Alt Title

L6BT: Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

L6BT: Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia


Masuknya penyebaran budaya L6BT sebagai ancaman nonmiliter

menunjukkan adanya pengakuan bahwa gerakan ini memiliki dampak terhadap ketahanan sosial, keluarga, dan masa depan generasi

_______________________


Penulis Evi Faouziah, S.Pd.

Kontributor Media Kuntum Cahaya, Praktisi Pendidikan dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Perdebatan mengenai L6BT kembali mengemuka setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (L6BTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.(tempo.co, 10-07-2026)


Di saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pidana L6BT, sementara Komisi VIII DPR menyatakan dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut sebagai instrumen membendung propaganda L6BT.


Namun, sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk individu L6BT, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum. (tempo.co, 09-07-2026)


Perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan L6BT bukan sekadar isu moral atau hukum, tetapi juga merupakan benturan paradigma yang sangat mendasar. Di satu sisi, terdapat pandangan yang menjadikan kebebasan individu sebagai hak yang tidak boleh dibatasi. Di sisi lain, terdapat pandangan yang meyakini bahwa negara memiliki kewajiban menjaga nilai agama, moral, serta ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan masyarakat.


Sekularisme Melahirkan Liberalisme Moral


Fenomena L6BT tidak lahir di ruang hampa. Ia merupakan konsekuensi dari paham liberalisme yang tumbuh di atas asas sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Ketika agama tidak lagi dijadikan standar dalam mengatur perilaku manusia, ukuran benar dan salah bergeser kepada kebebasan individu. Selama suatu perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka, ia dianggap sah meskipun bertentangan dengan ajaran agama dan fitrah manusia.


Akibatnya, penyimpangan seksual tidak lagi dipandang sebagai kemaksiatan yang harus dicegah, melainkan sebagai identitas yang wajib diterima dan dilindungi. Bahkan, berbagai istilah seperti toleransi, inklusivitas, dan hak asasi manusia kerap digunakan untuk membungkus normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat. Kondisi ini menunjukkan ideologi liberal secara perlahan menggeser cara pandang masyarakat terhadap nilai-nilai moral.


Allah Swt. telah mengingatkan bahaya penyimpangan seksual melalui kisah kaum Nabi Luth. Allah berfirman: “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81)


Ayat ini menegaskan bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang melampaui batas dan bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia. Kisah kaum Nabi Luth juga menjadi pelajaran bahwa ketika penyimpangan moral dibiarkan berkembang dan dinormalisasi, kehancuran suatu masyarakat menjadi keniscayaan.


Paradoks Negara Sekuler dalam Menyikapi L6BT


Masuknya penyebaran budaya L6BT sebagai ancaman nonmiliter menunjukkan adanya pengakuan bahwa gerakan ini memiliki dampak terhadap ketahanan sosial, keluarga, dan masa depan generasi. Namun di sisi lain, negara tetap menggunakan paradigma sekuler yang menjadikan syariat tidak dapat dijadikan dasar utama dalam menetapkan hukum.


Inilah paradoks negara sekuler. Negara mengakui adanya ancaman, tetapi enggan menyentuh akar persoalan yang melahirkannya. Regulasi yang dibuat akhirnya hanya berfokus pada aspek administratif atau pembatasan tertentu, sementara sistem yang melahirkan liberalisme tetap dipertahankan. Selama sekularisme menjadi fondasi kehidupan, berbagai bentuk penyimpangan moral akan terus menemukan ruang untuk berkembang.


L6BT saat ini bukan sekadar persoalan orientasi seksual individu. Di berbagai negara, gerakan ini berkembang menjadi agenda politik dan budaya yang menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis, pengakuan berbagai identitas gender, perubahan kurikulum pendidikan, hingga penyesuaian berbagai kebijakan publik. 


Tidak sedikit lembaga internasional yang menjadikan isu ini sebagai bagian dari indikator penghormatan terhadap hak asasi manusia. Akibatnya, negara-negara berkembang sering berada di bawah tekanan agar mengikuti standar tersebut meskipun bertentangan dengan nilai agama dan budaya masyarakatnya.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya perubahan perilaku individu, tetapi ketahanan institusi keluarga, arah pendidikan generasi muda, serta identitas moral suatu bangsa. Keluarga sebagai benteng pertama pembinaan akhlak akan semakin rapuh ketika konsep fitrah laki-laki dan perempuan terus dikaburkan.


Syariat Islam Menjaga Fitrah dan Peradaban


Islam memandang bahwa akidah bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., tetapi menjadi landasan seluruh sistem kehidupan, termasuk sistem sosial, pendidikan, pergaulan, hingga hukum pidana. Syariat hadir bukan untuk mengekang manusia, melainkan menjaga kemaslahatan serta melindungi lima tujuan pokok syariat (maqashid syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.


Allah Swt. berfirman: “Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat dari urusan itu. Maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah: 18)


Dalam Islam, negara berkewajiban membangun sistem pendidikan yang menanamkan akidah Islam sejak dini, menjaga lingkungan sosial dari berbagai bentuk kemaksiatan, serta menerapkan hukum sesuai ketentuan syariat terhadap setiap pelanggaran. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya dilakukan melalui sanksi, tetapi melalui pembinaan keimanan, penjagaan lingkungan, dan pembentukan masyarakat yang menjadikan ketakwaan sebagai standar kehidupan.


Karena itu, solusi terhadap maraknya L6BT tidak cukup hanya regulasi administratif ataupun pendekatan hak asasi manusia semata. Penyelesaian yang bersifat parsial tidak akan mampu menghentikan arus liberalisme yang terus diproduksi oleh sistem sekuler. Selama akar ideologinya tetap dipertahankan, berbagai bentuk penyimpangan moral akan terus bermunculan dengan wajah dan istilah yang berbeda.


Islam menawarkan solusi yang menyeluruh, yaitu menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan serta menerapkan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan landasan inilah fitrah manusia dapat terjaga, institusi keluarga terlindungi, generasi memperoleh pendidikan yang benar, dan peradaban yang dibangun berdiri di atas nilai-nilai yang diridhai Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]