Ustaz AI Tak Akan Pernah Menjadi Rujukan Agama
Surat PembacaProses istinbat hukum membutuhkan ilmu
yang mendalam, ketakwaan, kejujuran, serta keberanian menyampaikan kebenaran
____________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda.
Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M. Hanafi mengatakan, anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital. (khazanah.republika.co.id, 02-07-2026)
Gelombang transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk cara masyarakat mempelajari agama. Kehadiran kecerdasan buatan, Artificial Intelligence atau AI memungkinkan siapa saja memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan keislaman hanya dalam hitungan detik.
Fenomena ini memang memudahkan, terutama bagi generasi muda yang akrab dengan teknologi. Namun, kemudahan tidak identik dengan kebenaran. Karena itu, pernyataan Kementerian Agama bahwa AI tidak dapat menggantikan ulama dan tidak layak menjadi rujukan utama dalam persoalan agama merupakan pengingat penting bagi umat Islam.
Di tengah budaya serba instan, banyak orang mulai mengukur kebenaran dari kecepatan memperoleh jawaban, bukan dari kekuatan dalil dan kedalaman ilmu. Akibatnya, otoritas ulama yang dibangun melalui proses panjang menuntut ilmu, memahami ushul fikih, menguasai bahasa Arab, serta menjaga amanah ilmiah perlahan tergeser oleh mesin yang hanya menyajikan rangkuman informasi. Padahal, agama bukan sekadar kumpulan data yang dapat diolah algoritma, melainkan wahyu Allah yang harus dipahami dengan metode yang benar.
AI Tidak Memiliki Amanah Keilmuan
Hakikat AI adalah mesin pengolah informasi. Ia tidak berpikir sebagaimana manusia, tidak berijtihad, tidak memahami maqashid syariat, dan tidak memiliki rasa takut kepada Allah. Jawaban yang dihasilkannya merupakan hasil pengolahan data yang tersedia, sementara data di internet sendiri bercampur antara yang sahih dan keliru. Bahkan AI dapat menghasilkan jawaban yang terdengar sangat meyakinkan, tetapi ternyata mengandung kesalahan dalil, kekeliruan periwayatan hadis, maupun penyimpulan hukum yang tidak tepat.
Bahaya lain yang sering luput disadari adalah algoritma AI dikembangkan oleh institusi atau perusahaan yang bekerja berdasarkan kebijakan tertentu. Mekanisme penyaringan informasi dapat dipengaruhi oleh kepentingan bisnis, regulasi, maupun standar yang tidak selalu selaras dengan akidah Islam.
Akibatnya, jawaban yang diterima pengguna berpotensi telah melalui proses seleksi yang membatasi atau mengubah cara pandang terhadap syariat. Ketika umat menggantungkan pemahaman agamanya kepada teknologi semacam ini, mereka sesungguhnya sedang menyerahkan sebagian proses pembentukan cara berpikir kepada sistem yang tidak dibangun di atas wahyu.
Fatwa Adalah Amanah, Bukan Produk Algoritma
Islam telah menetapkan bahwa hukum syariat bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas yang dilakukan oleh para mujtahid. Proses istinbat hukum membutuhkan ilmu yang mendalam, ketakwaan, kejujuran, serta keberanian menyampaikan kebenaran meskipun bertentangan dengan kepentingan penguasa ataupun arus opini publik. Semua itu tidak mungkin dimiliki oleh sebuah mesin.
Allah Swt. berfirman, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)
Ayat ini menegaskan bahwa rujukan umat dalam urusan agama adalah ahluz zikr, yaitu para ulama yang memiliki kompetensi memahami syariat.
Rasulullah ﷺ juga bersabda, "Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Pewaris risalah kenabian adalah manusia berilmu yang memikul amanah dakwah, bukan teknologi yang bekerja tanpa kesadaran dan tanggung jawab moral.
AI sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mencari referensi awal, menelusuri kitab, atau merangkum pembahasan ilmiah. Namun, menetapkan halal-haram, memberikan fatwa, dan menjadi rujukan agama tetap merupakan wilayah para ulama yang faqih fid din. Kemajuan teknologi hendaknya memperkuat khazanah keilmuan Islam, bukan menggeser otoritas ulama.
Umat Islam harus menyadari bahwa kemuliaan agama ini tidak dijaga oleh kecanggihan algoritma, melainkan oleh para ulama yang mewarisi ilmu para nabi, menjaga kemurnian akidah, serta berfatwa berdasarkan dalil syar'i dengan penuh rasa takut kepada Allah Swt..
Selama wahyu menjadi pedoman hidup, maka tidak ada teknologi secanggih apa pun yang mampu menggantikan kedudukan ulama sebagai penjaga syariat. Mesin dapat menyimpan miliaran data, tetapi tidak akan pernah memiliki iman, hikmah, keikhlasan, dan tanggung jawab di hadapan Allah. Itulah sebabnya, AI hanyalah alat, sedangkan ulama tetap menjadi rujukan umat dalam memahami dan mengamalkan Islam secara kafah.[BY/MKC]
Evi Faouziah, S.Pd.


