Alt Title

Ribuan Anak Keracunan MBG, Negara Berdalih Pelanggaran SOP

Ribuan Anak Keracunan MBG, Negara Berdalih Pelanggaran SOP


Keracunan massal MBG bukan lagi sekadar alarm peringatan

melainkan bukti nyata bahwa pendekatan tambal sulam berupa sanksi administratif dan dalih oknum melanggar SOP tidak akan pernah cukup

__________________________________


Penulis Endah Dwianti

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi penopang kualitas kesehatan dan gizi generasi mendatang, kini justru dihadapkan pada ancaman nyata. Rentetan kasus keracunan massal terjadi secara beruntun di berbagai penjuru tanah air, seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. 


Berdasarkan laporan BBC News Indonesia, CNN Indonesia, dan Kompas.com (3 September 2026), hanya dalam rentang tiga hari sejak 1 hingga 3 September 2026, jumlah korban keracunan melonjak drastis hingga mencapai sekitar 2.000 orang. Bahkan, Kompas.id mencatat akumulasi total korban keracunan sejak MBG diluncurkan telah menyentuh angka 50.000 orang.


Menanggapi krisis yang kian membesar ini, pemerintah menyampaikan permohonan maaf dan mengklaim siap melancarkan langkah taktis, termasuk pemberian sanksi administratif bagi pihak yang bertanggung jawab. Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut bahwa mayoritas kasus yang terjadi berakar pada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). 


Lebih dari 80 persen kasus berkaitan erat dengan ketidakdisiplinan dalam menjalankan SOP, seperti kekeliruan tata cara penyimpanan bahan makanan hingga rentang waktu distribusi dan konsumsi. Namun, benarkah tragedi kemanusiaan yang menimpa puluhan ribu anak bangsa ini murni disebabkan oleh sekadar kelalaian SOP di lapangan?


Kapitalisme Sekuler: Akar Sistemik di Balik Pelanggaran SOP


Jika diurai secara kritis, menimpakan kesalahan semata pada ranah operasional atau kelalaian SOP merupakan cara pandang yang terlampau dangkal. Pelanggaran yang terjadi berulang dan masif justru menjadi cerminan dari adanya kegagalan sistemis akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler.


Fenomena ini berpangkal pada pola pikir tata kelola publik yang bercorak bisnis watak asli dari Kapitalisme sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan sehingga menempatkan efisiensi, pemotongan biaya, dan margin keuntungan di atas keselamatan serta nyawa rakyat.


Padahal, dalam pandangan Islam, memastikan makanan yang disajikan kepada masyarakat tidak hanya sekadar secara kuantitas, tetapi wajib memenuhi kriteria halalan thayyiban (halal dan baik/sehat/aman).


Allah Swt. berfirman: "Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168)


Ayat di atas menegaskan bahwa kriteria thayyib mencakup aspek higienitas, keamanan, gizi, serta keselamatan pangan dari bahaya racun maupun penyakit. Mengabaikan aspek kualitas pangan demi menekan biaya produksi dalam logika kapitalisme adalah bentuk pengabaian terhadap perintah Allah ini.


Ada beberapa problem sistemik mendasar akibat paradigma kapitalisme sekuler yang menjadi muara dari kekacauan ini. Regulasi penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Aturan yang mewajibkan setiap SPPG melayani kuota minimal 2.500 porsi per hari menciptakan beban logistik yang luar biasa tinggi.


Dalam skala produksi sebesar itu, menjaga aspek higienitas dan sanitasi secara konsisten dari dapur hingga ke tangan penerima manfaat adalah tantangan yang amat berat. Sekalipun sebuah SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tekanan beban target harian kerap mengabaikan standar keselamatan.


Longgarnya proses perizinan dan tata kelola SPPG. Verifikasi pendirian SPPG tampak lebih bertumpu pada formalitas administratif ketimbang pemastian faktual di lapangan. Aspek-aspek krusial, seperti kelayakan ruang dapur, ketersediaan peralatan standar industri, hingga rekrutmen dan pelatihan ketat bagi karyawan kerap terabaikan.


Situasi ini diperparah oleh munculnya praktik komersialisasi berorientasi profit khas kapitalisme di balik layar, seperti jual beli titik lokasi serta bagi-bagi keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG. Ketika orientasi finansial dan pemotongan marjin menjadi prioritas, alokasi anggaran untuk belanja bahan makanan berkualitas dan segar otomatis terpangkas


Allah Swt. mengecam keras tindakan merugikan hak-hak publik demi keuntungan segelintir pihak: "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS. Asy-Syu'ara: 183)


Fungsi pengawasan negara yang lemah. Dalam kerangka sekuler-kapitalistik, fungsi negara seringkali hanya sebagai regulator atau fasilitator bisnis, bukan pengurus (ra'in) yang bertanggung jawab penuh. Mekanisme pengawasan dan kontrol kualitas dari otoritas terkait cenderung bersifat reaktif baru bergerak setelah jatuh korban, bukan preventif. Lemahnya pemantauan berkala secara langsung meniscayakan berbagai celah kelalaian dan penyimpangan terus berulang di lapangan tanpa ada deteksi dini.


Rekonstruksi Tata Kelola: Mengembalikan Fungsi Pelayanan Publik


Guna menghentikan pusaran masalah ini, diperlukan perubahan fundamental pada filosofi dan tata kelola program pemenuhan gizi rakyat. Pengurusan rakyat adalah amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban mutlak di hadapan Allah Swt..


Allah berfirman: "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak megerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil..." (QS. An-Nisa: 58)


Dalam perspektif tata kelola yang berlandaskan pelayanan sejati (sebagaimana paradigma Islam), negara memposisikan dirinya sepenuhnya sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Urusan pemenuhan gizi dan kesehatan publik harus benar-benar bersih dari motif komersialisasi atau transaksi bisnis, baik di tingkat pusat hingga ke unit pelaksana teknis di lapangan.


Secara teknis, mekanisme penyediaan makanan harus dirancang serasional mungkin berbasis pada efisiensi, kemudahan distribusi, dan jangkauan dapur yang lebih terdesentralisasi agar aspek kesegaran serta higienitas pangan senantiasa terjaga. Hal tersebut wajib ditopang oleh sistem pengawasan yang independen dan berwibawa, sebagaimana berfungsinya lembaga pengawasan publik (qadhi hisbah) yang bertindak cepat dan tegas dalam memantau standar pasar, kualitas produk, serta kelayakan fasilitas pelayanan umum sebelum dampak buruk menimpa masyarakat.


Keracunan massal MBG bukan lagi sekadar alarm peringatan, melainkan bukti nyata bahwa pendekatan tambal sulam berupa sanksi administratif dan dalih oknum melanggar SOP tidak akan pernah cukup. Selama akar masalah berupa paradigma Kapitalisme sekuler dan lemahnya pengawasan tidak dibenahi, keselamatan anak-anak sekolah akan terus dipertaruhkan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]