Alt Title

Ketika Ayah Gagal, Anak Menjadi Korban

Ketika Ayah Gagal, Anak Menjadi Korban

 


Lihat pula kerusakan struktur yang memungkinkan persoalan ekonomi

lemahnya tanggung jawab keluarga, dan kekerasan bertemu dalam satu rumah

____________________


Penulis Aisah Salwi

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 233)


Rumah semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Namun, apa jadinya jika tangan yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber ketakutan. Lebih memilukan lagi, ketika ibu harus pergi jauh ke luar negeri demi mencari nafkah, sementara ayah yang semestinya menjadi penanggung jawab ekonomi keluarga justru melampiaskan emosi kepada anaknya.


Kasus penganiayaan anak kembali terjadi di Purwakarta. Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan seorang ayah berinisial PY yang diduga menganiaya anak kandungnya yang berusia enam tahun. Polisi menyebut penganiayaan dipicu emosi karena pelaku tidak diberi uang oleh istrinya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. (detikjabar.com, 14 Agustus 2026)


Yang lebih menyayat, peristiwa penganiayaan tersebut ternyata terjadi pada Februari 2026 dan baru viral beberapa bulan kemudian. Polisi juga menyatakan korban mengalami trauma dan akan mendapatkan pendampingan psikologis. (detikjabar.com, 14 Agustus 2026)


Tentu, penganiayaan terhadap anak adalah perbuatan keji yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kemarahan, kesulitan ekonomi, ataupun konflik rumah tangga tidak pernah menjadi pembenar untuk menyakiti anak. Namun, berhenti pada penangkapan pelaku tidak cukup. Kita perlu bertanya lebih dalam: mengapa seorang ibu harus menjadi pencari nafkah di negeri orang, sementara ayah berada di rumah dan justru menjadikan anak sebagai sasaran kemarahan?

Ketika Fungsi Keluarga Terbalik


Dalam perspektif Islam, keluarga bukan sekadar kumpulan individu yang tinggal serumah. Ia merupakan institusi yang memiliki pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas.


Allah Swt. berfirman: “Kaum laki-laki adalah qawwam bagi kaum perempuan...” (QS An-Nisa: 34)


Qawwam bukan berarti laki-laki boleh berkuasa secara zalim atas perempuan. Qawwam adalah amanah kepemimpinan, perlindungan, pengurusan, dan tanggung jawab. Salah satu konsekuensi utamanya adalah kewajiban memberikan nafkah.


Karena itu, nafkah keluarga bukan kewajiban yang boleh dilemparkan begitu saja kepada istri. Suami wajib berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya sesuai kemampuannya. Istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah, sementara anak memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan, kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan.


Ketika seorang ibu akhirnya harus menjadi pekerja migran jauh dari anak demi menopang ekonomi keluarga. Persoalannya tidak bisa semata-mata dibaca sebagai perempuan bekerja. Yang harus dilihat adalah mengapa sistem ekonomi membuat sebuah keluarga begitu rentan sehingga keberlangsungan hidupnya bergantung pada kepergian ibu ke luar negeri? Di sinilah persoalan sistemik mulai terlihat.

Kemiskinan Bukan Sekadar Masalah Pribadi


Kapitalisme menempatkan kehidupan ekonomi dalam mekanisme pasar. Negara cenderung bertindak sebagai regulator, sementara pemenuhan kebutuhan rakyat banyak diserahkan kepada kemampuan individu memperoleh pendapatan.


Akibatnya, ketika lapangan pekerjaan layak terbatas, upah tidak mencukupi kebutuhan, dan kebutuhan hidup terus meningkat, keluarga dipaksa mencari berbagai jalan untuk bertahan. Salah satunya dengan mengirim anggota keluarga menjadi pekerja migran.


Ironisnya, perempuan yang pergi mencari nafkah sering kali harus membayar harga sosial yang mahal: berjauhan dengan suami, kehilangan momen pengasuhan anak, bahkan menghadapi risiko kekerasan dan eksploitasi di negeri orang. Sementara di rumah, fungsi pengasuhan dapat berjalan tanpa kehadiran ibu secara optimal.


Dalam kasus Purwakarta, persoalan ekonomi bahkan berkelindan dengan kegagalan menjalankan tanggung jawab sebagai qawwam. Istri berada di luar negeri sebagai pencari nafkah, sedangkan suami justru meminta uang kepadanya dan kemudian melampiaskan kemarahan kepada anak ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi. (detikjabar.com, 14 Agustus 2026)


Ini bukan berarti setiap ibu yang bekerja atau menjadi PMI pasti menyebabkan kerusakan keluarga. Tidak demikian. Persoalannya adalah ketika sistem ekonomi membuat pembagian peran keluarga yang seharusnya menjadi pilihan berubah menjadi keterpaksaan demi bertahan hidup.

Negara Tak Boleh Lepas Tangan


Islam tidak hanya memberikan nasihat moral kepada individu, tetapi menetapkan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat. Negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan laki-laki memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk menunaikan kewajiban nafkahnya. Negara juga tidak boleh membiarkan seorang kepala keluarga sengaja menelantarkan istri dan anaknya.


Dengan demikian, penyelesaian Islam tidak berhenti pada seruan, “Ayah harus bertanggung jawab.” Negara juga harus menciptakan kondisi agar tanggung jawab itu dapat dijalankan. Rasulullah ï·º bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Ayah bertanggung jawab atas keluarganya. Negara bertanggung jawab atas rakyatnya. Masing-masing memiliki amanah yang tidak boleh ditinggalkan.

Hukum Tegas, Anak Terlindungi


Islam juga tidak membiarkan anak menjadi korban tanpa perlindungan. Kekerasan terhadap anak merupakan kezaliman yang wajib dihentikan dan pelakunya wajib dimintai pertanggungjawaban.


Dalam sistem hukum Islam, sanksi diberikan berdasarkan jenis dan tingkat kejahatan. Dalam kasus yang memenuhi syarat-syaratnya, terdapat mekanisme kisas atau diat untuk tindak penganiayaan yang menyebabkan luka atau cedera tertentu; sedangkan bentuk pelanggaran lain dapat dikenai takzir oleh hakim. Tujuannya bukan sekadar membalas, tetapi menjaga jiwa, mencegah kejahatan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Karena itu, hukum harus memberikan efek pencegahan yang nyata. Anak tidak boleh menunggu sampai luka fisiknya parah atau videonya viral terlebih dahulu baru mendapatkan perlindungan.

Islam Menata, Bukan Sekadar Mengobati


Kasus Purwakarta semestinya menjadi alarm keras. Jangan hanya melihat seorang ayah sebagai pelaku dan seorang anak sebagai korban. Lihat pula kerusakan struktur yang memungkinkan persoalan ekonomi, lemahnya tanggung jawab keluarga, dan kekerasan bertemu dalam satu rumah.


Islam menawarkan penyelesaian dari akar: ayah didorong dan diwajibkan menjalankan fungsi qawwam; negara menjamin kebutuhan dasar dan membuka akses pekerjaan yang layak; keluarga dibina dengan akidah dan syariat; sementara hukum ditegakkan secara tegas terhadap kezaliman.


Dengan mekanisme itu, perempuan tidak dipaksa menjadi penyangga utama ekonomi keluarga karena kegagalan negara menyediakan kesejahteraan. Anak tidak dibiarkan kehilangan perlindungan. Dan ayah tidak diberi ruang untuk melepaskan amanahnya.


Sebab keluarga yang kokoh tidak lahir dari slogan ketahanan keluarga semata. Ia membutuhkan aturan yang benar, ekonomi yang menjamin kesejahteraan, pembagian peran yang jelas, serta negara yang sungguh-sungguh bertanggung jawab melindungi rakyatnya.


Dalam pandangan Islam, semua itu bukan sekadar program sosial. Ia adalah kewajiban syariat yang harus diwujudkan oleh negara. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]