiah setiap tahunnya, namun kompensasi masa depan rakyat lokal ditukar dengan kendang kambing, ayam petelur, dan beberapa petak jagung berskala mikro. Ini bukan transformasi ekonomi, melainkan degradasi kemakmuran yang ekstrem.


Rakyat yang seharusnya menikmati hasil dari kekayaan sumber daya alam (SDA) di tanah kelahiran mereka, dipaksa menerima remah-remah materi dan relokasi nasib menjadi peternak kecil. Mirisnya, bukan hanya tidak dapat menikmati hasilnya, mereka juga harus menaggung dampak buruk lingkungan yang brutal dan jangka panjang. Mulai dari deforentasi hutan, potensi pencemaran zat kimia berbahaya, lubang raksasa hingga ancaman tanah longsor.


Paradoks ini lahir dari cacat bawaan sistem ekonomi kapitalisme yang kita adopsi saat ini. Dalam paradigma kapitalistik, tata kelola SDA berfokus pada bagaimana materi dan kekayaan alam yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi segelintir pemilik modal atau korporasi.


Sistem ini menghilangkan peran negara dan hanya menjadikan negara sebatas regulator pembuat aturan, pemberi izin, dan pemungut pajak. Sebaliknya, fungsi pemenuhan kesejahteraan rakyat digeser kepada korporasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).


Beginilah wajah negara yang menerapkan sistem kapitalisme, tugas negara bukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat namun memenuhi kebutuhan pemilik modal dan korporasi itu sendiri. Mengharapkan korporasi swasta menjamin kesejahteraan jangka panjang masyarakat pasca tambang adalah utopia ekonomi sebab dalam ekonomi kapitalisme, semua adalah tentang untung rugi. Para pengeruk tambang melakukan program CSR tetap mempertimbangkan akumulasi profit, bukan pengabdian sosial.


Akibat dari negara yang berlepas tangan dari fungsinya sebagai pelindung ini sangat fatal, hingga mengorbankan nyawa. Kita bisa lihat contoh nyata pada eksploitasi batu bara di berbagai wilayah. Di mana lubang-lubang raksasa bekas galian dibiarkan menganga tanpa reklamasi yang tuntas hingga menelan korban jiwa puluhan anak-anak yang tenggelam di dalamnya.


Ketika pelanggaran terjadi, sanksi administratif atau denda finansial dari negara terbukti mandul dan selalu terlambat. Korporasi dengan mudah membayar denda yang tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan dari hasil tambang. Hanya untuk menghindari biaya reklamasi yang jauh lebih besar. Nyawa manusia akhirnya dikorbankan demi keuntungan segelintir orang.


Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam membagi kepemilikan menjadi jelas. Komoditas tambang berskala besar seperti emas dan batu bara, yang depositnya melimpah, dikategorikan oleh Rasulullah saw. sebagai benda yang bagaikan air yang terus mengalir. Status hukumnya adalah kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)


Hadis ini jelas menegaskan bahwa negara haram menyerahkan, memprivatisasi, atau mengomersialkan wilayah tambang tersebut kepada individu, swasta lokal, apalagi korporasi asing. Negara yang wajib bertindak sebagai pengelola langsung dan hasilnya akan dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Pengembaliannya bisa dalam bentuk jaminan kebutuhan dasar, seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis, serta pembangunan infrastruktur yang berkualitas.


Jika sistem pemerintahan Islam diterapkan, tidak akan ada lagi yang namanya ketimpangan ekonomi yang sangat ekstrik seperti di sistem kapitalisme saat ini. Yang kaya makin kaya, karena hampir seluruh SDA yang memegang hajat hidup orang banyak, dihisab habis oleh para pemilik modal tersebut.


Carut-marut pengelolaan tambang, kemiskinan lingkar tambang, dan kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini tidak akan pernah bisa diselesaikan di sektor hilir hanya dengan memperketat sanksi atau membagikan bantuan kambing. Masalah ini adalah masalah hulu yang terletak pada kesalahan sistem kepemilikan dan sistem kepemimpinan. 

Selama paradigma yang digunakan adalah menyerahkan kepemilikan umum kepada swasta demi mengejar pertumbuhan ekonomi segelintir elite, program CSR secanggih apa pun akan selalu menjadi gula-gula di atas luka eksploitasi. Solusi hakiki dan fundamental adalah mengembalikan hak kelola SDA melimpah kepada negara untuk dikelola secara mandiri demi kemaslahatan rakyat, bukan untuk kemakmuran oligarki.


Hal ini tidak akan terwujud jika kita masih menggunakan sistem kapitalisme untuk mengatur kehidupan ini, perlu adanya pergantian sistem pemerintahan Islam yang bisa mewujudkan kesejahtraan bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]