L6BT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas
Surat PembacaMenyebut L6BT sebagai keragaman adalah pembenaran atas penyimpangan
Ini bukan kemajuan berpikir, melainkan kemunduran intelektualitas yang melepaskan manusia dari fitrah dan aturan Sang Pencipta
_________________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Wacana L6BT sebagai bagian dari keragaman kembali mencuat setelah BEM Psikologi UI mengunggah hasil kajian American Psychological Association tahun 2008. Isinya menyebut tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. (news.detik.com, 03-07-2026)
Unggahan itu viral dan memicu pro-kontra. Pihak UI kemudian meluruskan bahwa kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi institusi. Di sisi lain, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana L6BT untuk didorong masuk Prolegnas DPR RI. Dua kutub yang sangat bertolak belakang.
Analisis: Benturan Fitrah dengan Standar HAM
Secara fitrah dan naluri manusia, penyimpangan seksual jelas bertentangan. Fitrah manusia hanya mengenal relasi laki-laki dan perempuan untuk keberlangsungan generasi. Namun dalam kerangka HAM yang lahir dari rahim kapitalisme liberal, L6BT tidak dianggap penyimpangan. Ia justru dikemas sebagai keragaman yang harus dirayakan dan dilindungi.
Inilah cacatnya intelektualitas hari ini. Akal dipisahkan dari wahyu, data dipisahkan dari nilai. Ketika tolok ukurnya tidak merugikan orang lain fan hak asasi, batas halal-haram, baik-buruk, normal-tidak normal menjadi kabur. Kapitalisme butuh pasar baru.
Ketika seksualitas dilepaskan dari institusi pernikahan dan fitrah, lahirlah industri, gaya hidup, dan narasi yang melegalkan L6BT. Efeknya akan melebar bukan hanya di negara yang sudah melegalkan. Negara yang masih menjunjung tinggi HAM dengan tafsir liberal akan terdorong ke arah yang sama. Bahayanya akan terus meluas, menyasar keluarga, pendidikan, hingga anak-anak.
Konstruksi Islam: Solusi Tuntas atas Penyimpangan
Dari pandangan Islam, persoalannya jelas. L6BT adalah penyimpangan terhadap gharizah nau’, naluri untuk melestarikan jenis. Islam hanya mengenal dua jenis manusia yakni laki-laki dan perempuan. Karena itu sangat keliru jika dikatakan L6BT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.
Islam mengharamkan L6BT dan menempatkannya sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap melakukan tindak kriminal yang merusak tatanan masyarakat. Dalilnya jelas dalam kisah kaum Nabi Luth AS.
Sanksinya tegas karena kerusakan yang ditimbulkan bersifat sistemik. Kaum Luth Allah hukum dengan siksaan yang berat sesuai Firman Allah Swt.: "Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya (negeri kaum Luth) dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi."(TQS. Hud: 82)
Karena menyangkut sistem, penyelesaiannya harus sistemik. Kampanye, edukasi, dan stigma sosial saja tidak cukup jika sistem hukum dan sosial justru memberi ruang. Hanya negara dengan sistem Islam yang mampu memberantas L6BT secara tuntas. Sistem Islam mengatur pergaulan, pendidikan, media, dan ekonomi berdasarkan akidah. Sanksi yang tegas memberi efek zawajir, sementara pembinaan akidah memberi efek jawabir. Keduanya mencegah tumbuhnya penyimpangan sejak akar.
Penutup
Menyebut L6BT sebagai keragaman adalah pembenaran atas penyimpangan. Ini bukan kemajuan berpikir, melainkan kemunduran intelektualitas yang melepaskan manusia dari fitrah dan aturan Sang Pencipta.
Di tengah gempuran budaya liberal, para pemuda muslim wajib menguatkan identitasnya. Para pemuda muslim harus speak up and tidak boleh berdiam diri! Ini adalah bagian dari memperkokoh identitas sebagai seorang muslim. Namun untuk bisa bersuara dan melawan, dibutuhkan kekuatan kepribadian Islam atau syakhsiah Islamiah.
Saatnya para pemuda muslim membina diri dengan tsaqafah Islam dalam aspek pemikiran atau akliah, dan membina kepribadian dalam aspek pola sikap atau nafsiah. Dengan itu, kita akan siap terjun dalam pertarungan ide untuk melawan seluruh narasi yang membahayakan iman dan merusak generasi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
Retno Sari


