Alt Title

Tidak Ada Toleransi bagi Predator

Tidak Ada Toleransi bagi Predator


 

Kasus ini harus dikawal dan jangan biarkan menguap begitu saja

Pelaku harus mendapatkan sanksi yang tegas

___________________________


Penulis Nofri Hutasoit 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Polisi menetapkan seorang pria inisial D 37 tahun, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki. Komisi XIII DPR RI mendesak pelaku diberi hukuman maksimal. 


Tersangka D adalah suami dari guru ASN di Tanjungbalai. Korban inisial ARM, 12 tahun. Yang bersuara: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. Pernyataan Sugiat disampaikan pada Sabtu, 25 Juli 2026.


Kejadian dan penetapan tersangka terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, ia telah melakukan kekerasan seksual pada anak, mengancam, dan pengabaian keselamatan anak. Perbuatannya ini dianggap "kejahatan luar biasa" DPR menilai tidak boleh ada kompromi atau mediasi untuk predator anak. Komisi XIII DPR RI menyatakan akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan dan memastikan proses hukumnya berjalan tuntas tanpa toleransi. (detik.sumut.com, 24-07-26)


Masyarakat sangat dikejutkan dengan berita Tanjungbalai. Hal ini sangat memprihatinkan, menimbulkan kemarahan dan kegeraman masyarakat ketika mengetahui pelakunya orang dewasa yang memiliki posisi 'status'.


Seolah tidak percaya kok bisa suami guru melakukan hal ini? Masih tidak percaya lingkungan tempat tinggal ternyata tidak aman? 


Kejadian di atas menim saling curiga terhadap tetangga/orang terdekat. Maka kasus ini harus dikawal terus hingga tuntas, jangan kasih kendor. 


Sungguh sangat miris, dilingkungan bermasyarakat mulai muncul budaya jangan ikut campur urusan rumah orang, padahal kekerasan sering terjadi di rumah. Hormat buta ke tokoh karena pelaku suami ASN/guru ada rasa segan buat lapor takut berurusan. Minimnya literasi orang tua dalam hal perlindungan anak dan bagaimana memberikan edukasi tentang manasajakah bagian tubuh yang bersifat pribadi. 


Dalam hal ini anak juga tidak tahu ke mana harus lapor, karena kepercayaan rukun tetangga turun. Warga jadi lebih waspada, tetapi juga bisa jadi paranoid ke semua orang dewasa. Sekolah jadi sorotan karena pelaku terkait dunia pendidikan, orang tua jadi nanya,"Guru di sekolah anakku aman nggak?"


Melihat kasus tersebut kasihan anak di bawah umur pasti punya trauma berat akan hal itu, masa depan hancur. Siapa yang bertanggung jawab? 


Kasus ARM ini seperti kaca. Dia menunjukkan dua wajah masyarakat. Pertama, wajah rapuh. Masih ada ruang gelap, masih ada yang pilih diam. Wajah kuat, banyak juga yang marah, yang mau mengawal, yang peduli. 


Jika diam predator makin berani. Kalau kita bersuara dan bergerak bersama ini jadi titik balik. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan ini. Kasus yang sama sudah sering terjadi dan belum ada hukum yang benar-benar membuat pelaku jera. Inilah buah dari sistem kapitalis yang rusak dan merusak, hukuman buat setiap permasalahan bersumber dari buah akal manusia. 


Di mana akal manusia sangatlah terbatas dan tidak mampu memberikan solusi untuk manusia sehingga keadilan tercapai, ketentraman jiwa. Selama sistemnya bukan sistem Islam maka jangan pernah berharap pemasalahan akan tuntas.


Islam punya solusi cemerlang disetiap problematika yang ada. Islam mampu memberikan solusi terbaik. Karena Islam adalah agama Allah, Allah yang lebih tahu solusi disetiap permasalahan hambanya. Allah-lah yang menciptakan manusia dan Allah berhak memberikan aturan. Maka, kasus predator bukan hanya urusan hukum, tetapi urusan iman manusia.


Allah mengingatkan kita:  

 

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki." (QS. Al-Mu'minun: 5-6)


Menjaga kemaluan artinya menjaga kehormatan diri, keluarga, dan masyarakat. Siapa yang melanggar, maka ia telah merusak tatanan yang Allah bangun. Kedudukan anak dalam Islam bukan milik orang tua, tetapi amanah yang harus dijaga.


Rasulullah saw. bersabda: مَا مِنْ مَوْلُودٍ ا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ الا


"Tidak ada bayi yang lahir kecuali dalam keadaan fitrah." (HR Bukhari)


Tugas kita, menjaga fitrah itu, yakni menjaga akal, jiwa, dan kehormatannya. Hal ini termasuk lima tujuan syariat, maqashid syariat, hifdzun nafs, hifdzul aql, hifdzun nasl.


Mencabuli anak sama dengan menghancurkan ketiganya sekaligus. Adapun dosa sebagai predator dalam kasus ini ada tiga:


Pertama, zina & fahisyah. Sesuai firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu mendekati zina.” (QS. Al-Isra: 32)


Kedua, mengkhianati amanah. Terlebih ketika pelakunya orang terdekat, guru, atau tokoh. Allah membenci para pengkhianat. "Dan jika engkau (Muhammad) khawatir akan terjadinya pengkhianatan dari suatu kaum, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat."

(QS. Al-Anfal: 58)


Ketiga, zalim kepada yang lemah. Anak kecil yang dibawah umur tidak bisa melawan. Ini dosa yang doanya langsung naik ke langit. اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ "Takutlah doa orang yang dizalimi." (HR. Bukhari)


Karena itu hukumannya sangat berat. Menurut jumhur ulama bisa sampai pada hukuman mati. Sebagaimana pendapat Imam Malik, Ahmad, Syafi'i menghukumi pelaku liwaath dengan hukuman mati. Untuk zina dengan pemaksaan tambah anak di bawah umur sama dengan rajam jika sudah menikah, atau takzir maksimal yaitu hukuman mati. 


Hanya dengan Islam, aturan Allah bisa diterapkan dibawah kepemimpinan khalifah dan dibawah naungan Khil4fah. Khil4fah Islamiah adalah satu-satunya solusi untuk menyelesaikan permasalah umat Islam di seluruh dunia. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]