Alt Title

Judol Merajalela Islam Solusinya

Judol Merajalela Islam Solusinya


Dalam sistem Islam, perjudian merupakan aktivitas yang diharamkan

dan negara memiliki kewajiban untuk mencegah serta memberantasnya secara tegas

___________________________


Penulis Nia Novita Sari, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya 1.900 pegawai dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang terindikasi terlibat dalam judi online. 


Diketahui sebagian pegawai melakukan transaksi judi online pada saat jam kerja sedang berlangsung. Dalam pemeriksaan lebih lanjut selama masa periode 2024-2025, total transaksi keluar yang tercatat dalam aktivitas judi online tersebut mencapai hingga 8,6 miliar rupiah. 


PPATK juga mengungkapkan pada momen Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online agar dapat meningkatkan aktivitas transaksinya. Dalam kurun waktu satu bulan penyelenggaraan, ditemukan nilai deposit judi online mencapai hingga 1,02 triliun rupiah yang berasal lebih dari 6 juta transaksi. Besarnya jumlah transaksi tersebut menunjukkan betapa marak dan masifnya aktivitas judi online dalam penyelenggaraan Piala Dunia 2026 ini. 


PPATK menduga jaringan judi online melakukan pola dengan memecah transaksi dalam nominal kecil, agar menyamarkan aktivitasnya dengan tujuan tak terendus oleh sistem keuangan dalam aktivitas mencurigakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 32.453 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, dan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.


Pemblokiran rekening tersebut diindikasikan karena terlibat dalam aktivitas mencurigakan dan telah menjalani proses pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD). Upaya tersebut dilakukan bersama industri perbankan dalam langkah untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online serta mencegah rekening perbankan dijadikan sarana untuk penyimpanan dan pemindahan dana dari hasil perjudian online. (cnnindonesia.com, 05-08-2026)


Sistem yang Diterapkan Lahirkan Pelaku Judol


Judi online masalah yang tak pernah berakhir. Beberapa kasus di atas tadi menunjukkan fenomena judi online telah berkembang menjadi persoalan yang menjangkiti berbagai lini kalangan masyarakat. Perkembangannya yang semakin luas dan tak lagi terbatas pada golongan tertentu. Ditambah lagi, kemudahan dalam pengaksesan judi online yang ditopang dengan internet, smartphone dan metode pembayaran digital yang mudah membuat aktivitas judi online ini semakin menjaring masyarakat. 


Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena banyak ditemukan aplikasi judi online yang berbalut seolah-olah game, sehingga menarik perhatian remaja untuk mengaksesnya. Dan lagi promosi judi online yang dapat ditemukan dimana-mana semakin memperparah. Adanya promosi itu mendorong keinginan seseorang, yang niat awalnya hanya ingin coba-coba, kemudian melakukan transaksi berulang setelah mendapatkan beberapa keuntungan. Hasilnya, aktivitas ini menjadi kebiasaan yang sulit untuk dikendalikan.


Ditambah lagi diam dan abainya pemerintah dalam menangani masalah akar rumput. Permasalahan judi online ini seolah hanya diatasi sebatas pada tingkat permukaan saja, tidak menyentuh hingga dasar. Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan, tapi seolah tidak memberikan dampak, pengguna dan transaksi judi online terus bertambah setiap harinya.


Jika kita menelisik dalam pandangan masyarakat, kenapa judi online terus eksis hingga saat ini? padahal tidak sedikit yang ditemukan mengalami kerugian berkali lipat dikarenakan sistem judi online yang memang dirancang untuk merugikan pengguna. Asas manfaat dalam kapitalisme yang sudah tertanam dalam benak masyarakat saat inilah yang menyuburkan hal tersebut.


Iming-iming keuntungan instan, mampu menghasilkan uang dengan cepat tanpa kerja yang memberatkan, sehingga menjadikan materi sebagai orientasi utamanya. Selain itu tekanan ekonomi juga dapat menjadi faktor, judi online dianggap sebagai jalan pintas ketika menghadapi kesulitan ekonomi dan menjadi alternatif untuk memperoleh penghasilan secara cepat dan mudah.


Padahal jika kita telusuri lebih lanjut para pelaku judi online hanya menikmati kesenangan di awal permainan. Ketika permainan semakin jauh pelaku akan dikuras uangnya oleh sistem judi online tersebut. Persoalan judi online bukan hal baru dan merupakan masalah yang banyak terjadi di berbagai lini, baik lini nasional maupun internasional.


Berarti masalahnya bukan hanya pada satu atau dua negara saja, akan tetapi ini masalah struktural yang harus diatasi dari sistem. Tidak hanya sekedar dengan melakukan penyuluhan dan pemblokiran semata. Bahkan bisa dikatakan sistem kapitalisme ikut menyuburkan perjudian online.


Kenapa bisa dikatakan demikian? Kembali asas yang ada pada kapitalisme yaitu asas manfaat. Selama itu menguntungkan di mata kapitalisme, untuk apa menghentikan sesuatu yang dapat mendatangkan keuntungan. Jadi seolah langkah yang dilakukan untuk mengatasi persoalan judi online, seperti menutup satu lubang lalu menggali lubang lainnya.


 Islam Memandang Judi Online


Islam memandang perjudian atau maisir adalah aktivitas yang diharamkan Allah. Larangan tersebut telah dijelaskan dalam firman-nya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Maidah ayat 90-91)


Mereka meminum minuman keras dan judi itu, semua godaan setan yang bermaksud untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” Sangat jelas perintah Allah agar menjauhi perjudian karena termasuk perbuatan judi dan merupakan bagian dari perbuatan setan.


Dalam Islam masalah perjudian tidak hanya pada perilaku individu semata, akan tetapi bagaimana negara mengatur kehidupan masyarakat. Adanya negara Islam mampu menjadi landasan agar dapat mencegah dan memberantas aktivitas tersebut. Negara tidak hanya memberikan imbauan semata kepada masyarakat, akan tetapi lebih jauh dari itu negara akan menutup seluruh akses yang memungkinkan perjudian berkembang di masyarakat. 


Sehingga bagi para pelaku yang turut melakukan perjudian maupun menyebarkannya akan diberi sanski tegas oleh negara. Sebagaimana kita ketahui, sanksi dalam Islam memiliki konsep jawabir dan zawajir yang akan memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga sebagai pencegahan bagi masyarakat sekitar.


Untuk itu, bagaimana cara menghentikan aktivitas judi online ini benar-benar harus diatasi secara menyeluruh hingga ke akar, selain pola pikir masyarakat yang harus diperbaiki, sistem yang mengatur perekonomian negara juga harus diperbaiki, tidak lain tidak bukan adalah sistem Islam. 


Islam sudah membuktikan hal tersebut, dengan kegemilangannya yang berjaya selama 14 abad lamanya. Maraknya judi online (judol) menunjukkan lemahnya perlindungan masyarakat dari aktivitas yang merusak ekonomi, keluarga, dan moral. Dalam sistem Islam, perjudian merupakan aktivitas yang diharamkan dan negara memiliki kewajiban untuk mencegah serta memberantasnya secara tegas.


Negara tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menutup akses dan sarana yang mendukung perjudian serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan penerapan hukum Islam dan pengawasan negara yang kuat, diharapkan masyarakat terlindungi dari jerat judol dan kehidupan yang lebih aman serta sejahtera dapat terwujud. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]