Karhutla Berulang, Rakyat Jadi Korban
AnalisisNegara dalam kapitalis abai terhadap keselamatan rakyatnya
Karhutla ditindak secara reaktif dan teknik tanpa membebani struktur penguasaan lahan yang jadi akar masalah
__________________
Penulis Asih
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 9 Agustus 2026 tercatat sekitar 48.889,69 hektar.
Namun, berdasarkan pembaruan data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per September 2026, akumulasi lahan gambut yang terbakar di 6 provinsi Sumatera dan Kalimantan telah meningkat pesat hingga mencapai 72.008 hektar. Akibat kebakaran hutan dan lahan yang masih terus terjadi, mulai memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara serta memperburuk kualitas udara.
Seperti dilansir (CNN Indonesia, 23-8-2026) kota Pekanbaru kembali diselimuti kabut asap imbas kebakaran hutan dan lahan. Badan Meteorologi Kriminologi dan Geofisika (BMKG) stasiun Pekanbaru provinsi Riau mendeteksi kabut asap mengganggu daerah setempat dengan jarak pandang di kota Pekanbaru sekitar 2,5 km dengan kualitas udara sangat tidak sehat.
Prakirawan BMKG stasiun Pekanbaru Yudhistira menyampaikan jarak pandang tersebut berdasarkan data pembaruan Minggu pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Menurutnya jarak pandang kota Pekanbaru 5 km dengan asap, Rengat 5 km berasap serta Pelalawan 6 KM dan Tambang 9 km. "Pembaruan jarak pandang pukul 16.00 WIB Pekanbaru 2,5 km (asap), Rengat 5 km (asap), Pelalawan 6 km, dan Tambang 9 km," katanya di Pekanbaru, seperti dikutip dari antara, Minggu (23-8-2026).
Sementara itu, akibat asap tersebut kualitas udara di kota Pekanbaru berdasarkan PM 2,5 sebagian besar waktu terpantau tidak sehat. Sejjak dini hari hingga beberapa jam terpantau kualitas udara baik, yakni dari pukul 04.00 - 06.00 WIB dan pukul 11.00 - 13.00 WIB. Selain dari waktu tersebut, kualitas udara di Pekanbaru terpantau tidak sehat. Bahkan pada pukul 17.00 WIB dan 18.00 WIB kualitas udara sudah sangat tidak sehat dengan PM 2,5 sebesar 170 mikrogram meterkubik.
Pemerintah menekankan penguatan operasi, satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla, yang didukung oleh helikopter water bombing. Kebijakan ini ditekankan dalam rapat koordinasi (Rakor) penanganan karhutla oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama unsur pemerintah daerah dan Forkopimda. Langkah penguatan operasi darat ini diambil sebagai respons teknis untuk menghadapi puncak risiko kemarau dan menekan luas dan lahan yang terbakar secara efektif langsung di titik api.
Praktek pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan area perkebunan merupakan modus dominan yang di ungkap oleh Barestim Polri. Pembakaran merupakan cara termurah dan paling cepat untuk membersihkan vegetasi dibanding menggunakan alat berat. Au dari hasil pembakaran seringkali dianggap instan untuk menaikan unsur hara tanah sebelum ditanami.
Pelaku kerap beraksi saat musim kemarau karena rambatan api lebih mudah melumpuhkan vegetasi. Padahal dalam UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pelaku pembakaran hutan di ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar.
Karhutla tidak dapat di lepas dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komuditas yang dapat di kuasai dan di manfaatkan demi kepentingan bisnis. Dalam sudut pandang kapitalisme, hutan dan lahan dinilai dari seberapa besar nilai ekonomisnya untuk perkebunan atau industri. Lahan luas sering dibuka dengan cepat untuk menekan biaya produksi perusahaan.
Cara pembakaran lahan yang murah, seperti membakar hutan, mengabaikan risiko kerusakan ekosistem jangka panjang. Padahal setiap orang di larang melakukan kerusakan, Dalam surah Al- A'raf ayat 56 Allah Swt. berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah (diciptakan) dengan baik dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap."
Negara dalam kapitalis abai terhadap keselamatan rakyatnya. Karhutla ditindak secara reaktif dan teknik tanpa membebani struktur penguasaan lahan yang jadi akar masalah. Pemerintah sering kali mengalokasikan anggaran besar untuk pengeboman air (water bombing) dan modifikasi cuaca saat api sudah membesar. Upaya ini di nilai hanya menyelesaikan gejala permukaan, bukan menghentikan penyebab utama kebakaran terjadi.
Sebagian besar lahan komersial, terutama lahan gambut yang rentan terbakar, dikuasai oleh konsesi perkebunan skala besar. Pembuatan kanal drainase oleh korporasi untuk komoditas tertentu mengubah ekosistem gambut yang basah menjadi kering dan sangat mudah terbakar. Dalam sistem kapitalis, kepatuhan lingkungan seringkali kalah demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan keuntungan jangka pendek.
Kerugian ekologis (kabut asap lintas negara, kualitas udara) di tanggung publik, sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah di tindak tegas. Sanksi terhadap korporasi pembakaran lahan kerap dinilai tebang pilih atau hanya menyesar pelaku lapangan (masyarakat kecil) sementara pemilik modal besar jarang tersentuh hukum secara struktural (seperti pencabutan izin permanen). Adanya relasi kuasa antara penguasa besar dengan oknum pejabat di daerah kadang kala membuat pengawasan lingkungan menjadi lemah dan memicu imponitas.
Hal ini sangat mungkin terjadi, karena sistem kepemimpinan yang sedang berkuasa adalah sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyah (spiritual). Karena sistem ini secara prinsip memisahkan urusan agama dari kehidupan. Dalam pandangan sekuler, agama adalah urusan privat antara individu dengan penciptanya. Hukum, aturan, dan kebijakan dalam sistem sekuler lahir dari kesepakatan manusia, bukan bersumber dari Wahyu atau Al -Quran.
Keberhasilan kepemimpinan sekuler umumnya diukur dari materi. Jabatan dianggap sebagai kontrak sosial atau mandat yang diberikan oleh rakyat, bukan sebagai amanah yang harus siap dipertanggung jawabkan. Dalam sistem sekuler pejabat pertanggung jawab secara hukum dan politik kepada institusi negara, bukan bertanggung jawab kepada Allah. Jabatan dalam sekularisme dianggap sebagai alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material karena tidak ada fungsi ri'ayah apalagi junnah.
Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum (milkiyah'ammah) yang wajib dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan dimiliki secara pribadi atau diserahkan kepada korporasi. Hutan dan sumber daya alam yang melimpah di dalamnya dianggap sebagai hak bersama seluruh masyarakat. Negara bertindak sebagai pengelola dan pemegang amanah, bukan sebagai pemilik mutlak yang bebas memperjualbelikan kepada pihak swasta.
Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, asalkan kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan, tidak melanggar hukum, dan tidak menghalangi hak-hak orang lain. pemanfaatan harus sejalan dengan kemampuan mengelola, sehingga tidak menimbulkan kerusakan hutan seperti gundul atau longsor, dan juga tidak boleh menghalangi akses masyarakat lain.
Islam memandang pelaku pembakaran hutan secara sengaja dan merusak sebagai pelaku dosa besar (fasad fil arah). Pelaku pembakaran hutan secara sengaja dikenakan sanksi tegas karena perbuatan tersebut merusak lingkungan dan kerugian banyak pihak. Dalam Islam pemimpin atau penguasa tertinggi disebut sebagai khalifah.
Doktrin utama dalam politik Islam menekankan bahwa pemimpin adalah pelayan umat (sayyidul gaomi khadimuhum) sehingga mereka diwajibkan berada di garis terdepan dalam menolong dan menyejahterakan rakyatnya. Pemimpin bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya. Memastikan kebutuhan pokok, keamanan, dan kesejahteraan rakyat terpenuhi.
Mengurus berbagai urusan politik dengan adil tanpa mengabaikan hak-hak rakyatnya. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana penguasa dalam sistem Islam akan terdepan dalam menolong rakyatnya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


