Pajak: Antara Kepatuhan atau Pemaksaan
Opini
Seolah-olah rakyat menengah kebawah dipaksa dengan keras dan taat pajak
sementara rakyat kelas atas yaitu kapitalis ternyata banyak yang mendapatkan pengampunan pajak
____________________
Penulis Nurlina B, S.Pd.I
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA. com, OPINI- Pemasukan terbesar APBN adalah dari sektor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melibatkan dari pihak TNI dan polisi ikut dalam mengawasi masyarakat atas kepatuhannya.
Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026. pajak.go.id
Dikutip dari (cnnindonesia.com, 21-07-2026) Terbitnya surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tersebut, tentu menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebab, militer yang seharusnya bertugas dalam hal keamanan justru ikut serta dalam menangani pelaksanaan pemungutan pajak.
Seolah-olah rakyat menengah kebawah dipaksa dengan keras untuk taat pajak, sementara rakyat kelas atas yaitu kaum kapitalis ternyata banyak yang mendapatkan pengampunan pajak lewat kebijakan family office, tax holiday, tax amnesty, dan lain-lain. Inilah ironi negeri ini seolah aturan yang dibuat para pemangku kebijakan tajam kepada rakyat kecil.
Tugas Direktorat Keamanan dalam Islam
Bukan tugas direktorat keamanan untuk menarik pajak dari rakyat. Namun, pihak ini justru mengawasi para petugas penarik kharaj dalam melaksanakan tugasnya agar tidak ada kecurangan, pungli, dan bersikap konsisten. Tugas yang lain adalah mengawasi para juru tulis administrasi dalam pencatatan harta mereka, mengontrol gaji pegawai, dan lain sebagainya.
Sedikitnya ada sepuluh tugas mereka yang tertulis dalam kitab Ahkam Sulthaniyah karya Imam Al Mawardi. Sehingga TNI dan Polisi bukan bertindak untuk menjadi ‘pemaksa’ rakyat untuk bayar pajak. Justru sebaliknya, mengawasi para petugas agar mereka tetap bekerja tanpa ada pelanggaran/kesalahan pencatatan.
Pajak dalam Islam
Dalam Islam tidak ada pajak, tetapi yang ada adalah dharibah atau pungutan. Perlu dipahami bahwa konsep dharibah tersebut tidak sama dengan pajak dalam sistem kapitalis. Pajak kapitalis bersifat wajib bayar dibebankan kepada seluruh rakyat. Adapun dharibah adalah pungutan yang diwajibkan Allah Swt. kepada kaum muslim saat kondisi keuangan baitul mal tidak ada harta, sementara ada kebutuhan yang mendesak untuk dipenuhi. Dharibah dibebankan kepada mereka yang mempunyai kelebihan harta.
Islam mengharamkan pemaksaan melainkan menggunakan pendekatan pelayanan. Kepemimpinan itu melayani bukan sekedar memerintah. Politik dalam Islam adalah mengatur urusan umat/ri’ayah su'unil ummah. Kebutuhan sandang, pangan, dan papan terpenuhi termasuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, keamanan, terjaga akidah, harta dan darah umat yang dipimpinnya.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Sabda Rasulullah saw. tersebut cukup menjadi pengingat bagi para pemangku kekuasaan sadar atas kepemimpinannya yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban.
Dalam kitab Nidham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem ekonomi dalam Islam) disebutkan sumber pemasukan APBN Islam (baitul maal) dari banyak sektor yaitu fai’, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang serta harta zakat.
Posisi Umat di Mata Pemimpin
Perlakuan negara kepada semua rakyat harusnya adil dan tidak pandang kelas. Dalam urusan harta tentu mereka tidak semuanya sama, sehingga dalam penerapannya mereka yang wajib mengeluarkan hartanya dalam hal zakat, kharaj ataupun jizyah harus tegas atasnya. Tidak boleh ada pihak yang diistimewakan semisal para korporasi. Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syarak. Itulah keadilan di dalam Islam.
Kisah kepemimpinan Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq, saat beliau mendapati sekelompok orang yang tidak mau menunaikan zakat atas kesepakatan, setelah dilakukan musyawarah dengan para sahabat lainnya. Walaupun mereka adalah muslim, tapi melakukan pelanggaran berat maka mereka diperangi.
Namun, ketika ada di antara umat yang kesulitan maka pemimpin hadir dalam menyelesaikannya. Saat umat butuh pekerjaan, tetapi tidak punya lahan (modal) maka iqtha’ (pemberian lahan milik negara kepada rakyat) oleh Imam bisa menjadi penyelesaian. Mereka bisa menggarap atau memanfaatkan lahan itu untuk mencukupi kebutuhan pokok mereka.
Itulah keindahan kepemimpinan dalam Islam yang saat ini tidak kita dapatkan dalam penerapan sistem kapitalis yang asasnya materialisme. Ukuran saat bertindak sarat pertimbangan keuntungan, sementara dalam Islam asas yang mendasarinya adalah akidah dan ketakwaan.
Kezaliman akan sangat kecil terjadi sebab umat pun akan mendapatkan pembinaan lewat pendidikan yang benar, sehingga lahir para penguasa yang berkarakter kuat dan islami. Ditopang dengan penerapan Islam secara sempurna dan sanksi ditegakkan, hukum berlaku tanpa pandang kelas.
Allah Swt. berfirman, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat- ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan." (TQS. Al-A'raf 96)
Wallaahualam bissawab. [SM/MKC]


