Alt Title

Bara di Hutan Pemimpin Abai di Pusat Kekuasaan

Bara di Hutan Pemimpin Abai di Pusat Kekuasaan



Asas pengelolaan hutan adalah akidah Islam 

dan acuan pengelolaannya berdasarkan ketentuan syariat Islam sehingga pengelolaan hutan tidak boleh menimbulkan kerusakan di muka bumi

________________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURATPEMBACA - Pemerintah RI enggan menetapkan status bencana nasional dan menegaskan masih mampu melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman. Dalam konferensi persnya, Dudung Abdurachman menyatakan bahwa Indonesia menolak tawaran bantuan asing seperti helikopter dan personel dari Malaysia. Dudung menegaskan, untuk sementara Indonesia masih mampu menangani situasi tersebut dengan kapasitas yang dimiliki. (suara.com, 19-10-26)


Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi), jumlah areal karhutla di Indonesia periode Januari – Juli 2026 sebesar 202.004,30 hektar. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 69% jika dibandingkan dengan data tahun 2025. (sipongi.gakkum.kehutanan.go.id)


Angka tersebut diperkirakan akan melonjak tajam mengingat pada Juli hingga Oktober 2026 terjadi kebakaran parah di sejumlah wilayah Kalimantan, Sumatera dan Papua. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi dua provinsi yang masih menghadapi penanganan karhutla cukup berat. 


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyatakan bahwa hingga Rabu (14-10-2026) pukul 16.00 WIB, jumlah kumulatif kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota terdampak mencapai 288.540 kasus. Sebanyak 64.913 kasus di antaranya dialami balita berusia 0-5 tahun, dengan tambahan 3.295 kasus baru yang dilaporkan pada hari tersebut. (rm.id, 17-10-26)


Karhutla Berulang, Nyawa Rakyat Jadi Taruhan


Karhutla berulang, hal ini kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Ruang hidup masyarakat terancam oleh kabut asap bahkan nyawa rakyat menjadi taruhannya. Pertanyaannya, kemana pemimpin yang seharusnya bertanggung jawab? Berbulan-bulan lamanya, asap tak kunjung padam. Pemerintah hanya mengerahkan upaya kuratif dengan mengirimkan pasukan pemadam, water bombing, hingga modifikasi cuaca. Tapi abai terhadap upaya preventif dan seolah lupa, akar masalah dibalik terjadinya karhutla. 


Cuaca seringkali dijadikan kambing hitam. Padahal, faktor cuaca bukan satu-satunya penyebab. Aktivitas manusia, pembakaran hutan yang disengaja memiliki peran besar terjadinya karhutla. Sistem yang diadopsi hari ini, sekuler-kapitalisme telah mematikan nurani penguasa, mereka tidak memahami hakikat kepemimpinan. Negara tidak lagi berperan sebagai pengurus rakyat, melainkan regulator yang memberi restu pemilik modal untuk mengeruk hutan demi kepentingan mereka sendiri.


Dalam Islam, Alam Adalah Amanah dan Satu Nyawa Sangat Berharga


Islam memandang nyawa manusia sebagai sesuatu yang sangat berharga. Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in dan junnah yang menjadikan nyawa rakyat sebagai prioritas. Ia memiliki tiga watak, yaitu al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan), dan ar-rifq bi ar-ra’iyyuah (lembut kepada rakyat). Rasulullah ﷺ bersabda:


”Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasa’i)


Dalam Islam, alam adalah amanah dari Allah swt bukan komoditas. Alhasil, keberadaannya harus dijaga dan dikelola untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk segelintir pihak. 


“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik..” (TQS. Al-A’raf: 56)


Oleh karena itu, Islam memiliki sistem pendidikan berbasis akidah untuk membentuk pemimpin berkepribadian Islam yang paham bahwa kepemimpinan adalah amanah yang akan dihisab oleh Allah Swt. sehingga memiliki rasa tanggung jawab penuh atas rakyatnya.


Dalam penanganan bencana seperti karhutla, Islam memiliki sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam pembakaran hutan, baik individu, perusahaan, maupun oknum aparat. Islam juga memiliki mekanisme pencegahan agar karhutla tidak berulang dengan menempatkan hutan sebagai harta milik umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi. Asas pengelolaan hutan adalah akidah Islam dan acuan pengelolaannya berdasarkan ketentuan syariat Islam sehingga pengelolaan hutan tidak boleh menimbulkan kerusakan di muka bumi. 


Demikianlah, bencana Karhutla hanya dapat dituntaskan dengan cara pandang Islam. Oleh karena itu, penegakkan Islam dan seluruh aturannya wajib kita perjuangkan. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, maka persoalan umat termasuk karhutla akan mampu teratasi dan membawa kebaikan bagi seluruh kehidupan makhluk di bumi. InsyaAllah. Wallahualam bissawab. 


Amriane Hidayati