Alt Title

Pajak dalam Bayang Militerisme

Pajak dalam Bayang Militerisme




Pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan pajak

menimbulkan kesan bahwa negara mulai mengedepankan pendekatan yang lebih keras dalam meningkatkan penerimaan fiskal

______________________


Penulis Eri

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pajak merupakan sumber terbesar pendapatan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Pendapatan dari perpajakan menyumbang sekitar 82 persen dan sisanya 18 persen berasal dari sumber daya alam, dividen BUMN, dan layanan lainnya.


Tak heran berbagai kebijakan dan program diterapkan mulai digitalisasi administrasi hingga penguatan pengawasan terhadap wajib pajak. Upaya tersebut dilakukan pemerintah demi mencapai target pendapatan negara. Termasuk melibatkan aparat militer dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak.


Pelibatan aparat militer dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak memunculkan berbagai protes dari kalangan masyarakat yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan. Koalisi sipil menolak kebijakan pelibatan aparat militer dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. 


Mereka berpendapat kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran akan kaburnya batas antara fungsi militer dan kewenangan sipil dalam administrasi negara. Selain itu, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai dan berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak. (cnnindonesia.com, 21-7-26)


Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa administrasi perpajakan dalam ranah sipil memerlukan dukungan institusi militer? Apakah perlu militer dilibatkan dalam meningkatkan kedisiplinan wajib pajak? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu dikaji agar mengetahui peran serta fungsi militer dalam ranah administrasi sipil.


Sikap pemerintah tersebut menunjukkan kecenderungan untuk semakin agresif dalam mengejar target penerimaan pajak. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara, pajak menjadi sumber pendapatan yang terus dioptimalkan. Namun, pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan pajak menimbulkan kesan bahwa negara mulai mengedepankan pendekatan yang lebih keras dalam meningkatkan penerimaan fiskal. 


Ironisnya, di tengah upaya meningkatkan penerimaan pajak, masyarakat kecil sering merasakan tekanan dari berbagai kewajiban perpajakan. Sementara itu, pelaku usaha mendapatkan berbagai fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax amnesty, dan insentif lainnya dengan alasan menarik investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi.


Perbedaan perlakuan antara masyarakat umum dan kelompok usaha tersebut memunculkan anggapan adanya ketimpangan dalam kebijakan fiskal. Rakyat dituntut memenuhi kewajiban pajak dengan segala keterbatasannya, sementara sebagian pelaku usaha memperoleh berbagai kemudahan dari negara.


Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari karakter sistem kapitalisme yang menempatkan pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan negara. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan strategis negara justru banyak melibatkan mekanisme pengelolaan oleh pihak swasta. Kondisi tersebut membuat negara semakin bergantung pada penerimaan pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan dan programnya, sehingga tekanan terhadap wajib pajak terus meningkat.


Sumber APBN dalam Islam


Hubungan negara dengan rakyat dalam sistem kapitalisme telah bergeser. Negara tidak lagi menjadi pelayan rakyat, tetapi penarik pungutan. Pemerintah terlalu membebani rakyat kecil melalui pajak, pungutan, dan bea tanpa memberikan kesejahteraan yang seimbang. Keberhasilan negara kemudian lebih banyak diukur dari besarnya realisasi pajak dibandingkan sejauh mana kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.


Islam menawarkan paradigma pemerintahan yang berbeda. Dalam konsep politik Islam, penguasa adalah raa'in (pengurus) yang berkewajiban menjalankan riayah, yaitu mengurus seluruh urusan rakyat dengan penuh tanggung jawab.


Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.’’ (HR. Bukhari dan Muslim)


Menjadikan hubungan negara dengan masyarakat dibangun di atas asas pelayanan dan keadilan, bukan pendekatan yang menimbulkan rasa takut.


Dalam sistem ekonomi Islam, sumber pendapatan negara tidak berasal dari pajak. Baitul mal memiliki berbagai sumber pemasukan yang ditetapkan syari'at, seperti pengelolaan harta milik umum, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, usyur, dan pos-pos pemasukan lainnya.


Adapun pajak (dharibah) hanya dipungut secara insidental ketika kas Baitulmal kosong sementara terdapat kebutuhan yang secara syariat wajib dipenuhi negara. Penarikan pajak hanya dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial atau kelebihan harta. Karena itu, pajak bukan instrumen permanen yang terus-menerus membebani rakyat.


Tugas dan Fungsi Militer dalam Daulah Islamiah


Salah satu kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara adalah keamanan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman, melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, serta menjaga ketertiban agar kehidupan rakyat dapat berjalan dengan baik. Dalam sistem Islam, keberadaan militer diarahkan untuk menjalankan tugas pertahanan, menjaga kedaulatan, dan menjadi pelindung bagi rakyat, bukan sebagai alat untuk menjalankan seluruh urusan administrasi sipil. 


Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya imam adalah perisai (junnah), orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menjelaskan bahwa fungsi militer adalah memberikan perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Adapun, pengelolaan urusan administrasi, keuangan dan pelayanan masyarakat sipil dijalankan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus sesuai tugasnya. 


Pelibatan militer dalam urusan administrasi sipil seperti pengawasan pajak menunjukkan adanya pergeseran fungsi. Ketika batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil semakin kabur, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan kewenangan serta melemahkan prinsip pembagian tugas dalam penyelenggaraan negara.


Karena itu, sudah saatnya masyarakat sadar untuk kembali menerapkan Islam sebagai aturan hidup. Sistem yang menempatkan militer sebagai pelindung umat (junnah). Sedangkan urusan administrasi atau yang mencakup pelayanan masyarakat dijalankan oleh lembaga sesuai kewenangannya.


Dengan ini, tercipta pemerintah yang adil dan mengutamakan kemaslahatan umat sehingga mewujudkan kesejahteraan umat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]