Karhutla Meluas, Keserakahan Negara Korporasi Kian Nyata
OpiniSistem ini melegalkan privatisasi hutan demi keuntungan segelintir elite oligarki
Dengan asas manfaat — modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya — korporasi menghalalkan segala cara
____________________
Penulis Siti Hanifa
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan.
Tak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, karhutla juga menimbulkan polusi asap pekat yang melumpuhkan aktivitas, ekonomi, dan kesehatan warga. Satwa hutan kehilangan habitat, banyak yang mati terbakar, keracunan asap, hingga terpaksa masuk ke permukiman warga.
Duka kembali menyelimuti. Dilansir detikKalimantan (4-9-26), karhutla tahun ini merenggut nyawa relawan. Ketua Tim Serbu Api Kecamatan (TSAK) Jekan Raya, Akhmad Rizani, meninggal dunia setelah enam hari menjalani perawatan intensif di RS Betang Pambelum akibat terpapar asap saat bertugas. Ini bukan korban pertama.
Hingga hari ini api masih membakar hebat. Kalimantan dan sekitarnya terkepung asap dengan ISPU di level berbahaya. Data kesehatan menunjukkan lonjakan kasus ISPA, iritasi mata, dan sesak napas terutama pada anak dan lansia. Sekolah diliburkan, penerbangan ditunda, ekonomi warga lumpuh. Pemerintah belum berhasil menangani karhutla secara total.
Bahkan kerugian tidak hanya di dalam negeri. Kabut asap lintas batas merugikan Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Beberapa negara seperti Jepang dan Malaysia bahkan turut membantu pemadaman. Ironis, pemilik hutan tropis terbesar justru tidak berdaya menjaga hutannya sendiri.
Bukan Bencana Alam tapi Bencana Tata Kelola
Kebakaran yang terus berulang setiap tahun menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomis yang besar, dan rakyat yang menanggung beban paling berat bersama satwa hutan yang kehilangan rumah.
Mengapa terus berulang? Karena negara hanya fokus pada pemadaman yang reaktif, bukan perbaikan tata kelola hulu. Hutan diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan melalui skema HGU, izin perkebunan, dan konsesi korporasi sawit serta tambang. Negara hanya menjadi regulator yang melegitimasi rencana korporasi. Perusahaan besar mengejar keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis.
Inilah wajah tata kelola hutan dalam sistem sekuler-kapitalisme. Sistem ini melegalkan privatisasi hutan demi keuntungan segelintir elite oligarki. Dengan asas manfaat — modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya — korporasi menghalalkan segala cara, termasuk pembakaran lahan yang paling murah untuk pembukaan lahan baru. Ketika terbakar, mereka berlindung di balik dalih ketidaksengajaan.
Akhirnya, terjadilah perselingkuhan sistemik antara negara dan oligarki. Regulasi tumpul ke atas dan tajam ke bawah, penegakan hukum lemah, dan denda yang tidak sebanding dengan keuntungan membuat korporasi kebal hukum. Sementara rakyat kecil yang membuka lahan kecil untuk bertani justru dijadikan kambing hitam dan dipidanakan.
Yang paling miris, penguasa tidak lagi hadir sebagai ra'in (pengurus dan pelindung) bagi rakyatnya. Rakyat dibiarkan bertahan hidup sendirian menghadapi asap dan penyakit. Atas kerusakan masif dan jatuhnya korban jiwa, pemerintah tetap tidak menunjukkan upaya maksimal dan tuntas.
Negara Sebagai Junnah dan Ra'in
Dalam pandangan Islam, negara bertugas sebagai ra'in sekaligus junnah (perisai) bagi rakyatnya. Fungsinya melindungi rakyat, bukan mengamini keinginan buta korporasi. Dalam Daulah Islam, persoalan yang mengancam nyawa seperti karhutla akan ditangani dengan upaya terbaik, seberapa pun besar dana dari Baitulmal yang dibutuhkan. Ini bukan angan-angan.
Khalifah Umar bin Khattab ra. pernah berkata: "Demi Allah, jika ada seekor keledai terperosok di Irak, aku khawatir keledai itu akan menuntutku di hari kiamat." Ini menunjukkan kesadaran tertinggi pemimpin akan tanggung jawabnya, bahkan terhadap hewan. Negara dalam Islam akan melakukan langkah strategis:
Pertama, penyelamatan nyawa sebagai prioritas utama agar tidak ada lagi rakyat sakit atau meninggal. Negara hadir dengan pengerahan sumber daya terbaik, tidak melempar tanggung jawab dengan menggalang donasi atau bergantung pada bantuan asing.
Kedua, upaya preventif dan prediktif. Negara melakukan mitigasi jauh sebelum bencana tak terkendali melalui pemetaan hotspot, patroli rutin, dan edukasi. Islam mengenal prinsip sadd adz-dzari'ah, yaitu menutup celah yang membawa kerusakan.
Ketiga, mengembalikan hutan sebagai milik umum (milkiyyah 'ammah) yang haram diprivatisasi untuk kepentingan pribadi. Rasulullah saw. bersabda,
"Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)
Hutan termasuk di dalamnya. Negara hanya sebagai pengelola untuk kemaslahatan rakyat.
Keempat, sanksi tegas dan menjerakan. Pelaku pembakaran hutan yang disengaja, baik individu maupun korporasi, akan dikenakan sanksi takzir yang keras, mulai denda berat, pencabutan izin, hingga penjara.
Semua solusi mendasar ini tidak akan terwujud selama masih menerapkan sistem sekuler-kapitalistik yang rusak. Sudah saatnya umat berjuang melanjutkan kembali kehidupan dalam bingkai syariah melalui Khil4fah Islamiah agar terwujud kesejahteraan hakiki bagi manusia, hewan, dan alam semesta. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


