Alt Title

Mekanisme Islam dalam Mewujudkan Swasembada Komoditas Pangan

Mekanisme Islam dalam Mewujudkan Swasembada Komoditas Pangan


Negara harus hadir dalam menjamin keterjangkauan harga bahan pokok di tengah-tengah masyarakat

Tanpa mengabaikan kesejahteraan ditingkat petani kecil, serta tidak boleh ada penguasaan sektor pertanian oleh para pemilik modal

___________________


Penulis Lailatul Hidayah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Swasembada pangan masih menjadi hal yang sangat penting untuk diwujudkan. Karena pangan merupakan kebutuhan pokok seluruh masyarakat untuk bertahan hidup dan kebutuhan dalam menjalankan berbagai aktivitas.


Presiden Republik Indonesia Prabowo pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD menegaskan bahwa ditahun 2026 Indonesia telah mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan strategis diantaranya beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit.


Capaian ini diklaim bahwa jumlah produksi pada masing-masing komoditas dalam negeri telah mampu melampaui kebutuhan nasional. Misal pada produksi beras diproyeksikan terdapat surplus sekitar 3,67 juta ton. Produksi jagung diproyeksikan terdapat surplus sekitar 1,56 juta ton.


Produksi gula konsumsi diproyeksikan surplus sekitar 207 ribu ton, Produksi daging ayam ras diproyeksikan 876 ribu ton, Produksi cabai besar diproyeksikan surplus mencapai sekitar 588 ribu ton, cabai rawit bahkan surplus sekitar 595 ribu ton, produksi bawang merah diproyeksikan surplus sekitar 63 ribu ton. (ditjenpkh.pertanian.go.id, 14-08-2026)


Tak sejalan dengan fakta produksi yang lebih tinggi dari pada kebutuhan nasional. Fakta dilapang menunjukkan bahwa beberapa dari delapan komoditas tersebut harganya ditingkat konsumen masih tinggi bahkan selalu mengalami kenaikan.


Mengutip cnnindonesia.com, 27-08-2026, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons kenaikan harga daging ayam ras dibeberapa daerah, bahkan mencapai Rp100 ribu per kilogram di Kabupaten Intan Jaya. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir menyebut bahwa kenaikan harga ayam ini akibat permainan dari distributor dan para peternak tidak mendapatkan keuntungan karena tidak terdapat kenaikan harga ditingkat peternak itu sendiri. Harga cabai disejumlah pasar tradisional Jakarta juga mengalami kenaikan. Harga cabai bahkan tembus Rp100 ribu per kilogram di Pasar Mencos Jakarta Selatan.


Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut fluktuasi harga cabai dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya kemarau berkepanjangan, hama tanaman atau organisme pengganggu tanaman (OPT) seperti trips dan kutu kebul, serta alih tanam ke komoditas lain. 


cnnindonesia.com, 01-09-2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras mengalami kenaikan di seluruh tingkat perdagangan pada Agustus 2026, mulai dari penggilingan, grosir, hingga eceran. Berdasarkan data BPS, rata-rata harga beras di tingkat penggilingan mencapai Rp14.213 per kilogram (kilogram) pada Agustus 2026. Sementara harga beras di tingkat grosir mencapai Rp14.901 per kilogram dan di tingkat eceran Rp15.641 per kilogram. 

Swasembada pangan hanya berbicara tentang jumlah produksi pangan, bukan harga yang mudah dijangkau oleh seluruh rakyat dan distribusinya yang merata disetiap daerah. Sehingga tidak terjadi ketimpangan harga yang signifikan. Praktik monopoli oligopoli juga menjadikan harga bisa diatur oleh produsen besar (kapitalis) yang hanya mementingkan keuntungan sebesar-besarnya.


Karena telah menjadi hal yang umum bahwa petani kecil tidak terlalu diuntungkan ketika tanaman yang dihasilkannya mengalami kenaikan harga ditingkat konsumen. Hal itu disebabkan para petani kecil tersebut perlu menyalurkannya kepada pedagang besar. Pedagang besar seringkali menetapkan harga tinggi. Ditambah lagi rantai penjualan hingga sampai pada konsumen cukup panjang, yang menyebabkan harga tingkat konsumen mengalami kenaikan meski jumlah produksi meningkat. 

Negara dalam kapitalisme tidak memastikan distribusi pangan merata disetiap daerah. Wajar jika di beberapa daerah mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi. hal ini karena negara dalam kapitalisme lepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara hanya menjadi regulator dan pemulus bisnis para pemilik modal.


Bahkan, di sektor pertanian, tidak jarang muncul perusahaan besar yang menguasai seluruh rantai usaha pengadaan pangan (mulai dari hulu ke hilir) yang berjalan dalam mekanisme persaingan bebas. Para perusahaan tersebut memiliki teknologi, lahan yang luas dan alat-alat canggih yang memungkinkan hasil pertanian yang lebih berkualitas dengan kuantitas skala besar sehingga petani kecil tidak mampu bersaing. 

Dalam Islam, peran negara adalah ra’in (pelayan rakyat). Islam mewajibkan negara hadir secara penuh mengurusi seluruh kemaslahatan umat individu per individu tanpa terkecuali. Itulah sebabnya negara harus hadir dalam menjamin keterjangkauan harga bahan pokok ditengah-tengah masyarakat. Tanpa mengabaikan kesejahteraan di tingkat petani kecil, serta tidak boleh ada penguasaan sektor pertanian oleh para pemilik modal.

Wujud tanggung jawab ini yaitu dengan menyediakan berbagai kebutuhan sarana produksi kepada para petani dengan mudah, berkualitas, dan harga terjangkau, memudahkan akses permodalan tanpa syarat yang ribet dan tanpa riba; membangun infrastruktur pertanian, jalan, irigasi, dan termasuk meningkatkan kemampuan dan skill mereka dengan teknologi terbaru. Mencegah kelangkaan diluar musim dengan menghadirkan pakar pertanian untuk menyolusinya. 

Untuk memastikan bahan pangan terdistribusi merata sampai ke seluruh pelosok negeri, negara harus berperan dalam aspek distribusi. Negara Islam memastikan agar harga bahan pangan di pasar stabil dan terjangkau oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan dengan pengawasan pasar terus-menerus supaya tidak terjadi penimbunan barang, kartel, penipuan, dan sebagainya. 

Ketika terjadi ketakseimbangan suplai (penawaran) dan demand (permintaan), negara akan mengambil langkah intervensi pasar, misal dengan menyuplai bahan yang langka pada daerah tertentu. Bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membeli barang-barang di pasar, negara menerapkan mekanisme nonpasar. Negara akan membantu dan menjamin semua kebutuhan pokok selama mereka terhalang bekerja, semisal karena sakit atau cacat. 

Berikut ini sejumlah kebijakan terkait pertanian untuk mewujudkan realisasi swasembada pangan:


1) Menjamin ketersediaan lahan pertanian, yakni agar terjaga dari alih fungsi yang masif, sehingga lahan yang menganggur dapat dikelola, serta terdistribusinya lahan kepada pihak yang mampu mengelola. Hal ini berdasarkan nash ijmak sahabat, “Orang yang memagari tanah, tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.


Islam juga mengizinkan warga negaranya menghidupkan tanah mati: مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ 


“Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati (terlantar), maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad)


2) Kebijakan industri. Politik industri harus mengarah kepada kemandirian industri yang fokus pada membangun industri alat-alat produksi, bukan sekadar industri untuk konsumsi. Tujuannya agar semua alat dan teknologi disektor pertanian dan pangan dihasilkan oleh industri yang dikelola dan dikuasai negara sendiri tanpa bergantung pada asing.

 

3) Negara harus memiliki kemandirian dalam riset dan penelitian, mulai dari rumusan peta dan arah riset, pembiayaan, hingga pelaksanaannya. Tata kelola riset tidak boleh menggunakan konsep A-B-G (Academic-Business-Governement) ala kapitalisme, tetapi sepenuhnya dalam penguasaan negara. Link and match diatur negara untuk menghubungkan antara aktivitas riset di PT dan lembaga penelitian dengan kebutuhan masyarakat. Ini agar hasil penelitian benar-benar bermaslahat bagi rakyat, bukan demi kepentingan dunia usaha sebagaimana hari ini.


4) Kebijakan anggaran negara harus sesuai syariat Islam. Semua anggaran dikeluarkan dari Baitulmal dengan ketentuan penganggaran yang sudah disyariatkan, bukan dengan mengandalkan pada pajak dan utang luar negeri. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]