Program Kuliah Gratis Mungkinkah Bisa Terwujud?
OpiniJangan sampai program ini
hanya sebagai janji politik saja atau hanya omon-omon
___________________
Penulis Yuli Ummu Raihan
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Generasi
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Presiden Prabowo Subianto ingin agar sekolah hingga kuliah bagi anak-anak di Indonesia gratis.
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun pada 2027 untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran tersebut tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Kompas.com, 24-09-2026)
Pemerintah akan melihat sejumlah indikator, mulai dari Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), hingga capaian Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA). Pemerintah sedang melakukan evaluasi kembali desain besar pendidikan nasional. Evaluasi ini diperlukan untuk melihat sejauh mana anggaran pendidikan yang telah dialokasikan memberikan hasil terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
Keinginan Presiden untuk memberikan pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga kuliah tentu juga merupakan keinginan semua rakyat Indonesia. Siapa yang tidak senang ketika pendidikan gratis, namun apakah mungkin hal ini terwujud?
Sejumlah pihak menilai kuliah gratis ini memungkinkan, tetapi tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara karena akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Presiden Prabowo menyebut bahwa anggaran dari rencana ini salah satunya bersumber dari dana hasil korupsi. Tentu dana ini tidak bisa berkelanjutan. Karena, tidak bisa diprediksi korupsi apa yang akan ditangani dan seberapa besar dana yang bisa dihasilkan.
Program kuliah gratis ini juga kontradiktif dengan otonomi Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH). Ruang komersialisasi pendidikan tetap masih terbuka. Masyarakat menilai biaya kuliah di Indonesia masih sangat mahal. Tidak semua perguruan tinggi menyiapkan mahasiswanya untuk siap masuk ke dalam dunia kerja yang dinamis. Padahal, akses kuliah merupakan jalan bagi masyarakat untuk bisa bersaing di dunia kerja.
Subsidi dari negara untuk mahasiswa di PTN-BH juga semakin menyusut selama satu dekade terakhir. Imbasnya biaya kuliah dibebankan kepada mahasiswa. Meskipun sudah ada lebih dari 130.000 atau 33 persen mahasiswa baru tahun 2024/2025 yang berkesempatan kuliah gratis melalui skema Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah di semua PTN, stigma kuliah mahal masih tetap ada.
Mohammad Nasih, Rektor Universitas Airlangga periode 2020-2024 dan Ketua Dewan Perimbangan Forum Rektor Indonesia periode 2020-2023 mengatakan negara harus hadir dan berperan lebih signifikan, bukan hanya untuk kuliah gratis. Melainkan juga meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidikan, memberikan dukungan lahir batin, moril, materil, dan finansial. Masalahnya, tinggal mau atau tidak.
Jangan sampai program ini hanya sebagai janji politik saja atau hanya omon-omon. Program baik semestinya berpijak pada kenyataan dan evaluasi kemampuan jajaran. Kebijakan ini tampak seolah menjawab keresahan masyarakat, namun apakah mampu menyelesaikan problem pendidikan? Atau ini hanya sebagai tambalan atas sistem pendidikan yang sejak awal berada dalam kerangka komersialisasi.
Sistem kapitalis yang diterapkan hari ini memandang pendidikan dalam rangka logika ekonomi yang efisien, pemasukan investasi sumber daya manusia dan kemampuan membayar. Kalau sistemnya tetap sama dan pendidikan tetap dikelola dengan logika kasar, maka kuliah gratis masih perlu dipertanyakan.
Selain itu sumber pendanaan yang tidak pasti (hasil korupsi), lagi-lagi rakyat yang akan menjadi korban. Mereka akan terus dihantui ketidakpastian pendidikan. Padahal sejatinya pendidikan adalah hak setiap warga bukan komoditas.
Islam Menjamin Hak Pendidikan untuk Semua Warganya
Dalam Islam, pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Negara wajib memberikan layanan pendidikan yang gratis, berkualitas dan dapat diakses oleh semua warga negara tanpa terkecuali. Bahkan jaminan ini tidak melihat apakah status rakyat tersebut kaya atau miskin.
Untuk membiayai semua itu, negara Islam memiliki sistem ekonomi dan keuangan yang memungkinkan untuk mewujudkannya. Negara Islam memiliki lembaga bernama Baitul Mal yang mengatur pendapatan dan pengeluaran negara secara rinci dan teratur. Sumber pemasukannya banyak dan tetap. Bukan dari pajak dan utang seperti saat ini.
Pemimpin dalam Islam hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan pedagang yang berhitung untung rugi dengan rakyatnya. Seorang pemimpin wajib terikat pada hukum syara ketika membuat kebijakan. Bukan berdasarkan kepentingan elektoral atau hitung-hitungan angka dan kemampuan rakyat membayar.
Allah berfirman dalam Q.S An-Nisa ayat 58:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apalagi menetapkan hukum diantara manusia, hendaknya kamu menetapkan dengan adil."
Rasulullah saw. juga bersabda: "Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah mengurusi urusan rakyatnya, kemudian ia menipu rakyatnya, dan dia meninggal, maka Allah mengharamkan surga untuknya." (HR. Muttafaq Alaihi)
Islam memiliki institusi untuk menerapkan Islam secara kafah bernama Khil4fah. Namun saat ini institusi itu belum ada, sehingga aturan Islam yang sempurna dan merupakan solusi bagi seluruh permasalahan hidup tidak bisa diterapkan. Maka sebagai umat Islam kita semua wajib untuk memperjuangkan bersama partai politik Islam yang ideologis. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


