Alt Title

Koruptor Tumbuh Subur dalam Sistem Demokrasi

Koruptor Tumbuh Subur dalam Sistem Demokrasi


Berbagai skandal korupsi ini seharusnya mengarahkan logika kita

pada satu kesimpulan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan moral individu semata

________________________


Penulis Yusmi A.Md.Kep

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Belum selesai penyidikan kasus korupsi yang terkait Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kini muncul lagi berita tentang penemuan barang bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi. 


Adapun sorotan utama dari penemuan ini terjadi di sebuah rumah berlantai dua di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor pada Rabu (8-7-2026).


Di balik dinding rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang terkunci. Saat dibuka, brankas itu menyimpan tujuh buah koper yang berisi harta dalam jumlah fantastis. Polisi menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dollar AS (USD), 14.083.800 dollar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp100 juta. Secara total estimasi barang bukti tersebut mencapai nilai Rp 476 miliar. (Kompas.com, 12-07-2026)


Selain itu, sejak Januari hingga Juli 2026 ini, terhitung 10 kepala daerah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) komisi pemberantasan korupsi (KPK). Kasus yang menjerat mereka beragam. Mulai dari dugaan suap proyek, jual beli jabatan, pemerasan terhadap aparatur sipil negara, hingga penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa. 


Berbagai skandal korupsi ini seharusnya mengarahkan logika kita pada satu kesimpulan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan moral individu semata. Berulangnya kasus korupsi di negri ini mengindikasikan adanya problem yang lebih mendasar yakni sistem politik yang di terapkan di negri ini yaitu sistem demokrasi. Di mana sistem ini membuka ruang dan peluang bagi praktek korupsi untuk terus terjadi berulang.


Hal itu disebabkan oleh sistem saat ini yang membutuhkan biaya politik mahal. Oleh karena itu, kandidat politik sering kali harus mencari dana ilegal atau melakukan transaksi politik dengan penyandang dana demi kekuasaan. Hubungan timbal balik antara politisi dan donatur sering kali dibayar dengan kebijakan, proyek pemerintah, perizinan, atau jual beli jabatan. 


Hal ini di perparah dengan hukum dalam sistem demokrasi yang sering kali dapat dipermainkan dan disesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu. Akibatnya, pelaku korupsi dari kalangan elite jarang mendapatkan hukuman yang setimpal, sementara rakyat kecil kerap menjadi korban ketidakadilan.


Oleh sebab itu, solusi untuk mengatasi korupsi di negeri ini tidak bisa dengan mengganti orang saja. Namun harus mengganti sistem yang diterapkan di negeri ini. Adapun sistem terbaik yang bisa diterapkan adalah sistem Islam. Karena, bersumber dari sang Pencipta dan pengatur yaitu Allah Swt.. Biaya politik dalam ajaran Islam hakikatnya tidak tinggi karena kepemimpinan dipandang sebagai amanah untuk melayani umat, bukan komoditas untuk mencari keuntungan. 


Dalam Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat, pelakunya disebut khaa’in. Korupsi berbeda dengan mencuri, menurut Abdurrahman Al-Maliky dalam kitabnya, Nizhamul Uqubat hal.31 bahwa praktik korupsi merupakan tindakan pengkhianatan yang diakukan seseorang yaitu menggelapkan harta yang diamanatkan kepada seseorang itu. Adapun sanksi (uqubat) yang akan diberikan kepada pelaku korupsi adalah takzir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.


Abdurrahman Al Maliki juga dalam kitabnya Nizhamul Uqubat hal. 78-89 menjelaskan bentuk sanksi korupsi, dari mulai paling ringan berupa nasehat atau teguran hakim, penjara, pengenaan denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa, hukuman cambuk hingga hukuman mati, teknisnya bisa digantung atau dipancung.


Berat ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan. Tentu sanksi yang berdasarkan syariat menjadi upaya preventif (zawajir) dan kuratif (jawabir) akan sangat efektif. Sebagai preventf menjadi pencegah terjadinya tindakan kriminal berulang dan kuratif menjadi penebus siksaan di akhirat.


Selain itu, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada para aparatnya. Seperti yang dilakukan oleh Abu Ubaidah kepada Umar, “Cukupilah para pegawaimu agar mereka tidak berkhianat." Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara.


Rasulullah saw. bersabda: "Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran." (HR. Ahmad)


Islam memerintahkan kepada para aparatur negara untuk melakukan perhitungan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Syeikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al Amwal fii Addaulah Khilafah untuk mengetahui seorang pejabat dalam suatu instansi pemerintahan melakukan kecurangan atau tidak adalah dengan melakukan pengawasan yang ketat dari badan pengawasan atau pemeriksa keuangan, seperti yang dipraktikan oleh Umar bin Khaththab yang pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya.


Harta korupsi merupakan harta haram karena termasuk harta ghulul (curang). Sebab diperoleh dengan menambah jumlah penagihan yang semestinya, melalui cara-cara penipuan, pemalsuan atau memanfaatkan kelengahan orang lain.


Semua itu dianggap sebagai perolehan yang haram bukan miliknya dan harta tersebut harus disita serta diserahkan ke Baitulmal yang akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]