Alt Title

L6BT: Agenda Penghancuran Fitrah dan Peradaban Manusia

L6BT: Agenda Penghancuran Fitrah dan Peradaban Manusia


Persoalan L6BT tidak cukup diselesaikan melalui kampanye moral

atau kecaman sesaat Islam menawarkan solusi yang menyentuh seluruh aspek kehidupan

_______________________


Penulis Yulfianis

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menyebut bahwa "L6BT di Indonesia belum siap" memantik gelombang pro dan kontra di ruang publik. Beragam tafsir bermunculan. 


Sebagian memandangnya sebagai pengakuan bahwa komunitas L6BT belum dapat diterima masyarakat. Sementara sebagian lain menilai pernyataan tersebut membuka ruang bagi penerimaan di masa depan. Apa pun maksud yang sebenarnya, polemik ini memperlihatkan bahwa isu L6BT telah bergeser dari sekadar perilaku individu menjadi isu ideologis yang memengaruhi arah kebijakan, pendidikan, budaya, hingga masa depan generasi.


Negara sendiri melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 telah memasukkan penyebaran budaya L6BT sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini dipandang memiliki dampak terhadap ketahanan sosial dan nasional. (khazanah.republika.co.id, 08-07-2026)


Namun, pertanyaan mendasarnya adalah, apakah ancaman sebesar ini dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan politik atau regulasi administratif tanpa menyentuh akar persoalannya?


Liberalisme Melahirkan Normalisasi Penyimpangan


Islam memandang bahwa manusia diciptakan dengan fitrah yang jelas. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan karakter serta peran yang saling melengkapi, kemudian mensyariatkan pernikahan sebagai jalan yang halal untuk menyalurkan naluri seksual sekaligus menjaga keberlangsungan keturunan.


Sebaliknya, sistem liberal-kapitalis menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Selama suatu perilaku dianggap sebagai "hak pribadi" dan dilakukan atas dasar suka sama suka, maka negara didorong untuk tidak ikut campur. Cara pandang inilah yang perlahan mengikis batas antara benar dan salah berdasarkan wahyu, lalu menggantinya dengan ukuran kebebasan manusia.


Akibatnya, penyimpangan seksual tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran terhadap fitrah, tetapi dikonstruksi sebagai identitas yang harus diterima dan dihormati. Fenomena ini diperkuat melalui media sosial, industri hiburan, kurikulum pendidikan di sejumlah negara, hingga kampanye hak asasi manusia. Tidak mengherankan apabila normalisasi L6BT berkembang sangat cepat di berbagai belahan dunia dan mulai memengaruhi masyarakat Muslim.


Yang lebih mengkhawatirkan, sasaran utama penyebaran ide ini adalah generasi muda. Anak-anak dan remaja yang masih mencari jati diri menjadi kelompok paling rentan menerima berbagai narasi yang disampaikan secara masif melalui ruang digital. Ketika keluarga lemah, pendidikan agama diabaikan, dan negara tidak memiliki standar moral yang kokoh, maka ruang tersebut akan diisi oleh ide-ide yang bertentangan dengan Islam.


Islam Menjaga Fitrah Manusia


Islam tidak memandang L6BT sekadar persoalan orientasi seksual, melainkan penyimpangan terhadap fitrah yang Allah tetapkan. Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran sepanjang zaman.


Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81)


Ayat ini menunjukkan bahwa perilaku homoseksual merupakan kemaksiatan yang telah ada sejak ribuan tahun lalu. Yang berubah hanyalah istilahnya. Dahulu disebut sebagai perbuatan kaum Luth, kini dikenal dengan istilah L6BT. Hakikat penyimpangannya tetap sama, yaitu menyelisihi fitrah yang telah Allah tetapkan. Karena itu, Islam tidak pernah membenarkan normalisasi perilaku tersebut.


Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh bersikap apatis terhadap kemungkaran yang berkembang di tengah masyarakat.


Solusi Islam Bersifat Menyeluruh


Persoalan L6BT tidak cukup diselesaikan melalui kampanye moral atau kecaman sesaat. Islam menawarkan solusi yang menyentuh seluruh aspek kehidupan. Dimulai dari pembinaan akidah yang kokoh dalam keluarga, pendidikan yang menjadikan halal-haram sebagai standar perilaku, masyarakat yang menjalankan amar makruf nahi mungkar, hingga negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh sebagai penjaga akidah, kehormatan, dan keturunan.


Imam Al-Ghazali pernah menyatakan, "Agama adalah fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaga. Apa yang tidak memiliki fondasi akan runtuh, dan apa yang tidak memiliki penjaga akan hilang." Ungkapan ini menunjukkan bahwa tegaknya nilai-nilai agama memerlukan institusi kekuasaan yang menjalankan aturan Allah secara konsisten.


Di sisi lain, Islam tetap membuka pintu taubat bagi siapa pun yang ingin kembali kepada jalan yang benar. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap anak Adam pernah berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertaubat." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)


Karena itu, pelaku maksiat tidak boleh diputus harapannya dari rahmat Allah. Mereka harus diajak kembali kepada fitrah melalui dakwah, pembinaan, dan lingkungan yang mendukung ketaatan.


Pada akhirnya, persoalan L6BT bukan sekadar isu moral, melainkan buah dari sistem kehidupan yang memisahkan agama dari pengaturan masyarakat. Selama standar kebebasan manusia lebih diutamakan daripada hukum Allah, penyimpangan akan terus mencari ruang untuk berkembang.


Sebaliknya, ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan, fitrah manusia akan terjaga, institusi keluarga akan terlindungi, dan peradaban yang dibangun di atas ketakwaan akan kembali menjadi penjaga kemuliaan umat. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]