Rakyat Panik Akibat Harga Pangan Naik
OpiniNegara tidak cukup hanya berperan sebagai pembuat kebijakan dan pengawas pasar
Negara perlu memastikan kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi secara merata
______________________________
Penulis Siti Rahmawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Harga pangan nasional bergerak beragam, sejumlah komoditas terutama cabai, daging, beras, minyak goreng, dan telur ayam ras, tercatat mengalami kenaikan berdasarkan data pusat informasi harga pangan strategis Nasional⅚ (PIHPS) Bank Indonesia. (inews.id,18-9-2026)
Kenaikan tertinggi pada cabai merah yang naik 6,62 persen menjadi Rp66.550 per kg. Harga daging ayam naik 0,35 persen menjadi Rp 42.650 per kg, kenaikan terjadi pada beras kualitas medium II sebesar 0,31 persen menjadi Rp16.400 per kg. Harga minyak curah naik 0,24 persen menjadi Rp20.500 per liter.
Kenaikan harga masih terus terjadi meskipun Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Swasembada pangan yang diklaim pemerintah ternyata masih banyak yang harus diselesaikan, karena saat ini swasembada pangan hanya bicara tentang jumlah produksi pangan bukan harga dan distribusinya.
Kenaikan harga di segala kebutuhan pokok ini juga membuat sebagian besar rakyat terutama kaum emak-emak menjerit, harus bisa memutar otak untuk mengelola keuangan supaya kebutuhan bisa terpenuhi dengan kondisi ekonomi negara yang tidak sedang baik-baik saja.
Lonjakan harga yang terjadi belakangan ini sejatinya bukan sekadar gejolak harga musiman, melainkan potret dari rapuhnya tata kelola pangan nasional. Di tingkat teknis, semua bermula dari struktur biaya yang timpang. Untuk ayam potong, lebih dari 70 persen biaya produksi habis untuk pakan, sementara bahan baku utamanya seperti bungkil kedelai atau SBM sepenuhnya bergantung pada impor.
Ketika rupiah melemah terhadap dolar, harga pakan otomatis meroket dan langsung memukul peternak mandiri. Nasib serupa dialami beras, di mana pasokan yang menyusut pasca panen raya tidak diimbangi dengan distribusi yang merata sehingga hukum permintaan yang tinggi dengan mudah mendorong harga eceran melambung di pasar tradisional.
Namun, jika ditelaah lebih dalam persoalan ini tidak bisa direduksi hanya menjadi soal supply and demand. Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang bertumpu pada pasar bebas, hajat hidup orang banyak justru diserahkan kepada mekanisme pasar. Rantai pangan yang panjang dari hulu hingga hilir akhirnya rentan dikuasai oleh segelintir korporasi besar, kartel pakan, dan para spekulan yang berburu margin sebesar-besarnya. Petani dan peternak di hilir hanya menjadi price taker yang tidak berdaya menentukan harga, sementara konsumen di hilir, terutama emak-emak di pasar, yang menanggung beban paling berat.
Sistem kapitalisme menggeser fungsi negara. Negara tidak lagi tampil sebagai ra'in atau pengurus rakyat yang menjamin kebutuhan pokok warganya, melainkan hanya menjadi regulator dan fasilitator bagi kepentingan pemilik modal. Klaim swasembada dan pertumbuhan ekonomi di atas kertas sering kali berbanding terbalik dengan realita pahit di lapangan.
Solusi yang ditawarkan pun cenderung tambal sulam, berupa operasi pasar murah atau bantuan sosial sesaat. Kebijakan tersebut memang mampu meredam gejolak untuk sementara. Namun, tidak pernah menyentuh akar persoalan, yaitu jaminan ketersediaan dan stabilitas harga yang adil dan menyeluruh.
Oleh karena itu, negara tidak cukup hanya berperan sebagai pembuat kebijakan dan pengawas pasar. Negara perlu memastikan kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi secara merata, terjangkau dan berkelanjutan. Negara pun harus bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian permasalahan rakyatnya.
Dalam pandangan Islam, politik ekonomi Islam adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat per individu, termasuk kebutuhan pangan. Negara mewujudkan jaminan ini dengan menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai satu kewajiban negara.
Mengatasi krisis pangan seperti ini membutuhkan solusi yang sistemik dan menyeluruh. Pertama, negara wajib menghapus rantai distribusi yang zalim dengan melarang keras praktik penimbunan atau ihtikar, kartel, dan permainan harga oleh spekulan.
Kedua, negara harus hadir secara mandiri memperkuat sektor pertanian domestik dengan memberikan modal, teknologi, pupuk, dan sarana produksi murah bahkan gratis kepada petani dan peternak, sehingga produksi melimpah tanpa ketergantungan pada impor. Ketiga, stabilitas harga harus dijaga dengan sistem moneter yang adil, yakni dengan mengembalikan mata uang pada basis emas dan perak, dinar dan dirham, untuk menghilangkan inflasi bawaan yang lahir dari sistem uang kertas fiat.
Terkait dengan mekanisme pembentukan harga, Islam tidak melakukan pematokan harga, harga dibiarkan terbentuk secara alami sesuai dengan permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, negara tidak menentukan HET. Negara menurunkan harga melalui kebijakan membenahi sektor hulu dan hilir sehingga harganya terjangkau dan stabil.
Hadis utama mengenai hal tentang penetapan harga, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
"Pada masa Rasulullah ﷺ, harga-harga melonjak naik. Orang-orang berkata, 'Wahai Rasulullah, harga-harga melonjak naik, maka tetapkanlah harga untuk kami.' Rasulullah ﷺ lalu bersabda: 'Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menyempitkan, yang melapangkan, dan yang memberi rezeki. Dan aku sungguh berharap untuk bertemu dengan Tuhanku dalam keadaan tidak seorang pun dari kalian yang menuntutku karena suatu kezaliman dalam urusan darah maupun harta.'" (HR. Abu Dawud No. 3451)
Selain itu negara melarang adanya monopoli yang bisa membuat penguasaan pangan oleh pihak tertentu. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mencakup penyediaan pangan tetapi juga pemerataan distribusi serta jaminan keterjangkauan harga agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan merata.
Sabda Nabi saw.: "Tidak akan melakukan penimbunan (barang) kecuali pendosa." (HR. Muslim)
Negara yang mampu mewujudkan jaminan pengelolaan komoditas pangan hanyalah Negara Islam (Khil4fah). Sedangkan negara yang menerapkan kapitalisme akan melakukan liberalisasi pangan, yaitu lepas tangannya negara dari pengelolaan pangan dan justru menyerahkannya pada swasta kapitalis.
Maka hanya dengan penerapan syariat secara kafah dalam bingkai Khil4fah, kedaulatan dan ketahanan pangan yang hakiki dapat benar-benar terwujud. Wallahualam bissawab.


