Menukar Ayat dengan Miras Termasuk Penistaan Agama
OpiniLalu bagaimana mungkin jika Al-Qur'an melarang keras minum khamar
sementara ada orang yang menjadikan bacaan surah dalam Al-Qur'an sebagai taruhan untuk mendapatkan khamar, jelas ini merupakan penistaan terhadap Al-Qur'an
_________________________
Penulis Yani Ummu Qutuz
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Lagi dan lagi, penistaan agama terus berulang. Beberapa waktu lalu, sebuah video viral memperlihatkan challenge hafalan surah Adh- Dhuha yang dilafalkan seorang perempuan.
Setelah itu ditawari memilih minuman keras (miras) sebagai hadiah di sebuah booth produk merek Newport pada festival musik The Sounds Projek di Ancol, Jakarta Utara, pada hari Minggu, 9 Agustus 2026. Kejadian ini menuai kecaman keras karena merendahkan Al-Qur'an dan merupakan tindakan penistaan agama.
Kronologi Kejadian
Video challenge ini mulai ramai dibicarakan ketika viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan moment booth produk miras menggelar challenge hafalan surah Adh-Dhuha bagi pengunjung pada salah satu acara festival musik. Tampak dalam video itu seorang pengunjung tengah melafalkan surah Adh-Dhuha sampai ayat terakhir dan setelahnya diduga mendapatkan hadiah berupa miras. Ramai sorakan dan tepuk tangan pengunjung saat selesai menghafal.
Kecaman dari masyarakat bermunculan, salah satunya dari Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Anshori Niam Sholeh, beliau menyampaikan, “Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya.”
Polisi segera mengusut perkara tersebut setelah video ini viral dan mendapat kecaman banyak pihak. Saat ini polisi telah menangkap dua pelaku. Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, kepada wartawan, Rabu (12-8), menyampaikan bahwa pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.
Fakta terbaru menyebutkan bahwa challenge muncul atas inisiatif pengunjung festival. Pengunjung tersebut diduga mengambil mikrofon dan dengan spontan menantang pengunjung lain. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang bersangkutan secara spontan melakukan challenge. Aspek hukumnya masih akan didalami melalui pemeriksaan terhadap pelaku. Kombes Iman melanjutkan bahwa polisi juga sudah memeriksa pihak penyelenggara The Sounds Projek dan pihak brand minuman Newport.
Polisi telah menangkap perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E. Kini, polisi tengah membidik pelaku lain yang terlibat pada kasus tersebut. Kombes Oki menambahkan, tidak menutup kemungkinan merembet ke pihak lain. Ia belum memerinci peran keduanya dan hingga kini sudah ada enam orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. (detikNews.com, 13-8-2026)
Menukar Ayat dengan Miras, Waraskah?
Al-Qur'an adalah Kalamullah yang sangat mulia. Membaca dan menghafalnya adalah ibadah. Mengamalkannya merupakan suatu kewajiban. Sementara khamar, dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 90 jelas keharamannya, Allah berfirman artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Lalu bagaimana mungkin jika Al-Quran melarang keras minum khamar, sementara ada orang yang menjadikan bacaan surah dalam Al-Quran sebagai taruhan untuk mendapatkan khamar. Jelas ini merupakan penistaan terhadap Al-Qur'an. Menghina dan melecehkan Al-Qur'an, dan merupakan perilaku yang tidak waras, pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas.
Perilaku ini merupakan bentuk desakralisasi ajaran Islam demi konten engagemen. Menggabungkan ayat Al-Qur'an yang hak dengan khamar yang diharamkan adalah tindakan yang menodai syariat sekaligus bukti dangkalnya pemahaman agama. Hal ini terjadi karena masyarakat kita hidup dalam sistem sekuler liberal yang mengagungkan kebebasan berekspresi tanpa batas.
Sekularisme Liberal Menjadikan Miras sebagai Komoditas
Ketika agama diamputasi dari aturan, halal haram tidak dipedulikan maka orang akan memandang bahwa miras adalah komoditas yang menguntungkan. Selama ada orang atau pihak yang membutuhkan, produksi miras akan selalu ada. Negara hanya mengatur atau membuat regulasi dan tetap menjamin keberlangsungan produksi. Negara sekuler tidak akan pernah memberantas atau menghentikan peredaran miras.
Mengapa negara tidak mampu untuk menghentikan peredaran miras padahal bahayanya sudah sangat jelas? Jawabannya adalah karena penjualan miras menjadi penyumbang besar pemasukan pajak negara. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan industri minuman beralkohol turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan sektor tersebut berkontribusi nyata dalam mendukung penerimaan negara. Ia menjelaskan, produk minuman beralkohol dalam negeri menyumbang cukai sebesar Rp8,92 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, cukai dari minuman beralkohol impor tercatat Rp361 miliar, sehingga total penerimaan cukai mencapai Rp9,28 triliun. (Beritasatu.com, 29-1-2026)
Selama negeri ini menerapkan sistem kapitalis sekuler maka minuman beralkohol akan selalu ada dalam peredaran dan penjualannya. Negara tidak akan mempedulikan tentang keharamannya dan kerusakan moral generasi akibat miras. Bahkan selama ada cuan yang bisa diambil, maka keburukan apapun yang muncul akibat miras akan dikesampingkan. Begitulah ketika syariat Islam dicampakkan dari kehidupan.
Khamar Merusak Generasi
Berapa banyak peristiwa pembunuhan, penganiayaan, penjambretan, pelakunya ada di bawah pengaruh miras. Pengaruh khamar sangat berbahaya bagi seseorang, baik bagi fisik juga akalnya. Benar sekali apa yang disampaikan Rasulullah melalui sabdanya, “Khamar adalah induk dari segala kekejian dan dosa yang paling besar.” (HR. Ath-Thabrani)
Dalam hadis yang lain disebutkan, bahwa Allah melaknat 10 golongan dari miras. Pertama: zatnya, kedua: pemerasnya (pembuat bahan dasarnya/pabrik), ketiga: orang yang minta diperaskan/pemilik modal (pemesan), keempat: penjualnya (pedagang/distributor), kelima: pembelinya/konsumen, keenam: pengantarnya, ketujuh: orang yang meminta dihantarkan (penerima pesanan), kedelapan: orang yang memakan hasil penjualannya (penerima pajak, izin legalisasi), kesembilan: peminumnya, kesepuluh: orang yang menuangkannya.
Oleh karena itu, negara wajib melarang khamar dengan menutup pabriknya dan memusnahkan seluruh khamar yang ada di negeri ini. Negara wajib melarang total miras bukan melegalisasinya. Selamatkan agama, akal, jiwa, harta, dan generasi muda dari ancaman miras.
Berantas Semua Bentuk Penistaan terhadap Agama
Penistaan terhadap agama (Islam) akan terus terjadi ketika tidak ada sanksi yang menjerakan. Selama aturan yang diterapkan bukan aturan Islam, maka penistaan agama (Islam) akan terus ada. Mereka akan terus berlindung dibalik kebebasan yang lahir dari sistem politik demokrasi yang diterapkan.
Oleh karena itu, menjadi hal penting bagi kita kaum muslimin untuk segera menegakkan kembali kepemimpinan Islam. Menyadarkan umat dengan Islam kafah melalui aktivitas dakwah. Sehingga Islam bisa tegak kembali dalam sebuah institusi negara agar agama ini (Islam) terhindar dari segala bentuk penistaan. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]











