Ketika Benteng Pemberantasan Narkoba Roboh dari Dalam
Surat PembacaPersoalan narkoba bukan hanya soal lemahnya pengawasan terhadap individu
tetapi mencerminkan rapuhnya sistem yang mengatur kehidupan
__________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Publik kembali dikejutkan dengan kabar ditangkapnya delapan anggota kepolisian oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka diduga bukan hanya menyalahgunakan wewenang, tetapi terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. (detikNews.com, 27-07-2026)
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum oleh oknum. Lebih dari itu, ia menjadi tamparan keras bagi masyarakat sebab institusi yang seharusnya menjadi benteng pemberantasan narkoba justru tercoreng oleh ulah sebagian anggotanya. Jika aparat yang diberi amanah menjaga keamanan malah menjadi pengguna, pemasok, bahkan pengedar narkoba, kepada siapa lagi masyarakat harus menaruh kepercayaan?
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba bukan hanya soal lemahnya pengawasan terhadap individu, tetapi mencerminkan rapuhnya sistem yang mengatur kehidupan. Hukum buatan manusia terbukti tidak mampu menuntaskan persoalan hingga ke akar. Sanksi yang diberikan sering kali hanya menyentuh pelaku setelah kejahatan terjadi, bukan membangun ketakwaan dan mencegah lahirnya kejahatan sejak awal. Akibatnya, pelanggaran serupa terus berulang dengan pelaku yang berganti.
Lebih mengkhawatirkan lagi, keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba dapat membuka ruang semakin luas bagi peredaran barang haram tersebut. Jika penegak hukum saja dapat berkhianat terhadap amanahnya, maka generasi muda berada dalam ancaman yang semakin besar. Narkoba akan semakin mudah beredar, sementara masa depan bangsa dipertaruhkan.
Islam memandang jabatan sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Rasulullah Saw. bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, seorang aparat bukan sekadar menjalankan profesi, melainkan memikul amanah besar untuk melindungi masyarakat, menegakkan keadilan, dan menjaga mereka dari berbagai bentuk kerusakan.
Dalam Islam, pemberantasan narkoba tidak cukup dengan menangkap pelaku saja. Negara wajib menutup seluruh celah yang menjadi pintu masuk peredaran narkotika, membina keimanan masyarakat, menanamkan ketakwaan sejak dini, serta menerapkan sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Di saat yang sama, aparat dipilih dan dibina berdasarkan integritas, ketakwaan, serta diawasi secara ketat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Selama hukum yang diterapkan masih lahir dari akal manusia yang penuh keterbatasan dan kepentingan, berbagai bentuk penyimpangan akan terus berulang. Sebaliknya, ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh (kafah), hukum tidak hanya menindak pelaku, tetapi membangun individu yang bertakwa, masyarakat yang saling mengingatkan, dan negara yang benar-benar menjaga rakyat dari segala bentuk kemaksiatan.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa persoalan narkoba bukan hanya masalah kriminalitas, melainkan buah dari sistem kehidupan yang gagal menjaga amanah dan melindungi generasi. Solusi hakiki bukan sekadar mengganti pelaku, tetapi mengganti sistem yang melahirkan kerusakan menjadi sistem Islam yang bersumber dari wahyu Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
Rina Herlina


