Ancaman di Balik L6BTQ Menakar Akhir Peradaban
OpiniKhil4fah akan menjadi pelindung rakyatnya
dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi sekuler
_______________________________
Penulis Siluet Dakwah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Melihat berita akhir-akhir ini di media sosial sungguh sangat miris. Kaum yang mengoar-ngoarkan hak asasi manusia, kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, terang-terangan mereka ingin diakui oleh dunia bahwa penyimpangan yang mereka lakukan adalah sah dan benar.
Mereka menyebut diri mereka sendiri sebagai seorang transgender, kaum L6BTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) yang ingin diakui hak dan kewajibannya.
Selain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, MUI juga tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (L6BT) untuk mendorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI, karena menyoroti ironisnya perubahan perilaku kelompok LGBT saat ini.
Mereka terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sejenis secara terang-terangan. Berbeda dengan dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu. Ketika ditegur oleh masyarakat, mereka malah menegur balik karena di cap tidak toleran. (mui.or.id, bocor 16-07-2026)
Tidak bisa dimungkuri Indonesia sebagai negara yang dominan kaum muslim saat ini, begitu maraknya pemahaman L6BTQ ini adalah hasil pemahaman yang dilahirkan oleh negara yang menganut paham liberalisme yang lahir dari asas negara sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan.
Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam, tidak akan menjadi solusi untuk mengatasi problem ini secara sempurna. Karena ini adalah sikap sekuler, maka Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama.
Ketika HAM menjadi landasan hukum yang diambil, bukan agama islam atau agama manapun, ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara sekuler. Hal ini diperkuat dengan tidak mau mempidanakannya pelaku LGBTQ karena landasan HAM tersebut. Ketika UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis diusung, maka HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk untuk melegalisasi LGBTQ ini. Dan ini merupakan gerakan global, terorganisir secara sistemis, dan punya target politik.
Di dalam Islam, dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas. Tidak hanya di dalam Akidah Islam saja, aspek ruhiyah pun diatur untuk mengatur semua kehidupan manusia. Dan dalam aspek siyasi yaitu termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan sebagai asas.
Jika Islam diterapkan di suatu negara, maka hukum negara tersebut akan menerapkan sesuai dengan syariat Islam seluruhnya (kafah). Dalam Islam, sanksi bagi jarimah berupa hudud, qisas, dan takzir. Jika penyimpangan gay & lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad khalifah/qadi.
Ketika gerakan L6BTQ ini sudah menjadi sebuah gerakan yang membahayakan bagi jamah, bukan lagi gerakan dalam persolaan pribadi, maka negara akan menindak tegas para pelaku L6BTQ ini dengan memeranginya dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum syarak yang berlaku.
Karena itu hanya dengan penerapan syariat Islam di bawah naungan sistem pemerintahan Islam (Khil4fah), persoalan LGBTQ dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi sekuler. Ini karena tugas utama khalifah adalah mengurus urusan rakyat dengan syariah Islam yang akan mampu menjaga agama, akal, moral dan keturunan seluruh warganya.
Pelaku L6BTQ, Bertobatlah!
Dalam banyak ayat-Nya, Allah Swt. telah mendorong para hamba-Nya untuk segera bertobat atas dosa-dosa mereka. Allah Swt., misalnya, berfirman:
قُلْ يُعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah, "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (TQS. az-Zumar [39]: 53)
Wallahualam bissawab.


