Alt Title

Peran Negara dalam Mengatasi Ancaman Judol dan Pinjol

Peran Negara dalam Mengatasi Ancaman Judol dan Pinjol



Dalam kapitalisme, negara juga tidak memosisikan dirinya sebagai pengurus umat

Negara hanya berfungsi menjaga stabilitas industri, bukan keselamatan moral generasi 

_________________________


Penulis Iis Nur

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sampai saat ini, negara masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan termasuk masalah di ruang digital. Bukan hanya masalah penyebaran informasi palsu dan hoaks saja, ruang digital justru menjadi sarana merebaknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat meresahkan dan berpotensi mengakibatkan dampak sosial serta ekonomi di masyarakat. 


Seperti beberapa hari yang lalu, dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital dan Jurnalistik Warga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, H. Teguh Purwayadi mengatakan kekhawatirannya terhadap aktivitas judol dan pinjol yang sudah sangat meresahkan. Di Kabupaten Bandung saja sudah ada sekitar 182.000 pengguna judi online pada 2024. Data tersebut menjadi perhatian karena dampaknya dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN). (Satumedia.id, 16-09-2026)


Judol dan Pinjol Mengancam Semua Kalangan


Persoalan ancaman ruang digital seperti judol, pinjol ilegal, dan hoaks bukan semata-mata problematik teknologi. Teknologi hanya sebagai sarana logaritma yang dirancang untuk membaca kebiasaan dan kerentanan pengguna. Judol dan pinjol menjadi industri digital yang masif, mudah diakses, agresif berpromosi, dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, bahkan sampai pada pelajar. 


Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPAT) sepanjang tahun 2024 kasus judol terdapat 8,8-9,8 juta pemain. Mayoritas pemainnya di usia produktif, antara 30-50 tahun yakni sebanyak 55,44%, dan kelompok dibawah usia 10 tahun sebesar 8000, serta 4 juta anak secara keseluruhan telah terjerat judol. (Satgas Pemberantasan Judi Online)


Data lain sebesar 58 persen Gen Z menggunakan pinjol untuk gaya hidup dan hiburan, bukan untuk pendidikan atau modal usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan rekening pinjaman usia muda melonjak, sebagian dari anak muda. Selain mudah dirayu, juga belum berakal jernih dan penuh pertimbangan.


Sekali scrolling, langsung iklan judol dan pinjol bermunculan dengan slogan yang menarik. Seperti "Hanya modal 10 ribu, kamu dapat bergepok-gepok." Atau, “Bunga tetap 0,1 persen tiap hari, limit sampai 100 juta.” Tak ayal, semua itu menjadi solusi instan himpitan ekonomi yang mendorong generasi muda terjebak arus pinjol dan judol. Apalagi kondisi saat ini lapangan kerja susah, kalau pun ada upahnya rendah, sedangkan biaya hidup mahal, spekulasi pun tampak seperti pintu darurat.


Tak hanya itu, judol dan pinjol ibarat solusi semu yang ditawarkan sistem kapitalisme sekuler, yang mengedepankan keuntungan, namun kurang peduli terhadap nasib rakyat. Kemiskinan sengaja dibuat secara sistematis hingga desakan ekonomi dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas terlarang tersebut. Hal ini bukan karena imannya lemah atau tidak mengetahui hukum halal-haram namun lebih karena adanya normalisasi terhadap kemaksiatan serta kezaliman. 


Selain itu, dalam kapitalisame selama ada keuntungan, teknologi pun dijadikan alat untuk memperluas bisnis meski merusak masyarakat. Negara hanya berperan sebagai regulator yang melancarkan bisnis para oligarki. Dari sisi sanksi juga tidak tegas, bagi pelaku industri yang melibatkan bandar, promotor, afiliator, iklan, teknologi pembayaran, hingga jaringan digital maupun para pemainnya.


Alhasil, negara gagal melindungi masyarakat dan generasi muda dari jeratan judol maupun pinjol. Karena pemerintah sendiri tidak serius memberantasnya. Ketika sudah terjerat, negara baru hadir memberi imbauan “jangan judol, jangan pinjol”, tanpa memberi solusi, malah sebaliknya memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi para bandar.


Ruang digital dalam platform kapitalistik tidak dirancang untuk menjaga akal dan jiwa, melainkan trafik dan keuntungan. Algoritma bekerja bukan berdasarkan halal-haram atau maslahat-mafsadat, tetapi kebiasaan dan potensi cuan. Makin lama pengguna terjebak, makin untung platform. Keselamatan generasi hanya nomor sekian.


Dalam kapitalisme, negara juga tidak memosisikan dirinya sebagai pengurus umat. Negara hanya berfungsi menjaga stabilitas industri, bukan keselamatan moral generasi. Seharusnya pemerintah dengan kekuasaannya bisa dengan mudah melakukan pemblokiran situs judi dan pinjol, pemutusan rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana, dan memberi sanksi hukum yang berat bagi pelaku dan pemainnya. Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan sehingga bukannya hilang, judol dan pinjol malah semakin berkembang dalam sistem kapitalis ini. 


Islam Solusi Hakiki Mengatasi Judol dan Pinjol 


Berbeda dengan kapitalisme yang menyelesaikan masalah hanya pada permukaan, sistem Islam mampu menyelesaikan masalah termasuk judol dan pinjol sampai pada akar-akarnya. Negara tidak hanya menjamin ekonominya, tetapi membangun kekuatan iman sebagai benteng paling awal dan paling kuat. Sistem ini melahirkan kesadaran bahwa rezeki tidak datang dari judi dan riba, melainkan dari Allah Swt.. Sebab orang beriman mengetahui keuntungan haram mungkin cepat, tetapi kehancurannya lebih pasti.


Islam juga memiliki aturan tegas yang akan menutup rapat pintu keharaman seperti judi dan riba. Karena kedua perbuatan ini jelas dilarang, sebagaimana Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (TQS Al-Maidah (5): 90)


Islam juga memandang generasi bukan sebagai sumber ekonomi, maka negara wajib untuk menjaga akal, akidah, dan akhlaknya. Dengan memberikan pendidikan yang berasaskan Islam, serta dalam hal teknologi pun wajib dikelola berdasar hukum Allah, dikendalikan negara sesuai syariat.


Negara Islam akan terus memblokir situs-situs judol dan pinjol dengan menutup seluruh rantai ekonomi judi dan memburu bandarnya hingga akar. Sebab dalam Islam, negara berfungsi sebagai rā‘in (pengurus) dan junnah (pelindung), anak tumbuh dalam lingkungan bersih, berpikir lurus, dan berakhlak mulia.


Maka hanya dalam sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh (kafah), yang mampu menutup celah kejahatan digital, menjaga moral, serta mendidik generasi agar berkepribadian Islam dan mengarahkan potensi mereka menuju kemuliaan. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]