L6BT Penyimpangan yang Berlindung di Balik HAM
OpiniPersoalan L6BT bukan sekadar isu orientasi seksual
tetapi berkaitan dengan cara pandang hidup sekularisme liberalisme
______________________
Penulis Asmanah
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan
Aktivis Muslimah
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Lagi dan lagi L6BT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) menjadi topik hangat dan semakin marak diperbincangkan di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia.
Perkembangan kebijakan dan dinamika sosial di Indonesia menunjukan bahwa isu L6BTQ telah masuk ke ranah hukum yang sengit. Hal ini terlihat jelas saat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111 tahun 2025 secara resmi mencantumkan penyebaran budaya L6BTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kebijakan tersebut menempatkan propaganda gaya hidup menyimpang ini sebagai ancaman nyata terhadap ketahanan nasional. (tempo.com, Kamis, 09-07-2026)
Namun di sisi lain, pedoman kebijakan pertahanan negara bukan sebagai regulasi yang secara khusus mengatur L6BTQ dan tidak dapat menjadi dasar tindakan persekusi kelompok tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Azasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menghimbau untuk tidak melakukan persekusi, ancaman, kekerasan atau diskriminasi terhadap individu lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) no 111 tahun 2025 tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2025-2029. (hukumonline.com, 10 Juli 2026)
Merespons situasi dan pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik guna menjerat pelaku serta pengkampanye gerakan L6BT di Indonesia.
Namun, usulan MUI agar kaum L6BT mendapat sanksi berat mendapat penentangan dari beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan kelompok Yang mengatasnamakan HAM. Padahal sudah jelas perilaku L6BT bertentangan dengan fitrah manusia dan membawa kerusakan moral serta kesehatan masyarakat.
Di era globalisasi ini banyak negara yang telah melegalkan dan mengakui keberadaan L6BT dan hal ini tidak lepas dari kemajuan teknologi dan informasi sehingga fenomena L6BT dengan mudah menyebar ke berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Masuknya fenomena L6BT di Indonesia ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat sehingga munculah pro dan kontra.
Seharusnya negara berperan penting dan bertindak dengan tegas bahwa perilaku penyimpangan ini adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan haram hukumnya. Bukan memberi kebebasan mengatasnamakan HAM, sehingga para pelaku L6BT makin merajalela dan ingin diakui.
Inilah penyebab negara-negara yang mengadopsi liberalisme melegalkan pernikahan sesama jenis, adopsi anak oleh pasangan sejenis serta pendidikan yang memperkenalkan berbagai identitas gender kepada anak-anak.
Sungguh miris kebijakan negara saat ini, hingga persoalan yang haram pun masih menjadi pertimbangan. Padahal dampak dari perilaku penyimpangan ini merusak kehidpan umat manusia.
Para pendukung perilaku penyimpang L6BT selalu berdalih dibalik kata Hak Azasi Manusia (HAM). Menurut mereka orientasi seksual adalah hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya.
Inilah pengaruh liberalisme yang melahirkan relativisme moral, sehingga standar halal dan haram diabaikan. Jelas ini adalah pemikiran yang keliru, agama dianggap urusan pribadi dan tidak boleh mengatur ruang publik, akibatnya perilaku yang bertentangan dengan fitrah manusia dianggap sebagai hak yang wajib dilindungi.
Padahal, perilaku yang bermoral tidak terlahir dari kebebasan, tetapi dari aturan. Karena itu, Islam tidak membiarkan manusia bebas mengatur kehidupannya termasuk melakukan penyimpangan.
Islam Solusi Tuntas Mencegah L6BT
Islam mengharamkan hubungan sesama jenis (liwaath) dan menetapkanya sebagai dosa besar. Al-Qur'an mengecam perbuatan kaum nabi luth sebagai pelajaran. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa saja diantara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasanganya." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Hubungan seksual hanya dibenarkan dalam pernikahan antara laki-laki dan perempuan bukan dengan sesama jenis. Dalam Islam, sanksi hukum terhadap pelaku LGBT harus dijatuhi hukuman berat yaitu hukuman mati.
Sahabat Nabi (seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali bin abi thalib dan Ibnu Abbas) serta Mazhab Hambali dan Mazhab Syafi'i (dalam salah satu qoul/pendapat kuat) menyatakan pelakunya dihukum mati, baik yang sudah menikah (muhshan) maupun belum. Teknisnya dieksekusi oleh otoritas resmi, misalnya dengan cara dipenggal atau dijatuhkan di tempat tinggi.
Negara wajib menjaga akidah, moral dan keturunan masyarakat. Persoalan L6BT bukan sekedar isu orientasi seksual, tetapi berkaitan dengan cara pandang hidup. Selama liberalisme dijadikan landasan kehidupan maka penyimpangan moral akan terus mendapat ruang. Oleh karena itu, kita sebagai umat manusia harus melawan atau memerangi adanya prilaku penyimpangan ini, jangan sampai kita mengundang azabnya Allah Swt..
Negara juga wajib melindungi masyarakat dari kerusakan moral dan ideologi sesat, bahkan Islam membuka pintu taubat bagi setiap pelaku maksiat. Hanya dengan penerapan Islam kafah-lah masalah L6BT dapat dituntaskan dari akarnya.
Islam akan melindungi masyarakat dari kerusakan moral dan pengaruh buruk ideologi sekuler. Tugas pemimpin dalam Islam adalah mengurus rakyat dengan menjaga agama, akal, moral dan keturunan. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]


