Alt Title

Ketika Ayat Suci Dijadikan Alat Promosi Miras

Ketika Ayat Suci Dijadikan Alat Promosi Miras


Ada persoalan yang jauh lebih mendasar

yaitu ketika kesucian Al-Qur’an dipertemukan dengan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan Allah

_____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Dikutip dari detik.com pada 11 Agustus 2026, viralnya aksi challenge hafalan Surah Ad-Dhuha yang memberikan imbalan diduga berupa minuman keras (miras) menuai kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 


Dalam video yang beredar, pengunjung sebuah festival musik terlihat mengikuti tantangan hafalan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan produk miras. MUI menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara agama, moral, maupun hukum karena menjadikan ayat suci sebagai bagian dari promosi minuman yang diharamkan Islam.


Fenomena ini semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan gimmick pemasaran yang kelewatan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu ketika kesucian Al-Qur’an dipertemukan dengan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan Allah.


Al-Qur’an adalah Kalamullah. Membacanya merupakan ibadah dan menghafalnya merupakan amal mulia. Sementara miras dalam Islam hukumnya jelas haram. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)


Karena itu, menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai sarana mendapatkan miras bukan sekadar tidak pantas. Perbuatan tersebut menunjukkan betapa nilai-nilai agama dapat dikomodifikasi demi kepentingan promosi dan keuntungan.


Lebih memprihatinkan lagi, miras bukan hanya persoalan halal dan haram bagi individu. Miras memiliki dampak sosial yang luas. Ketika minuman keras mudah diperoleh dan dikonsumsi, berbagai kerusakan dapat mengikuti. Mulai dari hilangnya kesadaran, rusaknya akal, kekerasan, kecelakaan, konflik keluarga, hingga berbagai tindak kriminal.


Islam sangat menjaga akal manusia. Karena itu, segala sesuatu yang memabukkan dan merusak akal dilarang. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)


Maka, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mengecam pelaku atau meminta penyelenggara melakukan evaluasi. Harus ada upaya sistematis untuk menghentikan peredaran dan promosi miras.


Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga masyarakat dari berbagai kemaksiatan dan kerusakan. Negara tidak boleh menyerahkan persoalan miras semata kepada mekanisme pasar dengan alasan bisnis, pajak, atau kebebasan konsumen. Jika sesuatu telah jelas diharamkan dan membahayakan masyarakat, negara wajib melakukan pencegahan.


Negara dalam sistem Islam akan menutup berbagai pintu yang mengantarkan pada kemaksiatan. Peredaran miras tidak dibiarkan bebas. Pengedar, pembuat, produsen, pabrik, distributor, hingga pihak yang terlibat dalam penyebarannya akan ditindak tegas sesuai hukum syariat. Konsumsi miras pun tidak dipandang sebagai persoalan privat semata ketika berdampak pada ketertiban dan kemaslahatan umum.


Di sisi lain, masyarakat juga dibina dengan pendidikan Islam agar memiliki kesadaran bahwa halal dan haram bukan sekadar aturan, tetapi bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Dengan begitu, pencegahan tidak hanya mengandalkan hukuman, tetapi juga membangun ketakwaan individu dan kontrol sosial di tengah masyarakat.


Kasus challenge hafalan Al-Qur’an demi miras seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana agama diposisikan dalam kehidupan. Jangan sampai ayat-ayat Allah hanya dijadikan konten, gimmick, atau alat menarik perhatian, sementara hukum Allah justru diabaikan.


Al-Qur’an bukan bahan permainan. Miras bukan sekadar produk konsumsi. Keduanya memiliki konsekuensi hukum dalam Islam.


Karena itu, umat membutuhkan sistem yang benar-benar menjadikan halal dan haram sebagai standar kehidupan. Bukan sekadar mengecam ketika kasus viral, tetapi mencegah sejak awal agar kemaksiatan tidak tumbuh, berkembang, dan dipromosikan secara terbuka.


Islam memiliki aturan yang jelas: menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Negara wajib hadir untuk memastikan semua itu terlindungi. [BY/MKC]


Rina Herlina