Alt Title
Ketika Ayah Gagal, Anak Menjadi Korban

Ketika Ayah Gagal, Anak Menjadi Korban

 


Lihat pula kerusakan struktur yang memungkinkan persoalan ekonomi

lemahnya tanggung jawab keluarga, dan kekerasan bertemu dalam satu rumah

____________________


Penulis Aisah Salwi

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 233)


Rumah semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Namun, apa jadinya jika tangan yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber ketakutan. Lebih memilukan lagi, ketika ibu harus pergi jauh ke luar negeri demi mencari nafkah, sementara ayah yang semestinya menjadi penanggung jawab ekonomi keluarga justru melampiaskan emosi kepada anaknya.


Kasus penganiayaan anak kembali terjadi di Purwakarta. Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan seorang ayah berinisial PY yang diduga menganiaya anak kandungnya yang berusia enam tahun. Polisi menyebut penganiayaan dipicu emosi karena pelaku tidak diberi uang oleh istrinya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. (detikjabar.com, 14 Agustus 2026)


Yang lebih menyayat, peristiwa penganiayaan tersebut ternyata terjadi pada Februari 2026 dan baru viral beberapa bulan kemudian. Polisi juga menyatakan korban mengalami trauma dan akan mendapatkan pendampingan psikologis. (detikjabar.com, 14 Agustus 2026)


Tentu, penganiayaan terhadap anak adalah perbuatan keji yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kemarahan, kesulitan ekonomi, ataupun konflik rumah tangga tidak pernah menjadi pembenar untuk menyakiti anak. Namun, berhenti pada penangkapan pelaku tidak cukup. Kita perlu bertanya lebih dalam: mengapa seorang ibu harus menjadi pencari nafkah di negeri orang, sementara ayah berada di rumah dan justru menjadikan anak sebagai sasaran kemarahan?

Ketika Fungsi Keluarga Terbalik


Dalam perspektif Islam, keluarga bukan sekadar kumpulan individu yang tinggal serumah. Ia merupakan institusi yang memiliki pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas.


Allah Swt. berfirman: “Kaum laki-laki adalah qawwam bagi kaum perempuan...” (QS An-Nisa: 34)


Qawwam bukan berarti laki-laki boleh berkuasa secara zalim atas perempuan. Qawwam adalah amanah kepemimpinan, perlindungan, pengurusan, dan tanggung jawab. Salah satu konsekuensi utamanya adalah kewajiban memberikan nafkah.


Karena itu, nafkah keluarga bukan kewajiban yang boleh dilemparkan begitu saja kepada istri. Suami wajib berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya sesuai kemampuannya. Istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah, sementara anak memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan, kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan.


Ketika seorang ibu akhirnya harus menjadi pekerja migran jauh dari anak demi menopang ekonomi keluarga. Persoalannya tidak bisa semata-mata dibaca sebagai perempuan bekerja. Yang harus dilihat adalah mengapa sistem ekonomi membuat sebuah keluarga begitu rentan sehingga keberlangsungan hidupnya bergantung pada kepergian ibu ke luar negeri? Di sinilah persoalan sistemik mulai terlihat.

Kemiskinan Bukan Sekadar Masalah Pribadi


Kapitalisme menempatkan kehidupan ekonomi dalam mekanisme pasar. Negara cenderung bertindak sebagai regulator, sementara pemenuhan kebutuhan rakyat banyak diserahkan kepada kemampuan individu memperoleh pendapatan.


Akibatnya, ketika lapangan pekerjaan layak terbatas, upah tidak mencukupi kebutuhan, dan kebutuhan hidup terus meningkat, keluarga dipaksa mencari berbagai jalan untuk bertahan. Salah satunya dengan mengirim anggota keluarga menjadi pekerja migran.


Ironisnya, perempuan yang pergi mencari nafkah sering kali harus membayar harga sosial yang mahal: berjauhan dengan suami, kehilangan momen pengasuhan anak, bahkan menghadapi risiko kekerasan dan eksploitasi di negeri orang. Sementara di rumah, fungsi pengasuhan dapat berjalan tanpa kehadiran ibu secara optimal.


Dalam kasus Purwakarta, persoalan ekonomi bahkan berkelindan dengan kegagalan menjalankan tanggung jawab sebagai qawwam. Istri berada di luar negeri sebagai pencari nafkah, sedangkan suami justru meminta uang kepadanya dan kemudian melampiaskan kemarahan kepada anak ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi. (detikjabar.com, 14 Agustus 2026)


Ini bukan berarti setiap ibu yang bekerja atau menjadi PMI pasti menyebabkan kerusakan keluarga. Tidak demikian. Persoalannya adalah ketika sistem ekonomi membuat pembagian peran keluarga yang seharusnya menjadi pilihan berubah menjadi keterpaksaan demi bertahan hidup.

Negara Tak Boleh Lepas Tangan


Islam tidak hanya memberikan nasihat moral kepada individu, tetapi menetapkan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat. Negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan laki-laki memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk menunaikan kewajiban nafkahnya. Negara juga tidak boleh membiarkan seorang kepala keluarga sengaja menelantarkan istri dan anaknya.


Dengan demikian, penyelesaian Islam tidak berhenti pada seruan, “Ayah harus bertanggung jawab.” Negara juga harus menciptakan kondisi agar tanggung jawab itu dapat dijalankan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Ayah bertanggung jawab atas keluarganya. Negara bertanggung jawab atas rakyatnya. Masing-masing memiliki amanah yang tidak boleh ditinggalkan.

Hukum Tegas, Anak Terlindungi


Islam juga tidak membiarkan anak menjadi korban tanpa perlindungan. Kekerasan terhadap anak merupakan kezaliman yang wajib dihentikan dan pelakunya wajib dimintai pertanggungjawaban.


Dalam sistem hukum Islam, sanksi diberikan berdasarkan jenis dan tingkat kejahatan. Dalam kasus yang memenuhi syarat-syaratnya, terdapat mekanisme kisas atau diat untuk tindak penganiayaan yang menyebabkan luka atau cedera tertentu; sedangkan bentuk pelanggaran lain dapat dikenai takzir oleh hakim. Tujuannya bukan sekadar membalas, tetapi menjaga jiwa, mencegah kejahatan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Karena itu, hukum harus memberikan efek pencegahan yang nyata. Anak tidak boleh menunggu sampai luka fisiknya parah atau videonya viral terlebih dahulu baru mendapatkan perlindungan.

Islam Menata, Bukan Sekadar Mengobati


Kasus Purwakarta semestinya menjadi alarm keras. Jangan hanya melihat seorang ayah sebagai pelaku dan seorang anak sebagai korban. Lihat pula kerusakan struktur yang memungkinkan persoalan ekonomi, lemahnya tanggung jawab keluarga, dan kekerasan bertemu dalam satu rumah.


Islam menawarkan penyelesaian dari akar: ayah didorong dan diwajibkan menjalankan fungsi qawwam; negara menjamin kebutuhan dasar dan membuka akses pekerjaan yang layak; keluarga dibina dengan akidah dan syariat; sementara hukum ditegakkan secara tegas terhadap kezaliman.


Dengan mekanisme itu, perempuan tidak dipaksa menjadi penyangga utama ekonomi keluarga karena kegagalan negara menyediakan kesejahteraan. Anak tidak dibiarkan kehilangan perlindungan. Dan ayah tidak diberi ruang untuk melepaskan amanahnya.


Sebab keluarga yang kokoh tidak lahir dari slogan ketahanan keluarga semata. Ia membutuhkan aturan yang benar, ekonomi yang menjamin kesejahteraan, pembagian peran yang jelas, serta negara yang sungguh-sungguh bertanggung jawab melindungi rakyatnya.


Dalam pandangan Islam, semua itu bukan sekadar program sosial. Ia adalah kewajiban syariat yang harus diwujudkan oleh negara. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Remaja Darurat HIV, Islam Solusi Hakiki

Remaja Darurat HIV, Islam Solusi Hakiki

 


Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh

melalui penerapan sistem pergaulan yang sesuai dengan syariat

______________


Penulis Lilis Ummu Ikhwan

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Umat


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Indonesia menghadapi persoalan HIV yang cukup serius. Pada 2025, diperkirakan terdapat sekitar 564.000 orang yang hidup dengan HIV (ODHIV), sementara baru sekitar 63% yang mengetahui dirinya berstatus HIV.


Kondisi yang sangat memprihatinkan terlihat di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga Juni 2026, tercatat 7.230 orang hidup dengan HIV, termasuk 522 pelajar mulai dari jenjang PAUD hingga SMA. (Kumparannews.com, 24-07-2026)


Kondisi serupa juga terjadi di kota Semarang. Kasus HIV pada kelompok usia muda menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dianggap hanya berkaitan dengan kelompok tertentu, tetapi sudah menjadi ancaman bagi generasi muda. Karena itu, sejumlah pejabat daerah mendorong pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi sejak dini sebagai bagian dari upaya pencegahan HIV.


Pemerintah selama ini juga mengedepankan beberapa langkah pencegahan, seperti menghindari hubungan seksual sebelum menikah, setia kepada satu pasangan, serta menggunakan kondom bagi kelompok yang memiliki risiko tinggi. Namun, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Penanganan HIV tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dan pengobatan, meskipun keduanya tetap penting. Persoalan ini juga berkaitan dengan sistem pergaulan dan nilai yang berkembang di tengah masyarakat. 


Dalam pandangan penulis, kehidupan yang berlandaskan sekularisme dan kapitalisme cenderung menempatkan kebebasan individu serta hak asasi manusia sebagai pijakan utama, sehingga perilaku pergaulan bebas semakin sulit dikendalikan. Meningkatnya kasus HIV di kalangan remaja menjadi gambaran adanya persoalan dalam tatanan kehidupan. 


Pemisahan agama dari kehidupan dapat membuat nilai-nilai agama semakin terpinggirkan. Akibatnya, hubungan di luar pernikahan, pergaulan bebas, serta pengaruh media yang tidak selalu terkontrol dapat semakin mudah memengaruhi perilaku generasi muda.


Berbagai program pemerintah yang hanya berorientasi pada aspek teknis dinilai belum cukup untuk mengatasi persoalan tersebut. Pencegahan HIV membutuhkan pendekatan yang juga menyentuh aspek moral dan perilaku. Selama nilai agama tidak menjadi landasan dalam mengatur kehidupan, upaya pencegahan dinilai akan menghadapi tantangan yang besar.


Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh melalui penerapan sistem pergaulan yang sesuai dengan syariat.


Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32)


Islam mengajarkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan, melarang mendekati zina, mewajibkan pakaian yang sesuai syariat, serta menetapkan aturan dan sanksi terhadap pelanggaran hukum syara sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.


Dalam sistem pendidikan Islam, pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dapat disandingkan dengan pemahaman fikih. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai kesehatan, tetapi juga memahami batasan perilaku menurut agama serta menyadari adanya pertanggungjawaban setiap perbuatan di hadapan Allah Swt..


Upaya perlindungan generasi juga membutuhkan sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Keempat unsur tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pembentukan karakter, menjaga moral, serta melindungi generasi muda dari berbagai ancaman, termasuk HIV.


Dengan pendekatan yang menyeluruh dan berlandaskan nilai-nilai Islam, diharapkan lahir generasi yang memiliki pemahaman agama, akhlak mulia, serta mampu menjaga diri dari perilaku yang berisiko. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Nasib Sarjana Menganggur Tanggung Jawab Siapa?

Nasib Sarjana Menganggur Tanggung Jawab Siapa?

 



Sistem ekonomi kapitalisme telah memaksa negara

menyerahkan secara penuh penciptaan lapangan kerja kepada pasar atau pihak swasta

________________________



KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA-
Banyak diantara pelajar lulusan SMA sederajat bersaing dan berlomba-lomba untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, dengan harapan memiliki skill ilmu dan keahlian sebagai bekal menuju kehidupan di masa depan.


Mereka berharap ketika lulus dari perguruan tinggi akan mudah mendapatkan pekerjaan karena gelar yang didapat. Namun, harapan itu menjadi pupus dengan kenyataan saat ini banyak lulusan sarjana yang menganggur.


Dilansir dari Jakarta, CNN Indonesia pada Rabu, 05-08-2026 menurut BPS (Badan Pusat Statistik) pada bulan Mei 2026, terdapat 7,22 juta pengangguran di Indonesia dengan persentase 7,68 persen adalah lulusan SMK. Pengangguran pada tingkat terendah adalah lulusan pendidikan SD yaitu 2,13 persen dari jumlah seluruh pengangguran di negeri ini. Adapun tinggkat pengangguran terbanyak kedua adalah lulusan SMA sebanyak 6,17 persen dan berikutnya lulusan Diploma IV, S1, S2, S3 sebanyak 6,09 persen.


Menurut data dari Kompas Bandung pada 07-08-2026, terdapat 1.033.182 orang lulusan sarjana masih menganggur sebagaimana disampaikan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional pada Mei 2026. Tidak heran, jika para mahasiswa merasa khawatir atas nasibnya. Mereka pun berniat menagih janji presiden Prabowo Subianto dalam janji program penciptaan 19 juta pekerjaan.


Klaim pemerintah pertumbuhan ekonomi kian naik. Namun faktanya, lapangan kerja kian sulit, PHK melonjak, dan kemampuan daya beli masyarakat anjlok. Fakta lainnya, ketika jobfair ada ribuan pelamar kerja berlomba lomba untuk mendapat pekerjaan, hingga orangtua turut serta mendampingi anaknya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pengangguran Buah Sistem Kapitalis


Sistem kapitalis mengukur pertumbuhan ekonomi dengan akumulasi modal yang ada, bukan dengan tingkat kesejahteraan manyarakat secara riil atau dengan standar terpenuhinya kebutuhan setiap individu rakyat orang perorang.


Kenyataan yang ada kekayaan hanya berputar pada pemilik modal saja, sedangkan yang miskin hanya kebagian tetesannya saja, itupun harus diperebutkan dengan persaingan sengit. Ketimpangan mencolok antara si kaya dan si miskin menjadi pemandangan rakyat kota maupun desa, ditambah beban faktor pengangguran yang kian meningkat.


Pada sistem kapitalis terjadinya PHK dan pengangguran akan dibiarkan begitu saja. Karena dalam sistem ini keuntungan pemilik modal lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja. Bayangkan saja satu perusahaan dapat melakukan PHK pekerja sebanyak ratusan bahkan ribuan. Bagaimana dengan nasib lulusan baru yang ingin mendapat perkerjaan? Sedang yang sudah bekerja saja sulit mempertahankan pekerjaannya.


Hal ini karena negara menyerahkan secara penuh penciptaan lapangan kerja kepada pasar dan pihak swasta. Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator sekadar memastikan keberlangsungan hal tersebut. Maka wajar jika janji yang pernah diucap oleh seorang presiden di negeri ini tak kunjung terealisasi.


Ditambah lagi kapitalis membiarkan kepemilikan umum seperti sumber daya alam berupa tambang, minyak, batu bara, energi, hasil laut dan hutan telah dikuasai oleh pihak korporasi swasta alias asing dengan nama investasi. Padahal seharusnya negara secara mandiri mengelola untuk rakyatnya, sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang besar.

Islam Mampu Menyerap Tenaga Kerja secara Penuh


Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai tolak ukur keberhasilan ekonomi negara. Bukan sekadar pertumbuhan ekonomi semata seperti kapitalis dengan akumulasi modal. Di mana negara Khilafah bertanggung jawab secara penuh dalam menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat yang kehilangan pekerjaan. Sementara syariat mengatur secara rinci hubungan kerja dan melindingi hak pekerja. Tidak ada pihak yang terdzalimi maupun menzalimi.


Negara Khil4fah berperan sebagai ra’in yaitu perisai bagi rakyatnya, dengan membuka lapangan pekerjaan bagi setiap rakyat yang membutuhkan. Negara juga akan mengembangkan secara mandiri SDA dan industri strategis dengan mengembangkan kemampuan rakyatnya. Serta memfasilitasi keterampilan dan kemampuan rakyatnya hingga mampu menempatkan kerja setiap individu rakyat.


Dengan mengembangkan sumber daya strategis yang berlimpah di negeri ini seperti minyak, gas, tambang, hutan dan air yang merupakan berstatus kepemilikan umum, seluruhnya akan dikelola oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.


Sebagaimana dijelaskan dalam hadis bahwa,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ»

“Setiap muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Bukhari)


Maka jelas jika seluruh kepemilikan umum mampu dikelola oleh negara sepenuhnya, maka tak akan ada rakyat yang berstatus pengangguran. 


Walhasil, melalui prinsip ini Khil4fah mampu menyerap seluruh tenaga kerja dalam skala besar. Hingga tak ada ada lagi terjadi pengangguran yang terus bertambah.
Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

 
Aini Rahmalia, S. Si

Pajak: Antara Kepatuhan atau Pemaksaan

Pajak: Antara Kepatuhan atau Pemaksaan

 


Seolah-olah rakyat menengah kebawah dipaksa dengan keras dan taat pajak

sementara rakyat kelas atas yaitu kapitalis ternyata banyak yang mendapatkan pengampunan pajak  

____________________


Penulis Nurlina B, S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA. com, OPINI- Pemasukan terbesar APBN adalah dari sektor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melibatkan dari pihak TNI dan polisi ikut dalam mengawasi masyarakat atas kepatuhannya.


Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026. pajak.go.id


Dikutip dari (cnnindonesia.com, 21-07-2026) Terbitnya surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tersebut, tentu menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebab, militer yang seharusnya bertugas dalam hal keamanan justru ikut serta dalam menangani pelaksanaan pemungutan pajak. 


Seolah-olah rakyat menengah kebawah dipaksa dengan keras untuk taat pajak, sementara rakyat kelas atas yaitu kaum kapitalis ternyata banyak yang mendapatkan pengampunan pajak lewat kebijakan family office, tax holiday, tax amnesty, dan lain-lain. Inilah ironi negeri ini seolah aturan yang dibuat para pemangku kebijakan tajam kepada rakyat kecil. 

Tugas Direktorat Keamanan dalam Islam 


Bukan tugas direktorat keamanan untuk menarik pajak dari rakyat. Namun, pihak ini justru mengawasi para petugas penarik kharaj dalam melaksanakan tugasnya agar tidak ada kecurangan, pungli, dan bersikap konsisten. Tugas yang lain adalah mengawasi para juru tulis administrasi dalam pencatatan harta mereka, mengontrol gaji pegawai, dan lain sebagainya. 


Sedikitnya ada sepuluh tugas mereka yang tertulis dalam kitab Ahkam Sulthaniyah karya Imam Al Mawardi. Sehingga TNI dan Polisi bukan bertindak untuk menjadi ‘pemaksa’ rakyat untuk bayar pajak. Justru sebaliknya, mengawasi para petugas agar mereka tetap bekerja tanpa ada pelanggaran/kesalahan pencatatan. 

Pajak dalam Islam


Dalam Islam tidak ada pajak, tetapi yang ada adalah dharibah atau pungutan. Perlu dipahami bahwa konsep dharibah tersebut tidak sama dengan pajak dalam sistem kapitalis. Pajak kapitalis bersifat wajib bayar dibebankan kepada seluruh rakyat. Adapun dharibah adalah pungutan yang diwajibkan Allah Swt. kepada kaum muslim saat kondisi keuangan baitul mal tidak ada harta, sementara ada kebutuhan yang mendesak untuk dipenuhi. Dharibah dibebankan kepada mereka yang mempunyai kelebihan harta.


Islam mengharamkan pemaksaan melainkan menggunakan pendekatan pelayanan. Kepemimpinan itu melayani bukan sekedar memerintah. Politik dalam Islam adalah mengatur urusan umat/ri’ayah su'unil ummah. Kebutuhan sandang, pangan, dan papan terpenuhi termasuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, keamanan, terjaga akidah, harta dan darah umat yang dipimpinnya. 


Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Sabda Rasulullah saw. tersebut cukup menjadi pengingat bagi para pemangku kekuasaan sadar atas kepemimpinannya yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban. 


Dalam kitab Nidham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem ekonomi dalam Islam) disebutkan sumber pemasukan APBN Islam (baitul maal) dari banyak sektor yaitu fai’, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang serta harta zakat. 

Posisi Umat di Mata Pemimpin 


Perlakuan negara kepada semua rakyat harusnya adil dan tidak pandang kelas. Dalam urusan harta tentu mereka tidak semuanya sama, sehingga dalam penerapannya mereka yang wajib mengeluarkan hartanya dalam hal zakat, kharaj ataupun jizyah harus tegas atasnya. Tidak boleh ada pihak yang diistimewakan semisal para korporasi. Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syarak. Itulah keadilan di dalam Islam. 


Kisah kepemimpinan Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq, saat beliau mendapati sekelompok orang yang tidak mau menunaikan zakat atas kesepakatan, setelah dilakukan musyawarah dengan para sahabat lainnya. Walaupun mereka adalah muslim, tapi melakukan pelanggaran berat maka mereka diperangi.


Namun, ketika ada di antara umat yang kesulitan maka pemimpin hadir dalam menyelesaikannya. Saat umat butuh pekerjaan, tetapi tidak punya lahan (modal) maka iqtha’ (pemberian lahan milik negara kepada rakyat) oleh Imam bisa menjadi penyelesaian. Mereka bisa menggarap atau memanfaatkan lahan itu untuk mencukupi kebutuhan pokok mereka. 


Itulah keindahan kepemimpinan dalam Islam yang saat ini tidak kita dapatkan dalam penerapan sistem kapitalis yang asasnya materialisme. Ukuran saat bertindak sarat pertimbangan keuntungan, sementara dalam Islam asas yang mendasarinya adalah akidah dan ketakwaan. 


Kezaliman akan sangat kecil terjadi sebab umat pun akan mendapatkan pembinaan lewat pendidikan yang benar, sehingga lahir para penguasa yang berkarakter kuat dan islami. Ditopang dengan penerapan Islam secara sempurna dan sanksi ditegakkan, hukum berlaku tanpa pandang kelas. 


Allah Swt. berfirman, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat- ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan." (TQS. Al-A'raf 96)


Wallaahualam bissawab. [SM/MKC]

Kesehatan sebagai Hak Dasar dalam Sistem Islam

Kesehatan sebagai Hak Dasar dalam Sistem Islam

 


Islam yang menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar rakyat

bukan komoditas yang diperjualbelikan

__________________________


Penulis Yuni Irawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Unggahan di Threads dari Yurizal, seorang pasien BPJS Kesehatan, viral setelah mengeluhkan belum mendapatkan ruang rawat inap meski telah menunggu selama delapan jam.


Keluhan tersebut kemudian mendapat beragam respons dari warganet. Namun, sejumlah komentar yang diduga berasal dari akun dokter dan tenaga kesehatan justru dinilai kurang menunjukkan empati terhadap kondisi pasien dan keluarganya. (cnnindonesia.com, 08-08-2026)


Kejadian ini menunjukkan bahwa persoalan pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, tetapi dengan sikap tenaga kesehatan dalam menghadapi pasien. Pasien yang sedang sakit berada dalam kondisi rentan sehingga membutuhkan pelayanan yang manusiawi, komunikasi yang baik, serta empati, bukan justru komentar yang dapat membuat mereka merasa dirundung atau disalahkan.


RSCM sebagai salah satu rumah sakit rujukan nasional memiliki kapasitas pelayanan yang besar, tetapi tetap memiliki keterbatasan dalam menyediakan kamar rawat inap. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pasien harus menunggu cukup lama sebelum mendapatkan ruang perawatan. Antrean yang panjang tentu menjadi persoalan serius, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan dan pengawasan medis.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas layanan kesehatan harus mencakup dua hal sekaligus, yaitu ketersediaan fasilitas dan kualitas pelayanan manusia. Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang layak, sementara tenaga kesehatan perlu menjaga profesionalitas dan empati. Negara juga memiliki tanggung jawab memastikan sistem kesehatan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat, aman, dan manusiawi.


Komentar mencibir pasien BPJS yang disampaikan oleh sebagian dokter dan tenaga kesehatan menunjukkan adanya krisis empati dalam pelayanan kesehatan. Sikap merendahkan pasien, terlebih ketika sedang membutuhkan pertolongan, tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan dan akhlak seorang tenaga kesehatan.


Kondisi ini tidak muncul begitu saja, tetapi dapat dipengaruhi oleh sistem kapitalisme yang menempatkan pelayanan kesehatan dalam orientasi materi sehingga nilai kemanusiaan dan pembentukan syahsiyah Islam semakin terpinggirkan.


Pasien BPJS yang harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan ruang perawatan juga menunjukkan persoalan dalam sistem kesehatan yang belum mampu memberikan pelayanan secara cepat dan manusiawi. Ketimpangan pelayanan tersebut menjadi konsekuensi ketika kesehatan dikelola dengan paradigma kapitalisme. Di mana fasilitas, sumber daya, dan kualitas pelayanan dapat dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi dan kemampuan membayar.


Dalam sistem kapitalisme, kesehatan cenderung dipandang sebagai komoditas dan objek bisnis. Akibatnya, akses masyarakat terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan yang layak dapat dipengaruhi oleh kemampuan finansial. Sementara, masyarakat yang menggunakan BPJS sebagai jaminan kesehatan dapat menghadapi berbagai keterbatasan dalam memperoleh pelayanan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme gagal menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin secara adil bagi seluruh rakyat.


Islam memandang kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar rakyat yang wajib diperhatikan negara. Negara harus memastikan tersedianya fasilitas, tenaga kesehatan, dan pelayanan yang memadai tanpa membedakan status ekonomi masyarakat. Dengan demikian, persoalan pelayanan kesehatan tidak cukup diselesaikan secara teknis, tetapi membutuhkan perubahan paradigma dari sistem kapitalisme yang menjadikan kesehatan sebagai komoditas menuju sistem yang menempatkan kemaslahatan dan pelayanan kepada rakyat sebagai tanggung jawab negara.


Kepribadian yang cacat dan nirempati lahir dari pola pikir dan pola sikap yang tidak berlandaskan Islam. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan hari ini belum mampu membentuk kepribadian Islam secara utuh. Pendidikan tidak cukup mencetak manusia berilmu dan terampil, tetapi harus membentuk individu yang memiliki akhlak, kepedulian, dan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..


Kapitalisasi dalam sistem kesehatan sekuler kapitalistik juga berpotensi menjadikan pelayanan kesehatan berorientasi pada keuntungan, sementara kebutuhan rakyat kurang menjadi prioritas. Akibatnya, muncul pelayanan yang nirempati dan kesenjangan dalam memperoleh layanan kesehatan. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma menuju sistem jaminan kesehatan.


Islam yang menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar rakyat, bukan komoditas yang diperjualbelikan. Dalam Islam, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. Pembiayaannya berasal dari Baitul Mal, termasuk melalui pengelolaan harta milik umum, sehingga pelayanan kesehatan dapat diberikan kepada rakyat secara layak tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penentu utama akses layanan. 


Negara bertindak sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan bertanggung jawab memastikan kebutuhan kesehatan masyarakat terpenuhi. Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Sejarah Islam juga memberikan gambaran tentang pelayanan kesehatan dan pengabdian tenaga kesehatan. Pada masa Khilafah, negara membangun rumah sakit dan mengembangkan pelayanan medis, sementara para dokter dan tenaga kesehatan mengabdikan ilmu mereka untuk melayani masyarakat.


Rumah sakit tidak hanya menjadi tempat pengobatan, tetapi juga pusat pendidikan dan pengembangan ilmu kedokteran. Hal ini menunjukkan bahwa ketika negara menjadikan pelayanan kesehatan sebagai amanah dan kebutuhan rakyat, kesehatan dapat dikelola sebagai bentuk tanggung jawab negara, bukan semata-mata aktivitas mencari keuntungan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Menjadi Sarjana Bukan Jaminan Kerja

Menjadi Sarjana Bukan Jaminan Kerja


Melihat pengangguran membludak

mahasiswa menagih janji 19 juta lapangan kerja yang disampaikan saat kampanye

_____________________


Penulis Mardiyah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah 


KUNTUMCAHAYA. com, ANALISIS- Menjadi sarjana kemudian bekerja sesuai keilmuan yang dipelajari adalah hal diimpikan bayak mahasiswa. Namun sayang kondisi ini tidak bisa menjadi kenyataan untuk saat ini.


Dikutip dari (kompas.id, 7-8-2026) Berdasarkan data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional, per Mei 2026, yang diunggah harian Kompas jumlah sarjana pengangguran mencapai 1.033.182 orang. Lapangan kerja ada tapi tidak bisa menampung sarjana fresh graduate.


Kenapa hal ini bisa terjadi? Ini namanya skills gap plus mis match. Di kampus belajar tentang konsep, tetapi dunia kerja menuntut bisa excel + data, bisa buat konten, bisa jualan, bisa AI tools, bisa komunikasi dan lain-lain. Sementara itu, lapangan kerja formal tumbuh lambat. Lowongan pekerjaan di perusahaan besar hanya sedikit dengan persyaratan yang tinggi.


Hari ini ekonomi bergeser ke informal dan digital. Nama-nama seperti Gojek, UMKM, content creator, freelancer, toko online, banyak menyerap tenaga kerja tetapi tidak terkategori masuk data kerja formal. Di lain pihak ekspektasi bersebrangan dengan realita, sarjana maunya kerja kantoran gaji UMR. Sementara lowongan kerja yang banyak itu ada di UMKM, sales, startup.


Melihat pengangguran membludak, mahasiswa menagih janji 19 juta lapangan kerja yang disampaikan saat kampanye. Jawaban Pemerintah menyatakan, bahwa target 19 juta lapangan kerja tersebut merupakan program jangka menengah pemerintah selama 5 tahun (2024-2029), dikomandani Prabowo-Gibran. Upaya pencapaian ini diharapkan melalui hilirisasi komoditas, pembukaan lapangan kerja 5 juta green jobs, penguatan UMKM, serta peningkatan kompetensi SDM.


5 juta green jobs itu juga bagian dari target penciptaan lapangan kerja pemerintah. Apa itu green jobs/pekerjaan hijau? Green jobs adalah pekerjaan yang membantu menjaga lingkungan agar hemat energi dan mengurangi emisi. Bukan cuma menanam pohon. Cakupannya sangat luas. Target 5 juta green jobs dari mana datangnya?


Target ini masuk di RPJMN dan komitmen Indonesia ke Paris Agreement. Sektor utamanya: Energi Baru Terbarukan EBT: PLTS, PLTB, PLTA, PLT Panas Bumi. Untuk mewujudkannya membutuhkan teknisi, engineer, surveyor, sales panel surya.


Disamping itu, pemerintah mencanangkan Hilirisasi dan Industri Hijau meliputi Smelter nikel, baterai EV, pabrik daur ulang. Untuk itu dibutuhkan operator, ahli K3 lingkungan, ahli kimia.


Pertanian dan kehutanan berkelanjutan menjadi target berikutnya. Meliputi pertanian organik, agroforestry, karbon kredit, restorasi gambut. Bidang ini membutuhkan penyuluh dan ahli agronomi.


Pemerintah juga menggagas Transportasi Hijau, Bus listrik, MRT, LRT, motor listrik. Bidang ini membutuhkan mekanik EV, perencana transportasi, dan lain-lain. Berikutnya pemerintah menargetkan pengelolaan sampah air, bank sampah, waste to energy, pengolahan air. Bidang ini membutuhkan engineer lingkungan, operator, dan lain-lainnya. 


Pemerintah menargetkan juga 'Konstruksi Gedung Hijau'. Bidang ini membutuhkan Arsitek, kontraktor yang paham efisiensi energi, ahli K3 dan lain-lain. Semua lowongan pekerjaan ini pabriknya belum semua beroperasi. Investasi EBT dan hilirisasi baru mulai 2024-2025.


Fenomena Jobless Growth


Jobless growth adalah kondisi ketika perekonomian suatu negara atau wilayah mengalami pertumbuhan, atau peningkatan secara angka, tetapi pertumbuhan itu tidak disertai dengan penciptaan lapangan kerja baru yang memadai. Penyebab utama jobless growth adalah otomatisasi dan teknologi. Perusahaan memakai mesin atau kecerdasan buatan (AI) untuk menggantikan tenaga manusia.


Penyebab berikutnya adalah sektor padat modal, bisnis lebih memilih banyak menanam modal pada alat canggih daripada merekrut banyak buruh atau karyawan. Efisiensi perusahaan juga merupakan penyebab jobless growth. Bisnis ingin untung besar dengan jumlah pekerja yang sedikit. 


Dampak di masyarakat Pekerjaan informal naik. Banyak orang terpaksa bekerja di sektor informal yang penghasilannya tidak tetap. Daya beli lemah, angka kemiskinan atau kesulitan ekonomi tetap terasa karena sedikitnya warga yang mendapat gaji layak. Kualitas kerja turun, lapangan kerja formal yang stabil semakin sulit dicari oleh pencari kerja.


Kapitalisme Biang Kerusakan 


Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi memang diukur lewat Produk Domestik Bruto (PDB) dan akumulasi modal nasional. Ukuran ini fokus pada total nilai barang dan jasa, sehingga sering kali mengabaikan distribusi kesejahteraan riil atau kebahagiaan tiap individu di masyarakat.


Sudut pandang kapitalisme dan akumulasi modal fokus utama kapital adalah laba, investasi, dan perluasan aset. PDB naik saat transaksi uang bertambah banyak. Kesejahteraan individu tidak otomatis ikut naik saat angka PDB naik. Ketimpangan pendapatan bisa terjadi di balik angka pertumbuhan yang tinggi.


Dalam kapitalisme negara hanya bertindak sebagai wasit, bukan pemain, sehingga persoalan penyediaan lapangan kerja diserahkan pada swasta. Ketika terjadi PHK negara tidak bisa berbuat banyak. Rakyat yang jadi korban PHK harus mencari solusi sendiri atas masalah ekonomi yang dihadapinya.


Kapitalisme tidak memiliki aturan kepemilikan yang jelas dalam hal sumber daya alam dalam suatu negara. Sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum dibiarkan saja ketika oligarki menguasainya. Ketika SDA yang melimpah ruah ini dikelola oleh negara tentu sektor ini akan mampu menyerap tenaga kerja yang banyak. Rakyat akan mendapat pekerjaan dengan gaji yang layak. 


Islam Solusi Kehidupan 


Dalam sistem Islam, ukuran keberhasilan ekonomi adalah pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, disamping pertumbuhan ekonomi. Islam menjadikan kesejahteraan individu sebagai dasar kecukupan ekonomi.


Kebutuhan dasar setiap individu sebagai titik awal atau fondasi utama dalam menciptakan kecukupan ekonomi. Sistem ini memastikan bahwa kebutuhan pokok sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan setiap orang dapat terpenuhi secara adil sebelum kekayaan berputar lebih luas.


Prinsip dasar kesejahteraan individu adalah pemenuhan kebutuhan pokok. Setiap manusia berhak mendapat jaminan kecukupan pangan, pakaian, dan tempat tinggal. Keseimbangan material dan spiritual. Kesejahteraan tidak diukur dari angka atau jumlah uang saja, tetapi juga ketenangan batin dan keberkahan.


Ada tanggung jawab sosial di masyarakat, harta memiliki fungsi sosial agar tidak menumpuk pada segelintir orang saja. Instrumen pemerataan ekonomi dengan zakat, yang merupakan alat utama untuk memindahkan harta dari golongan mampu kepada yang membutuhkan.


Demikian pula dengan infak dan sedekah merupakan dorongan sukarela untuk membantu memperkuat ekonomi warga yang lemah. Larangan riba dan larangan monopoli merupakan aturan yang menjaga persaingan pasar tetap jujur dan tidak merugikan orang lain.


Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 278-279: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi".


Khil4fah adalah negara berideologi Islam dan menerapkan syariat Islam secara totalitas. Kehadirannya merupakan solusi bagi masalah yang dihadapi manusia. Khil4fah menjamin setiap warga negaranya agar sejahtera, tercukupi sandang, papan, keamanan pendidikan dan kesehatan tanpa kecuali, baik muslim maupun non-muslim.


Dengan demikian, rakyat yang kesulitan ekonomi akibat PHK atau yang lainnya akan mendapatkan pertolongan dan solusi dari negara.

 

Negara dalam Khil4fah mengambil peran sebagai raa’in/penanggung jawab bagi rakyat. Negara khilafah akan mengelola sumberdaya alam yang merupakan kepemilikan umum dan menggunakan hasilnya untuk mencukupi kebutuhan dasar rakyat. Sumber daya alam yang melimpah ini oleh negara Khil4fah tidak akan diserahkan pengelolaanya kepada asing karena hukumnya haram.


Khil4fah akan mengelolanya sehingga mampu menyediakan lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan. Khil4fah mampu mengembangkan industri strategis sesuai potensi SDA yang dimiliki. Khil4fah akan mempersiapkan SDM rakyat serta memfasilitasi keterampilan, dan penempatan kerja rakyat.


Sejarah telah membuktikan bahwa Khil4fah mampu dalam mengatasi berbagai masalah manusia. Saat ini Khil4fah tidak ada, tetapi akan tegak kembali dengan izin Allah Swt..


Wahai kaum muslimin sambutlah janji Allah dan kabar gembira dari Rasullullah saw. bahwa Khil4fah akan tegak kembali. Persiapkan diri kita agar ditangan kita Khil4fah bisa terwujud kembali. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

Perundungan Pasien BPJS oleh Nakes Butuh Solusi Sistemis

Perundungan Pasien BPJS oleh Nakes Butuh Solusi Sistemis


Sistem kapitalisme adalah akar masalah sistem kesehatan hari ini

Di mana kesehatan dikapitalisasi menjadi barang mahal dan tidak semua masyarakat dapat menjangkaunya

_______________


Penulis Lailatul Hidayah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Curhatan Yurizal Tri Chaerawan di Threads yang merupakan pasien BPJS Kesehatan mengeluhkan belum mendapat ruang rawat inap setelah menunggu 8 jam, viral di media sosial. 


Ia mengunggah curhatan tersebut pada tanggal 22 Juli 2026, telah memunculkan Beragam komentar termasuk dari sejumlah akun milik dokter dan nakes. Komentar yang dilontarkan dinilai tidak menunjukkan empati atau merundung pasien. Pada tanggal 31 Juli 2026 Yurizal kemudian dikabarkan meninggal.


Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut; waktu tunggunya yang lama bukan karena pasien tidak mendapat penanganan di IGD, melainkan karena membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU) sementara kapasitas ruang tersebut terbatas. Ia mengatakan RSCM merupakan rumah sakit rujukan nasional, sehingga berpotensi ruangan penuh cukup tinggi. (cnnindonesia.com, 08-08-2026)


Komentar yang berisi hujatan tersebut tidak sepatutnya dikatakan oleh seorang dokter atau tenaga kesehatan kepada seorang pasien. Oleh sebab itu, banyak masyarakat Indonesia yang menyerang balik oknum-oknum nakes dengan komentar kurang patut, bahkan menganggap permintaan maaf mereka sudah tidak ada gunanya karena orang yang mereka hujat telah meninggal. Masyarakat berpendepat, mereka layak untuk dipecat dari pekerjaannya.


Disisi lain dokter yang menangani pasien BPJS hanya mendapatkan premi Rp30.000 perpeserta menurut pernyataan dr. Gia dalam sebuah podcast bersama Habib Husein Ja’far. Dalam perbincangan tersebut, Dokter Gia menyebut meskipun jumlah pasien meningkat dan tindakan medis yang dilakukan cukup banyak, pendapatan yang diterima oleh seorang dokter tidak mengalami perubahan signifikan. Hal itu dikarenakan BPJS memberikan dananya ke rumah sakit untuk berbagai kebutuhan operasional rumah sakit di samping membagikannya juga kepada dokter yang menangani pasien BPJS. (suara.com, 06-05-2026)


Penyebab semua kegaduhan ini akibat diterapkannya sistem kesehatan kapitalisme. Para dokter, nakes, dan pasien menjadi korban yang harus menanggung semua akibat darinya. Pasien BPJS seringkali mendapatkan penanganan medis yang kurang maksimal. Para dokter dan nakes juga tidak mendapatkan gaji yang layak dalam menangani pasien BPJS, sementara tuntutan kerja cukup banyak. 


Fakta ini menyadarkan bahwa keduanya tidak terfasilitasi dengan baik. Para dokter dan nakes merupakan pekerja yang terdzolimi dengan sistem kesehatan hari ini. Di sisi lain, ketika ada banyak keluhan pasien BPJS yang mereka dengar, seharusnya mereka tidak melontarkan komentar yang jahat. 


Setelah kasus ini viral dimedia sosial, netizen hanya berfokus menyalahkan oknum dokter dan nakes yang menghujat, tanpa melihat bahwa akar persoalan dari masalah tersebut adalah masalah sistem. Ketika sistem yang diberlakukan masih sama, maka antara nakes dan pasien BPJS akan tetap terzalimi, juga rentan memicu konflik berkepanjangan akibat saling menyalahkan.


Sistem kapitalisme adalah akar masalah sistem kesehatan hari ini. Di mana kesehatan dikapitalisasi menjadi barang mahal dan tidak semua masyarakat dapat menjangkaunya. Sistem asuransi seperti BPJS ini merupakan jaminan kesehatan untuk masayarakat yang kurang mampu dalam berobat. Namun, di sisi lainnya telah membuat masyarakat yang sakit tidak mendapatkan penanganan maksimal. Padahal, iuran telah diwajibkan bagi mereka, baik kondisinya sakit atau sehat. Iuran ini jelas sangat membebani masyarakat karena harus membayar iuran setiap bulannya. 


Rumah sakit beserta para dokter dan nakesnyapun juga tidak mendapatkan bayaran yang sebanding dengan pekerjaannya. Selain itu sistem kapitalisme dengan asasnya sekulerisme (pemisahan antara agama dari kehidupan) yang melahirkan sistem pendidikan sekuler menjadikan lulusannya tidak berkepribadian Islam, sehingga wajar jika banyak kita temukan dokter dan nakes bersikap nir empati seperti dalam kasus Yurizal ini.


Maka satu-satunya sistem yang dapat menyolusi persoalan sistem kapitalisme kesehatan hanyalah sistem kesehatan Islam. Dalam sistem kesehatan Islam, kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara secara gratis. Begitu pula dengan dokter dan nakes juga wajib mendapatkan gaji yang layak dari negara, bukan dari iuran rakyat maupun rakyat yang berobat. 


Berikut konsep kesehatan dalam sistem Islam dalam naungan kekhilafahan: 


Pertama, kesehatan adalah kebutuhan pokok pelayanan publik. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR. Bukhari)


Artinya, tidak boleh ada komersialisasi di bidang kesehatan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun.


Kedua, negara bertanggung jawab penuh dalam mewujudkan jaminan kesehatan setiap individu rakyat, baik rakyat miskin maupun kaya. Jaminan ini mulai dari aspek pembiayaan kesehatan, penyedia dan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan, penyedia sarana dan fasilitas kesehatan (alat kesehatan, obat-obatan, dan teknologi kesehatan), serta sarana-sarana yang penting bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan (instalasi listrik, air bersih, transportasi, dan tata kelola infrastruktur publik lainnya yang berkaitan dengan terlaksananya sistem kesehatan).


Ketiga, pembiayaan sektor kesehatan. Semua pembiayaan di sektor ini bersumber dari pos-pos pendapatan negara (Baitulmal), seperti hasil hutan, barang tambang, harta ganimah, fai, kharaj, jizyah, ‘usyur, dan pengelolaan harta milik negara lainnya. Bukan berasal dari pajak rakyat seperti halnya di sistem kapitalisme. 


Keempat, kendali mutu sistem kesehatan. Konsep kendali mutu jaminan kesehatan dalam Khil4fah memiliki tiga strategi utama, yaitu administrasi yang sederhana, segera dalam penanganan, dan dilaksanakan oleh individu yang kapabel.


Kelima, upaya kuratif dan preventif berbasis sistem. Artinya, Islam diterapkan secara keseluruhan dalam setiap aspek kehidupan. Mulai dari penerapan sistem ekonomi yang dapat membiayai pendidikan dan kesehatan hingga gratis, sistem pendidikan berbasis akidah Islam, yang melahirkan lulusan dengan berkepribadian Islam, sistem sosial yang mencegah perilaku maksiat, sistem sanksi yang tegas, dan kebiasaan yang diajarkan dalam Islam, seperti makanan sehat dan halal, tidak ada budaya konsumtif berlebihan, sanitasi, dan kelestarian lingkungan dijamin oleh negara, dll. 


Sistem Islam merupakan sistem ideal karena aturannya berasal dari Allah yang menciptakan manusia dan alam semesta. Dialah Allah Swt. Yang Maha Sempurna dan tidak cacat aturannya. Ketidak idealan sistem yang dirasakan hari ini karena sistem yang ada merupakan buatan akal manusia yang lemah dan terbatas serta cendrung mengikuti hawa nafsu, sehingga berpotensi tidak adil dan cacat dalam penerapannya.


Sistem Islam ini hanya bisa diterapkan dalam bingkai negara, bukan hanya diemban oleh individu-individu masyarakat. Bersegeralah menuju penerapan sistem Islam yang dengannya dapat menjadi rahmat bagi seluruh alam. [EA/MKC]

Judol Merajalela Islam Solusinya

Judol Merajalela Islam Solusinya


Dalam sistem Islam, perjudian merupakan aktivitas yang diharamkan

dan negara memiliki kewajiban untuk mencegah serta memberantasnya secara tegas

___________________________


Penulis Nia Novita Sari, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya 1.900 pegawai dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang terindikasi terlibat dalam judi online. 


Diketahui sebagian pegawai melakukan transaksi judi online pada saat jam kerja sedang berlangsung. Dalam pemeriksaan lebih lanjut selama masa periode 2024-2025, total transaksi keluar yang tercatat dalam aktivitas judi online tersebut mencapai hingga 8,6 miliar rupiah. 


PPATK juga mengungkapkan pada momen Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online agar dapat meningkatkan aktivitas transaksinya. Dalam kurun waktu satu bulan penyelenggaraan, ditemukan nilai deposit judi online mencapai hingga 1,02 triliun rupiah yang berasal lebih dari 6 juta transaksi. Besarnya jumlah transaksi tersebut menunjukkan betapa marak dan masifnya aktivitas judi online dalam penyelenggaraan Piala Dunia 2026 ini. 


PPATK menduga jaringan judi online melakukan pola dengan memecah transaksi dalam nominal kecil, agar menyamarkan aktivitasnya dengan tujuan tak terendus oleh sistem keuangan dalam aktivitas mencurigakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 32.453 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, dan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.


Pemblokiran rekening tersebut diindikasikan karena terlibat dalam aktivitas mencurigakan dan telah menjalani proses pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD). Upaya tersebut dilakukan bersama industri perbankan dalam langkah untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online serta mencegah rekening perbankan dijadikan sarana untuk penyimpanan dan pemindahan dana dari hasil perjudian online. (cnnindonesia.com, 05-08-2026)


Sistem yang Diterapkan Lahirkan Pelaku Judol


Judi online masalah yang tak pernah berakhir. Beberapa kasus di atas tadi menunjukkan fenomena judi online telah berkembang menjadi persoalan yang menjangkiti berbagai lini kalangan masyarakat. Perkembangannya yang semakin luas dan tak lagi terbatas pada golongan tertentu. Ditambah lagi, kemudahan dalam pengaksesan judi online yang ditopang dengan internet, smartphone dan metode pembayaran digital yang mudah membuat aktivitas judi online ini semakin menjaring masyarakat. 


Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena banyak ditemukan aplikasi judi online yang berbalut seolah-olah game, sehingga menarik perhatian remaja untuk mengaksesnya. Dan lagi promosi judi online yang dapat ditemukan dimana-mana semakin memperparah. Adanya promosi itu mendorong keinginan seseorang, yang niat awalnya hanya ingin coba-coba, kemudian melakukan transaksi berulang setelah mendapatkan beberapa keuntungan. Hasilnya, aktivitas ini menjadi kebiasaan yang sulit untuk dikendalikan.


Ditambah lagi diam dan abainya pemerintah dalam menangani masalah akar rumput. Permasalahan judi online ini seolah hanya diatasi sebatas pada tingkat permukaan saja, tidak menyentuh hingga dasar. Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan, tapi seolah tidak memberikan dampak, pengguna dan transaksi judi online terus bertambah setiap harinya.


Jika kita menelisik dalam pandangan masyarakat, kenapa judi online terus eksis hingga saat ini? padahal tidak sedikit yang ditemukan mengalami kerugian berkali lipat dikarenakan sistem judi online yang memang dirancang untuk merugikan pengguna. Asas manfaat dalam kapitalisme yang sudah tertanam dalam benak masyarakat saat inilah yang menyuburkan hal tersebut.


Iming-iming keuntungan instan, mampu menghasilkan uang dengan cepat tanpa kerja yang memberatkan, sehingga menjadikan materi sebagai orientasi utamanya. Selain itu tekanan ekonomi juga dapat menjadi faktor, judi online dianggap sebagai jalan pintas ketika menghadapi kesulitan ekonomi dan menjadi alternatif untuk memperoleh penghasilan secara cepat dan mudah.


Padahal jika kita telusuri lebih lanjut para pelaku judi online hanya menikmati kesenangan di awal permainan. Ketika permainan semakin jauh pelaku akan dikuras uangnya oleh sistem judi online tersebut. Persoalan judi online bukan hal baru dan merupakan masalah yang banyak terjadi di berbagai lini, baik lini nasional maupun internasional.


Berarti masalahnya bukan hanya pada satu atau dua negara saja, akan tetapi ini masalah struktural yang harus diatasi dari sistem. Tidak hanya sekedar dengan melakukan penyuluhan dan pemblokiran semata. Bahkan bisa dikatakan sistem kapitalisme ikut menyuburkan perjudian online.


Kenapa bisa dikatakan demikian? Kembali asas yang ada pada kapitalisme yaitu asas manfaat. Selama itu menguntungkan di mata kapitalisme, untuk apa menghentikan sesuatu yang dapat mendatangkan keuntungan. Jadi seolah langkah yang dilakukan untuk mengatasi persoalan judi online, seperti menutup satu lubang lalu menggali lubang lainnya.


 Islam Memandang Judi Online


Islam memandang perjudian atau maisir adalah aktivitas yang diharamkan Allah. Larangan tersebut telah dijelaskan dalam firman-nya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Maidah ayat 90-91)


Mereka meminum minuman keras dan judi itu, semua godaan setan yang bermaksud untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” Sangat jelas perintah Allah agar menjauhi perjudian karena termasuk perbuatan judi dan merupakan bagian dari perbuatan setan.


Dalam Islam masalah perjudian tidak hanya pada perilaku individu semata, akan tetapi bagaimana negara mengatur kehidupan masyarakat. Adanya negara Islam mampu menjadi landasan agar dapat mencegah dan memberantas aktivitas tersebut. Negara tidak hanya memberikan imbauan semata kepada masyarakat, akan tetapi lebih jauh dari itu negara akan menutup seluruh akses yang memungkinkan perjudian berkembang di masyarakat. 


Sehingga bagi para pelaku yang turut melakukan perjudian maupun menyebarkannya akan diberi sanski tegas oleh negara. Sebagaimana kita ketahui, sanksi dalam Islam memiliki konsep jawabir dan zawajir yang akan memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga sebagai pencegahan bagi masyarakat sekitar.


Untuk itu, bagaimana cara menghentikan aktivitas judi online ini benar-benar harus diatasi secara menyeluruh hingga ke akar, selain pola pikir masyarakat yang harus diperbaiki, sistem yang mengatur perekonomian negara juga harus diperbaiki, tidak lain tidak bukan adalah sistem Islam. 


Islam sudah membuktikan hal tersebut, dengan kegemilangannya yang berjaya selama 14 abad lamanya. Maraknya judi online (judol) menunjukkan lemahnya perlindungan masyarakat dari aktivitas yang merusak ekonomi, keluarga, dan moral. Dalam sistem Islam, perjudian merupakan aktivitas yang diharamkan dan negara memiliki kewajiban untuk mencegah serta memberantasnya secara tegas.


Negara tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menutup akses dan sarana yang mendukung perjudian serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan penerapan hukum Islam dan pengawasan negara yang kuat, diharapkan masyarakat terlindungi dari jerat judol dan kehidupan yang lebih aman serta sejahtera dapat terwujud. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Kala Layanan Kesehatan Terbentur Status Sosial

Kala Layanan Kesehatan Terbentur Status Sosial


Kesehatan adalah barang yang mewah dalam sistem kapitalis

Meskipun ada jaminan kesehatan dari pemerintah namun birokrasinya lambat dan ribet

_________________________


Penulis Ummu Fadiya

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kabar meninggalnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bernama Yurizal masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Sebelumnya, Yurizal mengaku bahwa dirinya harus menunggu delapan jam untuk bisa masuk ruang rawat inap. 


Yurizal juga sempat curhat pada Rabu (22-7), bahwa salah satu kendala dirinya sulit untuk mendapatkan fasilitas rawat inap karena statusnya sebagai pengguna BPJS Kesehatan. Siapa sangka, hal itu menjadi curhatan terakhirnya karena Yurizal akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Jumat, (31-7). 


Kejadian di atas memaksa BPJS Kesehatan angkat bicara yang diwakili oleh Rizzky Anugerah, selaku Kepala Humas BPJS. Rizzky menyampaikan bahwa setiap orang yang tercatat di JKN dan masih aktif memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan fasilitas yang diperlukan. 


Rizzky juga menegaskan setiap peserta JKN yang kepesertaannya aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, ketika ketiadaan kamar rawat inap tidak bisa dijadikan sebagai alasan bagi pasien yang membuatnya mengantre selama berjam-jam. 


Sebaliknya, pasien bisa ditempatkan di kamar rawat inap kelas berikutnya tanpa dikenai biaya selama tiga hari. Hal itu berlaku ketika kamar rawat inap pasien telah penuh. Namun, ketika semua kamar inap tak tersedia, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki pelayanan sama. 


Ketentuan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com, 5-8-2026) 


Terhalang Aturan yang Berbelit-belit


Keterangan di atas seharusnya membuat semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS bisa memberikan pelayanan secara maksimal. Sayangnya, hal itu masih jauh dari harapan. Sebaliknya, pasien pengguna JKN terkadang harus berhadapan dengan aturan yang berbelit-belit di tengah kondisinya yang sedang merasakan sakit. 


Peristiwa meninggalnya pasien BPJS Kesehatan yang terlalu lama menunggu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tentu menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Pasalnya, hal itu sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Humas BPJS. Artinya, ada yang tidak sinkron antara aturan yang berlaku dan kondisi di lapangan. Mirisnya, saat sudah jatuh korban baru ada reaksi dari para pengampu kebijakan. 


Kondisi tersebut tentu harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti. Jangan sampai, peristiwa yang sama terjadi lagi di kemudian hari. Di sini, tentu harus ada koordinasi dan tim yang solid agar aturan dalam mengakses layanan kesehatan bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dengan begitu, semua bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara tanpa harus ada intimidasi. 


Reaksi Masyarakat


Kondisi Yurizal yang sedang sakit ternyata tidak serta merta mendapatkan dukungan. Sebaliknya, reaksi nirempati justru yang lebih banyak diterima olehnya. Hal itu bisa dilihat dari akun media sosialnya yang kebanjiran komentar bernada tak enak setelah Yurizal berbagi pengalaman saat menunggu untuk mendapatkan ruang perawatan. 


Tak cukup sampai di situ, para pengguna JKN juga ada yang menerima respon tidak menyenangkan saat curhat di media sosial. Hal itu pula yang menimpa Yurizal. Bukannya mendapatkan dukungan, dirinya justru menerima cibiran dan ucapan yang makin membuatnya makin drop dan terpojok. Mirisnya, perlakuan tersebut justru datang dari para tenaga kesehatan, yaitu dokter dan paramedis. 


Apa yang terjadi kepada Yurizal adalah bukti, betapa akses kesehatan di negeri ini begitu rumit. Bayangkan, untuk mendapatkan satu ruang rawat inap untuk satu orang saja harus menunggu begitu lama. Hal itu tentu berpengaruh kepada kondisi kesehatan pasien di tengah-tengah rasa sakit yang dideritanya. Di samping itu, komentar para pengguna media sosial yang diterima oleh pasien juga makin memperparah keadaan. 


Korban Sistem Rusak


Keterlambatan pasien JKN untuk mendapatkan fasilitas yang memadai sejatinya akibat dari kerusakan sistem hari. Di sistem ini, aspek kesehatan dijadikan sebagai bisnis yang menguntungkan dari sisi materi. Alhasil, yang mampu berobat mandiri lebih diutamakan dan mendapatkan pelayanan maksimal serta memadai. Sebaliknya, untuk pasien kelas bawah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah terkadang harus bersabar karena pelayanan yang tidak sepenuh hati. 


Lebih dari itu, akar masalah dari peristiwa di atas adalah sistem kapitalisme liberal yang berasal dari pemikiran manusia. Padahal akal manusia itu lemah dan terbatas karena dirinya hanyalah ciptaan. Maka dari itu, hasilnya pun tak mampu memberikan perlindungan dan periayahan secara maksimal. Mirisnya, para pengampu kebijakan baru bersuara dan bertindak saat sudah jatuh korban. 


Gambaran Nyata Periayahan Negara


Kondisi berbeda akan kita dapatkan ketika Islam dijadikan sandaran. Di sistem yang berasal dari Zat Yang Maha Sempurna ini, semua permasalahan kehidupan sudah diatur sedemikian rupa tanpa ada yang tertinggal termasuk masalah kesehatan. Hal itu menjadi fakta yang tak terbantahkan karena semua manusia sama di hadapan Allah Swt..

 

Fakta di atas tersebut tergambar nyata saat Rasulullah saw. menjadi kepala negara Islam. Kala itu, saat salah satu penduduknya yang bernama Ubay menderita sakit, beliau langsung mendatangkan dokter untuk mengobatinya. Dokter tersebut adalah hadiah dari Raja Mesir, Muqauqis. Kemudian dokter itu dijadikan dokter umum untuk seluruh penduduk negeri.(HR. Muslim) 


Apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw., seharusnya diikuti oleh setiap pemimpin. Pasalnya, seorang pemimpin adalah pengurus rakyat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Hal itu telah disampaikan oleh Rasulullah saw., yang artinya:


“Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR. Al-Bukhari) 


Islam dan Solusi Kehidupan


Keberadaan pemimpin yang mampu memberikan perlindungan kepada rakyatnya memang hanya ada di sistem Islam. Sebab, Islam telah memberikan panduan yang jelas, lugas, dan tuntas untuk seluruh lini kehidupan termasuk aspek kesehatan. Itu artinya, Islam adalah agama sekaligus solusi pasti bagi seluruh umat manusia di akhir zaman. 


Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi umat Muslim untuk mengambil Islam secara sempurna. Hal tersebut menjadi sebuah keniscayaan agar permasalahan hidup manusia bisa terselesaikan dengan paripurna hingga ke akar-akarnya. Tanpa penerapan yang sempurna, harapan untuk bisa mendapatkan periayahan dan perlakuan yang sama tanpa terhalang status sosial tentu hanya sebatas mimpi saja. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]

Ketika Ayat Suci Dijadikan Alat Promosi Miras

Ketika Ayat Suci Dijadikan Alat Promosi Miras


Ada persoalan yang jauh lebih mendasar

yaitu ketika kesucian Al-Qur’an dipertemukan dengan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan Allah

_____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Dikutip dari detik.com pada 11 Agustus 2026, viralnya aksi challenge hafalan Surah Ad-Dhuha yang memberikan imbalan diduga berupa minuman keras (miras) menuai kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 


Dalam video yang beredar, pengunjung sebuah festival musik terlihat mengikuti tantangan hafalan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan produk miras. MUI menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara agama, moral, maupun hukum karena menjadikan ayat suci sebagai bagian dari promosi minuman yang diharamkan Islam.


Fenomena ini semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan gimmick pemasaran yang kelewatan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu ketika kesucian Al-Qur’an dipertemukan dengan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan Allah.


Al-Qur’an adalah Kalamullah. Membacanya merupakan ibadah dan menghafalnya merupakan amal mulia. Sementara miras dalam Islam hukumnya jelas haram. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)


Karena itu, menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai sarana mendapatkan miras bukan sekadar tidak pantas. Perbuatan tersebut menunjukkan betapa nilai-nilai agama dapat dikomodifikasi demi kepentingan promosi dan keuntungan.


Lebih memprihatinkan lagi, miras bukan hanya persoalan halal dan haram bagi individu. Miras memiliki dampak sosial yang luas. Ketika minuman keras mudah diperoleh dan dikonsumsi, berbagai kerusakan dapat mengikuti. Mulai dari hilangnya kesadaran, rusaknya akal, kekerasan, kecelakaan, konflik keluarga, hingga berbagai tindak kriminal.


Islam sangat menjaga akal manusia. Karena itu, segala sesuatu yang memabukkan dan merusak akal dilarang. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)


Maka, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mengecam pelaku atau meminta penyelenggara melakukan evaluasi. Harus ada upaya sistematis untuk menghentikan peredaran dan promosi miras.


Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga masyarakat dari berbagai kemaksiatan dan kerusakan. Negara tidak boleh menyerahkan persoalan miras semata kepada mekanisme pasar dengan alasan bisnis, pajak, atau kebebasan konsumen. Jika sesuatu telah jelas diharamkan dan membahayakan masyarakat, negara wajib melakukan pencegahan.


Negara dalam sistem Islam akan menutup berbagai pintu yang mengantarkan pada kemaksiatan. Peredaran miras tidak dibiarkan bebas. Pengedar, pembuat, produsen, pabrik, distributor, hingga pihak yang terlibat dalam penyebarannya akan ditindak tegas sesuai hukum syariat. Konsumsi miras pun tidak dipandang sebagai persoalan privat semata ketika berdampak pada ketertiban dan kemaslahatan umum.


Di sisi lain, masyarakat juga dibina dengan pendidikan Islam agar memiliki kesadaran bahwa halal dan haram bukan sekadar aturan, tetapi bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Dengan begitu, pencegahan tidak hanya mengandalkan hukuman, tetapi juga membangun ketakwaan individu dan kontrol sosial di tengah masyarakat.


Kasus challenge hafalan Al-Qur’an demi miras seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana agama diposisikan dalam kehidupan. Jangan sampai ayat-ayat Allah hanya dijadikan konten, gimmick, atau alat menarik perhatian, sementara hukum Allah justru diabaikan.


Al-Qur’an bukan bahan permainan. Miras bukan sekadar produk konsumsi. Keduanya memiliki konsekuensi hukum dalam Islam.


Karena itu, umat membutuhkan sistem yang benar-benar menjadikan halal dan haram sebagai standar kehidupan. Bukan sekadar mengecam ketika kasus viral, tetapi mencegah sejak awal agar kemaksiatan tidak tumbuh, berkembang, dan dipromosikan secara terbuka.


Islam memiliki aturan yang jelas: menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Negara wajib hadir untuk memastikan semua itu terlindungi. [BY/MKC]


Rina Herlina