Keracunan MBG Berulang: Hilang Ingatan Kurang Perhatian
OpiniKeracunan MBG yang terus berulang
menunjukkan bahwa program ini dijalankan dengan asal-asalan
______________________
Penulis Tinah Asri
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ibarat jatuh tertimpa tangga. Malang benar nasib Febiola Purba (16) siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bersama Berastagi, Kabupaten Karo. Hampir sebulan penuh dia harus menjalani perawatan di lima rumah sakit berbeda. Karena daya ingatnya hilang setelah keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dikutip dari kompas.id (08-09-2026), pada hari Senin tanggal 7 September 2026, tampak Febiola dibopong oleh kakak dan ibunya menuju ruang rawat jalan di Poliklinik Psikiatri dan Neurologi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik. Anak keempat dari enam bersaudara ini sering mengalami kejang, lidah ketarik ke dalam, bahkan hilang ingatan hingga 70 %, serta sulit bicara pascapetaka keracunan MBG dengan menu ikan tongkol.
Menanggapi peristiwa tersebut, Dokter spesialis mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Dr-dr, Agung Dwi Wahyu Widodo, M.si.,M.ked,klin., sp.MK (K), berpendapat bahwa kejang karena keracunan hingga menyebabkan amnesia sangat jarang terjadi yang umum akibat keracunan lebih sering ke mual, muntah, diare, atau kram perut dan lemas. Adapun kejang dan gangguan ingatan masih perlu penelusuran lebih lanjut, termasuk riwayat sakit anak sebelum kejadian.
Meski begitu, ada beberapa kemungkinan yang perlu diperhatikan yakni hilangnya cairan berat yang disertai gangguan elektrolit, efek toksin, atau infeksi yang melibatkan otak. Gangguan elektrolit berat dapat memicu kejang. Sementara bakteri dan toksinnya dapat menimbulkan gejala yang berbeda mulai dari mual, muntah, kram perut, diare, kurang lebih 30 menit hingga 8 jam setelah makan.
Toksin botulinum dapat menggangu fungsi saraf dan menyebabkan sulit menelan, kelemahan otot, gangguan pernapasan, dan gagal ginjal. Sedangkan proses botulisme pada makanan biasa terjadi dalam proses pengolahan dan penyimpanan.
Keracunan Terus Terulang
Fakta di atas sangat memprihatinkan, terlebih kasus keracunan menu MBG terjadi bukan hanya di Kabupaten Karo melainkan di beberapa daerah seperti Pati, Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam dan Tana Toraja. Apalagi, sejak pertama diluncurkan yakni 6 Januari 2025 hingga 7 September 2026, tercatat lebih dari 50 ribu orang telah menjadi korban.
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris meminta Badan Gizi Nasional (BGN) bertanggung jawab dengan memberi kompensasi biaya terhadap korban. Korban harus mendapat layanan pemeriksaan, pengobatan, hingga rehabilitasi sampai benar-benar pulih. Bukan hanya biaya perawatan dan pemeriksaan, tetapi jika terjadi qdampak jangka panjang yaitu trauma dan terganggunya pendidikan korban.
Pemerintan sendiri terkesan tidak serius menangani hal tersebut. Bahkan, hingga saat ini belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Presiden Prabowo sebagai pencetusnya masih menginginkan untuk melanjutkan program MBG meski banyak memakan korban. Alasannya, program MBG adalah janjinya saat kampanye. Parahnya pemerintah percaya jika semua ini hanya karena kesalahan SOP semata.
Sebelumnya Ketua BGN Dr. Sudaryono mengatakan bahwa 80 persen kasus keracunan disebabkan adanya pelanggaran standar operting procedure (SOP). Sebagian besar SPPG tidak memahami SOP baik dari segi penyimpanan, pengolahan, dan penyajian makanan. Misalnya makanan dimasak jam 05.00 sore, dikasih label konsumsi jam 10.00, tetapi diantar ke sekolah di atas jam 11.00, dan dikonsumsi saat istirahat jam 12.00.
Bukan Sekadar Kesalahan SOP
MBG bukan sekadar memberi makan atau membuat anak kenyang. Jauh dari itu ada nyawa dan kesehatan anak yang harus diperhatikan. Keracunan MBG yang terus berulang menunjukkan bahwa program ini dijalankan dengan asal-asalan. Kebijakan yang hanya diambil karena kejumawanan dan popularitas akan menghasilkan kegagalan. Akibatnya, bukan hanya anggaran yang terbuang tetapi kesehatan, bahkan nyawa anak menjadi taruhan.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang. Bahkan terkesan buru-buru dan dipaksakan. Contohnya, wajib bagi setiap SPPG bisa melayani paling sedikit 2.500 porsi makanan. Dengan jumlah sebanyak itu tentu sangat berpotensi adanya kelalaian karyawan hingga terabaikannya kehigienisan makanan, bahkan oleh SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higieni Sanitasi (SLHS) sekalipun.
Syarat pendirian SPPG hanya mencukupkan dari segi kelengkapan administratif saja, sementara kelayakan luas tempat, peralatan masak, penyimpanan, dan perekrutan karyawan luput dari perhatian. Bahkan, ahli gizi yang sebelumnya dijanjikan akan disediakan di setiap SPPG hingga hari ini belum juga terealisasikan. Kondisi ini diperparah dengan adanya persaingan antar SPPG dalam mendapatkan jatah pesanan, ditambah para pejabat dan partai ikut ambil bagian.
Makan Bergizi Gratis, jika dilihat dari niatnya memang sangat mulia. Memberikan nutrisi yang baik dan berimbang untuk anak-anak, ibu hamil dan menyusui. Meski begitu, niat baik saja tidak cukup, tetapi harus dibarengi dengan perencanaan matang dan penuh pertimbangan. MBG bukan sekedar memberi makan, tetapi ada masa depan bangsa yang harus diperhatikan.
Pemerintah harus melakukan perbaikan mendasar baik terkait regulasi, perizinan, serta pengawasan sehingga kelalaian dan pengabaian bisa dicegah. Pemerintah juga harus memberi sanksi tegas bagi SPPG serta orang-orang yang terlibat melakukan pelanggaran.
Inilah gambaran nyata dalam negara yang menerapkan sistem Kapitalis. Sistem yang dibangun hanya berdasarkan keuntungan materi saja. Kebijakan yang dijalankan pemerintah bukan karena kewajiban negara dalam mengurusi rakyatnya --tetapi mencari keuntungan --dengan memanfaatkan rakyat.
Meski katanya untuk rakyat keuntungan yang didapatkan hanya dinikmati oleh pemilik modal atau pengusaha yang bekerja sama dengan penguasa. Apalagi jika penguasa adalah pengusaha. Kepentingan rakyat hanya tameng untuk melindungi tujuan sebenarnya yakni mencari keuntungan pribadi demi menambah pundi-pundi.
MBG dalam Pandangan Islam
Islam diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur kehidupan manusia. Aturan Islam sempurna dan menyeluruh, mencakup semua aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, politik, pertahanan, budaya, pendidikan, kesehatan, dan sanksi (uqubat), dan lain sebagainya.
Sistem ekonomi Islam mewajibkan negara menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok rakyat baik itu pangan, sandang dan papan. Terkait pangan, negara bertanggungjawab setiap individu rakyat mendapatkan haknya.
Caranya mewajibkan setiap suami sebagai kepala keluarga bertanggung jawab memberi nafkah kepada anggota keluarganya, yakni anak, istri, dan orang tua yang termasuk dalam perlindungannya. Bagi orang tua yang tidak mampu lagi bekerja dan tidak ada anak atau keluarganya, pemenuhan pangan menjadi kewajiban negara.
Negara Islam juga menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi para laki-laki sehingga mereka bisa melaksanakan kewajibannya memberi nafkah keluarga. Sebab, yang berkewajiban memberi makan anak-anak adalah bapak-bapaknya, bukan negara. Sementara tugas negara adalah menjamin ketersediaan lapangan kerja. Negara Islam akan membuka lapangan kerja baik di bidang Industri, admistrasi publik, pengelolaan infrastruktur, pertanian, peternakan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Negara juga memberikan kesempatan kepada warga yang mau dan mampu untuk menghidupkan tanah-tanah mati. Mengolah tanah tersebut menjadi tanah produktif, sehingga mampu menghasilkan berbagai produk pertanian. Dengan penghasilan yang berkelanjutan ketahanan pangan negara bisa diwujudkan. Negara memprioritaskan terpenuhi kebutuhan dalam negeri dan melarang ekspor ke luar negeri jika kebutuhan rakyat belum terpenuhi.
Negara memberi sanksi tegas bagi pejabat yang mencari keuntungan pribadi. Sebab, fungsi negara Islam adalah sebagai (raa'in) pengurus urusan rakyat terlebih masalah pangan. Dan penguasa ibarat gembala yang bertanggung jawab terhadap gembalaanya. Rasulullah saw. bersabda: "Setiap kalian adalah penggembala dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya. Seorang pemimpin adalah penggembala dan ia dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Makna hadis di atas adalah, siapa pun yang sedang berkuasa wajib baginya menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Karena setiap kebijakan yang dikeluarkan yang berdampak kepada rakyatnya akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat, di hadapan Allah Swt.. Penguasa yang amanah mengemban tugas mengurusi urusan rakyat dengan ikhlas jika syariat Islam ditegakkan di sistem Islam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


