L6BT: Bahaya Nyata bagi Kehidupan Manusia
Surat PembacaSelama liberalisme masih jadi napas kebijakan,
selama itu pula L6BT akan terus tumbuh subur dengan wajah baru
___________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Viral, pengakuan resmi negara terhadap bahaya ini akhirnya muncul Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya L6BTQ sebagai ancaman non-militer bagi pertahanan negara. MUI menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang Undang Pidana L6BT.
Komisi VIII DPR mendukung RUU Pidana L6BT menjadi instrumen yang membendung penyebaran propaganda yang dianggap mengkhawatirkan. Beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia.
Menko Hukum Yusril membantah Perpres tersebut merupakan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas L6BT. Sebab kata dia, semua warga negara termasuk individu L6BT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM. (antaranews.com, 06-07-2026)
Maraknya L6BT di Indonesia sebagai negeri muslim adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi kaum muslim. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan bernegara, standar halal-haram tidak lagi jadi rujukan hukum yang dipakai justru kebebasan individu tanpa batas.
Atas nama HAM dan toleransi, perilaku yang jelas menyimpang dari fitrah justru dilegalkan dan dinormalisasi lewat media, pendidikan, hingga kebijakan. Akibatnya, kerusakan moral tidak lagi dianggap aib. Ia dipromosikan sebagai hak dan identitas. Inilah buah pahit ketika sekularisme dijadikan asas. Umat kehilangan kompas, negara kehilangan arah, dan peradaban pelan-pelan kehilangan jati dirinya.
Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Menetapkan Perpres L6BTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan mensolusi problem ini secara sempurna. Selama asasnya sekuler, negara akan selalu setengah hati. Menolak di atas kertas, tapi memfasilitasi di lapangan.
Memberantas Pelaku, tetapi Membiarkan Pahamnya
Selama liberalisme masih jadi nafas kebijakan, selama itu pula L6BT akan terus tumbuh subur dengan wajah baru. Solusinya bukan hanya Perpres. Namun, mencabut sekularisme dan menggantinya dengan Islam sebagai asas kehidupan. L6BT adalah gerakan global yang diatur, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa mensahkan pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi L6BT.
Gerakan ini bersifat terstruktur dan lintas negara. Melalui lembaga internasional, LSM, media, hingga kurikulum pendidikan, propaganda L6BT disusupkan secara bertahap. Polanya selalu sama: dimulai dengan narasi toleransi, lalu perlindungan, lalu pengakuan hukum.
Dua instrumen utama yang digunakan adalah HAM dan gender. HAM dipakai untuk menuntut pengakuan dan perlindungan hukum bagi perilaku yang bertentangan dengan fitrah. Sementara paradigma gender dipakai untuk menghapus pembedaan kodrat laki-laki dan perempuan, sehingga fondasi pernikahan bisa digeser.
Jika skenario ini berhasil, konsekuensinya sangat besar. Pernikahan kehilangan maknanya, keluarga kehilangan fungsinya, dan negara kehilangan generasi. Umat butuh bukan sekadar regulasi, tapi perubahan sistem. Ketika Islam dijadikan asas, amar makruf nahi mungkar akan berjalan, keluarga akan dijaga, dan generasi akan diselamatkan.
Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiy termasuk sistem sanksi atau hukum, akidah Islam wajib dijadikan asas. Dalam sistem sanksi (uqubat) Islam, setiap maksiat adalah jarimah atau kriminalitas.
Tidak ada istilah hak pribadi dalam Islam jika perbuatan itu merusak tatanan umum. Negara wajib turun tangan. Ada aturan, ada sanksi, ada penjagaan. Tujuannya satu yaitu menjaga fitrah manusia dan menjaga peradaban. Selama hukum masih meniru Barat dan menjauh dari aturan Allah, maka selama itu pula kemaksiatan akan dianggap pilihan bukan kejahatan.
Sanksi bagi Jarimah berupa hudud, kisas dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad qadi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kafah.
Islam tidak kompromi dengan kemaksiatan. Ada aturan, ada sanksi, ada penjaga. Tegas, jelas, dan melindungi masyarakat, tetapi semua ini hanya bisa berjalan jika negaranya memakai hukum Allah. Selama masih memakai hukum sekuler, sanksi hanya jadi wacana.
Allah Berfirman: “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165-166)
Wallahualam bissawab [Dara/MKC]
Desti Sundari


