Kebijakan Negara untuk Rakyat: Kapitalisme atau Sistem Islam?
OpiniDalam sistem Kapitalisme, negara tetap memiliki peran dalam membuat aturan
dan menyediakan pelayanan publik, tetapi pengelolaan berbagai sektor dapat melibatkan kepentingan swasta dan mekanisme pasar
____________________
Penulis Yuni Irawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com. OPINI- DPRD Kabupaten Bandung menyetujui 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung pada Senin, 14 September 2026. (tribunnews.com, 14-09-2026)
DPRD Kab. Bandung dari 10 Raperda tersebut, tujuh merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Bandung, dan tiga lainnya merupakan prakarsa DPRD. Raperda tersebut mencakup berbagai bidang, antara lain pemberdayaan masyarakat dan desa, jasa konstruksi, perubahan RPJMD, penerangan jalan umum, keterbukaan informasi publik, perhubungan, pariwisata, jaring pengaman sosial, zakat, serta ketahanan pangan.
Dalam rapat yang sama, Bupati Bandung juga menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2027. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan memiliki pandangan yang sama mengenai arah kebijakan anggaran, dengan menekankan program yang memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, pembahasan Raperda dan RAPBD 2027 akan dilakukan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi dan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan Kabupaten Bandung.
Peran Negara dalam Kapitalisme
Dalam sistem Kapitalisme, negara tetap memiliki peran dalam membuat aturan dan menyediakan pelayanan publik, tetapi pengelolaan berbagai sektor dapat melibatkan kepentingan swasta dan mekanisme pasar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan ketika kepentingan ekonomi tidak sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut juga terlihat dari pembahasan RAPBD yang menentukan arah penggunaan anggaran daerah. Anggaran seharusnya tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan kesejahteraan mendapatkan perhatian yang memadai.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar banyaknya regulasi yang dibuat, tetapi sistem yang menjadi dasar dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Kesejahteraan dan Kemaslahatan dalam Islam
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa'in yang mengurusi seluruh kebutuhan rakyat berdasarkan syariat, sehingga kebijakan dan anggaran diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan ekonomi semata.
Solusi mendasar yang ditawarkan dalam perspektif Islam adalah penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam naungan Khil4fah, sebagai sistem pemerintahan yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur urusan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan negara tidak hanya berorientasi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi pada terwujudnya kemaslahatan rakyat.
Dalam sistem Khil4fah, negara berkewajiban mengurus kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, keamanan, serta pelayanan publik. Pengelolaan sumber daya alam juga diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat sehingga kekayaan yang menjadi kepemilikan umum tidak diserahkan untuk dikuasai segelintir pihak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab untuk mengurus rakyat.
Karena itu, dalam perspektif Islam, penyelesaian berbagai persoalan masyarakat tidak cukup hanya melalui penambahan regulasi, tetapi membutuhkan penerapan syariat Islam secara kafah melalui Khil4fah, sebagai bagian dari pembangunan peradaban Islam yang menjadikan kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]


