Alt Title

Karhutla: Nyawa Terancam, Ketika Negara Absen Menjaga Nyawa Rakyat

Karhutla: Nyawa Terancam, Ketika Negara Absen Menjaga Nyawa Rakyat


Selama paradigma sekuler kapitalis dipertahankan

karhutla dan korbannya akan terus berulang

___________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Sumatra dan Kalimantan. Selama berbulan-bulan, jutaan warga terpaksa menghirup udara beracun. Kini asap itu bukan lagi sekadar gangguan, tetapi telah merenggut nyawa.


Asap yang Menyesakkan dan Mematikan


Pertama, korban sakit terus berjatuhan. Dikutip dari CNBC Indonesia (15 Oktober 2026), Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla sejak Agustus hingga 13 Oktober 2026. Sebanyak 63.711 kasus di antaranya dialami balita. Kasus tersebar di 7 provinsi dan 63 kabupaten/kota, dengan rata-rata 3.897 kasus baru setiap hari.


Kedua, korban jiwa kembali bertambah. JawaPos (16 Oktober 2026) melaporkan bayi perempuan berusia enam bulan di Desa Kalahien, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, meninggal dunia setelah sekitar sebulan batuk dan sesak napas.


Negara Absen, Korporasi Untung


Karhutla yang berulang setiap tahun tidak bisa terus disalahkan pada musim kemarau. Ada persoalan sistemis di baliknya. Pertama, kesehatan rakyat diperlakukan sebagai urusan pribadi. Bagi penderita asma, lansia, balita, dan ibu hamil, asap adalah ancaman nyawa. 


Namun, langkah pemerintah lebih banyak bersifat kuratif. Misalnya, membuka puskesmas 24 jam dan pengobatan ISPA gratis setelah warga jatuh sakit. Pencegahan, seperti evakuasi kelompok rentan dan penyediaan ruang udara bersih, nyaris tidak terdengar.


Kedua, negara bergerak terlambat. Titik panas sudah bermunculan berbulan-bulan, kasus ISPA meningkat sejak Agustus, tetapi penanganan baru gencar setelah korban berjatuhan. Angka 63 ribu lebih balita penderita ISPA seharusnya cukup menjadi alarm darurat, tetapi respons yang muncul masih sebatas imbauan memakai masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Negara tampil sebagai penonton, bukan pelindung.


Ketiga, hutan dikelola dengan cara pandang sekuler kapitalis. Hutan dilihat sebagai barang dagangan, sehingga jutaan hektare diserahkan kepada korporasi melalui izin konsesi. Membakar lahan dipilih karena murah dan cepat. Dampaknya berlapis, lingkungan rusak, ekonomi warga lumpuh karena aktivitas terhenti, anak-anak terganggu sekolahnya, dan nyawa melayang. Keuntungan dinikmati segelintir orang, sementara jutaan rakyat menanggung asapnya.


Keempat, sanksi tidak membuat jera. Gugatan terhadap perusahaan pembakar lahan memang dimenangkan, tetapi denda kerap ditunda, dicicil, atau tidak dibayar. Akibatnya, membakar hutan menjadi biaya operasional yang murah bagi korporasi.


Islam Menjaga Nyawa dan Hutan


Kesehatan dijamin oleh negara. Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan dasar (al-hajat al-asasiyyah) yang wajib dijamin negara bagi semua warga tanpa biaya. Saat darurat asap, negara wajib menyediakan masker layak dan ruang udara bersih, mengevakuasi kelompok rentan, memeriksa warga dari rumah ke rumah, serta menjamin nafkah mereka yang tak bisa bekerja.


Rasulullah ﷺ bersabda: "Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak." (HR. an-Nasa'i dan at-Tirmidzi)


Penguasa sebagai raa'in dan junnah. Rasulullah ﷺ bersabda : "Imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya" (HR. al-Bukhari dan Muslim)


"Sesungguhnya imam itu adalah perisai." (HR. al-Bukhari dan Muslim)


Perisai semestinya berdiri di depan, melindungi rakyat sebelum bahaya datang. Kelalaian yang menelan korban bukan sekadar soal kinerja, melainkan pelanggaran amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.


Hutan adalah milik umum. Rasulullah ﷺ bersabda : "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Sistem Ekonomi Islam menjelaskan bahwa harta milik umum tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi; negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Dengan begitu, motif membakar hutan demi membuka perkebunan raksasa tertutup sejak awal.


Sanksi tegas tanpa pandang bulu. Sistem sanksi Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Perusakan harta milik umum yang membahayakan banyak nyawa dikenai takzir yang kadarnya ditetapkan khalifah, mulai dari penjara hingga penyitaan, disertai kewajiban mengganti seluruh kerugian. 


Jika menyebabkan hilangnya nyawa, berlaku pula diyat. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun, sekuat apa pun pelakunya. Rakyat tidak boleh lagi kehilangan nyawa karena udara yang mereka hirup.


Rakyat Butuh Perisai, Bukan Sekadar Imbauan


Kematian seorang bayi di Barito Selatan, menyusul korban-korban sebelumnya, adalah peringatan keras bahwa kabut asap bukan sekadar soal cuaca. Ia lahir dari sistem yang membiarkan hutan dikuasai korporasi dan negara hanya menjadi regulator.


Umat perlu menyuarakan kebenaran ini, menuntut penguasa menjalankan perannya sebagai raa'in dan junnah, serta memperjuangkan penerapan syariat Islam secara kafah untuk melindungi nyawa, kesehatan, dan kelestarian alam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Paratukala