Islam Kafah, Solusi Tuntas Hadapi Fenomena L6BT
Surat PembacaPenyelesaian persoalan L6BT tidak cukup melalui pendekatan hukum semata
Solusi yang hakiki adalah penerapan Islam secara menyeluruh (kafah)
_______________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Fenomena L6BT kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya L6BTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Di sisi lain, MUI tengah menyusun naskah akademik RUU Pidana L6BT dan mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR sebagai upaya membendung propaganda L6BT. Namun, sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Perpres tersebut bukan regulasi khusus tentang L6BT dan tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi atau diskriminasi terhadap individu. (antaranews.com, 6-7-2026)
Dari sudut pandang Islam, perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang diharamkan. Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bahwa penyimpangan seksual merupakan kemaksiatan yang mendatangkan murka Allah apabila dilegalkan dan dipraktikkan secara terbuka. Karena itu, Islam memandang persoalan ini bukan sekadar isu orientasi seksual, tetapi juga berkaitan dengan penjagaan akidah, moral, keluarga, dan keberlangsungan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menetapkan sebuah peraturan atau sanksi administratif. Selama paradigma kehidupan masih dibangun di atas pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), maka akan selalu muncul tarik-menarik antara nilai agama dan standar hukum buatan manusia. Akibatnya, kebijakan yang lahir sering kali bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar. Pertama, membangun masyarakat di atas akidah Islam sehingga standar benar dan salah dikembalikan kepada wahyu Allah, bukan semata-mata kepada hawa nafsu atau opini manusia. Pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, menjaga fitrah laki-laki dan perempuan, serta menanamkan ketakwaan sejak dini.
Kedua, negara menjalankan fungsi sebagai pelindung akidah dan moral masyarakat. Dalam fikih jinayat, berbagai bentuk kemaksiatan memiliki ketentuan hukum yang berbeda sesuai jenis tindakannya, dengan tujuan menjaga agama, keturunan, kehormatan, dan ketertiban masyarakat.
Penerapan hukum dalam Islam dilakukan melalui proses peradilan yang sah, memenuhi syarat-syarat pembuktian yang ketat, dan menjadi kewenangan negara, bukan individu atau kelompok masyarakat. Karena itu, Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun kekerasan di luar proses hukum.
Ketiga, negara juga berkewajiban melakukan langkah preventif dengan menutup berbagai pintu yang mendorong normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat, seperti propaganda yang mengajak masyarakat menerima atau mempromosikan perilaku yang diharamkan. Pada saat yang sama, individu yang terjerumus dalam kemaksiatan tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak untuk dibimbing, dinasihati, dan diajak bertaubat, bukan menjadi sasaran kebencian atau tindakan sewenang-wenang.
Dengan demikian, Islam memandang bahwa penyelesaian persoalan L6BT tidak cukup melalui pendekatan hukum semata. Solusi yang hakiki adalah penerapan Islam secara menyeluruh (kafah). Sebagaimana firman Allah Swt., "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kafah) dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 208)
Ayat ini menegaskan bahwa Islam harus diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, bukan hanya pada ranah ibadah individu, tetapi juga dalam pendidikan, sistem sosial, dan tata kelola masyarakat.
Penerapan Islam secara kafah hanya bisa dilakukan oleh negara. Negara bisa memulainya dari pembinaan akidah, pendidikan, sistem sosial, hingga penegakan hukum yang adil sesuai syariat. Ini karena ketika aturan Allah dijadikan landasan kehidupan, maka tujuan syariat untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan dapat terwujud, sehingga lahir masyarakat yang bersih, bermartabat, dan diridai Allah Swt. [BY/MKC]
Rina Herlina


