Alt Title

Menghadapi Isu L6BT: Menjaga Nilai Iman dan Menyebarkan Kasih Sayang

Menghadapi Isu L6BT: Menjaga Nilai Iman dan Menyebarkan Kasih Sayang


Kampanye L687 adalah propaganda kafir Barat untuk menjegal bangkitnya lslam dengan cara menekan populasi kaum muslim

Oleh karena itu, kita wajib menolak dan menentang keberadaan kaum nabi Luth tersebut

______________________


Penulis Jovita Zayn

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Dilansir dari Pikiran Rakyat, (05-06-2026), Pride Month, kebanggaan atau peringatan tahunan untuk memperingati hak dan kesetaraan komunitas L987Q (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer ++)di dunia.


Peristiwa 'Pride Month' terjadi pada tanggal 28 Juni 1969, berawal dari polisi yang menggerebek stone wall inn, sebuah bar Gay di Greenwich Village di kota New York, Amerika Serikat.    


Belakangan ini, pers suara mahasiswa UI (@sumaui) di akun instagramnya terang-terangan merayakan Pride Month atau bulan kebanggaan. Hal ini sempat menjadi perbincangan publik dan tak lama setelah unggahan tersebut viral. Pihak Universitas Indonesia mengonfirmasi bahwa unggahan tersebut bukan pernyataan resmi dari kampus, namun murni inisiatif dari redaksi SUMA UI. Kini unggahan tersebut telah dihapus dari akun instagram SUMA UI setelah mendapatkan banyak respon kontra dari warga net. 


Aktivitas L897 merupakan bentuk ketidak normalan biologis dan sosial yang tidak dapat di normalisasi di Indonesia, sebab bertentangan dengan Pancasila pertama dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pelaku penyimpangan seksual tersebut belum diatur secara jelas dalam perundangan-undangan Indonesia. Akibatnya, penyebarluasan paham tersebut cepat meluas tanpa adanya pagar yang membatasi. 


KH.M Cholil Nafis wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia berpendapat, "Hukuman pelaku penyimpangan harus lebih berat dari pada hukuman perzinaan karena ada dua kesalahannya. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, kesalahan kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ungkapnya pada Kamis (10-06-2026) di Jakarta. 

      

Dampak dari usulan wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia, ada 37 organisasi nasional dengan tegas menolak usulan tersebut. Mereka menolak dengan tiga pertimbangan mendasar diantaranya 


Pertama: Adanya kesalah pemahaman, edukasi tentang hak dasar sering disalahartikan sebagai kampanye paham L987Q. 


Kedua: Rencana penghukuman berdasarkan identitas adalah pelanggaran HAM dan termasuk ajaran kebencian yang dilarang Undang-undang seperti SE Polri tahun 2015. 


Ketiga: Fokus ke aturan ini dianggap mengalihkan perhatian dari masalah penting negara lainnya misalnya, korupsi, program gizi dan stabilitas ekonomi.

     

Hari ini sudah bukan rahasia umum maupun sekedar isu belaka bahwa gerakan opini kaum L987 hadir secara terang-terangan, tumbuh dan berkembang, tidak hanya di dunia maya, tetapi juga merambah ke dunia nyata. Kehadiran mereka diperkuat dengan dukungan kekuatan global yang memiliki pengaruh luas termasuk dukungan finansial yang besar yang memungkinkan penyebaran gagasan dan aktifisme mereka secara efektif sehingga mudah diterima oleh banyak orang. Kampanye mereka bukan saja berupa film, lagu, bacaan tetapi juga kebijakan-kebijakan politik. 


Fenomena ini memengaruhi dinamika sosial budaya di berbagai negara, termasuk di tengah masyarakat muslim yang menimbulkan tantangan serta perdebatan sengit mengenai nilai-nilai moral, norma agama dan hak asasi manusia.

      

Melihat gerakan kaum L987 yang masif dan sistematis ini, tidak mengejutkan jika populasi mereka terus bertumbuh. Pada tahun 2024 Badan PBB untuk kesehatan seksual dan reproduksi melaporkan bahwa kasus L987 di Indonesia meningkat sebesar 20% dibandingkan tahun sebelumnya. 


Perilaku L987 yang menyimpang dapat membawa dampak besar bagi berbagai sisi kehidupan di Indonesia. Hal ini bisa mengancam kesehatan fisik dan mental. Mengganggu aturan dan nilai-nilai sosial serta moral yang ada. Selain itu, perilaku menyimpang ini juga dianggap sebagai ancaman tidak langsung terhadap kekuatan dan persatuan bangsa yang bisa merusak dasar-dasar norma dan etika dalam masyarakat kita.


Telah kita ketahui bersama bahwa perilaku menyimpang, seperti hubungan sesama jenis ini dapat meningkatkan risiko penularan berbagai penyakit menular seksual secara signifikan. Penyakit-penyakit tersebut antara lain HIV/AIDS, sifilis, gonore, hepatitis serta infeksi menular seksual lainnya. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak buruk pada kesehatan individu dan masyarakat luas.


Data Kemenkes 2025 menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-14 di dunia jumlah penderita HIV, di mana lebih dari separuh kasus baru berkaitan dengan kelompok berisiko tinggi terkait perilaku ini. (Kemenkes Jakarta, 20 Juni 2025)

      

Selain itu, perilaku hubungan sesama jenis juga berisiko mengalami gangguan jiwa. Banyak diantara mereka yang menghadapi stres berat, kecemasan yang berlebihan, depresi, perasaan bersalah, bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup. Hal ini biasanya disebabkan oleh konflik batin yang mendalam dan tekanan dari lingkungan yang tidak menerima atau menolak tingkah laku mereka.


Lingkungan sosial yang kurang menerima atau bahkan menolak keberadaan perilaku mereka, seringkali menimbulkan kesedihan mendalam dan merasa malu. Hal ini menjadi tantangan besar terutama bagi orang tua yang telah mendidik anaknya dengan nilai-nilai agama dan kesusilaan.

      

Penolakan tersebut berpotensi menyebabkan renggangnya hubungan kekeluargaan yang seharusnya dipenuhi oleh kasih sayang dan kehangatan. Selain itu hubungan sesama jenis tidak mampu menghasilkan keturunan yang berarti adanya pemutusan kelanjutan nasab dan hilangnya kesempatan bagi pasangan tersebut untuk menjalankan peran sebagai orang tua secara biologis.

      

Perilaku L987 dalam konteks ini merujuk pada lesbian dan homoseksual, secara mendasar Islam memandang sebagai penyimpangan dari fitrah ciptaan Allah Swt.. Dalam ajaran lslam Allah Subhanahu Wa Ta'ala menciptakan manusia dalam bentuk laki-laki dan perempuan, tanpa adanya jenis kelamin lain di luar dua hal tersebut.


Perbuatan hubungan sesama jenis ini dikategorikan sebagai perbuatan keji (rahisyah). Sebagaimana yang disebutkan dalam kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Quran tentang kemarahan Allah Swt. terhadap perilaku kaum sodom, dalam firmannya,"(ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya sesungguhnya kalian benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu." (QS. Al-Ankabut ayat 28)


Bahkan dalam penegakan hukum Islam, perilaku hubungan seksual sejenis dianggap telah melakukan dosa besar, yang merusak tatanan moral masyarakat. Maka dari itu, pelaku dijatuhkan sanksi berat termasuk hukuman mati bagi mereka yang kedapatan melakukan perbuatan tersebut secara nyata dan terbukti bersalah melalui proses hukum. Sabda Rasulullah saw., "Jika kalian menemukan seseorang yang melakukan seperti perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya." (HR. Abu Dawud)

      

Namun, perlu dibedakan antara perasaan dan tindakan. Rasa suka atau sayang belum tentu berujung pada perbuatan yang dilarang agama. Perasaan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti rasa kasih sayang antara sesama manusia dalam batas-batas yang diperbolehkan.


Islam juga membuka ruang untuk pertobatan dan perbaikan jika seseorang menyadari kesalahan dan berusaha kembali ke jalan yang benar. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pengertian bahwa memiliki perasaan bukanlah dosa selama tidak disalurkan melalui tindakan yang melanggar syariah. 

     

Islam juga memberikan metode yang tegas dan menyeluruh untuk mengatasi masalah ini, yaitu dengan penerapan hukum Islam oleh negara. Hal ini karena menangani gerakan L987 tidak bisa hanya dilakukan secara pribadi atau oleh kelompok kecil, namun diperlukan peran negara yang kuat untuk melawan dan mengendalikan penyebaran prilaku ini. Bahkan negara tidak hanya bertugas mencegah, tetapi juga mengambil tindakan tegas untuk memberantas gerakan tersebut.

       

Islam mewajibkan penegakan Khil4fah Islamiyah yang salah satu tujuannya adalah melindungi umat manusia terutama kaum Muslim. Khilafah akan menjalankan kampanye besar-besaran untuk menginformasikan bahaya perilaku L987. Negara akan menutup berbagai media sosial dan layanan streaming yang menyebarkan konten-konten tentang L987. Selain itu, siapa saja yang membuat atau menyebarkan konten seperti itu akan diberikan hukuman tegas, begitu pula para pelaku dan pendukung gerakan tersebut.

     

Khil4fah juga akan mendirikan lembaga-lembaga konseling untuk membantu mereka yang ingin meninggalkan perilaku L987 kembali ke jalan yang benar. Oleh karena itu, melawan gerakan L987 tanpa dukungan kekuatan negara akan sangat sulit. Perlawanan Ini membutuhkan dana yang besar, kekuatan hukum yang kuat, opini yang tepat dan institusi yang mampu melindungi umat secara efektif. Dengan sistem yang terorganisir seperti ini umat Islam dapat terlindungi dari pengaruh negatif gerakan L987Q++. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC