Alt Title

Mafia Berjas Dinas: Ketika Penjaga Tanah Jadi Perampoknya

Mafia Berjas Dinas: Ketika Penjaga Tanah Jadi Perampoknya


Ini membuktikan bahwa korupsi di pertanahan sudah menggurita dan melembaga

Pejabat yang digaji rakyat untuk memberantas mafia tanah, justru berubah menjadi mafia tanah itu sendiri

_________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait suap pengurusan HGB tanah milik Summarecon itu bukan kejutan. Itu cuma puncak dari gunung es yang sudah lama membusuk.


Dikutip dari Kompas.com, (16-09-2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti struktur bayangan dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Faktanya sudah jelas di depan mata. KPK menangkap basah praktik suap di jantung kementerian yang seharusnya menjaga keadilan agraria. Pelaku yang terjaring bukan pegawai kecil melainkan banyak pejabat, bahkan orang dekat Menteri ATR/BPN sendiri. Hal ini bukan kebetulan, karena KPK sendiri sudah lama mencatat bahwa sektor pertanahan adalah salah satu sektor paling rawan korupsi. Ada banyak titik rawan di sana karena tanah adalah barang yang bernilai ekonomi sangat tinggi.


Ini membuktikan bahwa korupsi di pertanahan sudah menggurita dan melembaga. Pejabat yang digaji rakyat untuk memberantas mafia tanah, justru berubah menjadi mafia tanah itu sendiri. Jabatan dan seragam dinasnya hanya dipakai sebagai alat untuk memeras dan merampok.


Jika ditanya mengapa hal ini bisa terjadi, jawabannya adalah karena sistemnya yang kapitalistik.


Akar Kapitalistik di Balik Gurita Mafia Tanah


Dalam kacamata kapitalisme, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas, bukan amanah untuk menyejahterakan rakyat. Melainkan barang dagangan yang bebas dimiliki siapa saja yang punya modal besar dan dengan cara apa pun. Karena, prinsipnya adalah akumulasi modal tanpa batas. Maka, praktik suap, pemalsuan data, dan permainan hukum menjadi hal yang dianggap wajar.


Pejabat yang bermental kapitalis pun bersikap aji mumpung. Jabatan dipakai untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Di sisi lain, para kapitalis properti terus berambisi menambah penguasaan tanah demi monopoli. Akibatnya, ketimpangan makin menjadi. Tanah rakyat kecil mudah dirampas, sementara tanah yang seharusnya milik umum malah dikuasai segelintir individu kapitalis.


Selama tanah masih dianggap sebagai komoditas kapitalistik, mafia tanah tidak akan pernah mati. Ganti menteri atau ganti pejabat pun hanya akan ganti pemain dengan modus yang sama.


Islam Datang dengan Solusi yang Tuntas dan Adil


Allah Swt. berfirman: “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali semua makhluk.” (Q.S An-Nur: 42). 


Firman ini menegaskan bahwa pemilik hakiki atas seluruh lahan adalah Allah Swt., sehingga pengelolaannya wajib menggunakan hukum Allah, Sang Pemilik yang sebenarnya.


Atas dasar wahyu tersebut, Islam menetapkan aturan kepemilikan yang sangat jelas. Menurut Abdurrahman al-Maliki, lahan dapat dimiliki melalui jalan yang syar'i seperti jual beli, waris, hibah, menghidupkan tanah mati (ihya'ul mawat), membuat batas pada tanah mati (tahjir), serta pemberian negara kepada rakyat (iqtha').


Dalam Islam, baik muslim maupun kafir dzimmi diizinkan memiliki lahan untuk tempat tinggal, usaha, maupun pertanian. Kepemilikannya pun tidak ditentukan oleh selembar surat semata, melainkan diukur dari sejauh mana ia benar-benar menghidupkan dan mengelola lahan yang memang tidak ada pemiliknya.


Dengan konsep ini, Islam membagi tanah menjadi milik individu, milik umum, dan milik negara. Tanah yang termasuk milik umum—seperti hutan, tambang, dan sumber daya vital—haram dikuasai individu atau korporasi sehingga akar monopoli terputus sejak awal. Tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun pun akan diambil oleh negara dan diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar produktif, bukan dibiarkan ditimbun untuk spekulasi.


Hal yang paling fundamental, Islam menyelesaikan masalah ini dari faktor manusianya. Sistem pendidikan Islam mencetak pejabat dan petugas pertanahan yang berkepribadian Islam, yang amanah dan bertakwa karena takut kepada Allah, bukan sekadar takut pada KPK. Kalaupun masih ada yang berkhianat, sistem sanksi berupa hukuman takzir yang tegas dan menjerakan telah menanti.


Kasus di Kementerian ATR/BPN ini bukan sekadar kasus oknum nakal. Ini adalah kerusakan sistemik buah dari sistem kapitalisme. Oleh karena itu, solusinya pun harus sistemik, yaitu dengan kembali pada hukum pertanahan Islam yang adil dan menyejahterakan. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]


Retno Sari