Alt Title

Ketika Nyawa Lebih Murah dari Seekor Ayam

Ketika Nyawa Lebih Murah dari Seekor Ayam


Tindakan main hakim sendiri jelas tidak dapat dibenarkan

Kemarahan, kekecewaan, atau keresahan masyarakat akibat maraknya pencurian bukanlah alasan untuk merampas hak hidup seseorang

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Kembali negeri ini diguncang oleh peristiwa yang memilukan. Seorang pria berinisial KD asal Buleleng, Bali, tewas setelah diduga dikeroyok massa karena dituduh mencuri seekor ayam aduan di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.


Tak hanya itu, sepeda motor yang diduga digunakan korban pun dibakar oleh massa. Aparat kepolisian kini masih menyelidiki kasus tersebut, sebagaimana dikutip detik.com 25-07-2026.


Peristiwa ini bukan sekadar kasus pencurian atau aksi main hakim sendiri. Ini adalah potret betapa murahnya nyawa manusia dalam sistem kehidupan saat ini. Hanya karena seekor ayam, seseorang kehilangan nyawanya. Padahal, Islam sangat memuliakan jiwa manusia.


Allah Swt. berfirman: "Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia." (QS. Al-Ma'idah: 32)


Tindakan main hakim sendiri jelas tidak dapat dibenarkan. Kemarahan, kekecewaan, atau keresahan masyarakat akibat maraknya pencurian bukanlah alasan untuk merampas hak hidup seseorang. Penegakan hukum tidak boleh diserahkan kepada emosi massa.


Ironisnya, di sisi lain kita menyaksikan ketimpangan hukum yang begitu mencolok. Rakyat kecil yang diduga mencuri barang bernilai rendah kerap menghadapi amukan massa, bahkan kehilangan nyawa. Sementara para pelaku korupsi yang merampas uang rakyat hingga miliaran bahkan triliunan rupiah sering kali masih mendapatkan proses hukum yang jauh lebih lunak.


Fenomena ini menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Ketika hukum tidak lagi dipandang mampu menghadirkan keadilan, sebagian orang akhirnya memilih bertindak sendiri. Padahal tindakan tersebut justru melahirkan kezaliman baru.


Islam memiliki mekanisme hukum yang adil dan tidak dibangun di atas kemarahan massa. Memang benar mencuri adalah perbuatan haram dan pelakunya dapat dikenai sanksi. Namun, penerapan hukuman dalam Islam memiliki syarat-syarat yang sangat ketat. Hukuman tidak dijatuhkan begitu saja hanya berdasarkan dugaan atau emosi masyarakat. Harus ada proses pembuktian, pemeriksaan oleh penguasa atau hakim yang sah, serta dipastikan seluruh syarat hukum telah terpenuhi.


Bahkan, para ulama menjelaskan bahwa hukuman potong tangan tidak diterapkan apabila pencurian terjadi karena kondisi darurat, kelaparan, atau kebutuhan hidup yang mendesak. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., penerapan hukuman tersebut pernah ditangguhkan ketika terjadi musim paceklik, karena negara memahami bahwa kemiskinan yang memaksa rakyat mencuri juga merupakan tanggung jawab negara.


Inilah perbedaan mendasar antara Islam dan sistem hari ini. Islam tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menutup pintu-pintu yang mendorong seseorang berbuat jahat. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok setiap individu, menyediakan lapangan pekerjaan, mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, serta menciptakan distribusi kekayaan yang adil. Dengan demikian, faktor-faktor yang mendorong seseorang mencuri dapat diminimalkan.


Karena itu, solusi tidak cukup hanya mengutuk aksi pengeroyokan ataupun memperberat hukuman bagi pelaku pencurian. Akar persoalannya harus diselesaikan. Selama sistem yang diterapkan masih gagal menghadirkan kesejahteraan dan keadilan hukum, tragedi serupa akan terus berulang dalam berbagai bentuk.


Islam menawarkan solusi yang menyeluruh: menjaga nyawa manusia, menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi agar mereka tidak terdorong melakukan tindak kriminal. Dengan syariat Islam yang diterapkan secara kafah, keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Rina Herlina