Jajanan Viral Memakan Korban, Keamanan Pangan Dipertanyakan
OpiniJajanan Viral Memakan Korban, Keamanan Pangan Dipertanyakan.
Butuh Kesadaran Bersama dan Perlindungan Penuh dari Negara Terkait Makanan yang Beredar.
Oleh Arini Faaiza
(Member Amk)
kuntumcahaya.blogspot.com - Ciki ngebul atau ice smoke menjadi jajanan yang paling digemari oleh anak-anak dan remaja. Kudapan yang terbuat dari campuran makanan ringan dan nitrogen cair ini menawarkan sensasi makan snack dingin dan mengeluarkan asap. Namun ternyata di balik sensasi tersebut ada bahaya dari nitrogen cair yang mengintai kesehatan anak-anak. Bahkan ramai diberitakan di beberapa daerah ciki ngebul telah menimbulkan korban.
Karenanya Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung mengimbau kepada pihak sekolah untuk mengedukasi peserta didik dan pedagang yang berjualan di area sekolah tentang bahaya ciki ngebul. Selain itu, orang tua juga diharapkan lebih memperhatikan lagi dan mengawasi anak-anaknya agar tidak jajan sembarangan. Meskipun di Kabupaten Bandung belum ada laporan terkait korban ciki ngebul, tapi masyarakat harus tetap waspada. Pasalnya hingga saat ini Polda Jabar menerima 28 kasus keracunan ciki ngebul. (rmoljabar.id, 9/01/2023)
Kasus keracunan ciki ngebul jelas mencoreng keamanan pangan negeri ini. Beredarnya berbagai jajanan anak kekinian yang berbahaya bagi kesehatan mengindikasikan bahwa sistem keamanan pangan kita perlu banyak berbenah, baik dari sisi riset maupun birokrasi. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selaku konsumen produk pangan yang beredar di pasaran.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan penggunaan nitrogen cair pada makanan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.
Dampak yang terjadi berupa: radang dingin, luka bakar pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan organ dalam. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang. Selain itu, mengisap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernapas yang cukup parah.
Pemerintah sebagai penanggung jawab keselamatan rakyat, semestinya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat baik pedagang maupun konsumen terkait produk apa saja yang berbahaya dan tidak layak konsumsi, hingga pengawasan dan sanksi yang tegas bagi pedagang yang masih nekat untuk membuat dan memasarkan produk-produk yang membahayakan kesehatan.
Negara juga bisa memperketat pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di masyarakat dan lebih proaktif dalam melakukan pelayanan demi tercapainya standar keamanan pangan. Selain itu, sangat penting untuk terus melakukan edukasi perihal konsep dan tata kelola keamanan pangan kepada masyarakat, khususnya kepada produsen, pedagang, serta knsmn. Hendaknya tindakan antisipasi dan penanggulangan dilakukan sebelum ada korban yang berjatuhan.
Selama ini, perhatian pemerintah terhadap kreativitas masyarakat dalam mengolah berbagai produk kuliner lebih banyak dalam segi pemasarannya, namun abai dari aspek keamanan pangan. Di samping itu, terkait keamanan pangan ini para pengusaha kecil dan menengah juga banyak mendapatkan hambatan birokrasi dalam hal perizinan, pengawasan, hingga pelatihan. Sedangkan untuk korporasi produsen pangan, tidak jarang pemerintah kalah argumentasi karena tidak sedikit para korporat itu yang sejatinya bagian dari jaringan oligarki. Akibatnya, pemerintah justru tersandera berbagai kepentingan ekonomi.
Masalah yang terjadi di atas adalah bukti ketika urusan rakyat diatur dengan aturan manusia dalam sistem kapitalisme. Penguasa bukan sebagai pengayom rakyat, tetapi sebagai regulator yang mengakomodir kepentingan para korporat. Sangat berbeda dengan sistem Islam. Sebagai agama yang sempurna, Islam memberi panduan dalam memecahkan seluruh problematika umat manusia, termasuk dalam hal mengkonsumsi makanan. Sesuai dengan firman Allah Swt.:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (tayib) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168)
Dalam Islam, perintah untuk makan makanan halal dan tayib tidak berdiri sendiri, melainkan disertai dengan pengurusan oleh negara melalui inspeksi pasar. Ini dilakukan oleh seorang hakim yang menjaga hak publik dari penyimpangan (qadhi hisbah).
Qadhi hisbah bertugas mengurus penyelesaian masalah penyimpangan yang dapat membahayakan hak-hak umat. Ia juga memiliki wewenang memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung begitu ia mengetahuinya, di manapun tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya, qadhi hisbah akan dibantu oleh polisi yang berada di bawah wewenangnya untuk mengeksekusi perintah-perintahnya dan menerapkan keputusannya saat itu juga karena keputusan qadhi hisbah bersifat mengikat.
Begitulah Islam mengurusi berbagai permasalahan umat, tak terkecuali dalam penyediaan produk makanan yang bukan hanya berkualitas namun juga halal dan tayyib. Penjagaan diberikan oleh negara kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali. Tidak seperti di era kapitalis saat ini, kesehatan dan keamanan sepenuhnya diserahkan kepada individu dan kelompok saja. Sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator. Untuk itu sudah saatnya umat menyadari akan pentingnya perjuangan penerapan aturan Islam, sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali. Wallahua'lam bi ash-shawab.