Alt Title

Tax Holiday di Tengah Global Minimun Tax (GMT) Demi Para Investor

Tax Holiday di Tengah Global Minimun Tax (GMT) Demi Para Investor


Ternyata kebijakan GMT ini tidak serta merta 

menghentikan adanya persaingan tarif pajak di dunia internasional

__________________


Penulis Ria Nurvika Ginting,S.H., M.H

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Dosen-FH


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Di dalam dunia perpajakan ada istilah cuti bayar pajak atau tax holiday. Bukan hanya karyawan saja yang memiliki cuti, ternyata dalam pembayaran pajak pun ada istilah “cuti.”


Tax holiday merupakan pemberlakuan insentif pajak yang biasanya digunakan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara yang sedang dalam fase transisi perekonomian, dengan tujuan untuk menarik minat investasi asing.


Insentif ini dapat digunakan oleh perusahaan baru yang ingin menarik investasi langsung yang nantinya akan mendapatkan fasilitas; berupa pembebasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atau pengurangan tarif PPh dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, dasar hukum tax holiday adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (kemenkue.go.id)


Jumlah pajak yang dikenakan bagi perusahaan di dunia intenasional menjadi daya tarik untuk mendapatkan investasi asing. Pada akhirnya, persaingan tarif pajak rendah menciptakan iklim race to the battom. Di mana kecenderungan negara-negara menurunkan tarif pajak demi menarik pelaku usaha global berinvestasi di negerinya.


Oleh karena itu, terjadi perubahan kebijakan internasional dalam skema perpajakan dengan ditetapkannya global minimum tax (GMT). GMT ini merupakan kesepakatan internasional untuk memastikan group perusahaan multinasional besar membayar pajak efektif minimal 15% atas laba yang diperoleh pada setiap yurisdiksi. (kemenkue.go.id)


Namun, ternyata kebijakan GMT ini tidak serta merta menghentikan adanya persaingan tarif pajak di dunia internasional. Negara-negara di kawasan ASEAN masih menawarkan insentif pajak untuk menarik investor. Kondisi ini yang menyebabkan pemerintah tidak ingin terburu-buru menghapus tax holiday, meskipun Indonesia telah menerapkan GMT sejak 2025. 


Ketentuan GMT di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan aturan teknis PER-6/PJ/2026. Kebijakan ini menyasar grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria dengan omzet konsolidasi tahunan minimal 750 juta euro. (MUC.com, 22-10-2026)


Melalui PMK 237/2020 s.t.d.d. PMK 33/2021, pemerintah dapat memberikan tax holiday kepada pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama di kawasan ekonomi khusus (KEK). Tax holiday diberikan untuk jangka waktu 10 tahun kepada pelaku usaha dengan rencana penanaman modal Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.


Adapun untuk jangka waktu 15 tahun penanaman modal mencapai Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun. Dan untuk jangka waktu 20 tahun bagi investor yang berencana menanamkan modal senilai Rp1 triliun di KEK. (DDTCNews.com, 22-10-2026)


Begitulah, dengan alasan menarik investor tax holiday dipertahankan bagi perusahaan-perusahaan yang akan menanamkan modal besar di negeri ini. Sebaliknya, kondisi rakyat dicekik dengan pajak disegala lini. Maka, muncul pertanyaan: Mengapa hanya untuk investor saja yang diberikan keringanan pajak, sementara rakyat terus dibebani dengan pajak yang kian mencekik?


Dunia saat ini sedang menerapkan sistem kapitalis-sekuler. Sebuah sistem yang menetapkan bahwa penerimaan utama negara adalah pajak. Menurut sistem kapitalis-sekuler, pembangunan tidak akan berjalan jika tidak ada investasi dari swasta maupun asing. Inilah konsep ekonomi pada sistem kapitalis-sekuler, dimana ekonomi negara dibangun atas dua pemasukan tersebut. 


Maka, setiap negara akan berupaya agar negara internasional berminat berinvestasi di negaranya. Salah satu cara yang digunakan untuk menarik para pemilik modal adalah memberikan insentif pajak yang rendah. Bahkan, tax holiday akan terus diterapkan agar para pemodal tidak berinvestasi ke negara lain. 


Hal ini menunjukkan, negara dalam sistem ini hanya berfungsi sebagai regulator, bukan sebagai pengurus rakyat. Sehingga, wajar di satu sisi pemerintah bersikap manis kepada para investor tetapi bersikap kejam terhadap rakyat. Seolah tidak peduli apakah rakyat susah atau mudah dengan kebijakan pajak yang kian hari semakin mencekik. 


Pajak dalam Islam


Sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ekonomi Islam, pajak tidak ditetapkan sebagai sumber utama penerimaan negara. Meskipun, ada mengambilan pajak dalam kondisi tertentu, Islam memiliki cara dan aturan yang khas.


Sumber utama pemasukan negara dalam sistem ekonomi Islam banyak sekali. Sumber pemasukan ini bersifat tetap, walaupun tidak ada kebutuhan. Adapun jenis harta yang menjadi sumber pemasukan negara atau sumber pemasukan Baitulmal adalah: 1. Fai’; 2. Jizyah; 3. Kharaj; 4. ‘Usyur; 5. Harta milik umum yang dilindungi negara; 6. Harta haram pejabat dan pegawai negara; 7. Khumus Rikaz dan tambang; 8. Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; 9. Harta orang murtad.


Apabila kondisi Baitulmal kosong dan tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan belanja negara, maka dalam kondisi seperti ini khalifah (kepala negara) akan mengambil beberapa kebijakan yang sesuai dengan hukum syarak, salah satunya adalah memungut pajak. Mekanisme pajak yang dipungut oleh negara Islam, tidak diwajibkan kepada semua rakyat. 


Pajak hanya diambil dari kaum muslim yang kaya. Yakni, dari harta kelebihan setelah terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok maupun sekundernya secara proposional (makruf). Standar kemakrufan pun diukur berdasarkan standar hidup rakyat di wilayah tersebut. 


Dengan demikian, pajak dalam sistem ekonomi Islam merupakan pungutan insidental yang akan diambil jika Baitul Mal dalam kondisi kosong. Pungutan pajak pun akan diberhentikan jika kondisi keuangan baitul mal telah berfungsi normal, yakni mendapat pemasukan dari sumber-sumber yang ditetapkan syariat.


Maka, tidak ada yang namanya wajib pajak secara terus menerus, seperti dalam sistem kapitalisme saat ini. Rakyat dibebani pajak pertahun, perbulan, dan peraktivitas yang dialakukan oleh mereka. Beban rakyat pun semakin bertambah dengan mekanisme denda, yakni ketika mereka tidak bisa membayar atau tidak tepat waktu dalam membayar pajak.


Demikian pun, pajak dalam sistem ekonomi Islam bukanlah sumber pembangunan negara. Negara Islam dibangun dengan sumber-sumber penerimaan yang sudah jelas. Salah satunya dengan mekanisme pengelolaan sumber-sumber kekayaan seperti pengelolaan SDA yang melimpah. Sumber daya alam dalam pandangan Islam merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara, hasilnya diperuntukkan bagi rakyat secara umum.


Maka, dengan pengelolaan model ekonomi Islam, rakyat akan merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dan rakyat akan sejahtera. Sebagaimana hadis Rasulullah saw.: "Manusia berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad) 


Jelas sudah, ada perbedaan yang mendasar pada mekanisme pajak dalam sistem ekonomi kapitalisme dengan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ini, negara memalak rakyat secara langsung dan tidak langsung dengan kebijakan pajak, sebagai alasan solusi bagi seluruh permasalahan ekonomi negara.


Dengan pemaparan di atas, sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam yang tegak atas asas syariat. Aturan Islam bersumber dari sang Khaliq yakni Allah Swt., satu-satunya yang berhak membuat hukum untuk mengatur kehidupan manusia. Hukum-hukum syariat Islam ini hanya bisa diterapkan secara menyeluruh dalam sebuah institusi negara yakni Daulah Khil4fah Islamiyah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Khalifah yang bertugas melindungi dan menyejahterakan seluruh rakyatnya. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]