Pagar Laut Melanggar Hak Kepemilikan Umum, di Mana Negara?
Surat Pembaca
Juga banyak kebijakan penguasa yang justru memberikan hak mengelola kepemilikan umum
seperti pertambangan, hutan dan kawasan laut kepada para pengusaha
_________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Melansir dari Tribuntrend.com (13-1-2025), telah viral pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang. Sejak awal pembangunan, tidak ada sosialisasi kepada warga setempat. Namun, keberadaan pagar laut itu telah merugikan masyarakat nelayan di 16 desa setempat.
Setelah viral, akhirnya misteri pagar laut itu terkuak, ternyata pihak swasta yang melakukan pemasangan pagar-pagar bambu tersebut. Bahkan, kawasan tersebut sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid total ada 263 HGB milik dua perusahaan.
Pagar Laut Melanggar Hak Rakyat
Pagar laut tidak hanya di Tangerang, terungkap ada 169 kasus pagar laut yang terbentang dari Batam hingga Surabaya. Padahal pemasangan pagar laut merupakan pelanggaran terhadap putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.
Pemagaran laut juga merugikan nelayan karena dapat mempersempit ruang tangkap ikan dan menambah jarak tempuh pelayaran. Dampak lainnya, pemagaran laut dapat merusak lingkungan seperti menghambat laju arus laut, memicu kekeruhan air laut, juga dapat menimbulkan penumpukan sedimen.
Rakyat khawatir adanya pemufakatan jahat antara pejabat dengan para pengusaha. Karena pemagaran dibiarkan bahkan sampai muncul HGB dan SHM tanpa ada instansi atau pejabat terkait yang mau bertanggung jawab.
Rakyat juga khawatir kejadian ini mengatasnamakan Program Strategis Nasional (PSN) yang banyak memicu konflik agraria. Sepanjang tahun 2024, Konsorsium Perbaruan Agraria melaporkan dari total 79 kasus agraria bidang infrastruktur, 36 di antaranya disebabkan oleh pengadaan tanah untuk PSN.
Demikianlah hukum di negeri ini membuat tidak jelas kepemilikan lahan sehingga sering terjadi perebutan lahan warga oleh warga lain dengan adanya sertifikat ganda. Juga banyak kebijakan penguasa yang justru memberikan hak mengelola kepemilikan umum seperti pertambangan, hutan, dan kawasan laut kepada para pengusaha. Tidak ada perlindungan kepemilikan bagi rakyat.
Bahkan tidak jarang warga diusir dari lahan mereka atau mereka diberi kompensasi yang tidak layak dengan alasan akan dibangun proyek pemerintah. Kapitalisme yang diterapkan saat ini menguntungkan para pengusaha, tapi menyengsarakan rakyat. Di mana peran negara sebagai pelindung rakyatnya?
Dalam Sistem Islam Laut Adalah Kepemilikan Umum
Berbeda dengan hukum Islam yang telah menetapkan kepemilikan lahan dengan jelas. Kepemilikan dalam Islam ada tiga, yaitu milik pribadi, milik umum, dan milik negara.
Islam juga melindungi hak kepemilikan. Rasulullah saw. berpesan bahwa darah, harta, dan kehormatan kaum muslim itu haram atas kalian. Siapa pun tidak boleh merampas hak milik pihak lain. Negara sekali pun haram merebut milik rakyat. Bahkan negara wajib melindunginya. Jika negara memerlukan tanah tersebut, maka negara wajib memberikan kompensasi dengan harga yang wajar. Harus ada keridaan dari si pemilik lahan.
Syariat Islam menetapkan bahwa kawasan laut termasuk milik umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau perusahaan swasta. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw., yang berbunyi,
"Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal yaitu air, rumput, dan api." (HR. Ibnu Majah)
Maka membatasi hak masyarakat untuk memanfaatkan kawasan laut dan malah memberikan izin eksklusif bagi segelintir orang atau perusahaan swasta merupakan suatu bentuk kezaliman karena kegiatan para nelayan menjadi terganggu dan mereka dirugikan. Seharusnya negara mencegah segala kegiatan yang merugikan rakyatnya.
Syariat Islam menawarkan keadilan dan perlindungan. Sejak awal Islam telah menata kepemilikan dengan adil dan seksama. Islam juga menetapkan para penguasa haruslah orang-orang yang memiliki iman dan takwa sehingga dengan sistem Islam, kepemilikan individu maupun umum pasti terjaga. Wallahualam bissawab.
Melitha