Mega Korupsi Terungkap Lagi, Problem Sistemik Kapitalisme
OpiniAda analisa keliru yang menyebutkan korupsi sering dikaitkan dengan rendahnya gaji pejabat
Fakta menunjukkan bahwa pejabat dengan gaji puluhan juta rupiah tetap terjerat korupsi
_____________
Penulis Atika Ma’rifatuz Zuhro
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Generasi
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kasus korupsi kembali menarik perhatian publik. Kasus ini kembali mencuat dan menambah panjang daftar kejahatan yang merugikan negara serta rakyat.
Di negeri ini korupsi bagaikan wabah yang menular dan beredar di kalangan oknum masyarakat dan para pejabat tinggi. Berulangnya skandal dengan nilai kerugian yang fantastis menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sistem yang menopangnya yang terus memberi ruang bagi praktik korupsi.
Masyarakat kembali dihebohkan dengan dua kasus yang mengungkap besarnya aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Yaitu, kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan Cafede’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026 dan rumah miliknya, telah ditemukan sejumlah uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing serta 74 kilogram emas batangan dari sejumlah lokasi.
Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, telah diamankan uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar, dan logam mulia seberat 2,5 kilogram.(Liputan6.com, 12-07-2026)
Sebelumnya, telah terungkap kasus juga korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Kepala Badan Gizi Nasional, 2 wakil kepala Badan, dan menyeret puluhan nama lain. Korupsi pejabat di lembaga negara berulang kali terjadi, bahkan menjerat para penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus kerusakan individual tapi kerusakan yang bersifat sistemik.
Salah satu penyebabnya adalah akibat lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi, yang membuat para pelaku tak pernah jera. Buktinya, sampai saat ini DPR tidak segera mengesahkan RUU perampasan aset, padahal RUU ini diyakini akan memberikan efek jera dan sebagai bentuk pencegahan korupsi. Disinyalir dengan RUU ini koruptor terancam bisa dimiskinkan dengan dirampas aset-asetnya.
Sementara itu, pada KUHP yang berlaku saat ini tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) melainkan hanya sebanding dengan tingkat kejahatan pencurian saja, padahal dampak korupsilah yang menyebabkan kerugian luar biasa kepada rakyat dan negara. Inilah yang menyebabkan korupsi semakin menjadi-jadi di negeri ini seolah sudah menjadi budaya yang merajalela.
Budaya korupsi lahir sebagai dampak dari paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sistem ini tegak di atas asas sekuler dan liberalisme yang menempatkan akal manusia sebagai 'Tuhan', alias tidak mengenal prinsip halal-haram. Halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat rusak.
Selain itu, kekuasaan tidak lebih hanya menjadi alat untuk merampok harta milik rakyat atas nama undang-undang dan kebijakan penyelenggaraan program pemerintah. Wajar saja, dalam sistem yang tidak mengenal Tuhan, kekuasaan hanya dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan segalanya. Alhasil, segala cara bisa dianggap wajar karena terlindungi oleh UU.
Tidak dimungkiri, sistem politik demokrasi berbiaya tinggi juga berdampak pada normalisasi korupsi untuk mengembalikan modal politik. Untuk menjadi anggota parlemen, presiden, kepala daerah, maupun pejabat publik lainnya, dibutuhkan modal biaya yang sangat besar, untuk membiayai iklan dan pencitraan. Wajar jika peran para kapitalis setelah mereka menjabat sangatmenentukan. Mereka membuat berbagai macam aturan dan kebijakan. Pada akhirnya para penguasa cenderung mengabdi pada kepentingan para pemodal.
Ada analisa keliru yang menyebutkan korupsi sering dikaitkan dengan rendahnya gaji pejabat. Karena itu, gaji hakim dinaikkan agar tidak mudah disuap. Namun, fakta menunjukkan bahwa pejabat dengan gaji puluhan juta rupiah tetap terjerat korupsi. Di sisi lain, ada petugas kebersihan KRL yang justru mengembalikan uang penumpang senilai Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa integritas bersumber dari moral, terutama iman dan takwa. Rasa takut kepada Allah Swt. akan mendorong seseorang menjaga amanah dan tidak mengambil sedikit pun yang bukan haknya.
Jelas! penyebab utamanya adalah paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi. Maka, yang harus dilakukan adalah merubah paradigma dengan berpikir Islam, di mana orientasi aktivitas kehidupan untuk meraih rida Allah.
Islam menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan untuk berebut proyek dan mengorupsi uang negara. Dalam negara Khil4fah, pemimpin yang mempunyai integritas ketakwaan kepada Allah yang menjadi modal utama dirinya dipilih, begitu pula dengan para pejabat negara lainnya. Sebab, mereka paham bahwa kelak Allah akan meminta pertanggungjawaban atas amanah serta jabatan yang dititipkan selama di dunia. Oleh karena itu, atas dorongan iman dan ketakwaan kepada Allah, para penguasa dan pejabat akan menjalankan amanah mereka dengan adil.
Selain itu, syariat Islam juga telah mengatur sanksi tegas yang akan diberlakukan kepada koruptor sesuai dengan kadar korupsinya secara adil. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.
"Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang yang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menegaskan bahwa hukum Islam harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial, jabatan, atau kedekatan keluarga.
Selain itu, sistem yang diberlakukan daulah Islam juga berperan penting. Salah satunya, sistem pendidikan dalam institusi Khil4fah berfungsi untuk memahamkan generasi muslim yang berkepribadian Islam. Mereka menjadikan standar dalam perbuatan adalah halal dan haram. Maka, ketika mencari rezeki tidak akan melakukan tindak korupsi karena perbuatan korupsi termasuk keharaman dan bentuk kezaliman yang harus dihindari, termasuk oleh seorang pejabat yang tengah mengemban suatu amanah.
Pada sisi yang lain, negara memberlakukan sistem ekonomi Islam yang menempatkan batas kepemilikan secara rinci dan jelas sehingga tidak ada ruang persekongkolan bagi para pejabat untuk menjual harta milik umum ataupun negara. Ditambah lagi dengan sistem politik Islam yang menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam institusi Khil4fah adalah wujud pengabdian sebagai raa'in (pelayan masyarakat) dalam segala urusan, bukan sumber untuk mencari keuntungan pribadi.
Selama lebih dari 102 tahun, umat Islam hidup tanpa Khil4fah dan terus dilanda berbagai persoalan akibat sistem buatan manusia. Karena itu, dakwah politik Islam perlu dimasifkan agar umat memahami Islam sebagai sistem yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]


