Alt Title
Islam Kafah, Solusi Tuntas Hadapi Fenomena L6BT

Islam Kafah, Solusi Tuntas Hadapi Fenomena L6BT


Penyelesaian persoalan L6BT tidak cukup melalui pendekatan hukum semata

Solusi yang hakiki adalah penerapan Islam secara menyeluruh (kafah)

_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Fenomena L6BT kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya L6BTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.


Di sisi lain, MUI tengah menyusun naskah akademik RUU Pidana L6BT dan mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR sebagai upaya membendung propaganda L6BT. Namun, sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.


Pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Perpres tersebut bukan regulasi khusus tentang L6BT dan tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi atau diskriminasi terhadap individu. (antaranews.com, 6-7-2026)


Dari sudut pandang Islam, perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang diharamkan. Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bahwa penyimpangan seksual merupakan kemaksiatan yang mendatangkan murka Allah apabila dilegalkan dan dipraktikkan secara terbuka. Karena itu, Islam memandang persoalan ini bukan sekadar isu orientasi seksual, tetapi juga berkaitan dengan penjagaan akidah, moral, keluarga, dan keberlangsungan masyarakat.


Dalam pandangan Islam, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menetapkan sebuah peraturan atau sanksi administratif. Selama paradigma kehidupan masih dibangun di atas pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), maka akan selalu muncul tarik-menarik antara nilai agama dan standar hukum buatan manusia. Akibatnya, kebijakan yang lahir sering kali bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan.


Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar. Pertama, membangun masyarakat di atas akidah Islam sehingga standar benar dan salah dikembalikan kepada wahyu Allah, bukan semata-mata kepada hawa nafsu atau opini manusia. Pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, menjaga fitrah laki-laki dan perempuan, serta menanamkan ketakwaan sejak dini.


Kedua, negara menjalankan fungsi sebagai pelindung akidah dan moral masyarakat. Dalam fikih jinayat, berbagai bentuk kemaksiatan memiliki ketentuan hukum yang berbeda sesuai jenis tindakannya, dengan tujuan menjaga agama, keturunan, kehormatan, dan ketertiban masyarakat. 


Penerapan hukum dalam Islam dilakukan melalui proses peradilan yang sah, memenuhi syarat-syarat pembuktian yang ketat, dan menjadi kewenangan negara, bukan individu atau kelompok masyarakat. Karena itu, Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun kekerasan di luar proses hukum.


Ketiga, negara juga berkewajiban melakukan langkah preventif dengan menutup berbagai pintu yang mendorong normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat, seperti propaganda yang mengajak masyarakat menerima atau mempromosikan perilaku yang diharamkan. Pada saat yang sama, individu yang terjerumus dalam kemaksiatan tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak untuk dibimbing, dinasihati, dan diajak bertaubat, bukan menjadi sasaran kebencian atau tindakan sewenang-wenang.


Dengan demikian, Islam memandang bahwa penyelesaian persoalan L6BT tidak cukup melalui pendekatan hukum semata. Solusi yang hakiki adalah penerapan Islam secara menyeluruh (kafah). Sebagaimana firman Allah Swt., "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kafah) dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 208)


Ayat ini menegaskan bahwa Islam harus diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, bukan hanya pada ranah ibadah individu, tetapi juga dalam pendidikan, sistem sosial, dan tata kelola masyarakat.


Penerapan Islam secara kafah hanya bisa dilakukan oleh negara. Negara bisa memulainya dari pembinaan akidah, pendidikan, sistem sosial, hingga penegakan hukum yang adil sesuai syariat. Ini karena ketika aturan Allah dijadikan landasan kehidupan, maka tujuan syariat untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan dapat terwujud, sehingga lahir masyarakat yang bersih, bermartabat, dan diridai Allah Swt. [BY/MKC]


Rina Herlina

L6BT: Bahaya Nyata bagi Kehidupan Manusia

L6BT: Bahaya Nyata bagi Kehidupan Manusia




Selama liberalisme masih jadi napas kebijakan, 

selama itu pula L6BT akan terus tumbuh subur dengan wajah baru

___________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Viral, pengakuan resmi negara terhadap bahaya ini akhirnya muncul Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya L6BTQ sebagai ancaman non-militer bagi pertahanan negara. MUI menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang Undang Pidana L6BT.


Komisi VIII DPR mendukung RUU Pidana L6BT menjadi instrumen yang membendung penyebaran propaganda yang dianggap mengkhawatirkan. Beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia.


Menko Hukum Yusril membantah Perpres tersebut merupakan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas L6BT. Sebab kata dia, semua warga negara termasuk individu L6BT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM. (antaranews.com, 06-07-2026)


Maraknya L6BT di Indonesia sebagai negeri muslim adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi kaum muslim. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan bernegara, standar halal-haram tidak lagi jadi rujukan hukum yang dipakai justru kebebasan individu tanpa batas.


Atas nama HAM dan toleransi, perilaku yang jelas menyimpang dari fitrah justru dilegalkan dan dinormalisasi lewat media, pendidikan, hingga kebijakan. Akibatnya, kerusakan moral tidak lagi dianggap aib. Ia dipromosikan sebagai hak dan identitas. Inilah buah pahit ketika sekularisme dijadikan asas. Umat kehilangan kompas, negara kehilangan arah, dan peradaban pelan-pelan kehilangan jati dirinya.


Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Menetapkan Perpres L6BTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan mensolusi problem ini secara sempurna. Selama asasnya sekuler, negara akan selalu setengah hati. Menolak di atas kertas, tapi memfasilitasi di lapangan.  


Memberantas Pelaku, tetapi Membiarkan Pahamnya
 

Selama liberalisme masih jadi nafas kebijakan, selama itu pula L6BT akan terus tumbuh subur dengan wajah baru. Solusinya bukan hanya Perpres. Namun, mencabut sekularisme dan menggantinya dengan Islam sebagai asas kehidupan. L6BT adalah gerakan global yang diatur, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa mensahkan pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi L6BT.


Gerakan ini bersifat terstruktur dan lintas negara. Melalui lembaga internasional, LSM, media, hingga kurikulum pendidikan, propaganda L6BT disusupkan secara bertahap. Polanya selalu sama: dimulai dengan narasi toleransi, lalu perlindungan, lalu pengakuan hukum. 


Dua instrumen utama yang digunakan adalah HAM dan gender. HAM dipakai untuk menuntut pengakuan dan perlindungan hukum bagi perilaku yang bertentangan dengan fitrah. Sementara paradigma gender dipakai untuk menghapus pembedaan kodrat laki-laki dan perempuan, sehingga fondasi pernikahan bisa digeser. 


Jika skenario ini berhasil, konsekuensinya sangat besar. Pernikahan kehilangan maknanya, keluarga kehilangan fungsinya, dan negara kehilangan generasi. Umat butuh bukan sekadar regulasi, tapi perubahan sistem. Ketika Islam dijadikan asas, amar makruf nahi mungkar akan berjalan, keluarga akan dijaga, dan generasi akan diselamatkan.


Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiy termasuk sistem sanksi atau hukum, akidah Islam wajib dijadikan asas. Dalam sistem sanksi (uqubat) Islam, setiap maksiat adalah jarimah atau kriminalitas. 


Tidak ada istilah hak pribadi dalam Islam jika perbuatan itu merusak tatanan umum. Negara wajib turun tangan. Ada aturan, ada sanksi, ada penjagaan. Tujuannya satu yaitu menjaga fitrah manusia dan menjaga peradaban. Selama hukum masih meniru Barat dan menjauh dari aturan Allah, maka selama itu pula kemaksiatan akan dianggap pilihan bukan kejahatan.


Sanksi bagi Jarimah berupa hudud, kisas dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad qadi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kafah.


Islam tidak kompromi dengan kemaksiatan. Ada aturan, ada sanksi, ada penjaga. Tegas, jelas, dan melindungi masyarakat, tetapi semua ini hanya bisa berjalan jika negaranya memakai hukum Allah. Selama masih memakai hukum sekuler, sanksi hanya jadi wacana.


Allah Berfirman: “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165-166)


Wallahualam bissawab [Dara/MKC]


Desti Sundari

Kopdes Merah Putih: Solusi atau Polemik

Kopdes Merah Putih: Solusi atau Polemik


Selama tata kelola ekonomi masih berlandaskan sistem kapitalisme

berbagai proyek populis akan terus bermunculan tanpa mampu menyelesaikan akar persoalan rakyat

____________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Harapan menjadikan desa sebagai pusat kebangkitan ekonomi kembali digaungkan melalui program 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Melalui koperasi ini, pemerintah berharap masyarakat desa memperoleh akses terhadap berbagai layanan ekonomi yang lebih mudah dan mampu meningkatkan kesejahteraan.


Namun, implementasinya justru memunculkan berbagai polemik. Sejumlah koperasi dibangun di lokasi yang dinilai tidak strategis, mekanisme operasionalnya belum jelas, serta muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. 


Di sisi lain, pelatihan bergaya militer bagi calon pengelola KDMP yang dilaporkan mengakibatkan meninggalnya lima peserta turut memicu kritik publik. Alih-alih menghadirkan optimisme, program ini memunculkan pertanyaan mendasar, benarkah koperasi ini dibangun untuk kebutuhan rakyat, atau sekadar mengejar target proyek? 


Menanggapi sorotan masyarakat mengenai sejumlah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibangun di lokasi jauh dari permukiman ditanggapi oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Berdasarkan peninjauan yang dilakukannya, hanya sebagian kecil lokasi Kopdes Merah Putih yang berada jauh dari permukiman warga. Jumlah lokasi yang menjadi sorotan tersebut tidak mencapai 10 titik dari sekitar 30.000 Kopdes Merah Putih yang telah dibangun. (Kompas.com, 2-7-2026)


Proyek Besar Manfaat Dipertanyakan


Persoalan ini menunjukkan bahwa  pembangunan yang tidak bergerak dari kebutuhan masyarakat berisiko membuat koperasi minim partisipasi masyarakat. Akibatnya, koperasi yang dibangun dengan anggaran besar justru berpotensi tidak mampu menggerakkan roda perekonomian desa secara optimal.


Negara yang menerapkan sistem kapitalisme akan melahirkan proyek-proyek besar yang rawan penyimpangan. Anggaran yang besar dan pengawasan yang kompleks membuka ruang inefisiensi, rente, serta potensi korupsi. Karena, dalam sistem kapitalisme, proyek-proyek berskala besar sering kali lebih menonjol dibanding penyelesaian akar persoalan. Tidak sedikit kebijakan semacam ini cenderung lebih menguntungkan para pemegang kekuasaan dan pemilik modal daripada benar-benar menyejahterakan masyarakat.


Ironisnya, anggaran besar, namun manfaat belum jelas. Dana publik terus digelontorkan untuk berbagai  proyek baru, sementara persoalan mendasar yang dihadapi rakyat belum terselesaikan seperti lapangan kerja, kemiskinan, akses permodalan yang sehat, serta distribusi kekayaan yang merata belum terselesaikan secara tuntas.


Perekonomian dalam Islam


Dalam sistem Islam memandang bahwa ekonomi harus dibangun untuk memenuhi kebutuhan rakyat seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan. Bukan sekadar mengejar target proyek. Negara berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan harta milik umum, pembukaan lapangan kerja, serta distribusi kekayaan secara adil. 


Rasulullah saw. bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Imam (kepala negara) yang memimpin rakyat banyak adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan tidak dibangun melalui proyek-proyek populis yang bersifat sementara, melainkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam pengelolaan ekonomi. Dengan demikian, penguatan ekonomi rakyat dilakukan dari hulunya,  bukan hanya melalui proyek hilir. Sehingga mampu menghadirkan kesejahteraan yang nyata, berkelanjutan, dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. 


Solusi Islam bersifat sistemik, bukan sekadar tambal sulam. Islam menawarkan perubahan pada sistem pengelolaan ekonomi secara menyeluruh yang berlandaskan syariat Allah Swt., bukan sekadar memperbanyak program. 


Khatimah


Berulangnya berbagai persoalan dalam pengelolaan ekonomi menunjukkan bahwa yang perlu dibenahi bukan sekadar program, melainkan sistem yang melahirkannya. Selama tata kelola ekonomi masih berlandaskan sistem kapitalisme, berbagai proyek populis akan terus bermunculan tanpa mampu menyelesaikan akar persoalan rakyat. Pergantian program demi program hanya menjadi solusi jangka pendek, sementara kemiskinan, pengangguran, ketimpangan distribusi kekayaan, dan lemahnya ekonomi masyarakat tetap berulang.


Islam menawarkan solusi yang berbeda. Syariat Islam tidak sekadar mengatur bentuk program ekonomi, tetapi membangun tata kelola ekonomi yang menyeluruh. Negara diwajibkan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat, mengelola kepemilikan umum, membuka lapangan kerja, serta memastikan distribusi kekayaan berlangsung secara adil. Seluruh kebijakan diselenggarakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. bukan untuk memenuhi kepentingan politik, pencitraan, ataupun keuntungan pemilik modal.


Seluruh mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan secara sempurna dalam sistem Islam yang menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Dengan kepemimpinan yang amanah dan penerapan syariat secara kafah, negara tidak akan menjadikan proyek-proyek besar sebagai tolok ukur keberhasilan, melainkan terjaminnya kesejahteraan rakyat sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..


Inilah solusi hakiki yang tidak hanya menyelesaikan persoalan ekonomi di permukaan, tetapi juga menuntaskan akar masalahnya melalui penerapan Islam secara menyeluruh. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Mutafattihah

Gen Z: Rapuh di Sistem Sekuler, Tangguh dengan Syariat

Gen Z: Rapuh di Sistem Sekuler, Tangguh dengan Syariat



Dengan syariat Islam sebagai pedoman

akan terbentuk karakter iman dan ketaatan pada anak

____________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pernah dengar istilah Gen Z? Yups, yaitu orang yang lahir di era globalisasi dan teknologi yang sedang berkembang dan lahir antara tahun 1997-2012 disebut Gen Z.


Dari Laporan Departemen Kesehatan RI 2026 sekitar 34,5% remaja/Gen Z mengalami gangguan kesehatan mental, bahkan ada indikasi peningkatan hingga hampir 40%. Hal ini tentu sudah menjadi krisis kesehatan mental di Indonesia.


Kondisi ini dipicu dari kecemasan dan rendah diri, tekanan media sosial dan digital, pengaruh budaya, serta standar hidup yang tidak realistis. Selain itu maraknya cyberbullying, tuntutan prestasi yang tinggi, dan kurangnya dukungan dari keluarga, konflik keluarga, serta gaya hidup yang tidak sehat seperti sering begadang dan minim aktivitas fisik, semakin memperburuk kondisi tersebut yang menjadikan sebagai faktor utama penyebab hal itu terjadi. (fikom.unpad.ac.id, 07-04-2026)


Pemicu utama tingginya angka kecemasan (anxiety) pada Generasi Z, yaitu situasi dunia yang serba tidak pasti membuat masa depan terasa buram, memicu stres kronis dan burnout di usia muda. Kombinasi krisis multidimensi ini sungguh sangat memperburuk keadaan.


Di dunia kerja membuat mereka cemas akan prospek finansial dan kemandirian masa depan, dikarenakan tingginya biaya hidup dan persaingan yang sangat ketat. Pola hidup materialistis dan hedonistik mengaburkan jati diri, sehingga pemuda rentan kehilangan visi perubahan yang hakiki bagi masyarakat.


Oleh karena itu, potensi pemuda dalam peradaban sekuler kapitalistik terjadi melalui pengalihan fokus dari pembentukan karakter intelektual dan spiritual menjadi sekadar roda penggerak ekonomi yang melemahkan potensi mereka.


Alih-alih mendapatkan dukungan sistemik seperti pendidikan yang inklusif, lapangan pekerjaan yang layak, dan ruang berekspresi positif, pemuda justru sering kali menjadi korban labelling dan stigma negatif (seperti cap 'generasi instan' atau 'apatis') yang menghambat aktualisasi potensi mereka secara optimal sehingga kondisi ini menunjukkan adanya krisis dalam pengurusan (riayah) negara untuk generasi di tataran struktural


Sikap skeptis yang dimiliki Gen Z ini mampu memotivasi mereka untuk menuntut perbaikan sistem dan berinovasi, mengubah pesimisme menjadi sebuah gerakan resistensi atau aktivisme demi menciptakan tatanan sosial yang lebih ideal. Hal ini dapat menjadi energi pendorong perubahan bagi Gen Z


Dalam Islam, setiap keluarga berupaya untuk menjadikan keluarga yang mempunyai akhlak baik atau bermartabat, yang selalu memprioritaskan memberikan pendidikan Islam sejak dini. 


Ketika akidah Islam dijadikan sebagai asas dalam mendidik anak, serta syariat Islam sebagai panduan maka dengan syariat Islam sebagai pedoman, akan terbentuk karakter iman dan ketaatan pada anak. Yang juga akan menjadikan anak mempunyai tanggung jawab atas setiap perbuatannya sehingga akan lahir generasi yang bersikap dewasa dan mampu membedakan perbuatan yang halal dan haram.


Semua itu adalah upaya untuk menjadikan keluarga kita taat akan aturan Allah. Sesuai dengan firman Allah Swt., "pWahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim [66]: 6)


Maka wajib berupaya menjaga kita dan keluarga dari api neraka. Wallahualam bissawab. 


Siluet Dakwah

Ustaz AI Tak Akan Pernah Menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tak Akan Pernah Menjadi Rujukan Agama



Proses istinbat hukum membutuhkan ilmu

yang mendalam, ketakwaan, kejujuran, serta keberanian menyampaikan kebenaran 

____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda.


Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M. Hanafi mengatakan, anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital. (khazanah.republika.co.id, 02-07-2026)


Gelombang transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk cara masyarakat mempelajari agama. Kehadiran kecerdasan buatan, Artificial Intelligence atau AI memungkinkan siapa saja memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan keislaman hanya dalam hitungan detik. 


Fenomena ini memang memudahkan, terutama bagi generasi muda yang akrab dengan teknologi. Namun, kemudahan tidak identik dengan kebenaran. Karena itu, pernyataan Kementerian Agama bahwa AI tidak dapat menggantikan ulama dan tidak layak menjadi rujukan utama dalam persoalan agama merupakan pengingat penting bagi umat Islam.


Di tengah budaya serba instan, banyak orang mulai mengukur kebenaran dari kecepatan memperoleh jawaban, bukan dari kekuatan dalil dan kedalaman ilmu. Akibatnya, otoritas ulama yang dibangun melalui proses panjang menuntut ilmu, memahami ushul fikih, menguasai bahasa Arab, serta menjaga amanah ilmiah perlahan tergeser oleh mesin yang hanya menyajikan rangkuman informasi. Padahal, agama bukan sekadar kumpulan data yang dapat diolah algoritma, melainkan wahyu Allah yang harus dipahami dengan metode yang benar.


AI Tidak Memiliki Amanah Keilmuan


Hakikat AI adalah mesin pengolah informasi. Ia tidak berpikir sebagaimana manusia, tidak berijtihad, tidak memahami maqashid syariat, dan tidak memiliki rasa takut kepada Allah. Jawaban yang dihasilkannya merupakan hasil pengolahan data yang tersedia, sementara data di internet sendiri bercampur antara yang sahih dan keliru. Bahkan AI dapat menghasilkan jawaban yang terdengar sangat meyakinkan, tetapi ternyata mengandung kesalahan dalil, kekeliruan periwayatan hadis, maupun penyimpulan hukum yang tidak tepat.


Bahaya lain yang sering luput disadari adalah algoritma AI dikembangkan oleh institusi atau perusahaan yang bekerja berdasarkan kebijakan tertentu. Mekanisme penyaringan informasi dapat dipengaruhi oleh kepentingan bisnis, regulasi, maupun standar yang tidak selalu selaras dengan akidah Islam.


Akibatnya, jawaban yang diterima pengguna berpotensi telah melalui proses seleksi yang membatasi atau mengubah cara pandang terhadap syariat. Ketika umat menggantungkan pemahaman agamanya kepada teknologi semacam ini, mereka sesungguhnya sedang menyerahkan sebagian proses pembentukan cara berpikir kepada sistem yang tidak dibangun di atas wahyu.


Fatwa Adalah Amanah, Bukan Produk Algoritma


Islam telah menetapkan bahwa hukum syariat bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas yang dilakukan oleh para mujtahid. Proses istinbat hukum membutuhkan ilmu yang mendalam, ketakwaan, kejujuran, serta keberanian menyampaikan kebenaran meskipun bertentangan dengan kepentingan penguasa ataupun arus opini publik. Semua itu tidak mungkin dimiliki oleh sebuah mesin.


Allah Swt. berfirman, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)


Ayat ini menegaskan bahwa rujukan umat dalam urusan agama adalah ahluz zikr, yaitu para ulama yang memiliki kompetensi memahami syariat.


Rasulullah ﷺ juga bersabda, "Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)


Pewaris risalah kenabian adalah manusia berilmu yang memikul amanah dakwah, bukan teknologi yang bekerja tanpa kesadaran dan tanggung jawab moral.


AI sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mencari referensi awal, menelusuri kitab, atau merangkum pembahasan ilmiah. Namun, menetapkan halal-haram, memberikan fatwa, dan menjadi rujukan agama tetap merupakan wilayah para ulama yang faqih fid din. Kemajuan teknologi hendaknya memperkuat khazanah keilmuan Islam, bukan menggeser otoritas ulama.


Umat Islam harus menyadari bahwa kemuliaan agama ini tidak dijaga oleh kecanggihan algoritma, melainkan oleh para ulama yang mewarisi ilmu para nabi, menjaga kemurnian akidah, serta berfatwa berdasarkan dalil syar'i dengan penuh rasa takut kepada Allah Swt..


Selama wahyu menjadi pedoman hidup, maka tidak ada teknologi secanggih apa pun yang mampu menggantikan kedudukan ulama sebagai penjaga syariat. Mesin dapat menyimpan miliaran data, tetapi tidak akan pernah memiliki iman, hikmah, keikhlasan, dan tanggung jawab di hadapan Allah. Itulah sebabnya, AI hanyalah alat, sedangkan ulama tetap menjadi rujukan umat dalam memahami dan mengamalkan Islam secara kafah.[BY/MKC]


Evi Faouziah, S.Pd.

L6BT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas

L6BT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas



Menyebut L6BT sebagai keragaman adalah pembenaran atas penyimpangan

Ini bukan kemajuan berpikir, melainkan kemunduran intelektualitas yang melepaskan manusia dari fitrah dan aturan Sang Pencipta

_________________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Wacana L6BT sebagai bagian dari keragaman kembali mencuat setelah BEM Psikologi UI mengunggah hasil kajian American Psychological Association tahun 2008. Isinya menyebut tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. (news.detik.com, 03-07-2026)


Unggahan itu viral dan memicu pro-kontra. Pihak UI kemudian meluruskan bahwa kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi institusi. Di sisi lain, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana L6BT untuk didorong masuk Prolegnas DPR RI. Dua kutub yang sangat bertolak belakang.


Analisis: Benturan Fitrah dengan Standar HAM


Secara fitrah dan naluri manusia, penyimpangan seksual jelas bertentangan. Fitrah manusia hanya mengenal relasi laki-laki dan perempuan untuk keberlangsungan generasi. Namun dalam kerangka HAM yang lahir dari rahim kapitalisme liberal, L6BT tidak dianggap penyimpangan. Ia justru dikemas sebagai keragaman yang harus dirayakan dan dilindungi. 


Inilah cacatnya intelektualitas hari ini. Akal dipisahkan dari wahyu, data dipisahkan dari nilai. Ketika tolok ukurnya tidak merugikan orang lain fan hak asasi, batas halal-haram, baik-buruk, normal-tidak normal menjadi kabur. Kapitalisme butuh pasar baru.


Ketika seksualitas dilepaskan dari institusi pernikahan dan fitrah, lahirlah industri, gaya hidup, dan narasi yang melegalkan L6BT. Efeknya akan melebar bukan hanya di negara yang sudah melegalkan. Negara yang masih menjunjung tinggi HAM dengan tafsir liberal akan terdorong ke arah yang sama. Bahayanya akan terus meluas, menyasar keluarga, pendidikan, hingga anak-anak.


Konstruksi Islam: Solusi Tuntas atas Penyimpangan


Dari pandangan Islam, persoalannya jelas. L6BT adalah penyimpangan terhadap gharizah nau’, naluri untuk melestarikan jenis. Islam hanya mengenal dua jenis manusia yakni laki-laki dan perempuan. Karena itu sangat keliru jika dikatakan L6BT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.


Islam mengharamkan L6BT dan menempatkannya sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap melakukan tindak kriminal yang merusak tatanan masyarakat. Dalilnya jelas dalam kisah kaum Nabi Luth AS. 


Sanksinya tegas karena kerusakan yang ditimbulkan bersifat sistemik. Kaum Luth Allah hukum dengan siksaan yang berat sesuai Firman Allah Swt.: "Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya (negeri kaum Luth) dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi."(TQS. Hud: 82)


Karena menyangkut sistem, penyelesaiannya harus sistemik. Kampanye, edukasi, dan stigma sosial saja tidak cukup jika sistem hukum dan sosial justru memberi ruang. Hanya negara dengan sistem Islam yang mampu memberantas L6BT secara tuntas. Sistem Islam mengatur pergaulan, pendidikan, media, dan ekonomi berdasarkan akidah. Sanksi yang tegas memberi efek zawajir, sementara pembinaan akidah memberi efek jawabir. Keduanya mencegah tumbuhnya penyimpangan sejak akar.


Penutup


Menyebut L6BT sebagai keragaman adalah pembenaran atas penyimpangan. Ini bukan kemajuan berpikir, melainkan kemunduran intelektualitas yang melepaskan manusia dari fitrah dan aturan Sang Pencipta.


Di tengah gempuran budaya liberal, para pemuda muslim wajib menguatkan identitasnya. Para pemuda muslim harus speak up and tidak boleh berdiam diri! Ini adalah bagian dari memperkokoh identitas sebagai seorang muslim. Namun untuk bisa bersuara dan melawan, dibutuhkan kekuatan kepribadian Islam atau syakhsiah Islamiah.


Saatnya para pemuda muslim membina diri dengan tsaqafah Islam dalam aspek pemikiran atau akliah, dan membina kepribadian dalam aspek pola sikap atau nafsiah. Dengan itu, kita akan siap terjun dalam pertarungan ide untuk melawan seluruh narasi yang membahayakan iman dan merusak generasi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Retno Sari

Viral Wanita Ditabrak Truk Siapa Sesungguhnya yang Bersalah?

Viral Wanita Ditabrak Truk Siapa Sesungguhnya yang Bersalah?

 



Tekanan ekonomi telah membuat banyak perempuan

harus berjibaku mencari nafkah di ruang-ruang yang penuh risiko


______________________________



KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Beberapa hari lalu, seorang penjual cilok menjadi perhatian publik setelah video dirinya ditabrak truk dari belakang saat sedang melayani pembeli viral di TikTok. Melalui akun @casiinta, ia mengungkapkan rasa syukur karena masih diberi kesempatan hidup meski mengalami benturan yang sangat keras hingga sempat tidak sadarkan diri.


Korban menceritakan bahwa saat kejadian ia merasa seperti "berpindah dunia" sebelum akhirnya tersadar telah berada dalam penanganan medis. Banyak warganet mendoakan kesembuhannya, bahkan ada yang meyakini kebiasaan korban berdzikir menjadi salah satu sebab Allah Swt. memberikan keselamatan.


Pengakuan tersebut dibenarkan oleh korban yang mengatakan dirinya memang selalu mengucapkan istigfar saat berjualan.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang pada bahu dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Melalui unggahannya, ia memohon doa agar segera diberikan kesembuhan. (Vivanews.com, 11-07-2026)

Wanita Bekerja Karena Tuntutan Ekonomi


Viralnya kabar seorang wanita yang ditabrak truk saat berjualan mengundang duka mendalam. Banyak yang menyebutnya sebagai musibah atau kecelakaan lalu lintas biasa. Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu? Di balik peristiwa tersebut tersimpan persoalan yang lebih besar, yakni tekanan ekonomi yang membuat banyak perempuan harus berjibaku mencari nafkah di ruang-ruang yang penuh risiko.


Dalam sistem kapitalisme, ukuran kesejahteraan sering kali dikaitkan dengan kemampuan ekonomi setiap individu atau keluarga. Ketika biaya hidup meningkat sementara kesempatan memperoleh penghasilan yang layak tidak selalu tersedia, banyak keluarga mencari berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Dalam kondisi seperti itu, tidak sedikit perempuan yang memilih atau merasa perlu bekerja di sektor informal, termasuk berjualan di pinggir jalan yang memiliki risiko keselamatan tinggi. Peristiwa ini dapat dipandang sebagai salah satu dampak dari persoalan ekonomi dan sosial yang lebih luas, bukan semata-mata persoalan individu.

Islam Menawarkan Solusi


Islam memandang keluarga memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas. Allah Swt. berfirman, "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa: 34)


Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban utama mencari nafkah berada pada laki-laki. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada keluarga, tetapi harus ada negara yang berkewajiban mengurus urusan rakyat, menyediakan lapangan kerja yang layak, menjaga keamanan, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.


Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Maka hadis ini menjadi dasar bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kemaslahatan masyarakat. Dalam pandangan ini, perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berupa aturan hukum, tetapi juga diwujudkan melalui sistem yang menjamin kesejahteraan dan keamanan mereka.


Dalam pandangan tersebut, penerapan syariat diyakini dapat mengurangi berbagai persoalan sosial yang muncul akibat tekanan ekonomi. Karena itu, viralnya wanita yang ditabrak truk saat berjualan hendaknya tidak berhenti pada rasa iba. 


Tragedi ini seharusnya menjadi bahan renungan bersama mengenai bagaimana membangun masyarakat yang lebih aman, adil, dan mampu melindungi setiap keluarga dari tekanan ekonomi yang dapat menempatkan mereka dalam situasi berbahaya. [EA/MKC]


Marlina Wati, S.E

Tahun Ajaran Baru Ladang Bisnis Baru

Tahun Ajaran Baru Ladang Bisnis Baru



Negara memandang instansi pendidikan sebagai roda ekonomi

karena penerapan sistem kapitalis sekuler yang melandasinya

____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Tahun ajaran baru menjadi titik krusial bagi orang tua di beberapa wilayah Indonesia yang pusing lantaran mereka kesulitan mencari sekolah berkualitas serta murah bagi anaknya. Hal tersebut tidak lain karena adanya sistem zonasi dan biaya pendidikan yang semakin mahal, misalnya uang seragam dan uang biaya pendidikan lainnya.


Namun sebenarnya, apa akar permasalahan utama dalam permasalahan tersebut? Jika dilihat hari ini, negara memandang instansi pendidikan sebagai roda ekonomi karena penerapan sistem kapitalis sekuler yang melandasinya. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan hanya diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hak dasar setiap warga negara. Walapun pada dasarnya tertera dalam UUD, tetapi tetap saja banyak yang akhirnya harus putus sekolah dengan alasan biaya.


Negara dalam sistem kapitalisme hari ini tidak bertindak sebagai raa'in (pengurus), melainkan hanya sebagai regulator yang melepas beban pembiayaan pendidikan kepada rakyat. Seperti pada fakta yang dikutip dalam kompas.com pada 25 Juni 2026 masih banyak ditemukan kasus sekolah yang memperjualbelikan seragam dengan harga yang fantastis. Tentunya hal itu menjadi masalah bagi kaum menengah ke bawah yang menjadi mayoritas. (Kompas.com, 25 Juni 2026)


Di samping itu, banyaknya keluhan mengenai sistem zonasi mengharuskan masyarakat berlomba-lomba mencari sekolah dengan titel favorit di wilayah masing-masing dengan kuota yang terbatas. Seharusnya hal tersebut menjadi alarm akibat negara jika tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah. 


Pada akhirnya, negara dengan penerapan sistem kapitalisme tidak mampu dan tidak mau mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, serta merata. Disebabkan landasan kepentingannya bukan lagi menyejahterkan rakyat, melainkan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan modal sekecil-kecilnya. Kesejahteraan rakyat bukan lagi fokus utama dalam mengurus negara jika menggunakan sistem kapitalisme. Hingga akhirnya, potensi dan sumber daya yang dimilki negara tidak terserap serta tidak digunakan dengan benar.


Lalu bagaimana Islam menjawab? Dalam penerapan sistem Islam, pendidikan ditetapkan sebagai hak setiap rakyat tanpa memandang suku, ras, serta kewarganegaraan akibat sekat-sekat nasionalisme. Bukan hanya sebagai aturan tertulis namun hal tersebut menjadi fokus penting yang wajib disediakan oleh negara.


Namun tidak sampai di situ, Islam juga mengharamkan negara melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat di segala aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, serta aspek apapun yang menyangkut rakyatnya. Negara wajib melayani rakyat sepenuh hati tanpa memandang dia kaya atau miskin maupun menguntungkan atau tidak baginya.


Seperti tergambar dalam hadits berikut : "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala negara/pemerintah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari & Muslim)


Hadis tersebut membuktikan bagaimana harusnya kepemimpinan dalam negara dijalankan. Bukan hanya cukup sebagai regulator saja, tetapi mencakup seluruh kepengurusan rakyatnya. Negara dengan sistem Islam tentunya akan dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata seluruh wilayah, serta tidak komersial sehingga setiap rakyat benar-benar mendapat haknya.


Pembiayaan besar yang sering kali menjadi hambatan diselesaikan dengan adanya anggaran untuk sektor pendidikanl dari Baitul Maal dan merupakan pos kepemilikan umum bersifat transparan, sehingga pendidikan gratis terwujud tanpa pandang bulu. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Dede Masitoh

BBM Naik Bukti Nyata Lemahnya Sistem Kapitalisme

BBM Naik Bukti Nyata Lemahnya Sistem Kapitalisme


 

Sistem kapitalisme yang menjadikan pengelolaan sumber daya alam

dan kebijakan ekonominya berorientasi pada perhitungan untung-rugi


___________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Kenaikan harga BBM bukan sekadar persoalan naiknya biaya bahan bakar, tetapi juga memicu kenaikan harga kebutuhan pokok, ongkos transportasi, dan biaya produksi. Akibatnya, rakyat kecil kembali menjadi pihak yang paling merasakan beban.


Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum membuat masyarakat beralih ke sepeda motor yang lebih hemat, seperti motor bebek. Menurut PT Astra Honda Motor (AHM), hingga saat ini belum terlihat perubahan signifikan dalam perilaku konsumen.


AHM menyatakan bahwa penjualan berbagai jenis skutik justru masih mengalami peningkatan. Model seperti Honda BeAT, PCX, dan ADV tetap mencatat pertumbuhan penjualan di pasar. Skutik masih menjadi pilihan utama masyarakat karena dinilai lebih praktis, nyaman, dan sesuai untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari.


Faktor-faktor tersebut membuat konsumen tetap memilih skutik meskipun harga BBM mengalami kenaikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kenaikan harga BBM belum mampu mengubah preferensi masyarakat secara signifikan. Penjualan sepeda motor di berbagai segmen masih tumbuh, dengan skutik tetap menjadi kendaraan yang paling diminati. (Kompas.com, 26-07-2026)


Kenaikan BBM Akibat Sistem yang Rusak


Kenaikan harga BBM yang terus berulang bukanlah peristiwa yang terjadi tanpa sebab. Akar persoalannya terletak pada sistem kapitalisme yang diterapkan dalam pengelolaan ekonomi dan sumber daya alam. Dalam sistem ini, kekayaan alam dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikomersialkan sehingga kebijakan sering kali mengikuti mekanisme pasar dan pertimbangan keuntungan. 


Dampaknya, rakyat harus menanggung kenaikan harga, sementara biaya hidup semakin tinggi. Kenaikan BBM selalu memicu efek berantai: harga kebutuhan pokok melonjak, ongkos transportasi meningkat, biaya produksi membengkak, dan daya beli masyarakat melemah.


Kondisi ini menunjukkan rapuhnya sistem kapitalisme yang menjadikan pengelolaan sumber daya alam dan kebijakan ekonomi lebih berorientasi pada perhitungan untung-rugi dari pada pemenuhan kebutuhan rakyat. 


Padahal, energi merupakan kebutuhan vital yang semestinya dikelola untuk sebesar-besar kemaslahatan masyarakat, bukan menjadi beban yang terus meningkat. Selama sistem kapitalisme tetap menjadi landasan pengelolaan negara, persoalan serupa akan terus berulang karena solusi yang diberikan hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah.


Islam Menawarkan Solusi yang Menyeluruh


Dalam syariat Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti minyak dan gas, adalah kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan pada orientasi keuntungan.


Rasulullah ﷺ bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Dalam sistem Khil4fah Islamiah, minyak bumi dan gas termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi untuk kepentingan pribadi. Negara berkewajiban mengelola sumber daya tersebut sesuai syariat dan mengembalikan manfaatnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.


Para ulama menjelaskan bahwa "api" mencakup sumber-sumber energi yang dibutuhkan masyarakat. Dengan pengelolaan seperti ini, negara bertugas memastikan ketersediaan BBM, menjaga distribusi yang adil, serta menetapkan kebijakan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat.


Pendapatan dari pengelolaan sumber daya tersebut digunakan untuk membiayai kemaslahatan umum, seperti pelayanan publik dan pembangunan, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena itu, solusi hakiki atas persoalan BBM bukan sekadar menahan kenaikan harga, melainkan perubahan sistem menuju penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Marlina Wati, S.E

Gen Z: dari Depresi Menuju Resistensi

Gen Z: dari Depresi Menuju Resistensi

 

 

Kebangkitan Generasi Z tidak cukup hanya dengan meningkatkan

keterampilan atau daya saing, tetapi juga harus dibangun di atas akidah yang kokoh dan kepribadian Islam yang kuat


__________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Generasi Z hari ini hidup di tengah dunia yang penuh ketidakpastian. Krisis ekonomi, konflik yang tak kunjung usai, budaya media sosial yang sarat tuntutan, serta standar kesuksesan yang terus berubah.


Tidak mengherankan jika berbagai survei menunjukkan bahwa generasi ini menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kecemasan. Survei Jakpat yang dipublikasikan GoodStats bahkan mencatat sekitar 60% Gen Z Indonesia mengaku cemas terhadap masa depan, dengan ketidakpastian karier dan kondisi ekonomi sebagai penyebab utama (data.goodstats.id).


Sayangnya, solusi yang ditawarkan sering kali hanya berfokus pada cara bertahan menghadapi tekanan, tanpa menyentuh akar persoalan, yaitu hilangnya arah hidup dan jauhnya manusia dari petunjuk Allah Swt. Islam memandang bahwa ketenangan sejati tidak lahir dari melimpahnya materi atau pengakuan manusia, tetapi dari kedekatan kepada Sang Pencipta.


Allah Swt. berfirman, “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (TQS. Ar-Ra’d: 28)


Lebih jauh berapa ketika diterapkan syariat Islam niscaya akan membawa rahmat bagi semesta alam. Sebagaimana juga Allah Swt. berfirman, “(Al-Qur’an) ini adalah Kitab yang Kami turunkan lagi diberkahi. Maka, ikutilah dan bertakwalah agar kamu dirahmati.” (TQS. Al-An’am: 155)


Dengan demikian, kebangkitan Generasi Z tidak cukup hanya dengan meningkatkan keterampilan atau daya saing, tetapi juga harus dibangun di atas akidah yang kokoh dan kepribadian Islam yang kuat. Di balik berbagai tantangannya, Allah telah menyiapkan potensi besar pada diri para pemuda.


Sejarah Islam membuktikan bahwa perubahan besar selalu lahir dari tangan generasi muda yang menjadikan Islam sebagai pedoman hidup. Jika pemuda memiliki keimanan yang kuat, semangat menuntut ilmu, peduli terhadap umat, dan negara yang hadir sebagai pelindung dan pelayan umat, penjamin pemenuhan kebutuhan hidup secara adil, maka pemuda tidak akan larut dalam keputusasaan, tetapi justru menjadi pelopor kebangkitan.


Sudah saatnya Generasi Z menyadari bahwa mereka bukan sekadar korban keadaan, melainkan calon pengemban risalah Islam. Dengan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup serta memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Kecemasan dapat berubah menjadi kekuatan. Adapun kegelisahan dapat menjadi awal lahirnya generasi terbaik yang membawa rahmat bagi umat manusia. [BY/MKC]


‘Atifah Hanum, S.Si.