Alt Title

Islam Tak Hanya Mengatur Ibadah Maliyah, tapi Juga Perubahan

Islam Tak Hanya Mengatur Ibadah Maliyah, tapi Juga Perubahan


Islam adalah ideologi yang tidak hanya mengatur urusan ibadah saja

namun lslam mengatur seluruh aspek kehidupan dari pendidikan, ekonomi, kesehatan bahkan kepemerintahan

__________________________


Penulis Sri Nurhayati, S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - BAZNAS Kabupaten Bandung pada Senin 19 Oktober 2026 lalu mengadakan upgrading bagi ratusan penerima insentif. Acara ini diselenggarakan di Pesantren Darul Ma’arif Desa Rahyu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. 


Dalam upgrading ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung mendorong ustaz dan ustazah yang mendapatkan insentif untuk mampu memperkuat edukasi zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui pengajian dan dakwah di tengah masyarakat.


Hal tersebut dikemukakan oleh H Jamjam Erawan selaku Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, beliau menyampaikan bahwa peran ustaz dan ustazah sangat penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ibadah maliyah. Menurut Jamjam hal ini perlu diperkuat, karena masih terdapat masyarakat yang belum memahami manfaat ibadah maliyah bagi kesejahteraan sosial. 


Dikutip dari (ketik.com, 22-10-2026) bahwa potensi zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Bandung diperkirakan mencapai Rp. 400 miliar pertahun, tetapi penghimpunannya baru sekitar Rp17,5 miliar. Semestara Rp.140 miliar dari potensi, baru terkumpul Rp. 90 miliar, adapun Rp220 miliar diperoleh dari dana kurban.


Dari perkiraan tersebut, menunjukkan potensi yang dimiliki Kabupaten Bandung dalam perolehan ZIS ini cukuplah besar. Karena itu, Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung meminta kepada para ustaz dan ustazah peserta upgrading ini agar mampu mendorong dan membangun kesadaran dalam berinfak, sedekah dan membayar zakat sebagai bagian dari ibadah maliyah.


Ustaz dan ustazah sebagai ulama, sesungguhnya memiliki peranan yang penting di tengah umat. Sebab, ulama merupakan pewaris nabi yang senantiasa mengamalkan ilmu. Keberadaan mereka seperti pelita yang menyinari dunia dari kegelapan dan kebodohan. Di tangan para ulama umat dapat memahami Islam dan hukumnya. Sungguh sebuah pengkerdilan jika hanya meminta para ustaz dan ustazah ini hanya mendorong umat sekedar pada pelaksanaan masalah ibadah maliyah ini


Sebab, jika peran ustaz dan ustazah hanya untuk mendorong infak, sedekah dan zakat (ibadah mahdhoh) saja, merupakan penyempitan terhadap Islam dan ajarannya. Apalagi hanya karena melihat kemanfaatnya saja. Harus kita pahami, pemahaman Islam bukan hanya sekadar terkait masalah ibadah mahdhah atau ibadah maliyah saja, tetapi juga terkait dengan ibadah ghairu mahdhah, baik yang terkait dengan individu atau jemaah. Keduanya harus dipahamkan dan dibangun kesadaran kepada umat dengan menjadikan akidah Islam sebagai pondasi dan landasannya dalam menjalankan keduanya.


Islam Mengatur Ibadah Maliyah dan Mampu Membawa Perubahan


ZIS sudah sangat jelas peruntukkan di dalam Islam, seperti zakat hanya untuk 8 golongan saja sesuai dengan ketetapan yang Allah berikan dan tercantum jelas salam surah At-Taubah ayat 60, yang artinya:


“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-rang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang memiliki hutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan,sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”


Ketika ZIS hanya dilihat dari aspek kemanfaatannya saja, tanpa memahami bagaimana peran negara di dalamnya merupakan sebuah pemisalah pelaksanaan hukum di dalam Islam. ZIS dan kemanfaatannya dalam mewujudkan kesejateraan sosial, tak dapat berdiri sendiri. Sebab, kesejahteraan hanya mampu terwujud dengan berfungsinya peran negara dalam meyiapkan dan memenuhi setiap kebutuhan rakyatnya. Termasuk dalam menggaji para ustaz dan ustazah selaku pendidik di tengah umat. 

 

Sedangkan intensif atau honor ustaz dan ustazah sebagai pendidik umat, negara menyiapkannya dari yang lainnya, seperti pengelolaan sumber daya alam. Namun, saat ini negara berlepas tangan dan memindahkannya kepada pundak umat. Hal tersebut muncul bukan tanpa sebab, tetapi merupakan hal yang secara pasti ada dalam penerapan sistem sekuler-kapitalis yang telah lama membelenggu kaum muslim.


Kondisi umat yang dalam jurang penderitaan dan tidak merasakan sebuah kesejateraan merupakan akibat dari penerapan sistem sekuler-kapitalis yang rusak. Kepemilikan rakyat seperti, kekayaan alam telah dikuasai oleh mereka para pemilik modal. Sehingga, umat tak mendapatkan hasil dari apa yang mereka miliki, bahkan mereka hanya mendapatkan penderitaan saja, karena semuanya habis oleh para pemilik modal yang rakus. 


Inilah yang menjadi tanggung jawab para ustaz dan ustazah dalam menyelamatkan umat dari penderitaan mereka, yaitu dengan membawa mereka pada sebuah perubahan. Perubahan ini tak lain dengan meninggalkan sistem rusak ini dan kembali kepada Islam. Bukan justru dikerdilkan dengan hanya fokus dalam masalah ibadah maliyah ini saja. 


Pengkerdilan terhadap peran mereka sesungguhnya menunjukkan kepada kita, bahwa racun sekulerisme makin merasuk pada tubuh umat. Bahkan menyentuh hanya terkait pada pelaksaan masalah ibadah mahdhah, seperti zakat, infak, dan sedekah ini.


Zakat, infak, dan sedekah pun bukan sekadar berbicara kedermawanan individu saja. Namun, merupakan bagian dari sistem ekonomi dalam Islam dan keuangan negara Islam yang tugas pengelolaannya dilakukan langsung oleh negara melalui lembaga khusus yang menjadi bagian kestrukturanya, yaitu Baitulmal.


Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran yang tidak dapat dipisahkan dengan kerangka penerapan Islam secara kafah atau menyeluruh melalui adanya institusi negara. Adapun zakat memiliki tempat khusus di Baitulmal yang wajib dipergunakan hanya untuk kemaslahatan umat. 


Pentingnya penerapan Islam harus dipahami oleh umat, dan ini menjadi tugas para ustaz dan ustazah untuk memahamkan mereka. Termasuk memahamkan umat terkait perubahan yang hakiki, yakni perubahan menuju penerapan Islam secara kafah dan meninggalkan penerapan sistem sekuler yang jelas terbukti hanya membawa pada penderitaan saja. 


Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad saw., dalam melakukan proses perubahan hakiki. Beliau melakukan aktivitas dakwah dan amar makruf nahi mungkar di tengah umat. Dakwah beliau tak hanya bersifat individual (ibadah) semata, tetapi bersifat sistemik (perubahan mendasar).


Karena itu, sudah sepatutnya para ustaz dan ustazah sebagai ulama yang menjadi pewaris para nabi ini tak sekadar mendorong umat hanya pada masalah ibadah saja, tetapi juga mendorong perubahan menuju penerapan Islam secara kafah. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]