Alt Title
L6BT Tantangan Moral dan Ketahanan Negara Akibat Sekularisme

L6BT Tantangan Moral dan Ketahanan Negara Akibat Sekularisme


Atas nama kebebasan, sebagian kaum muda mengalami kebingungan identitas

dan kekosongan spiritual sehingga kehilangan pandangan hidup yang memberi arah dan makna dalam kehidupan

______________________


Penulis Widia Fitriani Sitopu, S.Pd.

Kontributor Media Kuntum Cahaya, Guru dan Aktivis Islam


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, berbagai tanggapan muncul dari berbagai kalangan. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga masyarakat sipil.


Salah satu tanggapan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, yang menempatkan L6BT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara, baik pada masa kini maupun masa depan. Pernyataan tersebut dimuat dalam MUI Digital pada 9 Juli 2026. 


Di samping itu, Yusril juga menyatakan bahwa L6BT merupakan bentuk tantangan yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, tetapi dinilai dapat memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk terhadap aspek ideologi, sosial, budaya, moral, serta ketahanan nasional. Dalam perspektif ini, kualitas generasi penerus dipandang sebagai salah satu faktor penting dalam menentukan ketahanan bangsa. Oleh karena itu, pembentukan karakter generasi muda menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun peradaban bangsa. (Tempo.com, 10-07-2026)


Pandangan bahwa isu L6BT bukan sekadar persoalan sosial, melainkan juga berkaitan dengan ketahanan bangsa, semakin sering mengemuka di tengah masyarakat. Sebab, masa depan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas generasi penerusnya. Generasi yang memiliki karakter kuat, berpegang pada nilai-nilai moral dan agama, serta sehat secara fisik dan mental merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan pembangunan dan kemajuan peradaban.


Karena itu, generasi muda tidak cukup hanya dibekali dengan kecerdasan dan kompetensi akademik. Mereka juga harus tumbuh menjadi pribadi yang berilmu, berakhlak, dan bermartabat. Nilai-nilai tersebut menjadi modal utama agar mereka mampu menjalankan perannya sebagai penerus bangsa sekaligus menjadi pilar dalam membangun peradaban yang lebih baik.


Lalu, bagaimana cita-cita mewujudkan generasi emas dapat tercapai apabila generasi muda terus dihadapkan pada berbagai tantangan moral?


Salah satu persoalan yang kini menjadi perbincangan adalah fenomena L6BT yang dipandang sebagai bentuk penyimpangan seksual. Persoalan ini semakin terbuka dan menjadi perhatian di berbagai ruang kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, hingga masalah global. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap pembentukan karakter generasi muda.


Di sisi lain, dalam dunia pendidikan, terutama pendidikan dasar sebagai fondasi pembentukan karakter, tantangan moral semacam ini tidak dapat diabaikan. Sekolah bukan hanya tempat mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang untuk menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan tanggung jawab. Oleh sebab itu, penguatan pendidikan karakter sejak dini harus menjadi perhatian bersama agar lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab terhadap bangsa, agama, dan masyarakat.

 

Sekularisme sebagai Akar Persoalan


Salah satu penyebab munculnya persoalan moral saat ini adalah berkembangnya paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika nilai-nilai agama tidak lagi menjadi landasan dalam mengatur perilaku individu maupun kehidupan sosial, ukuran benar dan salah cenderung bergeser kepada kebebasan pribadi. Atas nama hak asasi manusia dan kebebasan individu, setiap orang merasa berhak menentukan pilihan hidupnya tanpa mempertimbangkan nilai agama maupun norma yang hidup di masyarakat.


Dalam kondisi demikian, perilaku yang bertentangan dengan nilai moral dinilai semakin memperoleh ruang untuk diterima, terlebih dengan pengaruh media sosial yang mempercepat penyebaran berbagai pandangan dan gaya hidup. Dari sudut pandang ini, fenomena L6BT dipandang semakin mudah diterima oleh sebagian masyarakat. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penguatan nilai-nilai agama dan pendidikan karakter, dikhawatirkan akan memengaruhi pembentukan karakter generasi muda.


Atas nama kebebasan, sebagian kaum muda dinilai mengalami kebingungan identitas dan kekosongan spiritual sehingga kehilangan pandangan hidup yang memberi arah dan makna dalam kehidupan. Di sisi lain, paham kebebasan tanpa batas juga dipandang mendorong tumbuhnya sikap individualistis, apatis, dan berkurangnya tanggung jawab sosial.


Dalam perspektif ini, fenomena L6BT dipandang berkaitan dengan krisis identitas, krisis moral, krisis spiritual, serta hilangnya tujuan hidup pada sebagian individu. Oleh karena itu, penguatan pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai agama dipandang sebagai langkah penting untuk membentuk generasi yang berintegritas, berkepribadian luhur, dan mampu menjaga keberlangsungan bangsa di masa depan.


Solusi dalam Perspektif Islam


Generasi penerus merupakan aset bangsa yang akan menentukan arah peradaban di masa depan. Dalam pandangan Islam, generasi ideal adalah generasi yang unggul dalam penguasaan sains dan teknologi sekaligus memiliki keimanan serta ketakwaan kepada Allah Swt.


Kemajuan ilmu pengetahuan tidak dipisahkan dari pembentukan akhlak dan kepribadian Islam. Menurut pandangan Islam, tujuan hidup manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Inilah yang akan melahirkan generasi terbaik dan menciptakan generasi emas yang unggul dalam sains dan teknologi serta memiliki akhlak, dan berkepribadian mulia.


Islam memiliki kesempurnaan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, sehingga ilmu dan akhlak tidak dapat dipisahkan. Aturan tersebut mencakup hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan dirinya sendiri, serta hubungan manusia dengan sesama manusia.


Prinsip inilah yang pernah melahirkan peradaban Islam yang menghasilkan ilmuwan besar. Mereka tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga kaum intelektual yang memiliki kepribadian Islam. Seperti Al-Khawarizmi, Bapak Matematika; Ibnu Sina Bapak Kedokteran; Al-Jazari pelopor teknik mekanik dan robotik kuno.


Namun, pembentukan generasi yang seperti ini tentu tidak bisa lahir dari peradaban yang rusak. Terlebih apalagi perilaku yang berkembang bertentangan dengan syariat, termaksuk praktik L6BT. Sementara itu, tindakan L6BT merupakan perbuatan yang diharamkan dalam syariat Islam. Sebab, hal ini akan memberikan dampak negatif untuk keberlangsungan hidup manusia.


Dalam syariat Islam, hubungan seksual yang dibenarkan hanya dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Perbuatan tersebut juga pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth a.s.


Sebagaimana firman Allah Swt.,


"Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al- A’raf :81)


Dalam Islam, kebebasan berperilaku tidak secara mutlak. Yang ada adalah pilihan hidup beserta segala konsekuensinya. Dalam Islam, standar perbuatan adalah halal dan haram. Inilah yang akan membentuk identitas seorang muslim.


Islam memandang bahwa pembentukan generasi tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga lembaga pendidikan sekolah, masyarakat yang saling menasihati dalam kebaikan, serta negara sebagai penyelenggaran pendidikan penanggung jawab kebijakan publik yang mendukung lahirnya generasi berakhlak mulia.


Pendidikan yang berlandaskan akidah Islam menjadi fondasi utama dalam membentuk keimanan dan ketakwaan. Lembaga pendidikan hendaknya menerapkan kurikulum yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga proses pendidikan berjalan sesuai dengan pembinaan iman, takwa, ilmu pengetahuan, dan akhlak. Dengan demikian, diharapkan lahir generasi cemerlang dan berkepribadian Islam. Wallahualam bissawab. [BY/MKC]

Refleksi HAN 2026: Mewujudkan Ruang Aman dalam Sistem Islam

Refleksi HAN 2026: Mewujudkan Ruang Aman dalam Sistem Islam


Selama sistem sekuler liberal tetap menjadi fondasi kehidupan

berbagai ancaman terhadap anak akan terus bermunculan dalam bentuk yang berbeda

___________


Penulis Nazli Agustina

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" dengan meluncurkan Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA) sebagai wujud kolaborasi lintas kementerian, lembaga, keluarga, dan masyarakat untuk menghadirkan ruang yang aman bagi anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang digital. (AntaraNews.com, 22-07-2026)


Tema tersebut lahir dari kesadaran bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya. Namun, di balik semangat peringatan Hari Anak Nasional, realitas yang dihadapi anak-anak Indonesia justru menunjukkan sebuah ironi. Ruang aman yang digaungkan pemerintah belum sepenuhnya menjadi kenyataan.


Berbagai data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan di lingkungan sekolah sepanjang 2026. Sekolah yang semestinya menjadi tempat belajar dan bertumbuh justru masih menjadi lokasi terjadinya perundungan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual. 


Data KPAI dan Polri pun memperlihatkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi di berbagai wilayah. Yang lebih memprihatinkan, anak-anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga mulai tampil sebagai pelaku kekerasan. Berbagai kasus menunjukkan adanya pelajar yang melakukan tindakan brutal terhadap teman sebaya, bahkan muncul kasus pengeboman di lingkungan sekolah yang melibatkan seorang siswa. Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak bukan hanya datang dari luar dirinya, tetapi juga lahir dari lingkungan sosial yang membentuk cara berpikir dan perilaku mereka.


Paradigma Kapitalisme: Akar Rapuhnya Perlindungan Anak


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak jauh lebih kompleks daripada sekadar menyediakan ruang fisik yang aman. Anak-anak hidup di tengah tata kehidupan yang dibangun di atas nilai-nilai sekuler liberal. Dalam sistem seperti ini, agama dipinggirkan dari kehidupan publik, sementara kebebasan individu dijadikan ukuran utama. Akibatnya, standar benar dan salah semakin kabur. Kekerasan, pornografi, pergaulan bebas, perjudian daring, hingga berbagai bentuk penyimpangan lain dengan mudah diakses anak-anak melalui ruang digital maupun lingkungan sosialnya.


Ruang Digital Bebas, Anak sebagai Korban sekaligus Pelaku


Tidak mengherankan jika ruang digital yang seharusnya menjadi sarana belajar justru berubah menjadi ruang yang sarat ancaman. Berbagai platform digital masih dipenuhi konten pornografi, perjudian daring, kekerasan, hingga permainan yang membuka peluang eksploitasi anak.


Meski pemerintah berulang kali menyatakan komitmennya melindungi anak, berbagai platform yang terbukti merusak perkembangan anak masih dapat diakses dengan relatif mudah. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan negara belum menyentuh akar persoalan.


Tiga Lapis Perlindungan yang Kehilangan Fungsi


Dalam sistem kapitalisme, perlindungan terhadap anak sejatinya bertumpu pada tiga lapisan, yakni keluarga, masyarakat, dan negara. Sayangnya, ketiga lapisan tersebut sama-sama berada dalam kondisi yang lemah.


Keluarga menghadapi tekanan ekonomi yang tinggi sehingga waktu membersamai dan mendidik anak semakin terbatas. Di sisi lain, masyarakat hidup dalam budaya individualis sehingga kepedulian terhadap lingkungan sekitar terus menurun. Sementara itu, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pelindung yang secara aktif menjaga masyarakat dari berbagai faktor perusak. Akibatnya, anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang kehilangan fungsi perlindungan.


Ironisnya, tempat yang semestinya paling aman bagi anak justru sering menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Rumah yang seharusnya menghadirkan kasih sayang tidak sedikit menjadi tempat terjadinya kekerasan fisik maupun psikis. Sekolah yang diharapkan membentuk karakter justru masih diwarnai praktik perundungan, kekerasan seksual, bahkan tindakan kriminal antarpelajar. Semua ini menunjukkan bahwa slogan ‘ruang aman’ belum benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata.


Perlindungan yang Berhenti pada Seremoni


Karena itu, berbagai program perlindungan anak yang diluncurkan pemerintah berpotensi berhenti sebagai jargon apabila tidak disertai perubahan mendasar terhadap sistem yang melahirkan berbagai bentuk kerusakan tersebut. Peringatan Hari Anak Nasional setiap tahun akan kehilangan makna apabila anak-anak masih hidup di tengah lingkungan yang membiarkan kerusakan moral terus berkembang. Perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui kampanye, deklarasi, maupun seremoni tahunan, melainkan memerlukan sistem kehidupan yang benar-benar menjaga mereka dari akar penyebab kerusakan.


Solusi Islam: Perlindungan Anak sebagai Tanggung Jawab Negara


Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab langsung sebagai ra'in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (perisai) yang melindungi seluruh rakyatnya, termasuk anak-anak.


Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Amanah kepemimpinan ini juga ditegaskan Allah Swt. dalam firman-Nya:


"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)


Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah besar yang harus dijalankan secara adil, termasuk dalam menjamin perlindungan anak sebagai generasi penerus umat.


Membangun Tata Sosial yang Aman


Dalam sistem Islam, negara membangun tata kehidupan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak melalui penerapan syariat secara menyeluruh. Sistem pergaulan Islam menjaga interaksi laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan syariat sehingga berbagai pintu menuju kekerasan seksual dapat dicegah sejak awal. 


Media massa dan ruang digital pun tidak dibiarkan menjadi sarana penyebaran pornografi, kekerasan, perjudian, maupun berbagai konten yang merusak perkembangan anak.


Menguatkan Peran Keluarga dan Masyarakat


Islam memastikan keluarga menjalankan fungsinya sebagai madrasah pertama bagi anak dengan dukungan penuh dari negara. Masyarakat juga didorong menjalankan amar makruf nahi mungkar sehingga tercipta lingkungan sosial yang saling menjaga, bukan membiarkan kemungkaran berkembang atas nama kebebasan individu.


Penegakan Sanksi yang Tegas


Di sisi lain, negara menegakkan sistem sanksi yang tegas terhadap setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Sanksi dalam Islam bukan sekadar memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga berfungsi melindungi masyarakat agar kejahatan serupa tidak terus berulang. 


Dengan penegakan hukum yang adil dan tegas, keamanan anak tidak bergantung pada kewaspadaan orang tua semata, tetapi dijamin oleh sistem negara.


Momentum Hari Anak Nasional semestinya tidak hanya menjadi ajang mengingatkan pentingnya menyayangi anak. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi bahan refleksi bahwa anak-anak Indonesia belum benar-benar hidup dalam ruang yang aman. 


Selama sistem sekuler liberal tetap menjadi fondasi kehidupan, berbagai ancaman terhadap anak akan terus bermunculan dalam bentuk yang berbeda.


Karena itu, kesadaran masyarakat tidak boleh berhenti pada dukungan terhadap berbagai program perlindungan anak yang bersifat parsial. Masyarakat perlu menyadari bahwa perlindungan hakiki hanya dapat diwujudkan melalui perubahan sistem yang menjadikan syariat Islam sebagai dasar pengaturan kehidupan. 


Dengan penerapan Islam secara kafah dalam institusi Khil4fah, negara dapat menjalankan fungsinya sebagai ra'in dan junnah, menghadirkan lingkungan yang aman, menjaga akidah dan akhlak generasi, serta memastikan setiap anak tumbuh sebagai generasi yang saleh, cerdas, dan siap membangun kembali peradaban Islam. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

522 Pelajar di Sidoarjo Terpapar HIV/AIDS, Islam Solusi Tuntas

522 Pelajar di Sidoarjo Terpapar HIV/AIDS, Islam Solusi Tuntas



Sekularisme adalah sistem kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan

Sistem yang menjunjung tinggi nilai kebebasan dan HAM sehingga dalam sistem ini orang bebas melakukan kegiatan termasuk dalam pergaulan

______________________


Penulis Ria Nurvika Ginting,S.H.,M.H

 Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Dosen-FH


KUNTUMCAHAYA.com, OPlNl - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi mengenai video yang ramai beredar di media sosial. Dalam video diberitakan bahwa ada 522 pelajar di Sidoarjo tepapar HIV/AIDS. 


Data ini disampaikan Dinkes bukanlah data resmi yang dimiliki pemerintah daerah. Berdasarkan pencatatan kumulatif sejak 2001 hingga 2026, jumlah kasus HIV pada kelompok usia 11-17 tahun tercatat jauh lebih rendah dibandingkan angka yang viral.


Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Lakhsmie Herawati Yuwantina menyampaikan bahwa angka 53 bukan merupakan jumlah kasus baru yang muncul dalam satu tahun, melainkan akumulasi kasus yang tercatat selama kurun waktu sekitar 25 tahun. (detik.com, 24-7-26 )


Berdasarkan kelompok usia, kasus HIV/AIDS paling banyak ditemukan pada kelompok usia di atas 25 tahun, yakni sebanyak 6.047 kasus dengan 1.543 kematian. Kelompok usia 18-24 tahun berada di urutan kedua dengan 1.006 kasus dan 123 kematian.


Sementara itu, kelompok usia 0-10 tahun tercatat 117 kasus dengan 35 kematian, sedangkan kelompok usia 11-17 tahun sebanyak 60 kasus dengan tujuh kematian. Berdasarkan faktor resiko, kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) masih menjadi kelompok dengan jumlah terbanyak, yakni sekitar 1.193 kasus. (Kompas.com, 24-7-26)


Di sini yang perlu dikaji bukan hanya angka penderita HIV/AIDS, tetapi perlu dicari akar permasalahan mengapa angka HIV/AIDS semakin meningkat. Upaya preventif dan kuratif sudah diupayakan oleh pemerintah namun angka tersebut terus naik. 


Jika dilihat dari data resmi ternyata penyebab utama adalah perilaku berisiko. Fakta ini mengharuskan adanya kajian realistis secara komprehensif. Perlu dikaji konteks nilai yang melingkupi hidup masyarakat saat ini. 


Hari ini bisa dilihat bahwa aspek hulu, akar masalah HIV/AIDS adalah sistem sosial yang menganut paham kebebasan. Sedangkan upaya pemerintah lebih kepada aspek hilir yakni melakukan edukasi, deteksi, penanganan dan pengobatan. Ini tidak menyelesaikan akar masalahnya. Menelaah perilaku yang beresiko berarti ada suatu pemikiran yang khas berkembang ditengah-tengah masyarakat. 


Sistem kapitalis-sekuler yang hari ini eksis secara global mengarahkan arah pandang manusia dalam kerangka HAM dengan ide kebebasan. Salah satunya kebebasan berekspresi termasuk bebas mengekspresikan sisi seksualitasnya. Kebebasan ini dijamin dan harus dihormati. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penerapan kebebasan tersebut.


Inilah yang terjadi pada kaum L687Q yang makin hari eksis, tanpa malu mengakui kecendrungan seksual yang menyimpang. Bahkan, pemerintah tidak mampu untuk menghalaunya karena ini wujud dari kebebasan berekspresi. Eksisnya mereka akan berdampak pada meningkatnya HIV/AIDS karena mereka penyumbang angka tertinggi penderita HIV/AIDS. 


Islam Solusi Tuntas 


Sistem Islam tegak atas prinsip syariat dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah Swt. serta sunnah Rasulullah saw. Penerapan syariat di seluruh aspek kehidupan merupakan jaminan Islam akan hidup manusia dengan memelihara agama (hifzh al-din), memelihara jiwa (hifzh al-nafs), memelihara akal (hifzh al-aql), memelihara keturunan (hifzh al-nasl), dan memelihara harta (hifzh al-mal).


Negara melalui penerapan syariat ini akan hadir sebagai periayah umat dalam melindungi dan menyelamatkan generasi dari perilaku menyimpang dan berisiko. Sistem Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang akan berperan dalam menjaga keberlangsungan sistem sosial di tengah masyarakat. 


Pertama, negara akan menciptakan pergaulan sehat, di mana pergaulan baik sejenis maupun lawan jenis diatur, dalam hal menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan, menjaga pandangan, juga memerintahkan untuk menjaga interaksi dengan lawan jenis di lingkungan sosial, kecuali yang diperbolehkan syariat, seperti muamalah, pengobatan, dll. Ini adalah aspek preventif paling efektif agar tidak timbul penyakit akibat perilaku seksual di masyarakat.


Kedua, syariat mengharamkan hubungan seksual sesama jenis. Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan potensinya masing-masing. Allah telah menganugerahkan naluri ketertarikan pada lawan jenis bukan sesama jenis, dengan tujuan melangsungkan keturunan. Ini lah fitrah manusia. Bahkan, ketertarikan tersebut tidak boleh menyimpang dengan melakukan "free sex" atau "kumpul kebo", tetapi dengan menikah. 


Melalui negara sebagai institusi pelaksana hukum, syariat memerintahkan untuk menindak tegas siapapun yang menyalahi fitrah, khususnya dalam mengekspresikan naluri seksualnya dengan menerapkan sanksi berat untuk pelakunya.


Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)


Islam menetapkan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Sedangkan, pelaku lesbi dan perilaku menyimpang seksual lainnya, jenis sanksinya sesuai ijtihad khalifah.


Rasulullah bersabda, “Lesbi (sihaaq) di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” (HR. Thabrani)


Ketiga, sebagai upaya preventif lainnya adalah dengan menyelenggarakan sistem pendidikan yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam dan individu yang bertakwa. Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menguatkan keimanan yang akan berperan sebagai alarm agar manusia harus berupaya menjauhi perbuatan maksiat. Alhasil, perilaku menyimpang tidak akan terjadi dan kasus HIV/AIDS juga akan dapat diselesaikan dengan tuntas. Semua ini hanya bisa terwujud dengan menerapkan syariat secara sempurna dan paripurna dalam sebuah institusi yakni Daulah Khil4fah Islamiah. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]

Maling Ayam Berujung Maut, Koruptor Tetap Tersenyum

Maling Ayam Berujung Maut, Koruptor Tetap Tersenyum


Tragedi ini bukan sekadar kisah kriminal

tetapi potret rapuhnya perlindungan hukum bagi rakyat kecil

___________________


Penulis Marlina Wati, S.E

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan oleh peristiwa tragis yang menimpa KD, warga Buleleng, Bali. Pada Jumat (24-7-2026), ia meninggal dunia setelah diamuk massa karena diduga mencuri seekor ayam aduan.


Sepeda motor yang dibawanya juga dibakar oleh warga. Peristiwa ini makin menyita perhatian publik setelah video anak bungsunya menangis sambil memanggil ayahnya menjadi viral di media sosial.


Satu Indonesia menangis melihat tangisan seorang anak yang melihat ayahnya di amuk massa oleh masyarakat sampai meninggal dunia. Ini adalah potret yang mengusik hati nurani. Di balik sebuah tragedi, ada seorang anak yang harus kehilangan sosok ayah untuk selamanya. Menanggapi kejadian tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. 


Menurutnya, meski pelaku diduga melakukan kejahatan, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa tindakan mengeroyok seseorang termasuk tindak pidana. Bukan hanya pelaku pengeroyokan yang dapat dihukum, tetapi orang yang menonton tanpa berusaha mencegah juga bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Kompas.com 27-07-2026 )


Amuk Massa Bukti Nyata Sistem Kapitalisme


Tangisan seorang anak yang kehilangan ayahnya akibat diamuk massa karena tuduhan mencuri ayam mengguncang hati masyarakat. Tragedi ini bukan sekadar kisah kriminal, tetapi potret rapuhnya perlindungan hukum bagi rakyat kecil. Seseorang yang bahkan belum tentu terbukti bersalah kehilangan nyawanya di tangan massa, sementara keluarga yang ditinggalkan harus menanggung luka seumur hidup.


Peristiwa seperti ini mengingatkan kita bahwa setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui hukum, bukan dengan amarah. Sebab, ketika kekerasan mengambil alih, yang paling menderita sering kali adalah mereka yang tidak bersalah.


Peristiwa ini bukan sekadar tragedi individu, melainkan akibat langsung dari runtuhnya sistem kehidupan yang berlandaskan bukan dari syariat Islam, melainkan dari sistem sekuler kapitalisme yang menempatkan hukum kekuasaan dan keadilan sekadar aturan buatan manusia yang mudah diganggu gugat oleh kekuasaan, uang atau kekerasan.


Sistem yang berlaku saat ini memisahkan agama dari kehidupan, sehingga nilai-nilai takwa rasa dan takut kepada Allah, serta keadilan yang mutlak tidak menjadi dasar tegaknya negara. hukum seringkali tidak berjalan adil, kekerasan dianggap jalan pintas dan nasib yang lemah, terutama anak-anak menjadi korban paling menyedihkan.


Ketika takwa dan rasa takut kepada Allah bukan lagi landasan hidup, orang tidak akan segan melukai bahkan merenggut nyawa sesama karena ditegur atau merasa tersinggung. Seringkali hawa nafsu dan emosi menjadi pengendali, bukan nilai kemanusiaan dan syariat.


Sistem saat ini hanya mengandalkan aparat dan aturan buatan manusia yang lemah, bukan menjadikan perlindungan jiwa sebagai kewajiban utama negara yang bersumber dari Allah. 


Akibatnya, pengemban amanah menjaga ketertiban justru menjadi korban kejahatan. Di sisi lain, tidak sedikit pelaku korupsi yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah tetap memperoleh proses hukum yang panjang, fasilitas yang lebih layak, bahkan setelah menjalani hukuman masih dapat kembali menikmati hasil kejahatannya jika aset tidak seluruhnya dipulihkan. 


Kondisi ini memunculkan kesan bahwa hukum lebih keras terhadap rakyat kecil, tetapi lebih lunak terhadap pelaku kejahatan berkerah putih. Ketimpangan semacam ini kerap menjadi sasaran kritik terhadap praktik penegakan hukum dalam sistem yang berlaku.


Islam Solusi untuk Umat


Dalam pandangan Islam, anak adalah amanah yang wajib dijaga oleh seluruh masyarakat dan negara. Ketika seorang anak kehilangan orang tua akibat perbuatan yang melawan hukum dan kemanusiaan itu adalah bukti kegagalan sistem yang gagal dilindungi amanah Allah. 


Kasus ini mengingatkan bahwa kekerasan tidak akan pernah melahirkan keadilan dan hukum yang bukan bersumber dari Allah akan selalu rentan dipengaruhi hawa nafsu, kepentingan dan kekuasaan semata. Dalam Islam, keadilan merupakan hal yang tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial, jabatan, ataupun kekayaan.


Rasulullah ﷺ bersabda: "Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil kepada siapa pun tanpa pandang bulu.


Karena itu, tragedi seperti ini seharusnya menjadi pengingat penting bahwa negara wajib menjamin penegakan hukum yang adil, mencegah aksi main hakim sendiri, dan memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga. 


Perbedaan pandangan mengenai sistem politik atau ekonomi dapat menjadi bagian dari diskusi publik, tetapi yang paling mendasar adalah memastikan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil dan tidak kehilangan nyawa akibat tuduhan yang belum terbukti. 


Dalam Islam, nyawa manusia akan di jaga dan dilindungi oleh negara, dalam firman-nya: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar." (QS. Al-Isra': 33)


Solusi nyata dalam Islam:

1.Tegaknya hukum yang mutlak dan adil  

2. Negara akan menjamin perlindungan sepenuhnya kepada setiap rakyatnya

3. Membangun masyarakat yang berlandaskan Syariat yang meningkatkan ketakwaan 


Kasus pilu ini tidak akan berhenti hanya dengan rasa belas kasihan semata. Sousi paling tuntas adalah dengan mengembalikan kepemimpinan dan aturan hidup kepada Allah lewat tegaknya sistem Islam yang menjadikan keadilan sejati bagi setiap jiwa terutama mereka yang tidak berdaya, serta keadilan akan didapatkan untuk seluruh alam semesta. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Ketika Energi Dikuasai Pasar, Rakyat Menanggung Derita

Ketika Energi Dikuasai Pasar, Rakyat Menanggung Derita


Selama orientasi pengelolaan sumber daya alam

masih bertumpu pada kepentingan komersial, berbagai masalah seperti kelangkaan, antrean panjang, dan ketidakpastian akses terhadap BBM akan sulit diselesaikan secara menyeluruh

____________________


Penulis Yuni Irawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Antrean pembelian BBM kembali terjadi di berbagai daerah, mulai dari Sumatra Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat. Kondisi ini menyebabkan antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU dan membuat masyarakat harus menunggu lebih lama untuk memperoleh bahan bakar.


Pemerintah melalui BPH Migas menyatakan bahwa antrean tersebut dipicu oleh beredarnya isu mengenai pembatasan penyaluran BBM bersubsidi. Isu tersebut disebut memicu kepanikan masyarakat sehingga banyak yang membeli BBM dalam jumlah lebih banyak dari biasanya. Pemerintah juga menyampaikan bahwa kondisi ini diperkirakan akan kembali normal dalam beberapa hari. (cnnindonesia.com, 17-07-2026)


Di sisi lain, data menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi telah mencapai lebih dari separuh kuota yang disediakan untuk tahun 2026. Tingginya tingkat penyaluran tersebut membuat sisa kuota yang tersedia di berbagai daerah semakin terbatas.


Situasi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan BBM bersubsidi hingga akhir tahun. Antrean panjang dan menipisnya kuota menjadi gambaran bahwa distribusi serta pengelolaan BBM masih menghadapi tantangan yang perlu segera diatasi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.


Di bawah sistem kapitalisme, negara lebih banyak berperan sebagai pengelola yang berorientasi pada keuntungan daripada sebagai pengurus rakyat. Akibatnya, sumber daya alam yang semestinya menjadi milik umum dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat justru diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan demi mengejar pemasukan dan keuntungan ekonomi.


Liberalisasi dalam pengelolaan sektor migas, mulai dari kegiatan eksplorasi hingga distribusi, membuka ruang yang luas bagi keterlibatan korporasi swasta maupun asing. Kondisi ini membuat negara kehilangan kendali penuh atas pengelolaan energi, sementara kepentingan bisnis sering kali lebih diutamakan daripada pemenuhan kebutuhan rakyat. 


Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi gangguan pasokan atau perubahan kebijakan. Saat muncul persoalan kelangkaan atau antrean BBM, kebijakan yang diambil sering kali lebih berfokus pada pengaturan teknis, seperti pembatasan kuota dan penambahan persyaratan pembelian. 


Langkah-langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan yang menyebabkan distribusi dan ketersediaan BBM menjadi bermasalah, sehingga kesulitan yang dialami masyarakat berpotensi terus berulang.Pada akhirnya, berbagai persoalan dalam pengelolaan energi dipandang sebagai konsekuensi dari tata kelola yang lebih mengedepankan mekanisme pasar daripada pemenuhan kebutuhan publik. 


Selama orientasi pengelolaan sumber daya alam masih bertumpu pada kepentingan komersial, berbagai masalah seperti kelangkaan, antrean panjang, dan ketidakpastian akses terhadap BBM akan sulit diselesaikan secara menyeluruh.


Solusi Islam


Islam menetapkan bahwa negara adalah ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat, sehingga haram menjadikan kebutuhan dasar publik sebagai sarana mencari keuntungan. BBM yang menjadi kebutuhan vital masyarakat wajib dijamin ketersediaannya sebagai bentuk pelayanan negara, bukan diperlakukan sebagai komoditas bisnis.


Islam juga melarang liberalisasi pengelolaan sumber daya alam. Minyak dan gas termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu atau korporasi untuk meraup keuntungan. Negara wajib mengelola seluruh prosesnya, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga distribusi, lalu hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat. 


Rasulullah ﷺ bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)


Para ulama menjelaskan bahwa "api" mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan masyarakat.


Dalam sistem Islam, negara juga menghapus birokrasi yang panjang dan berbelit dalam pemenuhan hak rakyat. Distribusi BBM dilakukan secara merata, mudah, dan tepat sasaran tanpa mekanisme yang menyulitkan masyarakat. Kebijakan negara selalu berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan pada kepentingan pasar atau keuntungan korporasi.


Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, serta Dia melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan." (QS. An-Nahl [16]: 90)


Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khil4fah, pengelolaan sumber daya alam akan berjalan sesuai hukum Allah. Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap rakyat memperoleh akses BBM dengan mudah, cukup, dan harga yang terjangkau karena hasil pengelolaan SDA adalah hak seluruh umat. 


Allah Swt. berfirman, "Apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya ... agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)


Ayat ini menunjukkan bahwa sistem Islam mengatur distribusi kekayaan agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pihak. Wallahualam bissawab [Dara/MKC]

Tidak Ada Toleransi bagi Predator

Tidak Ada Toleransi bagi Predator


 

Kasus ini harus dikawal dan jangan biarkan menguap begitu saja

Pelaku harus mendapatkan sanksi yang tegas

___________________________


Penulis Nofri Hutasoit 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Polisi menetapkan seorang pria inisial D 37 tahun, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki. Komisi XIII DPR RI mendesak pelaku diberi hukuman maksimal. 


Tersangka D adalah suami dari guru ASN di Tanjungbalai. Korban inisial ARM, 12 tahun. Yang bersuara: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. Pernyataan Sugiat disampaikan pada Sabtu, 25 Juli 2026.


Kejadian dan penetapan tersangka terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, ia telah melakukan kekerasan seksual pada anak, mengancam, dan pengabaian keselamatan anak. Perbuatannya ini dianggap "kejahatan luar biasa" DPR menilai tidak boleh ada kompromi atau mediasi untuk predator anak. Komisi XIII DPR RI menyatakan akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan dan memastikan proses hukumnya berjalan tuntas tanpa toleransi. (detik.sumut.com, 24-07-26)


Masyarakat sangat dikejutkan dengan berita Tanjungbalai. Hal ini sangat memprihatinkan, menimbulkan kemarahan dan kegeraman masyarakat ketika mengetahui pelakunya orang dewasa yang memiliki posisi 'status'.


Seolah tidak percaya kok bisa suami guru melakukan hal ini? Masih tidak percaya lingkungan tempat tinggal ternyata tidak aman? 


Kejadian di atas menim saling curiga terhadap tetangga/orang terdekat. Maka kasus ini harus dikawal terus hingga tuntas, jangan kasih kendor. 


Sungguh sangat miris, dilingkungan bermasyarakat mulai muncul budaya jangan ikut campur urusan rumah orang, padahal kekerasan sering terjadi di rumah. Hormat buta ke tokoh karena pelaku suami ASN/guru ada rasa segan buat lapor takut berurusan. Minimnya literasi orang tua dalam hal perlindungan anak dan bagaimana memberikan edukasi tentang manasajakah bagian tubuh yang bersifat pribadi. 


Dalam hal ini anak juga tidak tahu ke mana harus lapor, karena kepercayaan rukun tetangga turun. Warga jadi lebih waspada, tetapi juga bisa jadi paranoid ke semua orang dewasa. Sekolah jadi sorotan karena pelaku terkait dunia pendidikan, orang tua jadi nanya,"Guru di sekolah anakku aman nggak?"


Melihat kasus tersebut kasihan anak di bawah umur pasti punya trauma berat akan hal itu, masa depan hancur. Siapa yang bertanggung jawab? 


Kasus ARM ini seperti kaca. Dia menunjukkan dua wajah masyarakat. Pertama, wajah rapuh. Masih ada ruang gelap, masih ada yang pilih diam. Wajah kuat, banyak juga yang marah, yang mau mengawal, yang peduli. 


Jika diam predator makin berani. Kalau kita bersuara dan bergerak bersama ini jadi titik balik. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan ini. Kasus yang sama sudah sering terjadi dan belum ada hukum yang benar-benar membuat pelaku jera. Inilah buah dari sistem kapitalis yang rusak dan merusak, hukuman buat setiap permasalahan bersumber dari buah akal manusia. 


Di mana akal manusia sangatlah terbatas dan tidak mampu memberikan solusi untuk manusia sehingga keadilan tercapai, ketentraman jiwa. Selama sistemnya bukan sistem Islam maka jangan pernah berharap pemasalahan akan tuntas.


Islam punya solusi cemerlang disetiap problematika yang ada. Islam mampu memberikan solusi terbaik. Karena Islam adalah agama Allah, Allah yang lebih tahu solusi disetiap permasalahan hambanya. Allah-lah yang menciptakan manusia dan Allah berhak memberikan aturan. Maka, kasus predator bukan hanya urusan hukum, tetapi urusan iman manusia.


Allah mengingatkan kita:  

 

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki." (QS. Al-Mu'minun: 5-6)


Menjaga kemaluan artinya menjaga kehormatan diri, keluarga, dan masyarakat. Siapa yang melanggar, maka ia telah merusak tatanan yang Allah bangun. Kedudukan anak dalam Islam bukan milik orang tua, tetapi amanah yang harus dijaga.


Rasulullah saw. bersabda: مَا مِنْ مَوْلُودٍ ا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ الا


"Tidak ada bayi yang lahir kecuali dalam keadaan fitrah." (HR Bukhari)


Tugas kita, menjaga fitrah itu, yakni menjaga akal, jiwa, dan kehormatannya. Hal ini termasuk lima tujuan syariat, maqashid syariat, hifdzun nafs, hifdzul aql, hifdzun nasl.


Mencabuli anak sama dengan menghancurkan ketiganya sekaligus. Adapun dosa sebagai predator dalam kasus ini ada tiga:


Pertama, zina & fahisyah. Sesuai firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu mendekati zina.” (QS. Al-Isra: 32)


Kedua, mengkhianati amanah. Terlebih ketika pelakunya orang terdekat, guru, atau tokoh. Allah membenci para pengkhianat. "Dan jika engkau (Muhammad) khawatir akan terjadinya pengkhianatan dari suatu kaum, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat."

(QS. Al-Anfal: 58)


Ketiga, zalim kepada yang lemah. Anak kecil yang dibawah umur tidak bisa melawan. Ini dosa yang doanya langsung naik ke langit. اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ "Takutlah doa orang yang dizalimi." (HR. Bukhari)


Karena itu hukumannya sangat berat. Menurut jumhur ulama bisa sampai pada hukuman mati. Sebagaimana pendapat Imam Malik, Ahmad, Syafi'i menghukumi pelaku liwaath dengan hukuman mati. Untuk zina dengan pemaksaan tambah anak di bawah umur sama dengan rajam jika sudah menikah, atau takzir maksimal yaitu hukuman mati. 


Hanya dengan Islam, aturan Allah bisa diterapkan dibawah kepemimpinan khalifah dan dibawah naungan Khil4fah. Khil4fah Islamiah adalah satu-satunya solusi untuk menyelesaikan permasalah umat Islam di seluruh dunia. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Pajak dalam Perspektif Islam

Pajak dalam Perspektif Islam



Ketika penerimaan pajak menjadi tulang punggung anggaran

negara akan terus mencari berbagai cara agar target penerimaan tercapai

______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan aparat TNI, khususnya Babinsa, dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil.


Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan militer, memunculkan intimidasi terhadap masyarakat, serta bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan. Sementara itu, DJP menjelaskan bahwa pelibatan aparat hanya sebatas membangun jejaring informasi dan pendampingan, bukan melakukan pemeriksaan ataupun penegakan hukum secara langsung. (cnnindonesia.com 21-7-2026)


Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara semakin mengandalkan pendekatan represif untuk mengejar penerimaan pajak. Di tengah tekanan ekonomi, daya beli yang melemah, dan beban hidup masyarakat yang terus meningkat, negara justru memperluas instrumen pengawasan agar penerimaan pajak tidak menurun. Akibatnya, rakyat diposisikan sebagai objek yang harus diawasi, bukan sebagai pihak yang semestinya dilayani.


Persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya keterlibatan militer, melainkan karena pajak dijadikan sumber utama pembiayaan negara. Ketika penerimaan pajak menjadi tulang punggung anggaran, negara akan terus mencari berbagai cara agar target penerimaan tercapai, bahkan jika harus memperluas pengawasan hingga ke tingkat desa. Kondisi ini merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalisme yang menggantungkan pembiayaan negara pada pungutan dari rakyat.


Islam memiliki konsep yang berbeda. Dalam sistem pemerintahan Islam, sumber utama pemasukan negara bukan berasal dari pajak, melainkan dari pengelolaan harta milik umum, seperti hasil tambang, minyak, gas, hutan, laut, serta berbagai aset strategis yang dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Selain itu, negara juga memiliki sumber pemasukan lain seperti fai', kharaj, jizyah, usyur, ghanimah, dan berbagai pengelolaan aset negara melalui Baitulmal.


Adapun dharibah (pajak) dalam Islam bukanlah pemasukan rutin sebagaimana yang berlaku saat ini. Pajak hanya dipungut ketika kas Baitulmal kosong dan terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi syariat, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya. Itu pun hanya dikenakan kepada kaum muslim yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dan sekundernya terpenuhi. Ketika kebutuhan tersebut telah tercukupi, pemungutan pajak dihentikan.


Dengan mekanisme seperti itu, negara Islam tidak membutuhkan berbagai cara untuk memburu rakyat demi memenuhi target pajak. Aparat negara pun berfungsi sebagai pelayan dan pelindung masyarakat, bukan sebagai alat untuk menekan rakyat agar memenuhi target penerimaan negara.


Rasulullah saw. bersabda, "Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa tugas pemimpin adalah mengurus kemaslahatan rakyat, bukan membebani mereka dengan berbagai pungutan yang terus meningkat. Karena itu, solusi hakiki bukan sekadar memperdebatkan apakah TNI layak dilibatkan dalam pengawasan pajak atau tidak, tetapi mengubah sistem pengelolaan keuangan negara dengan menerapkan syariat Islam secara kafah


Dengan demikian, negara memiliki sumber pemasukan yang adil, rakyat memperoleh kesejahteraan, dan hubungan antara penguasa dengan masyarakat dibangun atas dasar pelayanan, bukan ketakutan. [BY/MKC]


Rina Herlina

L6BT Merusak Peradaban Manusia, IsIam Solusinya

L6BT Merusak Peradaban Manusia, IsIam Solusinya



Hanya dengan sistem IsIam permasalahan L6BT dapat diselesaikan

Pemerintahan dalam IsIam akan melindungi rakyat dari segala bentuk kemaksiatan dan penyimpangan seksual

_______________________


Penulis Ermawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - L6BT semakin meresahkan saja. Dengan mengatas namakan HAM serta menormalisasi L6BT minta untuk disahkan. Jangan sampai L6BT ini merusak peradaban manusia karena L6BT adalah penyakit yang harus dibasmi serta tidak boleh sedikit pun kita memberikan ruang tempat bagi L6BT.


Peraturan Presiden No. 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 menjadi sorotan pemberitaan media baru-baru ini. Salah satu yang kontroversial adalah memasukkan klausul "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (L6BTQ)" sebagai kategori ancaman negara non militer. Regulasi ini menyetarakan L6BTQ dengan separatisme, terorisme, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang. (bbc.com, 6-7-26)


Atas nama Ham, L6BT minta diberikan ruang dan tempat ditengah-tengah masyarakat. L6BT meminta untuk diakui serta disahkan keberadaan mereka sebagai seorang manusia dengan semua perbedaannya. Meminta kepada semua negara jika L6BT juga mempunyai hak yang sama dalam hidup.


Oleh karena itu, kelompok L6BT sangat aktif sekali bahkan belakangan ini mereka sudah sangat berani secara terang-terangan menyatakan tanpa rasa malu mengakui jika mereka adalah L6BT. Di berbagai negara, mereka melakukan agar keberadaan L6BT bisa diterima termasuk di Indonesia. 


Sebagai seorang muslim, kita harus tahu dan paham apa itu L6BT. L6BT adalah suatu perbuatan yang dilarang Allah bahkan Allah melaknat perilaku L6BT. Karena, perilaku yang menyimpang yang menyukai sesama jenis.


Jika Allah sudah melarangnya, mengapa kita berani menentangnya bukankah akan membawa murka Allah? Selain itu, L6BT akan membawa berbagai penyakit sebab perbuatan dan perilaku menyimpangnya. L6BT adalah masalah besar bagi negara serta ancam besar bagi generasi muda karena akan merusak peradaban manusia.


L6BT adalah hasil dari budaya asing yaitu kapitalis. Kapitalis adalah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga wajar jika dalam budaya kapitalis pergaulan bebas dianggap biasa, tanpa mengenal batas-batas antara laki-laki dan perempuan. Yang penting adalah dapat menyalurkan nafsu seksual mereka.


Selain itu, dalam dunia kapitalis perilaku menyukai sesama jenis menurut mereka adalah hal yang wajar. Mereka mengganggap itu adalah perbedaan yang harus dilindungi karena itu adalah HAM setiap individu untuk menentukan pilihannya.


Dalam sistem kapitalis tidak mengenal halal dan haram. Selama itu membuat mereka nyaman tidak jadi masalah. Budaya inilah yang akhirnya diadopsi dan dianggap sebagai perkembangan zaman. Sudah sangat tampak jelas betapa rusak dan bobroknya sistem kapitalis. L6BT juga akan merusak peradaban manusia dan generasi muda yang sedang mencari jati dirinya. Karena itu, peran negara sangat dibutuhkan untuk menghentikan, sekaligus membasmi perkembangan L6BT di dalam negara ini. 


Adanya HAM bukan berarti menghalalkan segala yang haram menjadi halal. Karena, hukum Allah pasti bukan hukum buatan manusia yang seenaknya bisa dipesan dan diganti sesuka hati. Negara kita adalah negara mayoritas muslim, harusnya memiliki kedaulatan sebagai seorang muslim, serta prinsip dan pribadi muslim yang kuat. Tidak boleh kalah dan terperdaya karena atas nama HAM atau menormalisasikan L6BT. Presiden harus tegas untuk mengatakan TIDAK pada L6BT, jangan sampai presiden abai sebab L6BT adalah awal dari kerusakan negara dan peradaban manusia.


Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas " (TQS. al-A’raf [7]: 81)


Rasulullah saw. bahkan tegas menyatakan: "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)



Solusi dalam IsIam terkait L6BT adalah dihukum mati, dijatuhkan dari gedung atau menara yang tertinggi. Apabila sudah terbukti atau ada saksi mata yang melihat sesuai dengan hukum yang ditentukan dalam IsIam, mengapa harus dijatuhkan di gedung yang tertinggi? 


Agar menjadi saksi bagi yang melihatnya sehingga mereka menjadi takut dan jera untuk tidak mengikuti perbuatan menyimpang seperti L6BT. Dalam IsIam, kasus L6BT harus ditindak dengan tegas serta dibasmi sampai ke akarnya supaya tidak menyebar luas karena akan membahayakan peradaban manusia.


Hanya dengan sistem IsIam permasalahan L6BT dapat diselesaikan. Pemerintahan dalam IsIam akan melindungi rakyat dari segala bentuk kemaksiatan dan penyimpangan seksual. Oleh karena itu, sudah saatnya umat berpikir cerdas hukum apa yang layak dipakai dalam kehidupan sehari-hari.


Dengan menjalankan IsIam secara kafah serta menegakkan kembali kehidupan IsIam di tengah-tengah umat yang telah lama hilang juga mendakwahkannya hingga penjuru dunia, hidup aman akan terwujud dibawah naungan Daulah Islamiah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Hari Anak Nasional, Keamanan Anak Indonesia Masih Mengkhawatirkan

Hari Anak Nasional, Keamanan Anak Indonesia Masih Mengkhawatirkan



​Meskipun setiap tahunnya diperingati Hari Anak Nasional

pada kenyataannya anak-anak di Indonesia masih mengalami kekerasan

______________


Penulis Kurnia Suci Romadhona, S.Kom

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia.


Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.


Angka Kekerasan pada Anak


​Meskipun setiap tahunnya diperingati Hari Anak Nasional, pada kenyataannya anak-anak di Indonesia masih mengalami kekerasan. Banyak kasus terjadi pada lingkungan terdekat anak, baik di sekolah maupun di lingkungan rumah sekitar.


Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2026 meningkat hingga 100 persen. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan, pada triwulan pertama yakni pada Januari-Maret 2026 ada sebanyak 22 kasus kekerasan di sekolah.


Sedangkan, pada triwulan kedua ada penambahan 33 kasus, sehingga total menjadi 55 kasus dalam enam bulan. "Angka 55 kasus tersebut sangat tinggi, mengingat data kekerasan di satuan pendidikan yang dicatat FSGI pada sepanjang tahun 2025 hanya 60 kasus. Sementara tahun 2026 dalam 6 bulan sudah terjadi 55 kasus," kata Retno dikutip dari keterangan tertulis. (Kompas.com, 15-07-2026)


Adapun rincian dari 55 kasus tersebut, yaitu yang tertinggi kasus kekerasan seksual sebanyak 78 persen, kekerasan fisik sebanyak 14,5 persen, kekerasan psikis sebanyak 5,5 persen dan kebijakan yang mengandung kekerasan sebanyak 2 persen. (Kompas.com, 16-07-2026)


Anak-Anak Harus Dilindungi


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengajak anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang saling menjaga dengan menolak segala bentuk kekerasan, peduli terhadap sesama, serta menciptakan lingkungan yang aman. 


Ajakan tersebut disampaikan Arifah Fauzi saat puncak Lokakarya Forum Anak Nasional 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026. (InfoPublik, 19-7-2026)

Peningkatan kasus kekerasan di sekolah yang dilaporkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merupakan peringatan serius bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.


Lonjakan jumlah kasus menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.


Sekolah seharusnya menjadi ruang yang memberikan rasa aman, nyaman, dan mendukung perkembangan karakter siswa. Namun, ketika kekerasan, baik fisik, psikis, perundungan, maupun kekerasan seksual masih terus terjadi, tujuan pendidikan menjadi sulit tercapai. Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga dapat mengalami trauma berkepanjangan yang memengaruhi kesehatan mental, prestasi belajar, dan kehidupan sosial mereka.


Penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada pelaku. Pencegahan harus menjadi prioritas melalui pendidikan karakter, penguatan nilai-nilai empati dan saling menghormati, serta peningkatan pengawasan di lingkungan sekolah. Selain itu, sekolah perlu memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses, aman, dan berpihak kepada korban sehingga setiap kasus dapat ditangani secara cepat, adil, dan transparan.


Peran orang tua juga sangat penting dalam membentuk karakter anak sejak dini. Komunikasi yang baik antara keluarga dan sekolah dapat membantu mendeteksi perubahan perilaku anak, baik sebagai korban maupun pelaku kekerasan. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan perlindungan peserta didik diterapkan secara konsisten dan disertai evaluasi yang berkelanjutan.


Pada akhirnya, meningkatnya kasus kekerasan di sekolah harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak terutama pemerintahan di negara ini dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.


Pendidikan tidak hanya bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia yang berkarakter, berempati, dan menghargai martabat sesama.


Negara yang seharusnya menjamin keamanan rakyatnya, terutama anak-anak berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Namun, pada kenyataannya pemerintah sendiri tidak bisa mencegah hal-hal yang dapat menjadi celah kekerasan. Bisa dilihat saat ini, tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, LGBT, dan game online yang menjadi sarang pedofil. Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas.


Anak dalam Perlindungan Daulah Islam


​Jika dalam lingkup kecil ada keluarga yang dapat dijadikan perisai dalam membentengi dan menjaga anak-anak, maka ada negara yang seharusnya bisa menjadi pelindung dalam cakupan yang lebih besar untuk menjaga anak-anak.

Negara punya kekuasaan untuk mengatur media dan informasi dari platform digital. Dalam hal ini, negara sangat bisa untuk memblokir semua konten dan informasi yang tidak layak untuk anak-anak. Namun, dalam negara yang menganut sistem demokrasi kapitalis yang mempunyai tujuan dan asas manfaat serta untung rugi ini tidak akan mau melakukan hal tersebut karena akan membuat kerugian pejabat-pejabat pemerintah di negara tersebut.

Negara juga memiliki kuasa untuk menghukum para pelaku kekerasan pada anak secara tegas, dan memberikan efek jera. Namun, negara yang tegak di atas landasan demokrasi bersikap tidak tegas. Jika pelaku kekerasan dari kalangan anak pejabat atau dari kalangan atas, hukumnya tumpul. Inilah rusaknya sistem peradilan dengan asas manfaat atau kepentingan.


Berbeda dengan daulah Islam (negara berdasarkan syariat Islam), akan melindungi anak secara menyeluruh melalui penerapan hukum syariat yang menempatkan anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Dalam sistem Islam, negara memegang peran sentral sebagai perisai (junnah) untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak, baik dari aspek fisik, jiwa, akal, maupun keturunan.


Ada beberapa hak anak yang terdapat dalam Al-Quran. Salah satunya yaitu hak hidup yang terdapat dalam QS. Al-Isra’ ayat 31: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." (QS. Al-Isra' 17:31)


Dalam ayat di atas menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup dan tumbuh berkembang sesuai dengan fitrahnya. Hak hidup ini dimulai tidak hanya saat anak dilahirkan, tetapi sejak dalam kandungan dan bahkan sejak janin belum memiliki ruh sekalipun.


Khil4fah sebagai ra'in dan junnah akan memastikan hak-hak anak bisa terpenuhi dan melindungi mereka. Baik dalam melindungi nyawa, fisik, mental, maupun akidahnya. Negara harus mewujudkan tata sosial yang aman untuk anak-anak, diantaranya dengan sistem pergaulan Islam, sehingga anak bisa terhindar dari kekerasan seksual. 


Negara memastikan keluarga dan masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan syariat Islam. Negara juga akan memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan membuat efek jera, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, maupun sebagai pelaku kekerasan.[EA/MKC]

Pajak dalam Bayang Militerisme

Pajak dalam Bayang Militerisme




Pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan pajak

menimbulkan kesan bahwa negara mulai mengedepankan pendekatan yang lebih keras dalam meningkatkan penerimaan fiskal

______________________


Penulis Eri

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pajak merupakan sumber terbesar pendapatan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Pendapatan dari perpajakan menyumbang sekitar 82 persen dan sisanya 18 persen berasal dari sumber daya alam, dividen BUMN, dan layanan lainnya.


Tak heran berbagai kebijakan dan program diterapkan mulai digitalisasi administrasi hingga penguatan pengawasan terhadap wajib pajak. Upaya tersebut dilakukan pemerintah demi mencapai target pendapatan negara. Termasuk melibatkan aparat militer dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak.


Pelibatan aparat militer dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak memunculkan berbagai protes dari kalangan masyarakat yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan. Koalisi sipil menolak kebijakan pelibatan aparat militer dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. 


Mereka berpendapat kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran akan kaburnya batas antara fungsi militer dan kewenangan sipil dalam administrasi negara. Selain itu, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai dan berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak. (cnnindonesia.com, 21-7-26)


Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa administrasi perpajakan dalam ranah sipil memerlukan dukungan institusi militer? Apakah perlu militer dilibatkan dalam meningkatkan kedisiplinan wajib pajak? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu dikaji agar mengetahui peran serta fungsi militer dalam ranah administrasi sipil.


Sikap pemerintah tersebut menunjukkan kecenderungan untuk semakin agresif dalam mengejar target penerimaan pajak. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara, pajak menjadi sumber pendapatan yang terus dioptimalkan. Namun, pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan pajak menimbulkan kesan bahwa negara mulai mengedepankan pendekatan yang lebih keras dalam meningkatkan penerimaan fiskal. 


Ironisnya, di tengah upaya meningkatkan penerimaan pajak, masyarakat kecil sering merasakan tekanan dari berbagai kewajiban perpajakan. Sementara itu, pelaku usaha mendapatkan berbagai fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax amnesty, dan insentif lainnya dengan alasan menarik investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi.


Perbedaan perlakuan antara masyarakat umum dan kelompok usaha tersebut memunculkan anggapan adanya ketimpangan dalam kebijakan fiskal. Rakyat dituntut memenuhi kewajiban pajak dengan segala keterbatasannya, sementara sebagian pelaku usaha memperoleh berbagai kemudahan dari negara.


Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari karakter sistem kapitalisme yang menempatkan pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan negara. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan strategis negara justru banyak melibatkan mekanisme pengelolaan oleh pihak swasta. Kondisi tersebut membuat negara semakin bergantung pada penerimaan pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan dan programnya, sehingga tekanan terhadap wajib pajak terus meningkat.


Sumber APBN dalam Islam


Hubungan negara dengan rakyat dalam sistem kapitalisme telah bergeser. Negara tidak lagi menjadi pelayan rakyat, tetapi penarik pungutan. Pemerintah terlalu membebani rakyat kecil melalui pajak, pungutan, dan bea tanpa memberikan kesejahteraan yang seimbang. Keberhasilan negara kemudian lebih banyak diukur dari besarnya realisasi pajak dibandingkan sejauh mana kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.


Islam menawarkan paradigma pemerintahan yang berbeda. Dalam konsep politik Islam, penguasa adalah raa'in (pengurus) yang berkewajiban menjalankan riayah, yaitu mengurus seluruh urusan rakyat dengan penuh tanggung jawab.


Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.’’ (HR. Bukhari dan Muslim)


Menjadikan hubungan negara dengan masyarakat dibangun di atas asas pelayanan dan keadilan, bukan pendekatan yang menimbulkan rasa takut.


Dalam sistem ekonomi Islam, sumber pendapatan negara tidak berasal dari pajak. Baitul mal memiliki berbagai sumber pemasukan yang ditetapkan syari'at, seperti pengelolaan harta milik umum, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, usyur, dan pos-pos pemasukan lainnya.


Adapun pajak (dharibah) hanya dipungut secara insidental ketika kas Baitulmal kosong sementara terdapat kebutuhan yang secara syariat wajib dipenuhi negara. Penarikan pajak hanya dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial atau kelebihan harta. Karena itu, pajak bukan instrumen permanen yang terus-menerus membebani rakyat.


Tugas dan Fungsi Militer dalam Daulah Islamiah


Salah satu kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara adalah keamanan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman, melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, serta menjaga ketertiban agar kehidupan rakyat dapat berjalan dengan baik. Dalam sistem Islam, keberadaan militer diarahkan untuk menjalankan tugas pertahanan, menjaga kedaulatan, dan menjadi pelindung bagi rakyat, bukan sebagai alat untuk menjalankan seluruh urusan administrasi sipil. 


Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya imam adalah perisai (junnah), orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menjelaskan bahwa fungsi militer adalah memberikan perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Adapun, pengelolaan urusan administrasi, keuangan dan pelayanan masyarakat sipil dijalankan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus sesuai tugasnya. 


Pelibatan militer dalam urusan administrasi sipil seperti pengawasan pajak menunjukkan adanya pergeseran fungsi. Ketika batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil semakin kabur, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan kewenangan serta melemahkan prinsip pembagian tugas dalam penyelenggaraan negara.


Karena itu, sudah saatnya masyarakat sadar untuk kembali menerapkan Islam sebagai aturan hidup. Sistem yang menempatkan militer sebagai pelindung umat (junnah). Sedangkan urusan administrasi atau yang mencakup pelayanan masyarakat dijalankan oleh lembaga sesuai kewenangannya.


Dengan ini, tercipta pemerintah yang adil dan mengutamakan kemaslahatan umat sehingga mewujudkan kesejahteraan umat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]