Alt Title

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban

 



Hanya dengan menerapkan syariat IsIam sajalah akan terjaga ekosistem alam

ibu dan anak hidup tenang dalam naungan Daulah Khil4fah Islamiah


__________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi, sebagaimana dikutip dari laman afu.id, (02-09-2026).



Karhutla yang terjadi pada tahun 2026 tercatat yang terparah, dengan area kebakaran mencapai 202.000 hektare, berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) KLHK per Agustus 2026.



Dikutip dari YouTube kompas.com., wilayah yang paling parah terdampak karhutla yaitu pulau Kalimantan. Begitupun dengan pulau Sumatera disertai kabut asap, diperparah oleh cuaca kering akibat fenomena iklim. Propinsi Riau juga mengalami kebakaran luas di lahan gambut, mencapai belasan ribu hektare sejak awal tahun. Dampak dari karhutla juga sampai ke negara tetangga seperti Malaysia.



Kebakaran hutan dan lahan secara sengaja sangat memengaruhi kesehatan warga sekitar maupun area luas. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran sangat mengganggu kesehatan.



Di Kalimantan efek yang ditimbulkan dari karhutla berdampak fatal bagi kesehatan ibu hamil, janin, serta anak-anak. Asap pekat yang ditimbulkan dari karhutla tersebut mengandung gas beracun dan partikel halus (PM2.5) yang dapat dengan mudah masuk ke dalam sistem pernafasan serta aliran darah. 



Beban ganda juga harus di hadapi perempuan yang terdampak dari karhutla tersebut, yakni selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi atau kehamilan, perempuan disana juga harus mengurus anggota keluarga yang sakit. Diperparah dengan kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber kehidupan. 



Hal ini tidak bisa dianggap sepele dengan menyebut bencana tahunan. Kejadian Karhutla sudah sering terjadi. Namun anehnya pemerintah tidak juga peka dalam penanganannya. Ada indikasi banyaknya kasus karhutla sengaja dibiarkan akibat terbukanya peluang dalam membuka lahan secara massif tanpa memikirkan efek negatif kedepannya.

 

Pemerintah kurang merespon setiap kasus karhutla yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. 
Bukan saja dalam masalah kesehatan, efek penggundulan hutan juga berdampak ekosistem alam yang tidak seimbang sehingga bisa menimbulkan kerawanan bencana seperti banjir bandang, maupun tanah longsor. Penanganan karhutla juga hanya sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utamanya di hulu. 



Hakikatnya, karhutla sering terjadi akibat sistem sekuler kapitalisme yang mendominasi saat ini. Dimana penguasa selalu berpihak kepada para oligarki dan para kapital demi keuntungan korporasi. Padahal jika terjadi karhutla bisa mengancam keselamatan dan kesehatan siapa saja. Bahkan, negara tetangga juga kena imbasnya yang bisa saja menuai polemik. 



Di dalam Islam, karhutla secara tegas dilarang karena berpotensi menimbulkan kerusakan, berdampak terhadap keselamatan, dan kesehatan. Pihak yang membiarkan atau mengambil keuntungan dari aktivitas pembakaran hutan dan lahan bisa mendapatkan sanksi hukum yang sama. 



Pembakaran hutan dan lahan termasuk dalam hal yang membahayakan diri sendiri maupun manusia secara luas dan hal tersebut sangat dilarang. Negara seharusnya menjaga ekosistem alam tetap dipelihara keseimbangannya agar tidak mudah mengundang bencana dan malapetaka yang cukup besar. 



Pelarangan karhutla dalam Islam dikarenakan hutan adalah sebagai kepemilikan umum (al- milkiyyah al-ammah). Di mana dalam kepemilikan umum tidak boleh ada privatisasi, baik pribadi atau swasta. Pemimpin/khalifah berperan sebagai pelindung dan pengurus sehingga keselamatan hutan dan alam akan selalu terjaga. 



Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu api, air dan padang rumput." (HR. Abu Daud) 



Dampak asap yang ditimbulkan juga bisa memicu bahaya pernafasan dan memperburuk ekosistem alam dan satwa di hutan. Hal tersebut juga termasuk melanggar kaidah ushul fikih fundamental, yaitu: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."



Negara juga wajib untuk memberikan jaminan kesehatan jika terjadi bencana. Serta jaminan fasilitas lain seperti air bersih maupun medis sehingga beban domestik keluarga tidak semakin parah. 



Oleh sebab itu, pembakaran hutan dan lahan sangat dilarang di dalam Islam, secara tegas akan menutup seluruh izin ekplorasi hutan dan lahan yang merusak lingkungan. Alhasil, dapat terjaga kualitas hidup generasi yang akan datang. Jika pun terjadi karhutla dalam sistem Islam, maka sanksi takzir dijatuhkan terhadap pelakunya.



Seorang Khalifahlah yang berhak menentukannya sesuai dengan hukum syarak dan membuat efek jera bagi pelakunya. Penanganan yang benar terkait karhutla tidak akan didapat dalam sistem saat ini yaitu sekuler kapitalisme.



Hanya dengan menerapkan syariat IsIam sajalah akan terjaga ekosistem alam, ibu, dan anak hidup tenang dalam naungan Daulah Khilaf4h Islamiyah. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]


Ummu Aqiil