Kecelakaan Laut Berulang, Keselamatan Terabaikan
OpiniTenggelamnya KMP Virgo yang mengabaikan instrumen-instrumen penting
memperlihatkan buruknya pelayanan publik di sektor transportasi dalam sistem kapitalisme-sekuler
___________________________
Penulis Kim Mia
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dunia pelayaran kembali berduka. Pasalnya, sebanyak 243 penumpang, 30 orang di antaranya adalah kru kapal dan 213 adalah penumpang. Kapal ini bertolak dari pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada pukul 10.00 wib dengan keepatan 10-12 knot.
Namun, pada pukul 22.30 wib menurut sistem Automatic Identification System of ITS (AISITS) KMP Virgo Transport 8 berhenti mengirimkan data. Nakhoda kapal melaporkan pada pukul 02.00 wita kapal dalam keadaan miring. Sejumlah penumpang berhasil dievakuasi, sementara ratusan lainnya masih dalam proses pencarian. (idntimes.com, 14-09-2026)
Sementara itu KMP Virgo Transport 8 adalah kapal yang baru di operasikan 2 bulan melayani jalur penyeberangan Surabaya-Banjarmasin di bawah perusahaan VKS (Virgo Karya Shipping) setelah kapal tersebut dibeli dari perusahaan Jepang yang telah 39 tahun di operasikan. (regional.kompas.com, 15-09-2026)
Kasus tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 bukan yang pertama kalinya. Setidaknya sepanjang tahun 2026 sudah ada 3 kapal tenggelam di Laut Indonesia yaitu KMP Nurul Salsa, KMP Mutiara Sentosa II, dan KMP Putri. (cnnindonesia.com, 14-09-2026)
Tenggelamnya KMP Transport 8 Mengekspos Kelalaian Negara
Dikutip dari amnesty.id, menurut Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyatakan jika insiden tenggelamnya KMP Transport adalah tragedi kemanusian yang mengekspos kelalaian negara dalam memastikan bahwa hak keselamatan pengguna layanan transportasi laut terlindungi investigasi dengan segera, independen, imparsial, dan menyeluruh atas tragedi ini untuk menjelaskan alasan tenggelamnya KMP Virgo secara transparan.
Sebab pentingnya investigasi untuk menjawab apakah terdapat unsur kelalaian dari berbagai faktor yang terlibat termasuk di antaranya faktor negara sebagai regulator keselamatan transportasi dan faktor non-negara seperti perusahaan atau badan pemilik transportasi laut untuk memberikan petunjuk siapa saja yang lalai. Mereka harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum untuk membawa keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
Masih dikutip dari laman yang sama. Menurut kesaksian para korban yang selamat, mereka mengungkapkan kepada media saat terjadi insiden tenggelamnya kapal. Kebanyakan para penumpang sedang tidur dan beristirahat saat tengah malam. Tidak ada pemberitahuan terdengar bunyi alarm darurat saat kapal mengalami kemiringan.
Kegagalan instrumen inilah menunjukkan jika banyak korban yang ditemukan oleh tim SAR masih berada di dalam kamar, terjepit di antara railing kapal karena tidak sempat untuk menyelamatkan diri. Ketersediaan pelampung di kapal juga turut menjadi perhatian.
Menurut penuturan dari korban yang selamat mengatakan tidak menemukan pelampung di sekitarnya juga banyak penumpang di atas sekoci yang tidak mengenakan pelampung. Keterangan korban selamat ini adalah informasi penting yang wajib ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Padahal ketersediaan pelampung, alarm darurat yang tidak berfungsi saat keadaan darurat, kelaikan kapal serta peringatan cuaca merupakan bentuk kelalaian yang tidak diperhatikan. Masyarakat sudah membayar sedemikian rupa, tetapi haknya untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan nyaman telah dilanggar dan tidak diberikan.
Tenggelamnya KMP Virgo yang mengabaikan instrumen-instrumen penting memperlihatkan buruknya pelayanan publik di sektor transportasi dalam sistem kapitalisme-sekuler. Dalam kapitalis, negara berperan hanya sebagai regulator bukan sebagai pengatur urusan umat yang hal ini telah diabaikan. Sejatinya negara adalah ra'in (pengurus urusan umat) yang kelak akam dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt..
Sesuai firman Allah Swt.: "Imam adalah ra'in dan bertanggungjawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari)
Dalam konsep kapitalistik perusahaan dibiarkan mengatur, memonopoli, pelayanan publik diserahkan ke tangan swasta tanpa standar yang jelas dan hukum yang abu-abu. Tak pelak, sistem keselamatan akan terus diindahkan dan jual beli nyawa akan terus dipertaruhkan. Jika yang menjadi standar adalah mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan keselamatan jiwa.
Islam Menjaga Keselamatan Jiwa
Berbeda dalam Islam, negara adalah pelayan umat di sektor pelayanan publik. Dalam hal pelayaran kapal misalnya, pada kepemimpinan Abbasiyah hingga Utsmaniyah dilakukan secara ketat melalui hukum syariat (Fikih Al-Bahr) dan regulasi kesultanan untuk menjamin keselamatan penumpang, kru, serta barang bawaan. Islam memandang keselamatan nyawa manusia sebagai salah satu tujuan utama syariat (Maqashid Asy-Syariah).
Beberapa mekanisme yang diterapkan oleh daulah saat itu dengan melakukan regulasi kapasitas dan muatan kapal (overloading) serta aturan muatan. Melalui syahbandar sebagai otoritas pelabuhan yang diserahi oleh Daulah bersama ulama memberikan larangan keras kapal berlayar melebihi kapasitasnya (overloading). Mereka akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum berlayar, petugas pelabuhan akan memeriksa lambung kapal. Jika kapal terlalu tenggelam karena kelebihan muatan, kapal dilarang berangkat demi mencegah karam saat dihantam ombak.
Daulah menetapkan standar kelayakan kapal dan logistik sertifikasi kelayakan dengan pemeriksaan secara berkala, mulai dari kondisi kayu, layar, hingga pasak kapal. Kapal yang bocor atau rapuh tidak diizinkan melaut. Nahkoda diwajibkan memastikan ketersediaan air bersih dan bahan makanan yang cukup untuk seluruh penumpang selama durasi perjalanan.
Setiap kapal yang hendak keluar atau masuk ke pelabuhan wajib melapor kepada syahbandar (amir al-Bahr atau muhtasib pelabuhan). Syahbandar akan bekerja sama dengan ahli navigasi untuk pemantauan cuaca yang akan memberikan rekomendasi kapan waktu aman untuk berlayar berdasarkan musim angin (seperti angin muson).
Membangun infrastruktur keselamatan berupa pantai menara suar (mercusuar). Daulah Islam membangun dan merawat mercusuar di sepanjang jalur dagang utama (seperti di Alexandria dan Teluk Persia) untuk memandu kapal pada malam hari agar tidak menabrak karang.
Pos keamanan laut dengan menyediakan kapal-kapal patroli militer untuk menghalau bajak laut (qurshad), sehingga jalur pelayaran aman dari kriminalitas. Bahkan, para ulama sampai menyusun bab khusus mengenai hukum laut untuk menyelesaikan sengketa kedaruratan, seperti hukum membuang muatan (al-Ilaa’).
Jika kapal terjebak badai dan terancam tenggelam, kapten diizinkan membuang sebagian barang ke laut demi menyelamatkan nyawa penumpang. Kerugian materi tersebut nantinya akan ditanggung bersama secara adil oleh pemilik barang (konsep awal asuransi maritim/patungan).
Terakhir, dalam Islam nahkoda bertanggung jawab penuh atas keselamatan penumpang. Jika nahkoda lalai seperti kasus nahkoda KMP Virgo Transpot 8 yang jelas-jelas telah meninggalkan para penumpangnya maka akan dikenakan denda (diat) jika ada korban jiwa.
Allah Swt. berfirman: "Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula." (TQS: Al Baqarah: 178)
Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


