Alt Title

Perpanjangan PT. Freeport Bukan Suatu Keuntungan

Perpanjangan PT. Freeport Bukan Suatu Keuntungan

 


Islam memandang bahwa tambang adalah kepemilikan umum, artinya itu menjadi hak milik umat maka pengelolaannya harus dilakukan oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada umat atau manfaatnya dapat dinikmati oleh warga secara keseluruhan

Itulah Islam agama yang sempurna yang mengatur semua aspek kehidupan. Karena itu, tambang yang begitu banyak jumlahnya tidak boleh diambil oleh individu atau swasta

_____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Perpanjangan kontrak PT. Freeport bukan merupakan suatu keuntungan bagi negara kita. Bahkan, ini merupakan perpanjangan penjajahan yang sudah lama dikelola asing dan tidak memberikan keuntungan bagi rakyat. Seharusnya diupayakan untuk dikelola oleh anak bangsa secara mandiri sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat negeri ini.


Sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia, tanggal 17 November 2023, PT. Freeport Indonesia akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2041 mendatang. Hal itu disampaikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif setelah kunjungan Joko Widodo ke Amerika Serikat, bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mendatang dikarenakan cadangan sumber daya mineral masih tersedia dan masih bisa terus dimanfaatkan.


Menurut Analisis senior Forkei, lukman Noerochim, Ph.D dengan akan berakhirnya rezim Jokowi pada tahun 2024 banyak Perusahaan kelas kakap dan pemilik global asing yang akan menuntaskan agendanya dilakukan sebelum berakhirnya pemerintahan Jokowi. Dan di antaranya adalah Freeport. 


PT Freeport menginginkan suatu kepastian agar tambang Freeport dapat beroperasi ke depannya dengan keseriusan untuk membangun smelter. Hal ini merupakan suatu kelayakan agar izin Freeport dapat diperpanjang kembali. Untuk itu Bos Freeport akan memberikan iming-iming penambahan saham 10% yang sebelumnya sudah 51%. 


Selama tambang dikuasai oleh swasta orientasinya adalah profit. Hal ini terlihat dari izin yang belum selesai dilakukan tetapi sudah meminta izin lagi untuk diperpanjang karena tujuannya adalah keuntungan.


Berbanding terbalik dengan dampak yang diakibatkan dari pertambangan yaitu limbah yang dibuang ke sungai secara sembarangan sehingga menimbulkan kerusakan ekosistem serta merugikan kehidupan orang-orang di sekitarnya yang memang bergantung pada sungai. Itulah kapitalisme yang berorientasi pa pada materi apapun dilakukan tanpa memandang ada yang dirugikan. Sedangkan keuntungan hanya bergelimang pada segelintir orang dan rakyat teraniaya.


Mereka terus mengeruk sumber daya alam dengan keserakahannya. Mereka mengesampingkan keberadaan Sang Pencipta. Dalam mengelola SDA yang mereka gunakan hanya akal manusia saja. Sehingga tidak ada kesejahteraan yang akan didapat oleh rakyat.


Islam memandang bahwa tambang adalah kepemilikan umum, artinya itu menjadi hak milik umat maka pengelolaannya harus dilakukan oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada umat atau manfaatnya dapat dinikmati oleh warga secara keseluruhan. Itulah Islam agama yang sempurna yang mengatur semua aspek kehidupan. Karena itu, tambang yang begitu banyak jumlahnya tidak boleh diambil oleh individu atau swasta. Di antara barang tambang yaitu garam, emas, batu bara, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dan sebagainya.


Sudah seharusnya kita mengambil aturan Islam dalam segala aspek kehidupan dan tidak memandang hanya kemanfaatan saja yang diperoleh dengan mengabaikan perintah Allah Swt. karena menyalahi perintah-Nya adalah suatu kemungkaran. Hanya dengan Islam pengelolaan SDA akan membawa kesejahteraan bagi rakyat. Wallahualam bissawab. [Dara]


Penulis Ummu Najmi