Pajak dalam Perspektif Islam
Surat PembacaKetika penerimaan pajak menjadi tulang punggung anggaran
negara akan terus mencari berbagai cara agar target penerimaan tercapai
______________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan aparat TNI, khususnya Babinsa, dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan militer, memunculkan intimidasi terhadap masyarakat, serta bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan. Sementara itu, DJP menjelaskan bahwa pelibatan aparat hanya sebatas membangun jejaring informasi dan pendampingan, bukan melakukan pemeriksaan ataupun penegakan hukum secara langsung. (cnnindonesia.com 21-7-2026)
Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara semakin mengandalkan pendekatan represif untuk mengejar penerimaan pajak. Di tengah tekanan ekonomi, daya beli yang melemah, dan beban hidup masyarakat yang terus meningkat, negara justru memperluas instrumen pengawasan agar penerimaan pajak tidak menurun. Akibatnya, rakyat diposisikan sebagai objek yang harus diawasi, bukan sebagai pihak yang semestinya dilayani.
Persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya keterlibatan militer, melainkan karena pajak dijadikan sumber utama pembiayaan negara. Ketika penerimaan pajak menjadi tulang punggung anggaran, negara akan terus mencari berbagai cara agar target penerimaan tercapai, bahkan jika harus memperluas pengawasan hingga ke tingkat desa. Kondisi ini merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalisme yang menggantungkan pembiayaan negara pada pungutan dari rakyat.
Islam memiliki konsep yang berbeda. Dalam sistem pemerintahan Islam, sumber utama pemasukan negara bukan berasal dari pajak, melainkan dari pengelolaan harta milik umum, seperti hasil tambang, minyak, gas, hutan, laut, serta berbagai aset strategis yang dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Selain itu, negara juga memiliki sumber pemasukan lain seperti fai', kharaj, jizyah, usyur, ghanimah, dan berbagai pengelolaan aset negara melalui Baitulmal.
Adapun dharibah (pajak) dalam Islam bukanlah pemasukan rutin sebagaimana yang berlaku saat ini. Pajak hanya dipungut ketika kas Baitulmal kosong dan terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi syariat, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya. Itu pun hanya dikenakan kepada kaum muslim yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dan sekundernya terpenuhi. Ketika kebutuhan tersebut telah tercukupi, pemungutan pajak dihentikan.
Dengan mekanisme seperti itu, negara Islam tidak membutuhkan berbagai cara untuk memburu rakyat demi memenuhi target pajak. Aparat negara pun berfungsi sebagai pelayan dan pelindung masyarakat, bukan sebagai alat untuk menekan rakyat agar memenuhi target penerimaan negara.
Rasulullah saw. bersabda, "Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa tugas pemimpin adalah mengurus kemaslahatan rakyat, bukan membebani mereka dengan berbagai pungutan yang terus meningkat. Karena itu, solusi hakiki bukan sekadar memperdebatkan apakah TNI layak dilibatkan dalam pengawasan pajak atau tidak, tetapi mengubah sistem pengelolaan keuangan negara dengan menerapkan syariat Islam secara kafah.
Dengan demikian, negara memiliki sumber pemasukan yang adil, rakyat memperoleh kesejahteraan, dan hubungan antara penguasa dengan masyarakat dibangun atas dasar pelayanan, bukan ketakutan. [BY/MKC]
Rina Herlina


