Hari Anak Nasional, Keamanan Anak Indonesia Masih Mengkhawatirkan
OpiniMeskipun setiap tahunnya diperingati Hari Anak Nasional
pada kenyataannya anak-anak di Indonesia masih mengalami kekerasan
______________
Penulis Kurnia Suci Romadhona, S.Kom
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia.
Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
Angka Kekerasan pada Anak
Meskipun setiap tahunnya diperingati Hari Anak Nasional, pada kenyataannya anak-anak di Indonesia masih mengalami kekerasan. Banyak kasus terjadi pada lingkungan terdekat anak, baik di sekolah maupun di lingkungan rumah sekitar.
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2026 meningkat hingga 100 persen. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan, pada triwulan pertama yakni pada Januari-Maret 2026 ada sebanyak 22 kasus kekerasan di sekolah.
Sedangkan, pada triwulan kedua ada penambahan 33 kasus, sehingga total menjadi 55 kasus dalam enam bulan. "Angka 55 kasus tersebut sangat tinggi, mengingat data kekerasan di satuan pendidikan yang dicatat FSGI pada sepanjang tahun 2025 hanya 60 kasus. Sementara tahun 2026 dalam 6 bulan sudah terjadi 55 kasus," kata Retno dikutip dari keterangan tertulis. (Kompas.com, 15-07-2026)
Adapun rincian dari 55 kasus tersebut, yaitu yang tertinggi kasus kekerasan seksual sebanyak 78 persen, kekerasan fisik sebanyak 14,5 persen, kekerasan psikis sebanyak 5,5 persen dan kebijakan yang mengandung kekerasan sebanyak 2 persen. (Kompas.com, 16-07-2026)
Anak-Anak Harus Dilindungi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengajak anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang saling menjaga dengan menolak segala bentuk kekerasan, peduli terhadap sesama, serta menciptakan lingkungan yang aman.
Ajakan tersebut disampaikan Arifah Fauzi saat puncak Lokakarya Forum Anak Nasional 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026. (InfoPublik, 19-7-2026)
Peningkatan kasus kekerasan di sekolah yang dilaporkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merupakan peringatan serius bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.
Lonjakan jumlah kasus menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sekolah seharusnya menjadi ruang yang memberikan rasa aman, nyaman, dan mendukung perkembangan karakter siswa. Namun, ketika kekerasan, baik fisik, psikis, perundungan, maupun kekerasan seksual masih terus terjadi, tujuan pendidikan menjadi sulit tercapai. Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga dapat mengalami trauma berkepanjangan yang memengaruhi kesehatan mental, prestasi belajar, dan kehidupan sosial mereka.
Penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada pelaku. Pencegahan harus menjadi prioritas melalui pendidikan karakter, penguatan nilai-nilai empati dan saling menghormati, serta peningkatan pengawasan di lingkungan sekolah. Selain itu, sekolah perlu memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses, aman, dan berpihak kepada korban sehingga setiap kasus dapat ditangani secara cepat, adil, dan transparan.
Peran orang tua juga sangat penting dalam membentuk karakter anak sejak dini. Komunikasi yang baik antara keluarga dan sekolah dapat membantu mendeteksi perubahan perilaku anak, baik sebagai korban maupun pelaku kekerasan. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan perlindungan peserta didik diterapkan secara konsisten dan disertai evaluasi yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, meningkatnya kasus kekerasan di sekolah harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak terutama pemerintahan di negara ini dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
Pendidikan tidak hanya bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia yang berkarakter, berempati, dan menghargai martabat sesama.
Negara yang seharusnya menjamin keamanan rakyatnya, terutama anak-anak berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Namun, pada kenyataannya pemerintah sendiri tidak bisa mencegah hal-hal yang dapat menjadi celah kekerasan. Bisa dilihat saat ini, tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, LGBT, dan game online yang menjadi sarang pedofil. Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas.
Anak dalam Perlindungan Daulah Islam
Jika dalam lingkup kecil ada keluarga yang dapat dijadikan perisai dalam membentengi dan menjaga anak-anak, maka ada negara yang seharusnya bisa menjadi pelindung dalam cakupan yang lebih besar untuk menjaga anak-anak.
Negara punya kekuasaan untuk mengatur media dan informasi dari platform digital. Dalam hal ini, negara sangat bisa untuk memblokir semua konten dan informasi yang tidak layak untuk anak-anak. Namun, dalam negara yang menganut sistem demokrasi kapitalis yang mempunyai tujuan dan asas manfaat serta untung rugi ini tidak akan mau melakukan hal tersebut karena akan membuat kerugian pejabat-pejabat pemerintah di negara tersebut.
Negara juga memiliki kuasa untuk menghukum para pelaku kekerasan pada anak secara tegas, dan memberikan efek jera. Namun, negara yang tegak di atas landasan demokrasi bersikap tidak tegas. Jika pelaku kekerasan dari kalangan anak pejabat atau dari kalangan atas, hukumnya tumpul. Inilah rusaknya sistem peradilan dengan asas manfaat atau kepentingan.
Berbeda dengan daulah Islam (negara berdasarkan syariat Islam), akan melindungi anak secara menyeluruh melalui penerapan hukum syariat yang menempatkan anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Dalam sistem Islam, negara memegang peran sentral sebagai perisai (junnah) untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak, baik dari aspek fisik, jiwa, akal, maupun keturunan.
Ada beberapa hak anak yang terdapat dalam Al-Quran. Salah satunya yaitu hak hidup yang terdapat dalam QS. Al-Isra’ ayat 31: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." (QS. Al-Isra' 17:31)
Dalam ayat di atas menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup dan tumbuh berkembang sesuai dengan fitrahnya. Hak hidup ini dimulai tidak hanya saat anak dilahirkan, tetapi sejak dalam kandungan dan bahkan sejak janin belum memiliki ruh sekalipun.
Khil4fah sebagai ra'in dan junnah akan memastikan hak-hak anak bisa terpenuhi dan melindungi mereka. Baik dalam melindungi nyawa, fisik, mental, maupun akidahnya. Negara harus mewujudkan tata sosial yang aman untuk anak-anak, diantaranya dengan sistem pergaulan Islam, sehingga anak bisa terhindar dari kekerasan seksual.
Negara memastikan keluarga dan masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan syariat Islam. Negara juga akan memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan membuat efek jera, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, maupun sebagai pelaku kekerasan.[EA/MKC]


