L68T Haram dan Dosa Besar: Stop Normalisasi
OpiniJika hal ini dinormalisasi
akan menyebabkan penurunan angka kelahiran bahkan kepunahan
___________________
Penulis Lailatul Hidayah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Gerakan L68T ini seakan menolak redup. Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan mayoritas masyarakatnya adalah muslim yang awalnya sangat menolak keras perbuatan menyimpang tersebut karena merupakan sebuah perbuatan yang diharamkan dan dosa besar dalam Islam.
Kini perbuatan tersebut mulai mengalami pergeseran pandangan ditengah masyarakat dengan menganggap perbuatan menyimpang itu sebagai pilihan orientasi seksual yang harus dihormati karena merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Komunitas L68T semakin berani bersuara. Jumlah mereka yang terungkap sempat mengejutkan jagat maya akhir-akhir ini. Dikutip dari (timesindonesia.co.id, 02-05-2026) menurut data kementerian kesehatan mengungkapkan pada tahun 2022 telah terdapat 1.095.970 jiwa yang termasuk kategori L68T. Kota Bekasi melalui Yayasan Lembaga Kasih Indonesia mencatat 6.176 orang. Di Jawa Barat, estimasi L68T mencapai 300.198 orang.
Hal ini sempat menjadi perhatian Wakil Mentri Agama, Romo Muhammad Syafi’i yang berkata bahwa pihaknya akan membuat konten edukasi pencegahan penyebaran perilaku L68TQ. Rencana ini sejalan dengan peraturan presiden (PerPres) Nomor 111 tahun 2025 yang menyebut bahwa L68TQ merupakan ancaman negara nonmiliter. Dalam Perpres itu, LGBTQ ditempatkan dalam kategori yang sama dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, terorisme, separatisme, radikalisme, pencurian kekayaan alam, hingga perdagangan ilegal.
Wakil ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholis Nafis, mengusulkan sanksi pidana yang lebih barat bagi L68TQ daripada delik perzinaan agar memberikan efek jera terhadap pelaku. Usulan ini mendapat respon positif dari wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, serta Kemenag Prof Abu Rokhmad. Namu, usulan tersebut justru mendapatkan banyak pertentangan dari 37 LSM.
Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18-6-2026), jaringan masyarakat sipil menilai bahwa regulasi tersebut akan mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Lantas apakah benar L68T adalah hak personal yang tidak akan merugikan diri mereka sendiri maupun orang lain?
Malapetaka Normalisasi L68T
Tengah ramai perbincangan publik mengenai isu L68T. Ketua Lembaga Advokasi dan Koordinasi Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LAKK MUI), Dr dr H Bayu Wahyudi, SpOG MPHM MH Kes MM (RS), memberikan penjelasan komprehensif dari perspektif medis mengenai berbagai risiko kesehatan yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko.
Dr. Bayu mengungkap sejumlah risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh prilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (L68T) tersebut diantaranya yaitu penularan berbagai infeksi menular seksual (IMS) seperti HIV, sifilis, klamidia, gonore, hepatitis B dan hepatitis C. Selain itu, kata dia, terdapat pula risiko kanker yang berkaitan dengan infeksi human papillomavirus (HPV), seperti kanker anus, kanker orofaring atau tenggorokan, serta kanker penis dan masih banyak lagi.
Meskipun penyakit-penyakit tesrsebut juga dapat akan terjadi pada non L68T karena berganti-ganti pasangan seksual, berhubungan badan dengan pengguna narkoba suntik, hubungan anal reseptif tanpa kondom. Namun, perilaku L68T juga merupakan salah satu penyebab penyakit menular di atas. (mui.or.id, 27-06-2026)
Pembelaan terhadap prilaku L68T masih berjalan massif ditengah penolakan oleh sebagian masyarakat. Pembelaan yang biasa mereka suarakan adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka adalah kaum rentan yang harus mendapat perlindungan, dan fokus menyalahkan hubungan seksual tanpa pemakaian kondom yang berisiko terjangkitnya berbagai penyakit tersebut.
Mengutip dari halodoc.com, 07-04-2026 pemakaian kondom juga tidak dapat 100 persen menjamin aman. Salah satunya karena kondom berpotensi ada robekan dan kebocoran. Selain itu, perilaku L68T jelas menyalahi fitrah manusia yang telah Allah ciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan untuk melestarikan jenis manusia.
Jika hal ini di normalisasi, akan menyebabkan penurunan angka kelahiran bahkan kepunahan. Karena, perilaku seperti gay dan lesbian selain tidak dapat menghasilkan keturunan, potensi penyakit menular seksual. Hal tersebut juga berdampak pada orang-orang terdekat mereka atau disekitarnya. sebagai seorang muslim, tentu memandang baik buruk bukan hanya dari dampak negatif dalam sebuah perbuatan. Namun, ada atau tidaknya keridloan Allah di dalamnya, dan halal haram sebagai tolok ukur perbuatan.
L68T dalam Pandangan Islam
Islam memandang perilaku ini jelas di haramkan dan merupakan dosa besar. Perbuatan tersebut juga pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth dan banyak ayat Al-Qur’an mengecam perbuatan tersebut, salah satunya sebagaiman firman Allah dalam surah Al-A’raf ayat 81.
Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas." (TQS. al-A’raf [7]: 81)
Rasulullah juga bersabda: "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Islam tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku maksiat, termasuk perilaku L68T. Jika itu gay atau sesama pria pelakunya layak dihukum mati, sedangkan yang selain perilaku seksual lainnya yang tidak termasuk dalam hudud hukumnannya berupa takzir yaitu sanksi yang kadarnya ditentukan oleh hakim atau penguasa. Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh terhadap penerapan hukum-hukum Islam.
Karena hukum yang telah Allah tetapkan merupakan sebuah perintah yang wajib untuk dilaksanakan secara keseluruhan. Tidak lagi memandang opini masyarakat, adat istiadat, maupun kebebasan individu yang hari ini mereka claim sebagai hak asasi manusia. Islam tidak membiarkan manusia berlaku sebebas-bebasnya. Namun, bukan berarti Islam tidak menjamin hak asasi manusia.
Penjaminan hak asasi manusia dalam Islam adalah membolehkan manusia melakukan perbuatan apapun kecuali yang bertentangan dengan ketentuan syariat. Karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Jadi, negara tidak boleh menormalisasi perbuatan maksiat termasuk L68T ini dengan memberikan sanksi tegas dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Hal ini sulit untuk diterapkan jika sistem kapitalisme masih diterapkan seperti saat ini. Karena, kapitalisme memiliki asas sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan). Aturan atau hukum Islam tidak akan dapat diterapkan dalam negara yang menganut sistem ini.
Sebab penyelesaian perilaku penyimpang ini hanya dapat dilaksanakan dengan peran negara yang menerapkan hukum-hukum Islam didalamnya. Maka, pergantian sistem menjadi sistem Islam adalah hal yang sangat urgent untuk diperjuangkan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


